Showing posts sorted by date for query kpk-perlu-gunakan-uu-pencucian-uang. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query kpk-perlu-gunakan-uu-pencucian-uang. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Perlu Gunakan Uu Pembersihan Uang Ungkap Pedoman Dana E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memberi saran kepada KPK supaya memakai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam masalah Setya Novanto untuk mengetahui dugaan ajaran dana korupsi e-KTP, termasuk ke partai politik. 

"Ya dengan itu akan kelihatan semua [aliran dana]. Tapi mudah-mudahan KPK dapat lebih memaksimalkan," kata Samad dikala ditemui di Pancoran, Jakarta, Senin (11/12/2017).

 Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan KPK Perlu Gunakan UU Pencucian Uang Ungkap Aliran Dana e-KTP
Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto usai menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico
Samad menilai, pasal pembersihan uang dapat dipakai untuk memperkuat pengembalian uang dari proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Kedua, penerapan TPPU juga dapat dipakai untuk mencari tahu seberapa besar tugas seseorang dalam masalah korupsi. 

Namun, Samad menegaskan untuk mencari keterlibatan partai politik dalam masalah e-KTP, semua dikembalikan kepada kewenangan KPK.

"Itu menjadi kewenangan KPK untuk menelisik lebih jauh mana bekerjsama dana-dana itu diperuntukan untuk partai atau memang bekerjsama orang-orang itu hanya menjual-jual partainya tapi tetap dinikmati sendiri," kata Samad.

Sementara itu, dikala dimintai jawaban perihal kemungkinan adanya dugaan ajaran dana korupsi e-KTP yang dilakukan Setya Novanto mengarah pada partai, Wakil Ketua KPK Basaria enggan berkomentar. 

Menurut Basaria, kasus Novanto sudah dilimpahkan ke pengadilan. Oleh alasannya ialah itu, publik sebaiknya melihat masalah sesuai dalam persidangan. "Karena itu sudah kami kirim ke persidangan, maka anggun dengarkan di situ saja," kata Basaria singkat di Pancoran dikala dilansir dari Tirto, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Baca :
Di sisi lain, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menilai tidak menutup kemungkinan dana korupsi e-KTP mengarah pada parpol. Namun, semua itu harus dilihat sesuai fakta persidangan. 

"Nanti kita lihat di fakta persidangan yang niscaya dugaan kerugian negara 2,3 triliun dan ajaran dana sejumlah pihak itu tentu harus kita telusuri alasannya ialah ada kepentingan yang cukup besar di sini bagaimana semaksimal mungkin mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Febri di Pancoran, Jakarta, Senin (11/12).

Namun, Febru enggan berkomentar lebih jauh apakah akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses pengungkapan ajaran duit korupsi e-KTP yang mengarah kepada partai politik.

Ilmu Pengetahuan Hukuman Aturan Bagi Pengusaha Yang Menurunkan Besar Thr

Hukum Dan Undang Undang  Mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (“THR”), intinya pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak atas THR sebesarsatu bulan upah/gaji, sedangkan bagi yang telah bekerja lebih dari 1 (satu) bulan namun kurang dari 12 bulan, besarnya proporsional sesuai masa kerja.

Jika pembayaran THR lebih kecil dari 1 (satu) bulan honor yang Anda, sedangkan masa kerja Anda sudah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka perusahaan kawasan Anda bekerja sudah menyalahi aturan pembayaran THR untuk karyawan.

 intinya pekerja yang telah bekerja selama  Ilmu Pengetahuan Sanksi Hukum Bagi Pengusaha yang Menurunkan Besar THR
Ilustrasi THR

Jika Anda merasa penurunan THR yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut melanggar hak Anda sebagai pekerja, maka ini berarti telah terjadi perselisihan hak antara Anda dengan pengusaha.

Apabila terjadi perselisihan mengenai hal ini dan penyelesaian secara kekeluargaan antara Anda dan pengusaha tidak berhasil dilakukan, cara yang sanggup ditempuh ialah melalui mediasi hubungan industrial, yaitu melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih perantara yang netral. Apabila mediasi tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak sanggup mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.


Penjelasan lebih lanjut sanggup Anda simak dalam ulasan di bawah ini.


Ulasan:

Tunjangan Hari Raya
Pengaturan mengenai pekerja secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Namun, menjawab pertanyaan Anda, ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, melainkan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).

THR ialah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR dan Besaran THR
Pengusaha wajib memperlihatkan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

Cara menghitung besaran THR yaitu:
a.    Pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b.    Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

masa kerja x 1 (satu) bulan upah
12

Itu artinya pertolongan THR patokan perhitungannya berdasarkan satu bulan upah/gaji.

Upah 1 (satu) bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah:
a.    upah tanpa tunjangan yang merupakan upah higienis (clean wages); atau
b.    upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sanksi Bagi Pengusaha yang Tidak Membayar THR Sesuai dengan Ketentuan
Yang diatur dalam Permenaker 6/2016 ialah ketentuan hukuman dalam hal pengusaha tidak membayar THR 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan kalau pembayaran THR tersebut tidak sesuai ketentuan Permenaker 6/2016.

Hal ini sanggup dilihat dalam Pasal 11 ayat (1) Permenaker 6/2016 sebagai berikut:

Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai hukuman administratif.

Kemudian isi dari Pasal 5 Permenaker 6/2016 yang dirujuk Pasal 11 Permenaker 6/2016 ialah sebagai berikut:

Pasal 5 Permenaker 6/2016
(1)  THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh.
(2)  Dalam hal Hari Raya Keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, THR Keagamaan diberikan sesuai dengan pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.
(3)  THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing Pekerja/Buruh, kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan Pengusaha dan Pekerja/Buruh yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(4)  THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016
Pengusaha wajib memperlihatkan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

THR yang dimaksud ialah THR yang diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah atau proporsional bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Itu artinya ketentuan pembayaran THR harus dibayarkan ialah sebesar 1 (satu) bulan honor atau proporsional bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan. Jika pembayaran THR lebih kecil dari 1 (satu) bulan honor Anda, sedangkan masa kerja Anda sudah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka perusahaan kawasan Anda bekerja sudah menyalahi aturan pembayaran THR untuk karyawan.

Pengusaha yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dikenai hukuman administratif, berupa:
a.    teguran tertulis;
b.    pembatasan acara usaha;
c.    penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d.    pembekuan acara usaha.

Perselisihan Hak dan Langkah yang Dapat Dilakukan Pekerja
Jika Anda merasa penurunan THR yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut melanggar hak Anda sebagai pekerja, maka ini berarti telah terjadi perselisihan hak antara Anda dengan pengusaha.

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak,akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

THR merupakan hak Anda sebagai pekerja. Langkah yang sanggup Anda tempuh kalau terjadi perselisihan hak ialah sebagai berikut:
1.    Mengadakan negosiasi bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.    Apabila dalam waktu 30 hari sehabis negosiasi dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya ialah negosiasi tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa negosiasi bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.
Tripartit dalam perselisihan hak sanggup dilakukan dengan mediasi hubungan industrial. Mediasi Hubungan Industrial ialah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih perantara yang netral.
3.    Apabila negosiasi tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak sanggup mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Baca :

Dasar hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan;
2.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 perihal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 perihal Pengupahan;
4.    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
[1] Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016
[2] Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 perihal Pengupahan (“PP Pengupahan”) dan Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016
[3] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016
[4] Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016
[5] Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016
[6] Pasal 11 ayat (1) Permenaker 6/2016
[7] Pasal 59 ayat (2) jo. Pasal 59 ayat (1) abjad a PP Pengupahan
[8] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 perihal Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)
[9] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI
[10] Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) UU PPHI
[11] Pasal 1 angka 11 UU PPHI
[12] Pasal 5 UU PPHI

Ilmu Pengetahuan Polisi Temukan Bukti Uang Hasil Rampok Brigadir Jumadi Rp5,2 Miliar

Hukum Dan Undang Undang  (Kalimantan Selatan) Polda Kalimantan Selatan berhasil menemukan barang bukti uang senilai Rp5,2 miliar milik PT Bank Mandiri yang dirampok anggota polisi Polres Tabalong, Brigadir Jumadi, dan rekannya seorang warga sipil berjulukan Yongki.

"Pada Jumat (5/1/2018) malam telah ditemukan lagi barang bukti uang sejumlah Rp5,2 miliar," kata Kabidhumas Polda Kalsel AKBP M Rifai dalam pesan singkat, Sabtu (6/1/2018) dini hari.

 Polda Kalimantan Selatan berhasil menemukan barang bukti uang senilai Rp Ilmu Pengetahuan Polisi Temukan Bukti Uang Hasil Rampok Brigadir Jumadi Rp5,2 Miliar
Ilustrasi perampokan. Getty Images/iStockphoto.

Menurut Rifai, uang tersebut ditemukan di rumah milik AP yang terletak di Astambul, Martapura, Kalsel. AP diketahui merupakan sahabat Yongki.

Dengan inovasi barang bukti tersebut maka total uang hasil curian yang berhasil disita yaitu Rp9,6 miliar.

"Jadi masih ada sekitar Rp400 juta yang belum ditemukan," katanya.

Brigadir Jumadi, anggota Polres Tabalong, Kalimantan Selatan dan temannya, Yongki ditangkap polisi alasannya yaitu terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Atika, karyawan Bank Mandiri, dan Gugum, supir Bank Mandiri, serta melarikan uang bank senilai Rp10 miliar.

Kasus ini bermula dikala Brigadir Jumadi menerima kiprah mengawal pengambilan uang di Kantor Bank Mandiri Cabang Banjarmasin pada Kamis (4/1/2018).

Usai Atika dan Gugum mengambil uang Rp10 miliar dari bank, di perjalanan, tersangka Yongki ikut menumpang kendaraan beroda empat mereka.

Lalu Jumadi dan Yongki menodong kedua korban memakai senjata api. Tangan kedua korban diborgol dan mulutnya dilakban.


Baca :


Kedua korban karenanya ditinggalkan di Tol Trikora.

"Korban lapor ke Kepala Bank Mandiri, Kepala Bank lapor ke polisi," katanya menyerupai dilansir dari Antara.

Polisi karenanya menangkap Jumadi pada Jumat (5/1/2018) pagi di rumah kerabatnya yang beralamat di Landasan Ulin, Banjar Baru, Tabalong.

Sementara secara terpisah, tersangka Yongki ditangkap di rumahnya di Tabalong.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara. (***)

Ilmu Pengetahuan Polri Diminta Transparan Usut Brimob Penembak Kader Gerindra

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepolisian Repubik Indonesia (Polri) diminta untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan kader Partai Gerindra, Fernando Wowor di Jalan Sukasari 3, Bogor.

Meski ada dugaan bahwa anggota Brimob Polisi Republik Indonesia Briptu AR yang menjadi pelaku penembakan tersebut, bab Profesi dan Pengamanan Polisi Republik Indonesia diharap dapat mengungkap kasus tersebut, bahkan dapat dipercaya anggota Brimob itu.

 diminta untuk mengungkap kasus penembakan yang menewaskan kader Partai Gerindra Ilmu Pengetahuan Polisi Republik Indonesia Diminta Transparan Usut Brimob Penembak Kader Gerindra
Ilustrasi. Kepemilikan senjata api. Foto/iStock

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane dalam keterangan tertulisnya. Propam perlu menilik standar operasional mekanisme di Polisi Republik Indonesia dikala anggota membawa senjata secara bebas.

Kasus ini patut ditelisik alasannya insiden tersebut terjadi di parkiran daerah hiburan malam Lipss Club Bogor pada dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kenapa membiarkan yang bersangkutan bebas membawa-bawa senjata api di tengah malam, meski tidak sedang bertugas?” sangsinya.

Penilaian ini didasarkan Neta pada keterangan yang selama ini beredar dari pihak media dan kepolisian bahwa Briptu AR sedang mengendarai motor BMW dan bersama seorang perempuan malam itu.

Wanita yang belum diketahui dengan niscaya identitasnya ini juga yang mengadukan tindak penganiayaan terhadap Briptu AR dan dirinya oleh rekan-rekan Fernando ke abdnegara setempat.

“Apa ada Brimob sedang bertugas mengendarai moge [motor gede] glamor BMW dan jalan dengan seorang wanita?” katanya pada Tirto, Selasa (23/1/2018).

Ia melanjutkan bahwa pengawasan terhadap sikap dan sikap Polisi Republik Indonesia ini harus dilakukan lebih tegas. Pengawasan ini dapat bermanfaat semoga jajaran kepolisian tidak angkuh dan semena-mena, serta tidak bergaya menyerupai koboi dengan senjata apinya.

Neta menegaskan bahwa tidak sepatutnya polisi menembakkan senjata sembarangan alasannya “sesungguhnya senjata api itu dibeli dengan uang rakyat,” tegasnya.

“Jika jajaran kepolisian tidak serius menangani kasus ini, dikhawatirkan agresi koboi-koboian jajaran bawah Polisi Republik Indonesia akan terus berulang,” tegasnya lagi.

Selanjutnya, Neta juga menuntut Polisi Republik Indonesia untuk mengungkap identitas Briptu AR secara utuh. Hingga dikala ini, informasi yang beredar hanya menyampaikan Briptu AR pernah menjadi asisten dari mantan Kepala Korps Brimob yang kini berniat menjadi calon gubernur Maluku ialah Irjen Pol Murad Ismail. Identitas lebih lanjut belum diketahui.

“Siapa pemilik moge B 4559 BKD yang dikendarai pelaku? Apakah seorang anggota Brimob berpangkat Briptu memang masuk akal mempunyai motor glamor tersebut? Apakah gajinya dari Brimob memang cukup untuk membeli motor glamor tersebut?” jelasnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Setyo Wasisto tidak mau menunjukkan evaluasi awal terkait siapa yang salah dalam penembakan tersebut. Menurutnya, kronologis kasus yang bahwasanya terjadi masih belum diketahui. Tentang kepergiannya bersama seorang perempuan yang diduga merupakan calon istrinya pun masih belum jelas.

“Ini masih simpang siru. Ada yang bilang begitu [naik motor dengan calon istri]. Ada yang menyampaikan calon istrinya naik kendaraan beroda empat sendiri. Dia bonceng sama adiknya,” kata Setyo, Senin (21/1/2018).

Baca :

Neta juga tidak mau mengambarkan hal substansial yang masuk dalam ranah penyidikan, ialah soal keberadaan Briptu AR yang dikabarkan sedang keluar dari parkiran Lipss Club Bogor. Ia hanya memberitahu bahwa ada SOP yang mengatur pembawaan dan penggunaan senjata, dapat saja memang senjata itu dilekatkan untuk tugas.

“Kita lihat konteksnya dulu, jikalau beliau bawa senjata dalam rangka apa? Kalau senjata dilekatkan kepada yang bersangkutan, dapat saja,” kata beliau dikala dikutip dari Tirto.

Ketika ditanya bahwa Briptu AR sedang tidak mengenakan seragam dan menggunakan motor glamor dalam bertugas, Setyo menandaskan bahwa hal itu dapat dilakukan.

“Tergantung penugasan [pokoknya]. Kalau saya pakaian preman, kiprah bukan,” jelasnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Beri E-Planning Ke Pejabat Eselon Ii, Bertujuan Untukpencegahan Korupsi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi dan pembinaan penyusunan anggaran secara elektronik bagi pejabat eselon II di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (30/1).

“Dalam hal ini untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD,” kata Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan KPK Chandra S Reksoprodjo.

 menggelar sosialisasi dan pembinaan penyusunan anggaran secara elektronik bagi pejabat es Ilmu Pengetahuan KPK Beri e-planning ke Pejabat Eselon II, Bertujuan UntukPencegahan Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Juru Bicara KPK Febri Diansyah serta Penasihat KPK Budi Santoso, Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno, ketika menggelar konferensi pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KPK berhasil menyelamatkan Rp 2,67 triliun uang negara dari upaya pencegahan. Salah satunya berasal dari laporan gratifikasi yang berhasil menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 114 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano

Pelatihan penyusunan anggaran secara elektronik atau “electronic planning” (e-planning) diberikan kepada pejabat eselon II atau kepala-kepala dinas yang ada di pemerintah kota.

Menurut Chandra, pembinaan ini bab dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Ditujukan kepada para pejabat eselon II alasannya yaitu merekalah ujung tombak pemerintah kota, baik dari perencanaan maupun pelaksanaannya di lapangan.

Chandra menambahkan dari beberapa masalah yang ditangani KPK, kerap kali terlihat masalah korupsi ternyata sudah dimulai sampai dari penyusunan anggarannya di APBD.

Berbagai cara dipakai semoga uang negara sanggup dipakai untuk kepentingan pihak-pihak tertentu memperkaya diri secara tidak sah.

Dari sejumlah besar masalah itu juga, berdasarkan Chandra, KPK telah melaksanakan pemetaan di mana saja korupsi biasa terjadi, atau potensi korupsi.

Dari situ didapat 9 acara yang rawan korupsi, yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan yang mencakup antara lain perizinan, termasuk juga perizinan yang diurus pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), sampai praktik jual-beli jabatan.

“Aspek-aspek itu yang kami monitor terus,” kata Chandra, menyerupai dilansir dari Aktual.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan bahwa acara sosialisasi tersebut sudah jadi jadwal bersama KPK dan pemerintah kota.


Baca :



“Kita juga bersyukur dalam 4 tahun terakhir sudah berhasil menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Wali Kota Rizal Effendi.

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada Desember kemudian mengusut Wali Kota Rizal dan 23 anggota DPRD Balikpapan berkenaan dengan masalah pengadaan lahan untuk Rumah Potong Hewan (RPH) yang anggarannya membengkak dari Rp2,5 miliar menjadi Rp12,5 miliar.

Kasus ini ditemukan pada APBD 2015 dan awalnya disidik oleh Polres Balikpapan. (***)