Ilmu Pengetahuan Mendagri Siapkan Plt Bupati Kukar Pengganti Rita Widyasari

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rita Widyasari. Hal itu menyusul ditahannya Rita usai diperiksa sebagai tersangka dugaan akseptor gratifikasi di kabupaten tersebut.

“Kami menunggu data resminya, lalu menyiapkan Plt Bupati Kutai Kartanagera alasannya yaitu kalau kepala kawasan ditahan maka tidak sanggup melakukan tugasnya sehari-hari,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menyerupai dikutip Antara, Minggu (8/10/2017).
 telah menyiapkan Wakil Bupati Kutai Kartanegara  Ilmu Pengetahuan Mendagri Siapkan Plt Bupati Kukar Pengganti Rita Widyasari
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengamati maket gedung Merah Putih KPK ketika menunggu investigasi di KPK, Jakarta, Jumat (6/10/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasar

Tjahjo menuturkan, Plt disiapkan sebagai antisipasi terjadinya kekosongan kepemimpinan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal ini dilakukan supaya pelayanan terhadap masyarakat tidak terpengaruh meskipun Rita Widyasari ditahan komisi antirasuah.

Kendati demikian, mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP itu menegaskan, pihaknya tetap menjunjung tinggi dan mengutamakan asas praduga tak bersalah alasannya yaitu belum ada vonis atau keputusan resmi dari pengadilan.

“Sama dengan kasus di Kota Batu, Kota Cilegon, Kabupaten Batubara dan kawasan lainnya yang tersangkut kasus di KPK, kami masih mengutamakan asas praduga tak bersalah. Kalau ditahan maka ditunjuk wakilnya untuk Plt hingga simpulan vonis hukumnya,” kata Tjahjo.

Pada Jumat (6/10/2017), Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari resmi menjadi menghuni rumah tahanan KPK yang gres di gedung Merah Putih. Rita ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
"Terkait dengan penerimaan gratifikasi dan peningkatan kekayaan di LHKPN RIW selama menjabat, RIW ditahan untuk 20 hari ke depan di Cabang Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta ketika dilansir dari Tirto.id.

Dalam kasus tersebut, Rita Widyasari dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Selain diduga mendapatkan gratifikasi, Rita juga diduga mendapatkan suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment