Ilmu Pengetahuan Pengertian, Unsur, Jenis, Ciri Dan Sifat Komplotan Perdata (Partnership / Maatschap)

Pengertian, Unsur, Jenis, Ciri Dan Sifat Persekutuan Perdata (Partnership / Maatschap) Di dalam hukum di Inggris aturan komplotan dikenal dengan istilah company law ialah himpunan aturan / ilmu aturan mengenai bentuk-bentuk kerjasama baik yang tidak berstatus tubuh aturan (partnership),maupun yang berstatus tubuh aturan (comporation).

Di dalam aturan Belanda ,pengertian vennoots chapsretchts lebih sempit ,yaitu sekedar terbatas pada NV ,Firma, dan CV yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan komplotan perdata (maatschap) yang dianggap sebagai induknya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
 di Inggris aturan komplotan dikenal dengan istilah  Ilmu Pengetahuan Pengertian, Unsur, Jenis, Ciri Dan Sifat Persekutuan Perdata (Partnership / Maatschap)
Persekutuan Perdata (Partnership/Maatschap)
Hukum komplotan merupakan himpunan aturan atau ilmu aturan yang mempelajari bentuk-bentuk kerjasama . Jika dikaitkan dengan dunia perniagaan disebut dengan aturan komplotan perniagaan / aturan perusahaan sebagai kerjasama bisnis yang bersifat komersil. Di dalam aturan Inggris disebut istilah corporation law yang meliputi kerjasama yang bersifat komersil ,dan non kormesil. Tetapi gotong royong di dalam aturan Inggris ada pembedaan secara tegas mengenai sifat komersial ,dan non komersial itu. Jika perlu menyebutkan sebagai business corporation.

Penguraian bab komplotan perdata ini dimulai dengan menguraikan makna aturan komplotan terlebih dahulu. Di dalam aturan Inggris aturan komplotan dikenal dengan istilah company law. Di dalam aturan Inggris apa yang dimaksud dengan company law ialah himpunan aturan atau ilmu aturan mengenai bentuk-bentuk kerjasama baik yang tidak berstatus tubuh aturan (partnership) maupun yang berstatus tubuh aturan (corporation).

Di dalam aturan Belanda, pengertian vennotschapsretchts lebih sempit, yaitu sekedar terbatas pada NV, firma, dan CV yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan komplotan perdata yang dianggap sebagai induknya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUHPerdata. Hukum komplotan merupakan himpunan aturan atau ilmu aturan yang mempelajari bentuk-bentuk kerjasama. Jika dikaitkan dengan dunia perniagaan, maka ia sanggup disebut sebagai aturan komplotan perniagaan atau aturan perusahaan sebagai kerjasama bisnis yang bersifat komersial. Di dalam aturan Inggris disebut dengan istilah corporation law yang meliputi kerjasama yang bersifat komersial dan non komersial. Namun demikian, gotong royong di dalam aturan Inggris tidak ada pembedaan secara tegas mengenai sifat komersial dan non komersial itu. Jika perlu mereka menyebutnya sebagai business corporation.

A. Pengertian Persekutuan Perdata (Partnership / Maatschap)

Persekutuan Perdata ialah Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam komplotan dengan maksud membagi laba yang diperoleh karenanya.

Persekutuan perdata ialah padanan dan terjemahan dari burgerlijk maatschap. Di dalam common law system dikenal dengan istilah partnership. Kemudian di dalam aturan Islam dikenal dengan istilah sharikah atau shirkah. Persekutuan ialah suatu bentuk dasar bisnis atau organisasi bisnis. Persekutuan perdata berdasarkan Pasal 1618 KUHPerdata ada perjanjian antara dua orang atau lebih mengikat diri untuk memasukkan sesuatu (inbrengen) ke dalam komplotan dengan maksud membagi laba yang diperoleh karenanya.

Angela Schneeman mendefinisikan partnership sebagai suatu asosiasi yang terdiri dari dua orang atau lebih melaksanakan kepemilikan bersama suatu bisnis untuk mendapat keuntungan. Partnership sanggup juga diartikan sebagai suatu perjanjian (agreement) diantara dua orang atau lebih untuk memasukkan uang, tenaga kerja, dan keahlian ke dalam suatu perusahaan, untuk mendapat laba yang dibagi bersama sesuai dengan bab atau proporsi yang telah disepakati bersama.

Di Inggris, berdasarkan Pasal 1 Partnership Act 1890 komplotan perdata ialah relasi antara orang yang menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan untuk mendapat laba (partnership is relation which subsists between persons carrying a business in common with a view to profit).

Persekutuan perdata atau lebih popular disebut Maatschap merupakan bentuk genus (umum) dari Persekutuan Firma (VoF) ,Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Hanya saja, lantaran ketika ini pengertian wacana PT sudah jauh berkembang, maka ada pendapat yang menyampaikan PT bukan lagi termasuk bentuk species (khusus) dari Maatschap. Jelasnya, apa yang diatur dalam BW mengenai Maatschap berlaku pula terhadap Firma dan CV. Keadaan ini terbaca dalam Pasal 15 KUHD, yang menyatakan bahwa persekutuan-persekutuan yang disebut dalam Buku I, Bab III, Bagian I KUHD, diatur oleh perjanjian-perjanjian antara para pihak dan oleh BW.

Dalam kepustakaan dan ilmu hukum, istilah komplotan bukanlah istilah tunggal, lantaran ada istilah pendampingnya yaitu perseroan dan perserikatan. Ketiga istilah ini sering dipakai untuk menerjemahkan istilah bahasa Belanda “maatschap”; “vennootschap”. Maat maupun vennoot dalam bahasa aslinya (Belanda) berarti kawan atau sekutu. “Persekutuan” artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu perusahaan tertentu. Sedangkan “sekutu” artinya penerima dalam persekutuan.Jadi, komplotan berarti perkumpulan orang-orang yang menjadi penerima pada perusahaan tertentu. Jika tubuh perjuangan tersebut tidak menjalankan perusahaan, maka tubuh itu bukanlah komplotan perdata, tetapi disebut “perserikatan perdata”. Sedangkan orang-orang yang mengurus tubuh itu disebut sebagai “anggota”, bukan sekutu. 

Dengan demikian, terdapat dua istilah yang pengertiannya hampir sama, yaitu “perserikatan perdata” dan “persekutuan perdata”. Perbedaannya, perserikatan perdata tidak menjalankan perusahaan, sedangkan komplotan perdata menjalankan perusahaan. Dengan begitu maka perserikatan perdata ialah suatu tubuh perjuangan yang termasuk aturan perdata umum, alasannya ialah tidak menjalankan perusahaan. Sedangkan komplotan perdata ialah suatu tubuh perjuangan yang termasuk dalam aturan perdata khusus (hukum dagang), alasannya ialah menjalankan perusahaan.

H.Van der Tas, dalam Kamus Hukum menerjemahkan Maatschap sebagai perseroan, perserikatan, persekutuan. Fockema Andreae, menerjemahkannya sebagai perseroan, perseroan perdata. R. Subekti dalam terjemahan BW menyebut istilah Maatschap sebagai persekutuan.

Menurut Purwosutjipto, komplotan perdata (maatschap) sebagaimana diatur dalam Buku III, Bab VIII BW ialah komplotan yang termasuk dalam bidang aturan perdata umum, alasannya ialah apa yang disebut “maatschap” itu pada umumnya tidak menjalankan perusahaan. Tetapi dalam praktek, komplotan perdata juga sering menjalankan perusahaan. Namun komplotan yang dimaksud ialah komplotan perdata khusus. Hal ini sanggup diketahui dari Pasal 1623 BW jo Pasal 16 KUHD. Pasal 1623 BW berbunyi :”Persekutuan perdata khusus ialah komplotan perdata yang hanya mengenai barang-barang tertentu saja, pemakaian atau hasil yang didapat dari barang-barang itu atau mengenai suatu perjuangan tertentu, melaksanakan perusahaan ataupun melaksanakan pekerjaan”. Sedangkan Pasal 16 KUHD berbunyi : “Yang dinamakan komplotan firma ialah komplotan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (firma)”.

Sedangkan Menurut Soenawar Soekowati, Maatschap ialah suatu organisasi kerjasama dalam bentuk taraf permulaan dalam suatu usaha. Yang dimaksudkan dalam taraf permulaan disini ialah bahwa Maatschap merupakan suatu tubuh yang pra atau sebelum menjadi perkumpulan berbadan hukum. Ia merupakan bentuk tubuh yang paling sederhana, sebagai dasar dari bentuk-bentuk tubuh perjuangan yang telah mencapai taraf yang tepat (berbelit-belit) pengaturannya. Jadi, maatschap bentuknya belum sempurna, artinya belum mempunyai pengaturan yang rumit atau belum memenuhi unsur-unsur sebagai tubuh hukum.

Persekutuan Perdata (partnership / maatschap) berdasarkan pasal 1618 KUHPerdata ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengikatnya diri untuk meamsukkan sesuatu (inbreng) ke dalam komplotan dengan maksud membagi laba yang diperoleh karenanya.

Batasan yuridis Maatschap dimuat di dalam Pasal 1618 BW yang dirumuskan sebagai berikut: ”Persekutuan perdata (Maatschap) ialah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) dalam komplotan dengan maksud untuk membagi laba yang terjadi karenanya”.

Dalam Pasal 1618 dikatakan bahwa tiap penerima harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Hal yang dimaksudkan disini ialah “pemasukan” (inbreng). Yang dimaksud dengan “pemasukan” (inbreng) sanggup berwujud barang, uang atau tenaga, baik tenaga badaniah maupun tenaga kejiwaan (pikiran). Adapun hasil dari adanya pemasukan itu tidak hanya laba saja, tetapi mungkin pula “kemanfaatan”, misalnya: 3 (tiga) orang akrab asal yogyakarta (Sadimin,Sudimin dan Sudiwati) yang hendak pergi ke Pulau Bali untuk bertamasya dan sekaligus mengunjungi teman kuliahnya di magister kenotariatan UNDIP dulu yang berjulukan Ni Putu Sri, masing-masing inbreng berupa ; Sadimin menyediakan mobil, Sudiwati menyediakan uang bensin dan Sudimin yang menyetir mobilnya. Sedikitpun tidak mendapat laba dari komplotan tersebut, tetapi hanya kemanfaatan yang berwujud kepuasan hati. Kenyataan aturan ini disebut “perserikatan perdata”.

Inti perjanjian dalam Pasal 1618 KUHPerdata ini ialah adanya kerja sama. Selain itu juga unsur memasukkan sesuatu, dan mendapat keuntungan. Sesuatu itu sanggup berupa :
  1. Pemasukan dengan barang (inbreng van zaken);
  2. Pemasukan dengan uang (inbreng van Geld); dan
  3. Kerajinan (nijverheid), Tenaga Kerja dan Kerajinan (Arheid en Vlijt). 
Perkembangan lebih lanjut di Belanda penggunaan istilah maatschap di Belanda ini sudah ditiadakan dan dimasukkan ke dalam pengertian vennootschap. Perseroan Perdata bersifat suatu bentuk perjanjian kerjasama. Persekutuan perdata ini merupakan bentuk pemitraan yang paling sederhana karena;
  1. Dalam hal modal, tidak ada ketentuan wacana " besarnya" modal;
  2. Dalam ha! pemasukan sesuatu dalam komplotan atau rnaatschaap, selain terbentuk uang atau barang, boleh menyumbangkan hanya tenaga kerja;
  3. Lapangan kerjanya tidak dibatasi, juga sanggup dalam bidang perdagangan; dan
  4. Tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga menyerupai yang dilakukan dalam Firma. Apabila tidak ditetapkan lain dalam persetujuan/perjanjian, maka kerjasama ini udah rnulai berlaku semenjak ketika persetujuan.
Isi Perjanjian Pada umumnya hal-hal yang diatur dalam persetujuan perjanjian adalah:
  1. “Bagian” yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan;
  2. Bara kerja;
  3. Pembagian keuntungan; apabila pembagian laba tidak diatur, maka berlaku ketentuan berdasarkan undang-undang;
  4. Tujuan kerjasama;
  5. Waktu atau lamanya; dan
  6. Lain-lain yang perlu.
Ke luar masing-masing anggota bertindak seolah-olah untuk diri sendiri, artinya sanggup mengikat dirinya sendiri kepada pihak ketiga, yaitu hanya anggota yang bertindak ke luar tersebut.

B. Unsur-Unsur Persekutuan Perdata (Partnership / Maatschap)

Dari ketentuan Pasal 1618 KUHPerdata tersebut ,dapat beberapa unsur tyang terdapat di dalam komplotan perdata, yaitu :
  1. adanya suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih;
  2. masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu ke dalam komplotan (inbreng);
  3. bermaksud membagi laba antara bersama anggota;
  4. bertindak secara terang-terangan;
  5. kerjasama ini tidak nyata tampak keluar atau tidak diberitahukan kepada umum;
  6. harus ditujukan pada sesuatu yang mempunyai sifat yang dibenarkan dan diizinkan; dan 
  7. diadakan untuk kepentingan bersama anggotanya.
Partneship sanggup diartikan sebagai suatu perjanjian (agreement) diantara dua orang / lebih untuk memasukkan uang ,tenaga kerja ,dan keahlian ke dalam atau lebih untuk mendapat laba yang dibagi-bagi bersama sesuai dengan bab atau proporsi yang telah disepakati bersama

Orang (Person) yang melaksanakan kerjasama di dalam komplotan tersebut sanggup berupa perorangan ,persekutuan perdata , perusahaan yang berabadan aturan ,atau bentuk komplotan lainnya.

Makna bisnis (business) di dalam definisi komplotan di atas meliputi setiap acara yang menjalankan perusahaan,perkerjaan,atau profesi.

Dari komplotan perdata baik yang dianut di Inggris dan Amerika Serikat sanggup ditarik beberapa unsur yang menempel dalam komplotan perdata yakni;
  1. Ketentuan di atas secara tegas tidak memasukkan komplotan perdata sebagai perusahaan yang terdaftar berdasarkan ketentuan perundang-undangan perusahaan;
  2. Persekutuan perdata merupakan relasi kontraktual;
  3. Persekutuan itu menjalankan suatu kegiatan bisnis; dan
  4. Persekutuan didirikan dan dijalankan dengan maksud untuk mendapat keuntungan.
Dengan demikian, sanggup ditarik tamat bahwa komplotan perdata baik dalam sistem aturan Indonesia maupun dalam sistem common law mempunyai kesamaan, Kesamaan itu terletak pada relasi para sekutu didasarkan perjanjian. Dengan perkataan lain, komplotan perdata tunduk ada aturan perjanjian.Orang (person) yang melaksanakan kerjasama di dalam komplotan tersebut sanggup berupa perorangan, komplotan perdata, perusahaan yang berbadan hukum, atau bentuk komplotan lainnya.


C. Jenis Persekutuan Perdata (Partnership / Maatschap)

1. Persekutuan Perdata (Maatschap) Umum/Penuh (Pasal 1622 BW)  

Persekutuan perdata (Maatschap) umum ini ialah dimana para sekutu memasukkan seluruh hartanya atau bab yang sepadan dengannya tanpa adanya suatu perincian apapun.

Maatschap umum meliputi apa saja yang akan diperoleh para sekutu sebagai hasil perjuangan mereka selama maatchap berdiri. Maatschap jenis ini usahanya sanggup majemuk (tidak terbatas) yang penting inbrengnya ditentukan secara jelas/terperinci. 

2. Persekutuan Perdata (Maatschap) Khusus (Pasal 1623 BW)

Persekutuan perdata (Maatschap) khusus ini ialah dimana para sekutu menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian tenaga kerjanya.

Maatschap khusus (bijzondere maatschap) ialah maatschap yang gerak usahanya ditentukan secara khusus, sanggup hanya mengenai barang-barang tertentu saja, atau pemakaiannya, atau hasil yang akan didapat dari barang-barang itu, atau mengenai suatu perjuangan tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap. Jadi, penentuannya ditekankan pada jenis perjuangan yang dikelola oleh maatshap (umum atau khusus), bukan pada inbrengnya. Mengenai inbreng, baik pada maatschap umum maupun maatschap khusus harus ditentukan secara jelas/terperinci. Kedua maatschap ini dibolehkan. Yang tidak dibolehkan ialah maatschap yang sangat umum yang inbrengnya tidak diatur secara terperinci menyerupai yang disinggung oleh Pasal 1621 BW.

Maatschap termasuk salah satu jenis permitraan (partnership) yang dikenal dalam aturan Perusahaan di Indonesia disamping bentuk lainnya menyerupai Vennootschap Onder Firma (Fa) dan Commanditaire Vennooschap (CV). Maatschap merupakan bentuk perjuangan yang biasa dipergunakan oleh para Konsultan, Ahli Hukum, Notaris, Dokter, Arsitek dan profesi-profesi sejenis lainnya.

Maatschap merupakan bentuk permitraan yang paling sederhana lantaran :
  1. Dalam hal modal, tidak ada ketentuan wacana besarnya modal, menyerupai yang berlaku dalam Perseroan Terbatas (PT) yang memutuskan besar modal minimal, ketika ini ialah minimal Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah);
  2. Dalam rangka memasukkan sesuatu dalam komplotan atau maatschap, selain berbentuk uang atau barang, boleh menyumbangkan tenaga saja;
  3. Lapangan kerjanya tidak dibatasi, juga sanggup dalam bidang perdagangan; dan
  4. Tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga menyerupai yang dilakukan dalam Firma. 

D. Ciri-ciri dan Sifat Persekutuan Perdata (Partnership / Maatschap)

Tujuan Pasal 1619 KUHPerdata, memutuskan bahwa segala Perseroan harus mengenai suatu perjuangan yang hal ini, dan dibentuk untuk kemanfaatan bersama dari pihak-pihak yang bersangkutan. Kemanfaatan bersama dari pihak yang bersangkutan dimaksudkan bahwa masing-masing sekutu berjanji untuk mendapat keuntungan, yang akan dibagi bersama di antara para anggota sekutu. Setiap perjuangan dari penerima pesero tidaklah sanggup dibenarkan bila ditujukan untuk diri pribadinya sendiri, akan tetapi harus selalu ditujukan bagi kepentingan bersama, termasuk dalam hal mendapat laba ditujukan untuk laba bersama, sehingga akad memperlihatkan laba kepada seseorang pesero atau beberapa orang ialah batal. Sebaliknya bila kerugian boleh diparjanjikan bahwa bila terjadi kerugian dalam usahanya, maka segala kerugian hanya dipikul oleh seseorang atau beberapa orang anggota sekutu.

1. Ciri-ciri Persekutuan Perdata (Maatschap)

Ciri-ciri komplotan perdata ialah :
  1. Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih;
  2. Para pihak memasukkan sesuatu ke dalam komplotan (inbreng); dan
  3. Tujuan memasukkan sesuatu ke dalam komplotan untuk membagi laba atau kemanfaatan dari hasil perjuangan yang dilakukan secara bersama-sama
Dalam Pasal 1619 ayat (1) KUHPdt yang berisikan “usaha komplotan perjuangan yang halal dan dibentuk untuk manfaat bersama para pihak”, pasal yang menjelaskan bahwa bidang perjuangan yang sanggup dilakukan oleh komplotan sesuatu yang bermanfaat bagi para sekutu.

Dalam mencapai tujuan tersebut diharapkan sarana menyerupai yang dijelaskan dalam Pasal 1619 ayat (2) KUHPerdata, yaitu :“masing-masing sekutu diwajibkan memasukkan uang, barang, dan keahliannya ke dalam persekutuan”.

2. Sifat Persekutuan Perdata (Maatschap)

Sifat dari Persekutuan Perdata ialah :
  1. Gunanya untuk mencari keuntungan;
  2. cara pendirian sederhana;
  3. cara pembubarannya tidak memerlukan persyaratan formal; dan
  4. Cara pendirian komplotan perdata dimulai ketika ditandatanganinya sertifikat pendirian di notaris dan selanjutnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri.

Sumber Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Referensi :

  1. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat.
  2. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta.
  3. HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku 2 wacana Bentuk-Bentuk Badan Hukum, Djambatan, Jakarta, 1988
  4. Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995).Imran Ahsan Khan Nyazee, Islamic law of Business Organization, Partnership, (Kuala Lumpur, The Other Press, 1997 
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum
  6. David Kelly, et.al, Business Law, (London, Cavendish Publishing Limited, 2002).
  7. R.T. Sutantya R. Handhikusuma dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Perusahaan yang Berlaku di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 1991). 
  8. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=hukum

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment