Showing posts with label Surat Edaran. Show all posts
Showing posts with label Surat Edaran. Show all posts

Yuk Mulai Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2016 Wacana Hari Pertama Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud), Anies Baswedan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah. Dalam hari pertama sekolah yang direncanakan jatuh pada tanggal 18 Juli 2016 kelak ini, beberapa hal menjadi imbauan Mendikbud, baik kepada orang renta siswa, guru, dan semua pihak terkait. Surat yang ditandatangani pada 11 Juli 2016 dan beredar pada Rabu (13/7/2016) ini ditujukan kepada semua gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.

Mendikbud mengampanyekan pentingnya Hari Pertama Sekolah dan mengajak para orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah tersebut.

"Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi antara orangtua dengan guru di sekolah untuk menjalin kesepakatan bersama dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah," demikian tulis Anies Baswedan dalam Surat Edarannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Yuk Mulai Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah


Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah


Berikut Surat Edaran perihal Hari Pertama Sekolah tersebut,



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

SURAT EDARAN
NOMOR: 4 TAHUN 2016
TENTANG HARI PERTAMA SEKOLAH

Yth.
1. Gubernur
2. Bupati/Walikota
Seluruh Indonesia

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Dengan hormat,
Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 mendatang, sebagian besar sekolah di Indonesia akan mengawali tahun pelajaran gres 2016-2017. Untuk mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih kasatmata dan menyenangkan, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memandang perlu diadakan kampanye Hari Pertama Sekolah yang mengajak orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama.

Hari Pertama Sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi antara orangtua dengan guru di sekolah untuk menjalin kesepakatan bersama dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Demi meningkatkan capaian kampanye Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di seluruh tempat Nusantara, maka dengan ini kami mengajukan cita-cita kepada Saudara sebagai Kepala Daerah untuk turut mendukung penyebaran pesan Hari Pertama Sekolah. Beberapa bentuk dukungan yang sanggup diberikan di antaranya:

  1. Mendorong aparatur sipil tempat untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama dan memperlihatkan keringanan sanggup memulai kerja setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.
  2. Mendukung sekolah dalam menyambut siswa gres dan berinteraksi dengan orangtua.
  3. Menyampaikan pesan kepada instansi swasta di tempat biar memberi keringanan bagi karyawan untuk sanggup memulai kerja setelah mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama.
  4. Menggunakan banyak sekali saluran komunikasi di tempat untuk membuatkan pesan Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di tempat saudara.

Demikian surat ini kami kirimkan biar mendapat dukungan dari Saudara. Atas perhatian dan dukungan Saudara kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 11 Juli 2016
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
Anies Baswedan

Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah format pdf, DOWNLOAD


Yuk Mulai Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2016 Wacana Hari Pertama Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud), Anies Baswedan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah. Dalam hari pertama sekolah yang direncanakan jatuh pada tanggal 18 Juli 2016 kelak ini, beberapa hal menjadi imbauan Mendikbud, baik kepada orang renta siswa, guru, dan semua pihak terkait. Surat yang ditandatangani pada 11 Juli 2016 dan beredar pada Rabu (13/7/2016) ini ditujukan kepada semua gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.

Mendikbud mengampanyekan pentingnya Hari Pertama Sekolah dan mengajak para orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah tersebut.

"Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi antara orangtua dengan guru di sekolah untuk menjalin kesepakatan bersama dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah," demikian tulis Anies Baswedan dalam Surat Edarannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Yuk Mulai Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah


Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah


Berikut Surat Edaran perihal Hari Pertama Sekolah tersebut,



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

SURAT EDARAN
NOMOR: 4 TAHUN 2016
TENTANG HARI PERTAMA SEKOLAH

Yth.
1. Gubernur
2. Bupati/Walikota
Seluruh Indonesia

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Dengan hormat,
Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 mendatang, sebagian besar sekolah di Indonesia akan mengawali tahun pelajaran gres 2016-2017. Untuk mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih kasatmata dan menyenangkan, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memandang perlu diadakan kampanye Hari Pertama Sekolah yang mengajak orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama.

Hari Pertama Sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi antara orangtua dengan guru di sekolah untuk menjalin kesepakatan bersama dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Demi meningkatkan capaian kampanye Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di seluruh tempat Nusantara, maka dengan ini kami mengajukan cita-cita kepada Saudara sebagai Kepala Daerah untuk turut mendukung penyebaran pesan Hari Pertama Sekolah. Beberapa bentuk dukungan yang sanggup diberikan di antaranya:

  1. Mendorong aparatur sipil tempat untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama dan memperlihatkan keringanan sanggup memulai kerja setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.
  2. Mendukung sekolah dalam menyambut siswa gres dan berinteraksi dengan orangtua.
  3. Menyampaikan pesan kepada instansi swasta di tempat biar memberi keringanan bagi karyawan untuk sanggup memulai kerja setelah mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama.
  4. Menggunakan banyak sekali saluran komunikasi di tempat untuk membuatkan pesan Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di tempat saudara.

Demikian surat ini kami kirimkan biar mendapat dukungan dari Saudara. Atas perhatian dan dukungan Saudara kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 11 Juli 2016
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
Anies Baswedan

Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah format pdf, DOWNLOAD


Yuk Mulai Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2016 Wacana Hari Pertama Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud), Anies Baswedan, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah. Dalam hari pertama sekolah yang direncanakan jatuh pada tanggal 18 Juli 2016 kelak ini, beberapa hal menjadi imbauan Mendikbud, baik kepada orang renta siswa, guru, dan semua pihak terkait. Surat yang ditandatangani pada 11 Juli 2016 dan beredar pada Rabu (13/7/2016) ini ditujukan kepada semua gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.

Mendikbud mengampanyekan pentingnya Hari Pertama Sekolah dan mengajak para orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah tersebut.

"Hari pertama sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi antara orangtua dengan guru di sekolah untuk menjalin kesepakatan bersama dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah," demikian tulis Anies Baswedan dalam Surat Edarannya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia  Yuk Mulai Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah


Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah


Berikut Surat Edaran perihal Hari Pertama Sekolah tersebut,



MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

SURAT EDARAN
NOMOR: 4 TAHUN 2016
TENTANG HARI PERTAMA SEKOLAH

Yth.
1. Gubernur
2. Bupati/Walikota
Seluruh Indonesia

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam sejahtera untuk kita semua.

Dengan hormat,
Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2016 mendatang, sebagian besar sekolah di Indonesia akan mengawali tahun pelajaran gres 2016-2017. Untuk mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih kasatmata dan menyenangkan, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memandang perlu diadakan kampanye Hari Pertama Sekolah yang mengajak orangtua mengantarkan anaknya di hari pertama.

Hari Pertama Sekolah juga menjadi kesempatan mendorong interaksi antara orangtua dengan guru di sekolah untuk menjalin kesepakatan bersama dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan. Kampanye ini juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Demi meningkatkan capaian kampanye Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di seluruh tempat Nusantara, maka dengan ini kami mengajukan cita-cita kepada Saudara sebagai Kepala Daerah untuk turut mendukung penyebaran pesan Hari Pertama Sekolah. Beberapa bentuk dukungan yang sanggup diberikan di antaranya:

  1. Mendorong aparatur sipil tempat untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama dan memperlihatkan keringanan sanggup memulai kerja setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.
  2. Mendukung sekolah dalam menyambut siswa gres dan berinteraksi dengan orangtua.
  3. Menyampaikan pesan kepada instansi swasta di tempat biar memberi keringanan bagi karyawan untuk sanggup memulai kerja setelah mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama.
  4. Menggunakan banyak sekali saluran komunikasi di tempat untuk membuatkan pesan Hari Pertama Sekolah kepada publik luas di tempat saudara.

Demikian surat ini kami kirimkan biar mendapat dukungan dari Saudara. Atas perhatian dan dukungan Saudara kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 11 Juli 2016
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
Anies Baswedan

Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 perihal Hari Pertama Sekolah format pdf, DOWNLOAD


Yuk Mulai Edaran Dirjen Pendis Ihwal Pemanfaatan Npk

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait pemanfaatan NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Adalah Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tertanggal 21 Maret 2017 perihal Pemanfaatan NPK.

Surat ini menegaskan kembali Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal 9 Februari 2016 perihal Ketentuan Penerbitan NPK.

Sebagaimana diketahui, semenjak tahun 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Nomor Pendidik Kemenag atau biasa disingkat sebagai NPK. NPK merupakan nomor atau aba-aba khusus yang diberikan kepada guru yang bernaung di lingkungan Kementerian Agama. Kode identitas yang terdiri atas 13 digit unik (unique key) ini sekaligus menjadi kode identitas bagi guru yang ber-satminkal di lingkungan Kemenag.

Penerbitannya melalui aplikasi pendataan guru online milik Kementerian Agama, Simpatika (Sistem Informasi dan Manjemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali mengeluarkan Surat Edaran t Yuk Mulai Edaran Dirjen Pendis Tentang Pemanfaatan NPK

Surat Edaran Dirjen Pendis perihal Pemanfaatan NPK Tahun 2017


Guna menegaskan kembali pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Dirjen Pendis Kemenag di tahun 2017 ini kembali menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.

Isi dari Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 022.C/I.II/2/KS.02/03/2017 tersebut antara lain:

  1. NPK sebagai syarat penjaringan calon penerima sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melakukan kiprah di Satminkal binaan Kementerian Agama
  2. NPK sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melakukan kiprah di Satminkal binaan Kementerian Agama;
  3. NPK sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam aktivitas yang diselenggarakan Kementerian Agama.
Baca selengkapnya, Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 perihal Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag tersebut di bawah ini.


Atau silakan download Suratnya melalui LINK INI.

Hal ini menegaskan kembali fungsi penerbitan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) sebagaimana pada awal peluncurannya ialah sebagai semacam kartu NUPTK yang berlaku khusus di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga:


Syarat dan Cara Mendapatkan NPK


NPK diberikan kepada para pendidik dilingkungan Kemenag secara otomatis melalui layanan Simpatika. Tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut antara lain:
  1. Telah mempunyai PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
  2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 atau tercatat telah mengajar selama 20 tahun
  3. Telah mengajar di satminkal pada madrasah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
  4. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.
Demikianlah Surat Edaran Dirjen Pendis perihal Pemanfaatan NPK di lingkungan Kementerian Agama.