Showing posts sorted by relevance for query struktur-kurikulum-mi-ktsp-kma-207. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query struktur-kurikulum-mi-ktsp-kma-207. Sort by date Show all posts

Yuk Mulai Struktur Kurikulum Mi Ktsp Kma 207 Tahun 2014

Struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah (MI) menurut KMA Nomor 207 Tahun 2014 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah. Kegamangan terkait struktur kurikulum MI ini kian terasa ketika Simpatika merilis Struktur Kurikulum MI yang dipakai dalam layanan Simpatika pada Maret silam.

Padahal dengan ditetapkannya Simpatika sebagai salah satu pendataan resmi Kemenag (disamping EMIS), mau tidak mau, madrasah harus mematuhi hukum main yang dibentuk oleh Simpatika. Termasuk dalam memutuskan struktur kurikulum untuk Madrasah Ibtidaiyah.

KMA Nomor 207 Tahun 2014 sendiri mengatur perihal kurikulum madrasah. Inti dari keputusan Menteri Agama ini yakni pemberlakuan kurikulum kombinasi antara K13 dengan KTSP (Kurikulum 2006). Dimana MI, MTs, MA, dan MAK memakai KTSP untuk mata pelajaran umum dan memakai Kurikulum 2013 (K13) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Perberlakuan kurikulum adonan tersebut terkecuali pada madrasah yang telah melaksanakan pendampingan kurikulum 2013 yang melaksanakan K13 secara penuh untuk semua mata pelajaran.

 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah Yuk Mulai Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014

Kegamangan terkait struktur kurikulum kombinasi antara K13 dan KTSP ini terutama terjadi karena dalam rilis struktur kurikulum MI yang dikeluarkan (dan diakui) oleh Simpatika terdapat pembiasaan jumlah jam mengajar perminggu pada kelas 1 s.d 3. Jika merunut pada KMA 207 Tahun 2014, maka JTM kelas 1 s.d 3 berurutan yakni 31, 31, dan 33 JTM. Namun Simpatika menciptakan pembiasaan menjadi 30, 30, dan 32 JTM.

Lihat tabel Struktur Kurikulum MI berikut ini (klik untuk memperbesar)

 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah Yuk Mulai Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014

Kegamangan selanjutnya yakni kebolehan memakai pendekatan mata pelajaran (di samping pendekatan tematik) untuk mata pelajaran umum pada kelas 1 s.d 3 MI. Padahal tidak pernah ada peraturan yang secara rinci mencantumkan alokasi waktu JTM permapel untuk kelas 1 s.d 3.

UPDATE APRIL 2017
Seiring dengan pemutakhiran sistem Simpatika April 2017, untuk kelas bawah MI, beberapa mapel dilebur menjadi mapel Tematik Umum. Untuk struktur dan alokasi JTM-nya, sialakn lihat artikel kami, Struktur Kurikulum MI Simpatika 2017

Blog simpatikapati.com, pernah merilis pola kurikulum kombinasi untuk MI dengan pendekatan mata pelajaran untuk semua kelasnya, termasuk kelas 1 s.d 3.

Struktur kurikulum MI tersebut ibarat tabel berikut ini (klik untuk memperbesar).

 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah Yuk Mulai Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014

Dalam tabel struktur kurikulum MI tersebut, kelas 1 s.d 3 memakai pendekatan mata pelajaran, bukan tematik.

Kewenangan Menambah Hingga 4 JTM


Mulai Verval Simpatika periode Semester Ganjil 2016/2017, Simpatika memperlihatkan kebebasan bagi madrasah untuk melaksanakan penambahan sampai 4 JTM perrombelnya. Padahal pada periode sebelumnya, penambahan ini tidak diperbolehkan. Penambahan ini sendiri diatur dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 yang mendasari Permenag Nomor 2 Tahun 2008 perihal Kurikulum KTSP di Madrasah.

Penambahan 4 JTM ini berlaku untuk setiap rombel. Penambahan sanggup dilakukan pada mata pelajaran apapun, dengan catatan jumlah totalnya tidak melebihi 4 JTM. Penambahan dalam struktur kurikulum tersebut akan tetap dihitung sebagai jam yang linier.

Berdasarkan kewenangan menambah 4 JTM tersebut, madrasah sanggup 'berimprovisasi' dalam menyusun struktur kurikulum.

Berikut ini salah satu pola struktur kurikulum MI yang telah mengakomodir penambahan 4 JTM tersebut  (klik untuk memperbesar).

 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah Yuk Mulai Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014

Tabel struktur kurikulum MI dengan pemambahan 4 JTM di atas hanya sebagai contoh. Alokasi jam yang ditambahkan dalam pola di atas adalah:

  • Bahasa Indonesia (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM, 
  • Matematika (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM, 
  • IPA (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM, 
  • IPS (kelas 4 s.d 5) masing-masing 1 JTM, dan 
  • PJOK (kelas 1 s.d 3) masing-masing 1 JTM.

Demikianlah salah satu pola struktur kurikulum MI kombinasi menurut KMA 2017 Tahun 2014 (kombinasi KTSP dan K13).

Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi Ma (Kma 207 Tahun 2014)

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No. 207 Tahun 2014 disebut juga sebagai Struktur Kurikulum KTSP. Meskipun komposisinya sesungguhnya merupakan kombinasi antara struktur kurikulum KTSP MA yang berbasis Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 dan struktur kurikulum K13 MA yang berdasarkan KMA Nomor 165 Tahun 2014.

Menginjak tahun pelajaran baru, struktur kurikulum ini banyak dicari untuk penyusunan jadwal mengajar guru maupun untuk penghitungan beban kerja guru di layanan Simpatika.

Karena itu, artikel kali ini akan membahas wacana struktur kurikulum bagi Madrasah Aliyah (MA) yang masih menyelenggarakan KTSP. Sedangkan struktur kurikulum bagi MA yang menyelenggarakan kurikulum 2013 akan dibahas diartikel tersendiri.

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

Baca juga: Struktur Kurikulum Kombinasi MTs KMA No 207 Tahun 2014Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014Struktur Kurikulum K13 (2013) untuk Madrasah Ibtidaiyah

Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 wacana Kurikulum Madrasah yang diatur bahwa pada mata pelajaran umum tetap memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP) sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab memakai Kurikulum 2013. Oleh sebab itu, secara tidak resmi, kurikulum ini kerap disebut sebagai 'kurikulum mkombinasi'.

Struktur kurikulum MA ini terdiri atas struktur kurikulum MA kelas X (Umum) serta MA kelas XI dan XI untuk Program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan.

1. Tabel Struktur Kurikulum Kombinasi MA


Tabel struktur kurikulum kombinasi untuk Madrasah Aliyah, dibedakan untuk MA kelas X (umum) serta kelas XI dan XII (penjurusan/program kompetensi).

A. MA Umum (Kelas X)

Untuk kelas X MA, terdiri atas mata pelajaran PAI (Al Alquran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Matematika, dan Fisika. Ditambah dengan Biologi, Kimia, Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Keterampilan (Bahasa Asing), dan Muatan Lokal. Total JTM perminggunya mencapai 48 JTM.

Adapun struktur kurikulum bagi kelas X MA pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) ialah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

B. MA Program IPA (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program IPA (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) ialah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

B. MA Program IPS (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program IPS (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) ialah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

C. MA Program Bahasa (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program Bahasa (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) ialah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

D. MA Program Keagamaan (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program Keagamaan (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) ialah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

2. Kewenangan Menambah 4 JTM


Bagi Madrasah Aliyah yang menyelenggarakan KTSP, boleh menambahkan sampai 4 JTM dalam struktur kurikulumnya. Hal ini berlaku juga di layanan Simpatika. Penambahan 4 JTM perminggu ini dapat dilakukan pada mapel apapun.

Demikianlah struktur kurikulum MA menurut KMA No. 207 Tahun 2014. Semoga membantu rekan-rekan pengambil kebijakan di madrasah utamanya dalam penyusunan jadwal mengajar dan pembagian kiprah mengajar di Madrasah Aliyah.

Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi Mts Kma No 207 Tahun 2014

Struktur Kurikulum kombinasi MTs merupakan hasil penetapan KMA Nomor 2017 Tahun 2014 perihal Kurikulum Madrasah. Inti dari peraturan ini ialah adanya kombinasi antara struktur kurikulum MTs berbasis KTSP sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 dan Struktur Kurikulum berbasis Kurikulum 2013 menurut KMA Nomor 165 Tahun 2014.

Struktur Kurikulum kombinasi MTs merupakan hasil penetapan KMA Nomor  Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MTs KMA No 207 Tahun 2014

Baca :
Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014Struktur Kurikulum K13 (2013) untuk Madrasah Ibtidaiyah

1. PMA Nomor 2 Tahun 2008


Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 perihal Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, merupakan perangkat peraturan yang mengatur pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) termasuk di Madrasah Tsanawiyah. Dalam lampiran PMA No. 2 Tahun 2008 ini termuat tabel struktur kurikulum yang berlaku di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total alokasi waktu perkelasnya sejumlah 40 JTM (Pengembangan Diri tidak dihitung sebagai mata pelajaran).

Tabel Struktur Kurikulum menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 ialah sebagai berikut ini.

Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur'an-Hadis 2 2 2
b. Akidah-Akhlak 2 2 2
c. Fikih 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Bahasa Arab 2 2 2
5. Bahasa Inggris 4 4 4
6. Matematika 4 4 4
7. Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4
8. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
9. Seni Budaya 2 2 2
10. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 2 2 2
11. Keterampilan/TIK 2 2 2
B. Muatan Lokal *) 2 2 2
C. Pengembangan Diri **) 2 2 2
Jumlah 42 42 42

2. KMA No. 165 Tahun 2014


Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 perihal Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang menjadi pedoman penyelenggaraan Kurikulum 2013 di semua jenjang madrasah termasuk MTs.

Tabel struktur kurikulum menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 ialah sebagai berikut:


Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
Kelompok A
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur'an-Hadis 2 2 2
b. Akidah-Akhlak 2 2 2
c. Fikih 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2 2
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3 3 3
3. Bahasa Indonesia 6 6 6
4. Bahasa Arab 3 3 3
5. Matematika 5 5 5
6. Ilmu Pengetahuan Alam 5 5 5
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
8. Bahasa Inggris 4 4 4
Kelompok B
1. Seni Budaya 3 3 3
2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 3 3 3
3. Prakarya 2 2 2
Jumlah 46 46 46

3. KMA No. 207 Tahun 2014


Kurikulum 2013 diberlakukan tidak bagi semua madrasah di Indonesia tetapi hanya untuk madrasah-madrasah yang telah ditetapkan saja. Selebihnya, memakai kurikulum kombinasi yang merupakan perpaduan antara KTSP dan K13.

Adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 perihal Kurikulum Madrasah yang mengaturnya. Dalam KMA ini ditetapkan 'kurikulum kombinasi' dimana pada mata pelajaran umum tetap memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP) sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab memakai Kurikulum 2013.

Sehingga struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah menurut KMA No. 207 Tahun 2014 ialah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum kombinasi MTs merupakan hasil penetapan KMA Nomor  Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MTs KMA No 207 Tahun 2014

Keterangan: Pengembangan diri tidak dihitung sebagai mata pelajaran. Sehingga jumlah JTM perminggunya ialah 41 JTM untuk semua tingkat kelas di MTs.

4. Kewenangan Penambahan 4 JTM di Simpatika


Di layanan Simpati mulai periode verval Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 menawarkan kewenangan setiap madrasah untuk menambah sampai 4 JTM per-minggunya per-rombel. Dalam isian Jadwal Mengajar Mingguan di Simpatika pun alokasi JTM yang tertera di bab atas jadwal ialah "41 + 4".

Semua mata pelajaran sanggup ditambahkan dari alokasi pelengkap 4 JTM tersebut. Bahkan dimungkinkan juga menambahkan mata pelajaran gres (muatan lokal) yang tidak tercantum dalam struktur kurikulum di atas. Sebagai contoh, semisal dilakukan penambahan sebagai berikut:

  • Bahasa Indonesia dari 4 menjadi 5 JTM
  • Matematika dari 4 menjadi 5 JTM
  • Nahwu Shorof (Muatan Lokal) 2 JTM
Bagaimana dengan linieritasnya?

Sampai artikel ini ditulis, penambahan 4 JTM tersebut tidak dihitung sebagai JTM yang linier.

Itulah struktur kurikulum kombinasi untuk MTs menurut KMA No. 2017 Tahun 2014. Semoga struktur kurikulum berbasis 'campuran' KTSP dan K13 ini sanggup membantu rekan-rekan dalam penyusunan jadwal di nadrasah masing-masing.


Yuk Mulai Struktur Kurikulum Mi Simpatika 2017

Struktur kurikulum MI dan alokasi JTM MI Juknis TPG 2017 pada awal bulan April ini. Pasca pemutakhiran sistem tersebut terdapat perubahan mencolok pada struktur kurikulum MI berbasis KTSP yang dipakai sebagai contoh di Simpatika.

Perubahan struktur kurikulum yang dilakukan pasca pemutakhiran sistem Simpatika terjadi pada kelas bawah Madrasah Ibtidaiyah, yakni kelas 1, 2, dan 3 yang memberlakukan kurikulum KTSP.

Di kelas bawah, tidak lagi tersedia pilihan mata pelajaran Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, IPA, maupun IPS. Sebagai gantinya, dimunculkan 'mapel' Tematik Umum. Sedang bagi yang memberlakukan K13, struktur kurikulumnya tidak mengalami perubahan.

Terkait dengan struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah, sebelumnya telah menerbitkan artikel berjudul Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014. Namun seiring dengan pemutakhiran sistem Simpatika yang memunculkan 'mapel' Tematik Umum di kelas bawah, kembali mengangkat struktur kurikulum Simpatika terbaru tahun 2017.

Meski sebenarnya, perubahan alokasi JTM yang terjadi tidak terlalu signifikan. Lebih sekedar pada melebur mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial dalam mapel 'Tematik Umum'.

Struktur kurikulum MI dan alokasi JTM MI  Yuk Mulai Struktur Kurikulum MI Simpatika 2017

1. Tabel Struktur Kurikulum dan Alokasi JTM MI


Jumlah alokasi JTM di Madrasah Ibtidaiyah pasca pemutakhiran sistem Simpatika tidak mengalami perubahan. Alokasi Jam Tatap Muka perminggu di setiap tingkat (kelas) MI ialah sebagai berikut:

  • Kelas 1 : 30 + 4
  • Kelas 2 : 30 + 4
  • Kelas 3 : 32 + 4
  • Kelas 4 : 39 + 4
  • Kelas 5 : 39 + 4
  • Kelas 6 : 39 + 4
Plus 4 di sini mempunyai pengertian madrasah berhak untuk melaksanakan penambahan sampai maksimal 4 JTM perminggu.

Sedang struktur kurikulum yang berlaku ialah sebagai mana tabel berikut ini:

MATA PELAJARAN
KELAS
1
2
3
4
5
6
Al-Quran-Hadis (PAI) 2 2 2 2 2 2
Akidah-Akhlak (PAI) 2 2 2 2 2 2
Fikih (PAI) 2 2 2 2 2 2
SKI (PAI) - - 2 2 2 2
PKn - - - 2 2 2
Bahasa Indonesia - - - 5 5 5
Matematika - - - 5 5 5
Bahasa Arab 2 2 2 2 2 2
IPA - - - 4 4 4
IPS - - - 3 3 3
Tematik Umum 12 12 12 - - -
Seni Budaya dan Keterampilan 4 4 4 4 4 4
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 4 4 4 4 4 4
Muatan Lokal 2 2 2 2 2 2
Kelebihan Jam 4 4 4 4 4 4
JUMLAH 34 34 36 43 43 43

Lihat juga gambar berikut:

Struktur kurikulum MI dan alokasi JTM MI  Yuk Mulai Struktur Kurikulum MI Simpatika 2017

2. Kelebihan Jam


Dalam struktur kurikulum simpatika tersebut mengakomodir kelebihan jam sampai maksimal 4 JTM. Artinya, setaip rombel boleh menambah JTM pada setiap mapelnya dengan catatan jumlah penambahannya dihentikan melebihi 4 JTM.

Sedang untuk membagi guru pengampu masing-masing mata pelajaran, silakan berpedoman pada tabel linieritas mapel sertifikasi sebagaimana pernah diulas di artikel Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

Demikian struktur kurikulum MI di Simpatika 2017 bagi madrasah yang menjalankan KTSP. Semoga struktur kurikulum dan alokasi JTM tersebut sanggup membantu para guru, operator, dan kepala madrasah dalam mengatur jam mengajar di madrasah masing-masing.

Yuk Mulai Pola Sk Pembagian Kiprah Mengajar Di Mi Dan Lampirannya

SK Pembagian Tugas Mengajar merupakan salah satu manajemen dasar dalam pelaksanaan kiprah guru dalam proses berguru mengajar dan tenaga kependidikan lainnya. Surat Keputusan Kepala Madrasah perihal Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Pembelajaran, Bimbingan, dan Ekstrakurikuler ini telah biasa dibentuk dan ditetapkan setiap tahunnya menjelang awal tahun pelajaran. Termasuk di tahun pelajaran 2016/2017 ini.

Meskipun demikian masih banyak juga Madrasah Ibtidaiyah yang ragu dan kebingungan mencari pola SK Pembagian Tugas Mengajar yang benar.

Hal yang sering kali membingungkan yakni penulisan konsideran. Konsideran sendiri merupakan uraian singkat yang memuat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis. Salah satunya yakni perihal peraturan perundang-undangan yang melatar belakangi (mendasari) sebuah peraturan yang akan ditetapkan.

SK Pembagian Tugas Mengajar merupakan salah satu manajemen dasar dalam pelaksanaan tuga Yuk Mulai Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar di MI dan Lampirannya

Karena itu, memperlihatkan contoh Surat Keputusan Kepala Madrasah perihal Pembagian Tugas Guru dalam aktivitas Pembelajaran, Bimbingan, dan Ekstrakurikuler di Madrasah Ibtidaiyah Tahun pelajaran 2016/2017 dalam format microsoft word (doc). alasannya SK Pembagian Tugas Mengajar ini diperuntukkan bagi jenjang Madrasah Ibtidaiyah, maka konsideran yang digunakanpun diadaptasi dengan peraturan perundangan yang berlaku terhadap Madrasah Ibtidaiyah.


Contoh SK Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar


Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar tersebut yakni sebagai gambar berikut. Sedang untuk file SK Pembagian Tugas dalam format microsoft word (doc) sanggup diunduh di bab simpulan artikel ini.

SK Pembagian Tugas Mengajar merupakan salah satu manajemen dasar dalam pelaksanaan tuga Yuk Mulai Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar di MI dan Lampirannya

SK Pembagian Tugas Mengajar merupakan salah satu manajemen dasar dalam pelaksanaan tuga Yuk Mulai Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar di MI dan Lampirannya

SK Pembagian Tugas Mengajar merupakan salah satu manajemen dasar dalam pelaksanaan tuga Yuk Mulai Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar di MI dan Lampirannya

SK Pembagian Tugas Mengajar merupakan salah satu manajemen dasar dalam pelaksanaan tuga Yuk Mulai Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar di MI dan Lampirannya

Konsideran yang dipakai yakni sebagai berikut:

  1. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Jo. PP RI No. 32 Tahun 2013;
  3. Permendiknas No. 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan dasar dan Menegah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menegah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81-A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum Sekolah/Madrasah;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Madrasah;
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2008, perihal Standar Isi Mapel PAI dan bahasa Arab;
  12. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 0002312 Tahun 2013 Tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab;
  13. Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
  14. Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah; 
  15. Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;
  16. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5 Tahun 2010 Tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Pada SD/MI/SDLB, SMP/MTs, SMA/MA;
  17. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas, Dirjen PMPTK Depdiknas Tahun 2009;
  18. Pedoman Teknis Implementasi Kurikulum Madrasah Kementerian Agama 2014;
  19. Rapat Dewan Guru dan Komite Tentang Pembagian Tugas dan Mengajar tanggal 16 Juli 2016;

Konsideran poin ke 11, 12, 13, dan 14 terkait dengan Madrasah Ibtidaiyah yang menyelenggarakan kurikulum kombinasi dimana mata pelajaran umum memakai pendekatan K13 sedangkan mata pelajaran umum memakai KTSP sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 207 Tahun 2014. Sehingga bagi madrasah yang memakai Kurikulun 2013 perlu disesuaikan.

Sedangkan konsideran nomor ke-16 yakni perihal muatan lokal Bahasa Jawa di Jawa Tengah. Bagi madrasah di luar Jawa Tengah tentunya harus diadaptasi dengan peraturan di provinsi tersebut terkait dengan pembelajaran Bahasa Daerah, kalau ada.

Jangan lupa untuk berkordinasi dengan Pengawas Madrasah masing-masing dalam penyusunan SK Pembagian Tugas ini.

Baca Juga:

Download SK Pembagian Tugas Mengajar


Sebagai contoh, menyertakan file microsoft word (doc) Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar. Untuk mengunduhnya silakan klik tautan berikut: DOWNLOAD

Karena dalam format microsoft word, tentunya file contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Guru ini sanggup diadaptasi dengan kondisi madrasah masing-masing.