Showing posts with label Regulasi. Show all posts
Showing posts with label Regulasi. Show all posts

Yuk Mulai Kma No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 sepertinya menjadi balasan atas keresahan guru-guru mata pelajaran yang selama ini berada di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka ini terjaring sertifikasi guru dan mendapatkan akta pendidik sebagai guru mata pelajaran. Padahal mereka berada di satminkal Madrasah Ibtidaiyah.

Akibatnya...

Pada beberapa periode pencairan derma profesi guru terakhir ini, derma mereka tidak sanggup tercairkan.

Hal ini lalu menjadikan keresahan di kalangan guru-guru madrasah. Guru MI dengan akta pendidik Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), Matematika, sampai Ilmu Pengetahuan Alam tidak sanggup menikmati derma profesi guru.

Apalagi ketika mereka dihadapkan pada kenyataan tidak tersedianya lagi sertifikasi ulang. Kalau pun (dalam beberapa kasus) sanggup mengikuti sertifikasi ulang, toh karenanya harus tetap terkendala dikala melaksanakan verval NRG.

Lho?

Karena memang Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki tetap mengacu pada sertifikasi yang pertama kali.

Setelah sekian usang terkatung-katung dalam ketidakjelasan, karenanya keresahan guru Mata pelajaran di satminkal Madrasah Ibtidaiyah terjawab.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Tanggal 22 Juni 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Keputusan yang ditandatangani pribadi oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini dalam amar putusannya, berisikan:

Menetapkan :
Keputusan Menteri Agama perihal Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
KESATU:
Menetapkan Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas.
KEDUA:
Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
KETIGA:
Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak mendapatkan pembayaran derma profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEEMPAT:
Pembayaran derma profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2015.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tersebut sanggup dilihat pada screenshoot di bawah ini.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Atau jikalau ingin mendownload format PDF silakan klik TAUTAN BERIKUT INI.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 ini biar sanggup mengobati kegalauan dan keresahan para guru Madrasah Ibtidaiyah yang terlanjur mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran.

Dan akhirnya, sanggup meningkatkan etos kerja dan pengabdiannya dalam membimbing murid-murid di Madrasah Ibtidaiyah. Amin.

Yuk Mulai Kma No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 sepertinya menjadi balasan atas keresahan guru-guru mata pelajaran yang selama ini berada di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka ini terjaring sertifikasi guru dan mendapatkan akta pendidik sebagai guru mata pelajaran. Padahal mereka berada di satminkal Madrasah Ibtidaiyah.

Akibatnya...

Pada beberapa periode pencairan derma profesi guru terakhir ini, derma mereka tidak sanggup tercairkan.

Hal ini lalu menjadikan keresahan di kalangan guru-guru madrasah. Guru MI dengan akta pendidik Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), Matematika, sampai Ilmu Pengetahuan Alam tidak sanggup menikmati derma profesi guru.

Apalagi ketika mereka dihadapkan pada kenyataan tidak tersedianya lagi sertifikasi ulang. Kalau pun (dalam beberapa kasus) sanggup mengikuti sertifikasi ulang, toh karenanya harus tetap terkendala dikala melaksanakan verval NRG.

Lho?

Karena memang Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki tetap mengacu pada sertifikasi yang pertama kali.

Setelah sekian usang terkatung-katung dalam ketidakjelasan, karenanya keresahan guru Mata pelajaran di satminkal Madrasah Ibtidaiyah terjawab.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Tanggal 22 Juni 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Keputusan yang ditandatangani pribadi oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini dalam amar putusannya, berisikan:

Menetapkan :
Keputusan Menteri Agama perihal Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
KESATU:
Menetapkan Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas.
KEDUA:
Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
KETIGA:
Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak mendapatkan pembayaran derma profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEEMPAT:
Pembayaran derma profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2015.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tersebut sanggup dilihat pada screenshoot di bawah ini.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Atau jikalau ingin mendownload format PDF silakan klik TAUTAN BERIKUT INI.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 ini biar sanggup mengobati kegalauan dan keresahan para guru Madrasah Ibtidaiyah yang terlanjur mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran.

Dan akhirnya, sanggup meningkatkan etos kerja dan pengabdiannya dalam membimbing murid-murid di Madrasah Ibtidaiyah. Amin.

Yuk Mulai Kma No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 sepertinya menjadi balasan atas keresahan guru-guru mata pelajaran yang selama ini berada di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka ini terjaring sertifikasi guru dan mendapatkan akta pendidik sebagai guru mata pelajaran. Padahal mereka berada di satminkal Madrasah Ibtidaiyah.

Akibatnya...

Pada beberapa periode pencairan derma profesi guru terakhir ini, derma mereka tidak sanggup tercairkan.

Hal ini lalu menjadikan keresahan di kalangan guru-guru madrasah. Guru MI dengan akta pendidik Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), Matematika, sampai Ilmu Pengetahuan Alam tidak sanggup menikmati derma profesi guru.

Apalagi ketika mereka dihadapkan pada kenyataan tidak tersedianya lagi sertifikasi ulang. Kalau pun (dalam beberapa kasus) sanggup mengikuti sertifikasi ulang, toh karenanya harus tetap terkendala dikala melaksanakan verval NRG.

Lho?

Karena memang Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki tetap mengacu pada sertifikasi yang pertama kali.

Setelah sekian usang terkatung-katung dalam ketidakjelasan, karenanya keresahan guru Mata pelajaran di satminkal Madrasah Ibtidaiyah terjawab.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Tanggal 22 Juni 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Keputusan yang ditandatangani pribadi oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini dalam amar putusannya, berisikan:

Menetapkan :
Keputusan Menteri Agama perihal Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
KESATU:
Menetapkan Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas.
KEDUA:
Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
KETIGA:
Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak mendapatkan pembayaran derma profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEEMPAT:
Pembayaran derma profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2015.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tersebut sanggup dilihat pada screenshoot di bawah ini.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Atau jikalau ingin mendownload format PDF silakan klik TAUTAN BERIKUT INI.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 ini biar sanggup mengobati kegalauan dan keresahan para guru Madrasah Ibtidaiyah yang terlanjur mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran.

Dan akhirnya, sanggup meningkatkan etos kerja dan pengabdiannya dalam membimbing murid-murid di Madrasah Ibtidaiyah. Amin.

Yuk Mulai Kurikulum Ra 2016 (Sk Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)

Direktur Jenderal Pendidikan Islam alhasil menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 perihal Kurikulum Raudhatul Athfal (RA). Keputusan terkait kurikulum RA ini disusun sebagai wujud  penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan pada Raudlatul Athfal supaya sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Kurikulum Raudlatul Athfal dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan Raudlatul Athfal.

Raudlatul Athfal atau RA yaitu salah satu bentuk dari Pendidikan anak usia dini (PAUD). Dalam penyelenggaraan pendidikannya menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, dan kecerdasan spritual (Agama).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam alhasil menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidi Yuk Mulai Kurikulum RA 2016 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 perihal Kurikulum RA (Raudhatul Athfal) ini, dilengkapi dengan Lampiran Keputusan dan Tabel A (Kompetensi Inti), Tabel B (Kompetensi Inti, Dasar, dan Indikator), Tabel C (Contoh Program Semester), Tabel D (Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan - RPPM), Tabel E (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian - RPPH), Tabel F (Contoh Muatan Pembelajaran RA), Tabel G (Standar Operasional Prosedur), dan Tabel H (Contoh Penilaian).

Bab I Pendahuluan
  • Latar Belakang
  • Landasan Hukum
  • Tujuan Pengembangan KTSP
  • Sasaran
  • Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP
  • Acuan Operasional KTSP
Bab II Struktur Kurikulum dan Muatan Kurikulum
  • Struktur Kurikulum 
  • Muatan Kurikulum
  • Kompetensi Inti
  • Kompetensi Dasar
  • Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan (STPP)
  • Indikator Perkembangan
  • Lama Belajar
Bab III Penyusunan Perencanaan Pembelajaran
  • Program Semester RA (PROMES)
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH)
  • Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • Beban Belajar
  • Ketuntasan Belajar
  • Alokasi Waktu (jumlah jam acara yang dilaksanakan setiap hari dan setiap ahad di RA)
  • Pindah Kelompok
  • Kalender Akademik

Bab IV Materi Pendidikan Agama di Raudlatul Athfal
Bab V Pengelolaan dan Pengorganisasian Kelas
Bab VI Konsep, Teknik dan Prosedur Penilaian

Download Struktur Kurikulum RA


Kurikulum RA 2016 menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 terdiri atas tiga file yakni : SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016, Lampiran SK (Struktur Kurikulum RA), dan Tabel-tabel Kurikulum RA.

Ketiganya sanggup diunduh di bawah ini:

  • SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 perihal Kurikulum RA; DOWNLOAD
  • Lampiran SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 (Kurikulum RA); DOWNLOAD
  • Tabel-Tabel Kurikulum RA, DOWNLOAD

Demikian Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 perihal Kurikulum Raudhatul Athfal (RA).

Yuk Mulai Daftar Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Pma 33/2016)

Daftar gelar akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam mengalami perubahan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 perihal Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan. Dalam artikel ini ditampilkan daftar gelar akademik terbaru menurut lampiran keputusan tersebut.

PMA yang ditetapkan pada 9 Agustus 2016 ini sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya ialah PMA No. 36 Tahun 2009 perihal Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama dan KMA No. 186 Tahun 2014 perihal Penetapan Gelar Akademik Program Pascasarjana Strata Dua Ilmu Komunikasi Hindu dan Ilmu Hukum pada Perguruan Tinggi Agma Hindu.

Daftar gelar akademik Perguruan Tinggi Keagamaan Islam mengalami perubahan dengan ditetapk Yuk Mulai Daftar Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (PMA 33/2016)

1. Gelar Akademik Strata Satu (S1) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Berikut ini daftar Gelar Akademik Strata Satu (S1) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016.
No Program Studi Gelar S1
Sebutan Lengkap Sing.
1 Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Sarjana Agama S.Ag.
2 Ilmu Hadis Sarjana Agama S.Ag.
3 Aqidah dan Filsafat Islam Sarjana Agama S.Ag.
4 Ilmu Tasawuf Sarjana Agama S.Ag.
5 Studi Agama Agama Sarjana Agama S.Ag.
6 Pemikiran Politik Islam Sarjana Sosial S.Sos.
7 Tasawuf dan Psikoterapi Sarjana Agama S.Ag.
8 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Sarjana Hukum S.H
9 Hukum Pidana Islam (Jinayah) Sarjana Hukum S.H
10 Hukum Tatanegara Islam (Siyasah Syar'iyyah) Sarjana Hukum S.H
11 Perbandingan Mazhab Sarjana Hukum Islam S.H
12 Hukum Ekonomi Syariah (Mua'malah) Sarjana Hukum S.H
13 Ilmu Falak Sarjana Hukum Islam S.H
14 Sejarah Peradaban Islam Sarjana Humaniora S.Hum.
15 Bahasa dan Sastra Arab Sarjana Humaniora S.Hum.
16 Tarjamah Sarjana Humaniora S.Hum.
17 Manajemen Dakwah Sarjana Sosial S.Sos.
18 Pengembangan Masyarakat Islam Sarjana Sosial S.Sos.
19 Bimbingan Penyuluhan Islam Sarjana Sosial S.Sos.
20 Komunikasi dan Penyiaran Islam Sarjana Sosial S.Sos.
21 Jumalistik Islam Sarjana Sosial S.Sos.
22 Sosiologi Agama Sarjana Sosial S.Sos.
23 Pendidikan Agama Islam Sarjana Pendidikan S.Pd.
24 Pendidikan Bahasa Arab Sarjana Pendidikan S.Pd.
25 Manajemen Pendidikan Islam Sarjana Pendidikan S.Pd.
26 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Sarjana Pendidikan S.Pd.
27 Pendidikan Islam Anak Usia Dini Sarjana Pendidikan S.Pd.
28 Bimbingan dan Konseling Islam Sarjana Pendidikan S.Pd.
29 Tadris Bahasa Indonesia Sarjana Pendidikan S.Pd.
30 Tadris Bahasa Inggris Sarjana Pendidikan S.Pd.
31 Tadris IPA Sarjana Pendidikan S.Pd.
32 Tadris IPS Sarjana Pendidikan S.Pd.
33 Tadris Matematika Sarjana Pendidikan S.Pd.
34 Tadris Biologi Sarjana Pendidikan S.Pd.
35 Tadris Fisika Sarjana Pendidikan S.Pd.
36 Tadris Kimia Sarjana Pendidikan S.Pd.
37 Ekonomi Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
38 Perbankan Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
39 Asuransi Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
40 Akuntansi Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
41 Akuntansi Lembaga Keuangan Syari'ah Sarjana Terapan Akuntansi S.Tr. Akun.
42 Manajemen Bisnis Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
43 Manajemen Keuangan Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
44 Manajemen Keuangan Mikro Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
45 Manajemen Haji dan Umrah Sarjana Ekonomi S.E.
46 Manajemen Zakat dan Wakaf Sarjana Ekonomi S.E.
47 Pariwisata Syariah Sarjana Ekonomi S.E.
48 Psikologi Islam Sarjana Psikologi S.Psi.
49 Studi Islam Interdisipliner Sarjana Agama S.Ag.
50 Ma'had 'Aly Sarjana Agama S.Ag.
51 Ilmu Seni dan Arsitektur Islam Sarjana Humaniora S.Hum.
52 Ilmu Perpustakaan dan Informasi Islam Sarjana Ilmu Perpustakaan S.IP.

2. Gelar Akademik Strata Dua (S2) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam


Berikut ini daftar Gelar Akademik Strata Dua (S2) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016.
No Program Studi Gelar S2
Sebutan Lengkap Sing.
1 Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir Magister Agama M.Ag.
2 Ilmu Hadis Magister Agama M.Ag.
3 Aqidah dan Filsafat Islam Magister Agama M.Ag.
4 Ilmu Tasawuf Magister Agama M.Ag.
5 Studi Agama Agama Magister Agama M.Ag.
6 Pemikiran Politik Islam Magister Sosial M.Sos
7 Tasawuf dan Psikoterapi Magister Agama M.Ag.
8 Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) Magister Hukum M.H.
9 Hukum Pidana Islam (Jinayah) Magister Hukum M.H.
10 Hukum Tatanegara Islam (Siyasah Syar'iyyah) Magister Hukum M.H.
11 Perbandingan Mazhab Magister Hukum Islam M.H.
12 Hukum Ekonomi Syariah (Mua'malah) Magister Hukum M.H.
13 Ilmu Falak Magister Hukum Islam M.H.
14 Sejarah Peradaban Islam Magister Humaniora M.Hum.
15 Bahasa dan Sastra Arab Magister Humaniora M.Hum.
16 Tarjamah Magister Humaniora M.Hum.
17 Antropologi Agama Magister Humaniora M.Hum.
18 Manajemen Dakwah Magister Sosial M.Sos.
19 Pengembangan Masyarakat Islam Magister Sosial M.Sos.
20 Bimbingan Penyuluhan Islam Magister Sosial M.Sos.
21 Komunikasi dan Penyiaran Islam Magister Sosial M.Sos.
22 Jumalistik Islam Magister Sosial M.Sos.
23 Sosiologi Agama Magister Sosial M.Sos.
24 Pendidikan Agama Islam Magister Pendidikan M.Pd.
25 Pendidikan Bahasa Arab Magister Pendidikan M.Pd.
26 Manajemen Pendidikan Islam Magister Pendidikan M.Pd.
27 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Magister Pendidikan M.Pd.
28 Pendidikan Islam Anak Usia Dini Magister Pendidikan M.Pd.
29 Bimbingan dan Konseling Islam Magister Pendidikan M.Pd.
30 Tadris Bahasa Indonesia Magister Pendidikan M.Pd.
31 Tadris Bahasa Inggris Magister Pendidikan M.Pd.
32 Tadris IPA Magister Pendidikan M.Pd.
33 Tadris IPS Magister Pendidikan M.Pd.
34 Tadris Matematika Magister Pendidikan M.Pd.
35 Tadris Biologi Magister Pendidikan M.Pd.
36 Tadris Fisika Magister Pendidikan M.Pd.
37 Tadris Kimia Magister Pendidikan M.Pd.
38 Ekonomi Syariah Magister Ekonomi M.E.
39 Perbankan Syariah Magister Ekonomi M.E.
40 Asuransi Syariah Magister Ekonomi M.E.
41 Akuntansi Syariah Magister Ekonomi M.E.
42 Manajemen Bisnis Syariah Magister Ekonomi M.E.
43 Manajemen Keuangan Syariah Magister Ekonomi M.E.
44 Manajemen Keuangan Mikro Syariah Magister Ekonomi M.E.
45 Manajemen Haji dan Umrah Magister Ekonomi M.E.
46 Manajemen Zakat dan Wakaf Magister Ekonomi M.E.
47 Pariwisata Syariah Magister Ekonomi M.E.
48 Psikologi Islam Magister Psikologi M.Psi.
49 Studi Islam Interdisipliner Magister Agama M.Ag.
50 Ma'had 'Aly Magister Agama M.Ag.
51 Ilmu Syariah Magister Agama M.Ag.

Atau lihat gambar tabel berikut (klik untuk memperbesar):


Sedangkan untuk Peraturan Menteri Agama (PMA) yang mengatur Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan tersebut selengkapnya, sanggup didownload di SINI.

Demikianlah daftar Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan terbaru sesuai dengan PMA Nomor 33 Tahun 2016.

Yuk Mulai Perubahan Sk Dirjen Nrg 2015 (No. 3653 Tahun 2016) Atas Sk Dirjen 2406 Dan 1715

Kepastian akan pencabutan atas SK Dirjen perihal Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifikasi tahun 2015 risikonya terjawab. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ri risikonya merilis SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 perihal Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 yang diteken pada 27 Juni 2016 ini menjawab kekhawatiran para guru pemilik NRG lulusan sergur tahun 2015 yang sempat mengalami ketidakjelasan waktu mulai pembayaran derma profesi bagi mereka.

 Kepastian akan pencabutan atas SK Dirjen perihal Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifik Yuk Mulai Perubahan SK Dirjen NRG 2015 (No. 3653 Tahun 2016) Atas SK Dirjen 2406 dan 1715

1. SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016


Pada tanggal 28 Maret 2016 terbit SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Pada poin keempat Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa derma profesi bagi pemilik NRG lulusan Sertifikasi Guru tahun 2015 akan dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU:
Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - XXXIII Keputusan ini sebagai guru yang telah mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru serta dinyatakan sebagai guru profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KEDUA:
Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I- XXXIII Keputusan ini berhak mendapatkan derma profesi guru dari Kementerian Agama.
KETIGA:
Nomor Registrasi Guru dinyatakan berlaku semenjak akta pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat penghapusan kelulusan dari LPTK penyelenggara sertfikasi guru, maka Nomor Registrasi Guru bagi guru yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT:
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.
KELIMA:
Pelaksanaan Pembayaran derma profesi guru berpedoman kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
KEENAM:
Anggaran Tunjangan Profesi guru dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tencantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota atau satuan kerja lainnya yang relevan.
KETUJUH:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 (SK dan Lampiran lengkap per provinsi)

2. SK Dirjen Pendis Nomor 2406 Tahun 2016


Di bulan April 2016, muncul revisi terhadap SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016. Adalah SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen ini merevisi diktum keempat dari SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 yang semula berbunyi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016" menjadi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2017".

Alias ada pemunduran pembayaran sampai 1 tahun.

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Ketentuan Diktum KEEMPAT dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 perihal Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah yang berbunyi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016 diubah, sehingga berbunyi menjadi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2017.
KEDUA ;
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tak urung SK Dirjen ini memunculkan kekecewaan dan protes oleh para guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.

> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016


3. Press Release Dirjen Pendis


23 Juni 2016, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan 'Press Release' perihal Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Inti dari 'Press Release' tersebut yaitu rencana pencabutan dan revisi diktum kesatu SK Dirjen No. 1715 Tahun 2016. Pembayaran derma profesi yang sedianya mulai dibayarkan mulai 2 Januari 2017 (sebagaimana isi SK Dirjen No. 1715/2016) akan direncakan akan dikembalikan menyerupai semula, dibayarkan mulai 2 Januari 2016 (sebagaimana isi SK Dirjen No. 1715/2016)

Bahwa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah akan DICABUT dan SEGERA DIREVISI Diktum Kesatu dengan merujuk kembali kepada Diktum Keempat sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016;

Meskipun belume mempunyai kekuatan hukum, 'Press Release' tersebut cukup memperlihatkan impian bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.

> Download Press Release Dirjen Pendis


4. SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016


Pada tanggal 27 Juni 2016, ditetapkan SK Direktur Jenderal Nomor 3653 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen ini memutuskan mencabut SK Dirjen No. 2406 Tahun 2016 dan mengembalikan pelaksanaan pembayaran derma profesi guru sebagaimana tersebut dalam SK Dirjen No. 1715 Tahun 2015.

Tunjangan profesi guru bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015 dibayarkan mulai 2 Januari 2016.

Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2406 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 perihal Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan
Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUA :
Pelaksanaan pembayaran derma profesi guru merujuk kembali kepada ketentuan Diktum Keempat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016  tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Terbitnya SK ini menjadi kepastian aturan atas waktu mulai dibayarkannya derma profesi guru untuk pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.

> Download SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016

Setelah terbitnya SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 ini agar saja tidak akan disusul lagi dengan SK Dirjen perubahan maupun pencabutan kembali.

Yuk Mulai Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017 (Sk Dirjen No 3932 Tahun 2016)

Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 (K13) Tahun Pelajaran 2016/2017 telah ditetapkan menurut SK Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2016. SK Dirjen ini menambah panjang daftar madrasah penyelenggara Kurikulum 2013 (kurtilas). Sebagaimana diketahui, sebelumnya Dirjen Pendis juga sudah memutuskan daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 melalui SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13 dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 ihwal Penetapan Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016.

Dalam SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016 yang diteken pada 18 Juni 2016 ini ditetapkan sebanyak 13.616 madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2016. Madrasah tersebut mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.

 telah ditetapkan menurut SK Dirjen Pendis Nomor  Yuk Mulai Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017 (SK Dirjen No 3932 Tahun 2016)

1. Download SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016


Untuk mengunduh SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016 yang mendasari suatu madrasah berhak menyelenggarakan Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2016/2017 silakan klik tautan di bawah ini.

SK Dirjen Pendis No. 3932/2016 > Download.

2. Lampiran Daftar Pelaksana Kurikulum 2013


SK Dirjen tersebut dilengkapi dengan lampiran setebal 221 halaman yang memuat daftar 13.616 madrasah pelaksana Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk memudahkan pengunduhan, Admin membagi file lampiran tersebut dalam beberapa bab yang pertama yaitu daftar lengkap seluruh madrasah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2016/2017 di seluruh Indonesia dan yang kedua daftar madrasah pelaksana K13 per propinsi di Indonesia.

Klik tautan yang tersedia untuk mulai mengunduh.


  1. Daftar Lengkap Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Semua Provinsi > Download

Daftar Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Per-Provinsi
  1. Provinsi ACEH (terdiri atas 446 Madrasah) > Download
  2. Provinsi SUMATERA UTARA (terdiri atas 1381 Madrasah) > Download
  3. Provinsi SUMATERA BARAT (terdiri atas 427 Madrasah) > Download
  4. Provinsi LAMPUNG (terdiri atas 142 Madrasah) > Download
  5. Provinsi BENGKULU (terdiri atas 125 Madrasah) > Download
  6. Provinsi JAMBI (terdiri atas 419 Madrasah) > Download
  7. Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (terdiri atas 33 Madrasah) > Download
  8. Provinsi RIAU (terdiri atas 241 Madrasah) > Download
  9. Provinsi KEPULAUAN RIAU (terdiri atas 54 Madrasah) > Download
  10. Provinsi JAWA BARAT (terdiri atas 31 Madrasah) > Download
  11. Provinsi JAKARTA (terdiri atas 460 Madrasah) > Download
  12. Provinsi BANTEN (terdiri atas 133 Madrasah) > Download
  13. Provinsi YOGYAKARTA (terdiri atas 229 Madrasah) > Download
  14. Provinsi JAWA TENGAH (terdiri atas 808 Madrasah) > Download
  15. Provinsi JAWA TIMUR (terdiri atas 4.080 Madrasah) > Download
  16. Provinsi BALI (terdiri atas 40 Madrasah) > Download
  17. Provinsi NUSA TENGGARA BARAT (terdiri atas 212 Madrasah) > Download
  18. Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR (terdiri atas 51 Madrasah) > Download
  19. Provinsi KALIMANTAN BARAT (terdiri atas 472 Madrasah) > Download
  20. Provinsi KALIMANTAN TENGAH (terdiri atas 84 Madrasah) > Download
  21. Provinsi KALIMANTAN TIMUR (terdiri atas 65 Madrasah) > Download
  22. Provinsi KALIMANTAN SELATAN (terdiri atas 347 Madrasah) > Download
  23. Provinsi SULAWESI TENGAH (terdiri atas 441 Madrasah) > Download
  24. Provinsi SULAWESI BARAT (terdiri atas 398 Madrasah) > Download
  25. Provinsi SULAWESI SELATAN (terdiri atas 1566 Madrasah) > Download
  26. Provinsi GORONTALO (terdiri atas 460 Madrasah) > Download
  27. Provinsi SULAWESI TENGGARA (terdiri atas 158 Madrasah) > Download
  28. Provinsi MALUKU (terdiri atas 282 Madrasah) > Download
  29. Provinsi MALUKU UTARA (terdiri atas 145 Madrasah) > Download
  30. Provinsi PAPUA BARAT (terdiri atas 88 Madrasah) > Download
  31. Provinsi PAPUA (terdiri atas 92 Madrasah) > Download

Sedangkan untuk daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 sebelumnya, sanggup dilihat pada lampiran SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13 dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 ihwal Penetapan Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016.

Yuk Mulai Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dukungan Profesi

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, pada 19 September 2016, menerbitkan Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal. Surat Edaran dengan nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Kepala MI Negeri, Kepala MTs Negeri, dan Kepala MA Negeri se-Indonesia.

Salah satu isi Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa pembayaran santunan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2015) dan Tahun Anggaran 2016 (on going), sesuai data hasil verifikasi Irjen, supaya segera dilakukan realisasi pembayaran paling lambat bulan Oktober 2016.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Yuk Mulai Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi

Bunyi Surat Edaran Sekjen Kemenag yang berisikan tujuh poin tersebut selengkapnya yaitu sebagai berikut:

SURAT EDARAN
Nomor : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016
TENTANG
PERCEPATAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (INPASSING)
BAGI GURU MADRASAH YANG TELAH DIVERIFIKASI INSPEKTORAT JENDERAL

Sehubungan dengan masih rendahnya capaian realisasi anggaran atas pembayaran santunan profesi guru (Inpassing) bagi guru madrasah yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada bulan Januari - Maret Tahun 2016, bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:


  1. Dirjen Pendidikan Islam telah menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Nomor: IJ/Set.IJ/3/PS.01.4/0164/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Laporan Hasil Verifikasi Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 1624/Dj.I/KP.07.6/05/2016 tanggal 16 Mei 2016 perihal Penyampaian Data Tunggakan Tunjangan Profesi GBPNS Hasil Verifikasi Inspektorat Jenderal. Adapun data sebagaimana dimaksud telah disampaikan oleh Direktur Pendidikan Madrasah kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam secara lengkap by name by address melalui Berita Acara yang telah ditandatangani;
  2. Bahwa menurut data hasil verifikasi Inspektorat Jenderal terdapat 82.090 guru yang berhak dibayarkan santunan profesi guru (Inpassing) untuk bulan Januari - Desember 2015. Adapun total anggaran yang diharapkan untuk penyelesaian tunggakan atas santunan profesi (Inpassing) dimaksud sebesar Rp. 1.227.304.402.895,-. Total anggaran ini telah teralokasi melalui APBN dan APBNP Tahun Anggaran 2016 pada DIPA masing-masing satuan kerja terkait;
  3. Pencairan santunan profesi guru (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 di atas dilakukan menurut dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2015. Oleh sebab itu, pelaksanaan pembayaran santunan profesinya di tahun 2016 tetap memakai basis Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) secara manual, sebagaimana dokumen yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal pada awal tahun 2016;
  4. Adapun pencairan santunan profesi guru (Inpassing) periode Januari - Desember 2016 untuk kriteria guru yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal, dilakukan menurut dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2016. Oleh sebab itu, pelaksanaan pembayaran santunan profesinya di tahun 2016 memakai basis SKBK dan SKMT secara digital melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
  5. Pencetakan SKBK dan SKMT secara digital melalui SIMPATIKA disesuaikan dengan melaksanakan otomasi terhadap beban kerja guru sebagaimana diatur di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
  6. Proses verifikasi dan validasi (verval) SK Inpassing melalui SIMPATIKA yang telah dimulai semenjak bulan Januari 2016 bertujuan untuk mendokumentasikan arsip SK Inpassing secara digital dengan memperhatikan status keaslian dan keabsahannya melalui persetujuan admin data pada masing - masing satuan kerja. Proses verval SK Inpassing tidak berkaitan dan tidak berpengaruh dengan pembayaran santunan profesi guru (Inpassing) Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Ketentuan yang mengatur ihwal otomasi antara hasil verval SK Inpassing dan beban kerja guru dalam hal pembayaran santunan profesinya akan diatur kemudian.
  7. Bahwa menurut klarifikasi poin 1 - 6 sebagaimana tersebut di atas, Saudara diminta segera melakukan realisasi pembayaran santunan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2015) dan Tahun Anggaran 2016 (on going) sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal paling lambat bulan Oktober Tahun 2016.

Download Surat Edaran Sekjen Kemenag


Untuk mengunduh Surat Edaran Sekjen Kemenag : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal, silakan klik tautan berikut ini.


Demikianlah Surat Edaran Sekjen ihwal Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah.

Yuk Mulai Permendikbud No 10 Tahun 2017, Pemberian Bagi Guru

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 perihal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan salah satu upaya proteksi terhadap guru (pendidik) dan Tenaga Kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Permendikbud ini diteken pada 28 Februari 2017.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 ini ada empat proteksi yang didapatkan oleh pendidik dan tenaga pendidik. Keempatnya meliputi, proteksi hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual.

Dengan permendikbud ini, akan lebih menawarkan jaminan proteksi bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugasnya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  Yuk Mulai Permendikbud No 10 Tahun 2017, Perlindungan Bagi Guru


1. Perlindungan Hukum

Perlindungan aturan bagi Pendidik (guru) dan Tenaga Kependidikan, meliputi proteksi terhadap tindak kekerasan; ancaman; perlakuan diskriminatif; intimidasi; dan perlakukan tidak adik. Baik yang dilakukan oleh penerima didik, orang bau tanah penerima didik, masyarakat, birokrasi, maupun pihak-pihak lainnya.

2. Perlindungan Profesi

Perlindungan profesi bagi guru (pendidik) dan tenaga kependidikan, meliputi proteksi terhadap:
  • pemutusan relasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pemberian imbalan yang tidak wajar; 
  • pembatasan dalam memberikan pandangan;
  • pelecehan terhadap profesi; 
  • pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.

3. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Seorang pendidik dan tenaga kependidikan wajib mendapat proteksi keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan ini meliputi proteksi terhadap resiko:
  • gangguan keamanan kerja;
  • kecelakaan kerja;
  • kebakaran pada waktu kerja;
  • bencana alam;
  • kesehatan lingkungan kerja;
  • risiko lain

4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi proteksi terhadap hak cipta dan hak kekayaan industri.

Download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017


Untuk mempelajari dan menyimak secara lengkap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 perihal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, silakan Download Di Sini

Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 perihal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan diperlukan para pendidik dan tenaga kependidikan lebih tenang, tentram, dan terjamin selama menjalankan tugasnya mencerdaskan belum dewasa bangsa.

Yuk Mulai Juknis Bop Ra Tahun 2017

Sebagai pola dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2017, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017, atau yang lebih dikenal sebagai Juknis BOP RA 2017.

Juknis ini berupa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017.

BOP ialah salah satu kegiatan pemerintah untuk Pendidikan Anak Usia Dini yang berupa pemberian dana eksklusif kepada Raudlatul Athfal di seluruh Indonesia. Besaran bantuannya didasarkan pada jumlah siswa pada masing-masing RA. Bantuan ini sanggup dipakai untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima.

Adapun besaran BOP yang diterimakan kepada RA ialah Rp. 300.000 persiswa pertahun yang disalurkan dalam satu periode. Pada Tahun Anggaran 2017 ini BOP direncanakan akan disalurkan satu tahap dengan waktu pencairan paling simpulan bulan April 2017.

BOP sendiri sanggup dipakai untuk membiayai komponen kegiatan sebagai berikut:

  1. Pengembangan perpustakaan 
  2. Pembelian alat peraga edukatif 
  3. Pembelian materi habis pakai
  4. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa 
  5. Langganan daya dan jasa lainnya 
  6. Kegiatan penerimaan siswa baru 
  7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak 
  8. Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makan tambahan 
  9. Penyusunan dan pelaporan 
  10. Pembelian perangkat pengolahan data 
  11. Perawatan sarana dan prasarana RA 
  12. Pengembangan profesi guru 
  13. Pembayaran honorarium bulanan Guru dan Tenaga Kependidikan yang bukan PNS 


Untuk mensukseskan kegiatan BOP tersebut, Kemenag lalu menyusun Petunjuk Teknis BOP 2017. Diharapkan Juknis BOP ini sanggup menjadi pola bagi seluruh pengelola BOP di tiap tingkat dalam melakukan kegiatan BOP. Agar BOP RA sanggup terealisasi secara tertib, sempurna sasaran, sempurna guna, dan akuntabel.

Sebagai pola dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Angg Yuk Mulai Juknis BOP RA Tahun 2017


Baca Juga : Kurikulum RA 2016 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)

Download Juknis BOP 2017


Mengingat pentingnya Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal, perlu kiranya masing-masing RA mempunyai dan mempelajari Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017 ini.

Untuk mengunduh Juknis BOP RA Tahun 2017, silakan klik DOWNLOAD DI SINI.

Demikian Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2017. Semoga bermanfaat.

Yuk Mulai Edaran Dirjen Pendis Ihwal Pemanfaatan Npk

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Adalah Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017 perihal Pemanfaatan NPK.

Surat ini menegaskan kembali Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Ketentuan Penerbitan NPK.

Sebagaimana diketahui, semenjak tahun 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Nomor Pendidik Kemenag atau biasa disingkat sebagai NPK. NPK merupakan nomor atau aba-aba khusus yang diberikan kepada guru yang bernaung di lingkungan Kementerian Agama. Kode identitas yang terdiri atas 13 digit unik (unique key) ini sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag.

Penerbitannya melalui aplikasi pendataan guru online milik Kementerian Agama, Simpatika (Sistem Informasi dan Manjemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran t Yuk Mulai Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan NPK

Surat Edaran Dirjen Pendis perihal Pemanfaatan NPK Tahun 2017


Guna menegaskan kembali pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Dirjen Pendis Kemenag di tahun 2017 ini kembali menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.

Isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tersebut antara lain:

  1. NPK sebagai syarat penjaringan calon penerima sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melakukan kiprah di Satminkal binaan Kementerian Agama
  2. NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melakukan kiprah di Satminkal binaan Kementerian Agama;
  3. NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam aktivitas yang diselenggarakan Kementerian Agama.
Baca selengkapnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 perihal Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag tersebut di bawah ini.


Atau silakan download Suratnya melalui LINK INI.

Hal ini menegaskan kembali fungsi penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sebagaimana pada awal peluncurannya ialah sebagai semacam kartu NUPTK yang berlaku khusus di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga:


Syarat dan Cara Mendapatkan NPK


NPK diberikan kepada para pendidik dilingkungan Kemenag secara otomatis melalui layanan Simpatika. Tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:
  1. Telah mempunyai PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 atau tercatat telah mengajar selama 20 tahun
  3. Telah mengajar di satminkal pada madrasah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
  4. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
Demikianlah Surat Edaran Dirjen Pendis perihal Pemanfaatan NPK di lingkungan Kementerian Agama.

Yuk Mulai Download Instrumen Dan Perangkat Ratifikasi Sd-Mi 2017

Instrumen dan Perangkat Akreditasi untuk SD dan MI Tahun 2017 ini merupakan instrumen terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Karena sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 ini BAN S/M sebagai tubuh pelaksana pengukuhan Sekolah/Madrasah akan memakai instrumen atau perangkat pengukuhan terbaru. Di lain sisi, banyak blog dan website yang masih saja membagikan perangkat pengukuhan yang lama.

Termasuk dalam membagikan Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI Tahun 2017 tetapi alih-alih berisikan instrumen yang terbaru, justru berisikan instrumen tahun sebelumnya.

Padahal sejak Maret 2017, telah diterbitkan rangkaian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk SD / Madrasah Ibtidaiyah, untuk SMP / Madrasah Tsanawiyah, untuk Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah, serta untuk Sekolah Menengah Kejuruan.

Untuk jenjang SD dan MI telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk SD / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).

Perangkat dan Instrumen tersebut pun bergotong-royong telah juga diupload di website resmi BAN-SM, bansm.or.id.

Instrumen dan Perangkat Akreditasi untuk SD dan MI Tahun  Yuk Mulai Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017


1. Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI Tahun 2017


Sebagaimana disebutkan di atas, perangkat dan instrumen pengukuhan untuk SD dan MI terbaru tahun 2017 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk SD / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI) yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2017.

Peraturan ini berisikan:

  • Instrumen Akreditasi
  • Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
  • Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
  • Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi

Untuk Instrumen pengukuhan SD/MI Tahun 2017 terdiri atas 119 butir yang meliputi:
  • Komponen Standar Isi, nomor 1 - 10 (10 butir)
  • Komponen Standar Proses, nomor 11 - 31 (21 butir)
  • Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 32 - 38 (7 butir)
  • Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 39 - 54 (16 butir)
  • Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 55 - 75 (21 butir)
  • Komponen Standar Pengelolaan, nomor 76 - 90 (15 butir)
  • Komponen Standar Pembiayaan, nomor 91 - 106 (16 butir)
  • Komponen Standar Penilaian, nomor 107 - 119 (13 butir)


2. Peringkat Nilai Akreditasi 2017


Sistem evaluasi dan pemeringkatan pengukuhan 2017 mengalami sedikit perubahan dibadingkan sebelumnya. Termasuk akreditas untuk SD/MI.

Untuk pemeringkatan hasil akreditasi, dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

  • Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat pengukuhan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Peringkat A (Unggul) bila memperoleh nilai 91 - 100
    • Peringkat B (Baik) bila memperoleh nilai 81 - 90
    • Peringkat C (Cukup) bila memperoleh nilai 71 - 80
  • Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi yaitu yang mendapat nilai tamat sebagai berikut:
    • 61 - 70 (Peringkat pengukuhan D atau Kurang)
    • 0 - 60 (Peringkat pengukuhan E atau Sangat Kurang)

3. Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017


Instrumen dan perangkat pengukuhan SD/MI Tahun 2017 sanggup diunduh di situs resmi BAN SM. Untuk memudahkan, telah menyediakan link mirror download. Untuk mengunduhnya, silakan klik tautan berikut:
  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017, KLIK DI SINI
  • POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2017, KLIK DI SINI
Demikianlah instrumen dan perangkat pengukuhan terbaru untuk SD/MI Tahun 2017. Semoga bermanfaat bagi madrasah-madrasah yang akan mengikuti pengukuhan di tahun 2017 ini.

Yuk Mulai Download Instrumen Dan Perangkat Pengukuhan Smp-Mts 2017

Instrumen dan Perangkat Akreditasi untuk SMP dan MTs Tahun 2017 ini merupakan seri artikel terkait instrumen pengakuan terbaru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, di tahun 2017 ini, telah memakai perangkat dan instrumen terbaru dalam melakukan akreditasi. Termasuk bagi SMP dan Madrasah Tsanawiyah.

Namun di dunia maya, sering kali dijumpai blog yang masih menyajikan perangkat dan instrumen pengakuan tahun sebelumnya. Padahal terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara instrumen tahun 2017 dengan tahun sebelumnya.

Bagi SMP dan MTs telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 003/H/AK/2017 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs).

Pun pada jenjang pendidikan lainnya yaitu SD/MI, SMA/MA, dan SMK.

Baca Juga:


 ini merupakan seri artikel terkait instrumen pengakuan terbaru Yuk Mulai Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMP-MTs 2017

Perangkat dan instrumen tersebut pun telah diupload di situs resmi BAN-SM yang beralamat di bansm.or.id.

1. Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMP-MTs Tahun 2017


Di awal artikel sudah dijelaskan bahwa perangkat pengakuan terbaru telah ditetapkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 003/H/AK/2017 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs). Peraturan ini sendiri, telah disahkan pada tanggal 10 Maret 2017 silam.

Dalam peraturan Nomor : 003/H/AK/2017 tersebut memuat antara lain:

  • Instrumen Akreditasi
  • Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
  • Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
  • Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi

Instrumen pengakuan SMP/MTs tahun 2017 memuat 8 komponen standar pendidikan nasional. Yang kesemuanya memuat 124 butir yang terdiri atas:
  • Komponen Standar Isi, nomor 1 - 9 (9 butir)
  • Komponen Standar Proses, nomor 10 - 30 (21 butir)
  • Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 31 - 37 (7 butir)
  • Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 38 - 56 (19 butir)
  • Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 57 - 80 (24 butir)
  • Komponen Standar Pengelolaan, nomor 81 - 95 (15 butir)
  • Komponen Standar Pembiayaan, nomor 96 - 111 (16 butir)
  • Komponen Standar Penilaian, nomor 112 - 124 (13 butir)

2. Peringkat Nilai Akreditasi 2017


Yang juga mengalami perubahan yaitu sistem evaluasi dan pemeringkatan hasil pengakuan tahun 2017. Ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan termasuk pengakuan SMP/MTs.

Pemeringkatannya dikategorikan dalam dua kelompok yaitu Sekolah/Madrasah terakreditasi dengan peringkat A, B, dan C, serta Sekolah/Madrasah tidak terakreditasi.
  • Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat pengakuan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Memperoleh nilai antara 91 - 100, mendapat peringkat A (Unggul)
    • Memperoleh nilai antara 81 - 90, mendapat peringkat B (Baik), dan\
    • Memperoleh nilai antara 71 - 80, mendapat peringkat C (Cukup)
  • Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi yaitu yang mendapat nilai simpulan sebagai berikut:
    • Memperoleh nilai antara 61 - 70 (Peringkat pengakuan D atau Kurang)
    • Memperoleh nilai antara 0 - 60 (Peringkat pengakuan E atau Sangat Kurang)

3. Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMP-MTs 2017


Instrumen dan perangkat pengakuan SMP/MTs Tahun 2017 sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 003/H/AK/2017 sanggup diunduh di situs resmi BAN-SM. Sebagai alternatif, Blog telah menyediakan link mirror download. Untuk mengunduhnya, silakan klik link berikut ini:
  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMP-MTs 2017, KLIK DI SINI
  • POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2017, KLIK DI SINI
Demikian instrumen dan perangkat pengakuan SMP/MTS tahun 2017. Tentunya instrumen dan perangkat tersebut akan sangat bermanfaat bagi madrasah yang hendak mengikuti pengakuan di tahun 2017 ini.

Yuk Mulai Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2017

Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2017 karenanya dirilis untuk umum. Juknis TPG merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Ini tentunya akan menjadi teladan bagi pemangku kepentingan dalam menghitung dan mentapkan beban guru madrasah yang telah lulus sertifikasi sehingga pinjaman profesinya sanggup dibayarkan.

Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016 ini sejatinya telah diteken sejak 30 Desember 2016 silam. Namun sepertinya perlu waktu sampai beberapa bulan sebelum karenanya juknis yang ditunggu-tunggu tersebut dibuka untuk umum.

Seperti juknis-juknis sebelumnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 terdiri atas beberapa potongan yang meliputi:


  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran dan Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup


Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun  Yuk Mulai Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017

Sesuai dengan suara pada Bab III Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2017, terdapat 25 kriteria guru yang sanggup mendapatkan pinjaman profesi guru. Kedua puluh lima kriteria tersebut menyakup ihwal satminkal, kualifikasi pendidikan, akta pendidik yang telah mendapatkan Nomor Registrasi Guru, serta mempunyai SKMT dan SKBK yang diterbitkan melalui layanan Simpatika.

Pun terkait dengan rasio penerima didik terhadap guru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru. Dimana dalam PP tersebut dinyatakan bahwa rasio penerima didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK.

Kriteria-kriteria lainnya dan lebih jelas, tentu silakan baca dan pelajari sendiri Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Baca Juga: Juknis TPG Madrasah 2018

Download Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017


Untuk mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 secara mendalam, silakan unduh Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 pada LINK BERIKUT INI.

Itulah Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 yang dipergunakan sebaga teladan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah di tahun ini.