Showing posts sorted by relevance for query dispensasi-rasio-guru-siswa-madrasah. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query dispensasi-rasio-guru-siswa-madrasah. Sort by date Show all posts

Yuk Mulai Keringanan Untuk Rasio Guru Siswa Di Ra/Madrasah

Dispensasi bagi RA dan Madrasah yang mempunyai rasio guru berbanding siswa, kurang dari 1:15. Adakah keringanan untuk rasio guru siswa tersebut? Apa syarat bagi RA dan Madrasah untuk mendapatkan keringanan itu? Bagaimana cara mengajaukan keringanan itu?

Itulah sederetan pertanyaan terkait dispensasi rasio guru banding siswa yang muncul di benak para guru RA dan Madrasah, sejak terbitnya Juknis Pencairan TPG 2017. Apalagi dikala update sistem Simpatika kemudian menerapkan isi Juknis berdasar  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 itu.

Akibatnya banyak guru calon akseptor Tunjangan Profesi Guru yang menjadi galau. Jam Tatap Muka (JTM) mengajarnya tidak diakui oleh Simpatika karena siswa yang diajar tidak memenuhi rasio.

Dispensasi bagi RA dan Madrasah yang mempunyai rasio guru berbanding siswa Yuk Mulai Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

Baca Juga: Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas dan Linier

1. Benarkan Madrasah sanggup Mengajukan Dispensasi


Di beberapa media umum beredar 'kabar liar' bahwa RA dan madrasah yang mempunyai rombongan berguru (kelas) dengan siswa dibawah 15 (tidak memenuhi rasio ideal guru : siswa) sanggup mengajukan dispensasi.

Benarkah kabar tersebut?

Benar, RA dan Madrasah sanggup mengajukan dispensasi. Sehingga meskipun rasio guru berbanding siswanya tidak memenuhi standar, tetap sanggup mendapatkan TPG.

Akan tetapi harus diingat, santunan keringanan tersebut tidak sanggup diberikan secara serta merta. Ada sedikitnya tiga syarat yang salah satunya harus dipenuhi.

Ketiga syarat bagi RA dan Madrasah yang hendak mengajukan keringanan alasannya yaitu terkendala rasio telah ditulis secara terang di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Pada Bab III Poin A.6 SK Dirjen Pendis No. 7394 Tahun 2016 disebutkan, keringanan sanggup diberikan bila guru mengajar di madrasah yang memenuhi salah satu dari 3 kriteria, yaitu:

  • Terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • Terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis mengakibatkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  • Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).

Jika memenuhi salah satu syarat dari ketiga syarat tersebut, RA dan Madrasah, berhak mengajukan dispensasi.

Nah untuk memperjelas, mari kita bahasa satu persatu tiga kriteria tersebut.

2. Terletak di Daerah 3T


Kriteria pertama ini yang kadang diperdebatkan. Terletak di tempat Terdepan, Terpencil, atau Tertinggal. Tidak sedikit diantara kita yang mengaku-aku wilayahnya termasuk dalam kriteria tempat tertinggal ataupun tempat terpencil.

Penetapan suatu tempat menjadi tempat Terdepan, Terpencil, atau Tertinggal tidak sanggup menurut klaim pribadi, apalagi sepihak. Ada forum khusus yang berhak dan mempunyai otoritas untuk menetapkannya.

Penetapan suatu tempat sebagai Daerah 3T menjadi kewenangan Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Khusus untuk tempat tertinggal bahkan telah diatur (termasuk daftar daerahnya) menurut Perpres Nomor 131 tahun 2015 wacana Penetapan tempat Tertinggal Tahun 2015-2019.

Jika suatu tempat tidak termuat dalam data Bappenas dan Lampiran Perpres Nomor 131 tahun 2015, tidak usah berharap mendapatkan keringanan rasio guru berbanding siswa atas kriteria terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

3. Kriteria Kedua dan Ketiga


Kriteria kedua untuk sanggup memperoleh keringanan yaitu bila terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis mengakibatkan jumlah penduduknya sangat minim. Penetapan melalui prosedur yang berlaku di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Karena yang berhak menerbitkan surat keterangan terkait hal ini yaitu Kankemenag Kab/Kota.

Dan tentunya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak sanggup sesuka hati mengeluarkan surat keterangan. Pasti membutuhkan rujukan dan rekomendasi dari lembaga/badan terkait di Kabupaten/Kota tersebut.

Kriteria ketiga cukup jelas. Jika madrasah menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus. Jika tidak, maka tidak usah berhadap mendapatkan keringanan terkait rasio guru : siswa yang kurang memenuhi standar.

So, bagi RA atau Madrasah yang memenuhi salah satu dari kriteria yang telah tercantum dalam Juknis Pencairan TPG 2017 tersebut, silakan untuk mengajukan dispensasi pemenuhan rasio guru : siswa, 1 : 15. Namun bila tidak memenuhi persyaratan, caranya hanya satu, cari murid sebanyak-banyaknya.


Yuk Mulai Revisi Juknis Tpg Tahun 2017 Terbaru

Revisi Juknis TPG Tahun 2017 memuat 4 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1, rasio akseptor didik terhadap guru dan keringanan rasio, permohonan pembayaran TPG, dan kiprah komplemen sebagai wakil kepala dan kordinator bidang kurikulum. Revisi juknis TPG tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D Yuk Mulai Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru

Dalam lampiran revisi tersebut memuat beberapa point perubahan sebagai berikut:

Baca Juga: Juknis TPG 2018

1. Bab III karakter A angka 3 (Kualifikasi Akademik S1/D4)


Pada BAB III karakter A angka 3 yang awalnya tertulis:

Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l atau D¬IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus S-l/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Selg'en Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yang dikala ini berada dalam golongan ruang II.

2. Bab III karakter A angka 6 (Dispensasi Rasio)


Pada BAB III karakter A angka 6 yang awalnya tertulis:

Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio akseptor didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Rasio akseptor didik terhadap guru yakni 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata akseptor didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)."


Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio akseptor didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Rasio akseptor didik terhadap guru yakni 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata akseptor didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau akseptor didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)


3. Bab IV karakter A angka 8 poin b


Pada Bab IV karakter A angka 8 poin b yang awalnya tertulis

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

4. Bab III karakter A angka 10 poin d (Wakil Kepala dan Korbid Kurikulum)


Pada BAB III karakter A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:

Mendapat kiprah komplemen sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) akseptor didik paling sedikit 40 (empat puluh) akseptor didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Mendapat kiprah komplemen sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) akseptor didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) akseptor didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.

5. Download Revisi Juknis TPG Tahun 2017


Untuk lebih jelasnya silakan download Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang dilengkapi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017. 

Untuk mengunduh klik link berikut ini.


Sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 sempat juga terbit Surat bernomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 perihal Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dan Penetapan NRG melalui Simpatika.

Demikianlah Revisi Juknis TPG 2017 terbaru menurut SE Dirjen Pendis Nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor Nomor 2611 Tahun 2017. Semoga bermanfaat bagi guru madrasah.

Yuk Mulai 11 Hal Di Simpatika Yang Harus Dikerjakan Ptk

11 hal di Simpatika yang harus dikerjakan oleh setiap PTK meneguhkan pekerjaan dan tahapan apa saja yang harus diselesaikan oleh setiap PTK di setiap masa Verval Simpatika. Kesebelas hal tersebut sejatinya menjadi tangggung jawab masing-masing PTK di 15 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan Operator dan Kamad.

Mengelola data kependidikan sejatinya menjadi tanggung jawab individu setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan di sebuah lembaga. Setiap PTK seharusnya bisa secara berdikari melaksanakan updating data untuk memastikan data kependidikannya telah benar dan sempurna di masa Verval Simpatika yang tengah berjalan.

Meskipun harus diakui, di lapangan berbagai PTK yang 'memasrahkan' pekerjaan dan tanggung jawab tersebut kepada Operator Madrasah.

Baik dikerjakan sendiri maupun dilimpahkan kepada Operator Madrasah, kesebelas hal di Simpatika ini harus tuntas dilaksanakan. Jika tidak, tentu sanggup menghipnotis kevalidan data pendidik dan forum tenpat PTK bernaung.

 hal di Simpatika yang harus dikerjakan oleh setiap PTK meneguhkan pekerjaan dan tahapan a Yuk Mulai 11 Hal di Simpatika yang Harus Dikerjakan PTK

11 Hal di Simpatika yang Harus Diselesaikan PTK


telah merangkum dan mendaftar 11 jenis pekerjaan (tahapan) yang harus diselesaikan oleh setiap PTK. Beberapa hal diantaranya bersifat opsional dan sesuai kebutuhan. Daftar ini semoga sanggup menjadi teladan bagi PTK dalam melaksanakan verval Simpatika sehingga tidak ada yang terlewat dan terkendala.

Berikut ini kesebelas hal yang harus dikerjakan oleh setiap PTK.

1. Cetak Kartu Simpatika

Hal pertama yang harus sesegera mungkin dilakukan di setiap awal semester (begitu layanan Simpatika dibuka) yakni melaksanakan Keaktifan Diri dan Mencetak Kartu Simpatika. Pencetakan kartu ini menjadi penanda seorang PTK aktif di semester yang tengah berjalan. Sehingga bagi PTK yang tidak melaksanakan tahapan ini, akan dicatat tidak aktif oleh sistem. Pun akan mengganggu tahapan-tahapan lainnya, bagi PTK lain di forum yang sama.

Caranya cukup gampang dan singkat. Setelah login ke akun PTK masing-masing:

  • Klik hidangan Keaktifan 
  • Klik Cetak Kartu
  • Jika memakai Google Chrome akan muncul tab gres berisikan preview Kartu PTK, simpan atau cetak kartu tersebut
  • Jika memakai browser Firefox, muncul perintah untuk mengunduh kartu.
  • Selesai, PTK telah aktif untuk semester ini.


2. Update Biodata (S12)

Data eksklusif setiap PTK di setiap dikala tentu bisa saja mengalami perubahan. Biodata eksklusif dan keluarganya, riwayat pendidikan, riwayat kepegawaian, serta fungsi dan jabatan yang diemban, bisa jadi mengalami perubahan.

Setiap terjadi perubahan data-data tersebut setiap PTK wajib untuk melaksanakan updating di layanan Simpatika. Caranya:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik salah satu hidangan di kelompok hidangan Portofolio. Menu-menu ini meliputi, Biodata, Keluarga, Pendidikan, Karir, Diklat dan Sertifikasi, Pengawas Pembina, dan Cetak Portofolio.
  • Untuk melaksanakan update data klik tombol ikon 'tambah data' atau 'edit data' yang tersedia
  • Isikan data yang diinginkan
  • Lanjutkan proses pengisian sampai muncul pesan "Anda telah melaksanakan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara'
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S12
  • Kirim S12 ke Admin Kab/Kota untuk mendapat persetujuan perubahan data
  • Setelah disetujui (terbit S13) perubahan akan tercatat permanen di sistem Simpatika

Jika tidak ada data eksklusif yang berubah, tahapan ini tidak perlu dilakukan.

3. Mutasi Madrasah Induk (SM01 atau SM02)

Tahapan inipun hanya harus dilakukan oleh PTK yang melaksanakan mutasi. Jika tidak maka tidak perlu melakukannya.

Ada bebarapa jenis mutasi. Namun secara umum langkah-langkahnya yakni sebagai berikut:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik hidangan Mutasi
  • Klik 'Cetak Surat Ajuan'
  • Pilih provinsi dan kabupaten instansi tujuan
  • Cari nama madrasah tujuan dengan memasukkan NPSN atau nama madrasah
  • Klik nama madrasah yang dituju
  • Cetak Surat Ajuan Mutasi (SM01)
  • Ajukan SM01 ke Admin Kab/Kota


4. Alih Fungsi (S16)

Alih fungsi yakni perubahan kiprah dari seorang Tenaga kependidikan menjadi Pendidik atau sebaliknya. Atau juga perubahan golongan dari Non PNS menjadi PNS.

Caranya:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik hidangan Alih Fungsi
  • Isi form yang muncul sesuai alih fungsi yang dilakukan
  • Klik Lanjut
  • Isi form yang tersedia
  • Lanjutkan tahapannya sampai muncul pesan "Anda telah melaksanakan perubahan data, perubahan tersebut bersifat sementara' di kepingan atas.
  • Klik 'Jadikan Permanen' untuk mencetak S16
  • Ajukan S16 ke Admin Kab/Kota
Tutorial cara alih fungsi PTK, simak video berikut ini:



5. Sekolah Non Induk (S20)

Ini yakni tahapan bagi guru yang dikala ini harus mengajar di dua madrasah berbeda. Satu madrasah menjadi madrasah induk (satminkal) sedangkan lainnya menjadi sekolah non-induk. Hal ini bisa dikarenakan alasannya guru tersebut ketentuan minimal 24 JTM tidak tercukupi di sekolah induk sehingga harus menambah di madrasah lain.

Caranya:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik hidangan 'Sekolah Non Induk'
  • Klik ikon 'tambah' di pojok kanan atas
  • Pilih sekolah tujuan/sekolah non induk, isi jabatan di sekolah non induk, pilih tahun bertugas, 
  • Klik Tambahkan untuk mencetak S20 (Ajuan Sekolah Non Induk)
  • Serahkan S20 tersebut ke Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju untuk dilakukan persetujuan.
  • Operator Madrasah atau Kepala Madrasah sekolah Non Induk yang dituju menyetujui dengan mencetak S21


Bagi yang tidak membutuhkan madrasah non-induk, tentu tidak perlu melaksanakan tahapan ini.

6. Verval NRG & Sertifikasi

Verval NRG dan Sertifikasi hanya dilakukan oleh guru yang mempunyai NRG dan belum melaksanakan verval NRG pada masa verval Simpatika sebelumnya. Atau telah melaksanakan verval namun belum ditolak oleh Admin Kanwil Kemenag.

7. Verval Inpassing

Seperti verval NRG, verval Inpassing pun hanya bagi guru yang mempunyai SK Inpassing dan belum melaksanakan Verval Inpassing di masa verval sebelumnya.

8. Mengecek Analisa Tunjangan

Tahapan ini wajib dilakukan oleh setiap PTK di setiap semester. Di hidangan Analisa Tunjangan ini PTK sanggup mengecek mapel, rasio guru:siswa, dan jumlah JTM yang diampu masing-masing serta JTM yang diakui linier oleh sistem. Bagi guru bersertifikat pendidik, Analisa Tunjangan berfungsi juga untuk mengetahui seorang guru layak mendapat proteksi profesi atau tidak.

Setiap PTK sanggup mengecek Analisa Tunjangan ini sesudah Operator Madrasah atau Kepala Madrasah mengisikan Jadwal Mengajar.

Jika dalam Analisa Tunjangan memunculkan hasil selesai 'Tidak layak Mendapat Tunjangan' atau ada isinya yang tidak sesuai, PTK sanggup menghubungi Operator Madrasah dan Kepala Madrasah masing-masing supaya dilakukan pembenahan. Termasuk kalau Dalam Analisa Tunjangan tersebut masih belum terisi, bisa jadi Sang PTK tidak mendapat kiprah apapun atau bahkan Kepala Madrasah belum melaksanakan entri jadwal.

Analisa Tunjangan sanggup dibuka dengan membuka akun PTK masing-masing kemudian mengklik hidangan Analisa Tunjangan.

9. Mengajukan SKMT (S29a, S29b, S29c)

Setiap guru wajib mengajukan SKMT (Cetak S29a, S29b, S29c) dari akun masing-masing. Form ini menjadi salah satu syarat untuk mendapat SKBK. Karena itu, sebelum mencetak form ini pastikan 'Analisa Tunjangan' telah banar dan sesuai.

Surat tawaran SKMT (S29a, S29b, S29c) gres bisa dicetak sesudah Kepala Madrasah mengajukan Keaktifan Kolektif (S25a) dan disetujui oleh Admin Kab/Kota. Sehingga kalau hidangan cetak surat tawaran masih belum sanggup diklik, berarti S25a belum disetorkan atau belum disetujui.

S29a yakni tawaran SKMT bagi guru di sekolah induk. Sedang S29b yakni tawaran SKMT bagi guru yang mempunyai sekolah non induk dan sekolah tersebut masih di bawah naungan Kemenag. Sedangkan S29c yakni tawaran SKMT bagi guru yang mengajar juga di sekolah non induk Kemdikbud. Sehingga bagi guru yang hanya mengajar di satu madrasah, cukup mencetak S29a saja.

Untuk mencetak S29a, S29b, atau S2c, caranya adalah:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik hidangan SKBK & SKMT
  • Klik hidangan 'Cetak Surat'
  • Sebelumnya cek dulu beban kerja yang dimiliki dengan cara mengklik hidangan 'Analisa Tunjangan' atau kotak berwarna di kepingan atas hidangan 'Cetak Surat'
Tutorial cara dan mekanisme Cetak SKMT, simak video berikut ini:


Setelah S29a, S2b, atau S29c tercetak jangan lupa untuk menyimpannya dalam bentuk softcopy. Tunggu sampai Kepala Madrasah melaksanakan evaluasi dan legalisasi SKMT untuk sanggup melanjutkan ke tahapan berikutnya, Cetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d).


10. Mencetak Pengantar Pengajuan SKBK (S29d)

Masih di hidangan yang sama, pada poin kedua, akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar Pengajuan SKBK (S29d). Menu ini akan muncul sesudah Kepala Madrasah melaksanakan evaluasi dan legalisasi SKMT untuk PTK yang bersangkutan.

S29d bersama dengan S29a, S29b, dan S29c, menjadi syarat untuk mendapat SKBK.

Cara mencetaknya sama, yaitu:

  • Login ke akun PTK masing-masing
  • Klik hidangan SKBK & SKMT
  • Klik hidangan "Cetak Pengantar"
Tutorial cara mencetak S29d, simak video berikut ini:


S29a/29b/29c, Lampiran S29, dan S29d diserahkan ke Admin Kab/Kota (bagi guru di madrasah swasta) atau kepada Kepala Madrasah (bagi guru di madrasah negeri) untuk mendapat SKBK (S29e).


11. Mengajukan Dispensasi Kelayakan

Tahapan ini khusus bagi guru yang terkendala dengan status kelayakan tunjangannya. Baik oleh rasio guru : siswa atau pun jumlah JTM yang kurang. Sehingga menimbulkan status SKBK menjadi "Belum Layak mendapat Tunjangan"

Bagi guru di madrasah swasta sanggup mengajukan keringanan kelayakan ke Admin Kab/Kota sedangkan bagi guru di madrasah negeri mengajukannya kepada Kepala Madrasah.

Terkait dispensasi, baca: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

UPDATE (JULI 2018)


Selain ke-11 hal di atas, seiring dengan adanya SKAKPT, kiprah PTK di layanan Simpatika bertambah dengan:

12. Meminta Cetak S35 Tiap Akhir Bulan

Pengisian S35 (Absensi Guru) menjadi kewajiban Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Menunyanya pun berada di akun Simpatika milik Kepala Madrasah atau Operator Madrasah. Namun mengingat jumlah ketidakhadiran (absen) menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan, maka sudah sewajarnya setiap PTK mengingatkan dan meminta cetak S35 (Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru) setiap selesai bulan.

Untuk memastikan ketidakhadiran guru telah diisi dengan benar, sehingga guru yang bersangkutan layak mendapat tunjangan.

13. Mencetak S36c atau S36d

S36c (Guru PNS) dan S36d (Guru Non PNS) adalah Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT. SKAKPT diterbitkan tiap bulan di akun PTK masing-masing.

Cara untuk mengaksesnya adalah:

  1. PTK login ke akun Simpatika masing-masing
  2. Pada dasbor layanan, pilih layanan "PTK"
  3. Klik hidangan "SKAKPT"
  4. Klik hidangan "Cetak SKAKPT"
  5. Klik gambar printer pada ujung kanan bulan yang hendak dicetak SKAKPT-nya.

Terkait dengan S36c/d (SKAKPT), silakan baca artikel: Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir dan Awal Bulan

Jika Tidak Bisa Login ke Akun PTK


Untuk sanggup login ke akun masing-masing, setiap PTK harus mengetahui username dan password. Username sanggup berupa NUPTK/PegID, Siap ID, atau email yang sudah didaftarkan sebelumnya. Sedangkan password bisa berupa password orisinil dari sistem Simpatika (biasanya berupa kombinasi aksara kapital dan angka) atau password yang telah diubah sendiri.

Jika tidak mengetahui username dan password, PTK sanggup menanyakannya ke Operator Madrasah atau Kepala Madrasah.

Sedangkan kalau sebelumnya sudah diberikan tetapi kemudian lupa username dan password, silakan menghubungi Operator Madrasah atau Kepala Madrasah untuk melaksanakan reset password dan mendapat password baru.

Itulah kesebelas tahap dan hal yang harus dikerjakan oleh seorang PTK untuk merampungkan verval Simpatika di setiap semesternya. Dengan artikel 11 hal di Simpatika yang harus dikerjakan PTK ini harapannya sanggup menjadi aliran verval PTK sehingga tidak ada tahapan yang terkendala atau bahkan terlewatkan.

Yuk Mulai Balasan Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Pemutakhiran sistem Simpatika berbasis Juknis TPG 2017, sempat menciptakan kebingungan aneka macam kalangan madrasah. Baik guru, kepala madrasah, operator madrasah, sampai operator kabupaten/kota, tidak sedikit yang dibentuk kalang-kabut oleh penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan Simpatika berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 ini.

Apalagi usai pemutakhiran yang berakhir pada 4 April 2017 tersebut masih dilanjut dengan perbaikan-perbaikan kecil oleh admin Simpatika Pusat. Bahkan tawaran S25 (Keaktifan Kolektif Kepala Madrasah), dan SKMT-SKBK (S29) pun direset otomatis oleh sistem, dan berlaku pada semua jenjang di seluruh Indonesia. Belum cukup, khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah ternyata harus mengalami reset otomatis sampai dua kali.

Pemutakhiran sistem Simpatika berbasis Juknis TPG  Yuk Mulai Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Berbagai pertanyaan pun mengemuka di aneka macam media sosial. Tidak terkecuali di fanspage resmi Simpatika. Ini mengambarkan banyaknya pihak yang gamang, resah, dan bingung.

Admin mencoba merangkum beberapa pertanyaan yang diajukan oleh guru, operator madrasah, sampai kepala madrasah yang diajukan di fanspage facebook @layanan.simpatika sebagai halaman resmi Admin Simpatika Pusat.

Beberapa pertanyaan tersebut mendapat tanggapan pribadi dari Admin Simpatika.

Inilah daftar jawaban admin Simpatika atas pertanyaan pasca pemutakhitran sistem Simpatika.


  • Yth. Admin... Apakah yg rasionya kurang sanggup d atasi dg keringanan kelayakan tunjangan? (www.facebook.com/InsanVaniaIrma)




Terkait keringanan ini, baca juga: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah


  • rasio guru BK ko ndak sanggup terisi padahal udah jalanin kiprah pada 2 istansi yang sekolahnya satu daerah (www.facebook.com/ahsanul.farisi.7)





  • Apakah ini berlaku juga untuk guru pai pak admin ??? Juknis TPG 2017 untuk PAI belum ada. (www.facebook.com/rahmayanti.arsyad.9)





  • Yth. Admin pusat. Tolong di cek ulang sistem perhitungan rasio guru dan siswa pada simpatika tidak sesuai dengan juknis tpg 2017. Pada sistem simpatika perhitungan rasio dihitung per rombel/kelas Sementara pada juknis perhitungan rasio dihitung menurut jumlah rata rata akseptor asuh dari seluruh kelas/rombel yang diampu oleh setiap guru. Apakah simpatika yg keliru atau juknis yg perlu diralat. Mohon pencerahannya. Ini penting pak admin (www.facebook.com/andi.waje)





  • Selamat sore. Apakah Juknis TPG 2017, berlaku untuk Guru Pendidikan Agama Katolik, Kristen, Hindu dan Buddha, dan apakah SKBK, SKMT juga bagi guru2 tersebut sudah terfasilitasi di simpatika. Mengingat tidak semua kab/kota ada pengawas. Terimaksih (www.facebook.com/aryo.mahir)





  • Panduan penyusunan agenda untk jenjang MI khususnya kelas bawah alokasinya berapa kami susun 30 jtm kok laporannya kelebihan jtm diatas agenda mingguan (www.facebook.com/heru.nurhuda.7)





  • d simpatika layak sanggup tunjangan. Tp d pendmad kabupaten gak mo bayar cz gak punya sk dirjen lulusan 2014. Mana sk dirjen versi simpatika nya min. GTY itu kerja min jangan dikerjain? (www.facebook.com/agus.n.rudiana)





  • Simpatika kok ga sanggup nambah mapel IPA dan IPS di kelas 3 dan 6 yg masih KTSP...? Tanda + di daftar mapel ga ada...? (www.facebook.com/profile.php?id=100008229430486)





  • AdminYth. Apakah kebijakan itu juga berlaku bagi GPAI di Sekolah Umum???? (www.facebook.com/abid.maulana.146)




Terkait dengan pemutakhiran sistem Simpatika menurut Juknis TPG 2017, ternyata pertanyaan-pertanyaan yang diajukan minim mendapat respon. Tercatat tanggapan dari Admin Pusat Simpatika hanya pada beberapa pertanyaan saja. Padahal status pengumuman pemutakhiran sistem tersebut mendapat respon pertanyaan yang sangat tinggi. Sedikitnya ada 354 komentar dari para guru dan operator se-Indonesia.

Semoga beberapa tanggapan dari Admin Simpatika yang diplihkan , ikut menjawab pertanyaan-pertanyaan yang selama ini menggelayuti pembaca.