Ilmu Pengetahuan Polisi Temukan Bukti Uang Hasil Rampok Brigadir Jumadi Rp5,2 Miliar

Hukum Dan Undang Undang  (Kalimantan Selatan) Polda Kalimantan Selatan berhasil menemukan barang bukti uang senilai Rp5,2 miliar milik PT Bank Mandiri yang dirampok anggota polisi Polres Tabalong, Brigadir Jumadi, dan rekannya seorang warga sipil berjulukan Yongki.

"Pada Jumat (5/1/2018) malam telah ditemukan lagi barang bukti uang sejumlah Rp5,2 miliar," kata Kabidhumas Polda Kalsel AKBP M Rifai dalam pesan singkat, Sabtu (6/1/2018) dini hari.

 Polda Kalimantan Selatan berhasil menemukan barang bukti uang senilai Rp Ilmu Pengetahuan Polisi Temukan Bukti Uang Hasil Rampok Brigadir Jumadi Rp5,2 Miliar
Ilustrasi perampokan. Getty Images/iStockphoto.

Menurut Rifai, uang tersebut ditemukan di rumah milik AP yang terletak di Astambul, Martapura, Kalsel. AP diketahui merupakan sahabat Yongki.

Dengan inovasi barang bukti tersebut maka total uang hasil curian yang berhasil disita yaitu Rp9,6 miliar.

"Jadi masih ada sekitar Rp400 juta yang belum ditemukan," katanya.

Brigadir Jumadi, anggota Polres Tabalong, Kalimantan Selatan dan temannya, Yongki ditangkap polisi alasannya yaitu terlibat kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Atika, karyawan Bank Mandiri, dan Gugum, supir Bank Mandiri, serta melarikan uang bank senilai Rp10 miliar.

Kasus ini bermula dikala Brigadir Jumadi menerima kiprah mengawal pengambilan uang di Kantor Bank Mandiri Cabang Banjarmasin pada Kamis (4/1/2018).

Usai Atika dan Gugum mengambil uang Rp10 miliar dari bank, di perjalanan, tersangka Yongki ikut menumpang kendaraan beroda empat mereka.

Lalu Jumadi dan Yongki menodong kedua korban memakai senjata api. Tangan kedua korban diborgol dan mulutnya dilakban.


Baca :


Kedua korban karenanya ditinggalkan di Tol Trikora.

"Korban lapor ke Kepala Bank Mandiri, Kepala Bank lapor ke polisi," katanya menyerupai dilansir dari Antara.

Polisi karenanya menangkap Jumadi pada Jumat (5/1/2018) pagi di rumah kerabatnya yang beralamat di Landasan Ulin, Banjar Baru, Tabalong.

Sementara secara terpisah, tersangka Yongki ditangkap di rumahnya di Tabalong.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment