II. Sejarah Pembentukan Dan Perkembangan Sosiologi Hukum Di Indonesia
Teori
Sosiologi Hukum ini dipelopori oleh
Eugen Ehrlich ( Austria ), beliau membuat konsep
‘’living law’’ yang berarti aturan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Hukum yang dibuat, harus sesuai dengan aturan yang hidup didalam masyarakat. Itulah sebuah pernyataan yang dikatakan
Eugen Ehrlich. Kalimat singkat yang mempunyai makna dalam. Hakim sebagai salah satu dari pegawanegeri penegak hukum, dalam membuat keputusan harus mempertimbangkan dengan aturan yang hidup dalam masyarakat, menyerupai tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang nonor 48 tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2004 perihal Kekuasaan Kehakiman, yaitu :
"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai aturan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".
Menurut Ehrlich dalam bukunya yang berjudul
“grendlegung der sociological rechts" (1913)¸ menyampaikan bahwa masyarakat ialah inspirasi umum yang sanggup digunakan untuk mengambarkan semua kekerabatan sosial, yakni keluarga, desa, lembaga-lembaga sosial, negara, bangsa, sistem ekonomi maupun sistem
hukum dan sebagainya. Ehrlich memandang semua aturan sebagai aturan sosial, tetapi dalam arti bahwa semua kekerabatan aturan ditandai oleh faktor-faktor sosial ekonomis. Sistem hemat yang digunakan dalam produksi, distribusi, dan konsumsi bersifat menentukan bagi keperluan hukum.
Teori Ehrlich yang mengambil masyarakat sebagai inspirasi dasar pembentukan aturan menyampaikan bahwa semua aturan positif berakar dalam suatu aturan mendasar masyarakat. Hukum mendasar ialah apa yang menguasai seluruh hidup bersama. Hidup bersama pada masyarakat modern dikuasai oleh solidaritas sosial. Solidaritas sosial merupakan aturan mendasar masyarakat sekarang
.
A. Sejarah Pembentukan Sosiologi Hukum
Anzilotti, pada tahun 1882 seorang pakar dari Itali yang permatakali memperkenalkan istilah Sosiologi hukum, yang lahir dari pemikiran di bidang filsafat hukum, ilmu aturan maupun sosiologi, sehingga sosiologi aturan merupakan refleksi inti dari pemikiran disiplin-disiplin tersebut. Pengaruh filsafat aturan dan ilmu-ilmu aturan masih terasa hingga ketika ini yang berupa masukan faktor-faktor dari aneka macam aliran atau mahzab-mahzab yaitu :
Aliran/Mahzab | Faktor-Faktor Yang Relevan |
Aliran aturan alam (Aristoteles, Aquinas, Grotnis) | 1. aturan dan moral 2. kepastian aturan dan keadilan yang dianggap sebagai tujuan dan syarat utama dari hukum |
Mahzab Formalisme | 1. Logika Hukum 2. Fungsi keajegan dari hukum 3. Peranan formil dari penegak/petugas/pejabat hukum |
Mahzab kebudayaan dan sejarah | 1. Kerangka kebudayaan dari hukum, kekerabatan antara aturan dengan sistem nilai-nilai. 2. Hukum dan perubahan-perubahan sosial |
Aliran Utiliatarinism dan Sociological Jurisprudence (Bentham, Ihering, Ehrlich dan Pound) | 1. Konsekuensi sosial dari aturan 2. Penggunaan yang tidak masuk akal dari pembentukan undang-undang 3. Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan masyarakat serta tujuan sosial. |
Aliran Sociological Jurisprudence dan Legal Realism (Ehrlich, Pound, Holmes, Llewellyn, Frank) | 1. aturan sebagai prosedur pengendalian sosial 2. Faktor politik dan kepentingan dalam hukum 3. Stratifikasi sosial dan hukum 4.hubungan antara aturan tertulis/resmi dengan kenyataan hukum/hukum yang hidup. 5. aturan dan kebijaksanaan umum 6. Segi perikemanusiaan dari hukum 7. Studi perihal keputusan pengadilan dan pola perikelakuan (hakim). |
Sosiologi hukum sebetulnya merupakan ilmu perihal kenyataan aturan yang ruang lingkupnya ialah :
- Dasar Sosial dari hukum, atas dasar anggapan bahwa aturan timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya.
- Efek Hukum terhadap tanda-tanda sosial lainnya dalam masyarakat.
Apabila yang dipersoalkan ialah perspektif penelitiannya, maka sanggup dibedakan :
- Sosiologi aturan teoritis, yang bertujuan untuk menghasilkan generalisasi/abstraksi sehabis pengumpulan data, investigasi terhadap keteraturan-keteraturan sosial dan pengembangan hipotesa-hipotesa.
- Sosiologi aturan empiris, yang bertujuan untuk menguji hipotesa-hipotesa dengan cara mempergunakan atau mengolah data yang dihimpun didalam keadaan yang dikendalikan secara sistematis dan metodologis.
Dari uraian tersebut, kesimpulannya ialah bahwa dalam kerangka akademis maka penyajian sosiologi aturan dimaksudkan sebagai suatu perjuangan untuk memungkinkan pembentukan teori aturan yang bersifat sosiologis.
Sejarah perkembangan sosiologi aturan antara lain di pengauruhi oleh beberapa pengikut aliran, yaitu :
1. Pengaruh Dari Filsafat Hukum
Pengaruhnya yang khas ialah dari istilah ‘Law In Action’, yaitu beraksinya atau berprosesnya hukum. Menurut Pound, bahwa aturan ialah suatu proses yang mendapatkan bentuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan keputusan hakim atau pengadilan. Dengan maksud yaitu kegiatan untuk menetralisasikan atau merelatifkan dogmatif hukum. Juga aturan sebagai sarana untuk mengarahkan dan membina masyarakat.
2. Ilmu Hukum (Hans Kelsen)
Ajaran Kelsen “The Pure Theory of Law” (Ajaran Murni Tentang Hukum), mengakui bahwa aturan dipengaruhi oleh faktor-faktor politisi sosiologis, filosofis dan seterusnya. Kelsen juga mengemukakan bahwa setiap data aturan merupakan susunan daripada kaedah-kaedah (stufenbau), yang berisikan hal-hal sebagai berikut :
- Suatu tata kaedah aturan merupakan sistem kaedah-kaedah aturan secara hierarkis.
- Susunan kaedh-kaedah aturan yang sangat disederhanakan dari tingkat terbawah keatas, ialah :
- Kaedah-kaedah individuil dari badan-badan pelaksana aturan terutama pengadilan.
- Kaedah-kaedah umum didalam undang-undang atau aturan kebiasaan.
- Kaedah daripada konstitusi
- Sahnya kaedah aturan dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaedah yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
3. Sosiologi (Pengaruh ajaran-ajaran Durkheim dan Weber)
Durkheim beropini bahwa aturan sebagai kaedah yang bersanksi, dimana berat ringan hukuman tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan serta keyakinan masyarakat perihal baik buruknya perikelakuan tertentu, peranan hukuman tersebut dalam masyarakat. Setiap kaedah aturan mempunyai tujuan berganda yaitu :
- menetapkan dan merumuskan kewajiban-kewajiban,
- menetapkan dan merumuskan sanksi-sanksi.
Sedangkan ajaran-ajaran yang menarik dari Max Weber ialah tipe-tipe ideal dari aturan yang sekaligus memperlihatkan suatu perkembangan yaitu :
- hukum irrasionil dan materiel, dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa mengacu pada suatu kaedah hukum.
- hukum irrasionil dan formil, dimana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaedah-kaedah yang didasarkan pada wahyu dan ramalan-ramalan.
- hukum irrasionil dan materiel dimana keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim didasarkan ada kitab suci, idiologi atau kebijaksanaan penguasa.
- hukum irrasionil dan formil, dimana aturan dibuat atas dasar konsep-konsep dari ilmu hukum.
B. Perkembangan Sosiologi Hukum Di Indonesia
Indonesia merupakan negara aturan yang menganut sistem aturan gabungan dengan sistem aturan utamanya sistem aturan Eropa Continental yang salah satu cirinya ialah adanya kodifikasi aturan yang sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Akan tetapi di indonesia juga masih banyak berlaku aturan hukum watak yang berbeda – beda sehingga kajian perihal sosiologi aturan menjadi sangat penting di negara ini.
Sosiologi aturan merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu aturan yang mulai di kenal pada tahun 60-an. Kehadiran sosiologi aturan di Indonesia menawarkan suatu pemahaman gres bagi masyarakat mengenai aturan yang selama ini dilihat sebagai suatu sistem perundangan atau yang selama ini di kenal dengan pemahaman secara normatif.
Berikut ialah tokoh-tokoh yang banyak menawarkan imbas terhadap perkembangan sosiologi aturan di Indonesia :
a. Carl Marx
Menurut Marx aturan akan dipengaruhi oleh ekonomi. Misalnya dimasyarakat industri terjadi benturan stratifikasi sosial antara kelas borjuis (kaum yang mempunyai modal) dengan kaum priorentar (kaum yang tidak mempunyai modal), maka kaum borjuislah yang akan selalu menang sedangkan kaum priorentar akan selalu mengalami kekalahan. Pengusaha akan mempertahankan asset kemudian mereka masuk ke wilayah legislator dan terbentuklah Undang-Undang yang tidak menyesuaikan dengan kondisi masyarakat, bahkan cenderung merugikan masyarakat kecil.
b. Henry S. Maine
Menurut Henry S. Maine penghargaan individu bersifat warisan/ turun menurun, dan status sangat besar lengan berkuasa tapi dilihat kenyataan kini tidak berlaku alasannya ialah kini memakai penilaian dari kualitas individu jadi terjadilah pergeseran masyarakat dalam hukum.
c. Emiel Durkheim
Pemikiran Durkheim memakai teori solidaritas dalam memahami masyarakat yakni bahwa masyarakat terbentuk dari individu-individu sehingga terbentuklah sebuah masyarakat alasannya ialah adanya rasa saling membutuhkan dan rasa solidaritas. Solidaritas dibagi menjadi dua yaitu :
- Solidaritas mekanik. Terjadi dimasyarakat kecil, yang masyarakatnya masih homogen. Misalnya bila ada salah satu masyarakat yang pergi maka tidak menghipnotis masyarakat tersebut.
- Solidaritas organik. Terjadi di masyarakat besar dan modern, yakni bila ada yang pergi maka sangat menghipnotis masyarakat tersebut.
d. Max Weber
Menurut Max Weber melihat perkembangan aturan dari masyarakat klasik hingga masyarakat modern kini ini atau bisa dikatakan Hukum berdasarkan fatwa hingga aturan berdasarkan musywarah menyerupai sekarang. Max Weber membuat tiga sistem peradilan, yaitu :
- Peradilan Kudi yaitu menuntaskan setiap kasus atau persoalan dengan cara kekeluargaan atau perdamaian.
- Peradilan Empiris yaitu hakim memutuskan kasus dengan putusan-putusan terdahulu (yurisprudensi).
- Peradilan Rasional yaitu peradilan yang bekerja atas asas-asas organisasi yang sesuai dengan peradilan sekarang.
1. Sejarah Sosiologi Hukum Nasional
Sebelum 1976 di Unpad, lahir satu konsepsi aturan yang dikemukakan Prof Mochtar, sebagai tanggapan terhadap bapenas yaitu konsepsi aturan yang mendukung pembangunan “Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional” dan “Hukum". Masyarakatrakat, dan Pembinaan Hukum Nasional” tahun 1976, bahwa aturan tidak hanya meliputi asas dan kaidah yang mengatur hidup insan dalam mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan.
“Hukum dalam masyarakatrakat dan aturan pembangunan nasional tahun 1976 “Hukum keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hidup insan dalam masyarakatrakat termasuk forum dan proses didalam mewujudkan berlakunya aturan itu dalam kenyataan.
Menurut mazhab Unpad “hukum tidak hanya bertujuan untuk mencapai ketertiban dan keadilan saja, akan tetapi sanggup pula berfungsi sebagai saran untuk merubah / memperbaharui masyarakatrakat”. Pandangan itu menggabungkan pandangan normative dan sosiologis dalam training hukum, yang memandang bagaimana aturan sanggup berperan serta terutama didalam menghadapi situasi Negara Indonesia yang lagi melaksanakan pembangunan.
Pembangunan pada dasarnya merupakan suatu proses yang menyangkut seluruh aspek aspek kehidupan manusia, yang hanya sanggup didekati dengan pendekatan sosiologis.
2. Sejarah Sosiologi Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan
Lahirnya dipengaruhi 3 disiplin ilmu :
- Filsafat aturan hans kelsen, teori hirarki gunor dasar sosial (merupakan ruang lingkup filsafat);
- Aliran positivisme : aliran filsafat aturan yang menjadi penyebab lahirnya Sosiologi Hukum. Dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan Stufenbau des Recht-nya. Hukum itu dilarang bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya ialah sebagai berikut : yang paling bawah itu = putusan tubuh pengadilan, atasnya = undang ajakan dan kebiasaan, atasnya lagi = konstitusi dan yang paling atas = grundnorm (dasar sosial daripada hukum);
- Aliran filsafat aturan yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosoiologi aturan yaitu :
- Mazhab sejarah : Carl von Savigny à aturan itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama sama dengan masyarakatrakat,
- Aliran utility : Jeremy Betham à aturan itu harus bermanfaat bagi masyarakatrakat, guna mencapai hidup bahagia,
- Aliran sociological yurisprudence : Eugen Ehrlich à aturan yang dibuat, harus sesuai dengan aturan yang hidup didalam masyarakatrakat ( living law ),
- Aliran pragmatic legal realism : Roscoe Pound à “law as a tool of social engineering“
- Ilmu Hukum. Hukum sebagai tanda-tanda sosial, yang mendorong pertumbuhan sosiologi hukum, bahwa aturan harus dibersihkan dari anasir anasir sosiologis,
- Sosiologi yang berorientasi pada hukum. Emile Durkheim à setiap masyarakatrakat selalu ada solidaritas yaitu : Solidaritas mekanis : terdapat dalam masyarakatrakat sederhana, hukumnya bersifat represip yang diasosiasikan menyerupai dalam pidana. Solidaritas organis : terdapat dalam masyarakatrakat modern, hukumnya bersifat restitutif yang diasosiasikan menyerupai dalam perdata. Max Weber à teori ideal typenya : Irrasional formal, Irrasional materiel, Rasional formal : pada masyarakatrakat modern yang didasarkan pada konsep konsep ilmu hukum, Rasional materiel.
3. Yang Melatar Belakangi Lahirnya Sosiologi Hukum
Filsafat aturan yang menimbulkan lahirnya sosiologi aturan tersebut ialah aliran positivisme. Stratifikasi derajat aturan dimaksud ialah yang paling bawah putusan tubuh pengadilan, atasnya uu dan kebiasaan, atasnya lagi kontitusi dan yang paling atas grundnorm dasar/ basis social salah satu objek bahasan dalam social hukum. Hierarki aturan grundnorm kontitusi uu, kebiasaan dan putusan pengadilan.
Aliran filsafat aturan mendorong tumbuh berkembangnya sosiologi aturan yaitu :
- Mazhab sejarah (hukum tumbuh dan berkembang bersama2 dengan masyarakat);
- Aliran utility ( aturan harus bermanfaat bagi masyarakat, guna tercapainya kehidupan bahagia);
- Aliran sociological jurisprudence (hukum yang dibuat harus sesuai dengan aturan yang hidup dalam masyarakatrakat);
- Aliran prakmatic legal realism ( law as a tool of social engineering).
Ilmum hukum yaitu aturan sebagai tanda-tanda sosial, banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum.
Hans Kelsen menganggap aturan sebagai tanda-tanda normative. Sosiologi yg berorentasi aturan yaitu bahwa dalam setiap masyarakat, selalu ada solidaritas organisasi(masyarakat.modern, aturan bersifat restitutif menyerupai aturan perdata) dan solidaritas mekanis (masyarakat sederhada, aturan yg bersifat represif menyerupai aturan pidana). Max weber, ada 4 tipe ideal, yaitu irasional formal, irasional material, rasional material (berdasarkan konsep-konsep aturan ), dan rasional material. Letak dan ruang lingkup sosiologi aturan dua hal yaitu dasar-dasar sosial dari aturan / basis sosial dari aturan . aturan nasional berdasarkan sosialny, pancasila( gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan).
III. Ruang Lingkup & Kegunaan Sosiologi Hukum
Dalam dunia hukum, terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu aturan yaitu pola-pola kelakuan (
hukum) warga-warga
masyarakat.
A. Ruang Lingkup
- Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh: aturan nasional Indonesia, dasar sosialnya ialah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.
- Efek-efek aturan terhadap gejala-gejala sosial lainnya, rujukan : UU PMA terhadap tanda-tanda ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap tanda-tanda politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap tanda-tanda budaza, UU Perguruan Tinggi terhadap tanda-tanda pendidikan.
Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas. Pada tahap ini, seorang sosilog harus siap untuk menelaah pengertian legalitas biar sanggup menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan kiprah ilmu sosial dalam membuat masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan ( Rule of Law berdasarkan Philip Seznick).
Batasan Ruang Lingkup maupun perspektif sosiologi hukum,maka dpt dikatakan,bahwa kegunaan sosiologi aturan ialah sebagai berikut :
- Sosiologi aturan mempunyai kegunaan untuk menawarkan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap aturan di dalam konteks sosial;
- Penguasaan konsep2 soskum menawarkan kemapuan-kemampuan utk mengadakan analisis terhadap efektifitas aturan dlm masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi Sosial biar mencapai keadaan2 sosial tertentu;
- Sosiologi aturan menawarkan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan penilaian terhadap efektifitas aturan di dalam masyarakat.
B. Kegunaan Sosiologi Hukum
- Mengetahui dan memahami perkembangan aturan positif (tertulis/tdk tertulis) di dlm ngr/masyarakat.
- Mengetahui efektifitas berlakunya aturan positif di dalam masyarakat.
- Mampu menganalisis penerapan aturan di dalam masyarakat.
- Mampu mengkonstruksikan fenomena aturan yg terjadi di masyarakat.
- Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan aturan di masyarakat.
C. Alasan Mempelajari Sosiologi Hukum
1. Sosiologi Hukum mempunyai kegunaan dalam Praktik Hukum.
Seperti yang sudah saya bahas sebelumnya, ciri dan fungsi dari Sosiologi Hukum kemudian sanggup digunakan dalam praktik Hukum, dikarenakan apa yang dianalisa berupa empiris, maka dalam praktiknya sangat diperlukan, alasannya ialah berupa hal yang faktual dan tidak bersifat abstrak.
2. Pembahuruan dalam proses Hukum , Undang-Undang dan Kebijakan Sosial.
Dalam sebuah analisa Sosiologi Hukum, maka akan ditemukan mana Undang-Undang, Hukum maupun Kebijakan Sosial yang diterapkan telah berjalan dengan baik dan mana yang tidak. Hasil dari penganalisaan itu, kemudian sanggup dijadikan dasar dalam pengembangan ataupun pembahuruan dalam semua proses tadi. Dapat dilihat bagaimana Sosiologi Hukum sangat turut serta dalam pembangunan masyarakat Indonesia, terlebih lagi Indonesia berdasarkan Hukum.
3. Hukum memasuki masa Sosiologi.
Seperti yang dipelajari dalam Sejarah Hukum, dulunya Hukum dibuat atas dasar kemauan Raja ataupun golongan tertentu. Seiring dengan perkembangan zaman, Hukum yang bersifat dinamis kemudian berubah, hal inilah juga yang menjadi alasan mengapa kita mempelajari Sosiologi Hukum. Perubahan ini, meninjau bahwa pembuatan Hukum tidak saja hanya melibatkan apa yang dibutuhkan Negara tapi apa yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat atau yang dikenal dengan istilah tinjauan empiris. Perkembangan Hukum inilah yang Menyebabkan Hukum masuk ke masa Sosiologi, alasannya ialah ditinjau dari apa yang dibutuhkan masyarakat.
4. Studi perihal Sosiologi dalam mempersiapkan Hukum.
Menjadi mahasiswa Hukum, hal inilah yang menjadi dasar dalam penelitian Hukum itu sendiri. Dikarenakan Subjek Hukum itu sendiri ialah Orang maka hal ini sangat erat hubungannya dengan interkasi. Studi Sosiologi inilah yg kerap Dijadikan Mahasiswa dalam analisa suatu penerapan Hukum.
5. Tujuan dari pembuatan Hukum yang efektif yang berfokus pada masyarakat.
Efektif atau tidak efektifnya suatu penerapan Hukum dlm masy. semua itu dpt diketahui lwt analisa empiris. Analisa Sosiologi akan mengemukakan apakah aturan tsb efektif dlm penggunaannya dlm masy ataukah masy. mengadakan kekebalan thdp hkm yg diterapkan.
Perkembangan paradigma aturan dimulai adanya masyarakat industri. Masyarakat industri ialah masyarakat yang bersifat kompleks. Ciri- ciri masyarakatnya antara lain mempunyai profesi dan latarbelakang budaya yang berbeda-beda sehingga bila tidak ada peraturan aturan yang niscaya akan terjadi ketidak aturan sistem.