Ilmu Pengetahuan Dokter Penganiaya Juru Parkir Sudah Jadi Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Anwari, dokter penganiaya juru parkir Gandaria City Mall Jumat (6/10) kemarin, sudah dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka. Anwari disangkakan dengan Pasal 335 wacana perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 soal penganiayaan.

Penetapan ini berdasarkan laporan korban, Diansyah Zuansyah (21), ke Polsek Kebayoran Lama dengan bukti rekaman kamera pengawas dan hasil visum.

Dari rekaman kamera pengawas, Anwari kedapatan melaksanakan penganiayaan di area parkir bawah tanah. Zuansyah juga dipaksa mencium kaki Anwari. Sementara visum mengatakan bahwa ada bekas tamparan di pipi kiri.
 dokter penganiaya juru parkir Gandaria City Mall Jumat  Ilmu Pengetahuan Dokter Penganiaya Juru Parkir Sudah Makara Tersangka
Mall Gandaria City. FOTO/Itsimewa
"Hanya satu itu (bekas tamparan)," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Purwanta, kepada Tirto, Minggu (8/10/2017). Anwari untuk dikala ini sudah ditahan. Penahanan dilakukan alasannya yakni bukti yang sudah mencukupi dan dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri.

Penahanan di Polsek Kebayoran Lama hingga hari ini saja. Anwari akan dipindahkan ke Polres Jakarta Selatan pada Senin besok (9/10). Purwanta menjelaskan bahwa adanya atensi besar dari masyarakat terhadap kasus ini menjadi salah satu alasan pemindahan.

"Yang terperinci kalau Polres sama Polsek itu 'kan kerja sama. Makara untuk pemindahan tidak ada masalah. Pemindahan ke Polres alasannya yakni kasus ini (menarik) atensi yang besar," katanya.

Meski telah dijerat dengan sejumlah pasal, Anwari belum didakwa dengan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 wacana kepemilikan senjata api. Sebelum korban mencium kaki pelaku, pelaku terlebih dulu menembakkan pistol ke langit-langit parkiran.

Menurut Purwanta, problem senjata api itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian masih menelusuri bagaimana Anwari mendapat senjata api tersebut. "Nanti sesudah penyelidikan ini selesai, gres kita tentukan pasalnya," katanya.

Sejauh ini, gres diketahui pistol yang belum teridentifikasi jenisnya tersebut didapatkan Anwari pada 2000 dari seorang teman. Bila memang benar demikian, maka kepemilikan pistol tersebut sanggup dikatakan ilegal. Apalagi, profesi Anwari sebagai dokter rehabilitasi fisik tidak menuntutnya untuk mempunyai senjata api.

Polisi masih menimbang pasal mana yang mempunyai kadar eksekusi paling berat untuk Anwari. Dari pasal 335 KUHP, Anwari sanggup dipenjara hingga satu tahun dan denda Rp 4.500. Sementara dari Pasal 351 KUHP, Anwari sanggup dipenjara paling usang dua tahun delapan bulan dengan denda paling banyak Rp 4.500.

"Kalau pasal itu yang mana yang paling besar saja yang dikenakan. Penganiayaan sudah kena sekitar tiga tahun, kalau senjata api lebih dari itu dikenakan pasal kepemilikan senjata api (ilegal)," tutur Purwanta.

Anwari tiba ke sentra perbelanjaan Gandaria City untuk mengambil kunci dari anaknya. Setelah selesai, Anwari bersama sopirnya keluar dari daerah parkir dengan kendaraan beroda empat dinas istrinya yang merupakan pegawai Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Mobil tersebut berwarna hijau tentara dan dilengkapi plat nomor 1058-45.
Sopir Anwari lalu membayar uang Rp 5.000 dikala keluar dari mal. Anwari yang tidak terima kembali ke daerah parkir dan menampar pipi kiri Zuansyah. Zuansyah yang panik lalu meminta maaf, tapi Anwari malah mengeluarkan pistol dan menembak ke langit-langit. Zuansyah yang ketakutan kesannya berlutut di kaki Anwari.

Zuansyah tentu tidak bersalah. Ia hanya menjalankan kiprah dari perusahaannya karena, berdasarkan aturan, siapapun harus membayar parkir, bahkan jikalau pun itu yakni anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polri. Yang tidak membayar parkir hanyalah mereka yang mendapat rekomendasi hotel setempat.

"Tukang parkir bahu-membahu tidak melanggar. Memang peraturannya menyerupai itu. Di situ tidak ada pelanggaran (dari Zuansyah). Justru yang ada ya kesalahan tersangka alasannya yakni tidak sanggup mengendalikan diri," kata Purwanta demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment