Showing posts with label Tunjangan Profesi. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Profesi. Show all posts

Yuk Mulai Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dukungan Profesi

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, pada 19 September 2016, menerbitkan Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal. Surat Edaran dengan nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Kepala MI Negeri, Kepala MTs Negeri, dan Kepala MA Negeri se-Indonesia.

Salah satu isi Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa pembayaran santunan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2015) dan Tahun Anggaran 2016 (on going), sesuai data hasil verifikasi Irjen, supaya segera dilakukan realisasi pembayaran paling lambat bulan Oktober 2016.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Yuk Mulai Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi

Bunyi Surat Edaran Sekjen Kemenag yang berisikan tujuh poin tersebut selengkapnya yaitu sebagai berikut:

SURAT EDARAN
Nomor : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016
TENTANG
PERCEPATAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (INPASSING)
BAGI GURU MADRASAH YANG TELAH DIVERIFIKASI INSPEKTORAT JENDERAL

Sehubungan dengan masih rendahnya capaian realisasi anggaran atas pembayaran santunan profesi guru (Inpassing) bagi guru madrasah yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada bulan Januari - Maret Tahun 2016, bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:


  1. Dirjen Pendidikan Islam telah menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Nomor: IJ/Set.IJ/3/PS.01.4/0164/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Laporan Hasil Verifikasi Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 1624/Dj.I/KP.07.6/05/2016 tanggal 16 Mei 2016 perihal Penyampaian Data Tunggakan Tunjangan Profesi GBPNS Hasil Verifikasi Inspektorat Jenderal. Adapun data sebagaimana dimaksud telah disampaikan oleh Direktur Pendidikan Madrasah kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam secara lengkap by name by address melalui Berita Acara yang telah ditandatangani;
  2. Bahwa menurut data hasil verifikasi Inspektorat Jenderal terdapat 82.090 guru yang berhak dibayarkan santunan profesi guru (Inpassing) untuk bulan Januari - Desember 2015. Adapun total anggaran yang diharapkan untuk penyelesaian tunggakan atas santunan profesi (Inpassing) dimaksud sebesar Rp. 1.227.304.402.895,-. Total anggaran ini telah teralokasi melalui APBN dan APBNP Tahun Anggaran 2016 pada DIPA masing-masing satuan kerja terkait;
  3. Pencairan santunan profesi guru (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 di atas dilakukan menurut dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2015. Oleh sebab itu, pelaksanaan pembayaran santunan profesinya di tahun 2016 tetap memakai basis Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) secara manual, sebagaimana dokumen yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal pada awal tahun 2016;
  4. Adapun pencairan santunan profesi guru (Inpassing) periode Januari - Desember 2016 untuk kriteria guru yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal, dilakukan menurut dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2016. Oleh sebab itu, pelaksanaan pembayaran santunan profesinya di tahun 2016 memakai basis SKBK dan SKMT secara digital melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
  5. Pencetakan SKBK dan SKMT secara digital melalui SIMPATIKA disesuaikan dengan melaksanakan otomasi terhadap beban kerja guru sebagaimana diatur di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
  6. Proses verifikasi dan validasi (verval) SK Inpassing melalui SIMPATIKA yang telah dimulai semenjak bulan Januari 2016 bertujuan untuk mendokumentasikan arsip SK Inpassing secara digital dengan memperhatikan status keaslian dan keabsahannya melalui persetujuan admin data pada masing - masing satuan kerja. Proses verval SK Inpassing tidak berkaitan dan tidak berpengaruh dengan pembayaran santunan profesi guru (Inpassing) Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Ketentuan yang mengatur ihwal otomasi antara hasil verval SK Inpassing dan beban kerja guru dalam hal pembayaran santunan profesinya akan diatur kemudian.
  7. Bahwa menurut klarifikasi poin 1 - 6 sebagaimana tersebut di atas, Saudara diminta segera melakukan realisasi pembayaran santunan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2015) dan Tahun Anggaran 2016 (on going) sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal paling lambat bulan Oktober Tahun 2016.

Download Surat Edaran Sekjen Kemenag


Untuk mengunduh Surat Edaran Sekjen Kemenag : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal, silakan klik tautan berikut ini.


Demikianlah Surat Edaran Sekjen ihwal Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah.

Yuk Mulai Simpatika, Guru Serti Belum S1 Kini Layak Menerima Tunjangan

Ada yang gres di Simpatika. Guru Sertifikasi yang belum S1 kini layak mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sebelumnya, Guru pemilik akta pendidik dengan pendidikan Sekolah Menengan Atas atau belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 pada analisa kelayakan akan otomatis berstatus, Mohon Maaf, Anda BELUM LAYAK mendapat Tunjangan.

Hal ini alasannya yakni pada salah satu butir status persyaratan yaitu Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan mempunyai masa kerja min 20 tahun) berstatus tidak memenuhi persyaratan. Meskipun guru tersebut telah mempunyai akta pendidik, telah mempunyai NRG yang tervalidasi, dan memenuhi syarat-syarat lainnya semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dan 6 JTM Mapel di Satminkal; memenuhi rasio Guru : Siswa 1 : 15; dan berusia maksimal 60 tahun, namun kalau syarat pendidikan yang harus minimal D IV atau S1 tidak terpenuhi, tetap saja statusnya menjadi belum layak mendapat tunjangan.

Guru madrasah yang telah sertifikasi (dan bersertifikat pendidik) namun belum berpendidikan S1 ternyata cukup banyak. Mereka terjaring dan mengikuti sertifikasi alasannya yakni faktor usia dan masa kerja yang telah melebihi 20 tahun.

 Guru pemilik akta pendidik dengan pendidikan Sekolah Menengan Atas atau belum memenuhi kualifikasi pe Yuk Mulai Simpatika, Guru Serti Belum S1 Sekarang Layak Mendapat Tunjangan

Baca Juga: Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah


Pada periode-periode sebelumnya, mereka tetap mendapat Tunjangan Profesi Guru. Meskipun di analisa tunjangan pada layanan Simpatika mencantumkan persyaratan "Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan mempunyai masa kerja min 20 tahun)", namun tidak menghipnotis kesimpulan tamat penghitungan kelayakan peserta tunjangan. Artinya, meskipun belum S1, namun kalau telah mempunyai akta pendidik (dan memenuhi syarat lainnya) mereka masih berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru.

Baru pada awal semester genap Tahun Pelajaran 2016/2017, seiring dengan diterbitkannya Juknis TPG 2017 (Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7394 Tahun 2016), guru-guru yang belum S1 diberangus dari kelayakan mendapat Tunjangan Profesi Guru.

Tak ayal, banyak guru yang memprotes kebijakan ini.

Sekarang Guru Belum S1 Layak Mendapat Tunjangan


Namun baru-baru ini ada yang berubah di analisa tunjangan tersebut. Saat, melaksanakan pengecekan terhadap akun salah seorang guru yang belum berkualifikasi pendidikan S1, semula yang status kelayakan di Simpatika "Belum Layak Menerima Tunjangan" bermetamorfosis "Layak Mendapatkan Tunjangan".

Di bab status persyaratan yang semula terdapat butir "Pendidikan minimal D4/S1 (atau telah mempunyai Golongan IV/A atau telah berusia 50 tahun per 30 November tahun berjalan dan mempunyai masa kerja min 20 tahun)", kini butir tersebut tidak tercantum lagi.

Lihat gambar hasil screenshoot berikut ini:

 Guru pemilik akta pendidik dengan pendidikan Sekolah Menengan Atas atau belum memenuhi kualifikasi pe Yuk Mulai Simpatika, Guru Serti Belum S1 Sekarang Layak Mendapat Tunjangan

Dengan berubahnya status kelayakan dari semula belum layak menjadi layak mendapat tunjnangan ini, ada baiknya masing-masing PTK melaksanakan pengecekan ulang di akun masing-masing. Terutama bagi pendidik yang masih non S1/D4 namun telah mempunyai akta pendidik dan NRG yang permanen.

Jika memang terakomodir menjadi kembali layak mendapat tunjangan, sanggup melaksanakan proposal atau proposal ulang SKMT dan SKBK.

Baca : Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Dapatkah TPG Guru Belum S1 Dicairkan?


Jika status kelayakannya berubah dari tidak layak menjadi layak mendapat tunjangan, apakah berarti PTK tersebut berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru? Apakah TPG guru yang belum S1/D4 tersebut sanggup dicairkan?

Jika melihat status tersebut maka secara otomatis sistem mengakui dan melegalkan sumbangan tunjangan kepada guru tersebut. Namun untuk memastikannya, kita mungkin harus menunggu Surat Edaran resmi yang kemungkinan akan dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Sambil menunggu kepastian regulasi yang mengaturnya, beberapa admin Simpatika di tingkat Penma Kab/Kota telah mengeluarkan kebijakan untuk memerintahkan setiap PTK yang berkualifikasi pendididikan Non D-IV/S1 namun telah mempunyai NRG yang permanen untuk mengecek ulang akun Simpatika masing-masing.

Admin Penma Kab/Kota tersebut juga turut memperintahkan bagi guru-guru terebut yang belum memenuhi persyaratan lainnya, semisal pemenuhan minimal 24 jam linier dan 6 JTM Mapel di Satminkal untuk segera memenuhinya. Setelahnya, guru Non S1/DIV mengajukan SKMT dan SKBK. Sehingga guru sertifikasi yang belum S1 menjadi layak mendapat tunjangan.

Nah, kalau beberapa Admin Kab/Kota sudah memperlihatkan perintah untuk mengecek dan memperbaiki Ajuan SKMT dan SKBK bagi guru Non S1/D4 yang telah bersertifikat pendidik, bagaimana dengan Admin Simpatika di Kabupaten/Kota Anda?

Yuk Mulai Juknis Pembayaran Tpg Dan Inpassing Terhutang 2017

Kabar bangga bagi guru-guru madrasah yang mempunyai TPG dan inpassing terhutang. Realisasi pembayaran pemberian terhutang tersebut kian mendekati kenyataan. Seiring dnegan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017. SK Ditjen Pendis ini mengatur perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017.

Sebagaimana diketahui, berbagai guru-guru madrasah yang TPG dan inpassingnya terhutang alias belum terbayarkan. Jumlah terhutang masing-masing guru bervariasi mulai beberapa bulan hingga setahunan. Menurut data Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, total pemberian yang terhutang mencapai Rp. 4.630.322.496. Data ini telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan diverifikasi ulang oleh BPKP.

guru madrasah yang mempunyai TPG dan inpassing terhutang Yuk Mulai Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang 2017

Dalam SK Ditjen Pendis yang diteken pada tanggal 4 September 2017 tersebut, sasaran dalam pembayaran TPG dan inpassing terhutang tahun 2017 meliputi:

  • Guru PNS yang telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang sudash disetarakan (inpassing) dan telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Pengawas sekolah pada madrasah dan pengawas PAI pada sekolah yang telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan


Adapun waktu pembayaran TPG dan inpassing terutang yakni hingga dengan batas selesai tahun anggaran 2017.

Download Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang


Untuk mempelajarai lebih mendalam dan mendetail perihal teknis pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan inpassing yang terhutang, silakan unduh dan baca dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017 dan Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017.

Link download silakan klik tautan berikut ini:

  • SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2017; DONWLOAD
  • Lampiran SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2017; DOWNLOAD

Demikianlah terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017. SK Ditjen Pendis ini mengatur perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017.