Showing posts with label Kurikulum. Show all posts
Showing posts with label Kurikulum. Show all posts

Yuk Mulai Kurikulum Ra 2016 (Sk Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)

Direktur Jenderal Pendidikan Islam alhasil menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 perihal Kurikulum Raudhatul Athfal (RA). Keputusan terkait kurikulum RA ini disusun sebagai wujud  penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan pada Raudlatul Athfal supaya sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Kurikulum Raudlatul Athfal dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan Raudlatul Athfal.

Raudlatul Athfal atau RA yaitu salah satu bentuk dari Pendidikan anak usia dini (PAUD). Dalam penyelenggaraan pendidikannya menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, dan kecerdasan spritual (Agama).

Direktur Jenderal Pendidikan Islam alhasil menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidi Yuk Mulai Kurikulum RA 2016 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 perihal Kurikulum RA (Raudhatul Athfal) ini, dilengkapi dengan Lampiran Keputusan dan Tabel A (Kompetensi Inti), Tabel B (Kompetensi Inti, Dasar, dan Indikator), Tabel C (Contoh Program Semester), Tabel D (Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan - RPPM), Tabel E (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian - RPPH), Tabel F (Contoh Muatan Pembelajaran RA), Tabel G (Standar Operasional Prosedur), dan Tabel H (Contoh Penilaian).

Bab I Pendahuluan
  • Latar Belakang
  • Landasan Hukum
  • Tujuan Pengembangan KTSP
  • Sasaran
  • Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP
  • Acuan Operasional KTSP
Bab II Struktur Kurikulum dan Muatan Kurikulum
  • Struktur Kurikulum 
  • Muatan Kurikulum
  • Kompetensi Inti
  • Kompetensi Dasar
  • Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan (STPP)
  • Indikator Perkembangan
  • Lama Belajar
Bab III Penyusunan Perencanaan Pembelajaran
  • Program Semester RA (PROMES)
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH)
  • Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • Beban Belajar
  • Ketuntasan Belajar
  • Alokasi Waktu (jumlah jam acara yang dilaksanakan setiap hari dan setiap ahad di RA)
  • Pindah Kelompok
  • Kalender Akademik

Bab IV Materi Pendidikan Agama di Raudlatul Athfal
Bab V Pengelolaan dan Pengorganisasian Kelas
Bab VI Konsep, Teknik dan Prosedur Penilaian

Download Struktur Kurikulum RA


Kurikulum RA 2016 menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 terdiri atas tiga file yakni : SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016, Lampiran SK (Struktur Kurikulum RA), dan Tabel-tabel Kurikulum RA.

Ketiganya sanggup diunduh di bawah ini:

  • SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 perihal Kurikulum RA; DOWNLOAD
  • Lampiran SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 (Kurikulum RA); DOWNLOAD
  • Tabel-Tabel Kurikulum RA, DOWNLOAD

Demikian Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 perihal Kurikulum Raudhatul Athfal (RA).

Yuk Mulai Struktur Kurikulum Mi Ktsp Kma 207 Tahun 2014

Struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah (MI) menurut KMA Nomor 207 Tahun 2014 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah. Kegamangan terkait struktur kurikulum MI ini kian terasa ketika Simpatika merilis Struktur Kurikulum MI yang dipakai dalam layanan Simpatika pada Maret silam.

Padahal dengan ditetapkannya Simpatika sebagai salah satu pendataan resmi Kemenag (disamping EMIS), mau tidak mau, madrasah harus mematuhi hukum main yang dibentuk oleh Simpatika. Termasuk dalam memutuskan struktur kurikulum untuk Madrasah Ibtidaiyah.

KMA Nomor 207 Tahun 2014 sendiri mengatur perihal kurikulum madrasah. Inti dari keputusan Menteri Agama ini yakni pemberlakuan kurikulum kombinasi antara K13 dengan KTSP (Kurikulum 2006). Dimana MI, MTs, MA, dan MAK memakai KTSP untuk mata pelajaran umum dan memakai Kurikulum 2013 (K13) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Perberlakuan kurikulum adonan tersebut terkecuali pada madrasah yang telah melaksanakan pendampingan kurikulum 2013 yang melaksanakan K13 secara penuh untuk semua mata pelajaran.

 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah Yuk Mulai Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014

Kegamangan terkait struktur kurikulum kombinasi antara K13 dan KTSP ini terutama terjadi karena dalam rilis struktur kurikulum MI yang dikeluarkan (dan diakui) oleh Simpatika terdapat pembiasaan jumlah jam mengajar perminggu pada kelas 1 s.d 3. Jika merunut pada KMA 207 Tahun 2014, maka JTM kelas 1 s.d 3 berurutan yakni 31, 31, dan 33 JTM. Namun Simpatika menciptakan pembiasaan menjadi 30, 30, dan 32 JTM.

Lihat tabel Struktur Kurikulum MI berikut ini (klik untuk memperbesar)

 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah Yuk Mulai Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014

Kegamangan selanjutnya yakni kebolehan memakai pendekatan mata pelajaran (di samping pendekatan tematik) untuk mata pelajaran umum pada kelas 1 s.d 3 MI. Padahal tidak pernah ada peraturan yang secara rinci mencantumkan alokasi waktu JTM permapel untuk kelas 1 s.d 3.

UPDATE APRIL 2017
Seiring dengan pemutakhiran sistem Simpatika April 2017, untuk kelas bawah MI, beberapa mapel dilebur menjadi mapel Tematik Umum. Untuk struktur dan alokasi JTM-nya, sialakn lihat artikel kami, Struktur Kurikulum MI Simpatika 2017

Blog simpatikapati.com, pernah merilis pola kurikulum kombinasi untuk MI dengan pendekatan mata pelajaran untuk semua kelasnya, termasuk kelas 1 s.d 3.

Struktur kurikulum MI tersebut ibarat tabel berikut ini (klik untuk memperbesar).

 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah Yuk Mulai Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014

Dalam tabel struktur kurikulum MI tersebut, kelas 1 s.d 3 memakai pendekatan mata pelajaran, bukan tematik.

Kewenangan Menambah Hingga 4 JTM


Mulai Verval Simpatika periode Semester Ganjil 2016/2017, Simpatika memperlihatkan kebebasan bagi madrasah untuk melaksanakan penambahan sampai 4 JTM perrombelnya. Padahal pada periode sebelumnya, penambahan ini tidak diperbolehkan. Penambahan ini sendiri diatur dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 yang mendasari Permenag Nomor 2 Tahun 2008 perihal Kurikulum KTSP di Madrasah.

Penambahan 4 JTM ini berlaku untuk setiap rombel. Penambahan sanggup dilakukan pada mata pelajaran apapun, dengan catatan jumlah totalnya tidak melebihi 4 JTM. Penambahan dalam struktur kurikulum tersebut akan tetap dihitung sebagai jam yang linier.

Berdasarkan kewenangan menambah 4 JTM tersebut, madrasah sanggup 'berimprovisasi' dalam menyusun struktur kurikulum.

Berikut ini salah satu pola struktur kurikulum MI yang telah mengakomodir penambahan 4 JTM tersebut  (klik untuk memperbesar).

 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah Yuk Mulai Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014

Tabel struktur kurikulum MI dengan pemambahan 4 JTM di atas hanya sebagai contoh. Alokasi jam yang ditambahkan dalam pola di atas adalah:

  • Bahasa Indonesia (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM, 
  • Matematika (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM, 
  • IPA (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM, 
  • IPS (kelas 4 s.d 5) masing-masing 1 JTM, dan 
  • PJOK (kelas 1 s.d 3) masing-masing 1 JTM.

Demikianlah salah satu pola struktur kurikulum MI kombinasi menurut KMA 2017 Tahun 2014 (kombinasi KTSP dan K13).

Yuk Mulai Struktur Kurikulum K13 (2013) Untuk Madrasah Ibtidaiyah

Struktur Kurikulum K13 (Kurtilas) bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI) sesungguhnya tidak terlalu menyebabkan polemik. Berbeda dengan kurikulum kombinasi (KTSP dan K13) yang diberlakukan untuk MI yang kemudian menyebabkan bermacam-macam kegamangan bagi sebagian pihak. Baca : Struktur Kurikulum KTSP MI.

Kurikulum 2013 telah diberlakukan kepada aneka macam madrasah di Indonesia mulai dari MI, MTs, sampai MA. Madrasah-madrasah penyelenggara kurtilas ini telah ditetapkan menurut SK Dirjen Pendidikan Islam. Baca : SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2014 wacana Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 dan Lampiran SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2014.

Pelaksanaan Kurikulum 2013 dan penentuan Struktur Kurikulum 2013 di Madrasah Ibtidaiyah berdasar pada Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 wacana Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah yang kemudian ditegaskan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 117 Tahun 2014 wacana Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 wacana Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

 sesungguhnya tidak terlalu menyebabkan polemik Yuk Mulai Struktur Kurikulum K13 (2013) untuk Madrasah Ibtidaiyah

Berdasarkan KMA No. 117 Tahun 2014 wacana Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah, mata pelajaran pada satuan pendidikan MI terdiri atas:

A. Pendidikan Agama Islam, yang meliputi:
  1. Al Alquran Hadits
  2. Akidah Akhlak
  3. Fikih
  4. Sejarah Kebudayaan Islam
B. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
C. Bahasa Indonesia
D. Bahasa Arab
E. Matematika
F. Ilmu Pengetahuan Alam
G. Ilmu Pengetahuan Sosial
H. Seni Budaya dan Prakarya
I. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

Baca juga:

Struktur Kurikulum 2013 Madrasah Ibtidaiyah


Beban berguru dan struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah pengguna Kurikulum 2013 yaitu sebagai berikut.


MATA PELAJARAN Alokasi Waktu Belajar Per Minggu
1 2 3 4 5 6
Kelompok A
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al Alquran Hadits 2 2 2 2 2 2
b. Akidah Akhlak 2 2 2 2 2 2
c. Fikih 2 2 2 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam - - 2 2 2 2
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan 5 5 6 5 5 5
3. Bahasa Indonesia 8 9 10 7 7 7
4. Bahasa Arab 2 2 2 2 2 2
5. Matematika 5 6 6 6 6 6
6. Ilmu Pengetahuan Alam - - - 3 3 3
7. Ilmu Pengetahuan Sosial - - - 3 3 3
Kelompok B
1. Seni Budaya dan Prakarya 4 4 4 5 5 5
2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 4 4 4 4 4 4
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu 34 36 40 43 43 43

Atau sebagaimana gambar tabel struktur kurikulum berikut ini:

 sesungguhnya tidak terlalu menyebabkan polemik Yuk Mulai Struktur Kurikulum K13 (2013) untuk Madrasah Ibtidaiyah

Itulah struktur kurikulum 2013 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI). Semoga bermanfaat bagi madrasah yang ikut menyelenggarakan kurtilas.

Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi Mts Kma No 207 Tahun 2014

Struktur Kurikulum kombinasi MTs merupakan hasil penetapan KMA Nomor 2017 Tahun 2014 perihal Kurikulum Madrasah. Inti dari peraturan ini ialah adanya kombinasi antara struktur kurikulum MTs berbasis KTSP sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 dan Struktur Kurikulum berbasis Kurikulum 2013 menurut KMA Nomor 165 Tahun 2014.

Struktur Kurikulum kombinasi MTs merupakan hasil penetapan KMA Nomor  Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MTs KMA No 207 Tahun 2014

Baca :
Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014Struktur Kurikulum K13 (2013) untuk Madrasah Ibtidaiyah

1. PMA Nomor 2 Tahun 2008


Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 perihal Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, merupakan perangkat peraturan yang mengatur pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) termasuk di Madrasah Tsanawiyah. Dalam lampiran PMA No. 2 Tahun 2008 ini termuat tabel struktur kurikulum yang berlaku di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total alokasi waktu perkelasnya sejumlah 40 JTM (Pengembangan Diri tidak dihitung sebagai mata pelajaran).

Tabel Struktur Kurikulum menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 ialah sebagai berikut ini.

Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur'an-Hadis 2 2 2
b. Akidah-Akhlak 2 2 2
c. Fikih 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Bahasa Arab 2 2 2
5. Bahasa Inggris 4 4 4
6. Matematika 4 4 4
7. Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4
8. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
9. Seni Budaya 2 2 2
10. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 2 2 2
11. Keterampilan/TIK 2 2 2
B. Muatan Lokal *) 2 2 2
C. Pengembangan Diri **) 2 2 2
Jumlah 42 42 42

2. KMA No. 165 Tahun 2014


Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 perihal Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang menjadi pedoman penyelenggaraan Kurikulum 2013 di semua jenjang madrasah termasuk MTs.

Tabel struktur kurikulum menurut Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 ialah sebagai berikut:


Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
Kelompok A
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur'an-Hadis 2 2 2
b. Akidah-Akhlak 2 2 2
c. Fikih 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2 2
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3 3 3
3. Bahasa Indonesia 6 6 6
4. Bahasa Arab 3 3 3
5. Matematika 5 5 5
6. Ilmu Pengetahuan Alam 5 5 5
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
8. Bahasa Inggris 4 4 4
Kelompok B
1. Seni Budaya 3 3 3
2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 3 3 3
3. Prakarya 2 2 2
Jumlah 46 46 46

3. KMA No. 207 Tahun 2014


Kurikulum 2013 diberlakukan tidak bagi semua madrasah di Indonesia tetapi hanya untuk madrasah-madrasah yang telah ditetapkan saja. Selebihnya, memakai kurikulum kombinasi yang merupakan perpaduan antara KTSP dan K13.

Adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 perihal Kurikulum Madrasah yang mengaturnya. Dalam KMA ini ditetapkan 'kurikulum kombinasi' dimana pada mata pelajaran umum tetap memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP) sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab memakai Kurikulum 2013.

Sehingga struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah menurut KMA No. 207 Tahun 2014 ialah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum kombinasi MTs merupakan hasil penetapan KMA Nomor  Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MTs KMA No 207 Tahun 2014

Keterangan: Pengembangan diri tidak dihitung sebagai mata pelajaran. Sehingga jumlah JTM perminggunya ialah 41 JTM untuk semua tingkat kelas di MTs.

4. Kewenangan Penambahan 4 JTM di Simpatika


Di layanan Simpati mulai periode verval Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 menawarkan kewenangan setiap madrasah untuk menambah sampai 4 JTM per-minggunya per-rombel. Dalam isian Jadwal Mengajar Mingguan di Simpatika pun alokasi JTM yang tertera di bab atas jadwal ialah "41 + 4".

Semua mata pelajaran sanggup ditambahkan dari alokasi pelengkap 4 JTM tersebut. Bahkan dimungkinkan juga menambahkan mata pelajaran gres (muatan lokal) yang tidak tercantum dalam struktur kurikulum di atas. Sebagai contoh, semisal dilakukan penambahan sebagai berikut:

  • Bahasa Indonesia dari 4 menjadi 5 JTM
  • Matematika dari 4 menjadi 5 JTM
  • Nahwu Shorof (Muatan Lokal) 2 JTM
Bagaimana dengan linieritasnya?

Sampai artikel ini ditulis, penambahan 4 JTM tersebut tidak dihitung sebagai JTM yang linier.

Itulah struktur kurikulum kombinasi untuk MTs menurut KMA No. 2017 Tahun 2014. Semoga struktur kurikulum berbasis 'campuran' KTSP dan K13 ini sanggup membantu rekan-rekan dalam penyusunan jadwal di nadrasah masing-masing.


Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi Ma (Kma 207 Tahun 2014)

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No. 207 Tahun 2014 disebut juga sebagai Struktur Kurikulum KTSP. Meskipun komposisinya sesungguhnya merupakan kombinasi antara struktur kurikulum KTSP MA yang berbasis Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 dan struktur kurikulum K13 MA yang berdasarkan KMA Nomor 165 Tahun 2014.

Menginjak tahun pelajaran baru, struktur kurikulum ini banyak dicari untuk penyusunan jadwal mengajar guru maupun untuk penghitungan beban kerja guru di layanan Simpatika.

Karena itu, artikel kali ini akan membahas wacana struktur kurikulum bagi Madrasah Aliyah (MA) yang masih menyelenggarakan KTSP. Sedangkan struktur kurikulum bagi MA yang menyelenggarakan kurikulum 2013 akan dibahas diartikel tersendiri.

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

Baca juga: Struktur Kurikulum Kombinasi MTs KMA No 207 Tahun 2014Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014Struktur Kurikulum K13 (2013) untuk Madrasah Ibtidaiyah

Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 wacana Kurikulum Madrasah yang diatur bahwa pada mata pelajaran umum tetap memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP) sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab memakai Kurikulum 2013. Oleh sebab itu, secara tidak resmi, kurikulum ini kerap disebut sebagai 'kurikulum mkombinasi'.

Struktur kurikulum MA ini terdiri atas struktur kurikulum MA kelas X (Umum) serta MA kelas XI dan XI untuk Program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan.

1. Tabel Struktur Kurikulum Kombinasi MA


Tabel struktur kurikulum kombinasi untuk Madrasah Aliyah, dibedakan untuk MA kelas X (umum) serta kelas XI dan XII (penjurusan/program kompetensi).

A. MA Umum (Kelas X)

Untuk kelas X MA, terdiri atas mata pelajaran PAI (Al Alquran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Matematika, dan Fisika. Ditambah dengan Biologi, Kimia, Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Keterampilan (Bahasa Asing), dan Muatan Lokal. Total JTM perminggunya mencapai 48 JTM.

Adapun struktur kurikulum bagi kelas X MA pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) ialah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

B. MA Program IPA (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program IPA (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) ialah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

B. MA Program IPS (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program IPS (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) ialah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

C. MA Program Bahasa (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program Bahasa (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) ialah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

D. MA Program Keagamaan (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program Keagamaan (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) ialah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah menurut KMA No Yuk Mulai Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

2. Kewenangan Menambah 4 JTM


Bagi Madrasah Aliyah yang menyelenggarakan KTSP, boleh menambahkan sampai 4 JTM dalam struktur kurikulumnya. Hal ini berlaku juga di layanan Simpatika. Penambahan 4 JTM perminggu ini dapat dilakukan pada mapel apapun.

Demikianlah struktur kurikulum MA menurut KMA No. 207 Tahun 2014. Semoga membantu rekan-rekan pengambil kebijakan di madrasah utamanya dalam penyusunan jadwal mengajar dan pembagian kiprah mengajar di Madrasah Aliyah.

Yuk Mulai Struktur Kurikulum K13 Untuk Madrasah Aliyah

Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah (MA) menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 165 tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Struktur kurikulum ini berlaku bagi Madrasah Aliyah yang menyelenggarakan kurikulum 2013.

Sebagaimana diketahui, sebagian madrasah (termasuk MA) ada yang telah menyelenggarakan kurikulum 2013 dan sisanya masih memakai KTSP. Madrasah Aliyah yang memakai kurikulum 2013 ialah madrasah-madrsah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama yang diantaranya melalui Keputusan Dirjen Pendis No 481 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Madrasah Lanjut Kurikulum 2013 dan Keputusan Dirjen Pendis  No 5114 Tahun 2015 perihal Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016.

Struktur kurikulum K13 di MA dibedakan menurut peminatan (jurusan) yang meliputi:

  1. Peminatan Matematika dan Ilmu Alam
  2. Peminatan Ilmu-ilmu Sosial
  3. Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya
  4. Peminatan Ilmu-ilmu Keagamaan
 menurut Peraturan Menteri Agama Nomor  Yuk Mulai Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah

Tabel Struktur Kurikulum K13 MA


Dalam tabel struktur kurikulum bagi Madrasah Aliyah pengguna Kurikulum 2013 terdapat pengelompokkan mata pelajaranyang mencakup mata pelajaran Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C. Kelompok mata pelajaran A dan B merupakan mata pelajaran wajib sedangkan Kelompok C merupakan kelompok mata pelajaran sesuai peminatan masing-masing.

Yang termasuk dalam mata pelajaran Kelompok A antara lain:

  1. Pendidikan Agama Islam, yang terdiri atas:
    - Al Alquran Hadis, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
    - Akidah Akhlak, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
    - Fikih, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
    - Sejarah Kebudayaan Islam, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
  2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
  3. Bahasa Indonesia, dengan 4 JTM untuk masing-masing kelas
  4. Bahasa Arab, dengan 4 JTM untuk kelas X, dan 2 JTM untuk masing-masing kelas XI dan XII
  5. Matematika, dengan 4 JTM untuk masing-masing kelas
  6. Sejarah Indonesia, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
  7. Bahasa Inggris, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
Yang termasuk dalam mata pelajaran kelompok B, antara lain:
  1. Seni Budaya, , dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
  2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, dengan 3 JTM untuk masing-masing kelas
  3. Prakarya dan Kewirausahaan, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
Sedangkan untuk mata pelajaran kelompok C ialah sesuai dengan masing-masing pemintan.

Peminatan Matematika dan Ilmu Alam


Mapel peminatan untuk Matematika dan Ilmu Alam, meliputi:

  1. Matematika
  2. Biologi
  3. Fisika
  4. Kimia
Tabel struktur kurikulum untuk Peminatan Matematika dan Ilmu Alam MA ialah sebagaimana berikut:

 menurut Peraturan Menteri Agama Nomor  Yuk Mulai Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah

Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial


Mapel untuk peminatan Ilmu-Ilmu Sosial, meliputi:

  1. Geografi
  2. Sejarah
  3. Sosiologi
  4. Ekonomi
Tabel struktur kurikulum untuk Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial MA ialah sebagaimana berikut:


 menurut Peraturan Menteri Agama Nomor  Yuk Mulai Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah

Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya


Mata pelajaran untuk peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya meliputi:

  1. Bahasa dan Sastra Indonesia
  2. Bahasa dan Sastra Inggris
  3. Bahasa dan Sastra Asing Lainnya
  4. Antropologi

Tabel struktur kurikulum untuk Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya MA ialah sebagaimana berikut:

 menurut Peraturan Menteri Agama Nomor  Yuk Mulai Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah

Peminatan Ilmu-Ilmu Keagamaan


Mata pelajaran untuk peminatan Ilmu-Ilmu Keagamaan, meliputi:

  1. Tafsir - Ilmu Tafsir
  2. Hadis - Ilmu Hadis
  3. Fikih - Ilmu Fikih
  4. Ilmu Kalam
  5. Akhlak
  6. Bahasa Arab
Tabel struktur kurikulum untuk peminatan Ilmu-Ilmu Keagamaan MA ialah sebagaiamana berikut:

 menurut Peraturan Menteri Agama Nomor  Yuk Mulai Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah


Demikianlah struktur kurikulum K13 untuk MA lengkap untuk masing-masing peminatan, baik untuk peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu-Ilmu Sosial, Ilmu Bahasa dan Budaya, dan Ilmu-Ilmu Keagamaan.

Yuk Mulai Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017 (Sk Dirjen No 3932 Tahun 2016)

Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 (K13) Tahun Pelajaran 2016/2017 telah ditetapkan menurut SK Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2016. SK Dirjen ini menambah panjang daftar madrasah penyelenggara Kurikulum 2013 (kurtilas). Sebagaimana diketahui, sebelumnya Dirjen Pendis juga sudah memutuskan daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 melalui SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13 dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 ihwal Penetapan Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016.

Dalam SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016 yang diteken pada 18 Juni 2016 ini ditetapkan sebanyak 13.616 madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2016. Madrasah tersebut mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.

 telah ditetapkan menurut SK Dirjen Pendis Nomor  Yuk Mulai Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017 (SK Dirjen No 3932 Tahun 2016)

1. Download SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016


Untuk mengunduh SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016 yang mendasari suatu madrasah berhak menyelenggarakan Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2016/2017 silakan klik tautan di bawah ini.

SK Dirjen Pendis No. 3932/2016 > Download.

2. Lampiran Daftar Pelaksana Kurikulum 2013


SK Dirjen tersebut dilengkapi dengan lampiran setebal 221 halaman yang memuat daftar 13.616 madrasah pelaksana Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk memudahkan pengunduhan, Admin membagi file lampiran tersebut dalam beberapa bab yang pertama yaitu daftar lengkap seluruh madrasah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2016/2017 di seluruh Indonesia dan yang kedua daftar madrasah pelaksana K13 per propinsi di Indonesia.

Klik tautan yang tersedia untuk mulai mengunduh.


  1. Daftar Lengkap Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Semua Provinsi > Download

Daftar Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Per-Provinsi
  1. Provinsi ACEH (terdiri atas 446 Madrasah) > Download
  2. Provinsi SUMATERA UTARA (terdiri atas 1381 Madrasah) > Download
  3. Provinsi SUMATERA BARAT (terdiri atas 427 Madrasah) > Download
  4. Provinsi LAMPUNG (terdiri atas 142 Madrasah) > Download
  5. Provinsi BENGKULU (terdiri atas 125 Madrasah) > Download
  6. Provinsi JAMBI (terdiri atas 419 Madrasah) > Download
  7. Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (terdiri atas 33 Madrasah) > Download
  8. Provinsi RIAU (terdiri atas 241 Madrasah) > Download
  9. Provinsi KEPULAUAN RIAU (terdiri atas 54 Madrasah) > Download
  10. Provinsi JAWA BARAT (terdiri atas 31 Madrasah) > Download
  11. Provinsi JAKARTA (terdiri atas 460 Madrasah) > Download
  12. Provinsi BANTEN (terdiri atas 133 Madrasah) > Download
  13. Provinsi YOGYAKARTA (terdiri atas 229 Madrasah) > Download
  14. Provinsi JAWA TENGAH (terdiri atas 808 Madrasah) > Download
  15. Provinsi JAWA TIMUR (terdiri atas 4.080 Madrasah) > Download
  16. Provinsi BALI (terdiri atas 40 Madrasah) > Download
  17. Provinsi NUSA TENGGARA BARAT (terdiri atas 212 Madrasah) > Download
  18. Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR (terdiri atas 51 Madrasah) > Download
  19. Provinsi KALIMANTAN BARAT (terdiri atas 472 Madrasah) > Download
  20. Provinsi KALIMANTAN TENGAH (terdiri atas 84 Madrasah) > Download
  21. Provinsi KALIMANTAN TIMUR (terdiri atas 65 Madrasah) > Download
  22. Provinsi KALIMANTAN SELATAN (terdiri atas 347 Madrasah) > Download
  23. Provinsi SULAWESI TENGAH (terdiri atas 441 Madrasah) > Download
  24. Provinsi SULAWESI BARAT (terdiri atas 398 Madrasah) > Download
  25. Provinsi SULAWESI SELATAN (terdiri atas 1566 Madrasah) > Download
  26. Provinsi GORONTALO (terdiri atas 460 Madrasah) > Download
  27. Provinsi SULAWESI TENGGARA (terdiri atas 158 Madrasah) > Download
  28. Provinsi MALUKU (terdiri atas 282 Madrasah) > Download
  29. Provinsi MALUKU UTARA (terdiri atas 145 Madrasah) > Download
  30. Provinsi PAPUA BARAT (terdiri atas 88 Madrasah) > Download
  31. Provinsi PAPUA (terdiri atas 92 Madrasah) > Download

Sedangkan untuk daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 sebelumnya, sanggup dilihat pada lampiran SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13 dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 ihwal Penetapan Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016.

Yuk Mulai Struktur Kurikulum Mi Simpatika 2017

Struktur kurikulum MI dan alokasi JTM MI Juknis TPG 2017 pada awal bulan April ini. Pasca pemutakhiran sistem tersebut terdapat perubahan mencolok pada struktur kurikulum MI berbasis KTSP yang dipakai sebagai contoh di Simpatika.

Perubahan struktur kurikulum yang dilakukan pasca pemutakhiran sistem Simpatika terjadi pada kelas bawah Madrasah Ibtidaiyah, yakni kelas 1, 2, dan 3 yang memberlakukan kurikulum KTSP.

Di kelas bawah, tidak lagi tersedia pilihan mata pelajaran Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, IPA, maupun IPS. Sebagai gantinya, dimunculkan 'mapel' Tematik Umum. Sedang bagi yang memberlakukan K13, struktur kurikulumnya tidak mengalami perubahan.

Terkait dengan struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah, sebelumnya telah menerbitkan artikel berjudul Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014. Namun seiring dengan pemutakhiran sistem Simpatika yang memunculkan 'mapel' Tematik Umum di kelas bawah, kembali mengangkat struktur kurikulum Simpatika terbaru tahun 2017.

Meski sebenarnya, perubahan alokasi JTM yang terjadi tidak terlalu signifikan. Lebih sekedar pada melebur mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial dalam mapel 'Tematik Umum'.

Struktur kurikulum MI dan alokasi JTM MI  Yuk Mulai Struktur Kurikulum MI Simpatika 2017

1. Tabel Struktur Kurikulum dan Alokasi JTM MI


Jumlah alokasi JTM di Madrasah Ibtidaiyah pasca pemutakhiran sistem Simpatika tidak mengalami perubahan. Alokasi Jam Tatap Muka perminggu di setiap tingkat (kelas) MI ialah sebagai berikut:

  • Kelas 1 : 30 + 4
  • Kelas 2 : 30 + 4
  • Kelas 3 : 32 + 4
  • Kelas 4 : 39 + 4
  • Kelas 5 : 39 + 4
  • Kelas 6 : 39 + 4
Plus 4 di sini mempunyai pengertian madrasah berhak untuk melaksanakan penambahan sampai maksimal 4 JTM perminggu.

Sedang struktur kurikulum yang berlaku ialah sebagai mana tabel berikut ini:

MATA PELAJARAN
KELAS
1
2
3
4
5
6
Al-Quran-Hadis (PAI) 2 2 2 2 2 2
Akidah-Akhlak (PAI) 2 2 2 2 2 2
Fikih (PAI) 2 2 2 2 2 2
SKI (PAI) - - 2 2 2 2
PKn - - - 2 2 2
Bahasa Indonesia - - - 5 5 5
Matematika - - - 5 5 5
Bahasa Arab 2 2 2 2 2 2
IPA - - - 4 4 4
IPS - - - 3 3 3
Tematik Umum 12 12 12 - - -
Seni Budaya dan Keterampilan 4 4 4 4 4 4
Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan 4 4 4 4 4 4
Muatan Lokal 2 2 2 2 2 2
Kelebihan Jam 4 4 4 4 4 4
JUMLAH 34 34 36 43 43 43

Lihat juga gambar berikut:

Struktur kurikulum MI dan alokasi JTM MI  Yuk Mulai Struktur Kurikulum MI Simpatika 2017

2. Kelebihan Jam


Dalam struktur kurikulum simpatika tersebut mengakomodir kelebihan jam sampai maksimal 4 JTM. Artinya, setaip rombel boleh menambah JTM pada setiap mapelnya dengan catatan jumlah penambahannya dihentikan melebihi 4 JTM.

Sedang untuk membagi guru pengampu masing-masing mata pelajaran, silakan berpedoman pada tabel linieritas mapel sertifikasi sebagaimana pernah diulas di artikel Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

Demikian struktur kurikulum MI di Simpatika 2017 bagi madrasah yang menjalankan KTSP. Semoga struktur kurikulum dan alokasi JTM tersebut sanggup membantu para guru, operator, dan kepala madrasah dalam mengatur jam mengajar di madrasah masing-masing.

Yuk Mulai Sk Dirjen Pendis Madrasah Pelaksana K-13 Tahun 2017

Melengkapi daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013, Direktur Jenderal Pendidikan Islam kembali memutuskan nama-nama madrasah penyelenggara kurikulum 2013 (K-13) untuk tahun 2017. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 perihal Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.

SK Dirjen Pendis ini melengkapi daftar madrasah penyelenggara K-13 di tahun-tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui beberapa madrasah telah terlebih dahulu menjalankan Kurikulum 2013 yang telah ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016, SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015, dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015.

Baca artikel: Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017.

Pada tahun pelajaran 2017/2018 ini, daftar madrasah penyelenggara kurtilas bertambah panjang lagi dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 perihal Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018.

Melengkapi daftar madrasah pelaksana Kurikulum  Yuk Mulai SK Dirjen Pendis Madrasah Pelaksana K-13 Tahun 2017

SK Dirjen ini memuat daftar 17.885 madrasah yang ditetapkan menjadi pelaksana Kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2017/2018 ini. Jenjang madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, sampai Madrasah Aliyah. Dengan status baik madrasah swasta maupun madrasah negeri. Dari ke-17.885 madrasah tersebut tersebar di seluruh Indonesia dengan pembagian sebagai berikut:


  1. Provinsi Aceh : 176 madrasah
  2. Provinsi Sumatera Utara : 329 madrasah
  3. Provinsi Sumatera Barat : 17 madrasah
  4. Provinsi Riau : 495 madrasah
  5. Provinsi Jambi : 351 madrasah
  6. Provinsi Sumatera Selatan : 1023 madrasah
  7. Provinsi Bengkulu : 134 madrasah
  8. Provinsi Lampung : 389 madrasah
  9. Provinsi DKI Jakarta : 245 madrasah
  10. Provinsi Jawa Barat : 699 madrasah
  11. Provinsi Jawa Tengah : 2913 madrasah
  12. Provinsi DI Yogyakarta : 31 madrasah
  13. Provinsi Jawa Timur : 6959 madrasah
  14. Provinsi Kalimantan Barat : 166 madrasah
  15. Provinsi Kalimantan Tengah : 367 madrasah
  16. Provinsi Kalimantan Selatan : 194 madrasah
  17. Provinsi Bali : 15 madrasah
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat : 832 madrasah
  19. Provinsi Sulawesi Selatan : 505 madrasah
  20. Provinsi Sulawesi Tengah : 189 madrasah
  21. Provinsi Sulawesi Utara : 169 madrasah
  22. Provinsi Sulawesi Tenggara : 237 madrasah
  23. Provinsi Maluku : 313 madrasah
  24. Provinsi Maluku Utara : 138 madrasah
  25. Provinsi Banten : 748 madrasah
  26. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung : 9 madrasah
  27. Provinsi Gorontalo : 46 madrasah
  28. Provinsi Kepulauan Riau : 12 madrasah
  29. Provinsi Papua Barat : 3 madrasah
  30. Provinsi Kalimantan Utara : 181 madrasah

Bagi ke-17.885 madrasah yang tercantum dalam keputusan tersebut, pada tahun pelajaran 2017/2018 ini mulai melakukan Kurikulum 2013 untuk kelas 1 dan 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), dan kelas 10 (Madrasah Aliyah). Termasuk dalam "set kurikulum" di layanan Simpatika. Sedangkan kelas-kelas lainnya masih memakai KTSP.

Download SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017


Untuk daftar selengkapnya,baik SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 perihal Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 maupun Lampirannya, silakan unduh di tautan berikut ini.
  • SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017, DOWNLOAD
  • Lampiran SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017, DOWNLOAD

Demikianlah Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 perihal Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 agar bermanfaat bagi madrasah yang bersangkutan.

Yuk Mulai Cara Kelola Kurikulum (Merubah) Dari Ktsp Ke K-13 Di Simpatika

Cara melaksanakan kelola kurikulum atau set kurikulum dari yang semula KTSP menjadi K-13 di layanan Simpatika. Dengan ditetapkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 perihal Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 berarti bertambah pula madrasah yang melaksanakan K-13. Jumlah madrasah dalam SK tersebut mencapai 17.885 madrasah.

Dengan bergantinya kurikulum yang dipergunakan, dari semula KTSP menjadi Kurikulum 2013, madrasah tentunya perlu melaksanakan perubahan juga dalam pengisian kegiatan mengajar mingguan dan nama mata pelajaran di layanan Simpatika. Perubahan ini disebut sebagai kelola kurikulum atau set kurikulum.

Cara melaksanakan kelola kurikulum atau set kurikulum dari yang semula KTSP menjadi K Yuk Mulai Cara Kelola Kurikulum (Merubah) dari KTSP ke K-13 di Simpatika

Bagaimana cara merubah kurikulum yang semula KTSP menjadi K-13? Ikuti penjelasanannya berikut ini.

1. Pengaktifan Fitur oleh Kanwil


Perubahan kurikulum di Simpatika yang sebelumnya KTSP menjadi K-13 hanya sanggup dilakukan sesudah Admin Kanwil Kemenag persetujuan. Artinya, hidangan untuk menentukan (merubah) tersebut gres kan muncul (aktif) jikalau Admin Kanwil telah mengaktifkannya untuk madrasah tersebut.

Admin Simpatika tingkat Kanwil akan melaksanakan pengaktifan fitur 'kelola kurikulum' menurut daftar madrasah yang termuat dalam SK Dirjen Pendis perihal madrasah penyelenggara K-13. Dalam hal ini berarti SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017. Sehingga bagi madrasah yang telah tertera dalam SK tersebut sanggup segera masuk ke akun simpatika lembaganya untuk mengecek apakah fitur sudah diaktifkan oleh Kanwil atau belum.

Bagi madrasah yang tidak tertera dalam SK madrasah penyelenggara kurtilas, maka fitur tidak akan diaktifkan.

2. Simpan Jadwal Mengajar Semester yang Lalu


Setelah fitur kelola kurikulum diaktifkan oleh Kanwil Kemenag, jangan buru-buru melaksanakan perubahan kurikulum.

Terlebih dahulu lakukan penyimpanan semua kegiatan mata pelajaran (jadwal mengajar mingguan) di Simpatika pada semester-semester sebelumnya, terutama pada tingkat kelas yang akan dirubah kurikulumnya. Karena jadwal-jadwal yang ada akan terhapus. Sehingga perlu disimpan terlebih dahulu dalam format PDF biar sewaktu-waktu kegiatan tersebut dibutuhkan masih mempunyai dokumen atau arsipnya.

Cara menyimpan kegiatan mengajar mingguan dari Simpatika untuk semua kelas (rombel) dan semester, simak video tutorial berikut ini.



3. Merubah Kurikulum KTSP menjadi K-13


Setelah kegiatan mingguan tersimpan, lakukan perubahan kurikulum (set kurikulum atau kelola kurikulum) dari KTSP menjadi K-13 untuk tingkat kelas yang dimaksud. bagi pemegang SK Dirjen Pendis Nomor 3525 Tahun 2017 berarti yang diset menjadi Kurikulum 2013 hanyalah kelas 1 dan 4 (Madrasah Ibtidaiyah), kelas 7 (Madrasah Tsanawiyah), dan kelas 10 (Madrasah Aliyah). Sedangkan tingkat kelas lainnya tetap memakai KTSP.

Cara merubah kurikulum KTSP menjadi K-13, atau sebaliknya, sangat mudah. Caranya adalah:

  1. Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
  2. Klik hidangan "Sekolah"
  3. Klik sub hidangan (di sebelah kiri) "Jadwal"
  4. Klik "Kelola Kurikulum Tingkat" yang ada di sebelah kanan halaman
  5. Akan muncul jendela 'Kelola Kurikulum', klik jenis kurikulum yang dipakai di setiap kelas.
  6. Klik "Simpan"
  7. Saat muncul jendela 'korfirmasi', klik "Ya".
  8. Selesai


Atau lihat video tutorial berikut ini.


4. Sinkronisasi Mata Pelajaran


Langkah berikutnya, sesudah melaksanakan set kurikulum, yakni melaksanakan set mata pelajaran atau sinkronisasi mata pelajaran.

Langkah ini juga sangat mudah. Caranya adalah:

  1. Login ke layanan Simpatika dengan akun madrasah (Kepala Madrasah atau Operator)
  2. Klik hidangan "Sekolah"
  3. Klik sub hidangan (di sebelah kiri) "Kurikulum"
  4. Klik "Daftar Mata Pelajaran"
  5. Pilih Kurikulum 2013
  6. Klik "Sinkron Data" (logo panah dua berlawanan)
  7. Pilih tingkat kelas yang mapelnya akan disinkronkan
  8. Klik "Lanjut"
  9. Klik "Simpan"
Maka semua mata pelajaran akan termuat secara otomatis.

Atau tonton video tutorial berikut ini.

Jangan lupa untuk menambahkan muatan lokal, jikalau memang terdapat pelajaran muatan lokal. Cara menambahkannya sanggup dilihat di video di atas tadi.

Khusus untuk Madrasah Aliyah, jikalau sebelumnya (saat KTSP) di kelas 10 belum ada penjurusan (kompetensi) tetapi ketika berubah ke Kurikulum 2013 penjurusannya dimulai dari kelas 10, maka perlu melaksanakan pengaturan kompetensi madrasah sebelum melaksanakan sinkronisasi mata pelajaran.

Cara melaksanakan set kompetensi madrasah yakni dengan mengklik hidangan "Sekolah" >> "Profil" >> "Daftar Kompetensi". Muncul daftar penjurusan (kompetensi) di madrasah tersebut. Pilih yang dibutuhkan (semisal kompetensi Ilmu-Ilmu Sosial) dan klik tanda segitiga di ujung kanan, kemudian pilih "Edit Kompetensi". Setelahnya klik pada bundar di depan kelas di mana kompetensi tersebut dimulai (semisal kelas 10), dan klik "Simpan".

Lalu klik submenu "Kelas" >> "Daftar Kelas" >> Klik segitiga di ujung kanan nama kelas >> "Edit Kelas". Pada kolom "Kompetensi Keahlian" lakukan perubahan yang semua umum menjadi kompetensi yang diinginkan. Kemudian simpan.


5. Mengisi Jadwal


Setelah semua tahapan di atas terselesaikan, sekarang saatnya melaksanakan pengisian Jadwal Kelas Mingguan. Pengisian kegiatan ini menyerupai biasa. Yang perlu diperhatikan yakni struktur kurikulum dan alokasi jam pelajaran per mapel sesuai dengan ketentuan kurikulum yang digunakan.

Untuk struktur kurikulum KTSP maupun Kurikulum 2013 di setiap jenjang madrasah, silakan baca artikel lainnya di blog .

Demikianlah sedikit panduan dalam melaksanakan perubahan kurikulum. Yang bekerjsama sangat simpel dan gampang tetapi terkait dengan tahahapan-tahapan lain yang juga harus ikut dikerjakan.