Showing posts sorted by date for query kasus-penistaan-agama-ahok-makin-cepat. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query kasus-penistaan-agama-ahok-makin-cepat. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kasus Penistaan Agama, Ahok: Makin Cepat Sidang Makin Baik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengapresiasi rencana Markas Besar Polisi Republik Indonesia yang melimpahkan berkas masalah dugaan penistaan agama kepada Kejaksaan Agung. "Saya kira bagus, semakin cepat sidang semakin bagus," kata Ahok di Rumah Lembang, rumah pemenangan Ahok-Djarot, di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 November 2016.

Inkumben calon Gubernur DKI ini menyampaikan proses aturan yang cepat dapat mengambarkan bahwa dirinya tidak ada niat sama sekali untuk menistakan fatwa mana pun. Ahok mengaku beliau juga mustahil menafsirkan fatwa agama siapa pun. Dengan masuknya berkas ke Kejaksaan Agung, maka permasalahan akan jelas.

 mengapresiasi rencana Markas Besar Polisi Republik Indonesia yang melimpahkan berkas masalah dugaan penistaan Ilmu Pengetahuan Kasus Penistaan Agama, Ahok: Makin Cepat Sidang Makin Baik
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani investigasi di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, 22 November 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
"Itu terang nanti di sidang, dapat kita lihat. Saya mustahil menafsirkan fatwa orang lain. Apalagi menghina," ujar Ahok.

Ahok yakin beliau tidak bersalah dengan tuduhan menghina fatwa atau agama lain. Pasalnya, Ahok mengaku beliau mempunyai banyak kerabat dan rekan yang mempunyai latar belakang muslim, sehingga penistaan agama mustahil ia lakukan.

"Bagaimana mungkin saya menghina keluarga saya. Teman saya juga muslim semua, enggak mungkin saya menghina teman saya," tutur Ahok kepada Tempo.

Ahok, yang juga Gubernur DKI Jakarta nonaktif, telah menjalani investigasi perdananya sebagai tersangka di Markas Besar Polisi Republik Indonesia pada 22 November 2016. Ia dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Polri.
Pada Rabu, 16 November lalu, Polisi Republik Indonesia menetapkan Ahok sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama. Dia disangka dengan Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Ahok diduga telah menistakan agama terkait dengan pernyataannya saat berpidato di Kepulauan Seribu pada final September lalu. Saat itu, Ahok menyebut supaya masyarakat tidak mau dibohongi menggunakan surat Al-Maidah ayat 51. Karena pernyataannya tersebut, Ahok dilaporkan ke Mabes Polri. (***)

Ilmu Pengetahuan Aturan : Upaya Menghapus Pasal Penistaan Agama

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pasal-pasal penistaan agama sudah memakan banyak korban. Pasal ini bukan hanya mengkriminalkan orang-orang yang dianggap menista agama, tapi juga menimbulkan efek domino yang mengerikan: penganiayaan dan perburuan kelompok minoritas. Seperti terjadi pada orang Syiah dan Ahmadiyah.

Suatu hari, X, seorang sarjana yang kuliah delapan tahun di luar negeri, pulang ke Indonesia. Ia mendadak kaget ketika menemui kemarahan muslim Indonesia di mana saja: “Dalam khotbah Jum'at yang didengarnya seminggu sekali. Dalam majalah Islam dan pidato para mubaligh dan da'i.”

pasal penistaan agama sudah memakan banyak korban Ilmu Pengetahuan Hukum : Upaya Menghapus Pasal Penistaan Agama
Puluhan ribu massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah massa dari aneka macam ormas lainnya menggelar agresi menolak Ahok di ruas di sekitar Balaikota Jakarta, Jum'at, (14/10). TIRTO/Andrey Gromico
X juga melihat keberangan itu di “arsip proses pelarangan cerpen Ki Panji Kusmin, “Langit Makin Mendung”, cerpen yang diterbitkan majalah sastra Horison, Agustus 1968, dan jadi musabab HB Jassin, sang editor, dieksekusi satu tahun penjara dan dua tahun percobaan.

Cerpen yang bercerita ihwal Nabi Muhammad yang turun dari nirwana ke bumi itu menyinggung perasaan umat Islam Indonesia. Jassin dituntut dengan pasal penistaan agama. Penulisnya sendiri tak turut diseret ke tahanan lantaran Jassin melindunginya dengan tak mengungkap identitasnya.

Cerita X di atas dikutip dari esai Abdurrahman Wahid di Tempo, 28 Juni 1982 yang judulnya kemudian menjadi ungkapan ikonik: “Tuhan Tidak Perlu Dibela.”

Tak hanya menuliskan pendapatnya lewat esai, Gus Dur juga bersikap soal pasal penistaan agama. Ia pernah mengajukan uji bahan terhadap UU Nomor 1 ihwal Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, bersama Musdah Mulia, Dawam Raharjo, dan Maman Imanul Haq. Namun, permohonan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi yang ketika itu dipimpin Mahfud MD.

Gus Dur menilai UU itu tidak sesuai dengan Pancasila dan cenderung disalahfungsikan sebagai senjata politik. Selain dianggap tidak perlu lantaran mengganggu kebebasan berpendapat, UU ini juga sudah banyak memakan korban. Jassin hanyalah pembuka.

Di Indonesia ada banyak korban, dan banyak orang serta kelompok yang peduli dan mengajukan uji bahan menyerupai Gus Dur, dan gagal juga. Sebut saja Tajul Muluk, pemimpin Syiah Sampang dan sejumlah LSM macam Masyarakat Setara, dan Demos.

Dari data yang dimiliki Andreas Harsono, peneliti pada Human Rights Watch (HRW), UU itu telah menjerat delapan orang pada masa Soeharto, dan bertambah banyak di rezim SBY sampai mencapai 130-an kasus. Ia juga masih terus memakan korban di kala Jokowi. Basuki Tjahja Purnama, Gubernur Nonaktif DKI Jakarta, juga salah satu yang terjepret pasal karet ini.

Itu sebabnya, pada 21 November kemarin HRW mendesak Presiden Jokowi untuk “mencabut aturan ini dan yang serupa dari Undang-Undang.” HRW menilai pasal penistaan agama di Indonesia telah melanggar hak asasi insan dan konstitusi Indonesia. Selain itu, pasal ini telah digunakan untuk mengkriminalkan kelompok agama minoritas dan agama tradisional. Misalnya, pengusiran yang dilakukan kepada 7 ribu anggota Gafatar atau sebelumnya Ahmadiyah.

Dari Internasional, pasal penistaan di Indonesia yang banyak makan korban tak hanya jadi perhatian HRW. Persatuan Bangsa-Bangsa juga pernah beberapa kali menyurati pemerintah Indonesia untuk mencabut perundangan yang terkait penistaan agama.

Masalah pasal penistaan agama ini rupanya tak hanya terjadi di Indonesia. Di Pakistan, 2012 lalu, seorang gadis 14 tahun ditahan dua ahad dan terancam dieksekusi mati atas tuduhan memperabukan lembaran Al-Quran. Di India, seorang laki-laki dikenai tuduhan penistaan agama lantaran menyangsikan keajaiban patung Kristus di Mumbai.
Di Yunani, seorang laki-laki ditahan dan kena pasal penistaan agama sehabis mengunggah screenshotsebuah laman Facebook lain yang menyindir Nasrani Ortodoks Monk. Desember 2015 lalu, Sudan bahkan mengeksekusi mati 25 laki-laki yang murtad dari agamanya.

Pada 2014 saja, Pew Research mencatat ada 26 persen negara di dunia punya pasal penistaan agama, sementara 13 persen lainnya mengatur kemurtadan. Angka tertinggi tiba dari Afrika dan Timur Tengah. Di sana, 18 dari 20 negara (90 persen) punya pasal penistaan agama, dan sebanyak 14 negara (70 persen) punya UU Kemurtadan. (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Ahok Tetap Pada Ranah Hukum; Pinta Kapolri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terkait masalah penistaan agama yang sedang dalam proses hukum, masyakat pun diminta untuk tetap menempatkan kasus yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu pada domain hukum. Imbauan itu ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mesjid Raya Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang

"Jangan dikaitkan masalah ini dalam ranah politik, agama dan ras, alasannya yakni perbedaan suku agama dan ras itulah yang menyatukan bangsa kita ini," tegas Kapolri dikala menghadiri istigosah bersama ulama, Kyai serta masyarakat Banten, Jumat (25/11/2016).

 Terkait masalah penistaan agama yang sedang dalam proses aturan Ilmu Pengetahuan Kasus Ahok Tetap Pada Ranah Hukum; Pinta Kapolri
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (tengah) berpidato pada program Istigosah Ulama, Umaro dan Masyarakat Banten di Mesjid Albantani, di Serang, Banten, Jumat (25/11). Tito berpesan supaya semua elemen masyarakat tetap kompak menjaga keutuhan NKRI dari segala macam gangguan dan bibit-bibit perpecahan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.
Kapolri meyakini bahwa proses aturan dalam masalah tersebut akan terus berlanjut dan masyarakat nanti sanggup menyaksikan persidangan masalah tersebut secara terbuka, demikian gosip yang dilansir dari Antara.

"Hari ini jam sekitar jam 10-an berkas kasus diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kalau berkas tersebut sudah P21 kiprah Polisi Republik Indonesia sudah selesai," kata Tito di hadapan ribuan warga yang mengikuti doa bersama tersebut.

Untuk itu, ia pun mengajak masyarakat supaya tidak mengaitkan masalah tersebut dengan latar belakang agama, suku, dan ras. Harapannya, Tito mengugkapkan, masalah ini tidak merembet dengan mengganggu warga lainnya hanya alasannya yakni dilakukan satu orang.

"Masalah ini problem satu orang dan proses aturan sedang ditangani oleh penegak hukum. Sampaikan kepada warga lainnya, jangan terpengaruh dan jangan terprovokasi," kata Kapolri.

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga mengimbau supaya masyarakat tidak terpengaruh dan terprovokasi yang risikonya sanggup memecah belah NKRI.

"Perbedaan dan kebhinekaan harus terjaga, jangan ternodai apalagi hanya dengan satu orang," katanya.

Ribuan warga dari sejumlah tempat di Banten mengikuti istigosah atau doa bersama pada ulama, Kyai, santri serta dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Doa dan dzikir bersama yang juga dihadiri anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia dilaksanakan di Mesjid Al-Bantani di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang.
Dzikir dan doa bersama dipimpin KH Arifin Ilham serta tausiyah kebangsaan disampaikan Ketua Umum PB NU KH Said Aqil Siradj dan ustad Syarif Rahmat. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Pemprov Banten yakni Asisten Daerah (Asda I) Anwar Masud mewakili Plt Gubernur Banten Nata Irawan.

Usai doa dan dzikir bersama Kapolri Jend Pol Tito Karnavian juga melaksanakan obrolan dengan ulama dan Kyai di pendopo Gubernur Banten. (***)

Ilmu Pengetahuan Terkait Berkas Masalah Ahok, Rizieq Shihab Hadiri Panggilan Kejagung

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Habib Rizieq Shihab mendatangi Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016) menyusul pelimpahan tahap pertama berkas Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Bareskrim Polri.

"Kami akan mengawal terus masalah penistaan agama," katanya seusai diterima Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad dan JAM Intelijen Adhi Toegarisman di Jakarta menyerupai dikutip Antara.

 Ketua Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa  Ilmu Pengetahuan Terkait Berkas Perkara Ahok, Rizieq Shihab Hadiri Panggilan Kejagung
Ketua FPI sekaligus Ketua Dewan Pembina GNPF MUI Habib Rizieq. TIRTO/Andrey Gromico
Harapan dari GNPF MUI, dia menambahkan, semoga kejaksaan segera menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21) atau tidak diulur-ulur penanganannya. "Berkas itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan semoga kegaduhan nasional dan internasional berakhir," katanya.

Pihaknya juga meminta Kejagung segera melaksanakan penahanan terhadap Gubernur DKI nonaktif tersebut bila sudah menyatakan lengkap berkas Ahok. “Jika tidak ditahan akan berpotensi memecahkan NKRI. Oleh sebab itu, segera tahan dan disidangkan,” kata Rizieq.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejagung telah mendapatkan pelimpahan tahap pertama berkas Ahok pada Jumat pagi dari Bareskrim Polri. "Kami sudah membentuk tim jaksa peneliti yang berjumlah 13 orang, ialah 10 orang dari Kejagung, dua orang dari Kejati DKI, dan seorang dari Kejari Jakarta Utara," kata JAM Pidum Noor Rachmad.
"Kami eksklusif bekerja dan secepatnya diselesaikan berkasnya," kata Noor Rachmad. Untuk meneliti berkas tersebut sesuai KUHAP, Kejaksaan menjelaskan pihaknya mempunyai waktu dua minggu. "Ada waktu satu ahad untuk memilih sikap," jelasnya.

Kejaksaan juga segera mengambil perilaku atas dilimpahkannya berkas tahap pertama itu. "Kami akan segera mengambil sikap, aku tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas masalah itu," katanya. (***)

Ilmu Pengetahuan Ahok Mengaku Siap Kasusnya Cepat Disidangkan

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah melimpahkan berkas masalah dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (25/11/2016). Menanggapi pelimpahan berkas kasusnya, Ahok--sapaan dekat Basuki Tjahaja Purnama, menyambut baik penyelesaian pemberkasan masalah dugaan penistaan agama yang menyeret dia.

"Saya kira bagus. Semakin cepat sidang, semakin bagus. Sehingga saya dapat menerangkan bahwa saya tidak ada niat sama sekali untuk menistakan aliran agama manapun," katanya menyerupai dikabarkan Antara.

 Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah melimpahkan berkas masalah dugaan penistaan agama yang dilakukan Basu Ilmu Pengetahuan Ahok Mengaku Siap Kasusnya Cepat Disidangkan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani investigasi di Bareskim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11). Ahok diperiksa penyidik Bareskrim Polisi Republik Indonesia selama 8,5 jam untuk investigasi perdana sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir.
Ahok optimistis menghadapi persidangan kasusnya dan menegaskan dirinya sama sekali tidak berniat menghina aliran agama orang lain.

"Saya mustahil menafsirkan, apalagi menghina aliran agama orang lain," katanya. "Keluarga besar saya banyak yang muslim. Kalau saya menghina, sama saja menghina keluarga saya sendiri. Teman-teman saya juga banyak yang muslim. Bagaimana mungkin saya menghina teman," ujar Ahok.

Dalam pelimpahan berkas itu, Kejagung mengaku telah menindaklanjuti dengan menyiapkan 13 orang jaksa guna meneliti berkas masalah Ahok dugaan penistaan agama dengan tersangka Ahok--panggilan dekat Basuki Tjahaja Purnama.

"Kami sudah menunjuk tim jaksa peneliti ada 13 orang yang masing-masing dari Kejagung 10 orang, Kejati DKI dua orang dan Kejari Jakarta Utara satu orang sebab locus (tempat kejadian perkara) masalah ini kan di Jakarta Utara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad, Jumat (25/11).

Noor berujar pihaknya bakal pribadi meneliti kelengkapan berkas setebal tiga bundel dan terdiri atas 826 lembar itu. "Kami pribadi menindaklanjuti, meneliti apa berdasarkan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan, bila iya maka akan diterbitkan P21," ujarnya.
Tiga hari lalu, Selasa (22/11), Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto juga menaruh keinginan serupa, berkas P21 masalah Ahok segera rampung. Saat itu ia memprediksi berkas tersebut akan dikembalikan lagi ke Bareskrim untuk dilengkapi usai diserahkan tahap pertama ke Kejaksaan. Namun pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan kejaksaan semenjak awal penyidikan sehingga berkas tidak bolak-balik dikembalikan.

"Harapannya dapat pribadi P21 (berkas lengkap)," tutur Ari. (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Dugaan Suap Penjualan Tanah Jaksa Af, Kejagung Terus Selidiki

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Tim Saber Pungli telah menangkap jaksa Kejati Jatim berinisial AF beserta barang bukti Rp1,5 miliar. Menindaklanjuti penangkapan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyelediki masalah dugaan suap penangan kasus penjualan tanah tersebut.

"Terus diusut masalah itu dengan mengusut pihak-pihak lainnya ialah saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

 Tim Saber Pungli telah menangkap jaksa Kejati Jatim berinisial AF beserta barang bukti Rp Ilmu Pengetahuan Kasus Dugaan Suap Penjualan Tanah Jaksa AF, Kejagung Terus Selidiki
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M. Rum [Tirto/Reja Hidayat]
Ia menambahkan investigasi terhadap jaksa AF dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) semenjak Kamis (24/11.2016) malam sesudah diterbangkan dari Surabaya, Jawa Timur.

Sebagaimana diberitakan Antara, jaksa AF sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka masalah dugaan suap dengan barang bukti senilai Rp1,5 miliar dengan belahan uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berinisial AF yang ditangkap tengah mendapatkan suap uang Rp1,5 miliar untuk penanganan kasus penjualan tanah.

"Dari hasil koordinasi dengan Kejati Jatim, Kejagung tangani masalah jaksa itu," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya telah dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan dan ketika ini Jaksa AF dalam perjalanan ke Jakarta.

"Nanti akan kita periksa secara profesional, proporsional, kasusnya terkait dengan penjualan tanah," katanya. Pihaknya juga akan mengusut pihak pemberi suap tersebut dengan memanggil pemberi suap tersebut.

Saat ditanya bantu-membantu penangkapan itu dilakukan oleh KPK tapi diamankan oleh Kejagung, ia membantahnya itu murni penangkapan oleh Kejaksaan.

Sementara itu, Kajati Jatim Maruli Hutagalung enggan menanggapi adanya penangkapan anak buahnya itu. "Tadi kan sudah dijelaskan oleh Jaksa Agung," katanya.

Dari informasi yang beredar bahwa tim kejaksaan sudah meragukan oknum jaksa itu yang mendapatkan uang Rp1,5 miliar yang lalu melaksanakan penguntitan semenjak di Pengadilan Negeri Surabaya. Tim pribadi menangkap tangan ketika penyerahan uang yang diduga untuk pengamanan perkara. (***)