Showing posts sorted by date for query hukum-bisnis. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query hukum-bisnis. Sort by relevance Show all posts

Paket Lengkap Studi Kelayakan Investasi Pendirian Spbu Di Monang-Maning


ABSTRAK: Agar tujuan dari perusahaan sanggup tercapai, maka investor perlu memastikan investasi yang dilakukan oleh perusahaan akan menawarkan laba atau tidak. Dalam penelitian berjudul "Studi Kelayakan Investasi Pendirian SPBU di Monang-Maning" ini, dimaksudkan untuk menganalisis kelayakan investasi pendirian SPBU di Monang-Maning. Untuk mengukur kelayakan aspek keuangan penulis memakai kriteria evaluasi berupa Payback Period, Net Present Value, Profitability Index, dan Internal Rate of Return. Hasil penelitian memperlihatkan investasi pendirian SPBU di Monang-Maning ini layak ditinjau dari aspek hukum, aspek lingkungan, aspek pasar dan pemasaran, aspek teknis dan teknologi, aspek administrasi dan SDM. Pada aspek keuangan diperoleh Payback Period 3 tahun 6 hari, NPV sebesar Rp.60.884.639.852,75, PI sebesar 7,118, IRR sebesar 38,208 persen. Investasi tersebut layak untuk dilanjutkan.
Kata Kunci: studi kelayakan bisnis, investasi, payback period, net present value, profitability index, internal rate of return
Penulis: Reina Marsha Liman, Anak Agung Gede Suarjaya
Kode Jurnal: jpmanajemendd170204

Paket Lengkap Penerapan Administrasi Risiko Pada Pt. Bank Sulutgo


Abstrak: Semua kegiatan dalam perbankan berpotensi risiko, termasuk dalam kegiatan bisnis. Diantaranya risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko stratejik, risiko kepatuhan dan risiko reputasi. Penerapan administrasi risiko dalam rangka mengelola risiko yang dihadapi akan memperlihatkan manfaat, baik kepada perbankan maupun otoritas pengawasan bank. Tujuan penelitian ini yaitu mengetahui penerapan administrasi risiko pada PT. Bank SulutGo. Penelitian ini memakai metode deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian memperlihatkan PT Bank SulutGo telah menerapkan dengan baik penerapan administrasi risiko, sesuai dengan standar-standar minimal yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang tentunya diadaptasi dengan lingkup perjuangan bank tersebut. Saran bagi PT. Bank SulutGo sebaiknya bisa mengidentifikasi risiko yang mungkin terjadi dalam acara usahanya. Bagi investor perlu berhati-hati dalam pengambilan keputusan untuk berinvestasi pada PT. Bank SulutGo, alasannya yaitu bank tersebut yaitu bank yang beresiko cukup tinggi.
Kata Kunci: risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko opreasional, risiko hukum, risiko stratejik,  risiko kepatuhan, risiko reputasi
Penulis: Leila S. Antou, Parengkuan . Tommy, Joy Elly Tulung
Kode Jurnal: jpmanajemendd180324

Paket Lengkap Praktik Islamic Corporate Social Responsibility Disclosure (Studi Kasus Terhadap Perusahaan Yang Terdaftar Di Jakarta Islamic Indeks)


Abstract: Tujuan penelitian ini yaitu mengetahu praktik pengungkapan Islamic Corporate Social Responsibility Disclosure pada perusahaan yang terdaftar di Jakarta Islamic Index (JII). Dengan jumlah penduduk muslim tersbesar di dunia seharusnya sanggup lebih berbagi bisnis berbasis syariah dibandingkan dengan negara lain. Saat ini perkembangan syariah lebih cenderung pada bidang perbankan, tetapi tidak menutup kemungkinan untuk jenis perjuangan lain. hal ini dibuktikan dengan adanya daftar perusahaan yang tergabung dalam JII. Sampel penelitian ini yaitu perusahaan yang secara berturut-turut terdaftar dalam JII pada tahun 2012 – 2014. Jumlah sampel dalam penelitian ini yaitu 45 perusahaan. analisi yang dipakai pada penelitian ini yaitu analisi deskriptif. Hasil penelitian ini yaitu adalah tidak semua perusahaan sampel mengungkapkan seluruh item pengungkapan yang ada pada ICSRD, hal ini disebabkan bahwa pengungkapan laporan tahunan yang dibentuk oleh perusahaan cenderung memakai peraturan yang dibentuk oleh Regulator, sehingga beberapa item terkait syariah menyerupai waqaf, riba, zakat dll cenderung untuk tidak diungkapkan dalam laporan tahunan. Selain itu perusahaan tidak terjun dalam bisnis syariah melainkan hanya tergabung dalam JII yang syarat dan ketentuannya telah sesuai dengan hukum yang dibentuk oleh Dewan Syariah Nasional.
Keywords: Syariah, ICSRD, JII, Pengungkapan
Penulis: Amerti Irvin Widowati, Surjawati, Linda Ayu Oktoriza, Dian Indriana TL
Kode Jurnal: jpmanajemendd161121

Yuk Mulai Daftar Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Pma 33/2016)

Daftar gelar akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam mengalami perubahan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 perihal Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Dalam artikel ini ditampilkan daftar gelar akademik terbaru menurut lampiran keputusan tersebut.

PMA yang ditetapkan pada 9 Agustus 2016 ini sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya ialah PMA No. 36 Tahun 2009 perihal Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama dan KMA No. 186 Tahun 2014 perihal Penetapan Gelar Akademik Program Pascasarjana Strata Dua Ilmu Komunikasi Hindu dan Ilmu Hukum pada Perguruan Tinggi Agma Hindu.

Daftar gelar akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam mengalami perubahan dengan ditetapk Yuk Mulai Daftar Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (PMA 33/2016)

1. Gelar Akademik Strata Satu (S1) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Berikut ini daftar Gelar Akademik Strata Satu (S1) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016.
No Program Studi Gelar S1
Sebutan Lengkap Sing.
1 Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Sarjana Agama S.Ag.
2 Ilmu Hadis Sarjana Agama S.Ag.
3 Aqidah dan Filsafat Islam Sarjana Agama S.Ag.
4 Ilmu Tasawuf Sarjana Agama S.Ag.
5 Studi Agama Agama Sarjana Agama S.Ag.
6 Pemikiran Politik Islam Sarjana Sosial S.Sos.
7 Tasawuf dan Psikoterapi Sarjana Agama S.Ag.
8 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Sarjana Hukum S.H
9 Hukum Pidana Islam (Jinayah) Sarjana Hukum S.H
10 Hukum Tatanegara Islam (Siyasah Syar'iyyah) Sarjana Hukum S.H
11 Perbandingan Mazhab Sarjana Hukum Islam S.H
12 Hukum Ekonomi Syariah (Mua'malah) Sarjana Hukum S.H
13 Ilmu Falak Sarjana Hukum Islam S.H
14 Sejarah Peradaban Islam Sarjana Humaniora S.Hum.
15 Bahasa dan Sastra Arab Sarjana Humaniora S.Hum.
16 Tarjamah Sarjana Humaniora S.Hum.
17 Manajemen Dakwah Sarjana Sosial S.Sos.
18 Pengembangan Masyarakat Islam Sarjana Sosial S.Sos.
19 Bimbingan Penyuluhan Islam Sarjana Sosial S.Sos.
20 Komunikasi dan Penyiaran Islam Sarjana Sosial S.Sos.
21 Jumalistik Islam Sarjana Sosial S.Sos.
22 Sosiologi Agama Sarjana Sosial S.Sos.
23 Pendidikan Agama Islam Sarjana Pendidikan S.Pd.
24 Pendidikan Bahasa Arab Sarjana Pendidikan S.Pd.
25 Manajemen Pendidikan Islam Sarjana Pendidikan S.Pd.
26 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Sarjana Pendidikan S.Pd.
27 Pendidikan Islam Anak Usia Dini Sarjana Pendidikan S.Pd.
28 Bimbingan dan Konseling Islam Sarjana Pendidikan S.Pd.
29 Tadris Bahasa Indonesia Sarjana Pendidikan S.Pd.
30 Tadris Bahasa Inggris Sarjana Pendidikan S.Pd.
31 Tadris IPA Sarjana Pendidikan S.Pd.
32 Tadris IPS Sarjana Pendidikan S.Pd.
33 Tadris Matematika Sarjana Pendidikan S.Pd.
34 Tadris Biologi Sarjana Pendidikan S.Pd.
35 Tadris Fisika Sarjana Pendidikan S.Pd.
36 Tadris Kimia Sarjana Pendidikan S.Pd.
37 Ekonomi Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
38 Perbankan Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
39 Asuransi Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
40 Akuntansi Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
41 Akuntansi Lembaga Keuangan Syari'ah Sarjana Terapan Akuntansi S.Tr. Akun.
42 Manajemen Bisnis Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
43 Manajemen Keuangan Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
44 Manajemen Keuangan Mikro Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
45 Manajemen Haji dan Umrah Sarjana Ekonomi S.E.
46 Manajemen Zakat dan Wakaf Sarjana Ekonomi S.E.
47 Pariwisata Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
48 Psikologi Islam Sarjana Psikologi S.Psi.
49 Studi Islam Interdisipliner Sarjana Agama S.Ag.
50 Ma'had 'Aly Sarjana Agama S.Ag.
51 Ilmu Seni dan Arsitektur Islam Sarjana Humaniora S.Hum.
52 Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam Sarjana Ilmu Perpustakaan S.IP.

2. Gelar Akademik Strata Dua (S2) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Berikut ini daftar Gelar Akademik Strata Dua (S2) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016.
No Program Studi Gelar S2
Sebutan Lengkap Sing.
1 Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Magister Agama M.Ag.
2 Ilmu Hadis Magister Agama M.Ag.
3 Aqidah dan Filsafat Islam Magister Agama M.Ag.
4 Ilmu Tasawuf Magister Agama M.Ag.
5 Studi Agama Agama Magister Agama M.Ag.
6 Pemikiran Politik Islam Magister Sosial M.Sos
7 Tasawuf dan Psikoterapi Magister Agama M.Ag.
8 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Magister Hukum M.H.
9 Hukum Pidana Islam (Jinayah) Magister Hukum M.H.
10 Hukum Tatanegara Islam (Siyasah Syar'iyyah) Magister Hukum M.H.
11 Perbandingan Mazhab Magister Hukum Islam M.H.
12 Hukum Ekonomi Syariah (Mua'malah) Magister Hukum M.H.
13 Ilmu Falak Magister Hukum Islam M.H.
14 Sejarah Peradaban Islam Magister Humaniora M.Hum.
15 Bahasa dan Sastra Arab Magister Humaniora M.Hum.
16 Tarjamah Magister Humaniora M.Hum.
17 Antropologi Agama Magister Humaniora M.Hum.
18 Manajemen Dakwah Magister Sosial M.Sos.
19 Pengembangan Masyarakat Islam Magister Sosial M.Sos.
20 Bimbingan Penyuluhan Islam Magister Sosial M.Sos.
21 Komunikasi dan Penyiaran Islam Magister Sosial M.Sos.
22 Jumalistik Islam Magister Sosial M.Sos.
23 Sosiologi Agama Magister Sosial M.Sos.
24 Pendidikan Agama Islam Magister Pendidikan M.Pd.
25 Pendidikan Bahasa Arab Magister Pendidikan M.Pd.
26 Manajemen Pendidikan Islam Magister Pendidikan M.Pd.
27 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Magister Pendidikan M.Pd.
28 Pendidikan Islam Anak Usia Dini Magister Pendidikan M.Pd.
29 Bimbingan dan Konseling Islam Magister Pendidikan M.Pd.
30 Tadris Bahasa Indonesia Magister Pendidikan M.Pd.
31 Tadris Bahasa Inggris Magister Pendidikan M.Pd.
32 Tadris IPA Magister Pendidikan M.Pd.
33 Tadris IPS Magister Pendidikan M.Pd.
34 Tadris Matematika Magister Pendidikan M.Pd.
35 Tadris Biologi Magister Pendidikan M.Pd.
36 Tadris Fisika Magister Pendidikan M.Pd.
37 Tadris Kimia Magister Pendidikan M.Pd.
38 Ekonomi Syariah Magister Ekonomi M.E.
39 Perbankan Syariah Magister Ekonomi M.E.
40 Asuransi Syariah Magister Ekonomi M.E.
41 Akuntansi Syariah Magister Ekonomi M.E.
42 Manajemen Bisnis Syariah Magister Ekonomi M.E.
43 Manajemen Keuangan Syariah Magister Ekonomi M.E.
44 Manajemen Keuangan Mikro Syariah Magister Ekonomi M.E.
45 Manajemen Haji dan Umrah Magister Ekonomi M.E.
46 Manajemen Zakat dan Wakaf Magister Ekonomi M.E.
47 Pariwisata Syariah Magister Ekonomi M.E.
48 Psikologi Islam Magister Psikologi M.Psi.
49 Studi Islam Interdisipliner Magister Agama M.Ag.
50 Ma'had 'Aly Magister Agama M.Ag.
51 Ilmu Syariah Magister Agama M.Ag.

Atau lihat gambar tabel berikut (klik untuk memperbesar):


Sedangkan untuk Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan tersebut selengkapnya, sanggup didownload di SINI.

Demikianlah daftar Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan terbaru sesuai dengan PMA Nomor 33 Tahun 2016.

Yuk Mulai Daftar Uin Di Seluruh Indonesia

Daftar UIN atau Universitas Islam Negeri di seluruh Indonesia ketika ini berjumlah 11 universitas. Rata-rata, UIN tersebut merupakan peningkatan status dari IAIN (Institut Agama Islam Negeri). Universitas Islam Negeri pertama adalah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang terletak di Tangerang, Banten yang mengalami perubahanan dari IAIN menjadi UIN pada tahun 2002 silam.

UIN sendiri yakni salah satu bentuk Perguruan Tinggi Islam Negeri (PTKIN) di Indonesia. Sebagaimana diketahui, di Indonesia terdapat tiga jenis PTKIN yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN).

UIN, sebagaimana PTKIN lainnya, dikelola secara fungsional oleh Kementerian Agama. Sedangkan secara teknis akademik, pembinaannya dilakukan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) layaknya universitas lainnya.

Daftar UIN atau Universitas Islam Negeri di seluruh Indonesia ketika ini berjumlah  Yuk Mulai Daftar UIN di Seluruh Indonesia

Daftar Lengkap UIN di Indonesia


Daftar lengkap UIN di Indonesia ini disusun sebagai tumpuan bagi siswa-siswi Madrasah Aliyah (dan Sekolah Menengan Atas lainnya), khususnya kelas XI dan XII dalam menentukan jenjang perguruan tinggi.

Berikut ini yakni daftar ke-11 Universitas Islam Negeri yang ada di Indonesia, lengkap dengan lokasi kampus, logo UIN, fakultas yang dimiliki, dan situs webnya.


1. UIN Alauddin Makassar
Logo
Daftar UIN atau Universitas Islam Negeri di seluruh Indonesia ketika ini berjumlah  Yuk Mulai Daftar UIN di Seluruh Indonesia
Nama sebelumnya IAIN Alauddin Makassar
Menjadi UIN 2005
Lokasi Makassar (Kampus 1); Samata, Somba Opu, Gowa (Kampus 2), Sulawesi Selatan,
Fakultas
  • Fakuktas Syari'ah dan Hukum
  • Fakuktas Tarbiyah dan Keguruan
  • Fakultas Ushuluddin dan Filsafat
  • Fakultas Adab dan Humaniora
  • Fakultas Dakwah dan Komunikasi
  • Fakultas Sains dan Teknologi
  • Fakultas Kedokteran & Ilmu Kesehatan
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
  • Program Pascasarjana(PPs)
Situs web www.uin-alauddin.ac.id


2. UIN Ar-Raniry Banda Aceh (UNAIR)
Logo
Daftar UIN atau Universitas Islam Negeri di seluruh Indonesia ketika ini berjumlah  Yuk Mulai Daftar UIN di Seluruh Indonesia
Nama sebelumnyaIAIN Ar-Raniry
Menjadi UIN2013
LokasiJl. Syeikh Abdul Rauf Kopelma Darussalam Banda Aceh
Fakultas
  • Fakultas Syariah dan Hukum
  • Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
  • Fakultas Ushuluddin dan Filsafat
  • Fakultas Dakwah dan Komunikasi
  • Fakultas Adab dan Humaniora
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
  • Fakultas Sains dan Teknologi
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan
  • Fakultas Psikologi
  • Program Pascasarjana(PPs)
Situs webwww.ar-raniry.ac.id

3. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Logo
Daftar UIN atau Universitas Islam Negeri di seluruh Indonesia ketika ini berjumlah  Yuk Mulai Daftar UIN di Seluruh Indonesia
Nama sebelumnyaUniversitas Islam Indonesia-Sudan
Menjadi UIN2004
LokasiJl. Gajayana No. 50,Malang 65144 
Fakultas
  • Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
  • Fakultas Syari'ah
  • Fakultas Humaniora
  • Fakultas Psikologi
  • Fakultas Ekonomi
  • Fakultas Sains dan Teknologi
  • Fakultas Kedokteran
Situs webwww.uin-malang.ac.id


4. UIN Raden Fatah Palembang
Logo
Daftar UIN atau Universitas Islam Negeri di seluruh Indonesia ketika ini berjumlah  Yuk Mulai Daftar UIN di Seluruh Indonesia
Nama sebelumnyaIAIN Raden Fatah Palembang
Menjadi UIN2014
LokasiJl.Prof.K.H.Zainal Abidin Fikri KM. 03, Palembang, Sumatera Selatan 
Fakultas
  • Fakultas Syari'ah dan Hukum
  • Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
  • Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam
  • Fakultas Adab dan Humaniora
  • Fakultas Dakwah dan Komunikasi
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  • Fakultas Sains dan Teknologi
  • Program Pascasarjana
Situs webwww.radenfatah.ac.id


5. UIN Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska)
Logo
Daftar UIN atau Universitas Islam Negeri di seluruh Indonesia ketika ini berjumlah  Yuk Mulai Daftar UIN di Seluruh Indonesia
Nama sebelumnyaIAIN Sulthan Syarif Qasim Pekanbaru
Menjadi UIN2005
LokasiJl. H.R. Soebrantas No. 155 Km 15 Simpang Baru Panam, Pekanbaru 
Fakultas
  • Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
  • Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum
  • Fakultas Ushuluddin
  • Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi
  • Fakultas Sains dan Teknologi
  • Fakultas Psikologi
  • Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial
  • Fakultas Pertanian dan Peternakan
  • Program Pascasarjana
Situs webwww.uin-suska.ac.id


6. UIN Sumatera Utara (UINSU)
Logo
Daftar UIN atau Universitas Islam Negeri di seluruh Indonesia ketika ini berjumlah  Yuk Mulai Daftar UIN di Seluruh Indonesia
Nama sebelumnyaIAIN Sumatera Utara
Menjadi UIN2014
LokasiJl. Williem Iskandar Pasar V, Medan Estate, Kenangan Baru, Medan, Sumatera Utara, 20371 
Fakultas
  • Fakultas Dakwah & Komunikasi
  • Fakultas Syari'ah
  • Fakultas Tarbiyah & Keguruan
  • Fakultas Ushuluddin
  • Fakultas Sain dan Teknologi
  • Fakultas Kesehatan Masyarakat
  • Fakultas Ilmu Sosial
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
  • Pascasarjana
Situs webuinsu.ac.id


7. UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA)
Logo
Daftar UIN atau Universitas Islam Negeri di seluruh Indonesia ketika ini berjumlah  Yuk Mulai Daftar UIN di Seluruh Indonesia
Nama sebelumnyaIAIN Sunan Ampel 
Menjadi UIN2013
LokasiJl. Ahmad Yani No. 117, .Surabaya 
Fakultas
  • Fakultas Adab & Humaniora
  • Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi
  • Fakultas Syariah dan Hukum
  • Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
  • Fakultas Ushuluddin dan Filsafat
  • Fakultas Sosial dan Ilmu Politik
  • Fakultas Psikologi dan Kesehatan
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
  • Fakultas Sains dan Teknologi
  • Pascasarjana
Situs webwww.uinsby.ac.id


8. UIN Sunan Gunung Djati Bandung 
Logo
Daftar UIN atau Universitas Islam Negeri di seluruh Indonesia ketika ini berjumlah  Yuk Mulai Daftar UIN di Seluruh Indonesia
Nama sebelumnya
IAIN Sunan Gunung Djati Bandung
Menjadi UIN2005
LokasiJl. A.H. Nasution No. 105A Bandung  
Fakultas
  • Fakultas Adab & Humaniora
  • Fakultas Dakwah & Komunikasi
  • Fakultas Syari'ah & Hukum
  • Fakultas Tarbiyah & Keguruan
  • Fakultas Ushuluddin
  • Fakultas Psikologi
  • Fakultas Sains & Teknologi
  • Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik
  • Pascasarjana
Situs webwww.uinsgd.ac.id


9. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (UIN Suka)
Logo
Daftar UIN atau Universitas Islam Negeri di seluruh Indonesia ketika ini berjumlah  Yuk Mulai Daftar UIN di Seluruh Indonesia
Nama sebelumnyaIAIN Sunan Kalijaga
Menjadi UIN2004
LokasiCaturtunggal, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta 
Fakultas
  • Fakultas Adab dan Ilmu Budaya
  • Fakultas Dakwah
  • Fakultas Syari'ah dan Hukum
  • Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
  • Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam
  • Fakultas Sains dan Teknologi
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
  • Fakultas Kedokteran
Situs webwww.uin-malang.ac.id


10. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Logo
Daftar UIN atau Universitas Islam Negeri di seluruh Indonesia ketika ini berjumlah  Yuk Mulai Daftar UIN di Seluruh Indonesia
Nama sebelumnyaIAIN Syarif Hidayatullah
Menjadi UIN2002
LokasiJl. Ir. H. Djuanda No. 95, Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten 
Fakultas
  • Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
  • Fakultas Adab dan Humaniora
  • Fakultas Ushuluddin
  • Fakultas Syariah dan Hukum
  • Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi
  • Fakultas Dirasat Islamiyah
  • Fakultas Psikologi
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis
  • Fakultas Sains dan Teknologi
  • Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan
  • Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
  • Pascasarjana 
Situs webwww.uinjkt.ac.id


11. UIN Walisongo Semarang
Logo
Daftar UIN atau Universitas Islam Negeri di seluruh Indonesia ketika ini berjumlah  Yuk Mulai Daftar UIN di Seluruh Indonesia
Nama sebelumnyaIAIN Walisongo
Menjadi UIN2014
LokasiJl. Walisongo No 3-5 Semarang  
Fakultas
  • Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
  • Fakultas Ushuluddin
  • Fakultas Syari'ah
  • Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
  • Fakultas Dakwah dan Komunikasi
  • Fakultas Sains Dan Teknologi
  • Pascasarjana
Situs webwalisongo.ac.id

Baca Juga:



Selain ke-11 Universitas Islam Negeri tersebut sebetulnya masih terdapat beberapa IAIN yang masih dalam proses perubahan status menjadi UIN. Beberapa diantaranya yakni IAIN Antasari Banjarmasin dan IAIN Raden Intan Bandar Lampung.

Demikianlah daftar kesebelas UIN di Indonesia.

Ilmu Gres Soal Uts Pkn Kelas 5 Semester 2 Tahun Anutan 2017/2018

Berikut ini yaitu pola latihan Soal UTS PKn Kelas 5 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018. Soal UTS PKn ini sudah dilengkapi dengan kunci jawaban. Semoga soal UTS PKn ini sanggup membantu adik-adik yang akan menghadapi Ujian Tengah Semester (UTS) 2.

Berikut ini yaitu pola latihan Soal UTS PKn Kelas  Ilmu Baru Soal UTS PKn Kelas 5 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018

I. Berilah tanda silang (X) pada abjad a, b, c atau d di depan balasan yang paling benar !

1. Di bawah ini yaitu ciri-ciri organisasi kecuali ....
a. kumpulan manusia
b. saling bekerja sama
c. mempunyai tujuan bersama
d. mengutamakan kepentingan pribadi

2. Bendahara organisasi mempunyai kiprah untuk menangani masalah ....
a. pembagian tugas
b. kepengurusan
c. keuangan
d. keanggotaan

3. Manfaat ikut serta dalam organisasi yaitu ....
a. berguru bekerja sama
b. menumbuhkan persaingan
c. melatih keberanian
d. sanggup menentukan teman

4. Contoh organisasi di bidang sosial yaitu ....
a. PMR
b. OSIS
c. Pramuka
d. Karang taruna

5. Di bawah ini organisasi yang mempunyai anggota paling sedikit yaitu ....
a. Rukun warga
b. Karang taruna
c. Pramuka
d. Belajar kelompok

6. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merupakan organisasi ....
a. sosial
b. keagamaan
c. bisnis
d. profesi

7. Organisasi masyarakat yang mempunyai ruang lingkup paling kecil yaitu ....
a. RT
b. RW
c. Kelurahan
d. Keluarga

8. Organisasi cowok di lingkungan masyarakat yaitu ....
a. Kelompok pengajian
b. Koperasi
c. RT
d. karang taruna

9. Organisasi yang tujuannya menyejahterakan anggotanya yaitu ....
a. UKS
b. Karang taruna
c. Koperasi
d. Pramuka

10. Hari Pramuka diperingati setiap tanggal ....
a. 14 Agustus
b. 15 Agustus
c. 16 Agustus
d. 17 Agustus

11. Jenis organisasi yang anggotanya ibu-ibu rumah tangga yaitu ....
a. PKK
b. Arisan
c. Pengajian
d. LMD

12. Kewajiban sebagai anggota koperasi yaitu ....
a. membayar simpanan wajib
b. memperlihatkan pinjaman
c. membeli barang di koperasi
d. mendapatkan SHU

13. Orang yang tugasnya mengurus manajemen dalam suatu organisasi yaitu ....
a. bendahara
b. anggota
c. sekretaris
d. ketua

14. Organisasi yang anggotanya para pensiunan pegawai negeri sipil yaitu ....
a. IDI
b. PWRI
c. KORPRI
d. PGRI

15. Berikut ini yang tidak termasuk ke dalam bentuk organisasi ekonomi yaitu ....
a. CV
b. Firma
c. koperasi
d. yayasan

16. Janji Pramuka siaga disebut ....
a. Dwi Dharma
b. Tri Satya
c. Catur Satya
d. Dasa Dharma

17. Satuan karya Pramuka yang membidangi upaya pelestarian lingkungan hidup disebut ....
a. Saka Bhayangkara
b. Saka Bhakti Husada
c. Saka Wana Bhakti
d. Saka Bhakti Nusantara

18. Tokoh yang dikenal sebagai Bapak Pramuka Indonesia yaitu ....
a. Mohammad Hatta
b. Ir. Soekarno
c. Sri Sultan Hamengkubuwono IX
d. Muhammad Yamin

19. Lambang organisasi Pramuka yaitu ....
a. tunas kelapa
b. pohon beringin
c. burung garuda
d. bendera merah putih

20. Jaminan kebebasan warga negara Indonesia dalam berorganisasi tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal ....
a. 27
b. 28
c. 29
d. 30

21. Berikut ini yang tidak termasuk organisasi keagamaan di Indonesia yaitu ....
a. PGI
b. PBSI
c. MUI
d. WALUBI

22. Nilai-nilai yang dikembangkan dalam aktivitas organisasi yaitu ....
a. nasionalisme
b. individualisme
c. demokrasi
d. kebudayaan

23. Organisasi yang membantu pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa yaitu ....
a. LPMD
b. Karang taruna
c. LKMD
d. BPD

24. Organisasi yang didirikan dengan tujuan untuk mengikuti aktivitas pemilu disebut organisai ....
a. rakyat
b. profesi
c. partai politik
d. sosial masyarakat

25. Organisasai yang bersifat nasional pertama lahir pada tanggal ....
a. 20 Mei 1908
b. 21 Mei 1908
d. 20 Mei 1928
d. 28 Oktober 1928

26. Anggota komite sekolah terdiri dari ....
a. guru dan perangkat desa
b. kepala sekolah dan guru
c. orang bau tanah murid dan tokoh masyarakat
d. orang bau tanah murid dan perangkat desa

27. Berikut ini yang termasuk tujuan dari didirikannya komite sekolah yaitu ....
a. melaksanakan pengawasan terhadap aset sekolah
b. menjalankan sistem manajemen di lingkungan sekolah
c. menyusun perencanaan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi aktivitas berguru mengajar siswa
d. membantu sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan

28. Berikut ini yang tidak termasuk organisasi dalam bidang olahraga yaitu ....
a. IPSI
b. PRSI
c. KNPI
d. PBVSI

29. Tujuan organisasi PKK yaitu ....
a. meningkatkan kesejahteraan keluarga
b. menuntaskan duduk masalah keluarga
c. menambah kebutuhan keluarga
d. membantu keuangan keluarga

30. Organisasi pemerintah yang berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar yaitu ....
a. DPR
b. MPR
c. Presiden
d. MA

II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan balasan yang benar!

1. Meningkatkan kesejahteraan anggota merupakan tujuan utama organisasi .............................
2. Tokoh yang dikenal sebagai Bapak Pandu Dunia yaitu ............................................................
3. Siswa yang berumur 7 – 10 tahun termasuk dalam kelompok Pramuka ....................................
4. Kegiatan pramuka secara nasional disebut ..................................................................................
5. Organisasi profesi yang anggotanya seluruh guru di Indonesia yaitu ........................................
6. Organisasi pemerintah yang mempunyai kiprah menjaga keutuhan NKRI yaitu ..........................
7. Pernyataan baiklah secara verbal dari seluruh anggota musyawarah disebut ....................................
8. ILO yaitu organisasi internasional yang menangani masalah ........................................................
9. Kegiatan yang dilakukan di luar jam sekolah dinamakan aktivitas ....................................................
10. Organisasi nasional tertua di Indonesia yaitu .................................................................................

III. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !

1. Sebutkan tiga pola organisasi sosial dalam kehidupan sehari-hari ?
Jawab : ................................................................................................................................................................
......................................................................

2. Sebutkan fungsi dari UKS !
Jawab : ................................................................................................................................................................
......................................................................

3. Sebutkan 5 organisasai partai politik yang ada di Indonesia !
Jawab : ................................................................................................................................................................
......................................................................

4. Apakah yang dimaksud dengan kebebasan berorganisasi ?
Jawab : ................................................................................................................................................................
......................................................................

5. Sebutkan 3 manfaat menjadi anggota Pramuka !
Jawab : ................................................................................................................................................................
......................................................................

Download Soal UTS PKn Kelas 5 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018

Kunci Jawaban Room I

1.d  2.c  3.a  4.a  5.d  6.d  7.d  8.d  9.c  10.a

11.a  12.a  13.c  14.b  15.d  16.a  17.c  18.c  19.a  20.b

21.b  22.c  23.d  24.c  25.a  26.c  27.d  28.c  29.a  30.b

Kunci Jawaban Room II

1. koperasi
2. Robert Baden Powell
3. siaga
4. Jambore Nasional
5. PGRI
6. TNI
7. aklamasi
8. buruh
9. ekstrakurikuler
10. Budi Utomo

Kunci Jawaban Room III

1. panti asuhan, LSM, Lembaga Bantuan Hukum
2. melatih siswa dan siswi melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kesehatan
3. PKB, PKS, Golkar, PAN, GERINDRA
4. Setiap orang berhak dan bebas menyatakan pikiran sesuai dengan hati nurani.
5. Dapat mengenal alam sekitar, berguru menyayangi lingkungan alam, dan melatih kemandirian.
Warning : Harap tidak mengcopy paste dan mempublish ulang Soal UTS PKn Kelas 5 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018 yang ada di blog juraganles.com. Jadilah blogger kreatif dengan tidak melaksanakan copy paste dan mempublish ulang ! Terima kasih
Demikianlah Soal UTS PKn Kelas 5 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018 beserta kunci balasan yang sanggup saya bagikan di sini. Semoga bermanfaat untuk adik-adik yang akan menghadapi Ujian Tengah Semester 2.

Ilmu Pengetahuan Sejarah Outsourcing

By Sugi Arto


Sejarah Outsourcing. Berdasarkan prinsip ekonomi, setiap individu menginginkan pengeluaran yang minimal untuk pendapatan yang maksimal, begitupun dengan perusahaan. Melalui outsourcing, perusahaan mengharapkan keuntungan yang maksimal dengan pembayaran faktor produksi berupa SDM yang minimal. Dengan kata lain, prinsip perusahaan yang berlandaskan atas prinsip ekonomi ialah mendapat high quality production dengan low price production. Kebijakan outsourcing menjadi salah satu solusi sempurna bagi perusahaan untuk mencapai hal tersebut.

Outsourcing, belakangan menjadi sebuah topik isu yang marak terdengar dan menjadi penyebab unjuk rasa oleh banyak sekali satuan buruh yang menentangnya. Outsourcing bagi mereka merupakan suatu kebijakan yang menguntungkan perusahaan namun mengakibatkan ketidaksejahteraan nasib mereka. Masalah ini kian menjadi rumit ketika pemerintah yang seharusnya bertindak sebagai pembela nasib mereka, justru membuat peraturan gres yang mencerminkan dukungannya terhadap tindakan outsourcing, yakni pengerapan sistem ANS.

 setiap individu menginginkan pengeluaran yang minimal untuk pendapatan yang maksimal Ilmu Pengetahuan Sejarah Outsourcing
Sejarah Outsourcing

a. Outsourcing di Tingkat Internasional


Praktek dan prinsip-prinsip outsourcing telah ditetapkan dijaman Yunani dan Romawi. Pada zaman tersebut, tanggapan kekurangan dan kemampuan pasukan dan tidak terkendalinya ahli-ahli bangunan, bangsa Yunani dan Romawi menyewa prajurit aneh untuk berperang dan para ahli-ahli bangunan untuk membangun kota dan istana.

Sejalan dengan adanya revolusi industri, maka perusahaan-perusahaan berusaha untuk menemukan terobosan-terobosan gres dalam memenangkan persaingan. Pada tahap ini untuk mengerjakan sesuatu tidak cukup untuk menang secara kompetitif, melainkan harus disertai dengan kesanggupan untuk membuat produk paling bermutu dengan biaya terendah.

Sebelum Perang Dunia II, Kerajaan Inggris merekrut serdadu Gurkha yang populer dengan keberaniannya. Saat Perang Dunia II berlangsung, 1945-1950, Amerika Serikat yaitu negara yang paling banyak menerapkan outsourcing untuk keperluan perang. Praktik outsourcing kemudian berkembang luas di perusahaan multinasional sejalan dengan perlunya mereka beroperasi secara efisien dan fokus terhadap bisnis mereka. Perancis sekarang merupakan negara yang paling berkembang dalam menerapkan outsourcing. Hampir seluruh perusahaan Perancis, dalam banyak sekali skala, menerapkan praktek outsourcing dalam menjalankan usaha.

Dikarenakan adanya pasar global dan godaan tenaga kerja murah, dunia industri manufaktur mengalami peningkatan tenaga kerja pada dekade 1980an pada tahun-tahun berikutnya, praktek outsourcing didorong oleh Satu dari sepuluh butir kesepakatan dalam Washington Consensus yang mengindikasikan bahwa pasar tenaga kerja harus bersifat fleksibel sebagai sebuah syarat investasi. Secara sederhana berarti, tenaga kerja hanya dijadikan sebuah fungsi produksi yang bersifat variabel. Ketika produksi meningkat, jumlah pekerja ikut terungkit, namun ketika produksi menurun, pekerja harus dikurangi.

b. Outsourcing Dalam Indonesia


Di Indonesia Sendiri perkembangan outsourcing dibagi kedalam dua masa, yaitu zaman pra-kemerdekaan dan masa pasca kemerdekaan.

1. Masa Hindia Belanda (Pra-kemerdekaan)

a. Deli Planters Vereeniging

Outsourcing sudah diperkenalkan pada warga bumiputra pada masa pendudukan Belanda. Seiring maraknya sistem tanam paksa (monokultur) ibarat tebu, kopi, tembakau, sekitar tahun 1879, pemerintah kolonial Hindia Belanda membuat kegiatan besar-besaran dalam upaya menghasilkan barang-barang devisa di pasar internasional. Salah satu upayanya yaitu membuka investasi di sektor perkebunan di tempat Deli Serdang. Kebijakan itu diatur oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda dalam peraturan No. 138 perihal Koeli Ordonantie. Peraturan tersebut kemudian direvisi lagi dengan dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Jendral Pemerintah Hindia Belanda Nomor 78.

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk membuat iklim investasi yang aman seraya membuka lapangan kerja bagi para penganggur yang miskin. Regulasi ini kemudian bisa mendorong laju investasi sektor perkebunan tembakau di Deli sesuai regulasi yang sudah dikeluarkan yang mengatur perihal ketentuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja (koeli) perkebunan maka pada tahun 1879 dibentuklah organisasi yang diberi nama ‘Deli Planters Vereeniging.‘ Organisasi tersebut bertugas untuk mengordinasikan perekrutan tenaga kerja yang murah. Selanjutnya, Deli Planters Vereeniging ini membuat kontrak dengan sejumlah biro pencari tenaga kerja untuk mendatangkan buruh-buruh murah secara besar-besaran terutama dari tempat Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Deli Planters Vereeniging berhubungan dengan para Lurah, para Kepala Desa, para calo tenaga kerja, untuk mengangkut kaum Bumi Putra meninggalkan kampung halamannya menuju tanah perkebunan. Mereka kemudian diangkut ke Batavia, dan di Batavia mereka wajib “menandatangani” perjanjian kontrak yang ketika itu disebut sebagai Koeli Ordonantie. kononetos orang jawa lah yang ketika itu sempurna untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, sifat yang gampang mengalah dan gampang diajak kompromi yaitu pilihan utama dari orang-orang tersebut, tetapi juga perlu diingat bahwa ketika itupun sudah ada perjanjian kontrak kerja yang sama-sama menyetujui perihal hak dan kewajiban masing-masing, hal ini terlepas apakah kemudian terdengar bahwa kontrak (ordonantie) tersebut banyak dilanggar oleh si pelaksana itu sendiri, kononjustru si pelaksana itulah yang lebih berkuasa dari pada si pemilik investasi.

Setelah tiba di perkebunan (onderneming), para koeli orang Jawa tersebut dipekerjakan di bawah pengawasan mandor yang bertanggung-jawab atas disiplin kerja. Para mandor ini mendapat upah sebesar 7,5% dari hasil kelompok upah para koeli yang dipimpinnya. Pada umumnya, para pemilik perkebunan menerapkan suatu bentuk organisasi dengan hirarki dimana kinerja para mandor ini diawasi oleh mandor kepala, dan selanjutnya para mandor kepala ini diawasi oleh ajun pengawas. Para ajun pengawas ini bertanggungjawab kepada administratur perkebunan. Selanjutnya, para administratur bertanggungjawab kepada tuan juragannya, yaitu para investor yang mempunyai perkebunan itu. Pada masa itu, yang paling besar lengan berkuasa dan paling berkuasa atas para koeli yaitu para atasan langsungnya yaitu para mandor dan mandor kepala, mereka ini yang paling sering melaksanakan pemerasan terhadap para koeli. Begitu berkuasanya sehingga para koeli kalau ditanya dimana beliau bekerja, maka jawabannya bukan menyebutkan nama onderneming tempat bekerjanya, akan tetapi akan menyebutkan siapa nama mandor dan nama mandor kepalanya.

Pemerasan yang dialami oleh para koeli bukan hanya dari pemerasan pribadi yang dilakukan oleh mandor dan mandor kepalanya saja. Para calo dan tuan juragan atau ondernemer secara tak pribadi juga melaksanakan pemerasan. Hutang dan biaya yang diangggap sebagai hutang ibarat biaya transportasi dari Jawa ke Deli, biaya makan, biaya pengobatan, biaya tempat tinggal, dengan upahnya yang minim itu seringkali gres sanggup terbayarkan lunas sesudah para koeli bekerja selama lebih dari 3 tahun kontrak kerja.

b. Animer

Masih pada massa pendudukan Belanda sekitar Abad XIX, sistem outsourcing juga sudah dikenal dalam kehidupan buruh (koeli) pelabuhan di Tanjung Priok. Menurut penelitian yang dilakukan Razif, penggerak Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI), para buruh Pelabuhan Tanjung Priok direkrut oleh kelompok buruh yang disebut sebagai “animer”. Oleh para animer, tenaga kerja itu biasanya didatangkan dari Jawa Barat. Secara getok-tular, dari lisan ke mulut, kaum muda di perkampungan Lebak, Banten, Cianjur, mereka berbondong-bondong menjual tenaganya. Di kampungnya, produksi pertanian tidak lebih menjanjikan dibanding migrasi ke Tanjung Priok dimana bisa memperoleh “uang” dari upah memburuh.

2. Masa Kemerdekaan Indonesia

a. Sebelum Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Pengaturan perihal pemborongan pekerjaan, gotong royong sudah diatur semenjak zaman belanda. Sebelum diundangkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2003, Outsourcing diatur dalam KUH Perdata Pasal 1601 b, Pasal tersebut mengatur bahwa pemborongan suatu pekerjaan yaitu kesepakatan dua belah pihak yang saling mengikatkan diri, untuk menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak yang saling mengikatkan diri, untuk menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak lain dan pihak lainnya membayarkan sejumlah harga. Tetapi pengaturan dalam KUH Perdata masih belum lengkap lantaran belum diatur terkait pekerjaan yang sanggup dioutsourcingkan, tanggung jawab perusahaan pengguna dan penyedia tenaga kerja outsourcing dan jenis perusahaan yang sanggup menyediakan tenaga kerja outsourcing.

b. Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Berdasarkan hasil penelitian PPM (Riset Manajemen: 2008 terhadap 44 perusahaan dari banyak sekali industri terdapat lebih dari 50% perusahaan di Indonesia memakai tenaga outsourcing, yaitu sebesar 73%. Sedangkan sebanyak 27%-nya tidak memakai tenaga outsourcing dalam operasional di perusahaannya. Hal ini menawarkan perkembangan outsourcing di Indonesia begitu pesat Perkembangan outsourcing ini didorong dengan adanya Undang-Undang perihal Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, dalam Undang-Undang tersebut tersebut, kebutuhan tenaga kerja untuk menjalankan produksi disuplai oleh perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing). Di satu sisi tenaga kerja (buruh) harus tunduk dengan perusahaan penyalur, di sisi lain harus tunduk juga pada perusahaan tempat ia bekerja.

Kesepakatan mengenai upah ditentukan perusahaan penyalur dan buruh tidak bisa menuntut pada perusahaan tempat ia bekerja. Sementara itu, di perusahaan tempat ia bekerja, harus mengikuti ketentuan jam kerja, sasaran produksi, peraturan bekerja, dan lain-lain. Setelah mematuhi proses itu, gres ia bisa mendapat upah dari perusahaan penyalur. Hubungan lantaran tanggapan antara bekerja dan mendapat hasil yang dialami buruh tidak lagi mempunyai korelasi secara langsung. Bila tanpa forum penyalur, buruh memperoleh upah dari perusahaan tempat ia bekerja sebagai majikan, sekarang harus menunggu perusahaan tempat ia bekerja membayar management fee kepada perusahaan penyalur sebagai majikan kedua, gres ia memperoleh kucuran upah.

Selain hal di atas, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan terang diatur bahwa adanya perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing, yang berbentuk tubuh hukum, dan bertanggung jawab atas hak-hak tenaga kerja. Selain itu, diatur juga bahwa hanya pekerjaan penunjang saja yang sanggup di outsourcingkan.

Sumber Hukum

Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Daftar Pustaka

  1. 1. Lalu,S.H,M.Hum.2008.Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.Jakarta
  2. Jehani Libertus,2008 Hak-Hak Karyawan Kontrak, Forum sahabat, Jakarta, 2008:1-2)


Ilmu Pengetahuan Pengertian Outsourcing

By Sugi Arto

 tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain Ilmu Pengetahuan Pengertian Outsourcing
Pengertian Outsourcing

Pengertian Outsourcing. Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya sanggup diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.

Dalam pengertian umum, istilah outsourcing diartikan sebagai contract (work out). Menurut definisi Maurice Greaver, outsourcing dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa acara perusahaan dan hak pengambilan keputusaannya kepada pihak lain ( outside provider), di mana tindakan ini terkait dalam suatu kontrak kerja sama.

Dapat juga dikatakan outsourcing sebagai penyerahan kegiatan perusahaan baik sebagian ataupun secara menyeluruh kepada pihak lain yang tertuang dalam kontrak perjanjian.

Dalam bidang ketenagakerjaan, Outsourcing diartikan sebagai pemampatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan, melalui perusahaan penyedia/pengerah tenaga kerja. Dalam hal ini ada perushaan secara khusus melatih/mempersiapakan, menyediakan dan mempekerjakan tenaga kerja untuk kepentingan perushaan lain.

Dalam UU No.13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan secara eksplisit tidak disebutkan istilah Outsourcing, tetapi praktek outsourcing dimaksud dalam Undang – undang ini dikenal dalam dua ( 2 ) bentuk,yaitu “pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja / buruh”.

Makara Perusahaan Outsourcing yaitu Perusahaan yang menyediakan Jasa tenaga kerja yang mencakup pekerjaan yang akan ditempatkan pada perusahaan yang menginginkannya.

Ada tiga unsur penting dalam outsourcing, yaitu :
  1. Terdapat pemindahaan fungsi pengawasan,
  2. Ada pendelegasian tanggung jawab/tugas suatu perusahaan,
  3. Dititik beratkan hasil/output yang ingin dicapai oleh perusahaan.

Dari beberapa definisi yang dikemukakan diatas, terdapat persamaan dalam memandang outsourcing, yaitu adanya penyerahan sebagai kegiataan perusahaan pada pihak lain, yang diharapakan menunjukkan hasil berupa peningkatan kinerja supaya sanggup lebih kompetitif dalam mengahdapi perkembangan ekonomi dan teknologi global. Secara umum pengertian outsourcing yaitu :

  • Penyerahan tanggung jawab kegiatan perusahaan kepada pihak ketiga sebagai pengawas pelayanan yang telah disepakati.
  • Penyerahaan kegiatan, kiprah atau pun pelayanan pada pihak lain, dengan tujuan untuk mendapatkan tenaga andal serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perusahaan.

Undang-Undang Hukum Perdata buku ketiga Bab 7a bab keenam perihal Pemborongan Kerja sebagai berikut:

  1. Perjanjian Pemborongan Pekerja yaitu suatu perjanjian di mana pihak pertama (pemborong), mengikatkan diri untuk menciptakan suatu karya tertentu bagi pihak yang lain yang memborongkan dengan mendapatkan bayaran tertentu dan di mana lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongklan pekerja kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.
  2. Dalam perjanjian tidak ada relasi kerja antara perusahaan pembiring dan perusahaan yang memborongkan dan alasannya yaitu itu dalam perjanjian tersebut tidak ada unsur upah/gaji. Yang ada yaitu harga borongan.
  3. Dalam hal ini perusahaan pemborong mendapatkan harga borongan bukan upah/gaji dari perusahaan yang memborongkan.
  4. Hubungan antara pemborong dan yang memborongkan yaitu relasi perdata murni sehingga bila terjadi perselisihan maka secara perdata di Pengadilan Negeri.
  5. Perjanjian atau perikatan yang dibentuk secara sah oleh pemborong dengan yang memborongkan pekerjaan tunduk pada KUH Perdata pasal 1338 jo pasal 1320 yaitu semua perjanjian yanng dibentuk secara sah akan mengikat bagi mereka yang membuatnya.
  6. Agar sah, suatu perjanjian harus dipenuhi empat syarat, yaitu:
          a. Mereka yang mengikatkan diri sepakat;
          b. Kecakapan untuk menciptakan suatu perikatan;
          c. Suatu hal tertentu;
          d. Suatu yang halal.

      7. Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan sanggup diberlakukan:

          a. Pemborong hanya untuk melaksanakan pekerjaan; dan
          b. Pemborong juga menyediakan materi dan peralatan.

      8. Pemborong bertanggung jawab atas tindakan pekerja yang dipekerjakan.

Sumber Hukum


Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Daftar Pustaka


  1. Lalu,S.H,M.Hum.2008. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta
  2. Jehani Libertus,2008 Hak-Hak Karyawan Kontrak, Forum sahabat, Jakarta, 2008:1-2)


Ilmu Pengetahuan Tujuan Outsourcing

By Sugi Arto

 diberikan pengertian pendelegasian operasi dan manajemen harian suatu proses bisnis pada  Ilmu Pengetahuan Tujuan Outsourcing
Tujuan Outsourcing

Tujuan Outsourcing. Dalam bidang manajemen, Outsourcing diberikan pengertian pendelegasian operasi dan manajemen harian suatu proses bisnis pada pihak luar (perusahaan penyedia jasa outsourcing). Outsourcing awalnya merupakan istilah dalam dunia bisnis untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja suatu perusahaan dengan mendatangkan dari luar perusahaan. 

Outsourcing merupakan bisnis kemitraan dengan tujuan memperoleh laba bersama, membuka peluang bagi berdirinya perusahaan-perusahaan gres dibidang jasa penyedia tenaga kerja, serta efisiensi bagi dunia usaha. Pengusaha tidak perlu disibukkan dengan urusan yang tidak terlalu penting yang banyak memakan waktu dan pikiran oleh lantaran hal tersebut bisa diserahkan kepada perusahaan yang khusus bergerak dibidang itu.

Ada banyak laba didapat yang bersifat strategis dan berjangka panjang, apabila perusahaan menyerahkan pengelolaan tenaga kerjanya kepada perusahaan Outsourcing. Keuntungan – laba tersebut antara lain :

1. Fokus pada kompetensi utama


Dengan melaksanakan outsourcing, perusahaan sanggup fokus pada core-business mereka. Hal ini sanggup dilakukan dengan memperbaharui seni manajemen dan merestrukturisasi sumber daya (SDM dan keuangan) yang ada. Perusahaan akan mendapat laba dengan memfokuskan sumber daya ini untuk memenuhi kebutuhan pelanggan, dengan cara mengalihkan pekerjaan penunjang diluar core-business perusahaan kepada vendor outsourcing dan memfokuskan sumber daya yang ada sepenuhnya pada pekerjaan strategis yang berkaitan eksklusif dengan kepuasan pelanggan atau peningkatan pendapatan perusahaan.

Jika perusahaan anda ialah perusahaan manufaktur atau jasa, bukankah lebih baik anda fokus pada core-business anda menciptakan produk atau jasa berkualitas tinggi yang sanggup memuaskan cita-cita pasar, dari pada menghabiskan sumber daya perusahaan yang terbatas untuk menangani masalah ketenagakerjaan?

2. Penghematan dan pengendalian biaya operasional


Salah satu alasan utama melaksanakan outsourcing ialah peluang untuk mengurangi dan mengontrol biaya operasional. Perusahaan yang mengelola SDM-nya sendiri akan mempunyai struktur pembiayaan yang lebih besar daripada perusahaan yang menyerahkan pengelolaan SDM-nya kepada vendor outsourcing. Hal ini terjadi lantaran vendor outsourcing bermain dengan “economics of scale” (ekonomi skala besar) dalam mengelola SDM. Sama halnya dengan perusahaan manufaktur, semakin banyak produk yang dihasilkan, semakin kecil biaya per-produk yang dikeluarkan.

Bagi vendor outsourcing, semakin banyak SDM yang dikelola, semakin kecil juga biaya per-orang yang dikeluarkan. Selain itu, lantaran masalah ketenagakerjaan ialah core-business, efisiensi dalam mengelola SDM menjadi perhatian utama vendor outsourcing. Dengan mengalihkan masalah ketenagakerjaan kepada vendor outsourcing, perusahaan sanggup melaksanakan penghematan biaya dengan menghapus anggaran untuk aneka macam investasi di bidang ketenagakerjaan termasuk mengurangi SDM yang dibutuhkan untuk melaksanakan aktivitas manajemen ketenagakerjaan. Hal ini tentunya akan mengurangi biaya overhead perusahaan dan dana yang dihemat sanggup dipakai untuk proyek lain yang berkaitan eksklusif dengan peningkatan kualitas produk/jasa. Bagi kebanyakan perusahaan, biaya SDM umumnya bersifat tetap (fixed cost).

Saat perusahaan mengalami pertumbuhan positif, hal ini tidak akan bermasalah. Namun ketika pertumbuhan negatif, hal ini akan sangat memberatkan keuangan perusahaan. Dengan mengalihkan penyediaan dan pengelolaan SDM yang bekerja diluar core-business perusahaan kepada vendor outsourcing, perusahaan sanggup mengendalikan biaya SDM dengan mengubah fixed cost menjadi variable cost, dimana jumlah SDM diubahsuaikan dengan kebutuhan core-business perusahaan.

Pentingnya mengendalikan biaya SDM sanggup kita lihat ketika ini. Krisis yang disebabkan oleh kerapuhan dan ketidakpastian ekonomi serta politik global mengakibatkan pendapatan perusahaan terus menurun. Hal ini diperparah dengan munculnya kompetitor-kompetitor gres yang menciptakan persaingan pasar menjadi tidak sehat.

Situasi ini mengakibatkan perusahaan-perusahaan baik besar maupun kecil berusaha keras untuk tetap bertahan hidup dengan cara melaksanakan PHK besar-besaran untuk mengurangi fixed cost yang umumnya berada dikisaran 60-70% dari total biaya rutin. Pernahkan anda melakukannya? PHK besar-besaran ini bersama-sama sanggup dihindari apabila perusahaan sanggup mengoptimalkan SDM-nya untuk bekerja di core-business saja dan mengalihkan SDM yang bekerja diluar core-business perusahaan kepada vendor outsourcing.

3. Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing


Karena core-business-nya dibidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor outsourcing mempunyai sumber daya dan kemampuan yang lebih baik dibidang ini dibandingkan dengan perusahaan. Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola SDM untuk aneka macam perusahaan.

Saat menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing yang profesional, perusahaan akan mendapat laba dengan memanfaatkan keahlian vendor outsourcing tersebut untuk menyediakan dan mengelola SDM yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Untuk perusahaan kecil, perusahaan yang gres bangun atau perusahaan dengan HRD yang kurang baik dari sisi jumlah maupun kemampuan, vendor outsourcing sanggup memperlihatkan donasi yang besar bagi perusahaan. Karena bila tidak ditangani dengan baik, pengelolaan SDM sanggup menimbulkan masalah dan kerugian yang cukup besar bagi perusahaan, bahkan dalam beberapa kasus mengancam eksistensi perusahaan.

4. Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar


Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, niscaya mempunyai keterbatasan sumber daya. Dengan melaksanakan outsourcing, perusahaan sanggup mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak besar lengan berkuasa langung terhadap pendapatan dan laba perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang pada akhirnya sanggup meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan laba perusahaan.

Jika dilakukan dengan baik, outsourcing sanggup menciptakan perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon kebutuhan pasar. Kecepatan merespon pasar ini menjadi competitive advantage (keunggulan kompetitif) perusahaan dibandingkan kompetitor. Setelah melaksanakan outsourcing, beberapa perusahaan bahkan sanggup mengurangi jumlah karyawan mereka secara signifikan lantaran banyak dari pekerjaan rutin mereka menjadi tidak relevan lagi.

5. Mengurangi resiko


Dengan melaksanakan outsourcing, perusahaan bisa mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang pada dasarnya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang. Jika situasi bisnis sedang manis dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap sanggup dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan kalau situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan sanggup dikurangi.

Resiko perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun sanggup dihindari lantaran secara aturan hal ini menjadi tanggung jawab vendor outsourcing. Berbekal pengalaman yang panjang dalam melayani aneka macam jenis perusahaan, vendor outsourcing sanggup meminimalisir masalah-masalah yang mungkin timbul terkait dengan penyediaan dan pengelolaan SDM.

6. Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core


Saat ini banyak sekali perusahaan yang memutuskan untuk mengalihkan setidaknya satu pekerjaan non-core mereka dengan aneka macam alasan. Mereka umumnya menyadari bahwa merekrut dan mengkontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, lembur dan tunjangan-tunjangan, memperlihatkan pelatihan, manajemen umum serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundangan ialah pekerjaan yang rumit, banyak membuang waktu, pikiran dan dana yang cukup besar.

Mengalihkan pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompeten dengan memperlihatkan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efisien dan lebih murah daripada mengerjakannya sendiri.

Dengan penyerahan pengelolaan tenaga kerja ke perusahaan Outsourcing, maka perusahaan tidak perlu lagi mengurusi Perekrutan, Pelatihan, Administrasi tenaga kerja dan Penggajian dan lain – lainnya disetiap bulannya.

Keuntungan lainnya adalah, Perusahaan tidak lagi direpotkan dengan urusan Pesangon, THR, PHK dan masalah lainnya. Karena hal ini telah dikelola oleh Perusahaan Outsourcing.

Penyebab Gagalnya Proyek Outsourcing

 

1. Kurangnya komitmen, derma dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing


Tanpa keterlibatan dari pihak manajemen dalam mencapai tujuan jangka pendek maupun jangka panjang proyek outsourcing, proyek outsourcing akan berjalan tanpa kode yang terang dan bahkan menyimpang dari seni manajemen dan tujuan awal perusahaan.

2. Kurangnya pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar


Kurangnya pengetahuan akan outsourcing secara utuh dan benar sanggup menimbulkan proyek outsourcing gagal memenuhi sasaran dan bahkan merugikan perusahaan. Hal ini terjadi lantaran perusahaan gagal menentukan vendor yang sempurna dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

3. Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan


Komunikasi harus dilakukan secara efektif dan terarah supaya tidak muncul rumor dan resistensi dari karyawan yang sanggup mengganggu kemulusan proyek outsourcing. Resistensi ini muncul karena:

  1. Kekhawatiran karyawan perusahaan akan adanya PHK.
  2. Adanya penentangan dari karyawan atau serikat pekerja.
  3. Kekhawatiran outsourcing sanggup merusak budaya yang ada.
  4. Kekhawatiran akan hilangnya kendali terhadap pekerjaan-pekerjaan yang dialihkan.
  5. Kekhawatiran bahwa kinerja vendor dalam melaksanakan pekerjaan yang dialihkan ternyata tidak sebaik ketika dikerjakan sendiri oleh perusahaan.

4. Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing.


Proses pengambilan keputusan untuk outsourcing harus dilakukan dengan hati-hati, terpola dan mempunyai metodologi yang terang dan teratur. Jika tidak, hal ini malah menjadikan outsourcing sebagai keputusan yang beresiko tinggi. Misalnya kalau perusahaan tidak mengevaluasi penawaran dan kontrak secara hati-hati, hasilnya ialah timbul perselisihan antara perusahaan dengan vendor terkait pelaksanaan outsourcing.

5. Outsourcing dimulai tanpa visi yang terang dan pondasi yang kuat.


Tanpa visi yang terang dan pondasi yang kuat, tujuan dari proyek outsourcing tidak akan tercapai karena:

  1. Harapan perusahaan terhadap vendor tidak jelas.
  2. Perusahaan tidak siap menghadapi perubahan proses.
  3. Perusahaan tidak menciptakan patokan kinerja sebelum pengalihan kerja ke vendor.
  4. Peran dan tanggungjawab antara klien dan vendor yang tidak jelas.
  5. Tidak adanya derma internal.
  6. Lemahnya komunikasi atau manajemen internal.
  7. Lemahnya manajemen proyek, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada vendor.
Terimakasih dan semoga bermamfaat.

Sumber Hukum



Daftar Pustaka


  1. Lalu,S.H,M.Hum.2008.Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.Jakarta
  2. Jehani Libertus,2008 Hak-Hak Karyawan Kontrak, Forum sahabat, Jakarta, 2008:1-2)