Ilmu Pengetahuan Kasus Reklamasi Sofyan Djalil Dari Polda Metro, Komisi Pemberantasan Korupsi Ambil Alih
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengambil alih masalah reklamasi yang menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dari Polda Metro Jaya.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/1).
“Penanganan masalah oleh polisi, jaksa oleh komisi pemberantasan korupsi sesungguhnya memungkinkan. Kalau ada persinggungan atau misal objek yang sama atau pihak yang sama, maka mengacu pada pasal 50 UU KPK,” ujar dia.
Pada Pasal 50 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya dalam ayat (3) dan ayat (4) disebutkan bahwa bilamana KPK tengah melaksanakan penyidikan terhadap suatu masalah dan masalah tersebut juga tengah disidik Kepolisian dan Kejaksaan, maka Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang lagi melaksanakan penyidikan terhadap masalah tersebut.
“Jadi sesederhana itu saja,” kata Febri.
Febri menyampaikan ketika ini pihaknya masih terfokus pada pengembangan penyidikan masalah reklamasi yang telah menyeret mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai terpidana 10 tahun penjara.
“Kita masih terus menangani masalah ini, alasannya yaitu dalam penyelidikan tidak sebentar. Kita harus pastikan bahwa bukti permulaan itu sudah ada,” kata dia.
Ia menambahkan sejauh ini penanganan masalah reklamasi di KPK dengan Polda Metro Jaya belum bersinggungan.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tengah menyidik kejanggalan dalam penerbitaan akta Hak Guna Bangunan (HGB) pulau D reklamasi. Agus menyampaikan penerbitaan itu terkesan terburu-buru.
Kasus yang sama juga tengah ditangani Polda Metro Jaya. Bahkan institusi ini lebih maju dengan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Mantan penyidik KPK yang sekarang menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, investigasi Sofyan dimaksudkan untuk mengetahui landasan pembangunan proyek reklamasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Sofyan Djalil.
“Kami pengin tahu sebetulnya sejarahnya bagaimana, alasannya yaitu HGB (hak guna bangunan) keluar ada dasarnya, penentuan HGB yang urus pihak pemda, ” kata beliau beberapa waktu yang lalu, ketika dilansir dari Aktual.
Soal adanya indikasi ‘main mata’ dalam penerbitaan hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi sempat disuarakan oleh Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar.
Ia menilai penerbitan SHPL, tidak memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 1 Tahun 1977 Jo Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 perihal Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, khususnya Pasal 67-75.
Baca :
- Polri Diminta Transparan Usut Brimob Penembak Kader Gerindra
- KKP Pastikan Larangan Penggunaan Cantrang Tetap Jalan
- Zumi Zola Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi RAPBD Jambi 2018
- Tolak Judicial Review Pasal Asusila Terkait LGBT, Pakar Sebut Hakim MK ‘Gagal Paham’
- Polri Ringkus Terduga Perakit Senjata Teroris di Sumatera
- Dirjen Pajak: Target Penerimaan Pajak di Bulan November Sebesar Rp126 Triliun
- Jejak Dugaan Personel Tentara Nasional Indonesia AU dalam Penyelundupan Miras di Papua
- Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
- Wasekjen PAN Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Hukum di KPK
- Andi Narogong: Saya Mau Hidup Tenang Menjalani Masa Hukuman
- Polisi Selidiki Kematian Pembantai Muslim Bosnia Slobodan Praljak
Kejanggalan lainnya, Kementerian ATR/BPN ternyata juga telah menerbitkan SHPL seluas 1.093.580 meter persegi atau 109 hektare untuk Pulau 1 dan pulau 2B menurut SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1417/2012 perihal Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B kepada PT Kapuk Naga Indah. Zunisab menyampaikan patut dipertanyakan keberadaan dan keabsahan kedua SHPL yang ditandatangani oleh Sofyan Djalil tersebut.
Ia pun meragukan keberadaan tenaga jago Sofyan Djalil berinisial LCW. Pria yang tinggal di Singapura dan berkantor di Kemenko Perekonomian tetapi mengambil honor dari Kementerian ATR/BPN sebasar 15 juta per bulan selama 2 tahun, tetapi tidak pernah masuk kantor. (***)