Showing posts sorted by relevance for query polisi-akan-terus-lanjutkan-kasus-meme. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query polisi-akan-terus-lanjutkan-kasus-meme. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Polisi Akan Terus Lanjutkan Kasus Meme Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan menghentikan proses aturan yang sedang berjalan soal masalah laporan pencemaran nama baik melalui meme terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Polisi Republik Indonesia justru meminta masyarakat dapat berguru dari kesalahan yang terjadi dalam masalah ini.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menyatakan pihaknya akan memproses semua laporan yang masuk dan bukan hanya masalah Novanto saja. Pasalnya, kata dia, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.

 Kepolisian Republik Indonesia tetap tidak akan menghentikan proses aturan yang sedang berj Ilmu Pengetahuan Polisi akan Terus Lanjutkan Kasus Meme Setya Novanto
Kuasa aturan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Frederic Yunadi dan timnya menyampaikan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
"Itulah akibatnya polisi. Kalau ada yang melapor, ya harus diproses," kata Setyo di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Senin (6/11/2017).

Ia mengatakan, apabila pembuat meme Setya Novanto tidak dikriminalisasi, maka nanti akan banyak pihak yang juga merasa tidak bersalah. Ia berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati alasannya yaitu hal ini merupakan bentuk edukasi terhadap masyarakat.

"Ini juga suatu pembelajaran untuk rekan-rekan media ketahui, tolong melaksanakan edukasi kepada masyarakat. Bahwa menciptakan meme begitu, itu juga harus hati-hati. Jadi, aku selalu menyampaikan tolong pikir dulu gres pencet. Jangan mencet gres mikir," ungkapnya.

Setyo menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengundang hebat pidana, hebat UU ITE, dan hebat bahasa untuk memilih unsur pidana dalam masalah pembuat meme itu.

"Ya, nanti gini. Ini untuk memilih masuk atau tidaknya (ke pidana), teman-teman penyidik juga minta keterangan dari ahli. Tidak serta-merta. Kami akan undang ahli," pungkasnya lagi.

Sebelumnya, staf hebat aturan Kominfo, Henri Subiakto menegaskan tidak adanya unsur pidana dalam masalah yang dilaporkan Novanto melalui kuasa hukumnya.

Baca :
Meme yang dibentuk justru berupa satire atau sindiran yang tidak mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik. Beberapa pihak pun meminta polisi untuk menghentikan laporan masalah tersebut.

“Itu pengertian keranjang sampah, jadi menghina itu dianggap semua yang bikin kita kesal,” kata Henri Subiakto ketika menanggapi masalah yang menjerat Dyann Kemala Arrizzqi, salah seorang tersangka masalah pencemaran nama baik Ketua Partai Golkar, Setya Novanto.

Ilmu Pengetahuan Dinilai Lampaui Tupoksi, Yusri Usman Kirim Surat Ke Luhut Binsar

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, menulis surat terbuka untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan yang dinilai acap kali berada dalam kebijakan berseberangan dengan kepentingan umum.

Tidak hanya itu, bahkan Luhut juga sering melampaui tupoksinya dalam pemerintah. Namun yang disayangkan, sudalah dinilai selalu menggiring kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan pubik, ternyata Luhut melalaikan kiprah pokoknya yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kemaritiman.

 Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia  Ilmu Pengetahuan Dinilai Lampaui Tupoksi, Yusri Usman Kirim Surat ke Luhut Binsar
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Berikut surat terbuka Yusri Usman untuk Luhut Binsar Panjaitan yang diterima Aktual.com di Jakarta, Minggu (5/11):

“Salam hormat saya sampaikan kepada Bapak Luhut Binsar Panjaitan, bahwa berdasarkan saya selama ini ternyata Bapak yaitu Menteri Koordinator yang sangat superior dan sangat cepat merespon untuk menuntaskan semua persolaan yang menjadi polemik diranah publik.

Contohnya menyerupai kasus reklamasi yang penuh kontroversial termasuk soal proses perizinannya dan potensi efek ekologis yang akan terjadi, serta kasus ketua MUI KH Mahruf Amin sebagai saksi yang diperlakukan kurang masuk akal oleh pengacara Ahok dalam sidang penistaan agama di depan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat (1 Febuary 2017).

Kemudian soal kebutuhan PLN akan LNG untuk pembangkit listrik tenaga gas dan uap ( PLTG) skala kecil disekitar pulau pulau di Sumatera, dengan sangat tangkas Bapak menginisiasi kerjasama PLN dengan perusahaan Keppel Offshore dan Pavilion Gas Ltd Singapore yang terkesan mengenyampingkan kiprah Pertamina dan PGN yang telah ditugaskan oleh Pemerintah selama ini untuk menyediakan energi primer bagi kebutuhan masyarakat dan industri.

Akan tetapi banyak orang bertanya tanya juga dikala Bapak dengan jelas benderang tampil bersàma James Riady ingin menuntaskan kasus Meikarta yang diduga melaksanakan pelanggaran mekanisme perizinan kawasan.

Pengembang dengan perkasa tetap jalan terus memasarkan produk property diatas izin yang belum ada dan hampir serupa dengan kasus pembangunan ruko ruko tanpa IMB diatas tanah reklamasi pulau pulau di teluk Jakarta yang PERDA zonasi belum ada.

Mungkin Meikarta gres sanggup izin prinsip dan harus melaksanakan banyak hal lagi termasuk studi AMDAL untuk menerima persetujuan oleh otoritas yang berwenang untuk sanggup dikatakan sudah layak sebagai daerah huni terpadu. Tapi lagi lagi dalam hal ini, bapak dengan tegas mengeluarkan pernyataan
‘semua kendala gampang untuk segera diselesaikan dalam waktu yang singkat dan harus dilindungi pengusaha yang berani investasi puluhan triliun rupiah,’

Padahal banyak hal yang mungkin belum sanggup diselesaikan oleh pengembangnya tetapi sudah menjual prospek hanya berdasarkan gambar disain ke publik untuk meraih modal kerja, bahkan dalam hal ini Bapak benar benar terkesan pasang tubuh melindungi kepentingan pengusaha daripada kepentingan publik disekitar daerah tersebut.

Lalu yang lebih gila dimata publik, bahwa bapak sempat membicarakan soal penutupan Alexis bersama wakil gubernur Sandiago Uno dan Harry Tanoe pemilik MNC group. Luaaaar biasa peduli Bapak perihal semua hal yang menjadi polemik diranah publik. Memang sanggup jadi tak ada yang salah , hanya jadi tak elok dipandang publik terkait batasan wewenang yang merupakan tupoksi Menko Kemaritiman.

Tentu pertanyaan kritis publik muncul mengapa Bapak terkesan tidak peduli alias membisu seribu bahasa terkait potensi kerugian yang telah dialami Pertamina sekitar Rp 19 triliun (unaudited) akhir penugasan oleh Pemerintah terkait BBM satu harga diseluruh tanah air dan akhir Pertamina dihentikan menyesuaikan harga jual Solar bersubsidi tetap dan Premium Ron 88 penugasan? Padahal harga minyak dunia beberapa bulan ini meningkatkan sebagaimana yang dikatakan oleh Direktur Utama Pertamina Elia Masa Manik dalam konfrensi pers pada hari kemis tanggal 2 November dihadapan semua wartawan media nasional.

Baca :
Sangat tegas pesan yang disampaikan oleh Elia Masa Manik yang dirilis dibanyak media bahwa Pertamina tergerus terus manfaatnya alasannya penugasan Pemerintah dan Presiden Jokowi lah yang harus bertanggung jawab begitulan kesan yang ditangkap publik diseluruh tanah air , bahwa keuntungan tergerus bukan alasannya ketidak efisienan proses bisnis di Pertamina.” (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Penolakan Felix Siauw Di Mata Sosiolog

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Konflik antar organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dinilai terjadi karena perilaku parsial atau memihak aparatur negara terutama kepolisian. Menurut Peneliti Sosiologi, Geger Riyanto, perilaku tersebut menciptakan konflik menjadi langgeng di masyarakat.

"Aparatur negara pada kenyataannya belum sanggup bersikap imparsial (tidak memihak)," kata Geger kepada Tirto, Senin (6/11/2017).

Geger berpandangan soal penolakan Gerakan Pemuda Ansor Bangil dan sejumlah Badan Otonom NU, terhadap Felix Siauw, salah satu tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di Masjid Manarul Gempeng, Bangil, Pasuruan, Sabtu (4/11/2017) lalu. Padahal, Felix sedianya menjadi pengisi bahan dalam kajian di masjid tersebut.
 keagamaan dinilai terjadi karena perilaku parsial atau memihak aparatur negara terutama ke Ilmu Pengetahuan Kasus Penolakan Felix Siauw di Mata Sosiolog
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas bersama para kader meneriakkan yel-yel usai Apel 1.000 Pemuda pada acara/Tirto.id
Alumnus Sosiologi UI ini menyayangkan perilaku polisi yang meminta penyelenggara membatalkan forum. Menurutnya, diskusi atau lembaga keilmuan merupakan hak warga negara yang telah diatur dalam Undang-Undang.

"Ini juga terjadi dalam insiden serupa lainnya," kata Geger.

Selain perilaku setengah-setengah, Geger menyebut perilaku ketakutan suatu kelompok juga turut menjadi alasannya yakni ukiran sanggup terjadi. Geger menilai, mereka dilanda rasa takut karena perkembangan HTI sanggup mengancam ideologi yang diyakini kelompok tersebut.

Bukan tanpa alasan, Geger beropini demikian. Ia mengaku menemukan sejumlah fakta di kawasan terkait dua kelompok tersebut.

Di bulat NU, Geger menyebut, terdapat sebuah pemahaman bersama bahwa HTI berbeda dan juga sebaliknya. Kecurigaan di kedua belah pihak perlu dicari jalan keluar. Menurut Geger, konflik ini di satu sisi dijadikan alat oleh masing-masing ormas untuk memperkuat soliditas massa. "(Jadi) Ya, kembali lagi negara harus sanggup bersikap imparsial," kata Geger.

Kadiv Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Irjen Setyo Wasisto membantah, pihakya parsial dalam menghadapi konflik antarormas, ibarat dalam masalah pembubaran diskusi Felix Siauw di Pasuruan oleh GP Ansor.

"Kita lihat dulu ada izinnya enggak? Kalau ada sesuai atau enggak isinya?", kata Setyo kepada Tirto.

Setyo mengatakan, Polisi Republik Indonesia selalu bersikap sebagai penengah kalau terjadi sebuah konflik. "Tugas kami mengamankan. Kaprikornus fokus kami pada ketertiban," kata Setyo.

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama enggan berkomentar wacana masalah ini. Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Robikin Emhas, meminta Tirto menghubungi eksklusif GP Ansor. Ia pun enggan memberi keterangan lebih.

"Ansor saja sudah cukup," kata Robikin.

Sabtu (4/11/2017), Felix Siauw batal menawarkan ceramah di Masjid Manarul Gempeng, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Acara yang rencananya digelar itu karenanya batal.

Pembatalan ini sempat disesalkan Majelis Ulama Indonesia. MUI menyebut penolakan ini terlalu terburu-buru. Sebab, penolakan tidak sanggup dilakukan hanya menurut prasangka bahwa Felix Siauw akan mempromosikan gagasan khilafah sebagaimana yang kerap dilakukannya dikala Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masih ada (baca: berbadan hukum).

Dalam kronologi yang diterima Tirto, disebutkan bahwa atas isyarat Pengurus Cabang NU Kabupaten Pasuruan, GP Ansor Bangil eksklusif meminta ke polisi untuk berdiskusi dengan Felix Siauw begitu tahu bahwa pentolan HTI ini akan mengisi diskusi. Karena tidak ada tanggapan, PCNU karenanya menyatakan keberatan kepada polisi.

Kamis (2/11) malam, GP Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) setuju untuk memperbolehkan Felix Siauw hadir, tapi dengan syarat bersedia menandatangani surat pernyataan yang isinya mengakui Pancasila, 4 pilar negara, dan tidak bicara soal khilafah. GP Ansor dan Banser pun akan menjaga keamanan dan duduk bersama mendengar kajian Felix Siauw.

Namun, Felix Siauw menolak membubuhkan tanda tangannya. Dalam laporan kronologi, kepolisian mempersilakan Felix keluar dari Masjid Manarul Gempeng dengan pengawalan kepolisian menuju ke rumah temannya di kawasan Sidogiri.

Baca :
"GP Ansor Bangil tidak melarang kajian ilmiah asalkan si penceramah mengakui Pancasila sebagai dasar negara Indonesia serta tidak koar-koar khilafah."

Dalam akun Instagramnya, Felix Siauw menyampaikan bahwa ia sudah tahu bahwa kedatangannya ke Bangil ditolak sejumlah ormas. Sehari sebelum program (3/11), ia menerima kabar lanjutan bahwa semua duduk kasus sudah selesai. Pertemuan tokoh agama, bupati, dan pejabat terkait memastikan bahwa acaranya tetap diselenggarakan dengan jadwal yang juga tidak berubah. (***)

Ilmu Pengetahuan Novanto Kembali Sandang Status Tersangka E-Ktp?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan sprindik gres terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto.

Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan KPK, Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Setya Novanto disangka melaksanakan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali berstatus tersangka terkait kasus e-KTP.

 kembali menerbitkan sprindik gres terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Novanto Kembali Sandang Status Tersangka e-KTP?
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Dia disangka melaksanakan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan.

Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto ialah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca :
Penetapan Novanto sebagai tersangka lagi juga dibenarkan sumber di KPK. Ketua dewan perwakilan rakyat itu akan segera dipanggil sebagai tersangka.

KPK kali kedua memutuskan Novanto sebagai tersangka terkait kasus e-KTP. Ia sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu pada 17 Juli 2017. Namun lalu status tersangka itu gugur alasannya ialah praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar, ibarat dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Hindari Pertanyaan Sprindik Gres Kpk, Idrus: La Illahaillallah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengaku belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) terbaru, yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam dugaan kasus korupsi KTP elektronik.

Kepada wartawan, Idrus menyatakan sama sekali belum melihat rupa dari surat tersebut. “Kita belum lihat ya. Kapan dan bagaimananya,” ujarnya saat ditanya langkah yang akan diambil Partai Golkar terkait sprindik terbaru KPK.

 Partai Golkar Idrus Marham mengaku belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan  Ilmu Pengetahuan Hindari Pertanyaan Sprindik Baru KPK, Idrus: La Illahaillallah
Hadiri sidang, hakim cecar Setnov soal bagi-bagi duit korupsi e-KTP di DPR. (ilustrasi/aktual.com)
Ketika ditanya lebih lanjut terkait komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan Novanto terkait surat tersebut, ia pun menjawab,”La illahaillallah, namanya kan juga Sekjen sama Ketum.” Sebagai informasi, KPK telah mengkonfirmasi adanya penerbitan sprindik dengan nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Baca :
Penerbitan sprindik ini pun dilanjutkan dengan keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bernomor B-619/23/11/2017. SPDP ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman, pada Sabtu, 3 November 2017 lalu.

Berdasarkan dua surat tersebut, Setnov kembali berstatus tersangka dalam kasus e-KTP. Ia disangka melaksanakan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Pt Allianz Laporkan Balik Konsumennya Ke Polda Metro Jaya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) PT Allianz Life Indonesia telah melaporkan beberapa konsumennya ke Polda Metro Jaya alasannya ialah diduga ingin mengambil laba dari perusahaan asuransi itu.

Head of Corp Communications Allianz Indonesia, Adrian DW menyatakan bahwa pihaknya menerka ada modus operandi yang dipakai untuk mencurangi polis asuransi Allianz.

"Allianz Life telah melaporkan klaim yang mencurigakan kepada Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/5034/X/2017/PMJ/DIT.RESKRIMUM, tanggal 17 Oktober 2017 dan dikala ini dalam tahap penyidikan sesuai mekanisme aturan yang berlaku," kata Adrian dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2017).

Gedung Allianz Insurance. tirto/andrey gromico
Adrian menyampaikan bahwa dilakukannya hal itu hanya semata-mata ingin mempertahankan hak dan gambaran Allianz Life serta melindungi kepentingan para pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.

Selain itu, kata dia, reaksi ini juga sebagai bentuk klarifikasi Allianz atas pemberitaan belakangan ini yang dianggap tidak benar. Tidak hanya pidana, rencananya Allianz juga akan menuntut ganti rugi secara perdata kepada kuasa aturan para pelapornya, Alvin Lim.

"Allianz Life tetap mempertahankan haknya untuk melapor kepada pihak berwajib dan mengajukan somasi perdata ganti rugi terhadap Alvin Lim dan rekan-rekannya alasannya ialah adanya informasi yang negatif, tendensius, dan tidak sesuai dengan fakta serta telah merugikan dan mendiskreditkan nama baik Allianz Life," kata ia menyerupai dikutip dari Tirto.id.

Hingga dikala ini, pihak yang dilaporkan oleh Allianz masih belum diketahui.

Baca :
Saat dikonfirmasi kepada pihak berwajib, Polda Metro Jaya juga masih belum dapat memastikan kebenaran laporan itu. Dihubungi hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengaku masih harus mengecek kebenarannya terlebih dahulu.

"Belum tahu. Harus dicek dulu," tandasnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Aepi: Gagal Beruntun, Kok Bu Sri Mulyani Nggak Malu?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamudin Daeng mengingatkan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani biar tidak mengandalkan sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada layanan sektor publik.

Daeng menegaskan bahwa senganat PNBP lebih kepada royalti dan bagi hasil, bukan malah menyasar pada rakyat sebagaimana pada draf rancangan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 yang sedang didorong oleh pemerintah.

Sri Mulyani, gagal beruntun. (ilustrasi/aktual.com)
“Semangat PNBP pada dana bagi hasil dan royalti. Bukan terhadap layanan umum,” kata Daeng di Jakarta, ditulis Senin (6/11).

Menurut Daeng, upaya menyasar PNBP kepada layanan publik merupakan sebagai wujut kepanikan pemerintah dalam upaya menggenjot penerimaan negara untuk menekan angka defisit pada APBN. Karena bersama-sama terang Daeng, kelemahan keuangan negara bermula dari kekeliruan dan kegagalan dalam perencanaan dan adaptasi APBN.

“Visi yang besar tidak selaras dengan kemampuan objektif,” tuturnya.

Baca :
Daeng turut prihatin atas kegagalan Sri Mulyani dalam penanganan gejolak ekonomi, pada tahun ini angka defisit diperkirakan melonjak sampai 2,92 persen terhadap PDB. Begitupun sasaran pajak dari tahun 2015 tak pernah tercapai. Sedangkan di sisi lain, utang pemerintah terus melonjak.

“Target pajak gagal, defisit meleset dari perkiraan, begitupun sasaran pertumbuhan juga gagal. Kok bu Sri Mulyani nggak malu?” Heran Daeng, menyerupai dikutip dari Aktual.

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Minta Novanto Tak Seret Presiden Di Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Setya Novanto tidak menjual nama Presiden Joko Widodo dalam problem absensi Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu pada pemanggilan kedua sebagai saksi masalah KTP-elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

“Bagi KPK sebetulnya pelaksanaan kiprah yang kami lakukan sebaiknya tetap diletakkan di koridor aturan dan Presiden saya kira punya kiprah yang jauh lebih besar. Jadi, jangan hingga kemudian ketika itu tidak diatur Presiden juga ditarik-tarik pada problem ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/11).

 Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Setya Novanto tidak menjual nama Presiden Joko Widod Ilmu Pengetahuan KPK Minta Novanto Tak Seret Presiden di Kasus e-KTP
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang masalah korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI terdapat lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia. “Sejauh ini kami berharap semua pihak tidak mempersulit penanganan kasus yang sedang ditangani oleh KPK, itu kami sampaikan kepada semua pihak, apalagi undang-undang sebetulnya sudah cukup terperinci mengatur hal tersebut,” ucapnya.

Febri pun menyatakan KPK akan mempelajari surat dari Setjen dewan perwakilan rakyat RI soal absensi Setya Novanto itu. “Sekarang kami pelajari dulu surat dari setjen itu dan konsekuensi-konsekuensi aturan berikutnya tentu kita dalami lebih lanjut terutama terkait dengan proses penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang sedang kami lakukan ketika ini,” katanya.

Febri menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Setya Novanto kali ini bukan panggilan pertama. Dalam penanganan masalah e-KTP secara keseluruhan, KPK pernah memanggil Setya Novanto sembilan kali mulai untuk tersangka Sugiharto pada Desember 2016 dan yang bersangkutan tidak hadir ketika itu.

“Kemudian ada di Januari, Juli, dan totalnya hingga ketika ini ada sembilan kali, termasuk pernah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak hadir. Sebelumnya tidak pernah ada klarifikasi atau alasan terkait penggunaan klausul izin ke Presiden,” tuturnya.

Terdapat lima poin isi surat terkait dengan absensi Setya Novanto itu.

1. Surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan masalah KTP-elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo bahu-membahu dengan sejumlah pihak.

2. Dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua dewan perwakilan rakyat RI, alamat, dan lain-lain.

3. Diuraikan ketentuan di Pasal 254 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 wacana MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur: “Pemanggilan dan undangan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat yang diduga melaksanakan tindak pidana harus menerima persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”.

Kemudian diuraikan amar putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. (Poin 1 dan 2 (2.1, 2.2, dan 2.3)).

Ditegaskan juga menurut putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota dewan perwakilan rakyat RI harus menerima persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melaksanakan pemanggilan terhadap yang dewan perwakilan rakyat yang bersangkutan.

4. Oleh alasannya yaitu dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan surat persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan aturan yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua dewan perwakilan rakyat RI sanggup dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku termasuk Penyidik KPK.

5. Berdasarkan alasan aturan di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi tidak sanggup dipenuhi.

Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI.

Novanto pada Senin (30/10) juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya yaitu ada aktivitas lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka masalah proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan somasi praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka gres masalah KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-e yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya yaitu kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga menjadikan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi kiprah Anang Sugiana Sudihardjo terkait dengan masalah itu, antara lain diduga dilakukan bahu-membahu dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dan kawan-kawan.


Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, demikian dikutip dari Aktual. (***)