Showing posts sorted by date for query ini-ancaman-kpk-kepada-istri-setya. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query ini-ancaman-kpk-kepada-istri-setya. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Temuan Terbaru Dari Kasus Ktp-El, Dengan Tersangka Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung mengakui jikalau dirinya telah mentransfer uang sebesar US$2 juta, dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo kepada keponakan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan.

Oka mengirim uang tersebut melalui transfer antar bank lewat seorang pengusaha di Singapura berjulukan Ikhsan Muda Harahap, sebagai teman erat Irvan.

Pernyataan tersebut disampaikan Oka ketika saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11).
 Made Oka Masagung mengakui jikalau dirinya telah mentransfer uang sebesar US Ilmu Pengetahuan Temuan Terbaru Dari Kasus KTP-el, Dengan Tersangka Novanto
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Oka membenarkan telah mendapatkan uang sebesar US$2 juta dari Anang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 10 Desember 2012.

Kemudian, pada 11 Desember 2012, Oka mentransfernya kepada Ikhsan.”Saya juga pertama kali bertemu (Muda Ikhsan Harahap). Saya juga belum inget, siapa kasih rekening saya,” kata Oka.

Tetapi Oka mengaku lupa sama sekali dengan transfer uang kepada Ikhsan. Atas ratifikasi dari Oka, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak puas dengan tanggapan Oka.

Jaksa KPK pun mengonfirmasi pribadi kepada Ikhsan yang turut dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong. Ikhsan menyampaikan hanya mengingat nama perusahaan yang mentransfer uang US$2 juta itu.

“Saya ingetnya dari perusahaan, namanya ada energy-nya, saya nggak tau nama,” tuturnya.

Oka diketahui mempunyai perusahaan di Singapura berjulukan Delta Energy. Perusahaan tersebut yang menampung uang dari Anang lewat perusahaannya di Singapura Multicom Investmen, Pte Ltd.

Ikhsan mengaku menerima aba-aba dari Irvan untuk mendapatkan uang yang cukup besar itu. Saat itu, kata Ikhsan yang juga pernah mendapatkan transferan uang dari Andi Narogong mengaku diminta untuk menyerahkan nomor rekening oleh Irvan.

“Jadi ketika itu Irvanto menghubungi saya, meminta nomor rekening, ia bilang ada temennya mau transfer. Dia katanya mau ambil ke Singapura tapi nggak jadi,” ujarnya.

Usai mendapatkan uang US$2 juta, Ikhsan pribadi menghubungi Irvan. Ketika itu, Irvan menyatakan tak sanggup mengambilnya di Singapura, dan jadinya meminta Ikhsan untuk mengantarnya ke Indonesia.

Ikhsan menyampaikan pribadi menarik semua uang yang diterima dari Oka. Kemudian, selang sehari dirinya pribadi terbang ke Indonesia, untuk mengantarkan uang tersebut ke rumah Irvan.

“Dia bilang nggak jadi ke Singapura, terus minta tolong saya bawain. Diserahkan ke Irvanto di rumahnya,” kata dia.

Jaksa KPK pun kembali bertanya ke Oka. Dia mengamini soal transfer tersebut. Oka juga mengaku ada transfer uang ke anaknya Endra Raharja Masagung, Komisaris Utama PT Asuransi Asoka Mas. Namun, lagi-lagi Oka lupa terkait transfer uang itu.

“Saya kurang tau, hingga ketika ini, saya juga gres kenal Muda Ikhsan. Dan saya juga gres tau detik ini pak Irvanto yang kasih rekening (Ikhsan ke saya),” kata ia ketika dikutip dari Aktual.

Baca :
Mendengar tanggapan Oka yang selalu mengaku lupa dan tak ingat, ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar pun pribadi menegur Oka. Dia meminta Oka untuk menjelaskan dukungan uang tersebut.

“Ini juga saya gres tahu Irvanto yang kasih nomor rekening saya,” timpal Oka.

“Iya, nomor rekening soal lain, pertanyaannya kenapa bapak kirim uang ke mereka?” cecar hakim John. “Yang mulia saya betul-betul belum ingat, saya akan kejar untuk dapatkan semua ini,” jawab Oka.

Hakim John masih belum puas dengan tanggapan Oka. Hakim John pun kembali meminta kolega Setya Novanto, yang dikenal ketika berada di Kosgoro, sayap Partai Golkar itu, untuk menjelaskan dengan benar.

“Bapak belum sanggup ingat, terima duit US$2 juta, kirim US$2 juta, ko nggak ingat?” kata hakim John.

“Sampai kini saya belum sanggup jelaskan. Saya betul-betul lupa,” tutur Oka menimpali.(***)

Ilmu Pengetahuan Nah Lho, Kakorlantas Tak Oke Soal Rencana Anies Cabut Larangan Sepeda Motor

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kakorlantas Polisi Republik Indonesia Irjen Royke Lumowa tidak oke dengan planning Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan terkait peniadaan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Royke berpendapat, sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan, pemerintah mesti menyiapkan angkutan umum yang kondusif dan nyaman.

“Kalau itu mengesampingkan angkutan umum enggak setuju. Tetap harus mengutamakan angkutan umum, angkutan umum harus dibesarkan,” kata Royke di Mapolda Metro Jaya, Senin, (13/11).
 Kakorlantas Polisi Republik Indonesia Irjen Royke Lumowa tidak oke dengan planning Gubernur DKI Jakarta Ani Ilmu Pengetahuan Nah Lho, Kakorlantas tak Setuju Soal Rencana Anies Cabut Larangan Sepeda Motor
Kepala Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia Irjen Royke Lumowa (tengah) ketika apel gelar pasukan dalam oprasi menjelang bulan suci Ramadhan 2017, di Lapangan NTMC Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). (Butho/Aktual.com)
Royke sendiri mengaku tidak mengetahui alasan Anies yang bakal menghapus Pergub DKI yang telah disahkan oleh Gubernur DKI pada periode sebelumnya itu. Kendati demikian Royke optimis, jikalau Pemprov DKI mempunyai pertimbangan sendiri untuk menghapus larangan sepeda motor melintas di jalan protokol tersebut.

“Saya enggak tahu alasan dia apa ya. Kalau tanya ke saya, saya bagaimanapun juga di kota metropolitan ibarat ini kendaraan umum harus diutamakan daripada kendaraan eksklusif ibarat mobil,” kata Royke ketika dilansir dari Aktual.

Baca :
Kebijakan larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat dikeluarkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Larangan ini sempat memicu protes dari para pengendara sepeda motor.

Saat berkuasa, Anies pun berencana bakal menghapus kebijakan pelarangan roda dua di Ibu Kota. Anies meminta biar konsep kemudian lintas kendaraan kembali dirancang.(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Sanggup Jatah Rp100 Miliar Dalam Proyek Ktp Elektronik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin (13/11).

Dalam rekaman terdengar Marliem tengah berbincang dengan beberapa pihak, di antaranya Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
 memutar rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terdakwa  Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Dapat Jatah Rp100 Miliar Dalam Proyek KTP Elektronik
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto (kanan) dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman (kiri) bersaksi dalam sidang lanjutan masalah dugaan proteksi keterangan palsu dalam sidang masalah KTP Elektronik dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Sidang tersebut beragendakan investigasi saksi. AKTUAL/Munzir
Sugiharto yang dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong mengakui soal perbincangan dengan Marliem dan Anang tersebut. Pembicaraan dilakukan di ruang kerjanya. Namun, ia tak menyebut kapan persisnya pembicaraan itu terjadi.

Menurut Sugiharto, dalam pertemuan tersebut, dirinya bersama Marliem dan Anang membicarakan duduk masalah proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara sampai Rp2,3 triliun.

“Jadi gini, setiap Yohannes ketemu saya tidak ada Anang. Itu selalu nagih saya, minta biar saya tagihkan utangnya ke Anang. Tapi kalau ketemu bertiga, membisu saja, nggak ada ngomong duduk masalah utang. Gitu saja,” kata Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Perusahaan Marliem merupakan pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP. Sementara perusahaan yang dipimpin Anang, PT Quadra Solution menjadi salah satu anggota Konsorsium PNRI.

Selain membicarakan duduk masalah konflik antara Marliem dengan Anang, dalam rekaman itu Marliem juga menyinggung soal jatah untuk seorang berinisial An kepada Sugiharto.

“Paham, saya bilang ‘Kalau itu memang untuk si An, ya itu kita sanggup tahan’. Iya dong, alasannya ialah saya bilang, ‘Ya saya juga gak mau pak Anang-nya rugi’,” kata Marliem kepada Sugiharto dalam rekaman yang diputar di sidang.

“Betul, saya jelaskan sama Pak Anang, ya juga sama Pak Yohannes, artinya ‘yang pokok dulu kita, dihitung dulu, pokok’,” timpal Sugiharto.

Jaksa KPK lantas mengonfirmasi inisial An kepada Sugiharto. Menurut Sugiharto, An merupakan Andi Narogong. Sugiharto menjelaskan ketika itu mereka membicarakan soal jatah untuk Andi Narogong dalam proyek e-KTP.

Kemudian jaksa KPK bertanya wacana bos Andi Narogong dalam proyek senilai Rp5,9 triliun. Sugiharto menyebut jikalau istilah bos untuk Andi Narogong ialah Setya Novanto.

“Si Andi ya bosnya SN, Setya Novanto,” tutur dia.

Menurut Sugiharto, jatah uang proyek e-KTP Andi dari Anang yang ada di dalam rekaman itu ditujukan untuk Setya Novanto. Jatah uang yang nantinya diberikan kepada Setnov tersebut diambil dari pengerjaan pokok proyek e-KTP.

Baca :
Sugiharto melanjutkan, jatah uang yang disiapkan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu sebesar Rp100 miliar. Namun, seiring berjalannya proyek e-KTP ketika itu, Sugiharto menyebut jatah untuk bos Andi Narogong itu menjadi Rp60 miliar.

“Ya enam dulu, enam puluh miliar rupiah,” kata Sugiharto.

Dia mengaku menerima instruksi dari Marliem untuk memperlihatkan uang kepada Setnov. Sugiharto tak sanggup menjelaskan secara rinci alasan Marliem memintanya menyerahkan fee untuk bosnya Andi Narogong dalam pelaksanaan proyek e-KTP ini.

“Katanya JM gitu, bosnya Andi Narogong,” tuturnya ketika dilansir dari Aktual.

Sugiharto pun menduga uang tersebut dijatahkan untuk Setnov karena ia telah membantu memuluskan anggaran proyek e-KTP di DPR. “Ya mungkin (Setya Novanto) melancarkan anggaran,” kata Sugiharto.(***)

Ilmu Pengetahuan Kembali Mangkir, Komisi Pemberantasan Korupsi Ancam Jemput Paksa Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal menjemput paksa Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto. Pasalnya, sudah tiga kali Ketua Umum Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

“Kita sudah memanggil, jikalau contohnya aku kurang tau, ini panggilan kedua atau ketiga. Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK menurut aturan kan sanggup memanggil dengan paksa, menyerupai itu,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11).
 mengancam bakal menjemput paksa Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Kembali Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Novanto
Wakil KPK Laode M Syarif. AKTUAL/Tino Oktaviano
Menurutnya, menurut peraturan Undang-Undang, penyidik diperbolehkan untuk menjemput paksa seseorang. Untuk itu, pihaknya mulai mempertimbangkan hal tersebut.

“Kalau kini dia tidak hadir lagi, maka kan kita bekerja sesuai dengan aturan saja. (Jemput paksa) itu salah satu yabg dibolehkan oleh peraturan UU, memanggil secara paksa,” terang dia.

Kendati begitu, KPK berharap Novanto sanggup kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Terlebih, Novanto yakni pimpinan sebuah forum negara, sehingga harus patuh terhadap penegak hukum.

“Tapi mudah-mudahan dia kooperatif. Saya yakin dia ini (kooperatif) kan ini diminta sebagai saksi. Kita berharap dia sanggup hadir tanpa harus ada paksaan,” ucap Syarif.

Sebelumnya, Setya Novanto kembali bolos dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan alasan absensi Ketua Umum Partai Golkar itu dalam investigasi terkait izin dari Presiden Jokowi.

Sebelum menerima izin dari Jokowi, Setnov tidak kan memenuhi panggilan dari penyidik. “Alasan yang dipakai yakni terkait izin Presiden,” terperinci Febri ketika dikonfirmasi Aktual, Senin (13/11).

Baca :
Dengan demikian, Setnov telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.

Sebelumnya, Novanto juga sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk Anang, pada 30 Oktober 2017 dan 6 November 3017. Namun, ketika itu Novanto bolos dari panggilan KPK.(***)

Ilmu Pengetahuan Harus Sanggup Izin Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi Sebut Pengacara Novanto Mengada-Ada

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa Hukum Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menerima izin dari Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan investigasi sebagai saksi perkara e-KTP.

Menyikapi hal ini, forum antirasuah itu menyebut bahwa alasan tersebut ialah hal yang mengada-ada.

“Iya, alasan itu alasan mengada-ada. Dengar aja dulu, pertama ia kan pernah hadir beberapa kali dipanggil,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dikantornya, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (13/11).
 Fredrich Yunadi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Harus Dapat Izin Presiden, KPK Sebut Pengacara Novanto Mengada-Ada
Wakil KPK Laode M Syarif. AKTUAL/Tino Oktaviano
“Saat itu ia hadir tanpa surat izin presiden, kenapa kini hadir harus menerima izin dari presiden. Ini suatu mengada-ada,” sambung dia.

Dalam hal ini, KPK berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji bahan Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c.

Dengan demikian, investigasi anggota dewan perwakilan rakyat yang disangka melaksanakan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin dari Presiden

“Tidak sama sekali kok, tidak harus izin. Baca saja aturaannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya izin dari Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan alasan absensi Ketua Umum Partai Golkar itu dalam investigasi terkait izin dari Presiden Jokowi. Sebelum menerima izin dari Jokowi, Setnov tidak kan memenuhi panggilan dari penyidik.

Baca :
Freidrich Yunadi, bersikukuh KPK harus menerima izin dari Presiden. Dia menggunakan Undang-Undang MD3 sebagai dasarnya.

“Harus seizin Presiden. Kan di situ sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 17/2014 perihal MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyampaikan harus menerima izin tertulis dari Presiden Jokowi,” ujar pengacara Setya Novanto, Freidrich Yunadi, saat dihubungi, Jakarta, Senin 6 November 2017.

Menurut dia, KPK memanggil Setya Novantosebagai anggota DPR. Oleh alasannya ialah itu, yang menulis surat untuk KPK ialah DPR.

“Untuk KPK janganlah memaksakan kehendak untuk memanggil Setya Novanto. Janganlah mengudetakan orang jika memang tidak bersalah,” kata Yunadi ibarat dilansir dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Pakar: Komisi Pemberantasan Korupsi Masih Dapat Lakukan Investigasi Terkait Uji Bahan Kasus Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto telah mengajukan somasi uji bahan dua pasal UU KPK, ialah Pasal 12 ayat (1)b serta Pasal 46 ayat (1) dan (2), ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Frederich Yunadi di Jakarta, Senin (13/11).

Pakar aturan tata negara, Refly Harun menyatakan kalau ia menghormati setiap warga negara yang melaksanakan upaya hukum, termasuk uji bahan yang diajukan Setnov.

 Setya Novanto telah mengajukan somasi uji bahan dua pasal UU KPK Ilmu Pengetahuan Pakar: KPK Masih Bisa Lakukan Pemeriksaan Terkait Uji Materi Kasus Novanto
Pengacara Senior Maqdir Ismail (tengah) bersama Praktisi Hukum Refly Harun (kiri) dan Pengamat Hukum Tata Negara Bivtri Susanti (kanan) ketika diskusi Perspektif Indonesia di Jakarta, Sabtu (13/2/2016). Diskusi bertema 'Ada Apa Lagi KPK ?' membahas mengenai revisi UU KPK dari kedudukan sampai pelaksanaan kerja
“Tapi, pengajuan uji bahan ke MK ini tidak menghilangkan kewenangan KPK untuk melaksanakan ibarat pencekalan dan pemeriksaan,” kata Refly ketika dihubungi Aktual. di Jakarta, Senin (13/11) malam.

Sebab, kata Refly, MK masih belum mengeluarkan putusan yang mengabulkan somasi tersebut. Dengan demikian, proses aturan yang melibatkan Setnov sanggup dilanjutkan ibarat biasa.

“Jadi tidak berarti lalu kewenangan KPK hilang begitu saja,” tegasnya.

Baca :
Lebih lanjut, ia pun berpesan semoga hakim MK nantinya sanggup memutuskan somasi ini secara obyektif dan juga bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Jadi yang penting proses hukumnya genuine,” tutupnya ibarat dikutip dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Calon Pengganti Panglima Tni Dapat Diproses Sebelum Gatot Pensiun

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi I dewan perwakilan rakyat RI, Tubagus Hasanuddin menyatakan, pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia merupakan hak prerogatif Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI. Menurut dia, pergantian sanggup dilakukan menjelang Jenderal Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo pensiun atau menunggu pensiun.

“Kami [Komisi I DPR] banyak ditanya orang kapan pergantian Panglima TNI. Pada prinsipnya kami beropini bahwa pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia ialah hak prerogatif Presiden,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

 pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia merupakan hak prerogatif Joko Widodo  Ilmu Pengetahuan Calon Pengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia Bisa Diproses sebelum Gatot Pensiun
Wakil Ketua Komisi I dewan perwakilan rakyat RI, Mayjen Tentara Nasional Indonesia (purn) Tubagus Hasanuddin. Foto Tirto/TF Subarkah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 wacana Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), kata Hasanuddin, pergantian sanggup dilakukan menjelang Gatot Nurmantyo pensiun atau menunggu pensiun pada Maret 2018.

Terkait dengan adanya ajakan Koalisi Masyarakat Sipil kepada Presiden Jokowi untuk segera mengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia dengan alasan memperlihatkan keleluasaan bagi dewan perwakilan rakyat untuk mencermati dan mengusut profil kandidat, TB Hasanuddin menyatakan, alasan tersebut cukup masuk akal.

“Selain soal waktu dalam memproses penyeleksian Panglima Tentara Nasional Indonesia yang baru, Presiden juga sanggup mempertimbangkan kesiapan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang gres untuk bersinergi dengan Polisi Republik Indonesia dalam pengamanan Pilkada serentak 2018,” kata dia.

Dalam proses pergantian Panglima TNI, TB Hasanuddin menjelaskan, nantinya Presiden hanya akan mengirim satu nama yang kemudian diserahkan ke Komisi I dewan perwakilan rakyat untuk menjalani uji kelayakan.

"Prosedur penggantian Panglima TNI, Presiden nanti mengirim satu nama saja kemudian diproses di Komisi I DPR, fit and proper test, apakah dewan perwakilan rakyat menyetujui atau tidak. Kalau menyetujui, ya dilanjutkan. Kalau tidak menyetujui, Presiden mengirim satu nama lagi, hingga kemudian disetujui DPR,” kata dia.

Politikus PDIP itu menyatakan, syarat menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia harus perwira aktif. Hal itu juga dipertegas melalui Pasal 13 ayat 4 UU Tentara Nasional Indonesia yang menyebutkan bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia sanggup dijabat secara bergiliran oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

"Mereka yang pernah menjabat Kepala Staf atau sedang menjabat dan masih aktif, sanggup dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara,” kata purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat terakhir mayor jenderal ini menyerupai sikutip dari Tirto.id.

Baca :
TB Hasanuddin mengatakan, di dalam UU Tentara Nasional Indonesia dinyatakan bahwa jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia sanggup digilir. Menurut dia, hal itu dimaksudkan sebagai bentuk keadilan bahwa semua angkatan itu mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Panglima TNI.

"Sekarang ini Angkatan Darat, sebelumnya Angkatan Darat juga. Kemudian sebelumnya dari Angkatan Laut. Jadi, jikalau dilihat menyerupai itu, supaya adil ya Angkatan Udara. Tapi, kembali lagi, ini kan hak prerogatif Presiden, jadi semoga Presiden yang memutuskan,” kata dia.(***)

Ilmu Pengetahuan Isi Tujuh Poin Alasan Setya Novanto Absen Dari Investigasi Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan isi tujuh lembar surat yang diserahkan pihak kuasa aturan Setya Novanto. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan surat itu memuat sejumlah informasi terkait absensi Ketua dewan perwakilan rakyat tersebut.

"Sekitar pukul 10.00 pagi ini, KPK mendapatkan surat tertanggal 14 November 2017 dengan kop surat kantor pengacara. Surat pemberitahuan tidak sanggup memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan tujuh poin," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (15/11/2017).

 menginformasikan isi tujuh lembar surat yang diserahkan pihak kuasa aturan Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Isi Tujuh Poin Alasan Setya Novanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto menunjukkan pidato dalam Sidang Paripurna dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Surat tersebut ditandatangani pribadi oleh penasihat aturan Setya Novanto Fredrich Yunadi. Selain itu, surat tersebut ditembuskan ke sejumlah pihak yakni Presiden RI, Ketua MK RI, Ketua MA RI, Ketua Komnasham, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI serta Setya Novanto selaku klien.

Febri mengatakan, isi tujuh poin surat yang disampaikan sama dengan surat sebelumnya. Poin pertama, pihak Novanto membenarkan jikalau klien mereka telah mendapatkan surat panggilan investigasi KPK tanggal 10 November 2017, menyerupai sikutip dari Tirto.id .


Poin kedua, pihak Novanto membenarkan bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu dipanggil dengan nama lengkap dan jabatan Novanto.

Pada poin ketiga dan poin keempat, pihak Setya Novanto memberikan sejumlah pasal sebagai alasan absensi dalam investigasi KPK.

Disebutkan dalam surat itu sejumlah pasal yang dijadikan dasar pertimbangan bahwa Setya Novanto selaku Ketua dewan perwakilan rakyat RI tidak perlu memenuhi investigasi KPK. Beberapa aturan tersebut di antaranya pasal 1 (3) Undang-Undang Dasar 1945 karena Negara Indonesia yaitu Negara Hukum, pasal 20 A karakter (3) Undang-Undang Dasar 1945, pasal 80 UU No. 17 Tahun 2014 wacana hak imunitas, pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 wacana Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan, serta UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 224 ayat (5) (Hak Imunitas Anggota DPR) dan Pasal 245 ayat (1).

Sementara itu, dalam poin 5, poin 6, dan poin 7, mereka menjelaskan pertimbangan tidak hadir selain perundang-undangan.

Alasan di luar aturan perundangan yakni mereka tengah melaksanakan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Pihak kuasa aturan bahkan menghubungkan dengan Pansus Hak Angket KPK. Seperti diketahui, KPK tidak pernah hadir dalam pemanggilan pansus hak angket KPK dengan alasan mereka masih menggugat di Mahkamah Konstitusi. Analogi yang sama juga dijadikan alasan absensi Setnov alasannya masih mengajukan uji bahan di MK, ditambah juga alasannya ada kiprah negara.

"Bahwa adanya kiprah negara pada klien kami untuk memimpin dan membuka sidang Paripurna dewan perwakilan rakyat pada tanggal 15 November 2017," kata Febri mengutip isi surat Setnov.

"Berdasarkan alasan-alasan aturan di atas maka klien kami belum sanggup memenuhi panggilan tersebut hingga adanya putusan MK RI terhadap permohonan judicial review yang kami ejekan tersebut," lanjut Febri.

KPK direncanakan memanggil Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (14/11/2017). Meskipun pihak Setya Novanto sudah mengonfirmasi tidak akan hadir, KPK tetap berharap Novanto memenuhi panggilan penyidik tanpa memakai alasan.

Pengacara Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Fredrich Yunadi menegaskan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK, Rabu (15/11/2017). Fredrich pun mengklaim sudah mengirimkan alasan kepada KPK terkait absensi tersebut.

"Kita kan sudah bikin surat resmi, saya yang bikin surat resmi. Kaprikornus tentu tidak hadir," kata Fredrich dikala dihubungi Tirto, Rabu (15/11/2017).

Dalam surat tersebut, Fredrich menjelaskan jikalau Setya Novanto tidak akan hadir memenuhi panggilan dengan alasan tengah menggugat kewenangan KPK yang sanggup memanggil dan menyidik anggota dewan perwakilan rakyat yang dilindungi Undang-Undang Dasar 45. Kedua, pihak Novanto menguji apakah KPK melaksanakan pencegahan.

Surat tersebut dikabarkan sudah dikirim kepada KPK. Namun, informasi yang dihimpun, pihak forum antirasuah belum mendapatkan surat tersebut. Fredrich mengaku surat diserahkan tidak pribadi kepada penyidik. "Kalau itu penyidiknya mungkin kurang komunikasi. Kan surat kita gak sanggup kasihkan penyidik. Kita kan Surat niscaya kita kasihkan ke bab penyuratan (surat-menyurat)," ujar Fredrich.

Baca :
Fredrich menegaskan, pihak Novanto ingin mendapatkan santunan hukum. Mereka tidak memiliki motif kecuali hal tersebut. Apabila KPK melaksanakan upaya paksa kepada Novanto, KPK bersikap diskriminatif terhadap pansus hak angket.

"Kalau dia bisa, berarti KPK juga hadir dong ke DPR. Pansus dewan perwakilan rakyat hak angket itu yaitu pro justicia loh. Sama loh dengan pada polisi. Dia punya upaya paksa," kata Fredrich.(***)

Ilmu Pengetahuan Korupsi Proyek Infrastruktur: Politikus Pkb Divonis 9 Tahun Penjara

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Anggota dewan perwakilan rakyat RI nonaktif dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan sebab terbukti mendapatkan Rp7 miliar dalam proyek infrastruktur di Maluku-Maluku Utara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mas'ud dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/11/2017). Vonis untuk politikus PKB itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta biar Musa divonis 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

 Anggota dewan perwakilan rakyat RI nonaktif dari Fraksi PKB Ilmu Pengetahuan Korupsi Proyek Infrastruktur: Politikus PKB Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa anggota Komisi V dewan perwakilan rakyat (nonaktif) Musa Zainuddin menjalani sidang lanjutan masalah suap proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
“Menyatakan terdakwa Musa Zainuddin terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan aturan bersalah bantu-membantu melaksanakan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud ketika membacakan putusan.

Majelis hakim yang terdiri atas Mas'ud, Haryono, Hastoko, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi itu juga mewajibkan biar Musa membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar yang dibayar sebulan sehabis putusan final.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim Mas'ud.

Hakim juga mencabut hak politik Musa Zainuddin selama tiga tahun sehabis menjalani pidana pokok.

Majelis hakim juga memberikan sejumlah hal yang memberatkan terkait perbuatan pidana yang dilakukan Musa sebagai wakil rakyat.

Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, tidak menawarkan pola yang baik sebagai wakil rakyat, merusak gambaran DPR, berbelit-belit dan tidak mengakui terus terang, demikian anggota majelis hakim Sigit menambahkan.

Dalam masalah ini, Musa Zainuddin bantu-membantu dengan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara mendapatkan hadiah uang sejumlah Rp7 miliar dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.

Untuk itu terkait aktivitas prioritas dalam proyek pembangunan infrakstruktur Jalan Taniwel-Saleman dan rekonstruksi Jalan Piru-Saisala di BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.

Awalnya, pada September 2015 di Hotel Grand Mahakam Jakarta, Musa diperkenalkan kepada Abdul Khoir oleh Amran.
Musa juga memberikan memiliki dana pemanis seluruhnya sebesar Rp500 miliar terdiri atas Rp200 miliar dana optimalisasi serta pemanis dana aspirasi Rp160 miliar dengan Rp140 miliar akan dialokasikan ke Maluku dan Maluku Utara.

Musa, Abdul Khoir dan Amran menyepakati aktivitas Musa. Proyek pembangunan jalan Taniwel-Saleman senilai Rp56 miliar akan dikerjakan So Kok Seng dan rekonstruksi Piru-Waisala Maluku senilai Rp52 miliar diberikan Abdul Khoir.
Abdul Khoir akan menawarkan delapan persen fee dari nilai proyek jalan Taniwel-Saleman sebesar Rp4,48 miliar dan proyek rekonstruksi Piru-Waisala Maluku sebesar Rp3,52 miliar.

Untuk memenuhi kewajiban fee delapan persen, Aseng mentransfer uang Rp3,5 miliar pada 9 November 2015 dan Rp980 juta pada 16 November 2015.

Sedangkan anak buah Abdul Khoir berjulukan Erwantoro juga menyerahkan kepada orang iktikad Musa berjulukan Jailani sejumlah Rp3,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura di parkiran Blok M Square pada 16 November 2015.

Erwantoro kembali menyerahkan Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Jailani pada 17 November 2015 di kantor PT Windhu Tunggal Utama.

Sisa fee diberikan kepada Jailani pada 28 Desember 2015 di Mall Senayan City sebesar Rp1,2 miliar dalam bentuk serpihan dolar Singapura melalui Erwantoro, sehingga total seluruhnya yang diberikan untuk Musa yaitu Rp8 miliar.

"Tapi Jailani beberapa hari kemudian hanya menyerahkan Rp7 miliar sebab diambil Rp500 juta oleh Jailani dan untuk Rhino sebesar Rp500 juta sehingga Jailani mendapatkan Rp650 juta yang terdiri dari Rp500 juta sebagai 'fee' untuk terdakwa dan Rp150 juta untuk pengurusan aktivitas Andi Taufan Tiro,” kata hakim Sigit.

Uang Rp7 miliar diserahkan dalam adonan rupiah dan dolar Singpura dari Abdul Khoir kepada Mutakin dalam 2 tas ransel hitam kemudian Mutakin kembali ke rumah jabatan Musa dan meletakkan 2 ransel itu dalam kamar tidur Musa.

“Janji donasi uang dari Abdul Khoir dan Sok Kok Seng terwujud ke terdakwa yaitu biar terdakwa mewujudkan aktivitas di Maluku dengan mendapatkan sejumlah 'fee'," terang hakim Sigit ketika menyerupai dikutip dari Tirto.id.

Atas vonis tersebut, Musa dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Terkait masalah ini, delapan orang dijatuhi vonis penjara, yaitu: anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti yang divonis 4,5 tahun penjara, dua rekan Damayanti yaitu Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini divonis masing-masing 4 tahun penjara.

Baca :
Selain itu, bekas anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto divonis 5 tahun penjara, bekas anggota Komisi V dari fraksi Partai PAN Andi Taufan Tiro divonis 9 tahun penjara, serta Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary divonis 6 tahun penjara.

Sedangkan Abdul Khoir sudah divonis 4 tahun penjara dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng divonis 4 tahun penjara. Sedangkan 1 orang masih berstatus tersangka di KPK, yaitu Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia.(***)

Ilmu Pengetahuan Icw Khawatir Setya Novanto Berlindung Di Balik Kegamangan Jokowi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyampaikan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait masalah korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR, Setya Novanto.

Adnan menduga, Jokowi masih mengedepankan pertimbangan politik, sehingga mantan Wali Kota Solo itu terkesan gamang dan tidak tegas dalam bersikap terkait masalah yang menyeret nama Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.

 Koordinator Indonesia Corruption Watch  Ilmu Pengetahuan ICW Khawatir Setya Novanto Berlindung di Balik Kegamangan Jokowi
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang masalah korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
“Jangan hingga lalu sikap-sikap itu lebih banyak dilatarbelakangi oleh kalkulasi politik,” kata Adnan, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Adnan khawatir, Jokowi justru berpikir soal ketidaksolidan koalisi partai pendukung pemerintah apabila ia merespons tegas masalah Novanto. Selain itu, kata Adnan, Jokowi niscaya juga mempertimbangkan soliditas partai pendukungnya pada Pilpres 2019.

“Itu secara faktual memang harus diperhitungkan, alasannya ialah bagaimanapun nasibnya sebagai Presiden juga akan sangat ditentukan oleh solidnya koalisi. Akan tetapi, pada ketika yang sama masyarakat menentukan Presiden untuk mengambil perilaku yang tegas,” kata Adnan.

Namun demikian, kata Adnan, pandangan tersebut justru akan dimanfaatkan oleh pihak Setya Novanto. Menurut Adnan, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu akan berlindung di balik kegamangan perilaku Presiden Jokowi dalam merespons masalah korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.

Karena itu, kata Adnan, dirinya berharap Presiden Jokowi segera bersikap tegas, contohnya dalam proses pemanggilan Novanto oleh KPK. Adnan mengingatkan, pemberantasan korupsi tetap memerlukan campur tangan pemimpin negara.

Dalam hal ini, kata Adnan, contohnya Presiden Jokowi sanggup menuntaskan masalah dengan memanggil sejumlah pakar aturan dan mengambil perilaku tegas sehabis mendengar masukan dan pandangan-pandangan dari jago aturan tersebut.

"Kalau jago hukumnya menyampaikan tidak tepat, ya Presiden menyampaikan enggak perlu izin [pemanggilan Novanto]. Tidak perlu izin alasannya ialah memang berdasarkan undang-undang tidak perlu dan oleh alasannya ialah itu jangan jadikan Presiden sebagai bumper,” kata Adnan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi ikut bersuara terkait pemanggilan Setya Novanto oleh KPK dalam masalah korupsi e-KTP ini. Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua sudah diatur dalam perundang-undangan.

“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya menyerupai apa, di situlah diikuti,” kata Presiden Joko Widodo usai membuka kongres ke-20 GMNI di Manado, Sulawesi Utara, menyerupai dilansir laman resmi setkab, Rabu (15/11/2017).

Hari ini, Rabu (15/11/2017) sejatinya KPK memanggil Setya Novanto sebagai tersangka masalah e-KTP. Namun, Fredrich Yunadi sebagai pengacara Novanto menegaskan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK. Fredrich pun mengklaim sudah mengirimkan surat yang berisi alasan absensi Novanto tersebut.

Baca :
"Kami kan sudah bikin surat resmi, saya yang bikin surat resmi. Kaprikornus tentu tidak hadir," kata Fredrich ketika dikutip dari Tirto.id, Rabu (15/11/2017).

Pengiriman surat tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. “Sekitar Pukul10.00 pagi ini, KPK mendapatkan surat tertanggal 14 November 2017 dengan kop surat kantor pengacara. Surat pemberitahuan tidak sanggup memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan 7 poin,” kata Febri.(***)

Ilmu Pengetahuan Nah Lho, Setnov Dan Keluarga Ogah Tandatangani Surat Penahanan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto (Setnov) dan pihak keluarga dikabarkan menolak untuk menandatangani surat penahanan yang dikeluarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu mereka juga menolak menandatangani surat pembantaran untuk menjalani perawatan medis di RSCM Jakarta.

“Berita program ditandatangani penyidik dan dua saksi dari RS Medika Permata Hijau, gosip program tersebut diserahkan satu rangkap kepada istri SN, Deisti Astriani Tagor,” sebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (17/11).
 dan pihak keluarga dikabarkan menolak untuk menandatangani surat penahanan yang dikeluark Ilmu Pengetahuan Nah Lho, Setnov dan Keluarga Ogah Tandatangani Surat Penahanan
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut. AKTUAL/Munzir
Lantaran ditolak, lanjut Febri, pihak penyidik karenanya menciptakan gosip program penolakan dan ditolak ditandatangani Novanto dan pihak keluarga. “Satu rangkap ini diserahkan kepada istri SN,” terang Febri.

Langkah penahanan kata ia diambil alasannya yaitu penyidik sudah mengantongi cukup bukti kalau Setnov bersama dengan pihak lain melaksanakan tindak pidana korupsi atas proyek KTP elektronik (KTP-el).

Setnov sendiri ditahan selama 20 hari ke depan semenjak 17 November sampai 6 Desember 2017.

Setnov sedianya bakal ditahan Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, Jakarta. Tetapi lalu penahanan itu dibantarkan alasannya yaitu Setnov sendiri masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Sampai hari ini masih diperlukan perwatan lebih lanjut atau rawat inap observasi lebih lanjut, maka KPK melaksanakan pembantaran SN,” tukas Febri menyerupai dikutip dari Aktual.

Baca :
Sebelumnya diberitakan Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1732 ZLO yang ditumpangi Setnov mengalami kecelakaan tunggal di Kawasan Jakarta Barat, Kamis malam, 16 November 2017. Akibat kecelakaan itu, Novanto dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk menerima perawatan medis.

Sehari menerima perawatan medis di RS Medika Permata Hijau, penyidik KPK lalu karenanya membawa Novanto ke RSCM, Salemba, Jakarta Pusat. Setnov sendiri akan menjalani investigasi kesehatan lanjutan, salah satunya pemindaian tiga dimensi (CT Scan).(***)