Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Yuk Mulai Struktur Kurikulum Mi Ktsp Kma 207 Tahun 2014

Struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah (MI) menurut KMA Nomor 207 Tahun 2014 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah. Kegamangan terkait struktur kurikulum MI ini kian terasa ketika Simpatika merilis Struktur Kurikulum MI yang dipakai dalam layanan Simpatika pada Maret silam.

Padahal dengan ditetapkannya Simpatika sebagai salah satu pendataan resmi Kemenag (disamping EMIS), mau tidak mau, madrasah harus mematuhi hukum main yang dibentuk oleh Simpatika. Termasuk dalam memutuskan struktur kurikulum untuk Madrasah Ibtidaiyah.

KMA Nomor 207 Tahun 2014 sendiri mengatur perihal kurikulum madrasah. Inti dari keputusan Menteri Agama ini yakni pemberlakuan kurikulum kombinasi antara K13 dengan KTSP (Kurikulum 2006). Dimana MI, MTs, MA, dan MAK memakai KTSP untuk mata pelajaran umum dan memakai Kurikulum 2013 (K13) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Perberlakuan kurikulum adonan tersebut terkecuali pada madrasah yang telah melaksanakan pendampingan kurikulum 2013 yang melaksanakan K13 secara penuh untuk semua mata pelajaran.

 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah Yuk Mulai Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014

Kegamangan terkait struktur kurikulum kombinasi antara K13 dan KTSP ini terutama terjadi karena dalam rilis struktur kurikulum MI yang dikeluarkan (dan diakui) oleh Simpatika terdapat pembiasaan jumlah jam mengajar perminggu pada kelas 1 s.d 3. Jika merunut pada KMA 207 Tahun 2014, maka JTM kelas 1 s.d 3 berurutan yakni 31, 31, dan 33 JTM. Namun Simpatika menciptakan pembiasaan menjadi 30, 30, dan 32 JTM.

Lihat tabel Struktur Kurikulum MI berikut ini (klik untuk memperbesar)

 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah Yuk Mulai Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014

Kegamangan selanjutnya yakni kebolehan memakai pendekatan mata pelajaran (di samping pendekatan tematik) untuk mata pelajaran umum pada kelas 1 s.d 3 MI. Padahal tidak pernah ada peraturan yang secara rinci mencantumkan alokasi waktu JTM permapel untuk kelas 1 s.d 3.

UPDATE APRIL 2017
Seiring dengan pemutakhiran sistem Simpatika April 2017, untuk kelas bawah MI, beberapa mapel dilebur menjadi mapel Tematik Umum. Untuk struktur dan alokasi JTM-nya, sialakn lihat artikel kami, Struktur Kurikulum MI Simpatika 2017

Blog simpatikapati.com, pernah merilis pola kurikulum kombinasi untuk MI dengan pendekatan mata pelajaran untuk semua kelasnya, termasuk kelas 1 s.d 3.

Struktur kurikulum MI tersebut ibarat tabel berikut ini (klik untuk memperbesar).

 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah Yuk Mulai Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014

Dalam tabel struktur kurikulum MI tersebut, kelas 1 s.d 3 memakai pendekatan mata pelajaran, bukan tematik.

Kewenangan Menambah Hingga 4 JTM


Mulai Verval Simpatika periode Semester Ganjil 2016/2017, Simpatika memperlihatkan kebebasan bagi madrasah untuk melaksanakan penambahan sampai 4 JTM perrombelnya. Padahal pada periode sebelumnya, penambahan ini tidak diperbolehkan. Penambahan ini sendiri diatur dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 yang mendasari Permenag Nomor 2 Tahun 2008 perihal Kurikulum KTSP di Madrasah.

Penambahan 4 JTM ini berlaku untuk setiap rombel. Penambahan sanggup dilakukan pada mata pelajaran apapun, dengan catatan jumlah totalnya tidak melebihi 4 JTM. Penambahan dalam struktur kurikulum tersebut akan tetap dihitung sebagai jam yang linier.

Berdasarkan kewenangan menambah 4 JTM tersebut, madrasah sanggup 'berimprovisasi' dalam menyusun struktur kurikulum.

Berikut ini salah satu pola struktur kurikulum MI yang telah mengakomodir penambahan 4 JTM tersebut  (klik untuk memperbesar).

 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah Yuk Mulai Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014

Tabel struktur kurikulum MI dengan pemambahan 4 JTM di atas hanya sebagai contoh. Alokasi jam yang ditambahkan dalam pola di atas adalah:

  • Bahasa Indonesia (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM, 
  • Matematika (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM, 
  • IPA (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM, 
  • IPS (kelas 4 s.d 5) masing-masing 1 JTM, dan 
  • PJOK (kelas 1 s.d 3) masing-masing 1 JTM.

Demikianlah salah satu pola struktur kurikulum MI kombinasi menurut KMA 2017 Tahun 2014 (kombinasi KTSP dan K13).

Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi Mts Kma No 207 Tahun 2014

Struktur Kurikulum kombinasi MTs merupakan hasil penetapan KMA Nomor 2017 Tahun 2014 perihal Kurikulum Madrasah. Inti dari peraturan ini ialah adanya kombinasi antara struktur kurikulum MTs berbasis KTSP sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 dan Struktur Kurikulum berbasis Kurikulum 2013 menurut KMA Nomor 165 Tahun 2014.

Struktur Kurikulum kombinasi MTs merupakan hasil penetapan KMA Nomor  Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MTs KMA No 207 Tahun 2014

Baca :
Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014Struktur Kurikulum K13 (2013) untuk Madrasah Ibtidaiyah

1. PMA Nomor 2 Tahun 2008


Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 perihal Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, merupakan perangkat peraturan yang mengatur pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) termasuk di Madrasah Tsanawiyah. Dalam lampiran PMA No. 2 Tahun 2008 ini termuat tabel struktur kurikulum yang berlaku di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total alokasi waktu perkelasnya sejumlah 40 JTM (Pengembangan Diri tidak dihitung sebagai mata pelajaran).

Tabel Struktur Kurikulum menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 ialah sebagai berikut ini.

Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur'an-Hadis 2 2 2
b. Akidah-Akhlak 2 2 2
c. Fikih 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Bahasa Arab 2 2 2
5. Bahasa Inggris 4 4 4
6. Matematika 4 4 4
7. Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4
8. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
9. Seni Budaya 2 2 2
10. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 2 2 2
11. Keterampilan/TIK 2 2 2
B. Muatan Lokal *) 2 2 2
C. Pengembangan Diri **) 2 2 2
Jumlah 42 42 42

2. KMA No. 165 Tahun 2014


Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 perihal Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang menjadi pedoman penyelenggaraan Kurikulum 2013 di semua jenjang madrasah termasuk MTs.

Tabel struktur kurikulum menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 ialah sebagai berikut:


Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
Kelompok A
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur'an-Hadis 2 2 2
b. Akidah-Akhlak 2 2 2
c. Fikih 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2 2
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3 3 3
3. Bahasa Indonesia 6 6 6
4. Bahasa Arab 3 3 3
5. Matematika 5 5 5
6. Ilmu Pengetahuan Alam 5 5 5
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
8. Bahasa Inggris 4 4 4
Kelompok B
1. Seni Budaya 3 3 3
2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 3 3 3
3. Prakarya 2 2 2
Jumlah 46 46 46

3. KMA No. 207 Tahun 2014


Kurikulum 2013 diberlakukan tidak bagi semua madrasah di Indonesia tetapi hanya untuk madrasah-madrasah yang telah ditetapkan saja. Selebihnya, memakai kurikulum kombinasi yang merupakan perpaduan antara KTSP dan K13.

Adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 perihal Kurikulum Madrasah yang mengaturnya. Dalam KMA ini ditetapkan 'kurikulum kombinasi' dimana pada mata pelajaran umum tetap memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP) sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab memakai Kurikulum 2013.

Sehingga struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah menurut KMA No. 207 Tahun 2014 ialah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum kombinasi MTs merupakan hasil penetapan KMA Nomor  Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MTs KMA No 207 Tahun 2014

Keterangan: Pengembangan diri tidak dihitung sebagai mata pelajaran. Sehingga jumlah JTM perminggunya ialah 41 JTM untuk semua tingkat kelas di MTs.

4. Kewenangan Penambahan 4 JTM di Simpatika


Di layanan Simpati mulai periode verval Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 menawarkan kewenangan setiap madrasah untuk menambah sampai 4 JTM per-minggunya per-rombel. Dalam isian Jadwal Mengajar Mingguan di Simpatika pun alokasi JTM yang tertera di bab atas jadwal ialah "41 + 4".

Semua mata pelajaran sanggup ditambahkan dari alokasi pelengkap 4 JTM tersebut. Bahkan dimungkinkan juga menambahkan mata pelajaran gres (muatan lokal) yang tidak tercantum dalam struktur kurikulum di atas. Sebagai contoh, semisal dilakukan penambahan sebagai berikut:

  • Bahasa Indonesia dari 4 menjadi 5 JTM
  • Matematika dari 4 menjadi 5 JTM
  • Nahwu Shorof (Muatan Lokal) 2 JTM
Bagaimana dengan linieritasnya?

Sampai artikel ini ditulis, penambahan 4 JTM tersebut tidak dihitung sebagai JTM yang linier.

Itulah struktur kurikulum kombinasi untuk MTs menurut KMA No. 2017 Tahun 2014. Semoga struktur kurikulum berbasis 'campuran' KTSP dan K13 ini sanggup membantu rekan-rekan dalam penyusunan jadwal di nadrasah masing-masing.


Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi Ma (Kma 207 Tahun 2014)

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No. 207 Tahun 2014 disebut juga sebagai Struktur Kurikulum KTSP. Meskipun komposisinya sesungguhnya merupakan kombinasi antara struktur kurikulum KTSP MA yang berbasis Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 dan struktur kurikulum K13 MA yang berdasarkan KMA Nomor 165 Tahun 2014.

Menginjak tahun pelajaran baru, struktur kurikulum ini banyak dicari untuk penyusunan jadwal mengajar guru maupun untuk penghitungan beban kerja guru di layanan Simpatika.

Karena itu, artikel kali ini akan membahas wacana struktur kurikulum bagi Madrasah Aliyah (MA) yang masih menyelenggarakan KTSP. Sedangkan struktur kurikulum bagi MA yang menyelenggarakan kurikulum 2013 akan dibahas diartikel tersendiri.

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

Baca juga: Struktur Kurikulum Kombinasi MTs KMA No 207 Tahun 2014Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014Struktur Kurikulum K13 (2013) untuk Madrasah Ibtidaiyah

Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 wacana Kurikulum Madrasah yang diatur bahwa pada mata pelajaran umum tetap memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP) sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab memakai Kurikulum 2013. Oleh sebab itu, secara tidak resmi, kurikulum ini kerap disebut sebagai 'kurikulum mkombinasi'.

Struktur kurikulum MA ini terdiri atas struktur kurikulum MA kelas X (Umum) serta MA kelas XI dan XI untuk Program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan.

1. Tabel Struktur Kurikulum Kombinasi MA


Tabel struktur kurikulum kombinasi untuk Madrasah Aliyah, dibedakan untuk MA kelas X (umum) serta kelas XI dan XII (penjurusan/program kompetensi).

A. MA Umum (Kelas X)

Untuk kelas X MA, terdiri atas mata pelajaran PAI (Al Alquran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Matematika, dan Fisika. Ditambah dengan Biologi, Kimia, Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Keterampilan (Bahasa Asing), dan Muatan Lokal. Total JTM perminggunya mencapai 48 JTM.

Adapun struktur kurikulum bagi kelas X MA pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) ialah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

B. MA Program IPA (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program IPA (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) ialah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

B. MA Program IPS (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program IPS (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) ialah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

C. MA Program Bahasa (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program Bahasa (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) ialah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

D. MA Program Keagamaan (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program Keagamaan (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) ialah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

2. Kewenangan Menambah 4 JTM


Bagi Madrasah Aliyah yang menyelenggarakan KTSP, boleh menambahkan sampai 4 JTM dalam struktur kurikulumnya. Hal ini berlaku juga di layanan Simpatika. Penambahan 4 JTM perminggu ini dapat dilakukan pada mapel apapun.

Demikianlah struktur kurikulum MA menurut KMA No. 207 Tahun 2014. Semoga membantu rekan-rekan pengambil kebijakan di madrasah utamanya dalam penyusunan jadwal mengajar dan pembagian kiprah mengajar di Madrasah Aliyah.

Yuk Mulai Apakah Rasio Siswa Sudah Diberlakukan Di Simpatika?

Memasuki masa Verval Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017, salah satu pertanyaan yang mengemuka yaitu 'Apakah rasio siswa sudah diberlakukan di Simpatika?'. Rasio Guru : Siswa memang menjadi 'momok menakutkan' bagi sebagian guru bersertifikat pendidik, utamanya di madrasah yang mempunyai kelas (rombel) dengan penerima didik kurang dari 15 siswa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, pada pasal 17 disebutkan bahwa Guru Tetap  di madrasah pemilik Sertifikat  Pendidik berhak mendapat  tunjangan  profesi apabila  mengajar  di madrasah (RA, MI, MTs, atau MA) dengan rasio 15:1. Artinya, 1 guru mengajar kelas yang minimal terdiri atas 15 siswa. Kecuali pada MAK yang rasio idealnya yaitu 1:12.

Jika kurang dari itu, berarti tidak berhak mendapat pinjaman profesi. Meskipun syarat-syarat lainnya, menyerupai pemenuhan 24 JTM dan linieritas mata pelajaran yang diampu dengan NRG, telah terpenuhi.

Rasio ideal siswa : guru ini, menjadi salah satu point evaluasi dalam penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK Online) di Simpatika. Padahal SKBK dari Simpatika ini, semenjak semester yang lalu, telah menjadi syarat utama pencairan pinjaman profesi guru.

Padahal harus diakui, tidak sedikit RA dan Madrasah yang mempunyai siswa kurang dari 15 pada beberapa kelasnya (rombel).

Kaprikornus masuk akal jikalau kemudian beberapa guru menjadi gundah dan gelisah.

Memasuki masa Verval Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran  Yuk Mulai Apakah Rasio Siswa Sudah Diberlakukan di Simpatika?

Apakah Rasio Siswa Sudah Diberlakukan di Simpatika?


Pada periode Verval Simpatika semester gasal 2016/2017, rasio siswa ini telah diberlakukan oleh Simpatika. Meskipun pemberlakukan rasio siswa tersebut tidak secara penuh. Dikatakan memberlakukan secara tidak penuh alasannya yaitu Simpatika memberlakukan penghitungan rasio dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelas (tingkat) dengan 1 rombel saja, rasionya boleh kurang dari 15 siswa
  • Kelas (tingkat) dengan lebih dari 1 rombel, rasio siswanya dilarang kurang dari 15 siswa
Artinya jikalau sebuah kelas/tingkat, katakanlah kelas 6 sebuah MI, hanya mempunyai satu rombel maka tidak duduk kasus meskipun siswanya hanya 14 atau 10 siswa saja (rasio guru:siswa kurang dari 1:15). Berbeda jikalau kelas tersebut terdiri atas dua atau lebih rombel, katakanlah kelas 6 sebuah MI terdiri atas kelas 6A dan 6B, maka pada setiap rombelnya harus terdiri sedikitnya 15 siswa, dilarang kurang.

Aturan menyerupai tersebut diatas, diberlakukan pada SKBK Online Simpatika. Sehingga seorang guru bersertifikat pendidik yang mengajar di kelas dengan siswa kurang dari 15 siswa, dalam Analisa Tunjangan dan SKBK -nya rtetap tertulis layak mendapat tunjangan.

Bagaimana rasio siswa di semester genap ini?

Jika semester kemarin diberlakukan hukum semacam itu, bagaimana dengan pada semester genap tahun pelajaran 2016/2017 ini?.

sempat melaksanakan percobaan pada guru di salah satu madrasah yang mempunyai kelas dengan penerima didik kurang dari 15 siswa. 

Hasilnya, Analisa Tunjangan guru tersebut tetap tertulis "Selamat! Anda LAYAK mendapat Tunjangan untuk Periode 2016/2017 Semester 2"

Memasuki masa Verval Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran  Yuk Mulai Apakah Rasio Siswa Sudah Diberlakukan di Simpatika?

Kesimpulannya, hukum rasio siswa, masih menganut hukum semester kemarin yaitu boleh kurang dari 15 jikalau tingkat kelasnya hanya terdiri atas satu rombel dan dilarang kurang dari 15 siswa jikalau terdiri atas lebih dari satu rombel.


Catatan, hukum pemberlakukan rasio siswa di simpatika ini ditulis menurut percobaan yang penulis lakukan pada tanggal 1 Februari 2017. Bisa jadi kemudian dilakukan perubahan hukum oleh Admin Simpatika Pusat.

Yuk Mulai Edaran Dirjen Pendis Ihwal Pemanfaatan Npk

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Adalah Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017 perihal Pemanfaatan NPK.

Surat ini menegaskan kembali Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Ketentuan Penerbitan NPK.

Sebagaimana diketahui, semenjak tahun 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Nomor Pendidik Kemenag atau biasa disingkat sebagai NPK. NPK merupakan nomor atau aba-aba khusus yang diberikan kepada guru yang bernaung di lingkungan Kementerian Agama. Kode identitas yang terdiri atas 13 digit unik (unique key) ini sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag.

Penerbitannya melalui aplikasi pendataan guru online milik Kementerian Agama, Simpatika (Sistem Informasi dan Manjemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran t Yuk Mulai Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan NPK

Surat Edaran Dirjen Pendis perihal Pemanfaatan NPK Tahun 2017


Guna menegaskan kembali pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Dirjen Pendis Kemenag di tahun 2017 ini kembali menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.

Isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tersebut antara lain:

  1. NPK sebagai syarat penjaringan calon penerima sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melakukan kiprah di Satminkal binaan Kementerian Agama
  2. NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melakukan kiprah di Satminkal binaan Kementerian Agama;
  3. NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam aktivitas yang diselenggarakan Kementerian Agama.
Baca selengkapnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 perihal Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag tersebut di bawah ini.


Atau silakan download Suratnya melalui LINK INI.

Hal ini menegaskan kembali fungsi penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sebagaimana pada awal peluncurannya ialah sebagai semacam kartu NUPTK yang berlaku khusus di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga:


Syarat dan Cara Mendapatkan NPK


NPK diberikan kepada para pendidik dilingkungan Kemenag secara otomatis melalui layanan Simpatika. Tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:
  1. Telah mempunyai PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 atau tercatat telah mengajar selama 20 tahun
  3. Telah mengajar di satminkal pada madrasah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
  4. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
Demikianlah Surat Edaran Dirjen Pendis perihal Pemanfaatan NPK di lingkungan Kementerian Agama.

Yuk Mulai Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas Dan Linier

Jika mencermati Juknis TPG 2017, ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas. Linierkah? Ternyata Guru Kelas yang mengajar mapel Bahasa Arab dianggap linier dan dihitung JTM-nya sebagai pemenuhan beban kerja guru dalam pertolongan Tunjangan Profesi Guru di RA dan Madrasah.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan peraturan lainnya, beban kerja guru minimal ialah 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM dalam satu ahad untuk mata pelajaran yang diampu sesuai dengan akta pendidik (dan NRG) yang dimilikinya.

Terkait dengan pelajaran Bahasa Arab, banyak yang beranggapan pelajaran ini merupakan mapel yang bangun sendiri. Artinya, pelajaran Bahasa Arab hanya sanggup diajarkan oleh guru dengan akta pendidik Bahasa Arab, dengan instruksi bidang sertifikasi 069, 085, 167, 239, atau 314. Guru dengan bidang studi sertifikasi lainnya tidak sanggup mengajarkannya. Jika pun tetap diampu, maka JTM Bahasa Arab tersebut tidak diakui.

Dan hal ini pun sepertinya diberlakukan dalam SKMT, SKBK, dan Analisa Kelayakan Tunjangan di Simpatika pada semester gasal kemarin.



1. Guru Kelas Linier Mengampu Bahasa Arab


Namun anggapan mata pelajaran Bahasa Arab tidak sanggup diampu oleh guru yang bukar bersertifikat Bahasa Arab, nampaknya harus pupus. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang menegaskannya.

Dalam Lampiran 3 Juknis TPG 2017 (Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik) disertakan tabel linieritas yang salah satunya terkait dengan guru dan mata pelajaran Bahasa Arab.

Tabel ini sebelumnya juga telah ditulis Blog dalam artikel berjudul Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah.

Intinya, Guru Kelas di Madrasah Ibtidaiyah sanggup mengampu mata pelajaran Bahasa Arab, selain Matematika, PKn, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, serta Seni Budaya dan Prakarya.

Lihat tabel berikut ini.

No
Bidang Studi Sertifikasi
Kode Bidang Sertifikasi
Mapel yang Sesuai
1 Guru Kelas MI 011, 023, 027, 028 Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, Bahasa Arab

Atau gambar berikut.

 ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas Yuk Mulai Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas dan Linier

2. Diakui Simpatika


Pertanyaan selanjutnya, apakah diakui oleh Simpatika?

Jangan khawatir, Simpatika hasil 'penyesuaian dengan Juknis TPG' mengakui mata pelajaran Bahasa Arab yang diampu oleh Guru Kelas sebagai JTM yang linier.

Berdasarkan hasil percobaan yang dilakukan , JTM Bahasa Arab tersebut dihitung linier. Lihat gambar berikut ini.

 ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas Yuk Mulai Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas dan Linier

Dengan diakuinya JTM Bahasa Arab yang diampu oleh Guru Kelas, tentu menjadi kabar bangga bagi Guru Kelas MI. Apalagi bagi guru kelas yang harus membuatkan jam mengajar dengan guru mata pelajaran lain, semisal Seni Budaya dan Prakarya. Oke, silakan manfaatkan Bahasa Arab linier diampu Guru Kelas tersebut!

Yuk Mulai Balasan Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Pemutakhiran sistem Simpatika berbasis Juknis TPG 2017, sempat menciptakan kebingungan aneka macam kalangan madrasah. Baik guru, kepala madrasah, operator madrasah, sampai operator kabupaten/kota, tidak sedikit yang dibentuk kalang-kabut oleh penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan Simpatika berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 ini.

Apalagi usai pemutakhiran yang berakhir pada 4 April 2017 tersebut masih dilanjut dengan perbaikan-perbaikan kecil oleh admin Simpatika Pusat. Bahkan tawaran S25 (Keaktifan Kolektif Kepala Madrasah), dan SKMT-SKBK (S29) pun direset otomatis oleh sistem, dan berlaku pada semua jenjang di seluruh Indonesia. Belum cukup, khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah ternyata harus mengalami reset otomatis sampai dua kali.

Pemutakhiran sistem Simpatika berbasis Juknis TPG  Yuk Mulai Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Berbagai pertanyaan pun mengemuka di aneka macam media sosial. Tidak terkecuali di fanspage resmi Simpatika. Ini mengambarkan banyaknya pihak yang gamang, resah, dan bingung.

Admin mencoba merangkum beberapa pertanyaan yang diajukan oleh guru, operator madrasah, sampai kepala madrasah yang diajukan di fanspage facebook @layanan.simpatika sebagai halaman resmi Admin Simpatika Pusat.

Beberapa pertanyaan tersebut mendapat tanggapan pribadi dari Admin Simpatika.

Inilah daftar jawaban admin Simpatika atas pertanyaan pasca pemutakhitran sistem Simpatika.


  • Yth. Admin... Apakah yg rasionya kurang sanggup d atasi dg keringanan kelayakan tunjangan? (www.facebook.com/InsanVaniaIrma)




Terkait keringanan ini, baca juga: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah


  • rasio guru BK ko ndak sanggup terisi padahal udah jalanin kiprah pada 2 istansi yang sekolahnya satu daerah (www.facebook.com/ahsanul.farisi.7)





  • Apakah ini berlaku juga untuk guru pai pak admin ??? Juknis TPG 2017 untuk PAI belum ada. (www.facebook.com/rahmayanti.arsyad.9)





  • Yth. Admin pusat. Tolong di cek ulang sistem perhitungan rasio guru dan siswa pada simpatika tidak sesuai dengan juknis tpg 2017. Pada sistem simpatika perhitungan rasio dihitung per rombel/kelas Sementara pada juknis perhitungan rasio dihitung menurut jumlah rata rata akseptor asuh dari seluruh kelas/rombel yang diampu oleh setiap guru. Apakah simpatika yg keliru atau juknis yg perlu diralat. Mohon pencerahannya. Ini penting pak admin (www.facebook.com/andi.waje)





  • Selamat sore. Apakah Juknis TPG 2017, berlaku untuk Guru Pendidikan Agama Katolik, Kristen, Hindu dan Buddha, dan apakah SKBK, SKMT juga bagi guru2 tersebut sudah terfasilitasi di simpatika. Mengingat tidak semua kab/kota ada pengawas. Terimaksih (www.facebook.com/aryo.mahir)





  • Panduan penyusunan agenda untk jenjang MI khususnya kelas bawah alokasinya berapa kami susun 30 jtm kok laporannya kelebihan jtm diatas agenda mingguan (www.facebook.com/heru.nurhuda.7)





  • d simpatika layak sanggup tunjangan. Tp d pendmad kabupaten gak mo bayar cz gak punya sk dirjen lulusan 2014. Mana sk dirjen versi simpatika nya min. GTY itu kerja min jangan dikerjain? (www.facebook.com/agus.n.rudiana)





  • Simpatika kok ga sanggup nambah mapel IPA dan IPS di kelas 3 dan 6 yg masih KTSP...? Tanda + di daftar mapel ga ada...? (www.facebook.com/profile.php?id=100008229430486)





  • AdminYth. Apakah kebijakan itu juga berlaku bagi GPAI di Sekolah Umum???? (www.facebook.com/abid.maulana.146)




Terkait dengan pemutakhiran sistem Simpatika menurut Juknis TPG 2017, ternyata pertanyaan-pertanyaan yang diajukan minim mendapat respon. Tercatat tanggapan dari Admin Pusat Simpatika hanya pada beberapa pertanyaan saja. Padahal status pengumuman pemutakhiran sistem tersebut mendapat respon pertanyaan yang sangat tinggi. Sedikitnya ada 354 komentar dari para guru dan operator se-Indonesia.

Semoga beberapa tanggapan dari Admin Simpatika yang diplihkan , ikut menjawab pertanyaan-pertanyaan yang selama ini menggelayuti pembaca.

Yuk Mulai Struktur Kurikulum Mi Simpatika 2017

Struktur kurikulum MI dan alokasi JTM MI Juknis TPG 2017 pada awal bulan April ini. Pasca pemutakhiran sistem tersebut terdapat perubahan mencolok pada struktur kurikulum MI berbasis KTSP yang dipakai sebagai contoh di Simpatika.

Perubahan struktur kurikulum yang dilakukan pasca pemutakhiran sistem Simpatika terjadi pada kelas bawah Madrasah Ibtidaiyah, yakni kelas 1, 2, dan 3 yang memberlakukan kurikulum KTSP.

Di kelas bawah, tidak lagi tersedia pilihan mata pelajaran Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, IPA, maupun IPS. Sebagai gantinya, dimunculkan 'mapel' Tematik Umum. Sedang bagi yang memberlakukan K13, struktur kurikulumnya tidak mengalami perubahan.

Terkait dengan struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah, sebelumnya telah menerbitkan artikel berjudul Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014. Namun seiring dengan pemutakhiran sistem Simpatika yang memunculkan 'mapel' Tematik Umum di kelas bawah, kembali mengangkat struktur kurikulum Simpatika terbaru tahun 2017.

Meski sebenarnya, perubahan alokasi JTM yang terjadi tidak terlalu signifikan. Lebih sekedar pada melebur mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial dalam mapel 'Tematik Umum'.

Struktur kurikulum MI dan alokasi JTM MI  Yuk Mulai Struktur Kurikulum MI Simpatika 2017

1. Tabel Struktur Kurikulum dan Alokasi JTM MI


Jumlah alokasi JTM di Madrasah Ibtidaiyah pasca pemutakhiran sistem Simpatika tidak mengalami perubahan. Alokasi Jam Tatap Muka perminggu di setiap tingkat (kelas) MI ialah sebagai berikut:

  • Kelas 1 : 30 + 4
  • Kelas 2 : 30 + 4
  • Kelas 3 : 32 + 4
  • Kelas 4 : 39 + 4
  • Kelas 5 : 39 + 4
  • Kelas 6 : 39 + 4
Plus 4 di sini mempunyai pengertian madrasah berhak untuk melaksanakan penambahan sampai maksimal 4 JTM perminggu.

Sedang struktur kurikulum yang berlaku ialah sebagai mana tabel berikut ini:

MATA PELAJARAN
KELAS
1
2
3
4
5
6
Al-Quran-Hadis (PAI) 2 2 2 2 2 2
Akidah-Akhlak (PAI) 2 2 2 2 2 2
Fikih (PAI) 2 2 2 2 2 2
SKI (PAI) - - 2 2 2 2
PKn - - - 2 2 2
Bahasa Indonesia - - - 5 5 5
Matematika - - - 5 5 5
Bahasa Arab 2 2 2 2 2 2
IPA - - - 4 4 4
IPS - - - 3 3 3
Tematik Umum 12 12 12 - - -
Seni Budaya dan Keterampilan 4 4 4 4 4 4
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 4 4 4 4 4 4
Muatan Lokal 2 2 2 2 2 2
Kelebihan Jam 4 4 4 4 4 4
JUMLAH 34 34 36 43 43 43

Lihat juga gambar berikut:

Struktur kurikulum MI dan alokasi JTM MI  Yuk Mulai Struktur Kurikulum MI Simpatika 2017

2. Kelebihan Jam


Dalam struktur kurikulum simpatika tersebut mengakomodir kelebihan jam sampai maksimal 4 JTM. Artinya, setaip rombel boleh menambah JTM pada setiap mapelnya dengan catatan jumlah penambahannya dihentikan melebihi 4 JTM.

Sedang untuk membagi guru pengampu masing-masing mata pelajaran, silakan berpedoman pada tabel linieritas mapel sertifikasi sebagaimana pernah diulas di artikel Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

Demikian struktur kurikulum MI di Simpatika 2017 bagi madrasah yang menjalankan KTSP. Semoga struktur kurikulum dan alokasi JTM tersebut sanggup membantu para guru, operator, dan kepala madrasah dalam mengatur jam mengajar di madrasah masing-masing.

Yuk Mulai Simpatika, Guru Serti Belum S1 Kini Layak Menerima Tunjangan

Ada yang gres di Simpatika. Guru Sertifikasi yang belum S1 kini layak mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sebelumnya, Guru pemilik akta pendidik dengan pendidikan Sekolah Menengan Atas atau belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 pada analisa kelayakan akan otomatis berstatus, Mohon Maaf, Anda BELUM LAYAK mendapat Tunjangan.

Hal ini alasannya yakni pada salah satu butir status persyaratan yaitu Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan mempunyai masa kerja min 20 tahun) berstatus tidak memenuhi persyaratan. Meskipun guru tersebut telah mempunyai akta pendidik, telah mempunyai NRG yang tervalidasi, dan memenuhi syarat-syarat lainnya semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dan 6 JTM Mapel di Satminkal; memenuhi rasio Guru : Siswa 1 : 15; dan berusia maksimal 60 tahun, namun kalau syarat pendidikan yang harus minimal D IV atau S1 tidak terpenuhi, tetap saja statusnya menjadi belum layak mendapat tunjangan.

Guru madrasah yang telah sertifikasi (dan bersertifikat pendidik) namun belum berpendidikan S1 ternyata cukup banyak. Mereka terjaring dan mengikuti sertifikasi alasannya yakni faktor usia dan masa kerja yang telah melebihi 20 tahun.

 Guru pemilik akta pendidik dengan pendidikan Sekolah Menengan Atas atau belum memenuhi kualifikasi pe Yuk Mulai Simpatika, Guru Serti Belum S1 Sekarang Layak Mendapat Tunjangan

Baca Juga: Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah


Pada periode-periode sebelumnya, mereka tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru. Meskipun di analisa tunjangan pada layanan Simpatika mencantumkan persyaratan "Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan mempunyai masa kerja min 20 tahun)", namun tidak menghipnotis kesimpulan tamat penghitungan kelayakan peserta tunjangan. Artinya, meskipun belum S1, namun kalau telah mempunyai akta pendidik (dan memenuhi syarat lainnya) mereka masih berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru.

Baru pada awal semester genap Tahun Pelajaran 2016/2017, seiring dengan diterbitkannya Juknis TPG 2017 (Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7394 Tahun 2016), guru-guru yang belum S1 diberangus dari kelayakan mendapat Tunjangan Profesi Guru.

Tak ayal, banyak guru yang memprotes kebijakan ini.

Sekarang Guru Belum S1 Layak Mendapat Tunjangan


Namun baru-baru ini ada yang berubah di analisa tunjangan tersebut. Saat, melaksanakan pengecekan terhadap akun salah seorang guru yang belum berkualifikasi pendidikan S1, semula yang status kelayakan di Simpatika "Belum Layak Menerima Tunjangan" bermetamorfosis "Layak Mendapatkan Tunjangan".

Di bab status persyaratan yang semula terdapat butir "Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan mempunyai masa kerja min 20 tahun)", kini butir tersebut tidak tercantum lagi.

Lihat gambar hasil screenshoot berikut ini:

 Guru pemilik akta pendidik dengan pendidikan Sekolah Menengan Atas atau belum memenuhi kualifikasi pe Yuk Mulai Simpatika, Guru Serti Belum S1 Sekarang Layak Mendapat Tunjangan

Dengan berubahnya status kelayakan dari semula belum layak menjadi layak mendapat tunjnangan ini, ada baiknya masing-masing PTK melaksanakan pengecekan ulang di akun masing-masing. Terutama bagi pendidik yang masih non S1/D4 namun telah mempunyai akta pendidik dan NRG yang permanen.

Jika memang terakomodir menjadi kembali layak mendapat tunjangan, sanggup melaksanakan proposal atau proposal ulang SKMT dan SKBK.

Baca : Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Dapatkah TPG Guru Belum S1 Dicairkan?


Jika status kelayakannya berubah dari tidak layak menjadi layak mendapat tunjangan, apakah berarti PTK tersebut berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru? Apakah TPG guru yang belum S1/D4 tersebut sanggup dicairkan?

Jika melihat status tersebut maka secara otomatis sistem mengakui dan melegalkan sumbangan tunjangan kepada guru tersebut. Namun untuk memastikannya, kita mungkin harus menunggu Surat Edaran resmi yang kemungkinan akan dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Sambil menunggu kepastian regulasi yang mengaturnya, beberapa admin Simpatika di tingkat Penma Kab/Kota telah mengeluarkan kebijakan untuk memerintahkan setiap PTK yang berkualifikasi pendididikan Non D-IV/S1 namun telah mempunyai NRG yang permanen untuk mengecek ulang akun Simpatika masing-masing.

Admin Penma Kab/Kota tersebut juga turut memperintahkan bagi guru-guru terebut yang belum memenuhi persyaratan lainnya, semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dan 6 JTM Mapel di Satminkal untuk segera memenuhinya. Setelahnya, guru Non S1/DIV mengajukan SKMT dan SKBK. Sehingga guru sertifikasi yang belum S1 menjadi layak mendapat tunjangan.

Nah, kalau beberapa Admin Kab/Kota sudah memperlihatkan perintah untuk mengecek dan memperbaiki Ajuan SKMT dan SKBK bagi guru Non S1/D4 yang telah bersertifikat pendidik, bagaimana dengan Admin Simpatika di Kabupaten/Kota Anda?

Yuk Mulai Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat yang memuat berberapa poin penting terkait sertifikasi guru madrasah tahun 2017 ini tentunya menjadi kabar baik bagi guru-guru yang mengajar di madrasah di naungan Kemenag, utamanya terkait dengan kepastian akan dilaksanakannya kembali sertifikasi guru melalu jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebagaimana diketahui, tahun 2016 silam, Kementerian Agama urung menyelenggarakan sertifikasi guru.

Adalah Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat tertanggal 12 Juni 2017 ini menyatakan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementarian Agama akan kembali membuka registrasi kegiatan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Berkenaan dengan dibukanya registrasi kegiatan Sertifikasi Guru tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua guru madrasah.

baru ini mengeluarkan Surat Edaran wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Yuk Mulai Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Yang pertama, data yang dipakai sebagai contoh registrasi yakni data Simpatika. Karenanya, masing-masing guru wajib melaksanakan updating data dan status sertifikasi di layanan Simpatika, sebelum 3 Juli 2017. Pastikan data terkait dengan status sertifikasi, status pendidikan, satminkal, jam pelajaran dan mapel yang diampu telah benar, sesuai dengan persyaratan calon penerima Sertifikasi Guru 2017 (lihat syaratnya di bawah).

Kedua, kegiatan sertifikasi guru 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru. Jika ada guru bersertifikat pendidik yang ingin melaksanakan sertifikasi ulang belum sanggup diakomodasi dikala ini.

Ketiga, proses dan tahapan registrasi dilakukan secara online melalui layanan Simpatika. Setiap guru yang layak mengikuti sertifikasi guru tahun 2017, akan muncul notifikasi (pesan) di akun Simpatika masing-masing. Kemudian, guru yang bersangkutan berhak menentukan akan mengikuti kegiatan sertifikasi guru tersebut atau tidak. Termasuk dalam menentukan LPTK mana yang akan digunakan.

Karena itu, setiap guru madrasah yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon penerima sertifikasi guru tahun 2017, hendaknya aktif membuka akun Simpatika masing-masing untuk mengecek statusnya, apakah menjadi calon sergur 2017 atau tidak.

1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017


Keempat yakni terkait dengan persyaratan umum.

Adapun persyaratan untuk sanggup menjadi calon penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017 yakni sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah mempunyai akta pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi tinggi yang terakreditasi dan mempunyai prodi yang telah mempunyai izin penyelenggaraan.
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Hal-hal dan ketentuan lainnya, secara lebih lanjut, akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang akan segera diterbitkan.

2. Download Surat Edaran Persiapan Sergur 2017


Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan persiapan registrasi calon penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017, silakan download dan baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.

Surat Edaran tersebut sanggup diunduh di LINK INI.

Dengan terbitnya Surat Edaran terkait persiapan pelaksanaan registrasi calon penerima Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 ini tentu menjadi kabar menyegarkan bagi guru-guru madrasah yang belum bersertifikat pendidik. Oleh alasannya yakni itu, hendaknya masing-masing guru untuk aktif melaksanakan pembenahan data (updating data) di akun Simpatika masing-masing dan melaksanakan pemantauan status calon penerima sertifikasi guru di akunnya masing-masing.

Yuk Mulai Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 Via Simpatika

Pendaftaran Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 telah dibuka. Kali ini, menunjukkan tata cara dan tahapan dalam melaksanakan registrasi Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 melalui layanan Simpatika.

Selain itu, juga bagaimana caranya melaksanakan edit registrasi Calon Peserta Sertifikasi Guru. So, bagi guru RA/Madrasah yang sudah terlanjur melaksanakan registrasi namun ingin melaksanakan perubahan, baik perubahan jenjang maupun mata pelajaran sertifikasi, sanggup melaksanakan perubahan pendaftaran.

Bagi guru RA/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017, akan eksklusif muncul pesan / notifikasi untuk melaksanakan pendaftaran. Jika noitifikasi tersebut tidak muncul, sanggup jadi terdapat persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi.

  menunjukkan tata cara dan tahapan dalam melaksanakan registrasi Calon Peserta S Yuk Mulai Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017


Apa saja pesrsyaratan untuk menjadi penerima sertifikasi 2017?

Terkait persyaratan ini telah pernah diulas di artikel sebelumnya yakni, Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017.

Syarat itu meliputi:

  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah mempunyai akta pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi tinggi yang terakreditasi dan mempunyai prodi yang telah mempunyai izin penyelenggaraan
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Jika data PTK belum tertulis sesuai dengan persyaratan tersebut, silakan lakukan perbaikan data (edit data) dan lakukan anjuran S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk menerima persetujuan (S13).

2. Cara Mendaftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017


Untuk melaksanakan registrasi calon penerima Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2017, langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:
  • Login ke akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing
  • Saat masuk ke dasbor PTK akan muncul notifikasi / pesan Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi.
Yth. (Nama PTK), Sehubungan dengan aktivitas Sertifikasi Guru Periode 2017 melalui PLPG. Saudara terundang untuk menjadi kandidat calon penerima sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bilamana Saudara berminat mengikuti aktivitas Sertifikasi Guru 2017, silakan melengkapi isian bidang studi sertifikasi (jenjang dan mata pelajaran) yang sesuai dengan kompetensi Saudara.

  menunjukkan tata cara dan tahapan dalam melaksanakan registrasi Calon Peserta S Yuk Mulai Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

  • Klik pada hidangan "Jenjang Materi" untuk menentukan jenjang sesuai satminkal masing-masing
  menunjukkan tata cara dan tahapan dalam melaksanakan registrasi Calon Peserta S Yuk Mulai Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

  • Klik pada hidangan "Mata Pelajaran" untuk menentukan mata pelajaran yang diinginkan sesuai dengan kompetensi masing-masing
  • Jika sudah, klik "Lanjut"
  • Akan muncul pesan perihal rangkuman isian yang telah dipilih. Jika sudah benar, klik "Simpan", sedang jikalau keliru, silakan klik "Kembali" untuk melaksanakan pengeditan kembali.
  menunjukkan tata cara dan tahapan dalam melaksanakan registrasi Calon Peserta S Yuk Mulai Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

  • Pendaftaran selesai. Anda akan tercatat dalam sistem Simpatika sebagai kandidat calon penerima Sertifikasi Guru Periode 2017 melalui PLPG.
  • Pantau terus akun Simpatika masing-masing untuk mengetahui perkembangan registrasi tersebut.

3. Mengedit Pendaftaran yang Sudah Dilakukan


Setelah final mendaftar, Anda akan otomatis terdaftar sebagai kandidat calon penerima sertifikasi guru periode 2017. Status registrasi dan langkah-langkah berikutnya akan muncul di akun Simpatika masing-masing. Karena itu, pantau terus perkembangannya di akun PTK Simpatika.

Jika ada kekeliruan ketika mendaftar?

Tidak masalah. PTK sanggup melaksanakan pengeditan atau perbaikan pendaftaran.

Cara melaksanakan pengeditan registrasi calon penerima sertifikasi yaitu sebagai berikut:
  • Login ke akun Simpatika (akun PTK) masing-masing
  • Klik hidangan "Sertifikasi Guru" yang terdapat di kolom sebelah kiri
  • Muncul 
  • Klik "Edit"
  menunjukkan tata cara dan tahapan dalam melaksanakan registrasi Calon Peserta S Yuk Mulai Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

  • Akan dimunculkan kembali pilihan untuk mengedit jenjang dan mata pelajaran sertifikasi guru. Pilih yang sesuai.
  • Klik Lanjut
Semikianlah cara melaksanakan registrasi calon penerima sertifikasi guru Tahun 2017 dan cara melaksanakan edit registrasi sertifikasi guru RA/Madrasah Periode 2017 melalui Simpatika.

Yuk Mulai Daftar Kasus Dan Solusi Terkait Registrasi Sergur Kemenag 2017

Terkait dengan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017 secara Online melalui layanan Simpatika, tidak sedikit pembaca yang mengajukan pertanyaan. Pertanyaan terkait banyak sekali masalah tersebut diungkap di Fanspage , Blog , ataupun yang sempat admin simak dari banyak sekali grup dan forum.

Berikut ini yaitu beberapa masalah dan solusi terkait dengan permasalahan proses registrasi calon penerima Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2017. Pertanyaan (kasus) dan balasan (solusi) permasalahan tersebut kami dokumentasikan di bawah ini.

Catatan, jawaban-jawaban dalam artikel ini yaitu balasan langsung Admin yang bisa jadi kurang valid atau keliru. Karena itu bersikaplah bijak dan cerdas dengan tetap melaksanakan crosceck dengan banyak sekali sumber dan narasumber terpercaya lainnya.

 Terkait dengan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag  Yuk Mulai Daftar Kasus dan Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2017

Kasus 01: 

Apa saja persyaratan untuk sanggup mendaftar sebagai calon penerima Sertifikasi Guru 2017?

Untuk persyaratan secara lengkap, baca urat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, atau baca artikel kami Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017.

Singkatnya, memenuhi:
  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah mempunyai akta pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan mempunyai prodi yang telah mempunyai izin penyelenggaraan
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Kasus 02

Apakah guru yang TMT-nya 2006 bisa mengajukan diri sebagai calon penerima sertifikasi guru 2017?

Tidak bisa. Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, disebutkan syarat-syarat seorang guru bisa terjaring sebagai kandidat calon penerima sergur 2017, salah satunya yaitu diangkat dalam jabatan fungsional guru (TMT) sebelum tanggal 30 Desember 2005. Ketentuan ini kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia.

Guru yang tidak memenuhi pesyaratan, termasuk terkait TMT, maka tidak akan muncul seruan mendaftar sergur (notifikasi registrasi sertifikasi guru) di akun Simpatika miliknya.

Kasus 03

Bagaimana cara mengecek dan mengupdate data-data supaya sesuai persyaratan?

Di akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing, buka:

  • Cek status PNS atau GTY; Klik sajian Karir >> Riwayat Pegawai
  • Cek TMT; Klik sajian Karir >> Riwayat Pegawai atau Karir >> Fungsi & Jabatan
  • Cek/Update Kualifikasi Pendidikan; Klik sajian Pendidikan >> Riwayat Pendidikan. 


Kasus 04

Terkait Updating Data, apakah semua guru calon penerima wajib melakukannya.

Updating data hanya bagi PTK yang data dalam Simpatika belum sesuai dengan persyaratan. Tujuannya supaya sistem mencatatnya sebagai kandidat penerima sergur. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan, apalagi sudah sajian notifikasi pendaftaran, ya tinggal melaksanakan registrasi calon peserta.

Kasus 05

Sudah memenuhi persyaratan. Tetapi kenapa tidak muncul notifikasi berisi seruan (form) registrasi sertifikasi guru 2017?

Pastikan data di akun Simpatika Anda telah belar-benar valid dan memenuhi persyaratan. Jika terdapat data yanga belum sesuai dengan persyaratan (realitanya sudah memenuhi syarat tapi di akun simpatika belum), lakukan perbaikan data (update data) dan cetaklah S12. Kirim S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapat persetujuan (S13).

Kasus 06

Saya mengajukan perubahan TMT, tetapi kenapa tidak segera disetujui Admin Kab/Kota?

Ada gosip dari rekan-rekan Admin Simpatika Kab/Kota, bahwa persetujuan untuk usulan perubahan TMT sepertinya dibekukan oleh sistem (oleh Admin Pusat). Ini sebagai antisipasi supaya tidak terjadi manipulasi data TMT.

Tetapi gosip ini masih membutuhkan konfirmasi kebenarannya. Sehingga bagi PTK yang hendak mengajukan perbaikan data TMT, ada baiknya melaksanakan konsultasi terlebih dahulu dengan Admin Kab/Kota.

Kasus 07

Sudah melaksanakan perbaikan data (update data) menyerupai perubahan kualifikasi pendidikan yang sebelumnya Sekolah Menengan Atas menjadi S1, tetapi kenapa notifikasi registrasi (undangan mendaftar) penerima sergur tidak muncul di akun Simpatika?

Perubahan yang dilakukan harus sudah permanen. Permanen artinya S12 telah diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kab/Kota dengan dengan bukti diterbitkannya S13.

Kasus 08

Apakah form registrasi di notifikasi/undangan sertifikasi tersebut sudah sanggup diisi?

Sudah

Kasus 09

Apa yang terjadi kalau tidak melaksanakan isian pada form registrasi di notifikasi (undangan) penerima sertifikasi guru 2017.

yang bersangkutan dianggap tidak mendaftar aktivitas sertifikasi guru

Kasus 10

Apakah mapel sertifikasi yang saya pilih harus linier dengan ijazah dan mapel yang diajarkan di kelas?

Idealnya, mata pelajaran sertifikasi yang dipilih, harus sesuai dengan ijazah (kualifikasi akademik) dan mata pelajaran yang diampu sehari-hari (sebagaimana terekam di riwayat mengajar di Simpatika).

Jika tidak, maka sesuaikan dengan salah satu diantara ijazah atau mapel yang diajar. Tentu dengan mempertimbangan jenjang madrasah. Sebagai pola kalau satminkalnya di Madrasah Ibtidaiyah; ijazahnya Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia; dan riwayat mengajarnya sebagai Guru Kelas, maka lebih baik menentukan mata pelajaran sertifikasi sebagai Guru Kelas MI saja.

Kasus 11

Saat akan menentukan aba-aba mapel saya galau sebab pilihannya sangat banyak dan banyak yang nyaris sama.
Pemilihan aba-aba mapel sertifikasi silakan diubahsuaikan dengan aba-aba mapel yang ada di Simpatika. Silakan buka halaman, http://simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel kemudian masukkan nama mapel atau aba-aba yang diinginkan.

Dari daftar hasil di halaman simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel tersebut pilihlah yang paling sesuai.

Sebagai contoh, untuk mata pelajaran Bahasa Arab.

Saat mengetikkan 'Bahasa Arab' hasil yang ditampilkan yaitu banyak sekali aba-aba mapel. Untuk tahun 2016 terdiri atas aba-aba 069, 085, 167, dan 239. Kemudian ketikkan masing-masing aba-aba di kolom pencarian. Hasilnya:

  • Kode 2016 069 ternyata dipakai juga sebagai aba-aba mata pelajaran lain, untuk satu jenjang (MTs/SMP), yaitu:
    • Fiqih MTs/SMP
    • Akidah Akhlak MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
  • Kode 2016 085 ternyata dipakai juga untuk mapel lain dan untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Quran Hadits MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
    • Bahasa Arab MA/SMA
  • Kode 2016 167, hanya dipakai mapel bahasa untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Bahasa Arab - (tanpa jenjang)
    • Bahasa Arab MA/SMA
    • Bahasa Arab MAK/SMK
  • Kode 2016 239, dipakai untuk mapel Bahasa Arab untuk semua jenjang (kecuali RA), yaitu:
    • Bahasa Arab Madrasah MI/SD
    • Bahasa Arab Madrasah MTs/SMP
    • Bahasa Arab Madrasah MA/SMA
    • Bahasa Arab Madrasah MAK/SMK
    • Bahasa Arab Madrasah SLB
Berdasarkan hasil pencarian tersebut, bagi PTK yang satminkalnya berada di MTs atau MA lebih baik menentukan aba-aba mapel 2016 239. Sedangkan bagi guru MI tidak perlu galau sebab pilihannya hanya satu yakni, aba-aba 2016 239 saja.


Kasus 12

Saya salah mendaftar (memilih aba-aba mapel, dll). Apakah registrasi saya bisa diperbaiki (diedit)?

Bisa. caranya melalui sajian "Sertifikasi Guru" di akun PTK masing-masing. Atau lebih lengkapnya baca tutorialnya di artikel: Cara Mengedit Pendaftaran yang Sudah Dilakukan

Kasus 13

Saya sudah final melaksanakan registrasi calon penerima sertifikasi guru 2017, apa yang harus saya lakukan?

Menunggu dan memantau akun Simpatika masing-masing. Karena status registrasi (disetujui atau ditolak) akan diumumkan melalui akun Simpatika yang bersangkutan. Termasuk untuk mengikuti tahapan berikutnya yakni pemilihan LPTK.

Masih terdapat masalah atau permasalahan terkait registrasi sertifikasi guru lain yang belum tercantum di atas?

Silakan tuliskan permasalahan terkait dengan registrasi calon penerima Sertifikasi Guru 2017 di kolom komentar yang tersedia. Atau bisa juga melalui Fans Page Facebook (Fanspage bisa dikunjungi dengan mengklik logo Facebook yang ada di blog ini).

Tetapi sebab keterbatasan kemampuan dan waktu, mungkin tidak semua pertanyaan sanggup kami layani.