Showing posts sorted by date for query peneliti-mk-tidak-dikehendaki-secara. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query peneliti-mk-tidak-dikehendaki-secara. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Peneliti: Mk Tidak Dikehendaki Secara Politik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso menyampaikan kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) di banyak sekali negara pada umumnya tidak dikehendaki secara politik.

“Karena kewenangannya yang besar, kehadiran MK umumnya tidak dikehendaki secara politik,” kata Fajar di Bogor, Rabu (28/2).

 Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara Mahkamah Konstitusi  Ilmu Pengetahuan Peneliti: MK Tidak Dikehendaki Secara Politik
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Aktual.
Fajar menjelaskan hal itu ketika memperlihatkan paparan dalam program Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Dewan Pers.

Kewenangan MK yang besar, kata Fajar, sanggup menyatakan bahwa suatu undang-undang kehilangan kekuatannya yang mengikat, sehingga MK memainkan peranan yang penting dan bahkan secara aturan mempunyai superioritas legal tertentu dalam hubungannya dengan lembaga-lembaga lain atau cabang kekuasaan lain.

“Bayangkan saja, putusan MK oleh sembilan orang hakim konstitusi sanggup membatalkan undang-undang yang dibuat oleh ratusan politikus di legislatif,” kata Fajar.

MK di banyak sekali negara mempunyai kekuatan untuk memengaruhi legislasi, bahkan melalui putusan sanggup memperlihatkan mandat bagi pembentuk undang-undang.

Baca :


“Karena tidak dikehendaki secara politik, para politikus kerap mengabaikan putusan MK, bahkan tidak jarang pembuat undang-undang kemudian menciptakan ketentuan yang bertolak belakang dari putusan MK,” kata Fajar ketika dilansir dari Aktual.

“Kadang mereka menentukan hakim konstitusi yang kurang berkualitas sebagai upaya melemahkan MK,” pungkas Fajar. (***)

Ilmu Pengetahuan Dinasti Politik Jadi Perhatian Serius Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi dinasti politik di daerah. Menurut KPK, dinasti politik berpotensi tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.

"KPK memperhatikan serius terhadap dinasti politik," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, seeprti dikutip Antara, Jumat (2/3/2018).

 akan mengawasi dinasti politik di tempat Ilmu Pengetahuan Dinasti Politik Makara Perhatian Serius KPK
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. tirto.id/Andrey Gromico
Basaria menegaskan KPK tidak melarang adanya politik atau kepala tempat "turun- menurun" kalau dilakukan secara transparan dan akuntabel menyerupai yang dilansir dari Tirto.

Menurut Basaria, pada dasarnya apabila orang renta atau anak menjadi kepala tempat atau pejabat negara tidak melaksanakan tindak pidana korupsi.

Basaria menyatakan penyidik KPK akan menindak tegas pejabat negara maupun kepala tempat yang terlibat korupsi dengan menerapkan pasal pembersihan uang untuk memiskinkan koruptor.

Dinasti politik menjadi sorotan publik usai KPK menangkap Walikota Kendari Sulawesi Tenggara Andriatma Dwi Putra bersama bapaknya yang menjadi calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun. Bapak dan anak itu terjaring OTT KPK Rabu (28/2/2018).

Keduanya menjadi tersangka dugaan peserta suap dari pihak swasta untuk pendanaan kampanye pencalonan kepala daerah. Andriatma menggantikan Asrun sebagai Walikota Kendari yang telah bertahta selama dua periode atau 10 tahun.

Dua orang lainnya yang ikut terkena OTT Kendari ialah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih (FF) dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah (HAS).

Pada Kamis (1/3/2018), Asrun, Andriatma, Fatmawati dan Hasmun ditahan selama 20 hari pertama semenjak ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Adriatma Dwi Putra dan Asrun mendapatkan suap senilai Rp2,8 miliar dari Hasmun Hamzah yang kerap menerima proyek di Kota Kendari semenjak 2012.

Menurut keterangan KPK, uang suap dari Hazmun tersebut diduga akan dipakai untuk kepentingan kampanye Asrun di Pilgub Sulawesi Tenggara 2018. KPK menyita bukti berupa buku tabungan beserta kendaraan beroda empat yang dipakai untuk membawa uang suap tersebut.

Baca :


Hasmun Hamzah disangka melanggar pasal 5 ayat 1 karakter a atau pasal 5 ayat 1 karakter b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sementara Asrun, Adriatma Dwi Putra dan Fatmawati Faqih disangka melanggar pasal 12 karakter a atau karakter b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Penjelasan Surat Palsu Yang Beredar Ke Kepala Desa

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa surat yang dikirimkan kepada para kepala desa di seluruh Lampung terkait dana desa, yakni surat palsu.

“Surat tersebut mencatut nama KPK untuk mengganggu kondusivitas keamanan dan stabilitas masyarakat Lampung. Surat yang salah satu poinnya mencemarkan nama baik pemerintah provinsi juga gubernur Lampung non aktif Muhammad Ridho Ficardo tidak fundamental dan tidak bersumber dari KPK,” kata Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, pada konferensi pers terkait surat palsu yang mengatas namakan KPK RI di Bandarlampung, Selasa (6/3).

 mengklarifikasi bahwa surat yang dikirimkan kepada para kepala desa di seluruh Lampung te Ilmu Pengetahuan KPK Klarifikasi Surat Palsu yang Beredar ke Kepala Desa
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Juru Bicara KPK Febri Diansyah serta Penasihat KPK Budi Santoso, Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno, dikala menggelar konferensi pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KPK berhasil menyelamatkan Rp 2,67 triliun uang negara dari upaya pencegahan. Salah satunya berasal dari laporan gratifikasi yang berhasil menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 114 miliar.
AKTUAL/Tino Oktaviano
Ia menyebutkan, pengiriman surat palsu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab secara terorganisir dan terencana. Menurutnya, cap pos yang terdapat pada surat tersebut diketahui dikirim dari Kantor Pos di Jakata Pusat dengan tujuan untuk merusak wibawa dan gambaran gubernur Lampung.

KPK, lanjutnya, menyatakan bahwa dengan beredarnya surat palsu tersebut forum antirasuah itu telah dirugikan secara materil, baik sebagai forum negara yang telah disalahgunakan namanya maupun pencatutan nama pimpinan KPK Agus Raharjo.

“Sebagai tindaklanjut dari laporan yang telah dilayangkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, KPK telah mengirimkan Deputi Pengawas Internal KPK secara pribadi untuk berkoordinasi dengan Polda setempat dalam rangka menindaklanjuti permasalahan tersebut,” ungkapnya dikala dilansir dari Aktual.

Dalam kesempatan tersebut Hamartoni juga menjelaskan bahwa dana desa yang tertera dalam surat palsu tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

Ia menjelaskan, pengelolaan dana desa dilakukan kepala desa dengan administrasi pemerintah kabupaten/kota.

Hamartoni juga menjelaskan kejanggalan surat palsu tersebut terlihat dari format surat yang tidak sesuai dengan yang ada di KPK RI. Bahkan, sistem penomoran, tandatangan (dto) tidak lazim.

“Hati-hati penipuan yang berkedok KPK,” kata Hamartoni.

Melalui surat resmi KPK RI No. B/933/P1.05/01 42/02/2018, KPK RI mengimbau kepada semua pihak untuk meragukan maraknya penyalahgunaan nama KPK, dan atau nama pimpinan KPK, pejabat/pegawai KPK, oleh pihak pihak lain dengan cara-cara menciptakan surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, atribut/lencana berlogo KPK atau mengaku sebagai kawan KPK, yang dipergunakan sebagai sarana untuk melaksanakan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.

Baca :


Dalam surat tersebut juga disampaikan Direktorat Pengaduan Masyarakat Jl. Kuningan Persada Kav. Setiabudi, Jakarta 12950, atau line telp. 021-2557-8389 atau sms 08558575575 dan email : pengaduan@kpk.go.id, informasi@kpk.go.id.

Dapat diakses oleh masyarakat untuk mengklarifikasi atau mengadukan hal-hal yang berafiliasi dengan tindak pidana korupsi dan institusi KPK. (***)