Showing posts sorted by date for query suap-aditya-moha-pada-hakim-sudiwardono. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query suap-aditya-moha-pada-hakim-sudiwardono. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Ketua Ma Didesak Mundur Usai Ada Hakim Terlibat Suap Lagi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Hakim Agung Gayus Lumbuun menyikapi dengan keras kembali tertangkapnya seorang hakim dalam masalah suap. Akhir pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka akseptor suap, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara, Hakim Sudiwardono.

Gayus menyatakan sudah saatnya Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dengan sukarela mundur untuk tetap menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi MA dan jajaran peradilan di bawahnya. Langkah itu, berdasarkan dia, demi mengembalikan dogma masyarakat pada aturan dan keadilan.
 Hakim Agung Gayus Lumbuun menyikapi dengan keras kembali tertangkapnya seorang hakim dala Ilmu Pengetahuan Ketua MA Didesak Mundur Usai Ada Hakim Terlibat Suap Lagi
(Ilustrasi) Hakim Agung Gayus Lumbuun (tengah) menjawab pertanyaan wartawan seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (11/10/2016). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma.
Pendapat Gayus itu didasarkan pada Maklumat Ketua MA RI Nomor 01/Maklumat/IX/2017 tanggal 11 September 2017. Maklumat itu menegaskan dan memastikan bahwa tidak akan ada lagi hakim dan aparatur di bawah MA yang melaksanakan perbuatan merendahkan wibawa, kehormatan dan wibawa MA dan peradilan di bawahnya.

Menurut Gayus, berdasar maklumat itu, MA akan memberhentikan pimpinan Mahkamah Agung atau pimpinan tubuh peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan eksklusif apabila ditemukan bukti bahwa pengawasan dan pelatihan tersebut tidak berjalan secara bersiklus dan berkesinambungan.

Dalam keterangan tertulisnya, menyerupai dikutip Antara, berdasarkan Gayus, untuk menyikapi problem ini, forum normatif tertinggi dalam bentuk musyawarah di MA ialah pleno lengkap Hakim Agung.

Dia menambahkan seluruh jajaran peradilan di bawah MA juga harus segera dievaluasi. Menurut dia, penilaian itu penting dilakukan di semua Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), sampai MA alasannya ialah banyak masalah penyimpangan yang muncul belakangan.

Dia mengeluhkan banyak temuan penyimpangan yang terjadi secara masif di lingkungan peradilan, baik dengan pelaku aparatur kepaniteraan maupun hakim. Kasus penangkapan Hakim Sudiwardono menambah panjang daftar penyimpangan pegawanegeri peradilan tersebut.

Gayus beropini kasus-kasus penyimpangan pegawanegeri peradilan akan sering terjadi lagi apabila posisi pimpinan masih diduduki oleh orang-orang usang yang belum dievaluasi kinerjanya. Dia mengusulkan MA perlu segera mengganti pemegang posisi pimpinan PN maupun PT yang mempunyai kinerja dan rekam jejak buruk.

Dia menyimpulkan, ada situasi memburuk alasannya ialah banyak aparatur pengadilan, baik panitera maupun hakim, di tingkat PN dan PT terjerat masalah suap. Dia curiga banyak aparatus pengadilan sudah tidak takut lagi mengabaikan aturan hukum, sopan santun dan integritas yang sepatutnya mereka hormati dan taati.

KPK sudah mengumumkan menahan Aditya Anugrah Moha, politikus Partai Golkar dan anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI, semenjak Minggu dini hari (8/10/2017). Di masalah yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono juga ikut ditahan.

Aditya dan Sudiwardono teringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di sebuah hotel di tempat Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Jumat malam (6/10/2017). OTT itu mengamankan bukti uang senilai 64 ribu dolar Singapura dari total janji sogokan sebesar Rp1 miliar menyerupai dikutip dari Antara.
Aditya Moha dan Sudiwardono sudah ditetapkan, masing-masing sebagai tersangka pemberi dan akseptor suap. Berdasar temuan sementara KPK, donasi suap ini diduga untuk menghipnotis putusan banding dalam masalah korupsi yang melibatkan Marlina Moha Siahaan selaku Bupati kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015. Uang juga diberikan semoga Marlina tidak perlu ditahan. Marlina sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam masalah korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Ia ialah ibu dari Aditya Moha.

Pemberian uang dari Aditya kepada Sudiwardono sudah dilakukan semenjak pertengahan Agustus 2017, yaitu sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado. Pada Jumat kemarin (6/10/2017), Aditya kembali menyerahkan suap senilai 30 ribu dolar Singapura di pintu darurat salah satu hotel di Jakarta. Penyidik KPK masih menemukan ada uang 11 ribu dolar Singapura di kendaraan beroda empat Aditya. (***)

Ilmu Pengetahuan Suap Aditya Moha Pada Hakim Sudiwardono Pakai Instruksi Pengajian

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Modus praktik suap, yang melibatkan Anggota dewan perwakilan rakyat Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Hakim Sudiwardono, juga menggunakan instruksi komunikasi belakang layar sebagaimana sejumlah masalah serupa lainnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyampaikan pertemuan di antara dua tersangka suap itu direncanakan dengan menggunakan instruksi kata “pengajian”.

"Istilah 'pengajian' tampaknya memang antara pemberi (Aditya) dan akseptor (Sudiwardono) yang sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Laode di Gedung KPK Jakarta, pada Sabtu (7/10/2017) menyerupai dikutip Antara.
 yang melibatkan Anggota dewan perwakilan rakyat Fraksi Golkar Ilmu Pengetahuan Suap Aditya Moha Pada Hakim Sudiwardono Pakai Kode Pengajian
Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono (tengah) berjalan keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/10/2017) dini hari. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.
Laode menirukan kalimat dalam komunikasi keduanya, “Untuk bertemu mereka menggunakan istilah itu (pengajian), 'nanti pengajiannya kapan? Kamis malam, tapi besok saja Jumat malam, pengajiannya sudah siap'. Untuk bertemu itu dikamuflase dengan pengajian."

Aditya dan Sudiwardono teringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Jumat malam (6/10/2017). OTT itu mengamankan bukti uang senilai 64 ribu dolar Singapura dari total komitmen sogokan sebesar Rp1 miliar, yang diserahkan dengan uang 100 ribu dolar Singapura.

Aditya Moha dan Sudiwardono sudah ditetapkan, masing-masing sebagai tersangka pemberi dan akseptor suap.

Berdasar temuan sementara KPK, dukungan suap ini diduga untuk mensugesti putusan banding dalam masalah korupsi yang melibatkan Marlina Moha Siahaan selaku Bupati kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015. Marlina sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam masalah korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang juga diberikan supaya Marlina tidak perlu ditahan.

"Apakah ada hubungan ibunya (Marlina Moha) atau tidak, masih dalam proses penyelidikan termasuk apakah ada hubungan dengan pengadilan tingkat pertama masih dalam proses," kata Laode ketika dikutip dari Antara.

Pemberian uang dari Aditya kepada Sudiwardono sudah dilakukan semenjak pertengahan Agustus 2017, ialah sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado. Pada Jumat kemarin (6/10/2017), Aditya kembali menyerahkan suap susulan di pintu darurat salah satu hotel di Jakarta. Penyidik KPK juga menemukan ada uang 11 ribu dolar Singapura di kendaraan beroda empat Aditya.

Sebagai akseptor suap, Sudiwardono disangkakan pasal Pasal 12 aksara c atau pasal 12 aksara a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang mendapatkan hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau kesepakatan tersebut diberikan untuk mensugesti putusan masalah yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan bahaya pidana penjara paling usang 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan sebagai pemberi, Aditya Moha disangkakan pasal 6 ayat 1 aksara a atau pasal 5 ayat 1 aksara a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mensugesti putusan masalah yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan bahaya penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta. (***)

Ilmu Pengetahuan Mendagri Siapkan Plt Bupati Kukar Pengganti Rita Widyasari

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rita Widyasari. Hal itu menyusul ditahannya Rita usai diperiksa sebagai tersangka dugaan akseptor gratifikasi di kabupaten tersebut.

“Kami menunggu data resminya, lalu menyiapkan Plt Bupati Kutai Kartanagera alasannya yaitu kalau kepala kawasan ditahan maka tidak sanggup melakukan tugasnya sehari-hari,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menyerupai dikutip Antara, Minggu (8/10/2017).
 telah menyiapkan Wakil Bupati Kutai Kartanegara  Ilmu Pengetahuan Mendagri Siapkan Plt Bupati Kukar Pengganti Rita Widyasari
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengamati maket gedung Merah Putih KPK ketika menunggu investigasi di KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasar

Tjahjo menuturkan, Plt disiapkan sebagai antisipasi terjadinya kekosongan kepemimpinan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini dilakukan supaya pelayanan terhadap masyarakat tidak terpengaruh meskipun Rita Widyasari ditahan komisi antirasuah.

Kendati demikian, mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP itu menegaskan, pihaknya tetap menjunjung tinggi dan mengutamakan asas praduga tak bersalah alasannya yaitu belum ada vonis atau keputusan resmi dari pengadilan.

“Sama dengan kasus di Kota Batu, Kota Cilegon, Kabupaten Batubara dan kawasan lainnya yang tersangkut kasus di KPK, kami masih mengutamakan asas praduga tak bersalah. Kalau ditahan maka ditunjuk wakilnya untuk Plt hingga simpulan vonis hukumnya,” kata Tjahjo.

Pada Jumat (6/10/2017), Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari resmi menjadi menghuni rumah tahanan KPK yang gres di gedung Merah Putih. Rita ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
"Terkait dengan penerimaan gratifikasi dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW selama menjabat, RIW ditahan untuk 20 hari ke depan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta ketika dilansir dari Tirto.id.

Dalam kasus tersebut, Rita Widyasari dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Selain diduga mendapatkan gratifikasi, Rita juga diduga mendapatkan suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. (***)

Ilmu Pengetahuan Sosok Anwari, Dokter Penganiaya Juru Parkir Gandaria City

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) DR. dr. A.Anwari H.Kertahusada., Sp.KFR.,MARS.,MHKES.,SH., demikian nama beserta titel lengkapnya. Anwari meraih gelar doktor pada 2015 silam dari Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM. Disertasinya berjudul Pelanggaran Etika Kedokteran dalam Hubungan dengan Pelanggaran Disiplin dan Hukum.

Nama Anwari mencuat bukan alasannya yaitu prestasinya di bidang kedokteran atau bidang lain yang bermanfaat bagi masyarakat, melainkan alasannya yaitu masalah penganiayaan. Anwari ditahan sementara di Polsek Kebayoran Lama atas insiden penganiayaan yang dilakukannya kepada salah satu petugas parkir di Gandaria City, hari Jumat (6/10) lusa kemarin.
 silam dari Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM Ilmu Pengetahuan Sosok Anwari, Dokter Penganiaya Juru Parkir Gandaria City
Ilustrasi. Kepemilikan senjata api oleh sipil.
Anwari, begitu panggilannya, melaksanakan penamparan kepada Zuansyah sesudah ditagih bayar parkir sebesar Rp 5 ribu. Zuansyah juga dipaksa untuk menyembah, mencium kaki Anwari. Bukan cuma penamparan, Anwari juga menembakkan pistol ke langit-langit parkiran.

Pria berusia sekitar 60an tahun ini terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) semenjak berpuluh tahun silam, dikala ia pertama kali menyandang titel dokter. Ketua IDI DKI Jakarta, dr. Slamet Budiarto, menyampaikan bahwa selama ini Anwari tidak pernah melaksanakan pelanggaran praktik ataupun pidana dalam kapasitasnya sebagai dokter.

"Ya baik-baik saja, tidak pernah ada apa-apa," katanya kepada Tirto.

Ketika diberitahu bahwa Anwari melaksanakan tindak penganiayaan, Slamet mengaku kaget. "Oh, saya tidak tahu, belum sanggup info. Tapi itu pidana, beda dengan etik kedokteran," katanya.

Menurut penuturan Slamet, alasannya yaitu higienis dari pelanggaran praktik itu, Anwari pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Etik Kedokteran. "Pernah dulu 2012 hingga 2015 jika tidak salah. Tiga tahun. Dia ditunjuk eksklusif oleh ketua waktu itu," katanya.

Anwari sendiri masih melaksanakan praktik di daerah Bintaro, Jakarta Selatan. Ia seorang hebat dalam bidang kedokteran fisik dan rehabilitasi. Anwari juga disebut sebagai penanggung jawab di klinik seorang hebat Kerta Medika, juga di daerah Bintaro.

Berdasarkan informasi di tempat kerjanya, Anwari biasa masuk praktik setiap hari. Tapi sudah dua hari ini, Sabtu dan Minggu, Anwari tidak masuk ke tempat kerja. Pihak klinik mengaku belum mengetahui kabar penganiayaan tersebut.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Purwanta, membenarkan bahwa Anwari memang bekerja sebagai dokter di BIntaro. Menurutnya, Purwanta masih bekerja untuk pengobatan di bidang syaraf.

Saat kejadian, Anwari sedang memakai kendaraan beroda empat dinas istrinya bersama sopir pribadi. Mobil dinasnya dikala itu merupakan kendaraan beroda empat warna hijau dengan plat 1058-45, plat nomor kendaraan dinas militer. Purwanta menegaskan bahwa Anwari sanggup mengendarai kendaraan beroda empat itu alasannya yaitu memang istrinya bertugas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Karena itu Purwanta menegaskan bahwa meski memakai kendaraan beroda empat dinas militer, Anwari bukanlah TNI.

"Istrinya kerja sebagi dokter, tapi bukan dokter angkatan, bukan dokter militer. Hanya dokter sipil saja," jelas Purwanta kepada Tirto, Minggu (8/10/2017).

Kabar yang menyatakan bahwa Anwari yaitu seorang tentara juga salah. Selain tidak mempunyai jabatan militer, berdasarkan Purwanta, Anwari memang tidak pernah mengaku sebagai anggota TNI. Dugaan itu muncul semata alasannya yaitu kendaraan beroda empat dinas yang tengah dipakai.

Hal serupa ditegaskan Kepala Pusat Pendidikan TNI, Mayor Jenderal Bambang Wuryanto. Ia memberikan bahwa tidak ada anggota Tentara Nasional Indonesia yang berjulukan Anwari dalam kesatuannya.

"Bukan (anggota TNI), kawan," katanya kepada Tirto.

Penyelidikan lebih lanjut bagaimana Anwari mempunyai senjata api masih dilakukan. Dari penyelidikan sementara, Anwari mendapat senjata jenis pistol yang sekilas terlihat menyerupai glock dari kawannya pada 2000 silam. Hingga sekarang, Anwari belum dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata. Anwari hanya dikenakan Pasal 335 dan Pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana wacana perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan.
Tindakan penganiayaan oleh Anwari ini sudah dilakukannya lebih dari satu kali. Anwari memang dianggap tidak sanggup mengendalikan dirinya dalam menghadapi orang lain. Polisi masih akan mengkaji lebih lanjut terkait pasal apa yang paling berat untuk dikenakan padanya.

"Saya kira ia sudah lebih dari satu kali melaksanakan hal itu. Dia juga sedang dalam pencarian Polsek Pesanggrahan, tetapi nanti akan difokuskan bahwa pelanggarannya apa. Memang orangnya tidak sanggup mengendalikan diri," kata Purwanta.

Penanganan masalah Anwari tidak akan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan. Karena masalahnya terjadi di dua daerah Jakarta Selatan, maka penyidikan masalah Anwari akan ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, tapi tetap dengan koordinasi dengan Polsek terkait. (***)

Ilmu Pengetahuan Dokter Penganiaya Juru Parkir Sudah Jadi Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Anwari, dokter penganiaya juru parkir Gandaria City Mall Jumat (6/10) kemarin, sudah dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka. Anwari disangkakan dengan Pasal 335 wacana perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 soal penganiayaan.

Penetapan ini berdasarkan laporan korban, Diansyah Zuansyah (21), ke Polsek Kebayoran Lama dengan bukti rekaman kamera pengawas dan hasil visum.

Dari rekaman kamera pengawas, Anwari kedapatan melaksanakan penganiayaan di area parkir bawah tanah. Zuansyah juga dipaksa mencium kaki Anwari. Sementara visum mengatakan bahwa ada bekas tamparan di pipi kiri.
 dokter penganiaya juru parkir Gandaria City Mall Jumat  Ilmu Pengetahuan Dokter Penganiaya Juru Parkir Sudah Makara Tersangka
Mall Gandaria City. FOTO/Itsimewa
"Hanya satu itu (bekas tamparan)," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Purwanta, kepada Tirto, Minggu (8/10/2017). Anwari untuk dikala ini sudah ditahan. Penahanan dilakukan alasannya yakni bukti yang sudah mencukupi dan dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri.

Penahanan di Polsek Kebayoran Lama hingga hari ini saja. Anwari akan dipindahkan ke Polres Jakarta Selatan pada Senin besok (9/10). Purwanta menjelaskan bahwa adanya atensi besar dari masyarakat terhadap kasus ini menjadi salah satu alasan pemindahan.

"Yang terperinci kalau Polres sama Polsek itu 'kan kerja sama. Makara untuk pemindahan tidak ada masalah. Pemindahan ke Polres alasannya yakni kasus ini (menarik) atensi yang besar," katanya.

Meski telah dijerat dengan sejumlah pasal, Anwari belum didakwa dengan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 wacana kepemilikan senjata api. Sebelum korban mencium kaki pelaku, pelaku terlebih dulu menembakkan pistol ke langit-langit parkiran.

Menurut Purwanta, problem senjata api itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian masih menelusuri bagaimana Anwari mendapat senjata api tersebut. "Nanti sesudah penyelidikan ini selesai, gres kita tentukan pasalnya," katanya.

Sejauh ini, gres diketahui pistol yang belum teridentifikasi jenisnya tersebut didapatkan Anwari pada 2000 dari seorang teman. Bila memang benar demikian, maka kepemilikan pistol tersebut sanggup dikatakan ilegal. Apalagi, profesi Anwari sebagai dokter rehabilitasi fisik tidak menuntutnya untuk mempunyai senjata api.

Polisi masih menimbang pasal mana yang mempunyai kadar eksekusi paling berat untuk Anwari. Dari pasal 335 KUHP, Anwari sanggup dipenjara hingga satu tahun dan denda Rp 4.500. Sementara dari Pasal 351 KUHP, Anwari sanggup dipenjara paling usang dua tahun delapan bulan dengan denda paling banyak Rp 4.500.

"Kalau pasal itu yang mana yang paling besar saja yang dikenakan. Penganiayaan sudah kena sekitar tiga tahun, kalau senjata api lebih dari itu dikenakan pasal kepemilikan senjata api (ilegal)," tutur Purwanta.

Anwari tiba ke sentra perbelanjaan Gandaria City untuk mengambil kunci dari anaknya. Setelah selesai, Anwari bersama sopirnya keluar dari daerah parkir dengan kendaraan beroda empat dinas istrinya yang merupakan pegawai Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Mobil tersebut berwarna hijau tentara dan dilengkapi plat nomor 1058-45.
Sopir Anwari lalu membayar uang Rp 5.000 dikala keluar dari mal. Anwari yang tidak terima kembali ke daerah parkir dan menampar pipi kiri Zuansyah. Zuansyah yang panik lalu meminta maaf, tapi Anwari malah mengeluarkan pistol dan menembak ke langit-langit. Zuansyah yang ketakutan kesannya berlutut di kaki Anwari.

Zuansyah tentu tidak bersalah. Ia hanya menjalankan kiprah dari perusahaannya karena, berdasarkan aturan, siapapun harus membayar parkir, bahkan jikalau pun itu yakni anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Yang tidak membayar parkir hanyalah mereka yang mendapat rekomendasi hotel setempat.

"Tukang parkir bahu-membahu tidak melanggar. Memang peraturannya menyerupai itu. Di situ tidak ada pelanggaran (dari Zuansyah). Justru yang ada ya kesalahan tersangka alasannya yakni tidak sanggup mengendalikan diri," kata Purwanta demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Ma Copot Dirjen Harry Swantoro Buntut Dari Ott Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) dikabarkan telah mencopot Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Herri Swantoro. Pencopotan tersebut terkait dengan tertangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono.

Selanjutnya MA menjadwalkan akan menyelidiki Harry secara maraton pada ini hari Senin (9/10). Harry akan dimintai keterangan soal tanggung jawabnya mengapa ada anak buahnya yang masih berperilaku koruptif.

 dikabarkan telah mencopot  Dirjen Badan Peradilan Umum  Ilmu Pengetahuan MA Copot Dirjen Harry Swantoro Buntut Dari OTT KPK
Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Herri Swantoro/sinarharapan.co
MA pun telah membentuk tim pemeriksa, yaitu:
  1. Ketua Muda MA, Hakim Agung Sunarto.
  2. Hakim Agung Purwosusilo selaku anggota
  3. HakimAagung Ibrahim selaku anggota
  4. Inspektur wilayah Bawas, Abdullah Sulaiman selaku sekretaris Tim pemeriksa
Sebelumnya diberitakan Sudiwardono telah ditangkap KPK dalam operasi OTT alasannya ialah diduga mendapatkan sejumlah uang dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha, sebesar SGD 64 ribu, dari total Rp 1 miliar yang dijanjikan. Tujuannya supaya ibu Aditya, Marlina, divonis bebas dari eksekusi 5 tahun penjara di kasus korupsi. Sudiwardono juga tidak menahan Marlina, sesuai kesepakatan demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Terkait Pertemuan Dengan Marliem, Gamawan Dicecar Oleh Jpu

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mencecar mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait pertemuannya dengan eksekutif PT Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di Padang pada 2010.

“Bagaimana pertemuan dengan Johannes Marliem di Padang?” tanya JPU KPK Abdul Basir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/10).

“Tidak pernah saya (bertemu), memang pernah ada ketua DPRD (Sumbar) dikala saya mau melantik gubernur menyampaikan ‘Saya minta waktu untuk ketemu’, kemudian dikala saya hingga di rumah ada 2 orang, bule dan 1 orang Chinese, saya tidak tahu namanya,” jawab Gamawan.
 mencecar mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait pertemuannya dengan eksekutif P Ilmu Pengetahuan Terkait Pertemuan Dengan Marliem, Gamawan Dicecar Oleh JPU
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) memperlihatkan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak mendapatkan uang dari proyek E-KTP. AKTUAL/Munzir

Gamawan menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

“Saya tanya mau ngapain? Dijawab ini mau urus KTP-E, saya jawab ‘saya tidak ada urusan, pergi sana, itu prinsip saya,” jawab Gamawan.

“Jadi ada orang bule dan keturunan chinese?” tanya jaksa Basir.

“Saya tidak tahu namanya tapi undangan ketua DPRD, ada bule dan ada keturunan chinese,” jawab Gamawan.

“Nama ketua DPRD-nya siapa yang mengantarkan bule dan chinese itu?” tanya jaksa Basir.

“Lupa saya,” jawab Gamawan.

“Kami butuh nama Pak,” cecar jaksa Basir.

“Yultekhnil, Yultekhnil, beliau ketua DPRD Sumbar, saya mau lantik gubernur,” jawab Gamawan. Yultekhnil ialah Ketua DPRD Sumatera Barat dari fraksi Partai Demokrat 2009-2014.

“Apa yang dibincangkan?” tanya jaksa Basir.

“Tidak ingat lagi alasannya ialah tidak mau bertemu. Itu tidak lebih dari 10 menit alasannya ialah saya tidak ada urusan, jadi ketua DPRD yang minta waktu 10 menit,” jawab Gamawan, dikala dikutip dari Aktual.

“Tahu siapa nama yang keturunan China? Orangnya kecil?” tanya jaksa Basir.

“Tidak tahu alasannya ialah saya tidak ada urusan,” jawab Gamawan.

Jaksa KPK pun kemudian memperlihatkan foto Johannes Marliem ke Gamawan.

“Saya tidak ingat, kan hingga di Padang Ketua DPRD minta waktu ‘Pak Menteri minta 10 menit saja’. Saya kira untuk peresmian besok, alasannya ialah besok kan peresmian gubernur jadi saya persilakan, tapi kok ternyata bawa orang-orang? Saya tanya ‘Kok bareng-bareng? Dijawab ketua DPRD ‘Ini kawan-kawan mau ketemu’. Ada lagi orang lain Indonesia, saya tanya dari mana dijawab dari Bappenas, ‘Ini orang apa?’ ternyata urusan e-KTP oh saya gak mau,” dongeng Gamawan.

Gamawan pun berkeras ia tidak mengenal dan tidak ingat siapa saja orang “bule”, “chinese” dan orang Bappenas yang menemuinya tersebut.

“Saya tidak mau ngobrol, ada juga orang Bappenas ikut ke situ, laki-laki, namanya lupa. Saya tidak mau alasannya ialah itu kan saya ditipu namanya, ini terjadi sebelum peresmian gubernur Sumbar pada 2010,” terang Gamawan.

Johannes Marliem ialah Direktur PT Biomorf Lone LLC. Dalam proyek KTP-E, PT Biomorf ialah penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) brand L-1. Johannes juga disebut ikut memperlihatkan 200 ribu dolar AS ada Oktober 2012 kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Sugiharto sebagai fee alasannya ialah konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi. Marliem mendapatkan laba seluruhnya berjumlah 14,88 juta dolar AS dan Rp25,242 miliar dari KTP-E.

Namun Johannes Marliem ditemukan tewas di rumahnya di Los Angeles pada Kamis (10/8) dini hari, 10 Agustus waktu setempat. Berdasarkan pemberitaan media di Amerika Serikat, Johannes ditulis tewas akhir bunuh diri.

Belakangan, biro FBI Jonathan Holden di media wehoville.com menyatakan Marliem dalam investigasi FBI pada Agustus 2017 mengaku pernah memperlihatkan sejumlah uang dan benda lain kepada pejabat di Indonesia terkait lelang KTP-e pada 2011. Salah satunya ialah jam tangan merek Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS (sekitar Rp1,8 miliar) yang dibeli dari butik di Beverly Hills selanjutnya diberikan ke Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto.
Penegak aturan di Minesotta pun dikala ini berupaya menyita aset Marliem sebesar 12 juta dolar AS yang diyakini diperoleh dari skandal yang melibatkan pemerintah Indonesia.

Menurut Holden, sebelum diperiksa di KJRI Los Angeles, Marliem telah lebih dulu bernegosiasi dengan KPK selama 18 bulan sebelum alhasil baiklah untuk diperiksa pada Maret 2017 di Singapura. Saat itu, Marliem membantah telah menyuap siapapun.

Marliem pun mengaku merekam setiap pembicaraan dengan pejabat pemerintah. Holden menyampaikan KPK memberikan kepada FBI bahwa perusahaan Marliem yakni PT Biomorf Lone Indonesia mendapatkan lebih dari 50 juta dolar AS untuk pembayaran proyek KTP-E, setidaknya 12 juta dolar AS ditujukan kepada Marliem. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Siapkan Langkah Aturan Lain Buat Setya Novanto Terkait Kalah Di Praperadilan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan lembaganya akan menyiapkan langkah aturan lain kepada Setya Novanto pasca hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu tidak sah.

“Ya itu niscaya cuma harus pelan-pelan dan hening alasannya kami harus ‘prudent’ betul,” kata Saut di Jakarta, Senin (9/10).

Soal apakah langkah aturan lain itu untuk menersangkakan kembali Novanto, ia pun juga mengakuinya.
 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan KPK Akan Siapkan Langkah Hukum Lain Buat Setya Novanto Terkait Kalah Di Praperadilan
Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir
“Ya itu dong, kan kami digaji untuk itu,” ucap Saut.

Sementara terkait isu dari Amerika Serikat (AS) yang menyebutkan adanya fatwa dana kepada pejabat di Indonesia terkait kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-e), ia menyatakan KPK akan mempelajarinya.

“Ya sesungguhnya itu bukan sesuatu yang gres ya, kami sudah dengar sebelumnya dan apakah itu sanggup dikapitalisasi untuk kemudian bagaimana kami membuatkan kasus ini, ya nanti kami pelan-pelan mempelajari. Kan kami tidak mau kalah lagi, hening saja dulu,” ujarnya.

KPK sendiri telah bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau “Federal Bureau of Investigation” (FBI) untuk pengumpulan bukti-bukti terkait kasus KTP-e yang berada di AS.

Salah satunya terkait adanya isu yang menyebutkan bahwa Johannes Marliem memperlihatkan sebuah jam tangan seharga Rp1,8 miliar kepada seorang pejabat di Indonesia.

“Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johannes Marliem sendiri yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan FBI terkait dengan pengumpulan bukti-bukti dalam penanganan kasus KTP-e tersebut.

“Buktinya sebagian sudah kami dapatkan. Apa saja buktinya tentu saja kami tidak sanggup memberikan secara rinci. Namun yang niscaya ada bukti-bukti yang memperlihatkan indikasi fatwa dana pada sejumlah pejabat di Indonesia yang sedang diproses juga di peradilan di Amerika Serikat,” kata Febri.

Menurut Febri, apa yang sudah terungkap pada persidangan di Amerika Serikat itu tentu KPK akan mendalami lebih lanjut.

Adapun persidangan itu terkait otoritas di Amerika Serikat yang mengajukan somasi atas aset Johannes Marliem yang diduga terkait dengan kejahatan yang melibatkan pejabat Indonesia.

“Kami akan kembali berkoordinasi dengan FBI terkait dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan di sana alasannya di sana ada tuntutan aturan terkait dengan sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan atau yang diduga ada kejahatan lintas negara di sana tentu kami akan koordinasi lebih lanjut,” tuturnya.

Febri juga menyatakan bahwa hal tersebut semakin menguatkan bahwa bukti-bukti yang ada terkait dengan indikasi korupsi KTP-e ini sangat kuat.

“Meskipun bukti-bukti yang kami ejekan tersebut kemudian contohnya di persidangan praperadilan kemarin secara formil tidak dipandang sebagai alat bukti dalam penyidikan terhadap Setya Novanto tetapi putusan praperadilan itu mau tidak mau wajib kami hormati dan kami terima,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, KPK akan mendalami lebih lanjut aspek formalitas ataupun materiil dari kasus KTP-e itu dan pihaknya juga akan memproses pihak-pihak lain demikian dilansir dari Aktual.

“Bukti dan kolaborasi dari FBI itu menjadi salah satu faktor yang semakin memperkuat penanganan kasus KTP-e yang kami lakukan,” ucap Febri.
Johannes Marliem yaitu eksekutif Biomorf Lone LCC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik.

Pengumpulan bukti diduga terkait Johannes Marliem yang diduga memiliki rekaman proses pembahasan proyek e-KTP, termasuk dengan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto yang ketika itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar yang totalnya mencapai ratusan gigabyte (GB).

Johannes Marliem diketahui sudah meninggal dunia di kediamannya di Los Angeles, AS pada Agustus lalu.

KPK pun menyatakan tidak pernah mengenal istilah “saksi kunci” dalam kaitannya dengan kasus Johannes Marliem. (***)