Showing posts sorted by relevance for query sosok-anwari-dokter-penganiaya-juru. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query sosok-anwari-dokter-penganiaya-juru. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Dokter Penganiaya Juru Parkir Sudah Jadi Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Anwari, dokter penganiaya juru parkir Gandaria City Mall Jumat (6/10) kemarin, sudah dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka. Anwari disangkakan dengan Pasal 335 wacana perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 soal penganiayaan.

Penetapan ini berdasarkan laporan korban, Diansyah Zuansyah (21), ke Polsek Kebayoran Lama dengan bukti rekaman kamera pengawas dan hasil visum.

Dari rekaman kamera pengawas, Anwari kedapatan melaksanakan penganiayaan di area parkir bawah tanah. Zuansyah juga dipaksa mencium kaki Anwari. Sementara visum mengatakan bahwa ada bekas tamparan di pipi kiri.
 dokter penganiaya juru parkir Gandaria City Mall Jumat  Ilmu Pengetahuan Dokter Penganiaya Juru Parkir Sudah Makara Tersangka
Mall Gandaria City. FOTO/Itsimewa
"Hanya satu itu (bekas tamparan)," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Purwanta, kepada Tirto, Minggu (8/10/2017). Anwari untuk dikala ini sudah ditahan. Penahanan dilakukan alasannya yakni bukti yang sudah mencukupi dan dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri.

Penahanan di Polsek Kebayoran Lama hingga hari ini saja. Anwari akan dipindahkan ke Polres Jakarta Selatan pada Senin besok (9/10). Purwanta menjelaskan bahwa adanya atensi besar dari masyarakat terhadap kasus ini menjadi salah satu alasan pemindahan.

"Yang terperinci kalau Polres sama Polsek itu 'kan kerja sama. Makara untuk pemindahan tidak ada masalah. Pemindahan ke Polres alasannya yakni kasus ini (menarik) atensi yang besar," katanya.

Meski telah dijerat dengan sejumlah pasal, Anwari belum didakwa dengan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 wacana kepemilikan senjata api. Sebelum korban mencium kaki pelaku, pelaku terlebih dulu menembakkan pistol ke langit-langit parkiran.

Menurut Purwanta, problem senjata api itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian masih menelusuri bagaimana Anwari mendapat senjata api tersebut. "Nanti sesudah penyelidikan ini selesai, gres kita tentukan pasalnya," katanya.

Sejauh ini, gres diketahui pistol yang belum teridentifikasi jenisnya tersebut didapatkan Anwari pada 2000 dari seorang teman. Bila memang benar demikian, maka kepemilikan pistol tersebut sanggup dikatakan ilegal. Apalagi, profesi Anwari sebagai dokter rehabilitasi fisik tidak menuntutnya untuk mempunyai senjata api.

Polisi masih menimbang pasal mana yang mempunyai kadar eksekusi paling berat untuk Anwari. Dari pasal 335 KUHP, Anwari sanggup dipenjara hingga satu tahun dan denda Rp 4.500. Sementara dari Pasal 351 KUHP, Anwari sanggup dipenjara paling usang dua tahun delapan bulan dengan denda paling banyak Rp 4.500.

"Kalau pasal itu yang mana yang paling besar saja yang dikenakan. Penganiayaan sudah kena sekitar tiga tahun, kalau senjata api lebih dari itu dikenakan pasal kepemilikan senjata api (ilegal)," tutur Purwanta.

Anwari tiba ke sentra perbelanjaan Gandaria City untuk mengambil kunci dari anaknya. Setelah selesai, Anwari bersama sopirnya keluar dari daerah parkir dengan kendaraan beroda empat dinas istrinya yang merupakan pegawai Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Mobil tersebut berwarna hijau tentara dan dilengkapi plat nomor 1058-45.
Sopir Anwari lalu membayar uang Rp 5.000 dikala keluar dari mal. Anwari yang tidak terima kembali ke daerah parkir dan menampar pipi kiri Zuansyah. Zuansyah yang panik lalu meminta maaf, tapi Anwari malah mengeluarkan pistol dan menembak ke langit-langit. Zuansyah yang ketakutan kesannya berlutut di kaki Anwari.

Zuansyah tentu tidak bersalah. Ia hanya menjalankan kiprah dari perusahaannya karena, berdasarkan aturan, siapapun harus membayar parkir, bahkan jikalau pun itu yakni anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Yang tidak membayar parkir hanyalah mereka yang mendapat rekomendasi hotel setempat.

"Tukang parkir bahu-membahu tidak melanggar. Memang peraturannya menyerupai itu. Di situ tidak ada pelanggaran (dari Zuansyah). Justru yang ada ya kesalahan tersangka alasannya yakni tidak sanggup mengendalikan diri," kata Purwanta demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Sosok Anwari, Dokter Penganiaya Juru Parkir Gandaria City

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) DR. dr. A.Anwari H.Kertahusada., Sp.KFR.,MARS.,MHKES.,SH., demikian nama beserta titel lengkapnya. Anwari meraih gelar doktor pada 2015 silam dari Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM. Disertasinya berjudul Pelanggaran Etika Kedokteran dalam Hubungan dengan Pelanggaran Disiplin dan Hukum.

Nama Anwari mencuat bukan alasannya yaitu prestasinya di bidang kedokteran atau bidang lain yang bermanfaat bagi masyarakat, melainkan alasannya yaitu masalah penganiayaan. Anwari ditahan sementara di Polsek Kebayoran Lama atas insiden penganiayaan yang dilakukannya kepada salah satu petugas parkir di Gandaria City, hari Jumat (6/10) lusa kemarin.
 silam dari Ilmu Kedokteran dan Kesehatan Fakultas Kedokteran UGM Ilmu Pengetahuan Sosok Anwari, Dokter Penganiaya Juru Parkir Gandaria City
Ilustrasi. Kepemilikan senjata api oleh sipil.
Anwari, begitu panggilannya, melaksanakan penamparan kepada Zuansyah sesudah ditagih bayar parkir sebesar Rp 5 ribu. Zuansyah juga dipaksa untuk menyembah, mencium kaki Anwari. Bukan cuma penamparan, Anwari juga menembakkan pistol ke langit-langit parkiran.

Pria berusia sekitar 60an tahun ini terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) semenjak berpuluh tahun silam, dikala ia pertama kali menyandang titel dokter. Ketua IDI DKI Jakarta, dr. Slamet Budiarto, menyampaikan bahwa selama ini Anwari tidak pernah melaksanakan pelanggaran praktik ataupun pidana dalam kapasitasnya sebagai dokter.

"Ya baik-baik saja, tidak pernah ada apa-apa," katanya kepada Tirto.

Ketika diberitahu bahwa Anwari melaksanakan tindak penganiayaan, Slamet mengaku kaget. "Oh, saya tidak tahu, belum sanggup info. Tapi itu pidana, beda dengan etik kedokteran," katanya.

Menurut penuturan Slamet, alasannya yaitu higienis dari pelanggaran praktik itu, Anwari pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Etik Kedokteran. "Pernah dulu 2012 hingga 2015 jika tidak salah. Tiga tahun. Dia ditunjuk eksklusif oleh ketua waktu itu," katanya.

Anwari sendiri masih melaksanakan praktik di daerah Bintaro, Jakarta Selatan. Ia seorang hebat dalam bidang kedokteran fisik dan rehabilitasi. Anwari juga disebut sebagai penanggung jawab di klinik seorang hebat Kerta Medika, juga di daerah Bintaro.

Berdasarkan informasi di tempat kerjanya, Anwari biasa masuk praktik setiap hari. Tapi sudah dua hari ini, Sabtu dan Minggu, Anwari tidak masuk ke tempat kerja. Pihak klinik mengaku belum mengetahui kabar penganiayaan tersebut.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Purwanta, membenarkan bahwa Anwari memang bekerja sebagai dokter di BIntaro. Menurutnya, Purwanta masih bekerja untuk pengobatan di bidang syaraf.

Saat kejadian, Anwari sedang memakai kendaraan beroda empat dinas istrinya bersama sopir pribadi. Mobil dinasnya dikala itu merupakan kendaraan beroda empat warna hijau dengan plat 1058-45, plat nomor kendaraan dinas militer. Purwanta menegaskan bahwa Anwari sanggup mengendarai kendaraan beroda empat itu alasannya yaitu memang istrinya bertugas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Karena itu Purwanta menegaskan bahwa meski memakai kendaraan beroda empat dinas militer, Anwari bukanlah TNI.

"Istrinya kerja sebagi dokter, tapi bukan dokter angkatan, bukan dokter militer. Hanya dokter sipil saja," jelas Purwanta kepada Tirto, Minggu (8/10/2017).

Kabar yang menyatakan bahwa Anwari yaitu seorang tentara juga salah. Selain tidak mempunyai jabatan militer, berdasarkan Purwanta, Anwari memang tidak pernah mengaku sebagai anggota TNI. Dugaan itu muncul semata alasannya yaitu kendaraan beroda empat dinas yang tengah dipakai.

Hal serupa ditegaskan Kepala Pusat Pendidikan TNI, Mayor Jenderal Bambang Wuryanto. Ia memberikan bahwa tidak ada anggota Tentara Nasional Indonesia yang berjulukan Anwari dalam kesatuannya.

"Bukan (anggota TNI), kawan," katanya kepada Tirto.

Penyelidikan lebih lanjut bagaimana Anwari mempunyai senjata api masih dilakukan. Dari penyelidikan sementara, Anwari mendapat senjata jenis pistol yang sekilas terlihat menyerupai glock dari kawannya pada 2000 silam. Hingga sekarang, Anwari belum dikenakan pasal terkait kepemilikan senjata. Anwari hanya dikenakan Pasal 335 dan Pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana wacana perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan.
Tindakan penganiayaan oleh Anwari ini sudah dilakukannya lebih dari satu kali. Anwari memang dianggap tidak sanggup mengendalikan dirinya dalam menghadapi orang lain. Polisi masih akan mengkaji lebih lanjut terkait pasal apa yang paling berat untuk dikenakan padanya.

"Saya kira ia sudah lebih dari satu kali melaksanakan hal itu. Dia juga sedang dalam pencarian Polsek Pesanggrahan, tetapi nanti akan difokuskan bahwa pelanggarannya apa. Memang orangnya tidak sanggup mengendalikan diri," kata Purwanta.

Penanganan masalah Anwari tidak akan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan. Karena masalahnya terjadi di dua daerah Jakarta Selatan, maka penyidikan masalah Anwari akan ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, tapi tetap dengan koordinasi dengan Polsek terkait. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Siapkan Langkah Aturan Lain Buat Setya Novanto Terkait Kalah Di Praperadilan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan lembaganya akan menyiapkan langkah aturan lain kepada Setya Novanto pasca hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu tidak sah.

“Ya itu niscaya cuma harus pelan-pelan dan hening alasannya kami harus ‘prudent’ betul,” kata Saut di Jakarta, Senin (9/10).

Soal apakah langkah aturan lain itu untuk menersangkakan kembali Novanto, ia pun juga mengakuinya.
 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan KPK Akan Siapkan Langkah Hukum Lain Buat Setya Novanto Terkait Kalah Di Praperadilan
Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir
“Ya itu dong, kan kami digaji untuk itu,” ucap Saut.

Sementara terkait isu dari Amerika Serikat (AS) yang menyebutkan adanya fatwa dana kepada pejabat di Indonesia terkait kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-e), ia menyatakan KPK akan mempelajarinya.

“Ya sesungguhnya itu bukan sesuatu yang gres ya, kami sudah dengar sebelumnya dan apakah itu sanggup dikapitalisasi untuk kemudian bagaimana kami membuatkan kasus ini, ya nanti kami pelan-pelan mempelajari. Kan kami tidak mau kalah lagi, hening saja dulu,” ujarnya.

KPK sendiri telah bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau “Federal Bureau of Investigation” (FBI) untuk pengumpulan bukti-bukti terkait kasus KTP-e yang berada di AS.

Salah satunya terkait adanya isu yang menyebutkan bahwa Johannes Marliem memperlihatkan sebuah jam tangan seharga Rp1,8 miliar kepada seorang pejabat di Indonesia.

“Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johannes Marliem sendiri yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/10).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan FBI terkait dengan pengumpulan bukti-bukti dalam penanganan kasus KTP-e tersebut.

“Buktinya sebagian sudah kami dapatkan. Apa saja buktinya tentu saja kami tidak sanggup memberikan secara rinci. Namun yang niscaya ada bukti-bukti yang memperlihatkan indikasi fatwa dana pada sejumlah pejabat di Indonesia yang sedang diproses juga di peradilan di Amerika Serikat,” kata Febri.

Menurut Febri, apa yang sudah terungkap pada persidangan di Amerika Serikat itu tentu KPK akan mendalami lebih lanjut.

Adapun persidangan itu terkait otoritas di Amerika Serikat yang mengajukan somasi atas aset Johannes Marliem yang diduga terkait dengan kejahatan yang melibatkan pejabat Indonesia.

“Kami akan kembali berkoordinasi dengan FBI terkait dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan di sana alasannya di sana ada tuntutan aturan terkait dengan sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan atau yang diduga ada kejahatan lintas negara di sana tentu kami akan koordinasi lebih lanjut,” tuturnya.

Febri juga menyatakan bahwa hal tersebut semakin menguatkan bahwa bukti-bukti yang ada terkait dengan indikasi korupsi KTP-e ini sangat kuat.

“Meskipun bukti-bukti yang kami ejekan tersebut kemudian contohnya di persidangan praperadilan kemarin secara formil tidak dipandang sebagai alat bukti dalam penyidikan terhadap Setya Novanto tetapi putusan praperadilan itu mau tidak mau wajib kami hormati dan kami terima,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, KPK akan mendalami lebih lanjut aspek formalitas ataupun materiil dari kasus KTP-e itu dan pihaknya juga akan memproses pihak-pihak lain demikian dilansir dari Aktual.

“Bukti dan kolaborasi dari FBI itu menjadi salah satu faktor yang semakin memperkuat penanganan kasus KTP-e yang kami lakukan,” ucap Febri.
Johannes Marliem yaitu eksekutif Biomorf Lone LCC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik.

Pengumpulan bukti diduga terkait Johannes Marliem yang diduga memiliki rekaman proses pembahasan proyek e-KTP, termasuk dengan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto yang ketika itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar yang totalnya mencapai ratusan gigabyte (GB).

Johannes Marliem diketahui sudah meninggal dunia di kediamannya di Los Angeles, AS pada Agustus lalu.

KPK pun menyatakan tidak pernah mengenal istilah “saksi kunci” dalam kaitannya dengan kasus Johannes Marliem. (***)

Ilmu Pengetahuan Hakim Kerap Kena Ott, Ma Akan Penilaian Pengawasan Dan Pembinaan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengaku, pihaknya akan melaksanakan penilaian menyeluruh terhadap pengawasan dan training hakim di seluruh Indonesia. Rencana ini akan dilakukan lantaran belakangan ini banyak hakim yang terlibat tindak pidana korupsi dan suap yang kerap dilakukan oleh petugas peradilan.

Kasus korupsi dan suap yang terbaru yaitu penangkapan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara Sudiwardono oleh KPK, pada Sabtu (7/10) lalu. “Oleh alasannya yaitu itu apa yang diumumkan hari ini merupakan rangkaian perwujudan menurut Perma (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 8 Tahun 2016,” ujar Suhadi dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta, Senin (9/10).

 pihaknya akan melaksanakan penilaian menyeluruh terhadap pengawasan dan training hakim di se Ilmu Pengetahuan Hakim Kerap Kena OTT, MA Akan Evaluasi Pengawasan dan Pembinaan

Menyikapi kasus yang menyeret Sudiwardono, MA telah menjatuhkan hukuman berupa pemberhentian sementara kepadanya dan juga melaksanakan investigasi terhadap Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Herri Swantoro, sebagai atasan pribadi dari Sudiwardono.

Hal itu dilakukan sebagai langkah awal dari rencana penilaian menyeluruh terhadap pengawasan dan training hakim di seluruh Indonesia. “30 Ketua PT seluruh Indonesia, jadi mereka yaitu binaan dari Dirjen Badilum dan atas insiden ini kita sudah dengarkan bahwa upaya dari Dirjen telah dilakukan training dan pengawasan terhadap para Ketua PT,” ujar Suhadi kepada Aktual.


Lebih lanjut, Suhadi menegaskan kalau pengawasan dan training terhadap Herri telah dilakukan dengan banyak sekali cara, mulai dari cara informal, personal sampai cara yang formal. “Beberapa pertemuan di Jakarta dengan mengumpulkan semua Ketua Tingkat Banding, menunjukkan training yang sesuai dengan regulasi yang diambil MA,” tutup Suhadi. (***)

Ilmu Pengetahuan Ma Copot Dirjen Harry Swantoro Buntut Dari Ott Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) dikabarkan telah mencopot Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Herri Swantoro. Pencopotan tersebut terkait dengan tertangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono.

Selanjutnya MA menjadwalkan akan menyelidiki Harry secara maraton pada ini hari Senin (9/10). Harry akan dimintai keterangan soal tanggung jawabnya mengapa ada anak buahnya yang masih berperilaku koruptif.

 dikabarkan telah mencopot  Dirjen Badan Peradilan Umum  Ilmu Pengetahuan MA Copot Dirjen Harry Swantoro Buntut Dari OTT KPK
Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Herri Swantoro/sinarharapan.co
MA pun telah membentuk tim pemeriksa, yaitu:
  1. Ketua Muda MA, Hakim Agung Sunarto.
  2. Hakim Agung Purwosusilo selaku anggota
  3. HakimAagung Ibrahim selaku anggota
  4. Inspektur wilayah Bawas, Abdullah Sulaiman selaku sekretaris Tim pemeriksa
Sebelumnya diberitakan Sudiwardono telah ditangkap KPK dalam operasi OTT alasannya ialah diduga mendapatkan sejumlah uang dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha, sebesar SGD 64 ribu, dari total Rp 1 miliar yang dijanjikan. Tujuannya supaya ibu Aditya, Marlina, divonis bebas dari eksekusi 5 tahun penjara di kasus korupsi. Sudiwardono juga tidak menahan Marlina, sesuai kesepakatan demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Ma Bantah Berhentikan Dirjen Badilum Terkait Ketua Pt Manado Yang Kena Ott

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) RI membantah telah memberhentikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, Herri Swantoro terkait OTT yang dilakukan KPK terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara, Sudiwardono.

Bantahan ini dilontarkan oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Sunarto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (9/10).

“Tidak ada upaya atau tindakan pencopotan ibarat yang muncul di media beberapa waktu yang lalu,” ujar Sunarto.
 RI membantah telah memberhentikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum  Ilmu Pengetahuan MA Bantah Berhentikan Dirjen Badilum Terkait Ketua PT Manado yang Kena OTT

Sebelumnya diberitakan, Herri telah dicopot MA dari jabatannya alasannya masalah yang menimpa Sudiwardono. Herri dinilai bertanggung jawab terhadap tertangkapnya Sudiwardono dan beberapa hakim yang sebelumnya tertangkap dalam OTT KPK.

Sunarto sendiri menegaskan kalau pihaknya telah melaksanakan investigasi internal terhadap Herri pada hari ini. Dari investigasi tersebut, Sunarto menyatakan kalau pihaknya tidak menemukan kesalahan yang dilakukan oleh Herri yang mempunyai kiprah melaksanakan training kepada jajaran Ketua Pengadilan Tinggi (PT).


“Maka tim pemeriksa berkesimpulan bahwa Dirjen Badilum selaku atasan eksklusif dari ketua Pengadilan Tinggi Manado telah memenuhi kewajiban dan pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) peraturan Mahakamah Agung Nomor 8 Tahun 2016,” ucap Sunarto yang juga menjadi salah satu anggota tim pemeriksa, dikala dilansir dari Aktual.

Seperti yang diketahui, Sudiwardono telah ditangkap KPK dalam operasi OTT alasannya diduga mendapatkan sejumlah uang dari anggota DPR, Aditya Anugrah Moha, sebesar SGD 64 ribu, dari total Rp 1 miliar yang dijanjikan. Tujuannya biar ibu Aditya, Marlina, divonis bebas dari eksekusi 5 tahun penjara di masalah korupsi. Sudiwardono juga tidak menahan Marlina, sesuai kesepakatan. (***)

Ilmu Pengetahuan Terkait Pertemuan Dengan Marliem, Gamawan Dicecar Oleh Jpu

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mencecar mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait pertemuannya dengan eksekutif PT Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di Padang pada 2010.

“Bagaimana pertemuan dengan Johannes Marliem di Padang?” tanya JPU KPK Abdul Basir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/10).

“Tidak pernah saya (bertemu), memang pernah ada ketua DPRD (Sumbar) dikala saya mau melantik gubernur menyampaikan ‘Saya minta waktu untuk ketemu’, kemudian dikala saya hingga di rumah ada 2 orang, bule dan 1 orang Chinese, saya tidak tahu namanya,” jawab Gamawan.
 mencecar mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terkait pertemuannya dengan eksekutif P Ilmu Pengetahuan Terkait Pertemuan Dengan Marliem, Gamawan Dicecar Oleh JPU
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (tengah) memperlihatkan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak mendapatkan uang dari proyek E-KTP. AKTUAL/Munzir

Gamawan menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

“Saya tanya mau ngapain? Dijawab ini mau urus KTP-E, saya jawab ‘saya tidak ada urusan, pergi sana, itu prinsip saya,” jawab Gamawan.

“Jadi ada orang bule dan keturunan chinese?” tanya jaksa Basir.

“Saya tidak tahu namanya tapi undangan ketua DPRD, ada bule dan ada keturunan chinese,” jawab Gamawan.

“Nama ketua DPRD-nya siapa yang mengantarkan bule dan chinese itu?” tanya jaksa Basir.

“Lupa saya,” jawab Gamawan.

“Kami butuh nama Pak,” cecar jaksa Basir.

“Yultekhnil, Yultekhnil, beliau ketua DPRD Sumbar, saya mau lantik gubernur,” jawab Gamawan. Yultekhnil ialah Ketua DPRD Sumatera Barat dari fraksi Partai Demokrat 2009-2014.

“Apa yang dibincangkan?” tanya jaksa Basir.

“Tidak ingat lagi alasannya ialah tidak mau bertemu. Itu tidak lebih dari 10 menit alasannya ialah saya tidak ada urusan, jadi ketua DPRD yang minta waktu 10 menit,” jawab Gamawan, dikala dikutip dari Aktual.

“Tahu siapa nama yang keturunan China? Orangnya kecil?” tanya jaksa Basir.

“Tidak tahu alasannya ialah saya tidak ada urusan,” jawab Gamawan.

Jaksa KPK pun kemudian memperlihatkan foto Johannes Marliem ke Gamawan.

“Saya tidak ingat, kan hingga di Padang Ketua DPRD minta waktu ‘Pak Menteri minta 10 menit saja’. Saya kira untuk peresmian besok, alasannya ialah besok kan peresmian gubernur jadi saya persilakan, tapi kok ternyata bawa orang-orang? Saya tanya ‘Kok bareng-bareng? Dijawab ketua DPRD ‘Ini kawan-kawan mau ketemu’. Ada lagi orang lain Indonesia, saya tanya dari mana dijawab dari Bappenas, ‘Ini orang apa?’ ternyata urusan e-KTP oh saya gak mau,” dongeng Gamawan.

Gamawan pun berkeras ia tidak mengenal dan tidak ingat siapa saja orang “bule”, “chinese” dan orang Bappenas yang menemuinya tersebut.

“Saya tidak mau ngobrol, ada juga orang Bappenas ikut ke situ, laki-laki, namanya lupa. Saya tidak mau alasannya ialah itu kan saya ditipu namanya, ini terjadi sebelum peresmian gubernur Sumbar pada 2010,” terang Gamawan.

Johannes Marliem ialah Direktur PT Biomorf Lone LLC. Dalam proyek KTP-E, PT Biomorf ialah penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) brand L-1. Johannes juga disebut ikut memperlihatkan 200 ribu dolar AS ada Oktober 2012 kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Sugiharto sebagai fee alasannya ialah konsorsium PNRI dinyatakan lulus evaluasi. Marliem mendapatkan laba seluruhnya berjumlah 14,88 juta dolar AS dan Rp25,242 miliar dari KTP-E.

Namun Johannes Marliem ditemukan tewas di rumahnya di Los Angeles pada Kamis (10/8) dini hari, 10 Agustus waktu setempat. Berdasarkan pemberitaan media di Amerika Serikat, Johannes ditulis tewas akhir bunuh diri.

Belakangan, biro FBI Jonathan Holden di media wehoville.com menyatakan Marliem dalam investigasi FBI pada Agustus 2017 mengaku pernah memperlihatkan sejumlah uang dan benda lain kepada pejabat di Indonesia terkait lelang KTP-e pada 2011. Salah satunya ialah jam tangan merek Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS (sekitar Rp1,8 miliar) yang dibeli dari butik di Beverly Hills selanjutnya diberikan ke Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto.
Penegak aturan di Minesotta pun dikala ini berupaya menyita aset Marliem sebesar 12 juta dolar AS yang diyakini diperoleh dari skandal yang melibatkan pemerintah Indonesia.

Menurut Holden, sebelum diperiksa di KJRI Los Angeles, Marliem telah lebih dulu bernegosiasi dengan KPK selama 18 bulan sebelum alhasil baiklah untuk diperiksa pada Maret 2017 di Singapura. Saat itu, Marliem membantah telah menyuap siapapun.

Marliem pun mengaku merekam setiap pembicaraan dengan pejabat pemerintah. Holden menyampaikan KPK memberikan kepada FBI bahwa perusahaan Marliem yakni PT Biomorf Lone Indonesia mendapatkan lebih dari 50 juta dolar AS untuk pembayaran proyek KTP-E, setidaknya 12 juta dolar AS ditujukan kepada Marliem. (***)