Showing posts sorted by date for query jenis-jenis-visa-berikut-kegunaannya. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query jenis-jenis-visa-berikut-kegunaannya. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Jenis-Jenis Visa Berikut Kegunaannya

Hukum Dan Undang Undang Secara umum visa terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan kiprah pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Sedangkan Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing yang melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas atau dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal yang beroperasi di Indonesia.

Jadi, perbedaan antara visa kunjungan dengan visa tinggal terbatas terletak pada tujuan kedatangan orang absurd ke Indonesia.

 Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke Wilayah Ind Ilmu Pengetahuan Jenis-Jenis Visa Berikut Kegunaannya
Ilustrasi Visa Indonesia/Republic Of Indonesia. baliviza.com
Kemudian visa kunjungan itu sendiri terdiri dari 3 (tiga) jenis yaitu visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling usang 60 hari; visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa selama 5 (lima) tahun untuk tinggal di Indonesia paling usang 60 hari; dan visa kunjungan ketika kedatangan (visa on arrival) yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Indonesia paling usang 30 hari.

Penjelasan lebih lanjut sanggup Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Jenis-Jenis Visa

Visa Republik Indonesia (“Visa”), berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 perihal Keimigrasian (“UU 6/2011”), ialah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di daerah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melaksanakan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pinjaman Izin Tinggal.

Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib mempunyai Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU 6/2011 dan perjanjian internasional.[1]

Secara umum Visa terdiri atas:[2]

a. Visa diplomatik

Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan kiprah yang bersifat diplomatik.[3]

b. Visa dinas

Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melaksanakan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan kiprah resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah absurd yang bersangkutan atau organisasi internasional.[4]

c. Visa kunjungan

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan kiprah pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.[5]

d. Visa tinggal terbatas

Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:[6]

1) sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melaksanakan perjalanan ke Wilayah Indonesiauntuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau

2) dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, bahari teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Makara secara umum visa itu ada 4 jenis, yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.

Visa Kunjungan

Pengaturan lebih rinci mengenai visa kunjungan merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 perihal Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (“Permenkumham 24/2016”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 perihal Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas (“Permenkumham 51/2016”).

Visa kunjungan terdiri atas:[7]

a. Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan;
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan; dan
c. Visa kunjungan ketika kedatangan (visa on arrival).

Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling usang 60 hari. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:[8]

a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. kiprah pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat dan pembinaan singkat;
h. memperlihatkan bimbingan, penyuluhan dan pembinaan dalam penerapan dan penemuan teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kolaborasi pemasaran luar negeri bagi Indonesia;

i. melaksanakan pekerjaan darurat dan mendesak;
j. jurnalistik yang telah menerima izin dari instansi yang berwenang;
k. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah menerima izin dari instansi yang berwenang;
l. melaksanakan pembicaraan bisnis;
m. melaksanakan pembelian barang;
n. memperlihatkan ceramah atau mengikuti seminar;
o. mengikuti bazar internasional;
p. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor sentra atau perwakilan di Indonesia;
q. melaksanakan audit, kendali mutu produksi atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
r. calon tenaga kerja absurd dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
s. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
t. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.


Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku Visa selama 5 (lima) tahun untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling usang 60 hari. Visa kunjungan ini diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:[9]

a. keluarga;
b. sosial;
c. seni dan budaya;
d. kiprah pemerintahan;
e. melaksanakan pembicaraan bisnis;
f. melaksanakan pembelian barang;
g. mengikuti seminar;
h. mengikuti bazar internasional;
i. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor sentra atau perwakilan di Indonesia; dan
j. meneruskan perjalanan ke negara lain.

Sedangkan Visa kunjungan ketika kedatangan (visa on arrival) diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling usang 30 hari. Visa kunjungan ketika kedatangan ini diberikan kepada Orang Asing dalam rangka:[10]

a. wisata;
b. keluarga;
c. sosial;
d. seni dan budaya;
e. kiprah pemerintahan;
f. olahraga yang tidak bersifat komersial;
g. studi banding, kursus singkat dan pembinaan singkat;
h. melaksanakan pekerjaan darurat dan mendesak;
i. melaksanakan pembicaraan bisnis;
j. melaksanakan pembelian barang;
k. memperlihatkan ceramah atau mengikuti seminar;
l. mengikuti bazar internasional;
m. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor sentra atau perwakilan di Indonesia;
n. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
o. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.



Visa Tinggal Terbatas

Visa tinggal terbatas diberikan untuk melaksanakan kegiatan:[11]

1. dalam rangka bekerja, meliputi:[12]

a. sebagai tenaga ahli;
b. bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, bahari teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;
c. melaksanakan kiprah sebagai rohaniawan;
d. melaksanakan acara yang berkaitan dengan profesi dengan mendapatkan bayaran;
e. melaksanakan acara dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah menerima izin dari instansi yang berwenang;
f. melaksanakan pengawasan kualitas barang atau produksi;
g. melaksanakan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
h. melayani purnajual;
i. memasang dan mereparasi mesin;
j. melaksanakan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
k. mengadakan pertunjukan kesenian, musik, dan olah raga;
l. mengadakan acara olahraga profesional;
m. melaksanakan acara pengobatan; dan
n. calon tenaga kerja absurd yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.

2. tidak dalam rangka bekerja, meliputi:[13]

a. melaksanakan penanaman modal asing;
b. mengikuti pembinaan dan penelitian ilmiah;
c. mengikuti pendidikan;
d. penyatuan keluarga;
e. repatriasi; dan
f. wisatawan lanjut usia mancanegara.


Visa tinggal terbatas ini diberikan untuk jangka waktu paling lama:[14]

a. 2 (dua) tahun;
b. 1 (satu) tahun;
c. 6 (enam) bulan;
d. 90 hari; atau
e. 30 hari.


Visa tinggal terbatas selama 2 tahun sanggup diberikan kepada Orang Asing dalam hal:[15]

a. penanam modal;
b. pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan; dan
c. tenaga hebat pada organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Baca :

Visa tinggal terbatas selama 1 tahun, 6 tahun, 90 tahun, dan 30 tahun sanggup diberikan kepada Orang Asing dalam hal:[16]

a. melaksanakan acara yang berkaitan dengan profesi dengan mendapatkan bayaran;
b. melaksanakan acara dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah menerima izin dari instansi yang berwenang;
c. melaksanakan pengawasan kualitas barang atau produksi;
d. melaksanakan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
e. melayani purna jual;
f. memasang dan mereparasi mesin;
g. melaksanakan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi;
h. mengadakan pertunjukan kesenian, musik dan olahraga;
i. mengadakan acara olahraga profesional;
j. melaksanakan acara pengobatan;
k. calon tenaga kerja absurd yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian;
l. Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
m. anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
n. repatriasi;
o. eks warga negara Indonesia;
p. wisatawan lanjut usia mancanegara; atau
q. tenaga ahli, penanam modal, pembinaan dan penelitian, rohaniawan dan pelajar/mahasiswa yang mengikuti pendidikan


Makara menjawab pertanyaan Anda, bahwa secara umum visa terdiri dari 4 (empat) jenis yaitu visa diplomatik, visa dinas, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas. Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melaksanakan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan kiprah pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Sedangkan Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing yang melaksanakan perjalanan ke Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas atau dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal yang beroperasi di Indonesia, dan lain-lain.

Visa kunjungan ini terdiri dari 3 (tiga) jenis, yaitu visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling usang 60 hari; visa kunjungan beberapa kali perjalanan yang diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa selama 5 (lima) tahun untuk tinggal di Indonesia paling usang 60 hari; dan visa kunjungan ketika kedatangan (visa on arrival) yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Indonesia paling usang 30 hari.

Perbedaan antara visa kunjungan dengan visa tinggal terbatas terletak pada tujuan kedatangan orang absurd ke Indonesia.


Sumber hukum;

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 perihal Keimigrasian;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 perihal Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 51 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2016 perihal Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas.

[1] Pasal 8 ayat (2) UU 6/2011
[2] Pasal 34 UU 6/2011
[3] Pasal 35 UU 6/2011
[4] Pasal 36 UU 6/2011
[5] Pasal 38 UU 6/2011
[6] Pasal 39 UU 6/2011
[7] Pasal 5 Permenkumham 24/2016
[8] Pasal 6 Permenkumham 24/2016
[9] Pasal 7 Permenkumham 24/2016
[10] Pasal 8 Permenkumham 24/2016
[11] Pasal 22 ayat (1) Permenkumham 51/2016
[12] Pasal 22 ayat (2) Permenkumham 51/2016
[13] Pasal 22 ayat (3) Permenkumham 51/2016
[14] Pasla 23 ayat (1) Permenkumham 51/2016
[15] Pasal 23 ayat (2) Permenkumham 51/2016
[16] Pasal 23 ayat (3) Permenkumham 51/2016

Sumber; Hukumonline

Ilmu Pengetahuan E-Ktp: Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Panggil Abang Setya Novanto Sebagai Saksi

Hukum Dan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil abang Setya Novanto, berjulukan R Setio Lelono untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.

"Hari ini jadwal investigasi terhadap R Setio Lelono. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penundaan alasannya yakni sedang berada di luar negeri hingga dengan 6 Januari 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

 berencana memanggil abang Setya Novanto Ilmu Pengetahuan e-KTP: KPK Akan Panggil Kakak Setya Novanto Sebagai Saksi
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan seusai menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kendati demikian, Febri mengaku belum dapat memberikan secara rinci terkait kapasitas investigasi abang Setya Novanto.

"Secara spesifik belum dapat kami sampaikan tetapi sebelumnya penyidik telah melaksanakan investigasi juga terhadap istri dan mengagendakan investigasi terhadap anak dari Setya Novanto," kata Febri.

KPK, dijelaskan Febri, akan fokus mendalami kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana terkait kasus e-KTP.

"Jadi, memang kami masih menggali informasi tersebut terlebih dahulu. Untuk saksi Setio Lelono saya kira nanti saja ketika yang bersangkutan sudah tiba pada proses investigasi dan kami dapat sampaikan beberapa informasi," ungkap Febri.

KPK sebelumnya telah mengirimkan surat terhadap dua anak Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP. Kedua anak Novanto itu yakni Dwina Michaella dan Rheza Herwindo yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Baca :
"Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan pada Dwina Michaella dan Rheza Herwindo. Agenda investigasi pada ahad ini," kata Febri.

Sebelumnya, dua anak Novanto itu tidak memenuhi panggilan KPK dikarenakan surat pemanggilan belum diterima.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), istri dan anak Novanto, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo diketahui pernah mempunyai saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham lebih banyak didominasi dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan penerima proyek KTP-e.

"Jadi, kami ingin tahu sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan kepemilikan perusahaan, saham-saham perusahaan dan juga hal-hal lain," ucap Febri dikala diberitakan Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Dpr Ri Perlu Berguru Dari Vietnam Soal Pembuatan Undang-Undang Helm

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pada 15 Desember 2017 lalu, bawah umur Tien Phong Primary School, Vietnam, nampak sumringah. Hari itu, mereka turut serta dalam gelaran perayaan 10 tahun diberlakukannya undang-undang penggunaan helm secara nasional di Vietnam. Perayaan tersebut mengambil tema “Fun with Traffic Safety.”

Seperti dilansir Vietnam News, perayaan melibatkan seluruh murid, guru, dan juga staf. Rangkaian program hari itu terdiri dari serah terima helm, melukis helm, kontes mengenakan helm, pertunjukan National Vietnam Circus, serta ditutup dengan flash dance.

 mereka turut serta dalam gelaran perayaan  Ilmu Pengetahuan dewan perwakilan rakyat RI Perlu Belajar Dari Vietnam Soal Pembuatan Undang-Undang Helm
Pengendara sepeda motor di sebuah persimpangan lalu-lintas di Hanoi, Vietnam. FOTO/REUTERS

“Setelah 10 tahun menerapkan undang-undang helm nasional, kami telah mencapai kesuksesan yang signifikan,” kata Dr. Khuất Việt Hùng, Wakil Ketua Komite Keselamatan Lalu Lintas Nasional.

Produk Hukum yang Prestisius

Laporan Centre for Global Development menyatakan, undang-undang penggunaan helm di Vietnam diatur dalam Resolusi 32. Regulasi tersebut disahkan Perdana Menteri Nguyen Tan Dung pada 2007. Fokus Resolusi 32 yakni mewajibkan masyarakat Vietnam mengenakan helm kala berkendara dengan motor.

Kemunculan Regulasi 32 didasari faktor tingginya angka kecelakaan dan simpulan hayat di jalanan Vietnam. Sebagai contoh, pada 2007, kecelakaan kemudian lintas menewaskan sekitar 14.000 orang yang 60 persennya merupakan pengendara sepedar motor. Kecelakaan kemudian lintas juga menyebabkan lebih dari 30.000 orang menderita cedera parah pada otak dan kepala.

Di samping kerugian fisik, kecelakaan kemudian lintas di Vietnam turut menyebabkan kerugian ekonomi. Kerugian bahan yang ditimbulkan kecelakaan kemudian lintas mencapai $900 juta—setara dengan 2,7 persen PDB—setiap tahunnya semenjak awal tahun 2003.

Tingginya angka kecelakaan di Vietnam tak bisa dilepaskan dari jumlah sepeda motor yang kian membludak. Selama kurun lima tahun (2002-2007), terdapat kenaikan sebesar 4 kali lipat jumlah motor dari semula 5 juta menjadi 20 juta. Kenaikan tersebut ternyata tidak diimbangi dengan penggunaan helm oleh masyarakat. Tahun 2000an, masyarakat Vietnam yang menggunakan helm ketika berkendara kurang dari sepertiga.

Alasan masyarakat Vietnam tidak menggunakan helm antara lain: berkendara bersahabat dengan rumah, tidak nyaman, tidak mempunyai uang, tidak punya motor, sulit untuk melihat, hingga merasa kondusif alasannya yakni tidak ada polisi.

Upaya penegakan penggunaan helm tolong-menolong sudah dilakukan semenjak pertengahan 1990an. Akan tetapi, otoritas berwenang mendapati banyak hambatan ibarat ketidakpatuhan warga dan denda yang jumlahnya relatif kecil.

Pembahasan mengenai undang-undang helm dijajaki lebih serius ketika Bui Huynh Long—mantan pegawai Kementerian Perhubungan Vietnam—terpilih jadi Direktur Komite Keselamatan Lalu Lintas Nasional (NTSC). Pencapaian NTSC di bawah aba-aba Rong yakni menggandeng kemitraan dengan AIP Foundation, sebuah yayasan internasional yang fokus pada pencegahan kecelakaan. Dari kerjasama itu, AIP Foundation mendirikan pabrik helm di Hanoi pada 2002 yang bisa memproduksi setengah juta helm dalam beberapa tahun pertama operasinya.

Lima tahun berselang usai pendirian pabrik itu, undang-undang helm nasional disahkan.

Sesaat sesudah undang-undang helm disahkan, pemerintah melaksanakan pelbagai cara untuk meningkatkan kepedulian masyarakat akan penggunaan helm ibarat dengan menugaskan sekitar 680.000 personel kepolisian untuk turun ke jalan dan mengawasi pengendara motor hingga memasang iklan layanan masyarakat di televisi, konser, hingga reklame yang dikoordinir oleh The Vietnam Helmet Wearing Coalition (VHWC).

Hasilnya? Berdasarkan data Komite Keselamatan Lalu Lintas Nasional, undang-undang helm telah mencegah 500.000 orang terkena cedera kepala, 15.000 korban jiwa, dan menghemat $3,5 miliar.

Tidak Disukai Anak-Anak

Kendati bisa memperlihatkan catatan positif, undang-undang helm di Vietnam masih mempunyai kekurangan. Menurut laporan South China Morning Post, terdapat sepasang kekurangan yang dipunyai undang-undang tersebut. Pertama, kurang dari separuh bawah umur Vietnam tidak menggunakan helm. Kedua, 80 persen helm yang digunakan tidak memadai.

Untuk poin pertama, orangtua merasa khawatir mengenakan helm kepada anaknya alasannya yakni ada anggapan helm berdampak jelek bagi leher anak-anak. Padahal, risiko kecelakaan lebih besar ketimbang risiko helm terhadap leher.

Akibat minimnya tingkat pemakaian helm di kelompok ini, sekitar 2.000 anak meninggal dalam kecelakaan kemudian lintas setiap tahunnya. “Setelah kecelakaan, sang ayah baik-baik saja dan si ibu mengalami patah tulang. Namun, yang parah yakni bawah umur alasannya yakni mengalami stress berat dan sedang koma,” terang Dr. Dong Van He, eksekutif departemen bedah saraf Rumah Sakit Viet Duc yang kerap merawat bawah umur korban kecelakaan motor.

Pemerintah pun ambil sikap. Duong Van Ba, Wakil Direktur Departemen Urusan Mahasiswa dan Politik Kementerian Pendidikan dan Pelatihan Vietnam menyampaikan bahwa pihaknya akan menugaskan pegawai kementerian untuk turun ke lapangan guna mengusut apakah bawah umur menggunakan helm atau tidak ketika tiba di sekolah.

Di lain sisi, publik meminta pemerintah memberlakukan kebijakan baru: bawah umur di atas usia 6 tahun mesti menggunakan helm semoga angka kecelakaan bisa diredam.

 mereka turut serta dalam gelaran perayaan  Ilmu Pengetahuan dewan perwakilan rakyat RI Perlu Belajar Dari Vietnam Soal Pembuatan Undang-Undang Helm

Bagaimana Indonesia?

Situasi serupa tolong-menolong terjadi di Indonesia. Pengaturan mengenai pemakaian helm termaktub dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan berupa helm standar nasional Indonesia.

Dasar aturan dukungan label SNI yakni ketentuan Pasal 3 aksara b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

Bagi mereka yang melanggar—tidak menggunakan helm maupun membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm—dapat dipidana kurungan pidana paling usang satu bulan dan denda paling banyak sebesar Rp250 ribu.

Secara total, angka simpulan hayat akhir kecelakaan kemudian lintas di Indonesia termasuk tinggi. Menurut data Ditjen Darat Kementerian 2015, jumlah kecelakaan mencapai 95.906 insiden dengan 28.897 korban meninggal dan 136.581 korban luka-luka.

Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat memberikan kalau dihitung per hari, sebanyak 72-73 orang di Indonesia meninggal lantaran kecelakaan dan kerap dialami kelompok berusia 16-30 tahun.

"Tiga hingga empat orang setiap jam tidak kembali ke rumah lantaran meninggal dalam kecelakaan kemudian lintas," katanya. "Ini sangat membahayakan lantaran menempati urutan nomor satu, kemudian diikuti dengan HIV/AIDS, tuberculosis, dan kekerasan."

Baca :

Hindro menjelaskan usia rata-rata paling rentang kecelakaan, yaitu rentang usia 16-30 tahun (43 persen) dan dialami oleh siswa Sekolah Menengan Atas (57 persen).

Berkaca data tersebut Kemenhub menargetkan penurunan angka simpulan hayat akhir kecelakaan kemudian lintas bisa berkurang hingga 50 persen pada 2020 mendatang. Target tersebut telah tercantum dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) 2011-2035.

Hindro memberikan RUNK tersebut menggunakan indikator angka simpulan hayat per 100.000 populasi dan case fatality rate (CFR) sebagai alat pengukur dan mengevaluasi keberhasilan kinerja keselamatan jalan.

"Pada 2010, angka simpulan hayat per 100.000 populasi yakni sebesar 13,15 dan ditargetkan pada 2020 dan 2035 menjadi 6,57 dengan penurunan 50 persen dan 2,63 dengan penurunan 80 persen," katanya ibarat dilansir dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Jenis Hukuman Dalam Aturan Pidana, Perdata Dan Administratif

Hukum Dan Undang Undang  Sanksi aturan yaitu hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar aturan dan juga merupakan bentuk perwujudan yang paling terang dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya aturan dan dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan aturan pidana.

Menurut “Black's Law Dictionary Seventh Edition”, hukuman (sanction) adalah:

“A penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse)”.

Di Indonesia, secara umum, dikenal sekurang-kurangnya tiga jenis hukuman aturan yaitu:

Sanksi aturan yaitu hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar aturan dan juga m Ilmu Pengetahuan Jenis Sanksi Dalam Hukum Pidana, Perdata Dan Administratif
Jenis Sanksi Dalam Hukum Pidana, Perdata Dan Administratif. Hukum Dan Undang Undang.
  1. sanksi aturan pidana,
  2. sanksi aturan perdata,
  3. sanksi administrasi/administratif.


  • Sanksi Hukum Pidana

Dalam aturan pidana, hukuman aturan disebut hukuman. Menurut R. Soesilo, hukuman adalah:

“Suatu perasaan tidak lezat (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang aturan pidana”.

Dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan aturan pidana. Sanksi yang dijatuhkan dalam aturan pidana mengakibatkan perampasan kebebasan ( hukuman penjara), harta benda ( penyitaan), kehormatan bahkan jiwa seseorang (hukuman mati). Oleh sebab itu dalam penerapan aturan pidana harus mendasarkan pada aturan program pidana yang jelas. Hal ini untuk menunjukkan hak kepada seseorang untuk membela diri, berkaitan pula dengan penerapan asas legalitas.

Hukuman sendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:

a) hukuman mati
b) hukuman penjara
c) hukuman kurungan
d) hukuman denda

Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:

a) pencabutan beberapa hak yang tertentu
b) perampasan barang yang tertentu
c) pengumuman keputusan hakim

  • Sanksi Hukum Perdata

Dalam aturan perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim sanggup berupa:
  1. Putusan condemnatoir yakni putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dieksekusi untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dieksekusi untuk membayar biaya perkara
  2. Putusan declaratoir yakni putusan yang amarnya membuat suatu keadaan yang sah berdasarkan hukum. Putusan ini hanya bersifat membuktikan dan menegaskan suatu keadaan aturan semata-mata. Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa
  3. Putusan constitutif yakni putusan yang menghilangkan suatu keadaan aturan dan membuat keadaan aturan baru. Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.


Jadi, dalam aturan perdata, bentuk hukuman hukumnya sanggup berupa:
  1. Kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban),
  2. Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan aturan baru.


  • Saksi Hukum Administrasi/Administratif

Sedangkan untuk hukuman administrasi/administratif, yaitu hukuman yang dikenakan terhadap pelanggaran manajemen atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya hukuman administrasi/administratif berupa;
  1. denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2008),
  2. pembekuan sampai pencabutan akta dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009),
  3. penghentian sementara pelayanan manajemen sampai pengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008),
  4. tindakan administratif (misalnya yang diatur dalam Keputusan KPPU No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008). (Sumber: Hukumonline).

Baca :

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008 perihal Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda
  3. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 perihal Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan
  4. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008 perihal Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  5. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 26 Tahun 2009 perihal Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Keselamatan Penerbangan

Ilmu Pengetahuan Keputusan Aturan Ma Atas Kewenangan Bpsk Mengadili Sengketa Forum Pembiayaan Dan Nasabah

Hukum Dan Undang Undang Apakah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang mengadili sengketa yang timbul antara Lembaga Pembiayaan dengan debitur/nasabah terkait pelaksanaan perjanjian kredit?

Dalam praktik perjanjian pembiayaan konsumen dengan perjanjian fidusia maupun hak tanggungan, tak jarang dikala kreditur melaksanakan penarikan benda yang menjadi jaminan fidusia atau hak tanggungan dikarenakan pihak debitur melaksanakan wanprestasi dengan tidak membayar kewajiban angsuran, pihak debitur mengadukan kreditur ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Yang menjadi pertanyaan hukum, apakah BPSK mempunyai kewenangan untuk menuntaskan sengketa yang semacam itu?

Secara lebih terperinci sanggup diilustrasikan ibarat ini. A mengajukan kredit motor ke perusahaan finance dengan cicilan Rp1 juta per bulan selama 2 tahun. Perusahaan finance (pihak kreditur) tersebut lalu menyetujuinya, dengan perjanjian fidusia, di mana jikalau A wanprestasi melunasi cicilannya 3 bulan berturut-turut maka pihak kreditur akan mengambil motor tersebut dan melelangnya sebagai pelunasan utang. Di bulan kelima s/d kedelapan ternyata A wanprestasi, pihak kreditur lalu menarik motornya dan melelangnya.

 Apakah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang mengadili sengketa yang timbul anta Ilmu Pengetahuan Keputusan Hukum MA atas Kewenangan BPSK Mengadili Sengketa Lembaga Pembiayaan dan Nasabah
Keputusan Hukum MA atas Kewenangan BPSK Mengadili Sengketa Lembaga Pembiayaan dan Nasabah/uob.co.id

Sebelum pelelangan dilakukan, A mengadukan duduk kasus ini ke BPSK setempat. BPSK lalu tetapkan pihak kreditur telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen, membatalkan perjanjian kredit motor tersebut, memerintahkan kreditur untuk mengembalikan motornya kepada A dan memerintahkan A untuk melunasi cicilannya.

Atas permasalahan aturan ini sampai 2012 Mahkamah Agung (MA) pada umumnya berpandangan bahwa BPSK berwenang mengadili sengketa yang timbul akhir wanprestasi dan hukuman jaminan sehubungan dengan perjanjian kredit antara forum pembiayaan dengan debitur. Pandangan ini terlihat dalam beberapa putusannya, No. 438 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 22 September 2008 (PT Otto Multi Artha vs M), No. 335 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 6 September 2012 (PT Mandiri Tunas Finance vs S) dan No. 589 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 (PT Sinarmas Multifinance vs ESS).

Dalam kasus-kasus tersebut Mahkamah Agung memperkuat putusan pengadilan negeri yang menolak keberatan dari pihak kreditur yang mendalilkan bahwa putusan BPSK yang membatalkan perjanjian kredit antara pihak kreditur dan debitur seharusnya batal demi aturan alasannya ialah sengketa yang terjadi bukanlah sengketa yang menjadi kewenangan BPSK.

Bahkan dalam putusan No. 267 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 25 Juli 2012 (Novan Ferdiano vs PT U Finance Indonesia) Mahkamah Agung menilai putusan PN Surakarta No. 149/Pdt.G/BPSK/2011/PN.Ska tanggal 9 November 2011 salah dalam menerapkan hukum, padahal putusan tersebut telah menyatakan bahwa BPSK tidak berwenang mengadili sengketa yang terjadi tersebut alasannya ialah kekerabatan aturan antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan berdasarkan perjanjian fidusia. Dalam pertimbangannya MA justru menguatkan putusan BPSK dan membatalkan putusan PN Surakarta tersebut.

Namun semenjak final 2013 mulai terjadi perubahan pandangan aturan di Mahkamah Agung. Mahkamah Agung menilai bahwa sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen baik berdasarkan perjanjian fidusia maupun hak tanggungan bukanlah termasuk sengketa konsumen, oleh hasilnya BPSK tidak mempunyai kewenangan untuk mengadilinya.

Sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tersebut berdasarkan MA merupakan sengketa perjanjian yang mana hal tersebut merupakan kewenangan dari pengadilan negeri. Hal ini terlihat dalam putusannya No. 27 K/Pdt.Sus/2013 tanggal 23 Maret 2013 (Ny. Yusmaniar vs PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.). Dalam pertimbangannya majelis kasasi yang diketuai oleh Djafni Djamal, SH., MH dan beranggotakan Soltony Mohdally, SH., MH dan Dr. Nurul Elmiyah, SH, MH menyatakan:
“…hubungan aturan antara Penggugat dan Tergugat, ternyata ialah didasarkan pada perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan milik secara fiducia, yang menerapkan kekerabatan aturan perdata dan tidak termasuk sengketa konsumen, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen, oleh hasilnya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Padang, tidak berwenang untuk mengadilinya”.

Putusan ini sebetulnya bukanlah putusan yang pertama di mana MA menyatakan bahwa BPSK tidak berwenang mengadili sengketa yang didasarkan pada perjanjian fidusia maupun hak tanggungan. Sebelumnya pada tahun 2011 Mahkamah Agung pernah memutus hal yang serupa, yaitu dalam Putusan No. 477 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 25 Agustus 2011 (Haasri vs PT Astra Sedaya Finance) dan Putusan No. 566 K/Pdt.Sus/2012 tanggal 14 November 2012 namun belum diikuti sepenuhnya oleh majelis hakim lainnya di MA, sebagaimana terlihat dari masih adanya 2 putusan MA di tahun 2012 sebagaimana di atas.

Dari penelusuran yang saya lakukan setidaknya ditemukan 22 buah putusan MA pasca Putusan 27 K/Pdt.Sus/2013 tersebut yang secara prinsipil sejalan dengan putusan tersebut, sementara tak ditemukan satu pun putusan MA yang bertentangan dengan perilaku aturan tersebut.

Daftar Putusan Mahkamah Agung yang Menyatakan BPSK Tidak Berwenang Mengadili Sengketa yang Timbul Dari Pelaksanaan Perjanjian Fidusia/Hak Tanggungan:
No.
Putusan Mahkamah Agung
Tanggal Putusan
1.
355 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
21-Okt-14
2.
472 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
17-Feb-15
3.
572 K/Pdt.Sus-BPSK/2014
18-Nov-14
4.
25 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
27-Mar-15
5.
341 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
18-Jun-15
6.
481 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
28-Agt-15
7.
549 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
22-Okt-15
8.
770 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
22-Des-15
9.
56 PK/Pdt.Sus-BPSK/2016
15-Jun-16
10.
64 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
18-Jun-16
11.
188 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
31-Mei-16
12.
189 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
03-Agt-16
13.
311 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
18-Agt-16
14.
350 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
28-Jun-16
15.
352 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
25-Jul-16
16.
397 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
08-Sep-16
17.
506 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
14-Sep-16
18.
592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
31-Agt-16
19.
593 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
31-Agt-16
20.
594 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
31-Agt-16
21.
620 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
31-Agt-16
22.
913 K/Pdt.Sus-BPSK/2016
27-Okt-16

Namun demikian, walaupun pada prinsipnya putusan-putusan MA di atas pertanda perilaku aturan yang konsisten bahwa BPSK tidak berwenang menuntaskan sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian pembiayaan kredit dengan jaminan fiducia atau hak tanggungan, ternyata masih terdapat beberapa perbedaan khususnya mengenai apa amar putusan yang harus dijatuhkan pengadilan.


Dalam beberapa putusan keberatan atas putusan BPSK, tak jarang selain MA menyatakan dalam amarnya menyatakan BPSK tidak berwenang mengadili sengketa a quo, MA juga menyatakan membatalkan putusan BPSK tersebut. Hal ini contohnya terlihat dalam Putusan No. 27 K/Pdt.Sus/2013, 770 K/Pdt.Sus-BPSK/2015.

Baca :

Namun dalam beberapa putusan lainnya yang membatalkan putusan pengadilan negeri, MA di tingkat kasasi hanya memutus bahwa BPSK tidak berwenang, tanpa diikuti penghapusan terhadap putusan BPSK terkait. Hal ini terlihat contohnya dalam Putusan No. 306 K/Pdt.Sus-BPSK/2013, 188 K/Pdt.Sus-BPSK/2016, 189 K/Pdt.Sus-BPSK/2016, 56 PK/Pdt.Sus-BPSK/2016 dan sejumlah putusan lainnya.

Terlepas dari perumusan amar putusan sebagaimana di atas, konsistensi perilaku MA atas permasalahan aturan ini sanggup menjadi contoh bagi BPSK maupun para hakim di pengadilan negeri, bahwa BPSK ke depan seharusnya tidak lagi menuntaskan sengketa terkait pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen ini, dan menyarankan pihak debitur untuk mengajukan somasi perdata ke pengadilan negeri saja. (***)

By: Arsil, Pemerhati Hukum (Hukumonline).