Ilmu Pengetahuan Suap Aditya Moha Pada Hakim Sudiwardono Pakai Instruksi Pengajian

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Modus praktik suap, yang melibatkan Anggota dewan perwakilan rakyat Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) Hakim Sudiwardono, juga menggunakan instruksi komunikasi belakang layar sebagaimana sejumlah masalah serupa lainnya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyampaikan pertemuan di antara dua tersangka suap itu direncanakan dengan menggunakan instruksi kata “pengajian”.

"Istilah 'pengajian' tampaknya memang antara pemberi (Aditya) dan akseptor (Sudiwardono) yang sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Laode di Gedung KPK Jakarta, pada Sabtu (7/10/2017) menyerupai dikutip Antara.
 yang melibatkan Anggota dewan perwakilan rakyat Fraksi Golkar Ilmu Pengetahuan Suap Aditya Moha Pada Hakim Sudiwardono Pakai Kode Pengajian
Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono (tengah) berjalan keluar menggunakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/10/2017) dini hari. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.
Laode menirukan kalimat dalam komunikasi keduanya, “Untuk bertemu mereka menggunakan istilah itu (pengajian), 'nanti pengajiannya kapan? Kamis malam, tapi besok saja Jumat malam, pengajiannya sudah siap'. Untuk bertemu itu dikamuflase dengan pengajian."

Aditya dan Sudiwardono teringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, pada Jumat malam (6/10/2017). OTT itu mengamankan bukti uang senilai 64 ribu dolar Singapura dari total komitmen sogokan sebesar Rp1 miliar, yang diserahkan dengan uang 100 ribu dolar Singapura.

Aditya Moha dan Sudiwardono sudah ditetapkan, masing-masing sebagai tersangka pemberi dan akseptor suap.

Berdasar temuan sementara KPK, dukungan suap ini diduga untuk mensugesti putusan banding dalam masalah korupsi yang melibatkan Marlina Moha Siahaan selaku Bupati kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015. Marlina sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam masalah korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang juga diberikan supaya Marlina tidak perlu ditahan.

"Apakah ada hubungan ibunya (Marlina Moha) atau tidak, masih dalam proses penyelidikan termasuk apakah ada hubungan dengan pengadilan tingkat pertama masih dalam proses," kata Laode ketika dikutip dari Antara.

Pemberian uang dari Aditya kepada Sudiwardono sudah dilakukan semenjak pertengahan Agustus 2017, ialah sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado. Pada Jumat kemarin (6/10/2017), Aditya kembali menyerahkan suap susulan di pintu darurat salah satu hotel di Jakarta. Penyidik KPK juga menemukan ada uang 11 ribu dolar Singapura di kendaraan beroda empat Aditya.

Sebagai akseptor suap, Sudiwardono disangkakan pasal Pasal 12 aksara c atau pasal 12 aksara a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang mendapatkan hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau kesepakatan tersebut diberikan untuk mensugesti putusan masalah yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan bahaya pidana penjara paling usang 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan sebagai pemberi, Aditya Moha disangkakan pasal 6 ayat 1 aksara a atau pasal 5 ayat 1 aksara a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mensugesti putusan masalah yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan bahaya penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment