Showing posts with label Guru. Show all posts
Showing posts with label Guru. Show all posts

Yuk Mulai Kma No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 sepertinya menjadi balasan atas keresahan guru-guru mata pelajaran yang selama ini berada di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka ini terjaring sertifikasi guru dan mendapatkan akta pendidik sebagai guru mata pelajaran. Padahal mereka berada di satminkal Madrasah Ibtidaiyah.

Akibatnya...

Pada beberapa periode pencairan derma profesi guru terakhir ini, derma mereka tidak sanggup tercairkan.

Hal ini lalu menjadikan keresahan di kalangan guru-guru madrasah. Guru MI dengan akta pendidik Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), Matematika, sampai Ilmu Pengetahuan Alam tidak sanggup menikmati derma profesi guru.

Apalagi ketika mereka dihadapkan pada kenyataan tidak tersedianya lagi sertifikasi ulang. Kalau pun (dalam beberapa kasus) sanggup mengikuti sertifikasi ulang, toh karenanya harus tetap terkendala dikala melaksanakan verval NRG.

Lho?

Karena memang Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki tetap mengacu pada sertifikasi yang pertama kali.

Setelah sekian usang terkatung-katung dalam ketidakjelasan, karenanya keresahan guru Mata pelajaran di satminkal Madrasah Ibtidaiyah terjawab.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Tanggal 22 Juni 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Keputusan yang ditandatangani pribadi oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini dalam amar putusannya, berisikan:

Menetapkan :
Keputusan Menteri Agama perihal Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
KESATU:
Menetapkan Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas.
KEDUA:
Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
KETIGA:
Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak mendapatkan pembayaran derma profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEEMPAT:
Pembayaran derma profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2015.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tersebut sanggup dilihat pada screenshoot di bawah ini.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Atau jikalau ingin mendownload format PDF silakan klik TAUTAN BERIKUT INI.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 ini biar sanggup mengobati kegalauan dan keresahan para guru Madrasah Ibtidaiyah yang terlanjur mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran.

Dan akhirnya, sanggup meningkatkan etos kerja dan pengabdiannya dalam membimbing murid-murid di Madrasah Ibtidaiyah. Amin.

Yuk Mulai Formulir Pendataan Emis Tahun Pelajaran 2016/2017

Formulir Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2016/2017 Semester Gasal untuk madrasah telah tersedia, meskipun Tahun Pelajaran 2016/2017 belum dimulai. Peluncuran Formulir pendataan yang lebih awal ini sepertinya menjadi solusi bagi Tim Emis Pendis untuk menghadirkan formulir pendataan dan aplikasi yang lebih baik di banding periode-periode sebelumnnya. Mengingat dalam pengalaman periode-periode sebelumnya dimana selalu ditemui bug dalam aplikasi pendataan ini sehingga mengharuskan beberapa kali update.

Untuk mencoba Formulir Pendataan EMIS Tahun Semester Gasal Pelajaran 2016/2017, operator madrasah sanggup mendownloadnya di situs Emis SDM yang beralamat di emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm

Formulir Pendataan EMIS Tahun Pelajaran  Yuk Mulai Formulir Pendataan Emis Tahun Pelajaran 2016/2017


Seperti biasa, Operator Madrasah harus login dengan memakai email dan password yang telah didaftarkan.

Kemudian untuk mendownload Formulir Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2016/2017 Semester Gasal, silakan :

  • Klik sajian "Rupa-rupa" yang terdapat di bab sebelah kiri. 
  • Kemudian klik "Unduh Aplikasi".
  • Di bab tengah akan muncul daftar file, klik goresan pena "Formulir Pendataan xxx TP 2016/2017", dimana "xxx" yaitu jenjang madrasah ibarat RA, MI, MTs, atau MA.
  • Setelah berhasil mengunduh silakan ekstrak file tersebut sampai akan dihasilkan tiga buah file excel yang terdiri atas Form xxx TP 2017 (Lulusan); Form xxx TP 2017 (Personal); dan Form xxx TP 2017 (Siswa)
Formulir Pendataan EMIS Tahun Pelajaran  Yuk Mulai Formulir Pendataan Emis Tahun Pelajaran 2016/2017


Yang Baru dalam Formulir Pendataan EMIS TP 2016/2017


Sebagaimana Formulir Pendataan EMIS semester sebelumnya, kali ini terdapat beberapa penambahan data gres dalam Formulir Pendataan EMIS Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017. Beberapa penambahan data tersebut diantaranya adalah:

Pada Form Lulusan


Pada Form Lulusan terdapat penambahan data yang meliputi:
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Siswa Lulusan
  2. Agama Siswa Lulusan
  3. tanggal Awal Masuk Siswa di Tingkat 1
  4. Informasi Terkait US/M dan kelulusan:
    1. Nomor Peserta US/M
    2. Kategori Lulusan
    3. Nomor Blanko SKHUN
    4. Nomor Seri Ijazah
    5. Tanggal Kelulusan

Pada Form Personal


Pada Form Personal terdapat penambahan data yang meliputi:
  1. Status Rumah/Tempat Tinggal
  2. Agama PTK
  3. Riwayat Pendidikan PTK (jenjang D4/S1, S2, dan S3)
    1. Jenjang D4/S1
      1. Program Studi
      2. Gelar Akademik
      3. Tahun Lulus
    2. Jenjang S2
      1. Program Studi
      2. Gelar Akademik
      3. Tahun Lulus
    3. Jenjang S3
      1. Program Studi
      2. Gelar Akademik
      3. Tahun Lulus
  4. Tambahan data Guru Tetap Non-PNS (SK Pengangkatan Guru Tetap Non-PNS)
    1. Nomor SK
    2. Tanggal SK
  5. Tambahan Data Inpassing Guru Non-PNS
    1. Nomor SK Inpassing
    2. Tanggal SK Inpassing
  6. Informasi Tambahan Terkait Sertifikasi Pendidik
    1. Nomor Peserta Sertifikasi
    2. Jenis/Jalur Sertifikasi
    3. Tanggal Kelulusan Sertifikasi
    4. Nomor Sertifikat Pendidik
    5. LPTK Penyelenggara Sertifikasi
      1. Kode
      2. Nama LPTK


Pada Form Siswa


Pada Form Siswa terdapat penambahan data yang meliputi:
  1. Beasiswa yang Diterima Tahun 2016 (Selain PIP/BSM), ditambahi:
    1. Jenis Beasiswa
    2. Jangka Waktu (Bulan)
    3. Besar Uang Diterima
  2. Agama Siswa
  3. Nama Wali Kelas Siswa di Rombel Saat Ini
  4. Tambahan Data Sekolah Jenjang Sebelumnya
    1. NPSN Sekolah
    2. Nomor Seri Ijazah Jenjang Sebelumnya
    3. Tanggal Kelulusan
  5. Informasi Wali Siswa (jika yang bertanggung jawab terhadap pendidikan siswa bukan orang bau tanah kandung)
    1. Nama
    2. Tahun Lahir
    3. NIK/Nomor KTP
    4. Pendidikan
    5. Pekerjaan
    6. Penghasilan
  6. Status Tempat Tinggal Siswa

Tahapan Pengerjaan EMIS


Seperti pada periode sebelumnya, pengerjaan EMIS melalui tiga tahapan yaitu input data melalui Formulir Pendataan Emis, Backup Data melalu Aplikasi Desktop Emis, dan Upload Hasil Backup.

Input Data


Pada tahapan ini, Operator Emis melaksanakan input data dengan memakai Formulir Pendataan Emis yang berformat excel. File excel dilengkapi dengan sheet validasi yang akan memperlihatkan peringatan kalau data yang dimasukkan tidak sesuai.

Backup Data


Tahapan kedua yaitu Backup Data. Setelah Formulir Pendataan Emis terisi dengan benar, Operator Emis sanggup mendownload "Aplikasi Desktop EMIS". Dengan aplikasi ini, Operator Madrasah harus melengkapi data-data terkait dengan forum dan mengupload dan membackup file excel Formulir Pendataan Emis. 

Hasilnya akan diperoleh file backup berekstensi "emis".

Upload Hasil Backup


Tahapan terakhir yaitu melaksanakan upload hasil backup (berupa file berekstensi emis) ke situs emispendis.kemenag.go.id. Setelah tahapan ini sukses, maka selesailah pengerjaan emis.

Sembari menunggu dibukanya masa pendataan EMIS Semester Gasal tahun pelajaran 2016/2017, tidak ada salahnya kalau Operator Madrasah mendownload terlebih dahulu Formulir Pendataan Emis yang telah tersedia dan mempersiapkan data-data pendukung dibutuhkan.

Tidak salah juga kalau kemudian mencoba untuk mengisi Formulir Pendataan Emis tersebut dan melaporkan ke Penma Kabupaten/Kota (atau pun ke grup-grup diskusi EMIS) kalau menemukan bug pada Formulir Pendataan Emis tersebut.

Selamat meng-Emis.

Yuk Mulai Tahapan Dan Persyaratan Calon Penerima Sergur Madrasah Kemenag 2016

Bagi guru madrasah, guru PAI, dan agama lainnya di bawah naungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru, jangan khawatir. Kementerian Agama Republik Indonesia masih akan membuka sertifikasi guru melalui jalur PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) di tahun 2016 ini.

Akhir Mei 2016 kemarin, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, mengeluarkan surat bernomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016. Surat berperihal Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang isinya salah satunya ialah wacana penyusunan data longlist calon penerima sertifikasi guru. Penyusunan ini akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016.

Tahapan dan persyaratan calon penerima sergur Madrasah Kemenag 2016 ialah sebagai berikut.

 dan agama lainnya di bawah naungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru Yuk Mulai Tahapan dan Persyaratan Calon Peserta Sergur Madrasah Kemenag 2016


Persyaratan Peserta Sergur 2016


Jika dibuka kesempatan untuk mengikuti kegiatan sertifikasi guru (sergu) tentu pertanyaan selanjutnya ialah persyaratan calon penerima sergur tahun 2016 tersebut apa saja?.

Sebagaimana disebutkan dalam isi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016, guru-guru RA/Madrasah yang sanggup masuk ke dalam longlist calon penerima sertifikasi guru melalui contoh PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru;
  2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
  3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
  4. Memiliki NUPTKdan/atau NPK;
  5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan;
  6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

 dan agama lainnya di bawah naungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru Yuk Mulai Tahapan dan Persyaratan Calon Peserta Sergur Madrasah Kemenag 2016


Melihat beberapa syarat di atas, penting bagi guru untuk melaksanakan update data yang benar di dalam layanan Simpatika.


Sedangkan untuk persyaratan lebih lengkap, akan diatur melalui petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Hingga artikel ini ditulis, petunjuk teknis tersebut belum dikeluarkan.

Tahapan Pelaksanaan Sergur Madrasah Kemenag 2016


Tentang tahapan pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah Kemenag Tahun 2016 pun sama, masih menunggu info lebih lanjut dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ke depan, Blog akan mencoba mengupdate info dan artikel ini jikalau Dirjen Pendis telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan terkait sertifikasi guru tahun 2016.

Yuk Mulai Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2017

Setiap tahun, pemerintah mengatur dan memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Hal ini mengingat, penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, menjadi patokan hari kerja dan libur di aneka macam instansi dan lembaga, baik pemerintah maupun swasta. Termasuk di dunia pendidikan menyerupai Madrasah.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 menjadi penting bagi dunia pendidikan alasannya yaitu menjadi pedoman dalam merencanakan jadwal dan acara berguru mengajar di sekolah, termasuk madrasah. Perencanaan ini salah satunya yaitu untuk menyusun Kalender Pendidikan.

Selain itu penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama menjadi pola bagi madrasah untuk menentukan berapa banyak hari efektif, perencanaan pelaksanaan ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas, sampai ujian nasional dan ujian madrasah.

Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2016/2017 berlangsung di setengah terakhir (6 bulan) tahun 2016 dan setengah awal tahun 2017. Karena tahun pelajaran dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Sehinga pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017, terkait dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama harus berpedoman pada Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 dan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

 pemerintah mengatur dan memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Yuk Mulai Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017


Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017


Adalah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) keputusan wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 ditetapkan.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), tahun 2017 akan terdiri atas 19 hari libur nasional dan cuti bersama dengan perincian 5 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan 1 hari cuti bersama Natal.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama selama tahun 2017 yaitu sebagai berikut:


Hari Libur Nasional
Tanggal Hari Hari Libur Nasional
1 Januari Minggu Tahun Baru Masehi
28 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
28 Maret Selasa Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
14 April Jumat) Wafat Isa Al Masih
24 April Senin Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Senin Hari Buruh Internasional
11 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2561
25 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
25- 26 Juni Minggu – Senin Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
17 Agustus Kamis Hari Kemerdekaan Indonesia
1 September Jumat Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
21 September Kamis Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
1 Desember Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Senin Hari Raya Natal
Cuti Bersama *ada perubahan (lihat keterangan di bawah)
Tanggal Hari Cuti Bersama
23, 27-28 Juni Sabtu, Selasa – Rabu Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
26 Desember Selasa Hari Raya Natal

UPDATE:

Pada tanggal 27 November 2016, ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 684 Tahun 2016 Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 wacana Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI Nomor :135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/MENPANRB/04/2016 wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Dalam keputusan terbaru tersebut terdapat penambahan dan perubahan Hari Cuti Bersama yang terdiri atas:

  • Penambahan Hari Cuti Bersama
    • Tanggal 2 Januari 2017 (Senin) : Tahun Baru 2017 Masehi
  • Perubahan Hari Cuti Bersama
    • Semula tanggal 23, 27-28 Juni diubah menjadi 27,28, 29, dan 30 Juni (Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) : Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah


Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016


Untuk melengkapi, berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016.


Hari Libur Nasional
Tanggal Hari Hari Libur Nasional
1 Januari Jumat Tahun Baru Masehi 2016
8 Februari Senin Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili
9 Maret Rabu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938
25 Maret Jumat Wafat Isa Al Masih
1 Mei Minggu Hari Buruh Internasional
5 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
6 Mei Jumat Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Mei Minggu Hari Raya Waisak 2560
6 & 7 Juli Rabu& Kamis Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah
17 Agustus Rabu Hari Kemerdekaan Indonesia
12 September Senin Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah
2 Oktober Minggu Tahun Baru Islam 1438 Hijriah
12 Desember Senin Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Minggu Hari Raya Natal
Cuti Bersama
Tanggal Hari Cuti Bersama
4, 5, 8 Juli Senin, Selasa, Jumat Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah
26 Desember Senin Hari Raya Natal

Itulah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 plus tahun 2016. Semoga bermanfaat dalam dunia pendidikan di Madrasah.


Yuk Mulai Kma No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 sepertinya menjadi balasan atas keresahan guru-guru mata pelajaran yang selama ini berada di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka ini terjaring sertifikasi guru dan mendapatkan akta pendidik sebagai guru mata pelajaran. Padahal mereka berada di satminkal Madrasah Ibtidaiyah.

Akibatnya...

Pada beberapa periode pencairan derma profesi guru terakhir ini, derma mereka tidak sanggup tercairkan.

Hal ini lalu menjadikan keresahan di kalangan guru-guru madrasah. Guru MI dengan akta pendidik Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), Matematika, sampai Ilmu Pengetahuan Alam tidak sanggup menikmati derma profesi guru.

Apalagi ketika mereka dihadapkan pada kenyataan tidak tersedianya lagi sertifikasi ulang. Kalau pun (dalam beberapa kasus) sanggup mengikuti sertifikasi ulang, toh karenanya harus tetap terkendala dikala melaksanakan verval NRG.

Lho?

Karena memang Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki tetap mengacu pada sertifikasi yang pertama kali.

Setelah sekian usang terkatung-katung dalam ketidakjelasan, karenanya keresahan guru Mata pelajaran di satminkal Madrasah Ibtidaiyah terjawab.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Tanggal 22 Juni 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Keputusan yang ditandatangani pribadi oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini dalam amar putusannya, berisikan:

Menetapkan :
Keputusan Menteri Agama perihal Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
KESATU:
Menetapkan Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas.
KEDUA:
Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
KETIGA:
Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak mendapatkan pembayaran derma profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEEMPAT:
Pembayaran derma profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2015.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tersebut sanggup dilihat pada screenshoot di bawah ini.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Atau jikalau ingin mendownload format PDF silakan klik TAUTAN BERIKUT INI.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 ini biar sanggup mengobati kegalauan dan keresahan para guru Madrasah Ibtidaiyah yang terlanjur mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran.

Dan akhirnya, sanggup meningkatkan etos kerja dan pengabdiannya dalam membimbing murid-murid di Madrasah Ibtidaiyah. Amin.

Yuk Mulai Formulir Pendataan Emis Tahun Pelajaran 2016/2017

Formulir Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2016/2017 Semester Gasal untuk madrasah telah tersedia, meskipun Tahun Pelajaran 2016/2017 belum dimulai. Peluncuran Formulir pendataan yang lebih awal ini sepertinya menjadi solusi bagi Tim Emis Pendis untuk menghadirkan formulir pendataan dan aplikasi yang lebih baik di banding periode-periode sebelumnnya. Mengingat dalam pengalaman periode-periode sebelumnya dimana selalu ditemui bug dalam aplikasi pendataan ini sehingga mengharuskan beberapa kali update.

Untuk mencoba Formulir Pendataan EMIS Tahun Semester Gasal Pelajaran 2016/2017, operator madrasah sanggup mendownloadnya di situs Emis SDM yang beralamat di emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm

Formulir Pendataan EMIS Tahun Pelajaran  Yuk Mulai Formulir Pendataan Emis Tahun Pelajaran 2016/2017


Seperti biasa, Operator Madrasah harus login dengan memakai email dan password yang telah didaftarkan.

Kemudian untuk mendownload Formulir Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2016/2017 Semester Gasal, silakan :

  • Klik sajian "Rupa-rupa" yang terdapat di bab sebelah kiri. 
  • Kemudian klik "Unduh Aplikasi".
  • Di bab tengah akan muncul daftar file, klik goresan pena "Formulir Pendataan xxx TP 2016/2017", dimana "xxx" yaitu jenjang madrasah ibarat RA, MI, MTs, atau MA.
  • Setelah berhasil mengunduh silakan ekstrak file tersebut sampai akan dihasilkan tiga buah file excel yang terdiri atas Form xxx TP 2017 (Lulusan); Form xxx TP 2017 (Personal); dan Form xxx TP 2017 (Siswa)
Formulir Pendataan EMIS Tahun Pelajaran  Yuk Mulai Formulir Pendataan Emis Tahun Pelajaran 2016/2017


Yang Baru dalam Formulir Pendataan EMIS TP 2016/2017


Sebagaimana Formulir Pendataan EMIS semester sebelumnya, kali ini terdapat beberapa penambahan data gres dalam Formulir Pendataan EMIS Semester Gasal Tahun Pelajaran 2016/2017. Beberapa penambahan data tersebut diantaranya adalah:

Pada Form Lulusan


Pada Form Lulusan terdapat penambahan data yang meliputi:
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) Siswa Lulusan
  2. Agama Siswa Lulusan
  3. tanggal Awal Masuk Siswa di Tingkat 1
  4. Informasi Terkait US/M dan kelulusan:
    1. Nomor Peserta US/M
    2. Kategori Lulusan
    3. Nomor Blanko SKHUN
    4. Nomor Seri Ijazah
    5. Tanggal Kelulusan

Pada Form Personal


Pada Form Personal terdapat penambahan data yang meliputi:
  1. Status Rumah/Tempat Tinggal
  2. Agama PTK
  3. Riwayat Pendidikan PTK (jenjang D4/S1, S2, dan S3)
    1. Jenjang D4/S1
      1. Program Studi
      2. Gelar Akademik
      3. Tahun Lulus
    2. Jenjang S2
      1. Program Studi
      2. Gelar Akademik
      3. Tahun Lulus
    3. Jenjang S3
      1. Program Studi
      2. Gelar Akademik
      3. Tahun Lulus
  4. Tambahan data Guru Tetap Non-PNS (SK Pengangkatan Guru Tetap Non-PNS)
    1. Nomor SK
    2. Tanggal SK
  5. Tambahan Data Inpassing Guru Non-PNS
    1. Nomor SK Inpassing
    2. Tanggal SK Inpassing
  6. Informasi Tambahan Terkait Sertifikasi Pendidik
    1. Nomor Peserta Sertifikasi
    2. Jenis/Jalur Sertifikasi
    3. Tanggal Kelulusan Sertifikasi
    4. Nomor Sertifikat Pendidik
    5. LPTK Penyelenggara Sertifikasi
      1. Kode
      2. Nama LPTK


Pada Form Siswa


Pada Form Siswa terdapat penambahan data yang meliputi:
  1. Beasiswa yang Diterima Tahun 2016 (Selain PIP/BSM), ditambahi:
    1. Jenis Beasiswa
    2. Jangka Waktu (Bulan)
    3. Besar Uang Diterima
  2. Agama Siswa
  3. Nama Wali Kelas Siswa di Rombel Saat Ini
  4. Tambahan Data Sekolah Jenjang Sebelumnya
    1. NPSN Sekolah
    2. Nomor Seri Ijazah Jenjang Sebelumnya
    3. Tanggal Kelulusan
  5. Informasi Wali Siswa (jika yang bertanggung jawab terhadap pendidikan siswa bukan orang bau tanah kandung)
    1. Nama
    2. Tahun Lahir
    3. NIK/Nomor KTP
    4. Pendidikan
    5. Pekerjaan
    6. Penghasilan
  6. Status Tempat Tinggal Siswa

Tahapan Pengerjaan EMIS


Seperti pada periode sebelumnya, pengerjaan EMIS melalui tiga tahapan yaitu input data melalui Formulir Pendataan Emis, Backup Data melalu Aplikasi Desktop Emis, dan Upload Hasil Backup.

Input Data


Pada tahapan ini, Operator Emis melaksanakan input data dengan memakai Formulir Pendataan Emis yang berformat excel. File excel dilengkapi dengan sheet validasi yang akan memperlihatkan peringatan kalau data yang dimasukkan tidak sesuai.

Backup Data


Tahapan kedua yaitu Backup Data. Setelah Formulir Pendataan Emis terisi dengan benar, Operator Emis sanggup mendownload "Aplikasi Desktop EMIS". Dengan aplikasi ini, Operator Madrasah harus melengkapi data-data terkait dengan forum dan mengupload dan membackup file excel Formulir Pendataan Emis. 

Hasilnya akan diperoleh file backup berekstensi "emis".

Upload Hasil Backup


Tahapan terakhir yaitu melaksanakan upload hasil backup (berupa file berekstensi emis) ke situs emispendis.kemenag.go.id. Setelah tahapan ini sukses, maka selesailah pengerjaan emis.

Sembari menunggu dibukanya masa pendataan EMIS Semester Gasal tahun pelajaran 2016/2017, tidak ada salahnya kalau Operator Madrasah mendownload terlebih dahulu Formulir Pendataan Emis yang telah tersedia dan mempersiapkan data-data pendukung dibutuhkan.

Tidak salah juga kalau kemudian mencoba untuk mengisi Formulir Pendataan Emis tersebut dan melaporkan ke Penma Kabupaten/Kota (atau pun ke grup-grup diskusi EMIS) kalau menemukan bug pada Formulir Pendataan Emis tersebut.

Selamat meng-Emis.

Yuk Mulai Tahapan Dan Persyaratan Calon Penerima Sergur Madrasah Kemenag 2016

Bagi guru madrasah, guru PAI, dan agama lainnya di bawah naungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru, jangan khawatir. Kementerian Agama Republik Indonesia masih akan membuka sertifikasi guru melalui jalur PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) di tahun 2016 ini.

Akhir Mei 2016 kemarin, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, mengeluarkan surat bernomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016. Surat berperihal Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang isinya salah satunya ialah wacana penyusunan data longlist calon penerima sertifikasi guru. Penyusunan ini akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016.

Tahapan dan persyaratan calon penerima sergur Madrasah Kemenag 2016 ialah sebagai berikut.

 dan agama lainnya di bawah naungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru Yuk Mulai Tahapan dan Persyaratan Calon Peserta Sergur Madrasah Kemenag 2016


Persyaratan Peserta Sergur 2016


Jika dibuka kesempatan untuk mengikuti kegiatan sertifikasi guru (sergu) tentu pertanyaan selanjutnya ialah persyaratan calon penerima sergur tahun 2016 tersebut apa saja?.

Sebagaimana disebutkan dalam isi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016, guru-guru RA/Madrasah yang sanggup masuk ke dalam longlist calon penerima sertifikasi guru melalui contoh PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru;
  2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
  3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
  4. Memiliki NUPTKdan/atau NPK;
  5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan;
  6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

 dan agama lainnya di bawah naungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru Yuk Mulai Tahapan dan Persyaratan Calon Peserta Sergur Madrasah Kemenag 2016


Melihat beberapa syarat di atas, penting bagi guru untuk melaksanakan update data yang benar di dalam layanan Simpatika.


Sedangkan untuk persyaratan lebih lengkap, akan diatur melalui petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Hingga artikel ini ditulis, petunjuk teknis tersebut belum dikeluarkan.

Tahapan Pelaksanaan Sergur Madrasah Kemenag 2016


Tentang tahapan pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah Kemenag Tahun 2016 pun sama, masih menunggu info lebih lanjut dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ke depan, Blog akan mencoba mengupdate info dan artikel ini jikalau Dirjen Pendis telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan terkait sertifikasi guru tahun 2016.

Yuk Mulai Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2017

Setiap tahun, pemerintah mengatur dan memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Hal ini mengingat, penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, menjadi patokan hari kerja dan libur di aneka macam instansi dan lembaga, baik pemerintah maupun swasta. Termasuk di dunia pendidikan menyerupai Madrasah.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 menjadi penting bagi dunia pendidikan alasannya yaitu menjadi pedoman dalam merencanakan jadwal dan acara berguru mengajar di sekolah, termasuk madrasah. Perencanaan ini salah satunya yaitu untuk menyusun Kalender Pendidikan.

Selain itu penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama menjadi pola bagi madrasah untuk menentukan berapa banyak hari efektif, perencanaan pelaksanaan ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas, sampai ujian nasional dan ujian madrasah.

Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2016/2017 berlangsung di setengah terakhir (6 bulan) tahun 2016 dan setengah awal tahun 2017. Karena tahun pelajaran dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Sehinga pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017, terkait dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama harus berpedoman pada Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 dan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

 pemerintah mengatur dan memutuskan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Yuk Mulai Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017


Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017


Adalah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) keputusan wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 ditetapkan.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), tahun 2017 akan terdiri atas 19 hari libur nasional dan cuti bersama dengan perincian 5 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan 1 hari cuti bersama Natal.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama selama tahun 2017 yaitu sebagai berikut:


Hari Libur Nasional
Tanggal Hari Hari Libur Nasional
1 Januari Minggu Tahun Baru Masehi
28 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
28 Maret Selasa Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
14 April Jumat) Wafat Isa Al Masih
24 April Senin Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Senin Hari Buruh Internasional
11 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2561
25 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
25- 26 Juni Minggu – Senin Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
17 Agustus Kamis Hari Kemerdekaan Indonesia
1 September Jumat Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
21 September Kamis Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
1 Desember Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Senin Hari Raya Natal
Cuti Bersama *ada perubahan (lihat keterangan di bawah)
Tanggal Hari Cuti Bersama
23, 27-28 Juni Sabtu, Selasa – Rabu Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
26 Desember Selasa Hari Raya Natal

UPDATE:

Pada tanggal 27 November 2016, ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : 684 Tahun 2016 Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 wacana Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI Nomor :135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/MENPANRB/04/2016 wacana Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Dalam keputusan terbaru tersebut terdapat penambahan dan perubahan Hari Cuti Bersama yang terdiri atas:

  • Penambahan Hari Cuti Bersama
    • Tanggal 2 Januari 2017 (Senin) : Tahun Baru 2017 Masehi
  • Perubahan Hari Cuti Bersama
    • Semula tanggal 23, 27-28 Juni diubah menjadi 27,28, 29, dan 30 Juni (Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) : Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah


Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016


Untuk melengkapi, berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016.


Hari Libur Nasional
Tanggal Hari Hari Libur Nasional
1 Januari Jumat Tahun Baru Masehi 2016
8 Februari Senin Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili
9 Maret Rabu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938
25 Maret Jumat Wafat Isa Al Masih
1 Mei Minggu Hari Buruh Internasional
5 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
6 Mei Jumat Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Mei Minggu Hari Raya Waisak 2560
6 & 7 Juli Rabu& Kamis Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah
17 Agustus Rabu Hari Kemerdekaan Indonesia
12 September Senin Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah
2 Oktober Minggu Tahun Baru Islam 1438 Hijriah
12 Desember Senin Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Minggu Hari Raya Natal
Cuti Bersama
Tanggal Hari Cuti Bersama
4, 5, 8 Juli Senin, Selasa, Jumat Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah
26 Desember Senin Hari Raya Natal

Itulah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 plus tahun 2016. Semoga bermanfaat dalam dunia pendidikan di Madrasah.


Yuk Mulai Kma No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 sepertinya menjadi balasan atas keresahan guru-guru mata pelajaran yang selama ini berada di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka ini terjaring sertifikasi guru dan mendapatkan akta pendidik sebagai guru mata pelajaran. Padahal mereka berada di satminkal Madrasah Ibtidaiyah.

Akibatnya...

Pada beberapa periode pencairan derma profesi guru terakhir ini, derma mereka tidak sanggup tercairkan.

Hal ini lalu menjadikan keresahan di kalangan guru-guru madrasah. Guru MI dengan akta pendidik Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), Matematika, sampai Ilmu Pengetahuan Alam tidak sanggup menikmati derma profesi guru.

Apalagi ketika mereka dihadapkan pada kenyataan tidak tersedianya lagi sertifikasi ulang. Kalau pun (dalam beberapa kasus) sanggup mengikuti sertifikasi ulang, toh karenanya harus tetap terkendala dikala melaksanakan verval NRG.

Lho?

Karena memang Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki tetap mengacu pada sertifikasi yang pertama kali.

Setelah sekian usang terkatung-katung dalam ketidakjelasan, karenanya keresahan guru Mata pelajaran di satminkal Madrasah Ibtidaiyah terjawab.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Tanggal 22 Juni 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Keputusan yang ditandatangani pribadi oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini dalam amar putusannya, berisikan:

Menetapkan :
Keputusan Menteri Agama perihal Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
KESATU:
Menetapkan Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas.
KEDUA:
Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
KETIGA:
Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak mendapatkan pembayaran derma profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEEMPAT:
Pembayaran derma profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2015.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tersebut sanggup dilihat pada screenshoot di bawah ini.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Atau jikalau ingin mendownload format PDF silakan klik TAUTAN BERIKUT INI.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 ini biar sanggup mengobati kegalauan dan keresahan para guru Madrasah Ibtidaiyah yang terlanjur mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran.

Dan akhirnya, sanggup meningkatkan etos kerja dan pengabdiannya dalam membimbing murid-murid di Madrasah Ibtidaiyah. Amin.

Yuk Mulai Pola Sk Pembagian Kiprah Mengajar Di Mi Dan Lampirannya

SK Pembagian Tugas Mengajar merupakan salah satu manajemen dasar dalam pelaksanaan kiprah guru dalam proses berguru mengajar dan tenaga kependidikan lainnya. Surat Keputusan Kepala Madrasah perihal Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Pembelajaran, Bimbingan, dan Ekstrakurikuler ini telah biasa dibentuk dan ditetapkan setiap tahunnya menjelang awal tahun pelajaran. Termasuk di tahun pelajaran 2016/2017 ini.

Meskipun demikian masih banyak juga Madrasah Ibtidaiyah yang ragu dan kebingungan mencari pola SK Pembagian Tugas Mengajar yang benar.

Hal yang sering kali membingungkan yakni penulisan konsideran. Konsideran sendiri merupakan uraian singkat yang memuat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis. Salah satunya yakni perihal peraturan perundang-undangan yang melatar belakangi (mendasari) sebuah peraturan yang akan ditetapkan.

SK Pembagian Tugas Mengajar merupakan salah satu manajemen dasar dalam pelaksanaan tuga Yuk Mulai Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar di MI dan Lampirannya

Karena itu, memperlihatkan contoh Surat Keputusan Kepala Madrasah perihal Pembagian Tugas Guru dalam aktivitas Pembelajaran, Bimbingan, dan Ekstrakurikuler di Madrasah Ibtidaiyah Tahun pelajaran 2016/2017 dalam format microsoft word (doc). alasannya SK Pembagian Tugas Mengajar ini diperuntukkan bagi jenjang Madrasah Ibtidaiyah, maka konsideran yang digunakanpun diadaptasi dengan peraturan perundangan yang berlaku terhadap Madrasah Ibtidaiyah.


Contoh SK Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar


Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar tersebut yakni sebagai gambar berikut. Sedang untuk file SK Pembagian Tugas dalam format microsoft word (doc) sanggup diunduh di bab simpulan artikel ini.

SK Pembagian Tugas Mengajar merupakan salah satu manajemen dasar dalam pelaksanaan tuga Yuk Mulai Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar di MI dan Lampirannya

SK Pembagian Tugas Mengajar merupakan salah satu manajemen dasar dalam pelaksanaan tuga Yuk Mulai Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar di MI dan Lampirannya

SK Pembagian Tugas Mengajar merupakan salah satu manajemen dasar dalam pelaksanaan tuga Yuk Mulai Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar di MI dan Lampirannya

SK Pembagian Tugas Mengajar merupakan salah satu manajemen dasar dalam pelaksanaan tuga Yuk Mulai Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar di MI dan Lampirannya

Konsideran yang dipakai yakni sebagai berikut:

  1. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Jo. PP RI No. 32 Tahun 2013;
  3. Permendiknas No. 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan dasar dan Menegah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menegah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81-A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum Sekolah/Madrasah;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Madrasah;
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2008, perihal Standar Isi Mapel PAI dan bahasa Arab;
  12. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 0002312 Tahun 2013 Tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab;
  13. Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
  14. Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah; 
  15. Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;
  16. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5 Tahun 2010 Tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Pada SD/MI/SDLB, SMP/MTs, SMA/MA;
  17. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas, Dirjen PMPTK Depdiknas Tahun 2009;
  18. Pedoman Teknis Implementasi Kurikulum Madrasah Kementerian Agama 2014;
  19. Rapat Dewan Guru dan Komite Tentang Pembagian Tugas dan Mengajar tanggal 16 Juli 2016;

Konsideran poin ke 11, 12, 13, dan 14 terkait dengan Madrasah Ibtidaiyah yang menyelenggarakan kurikulum kombinasi dimana mata pelajaran umum memakai pendekatan K13 sedangkan mata pelajaran umum memakai KTSP sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 207 Tahun 2014. Sehingga bagi madrasah yang memakai Kurikulun 2013 perlu disesuaikan.

Sedangkan konsideran nomor ke-16 yakni perihal muatan lokal Bahasa Jawa di Jawa Tengah. Bagi madrasah di luar Jawa Tengah tentunya harus diadaptasi dengan peraturan di provinsi tersebut terkait dengan pembelajaran Bahasa Daerah, kalau ada.

Jangan lupa untuk berkordinasi dengan Pengawas Madrasah masing-masing dalam penyusunan SK Pembagian Tugas ini.

Baca Juga:

Download SK Pembagian Tugas Mengajar


Sebagai contoh, menyertakan file microsoft word (doc) Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar. Untuk mengunduhnya silakan klik tautan berikut: DOWNLOAD

Karena dalam format microsoft word, tentunya file contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Guru ini sanggup diadaptasi dengan kondisi madrasah masing-masing.

Yuk Mulai Surat Edaran Percepatan Penyaluran Dukungan Profesi

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, pada 19 September 2016, menerbitkan Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal. Surat Edaran dengan nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Kepala MI Negeri, Kepala MTs Negeri, dan Kepala MA Negeri se-Indonesia.

Salah satu isi Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa pembayaran santunan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2015) dan Tahun Anggaran 2016 (on going), sesuai data hasil verifikasi Irjen, supaya segera dilakukan realisasi pembayaran paling lambat bulan Oktober 2016.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Yuk Mulai Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi

Bunyi Surat Edaran Sekjen Kemenag yang berisikan tujuh poin tersebut selengkapnya yaitu sebagai berikut:

SURAT EDARAN
Nomor : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016
TENTANG
PERCEPATAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (INPASSING)
BAGI GURU MADRASAH YANG TELAH DIVERIFIKASI INSPEKTORAT JENDERAL

Sehubungan dengan masih rendahnya capaian realisasi anggaran atas pembayaran santunan profesi guru (Inpassing) bagi guru madrasah yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada bulan Januari - Maret Tahun 2016, bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:


  1. Dirjen Pendidikan Islam telah menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Nomor: IJ/Set.IJ/3/PS.01.4/0164/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Laporan Hasil Verifikasi Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 1624/Dj.I/KP.07.6/05/2016 tanggal 16 Mei 2016 perihal Penyampaian Data Tunggakan Tunjangan Profesi GBPNS Hasil Verifikasi Inspektorat Jenderal. Adapun data sebagaimana dimaksud telah disampaikan oleh Direktur Pendidikan Madrasah kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam secara lengkap by name by address melalui Berita Acara yang telah ditandatangani;
  2. Bahwa menurut data hasil verifikasi Inspektorat Jenderal terdapat 82.090 guru yang berhak dibayarkan santunan profesi guru (Inpassing) untuk bulan Januari - Desember 2015. Adapun total anggaran yang diharapkan untuk penyelesaian tunggakan atas santunan profesi (Inpassing) dimaksud sebesar Rp. 1.227.304.402.895,-. Total anggaran ini telah teralokasi melalui APBN dan APBNP Tahun Anggaran 2016 pada DIPA masing-masing satuan kerja terkait;
  3. Pencairan santunan profesi guru (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 di atas dilakukan menurut dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2015. Oleh sebab itu, pelaksanaan pembayaran santunan profesinya di tahun 2016 tetap memakai basis Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) secara manual, sebagaimana dokumen yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal pada awal tahun 2016;
  4. Adapun pencairan santunan profesi guru (Inpassing) periode Januari - Desember 2016 untuk kriteria guru yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal, dilakukan menurut dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2016. Oleh sebab itu, pelaksanaan pembayaran santunan profesinya di tahun 2016 memakai basis SKBK dan SKMT secara digital melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
  5. Pencetakan SKBK dan SKMT secara digital melalui SIMPATIKA disesuaikan dengan melaksanakan otomasi terhadap beban kerja guru sebagaimana diatur di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
  6. Proses verifikasi dan validasi (verval) SK Inpassing melalui SIMPATIKA yang telah dimulai semenjak bulan Januari 2016 bertujuan untuk mendokumentasikan arsip SK Inpassing secara digital dengan memperhatikan status keaslian dan keabsahannya melalui persetujuan admin data pada masing - masing satuan kerja. Proses verval SK Inpassing tidak berkaitan dan tidak berpengaruh dengan pembayaran santunan profesi guru (Inpassing) Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Ketentuan yang mengatur ihwal otomasi antara hasil verval SK Inpassing dan beban kerja guru dalam hal pembayaran santunan profesinya akan diatur kemudian.
  7. Bahwa menurut klarifikasi poin 1 - 6 sebagaimana tersebut di atas, Saudara diminta segera melakukan realisasi pembayaran santunan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2015) dan Tahun Anggaran 2016 (on going) sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal paling lambat bulan Oktober Tahun 2016.

Download Surat Edaran Sekjen Kemenag


Untuk mengunduh Surat Edaran Sekjen Kemenag : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal, silakan klik tautan berikut ini.


Demikianlah Surat Edaran Sekjen ihwal Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah.

Yuk Mulai Foto Profil Fb-Twitter Sambut Hari Santri Nasional

Menyambut Hari Santri Nasional, tanggal 22 Oktober 2016, blog , mendesain beberapa foto profil dengan templat Hari Santri Nasional. Templat foto profil Hari Santri Nasional tersebut sanggup dipakai secara gratis untuk menghiasi foto profil akun facebook, twitter, dan akun jejaring sosial lainnya sehingga foto profil masing-masing akan bernuasa Hari Santri.

Madrasah, siswa, dan guru memang identik dengan dunia santri. Madrasah menjadi salah satu forum pendidikan tertua daerah hidup dan berkembangnya santri,

Karena itu menjadi hal yang masuk akal bila kemudian segenap warga madrasah turut serta memeriahkan perayaan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober.

Hari Santri Nasional ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Kepres Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Keppres tersebut ditandatangani Jokowi pada Kamis, 15 Oktober 2015. Pemilihan 22 Oktober 1945 didasarkan pada tanggal dikala Kiai Hasyim Asy'ari (berdasarkan musyawarah ratusan kiai) mengumumkan fatwanya yang disebut sebagai Resolusi Jihad. Resolusi Jihad ini memuat ajakan bahwa setiap Muslim wajib memerangi penjajah. Para pejuang yang gugur dalam peperangan melawan penjajah pun dianggap mati syahid.

 mendesain beberapa foto profil dengan templat Hari Santri Nasional Yuk Mulai Foto Profil FB-Twitter Sambut Hari Santri Nasional

Merayakan Hari Santri sanggup dilakukan dengan banyak sekali acara yang digelar di madrasah yang melibatkan siswa, ustadz/ustdzah (guru), sampai masyarakat. Di samping kegiatan-kegiatan faktual tersebut, untuk menyemarakkan peringatan Hari Santri, terutama di dunia maya, yaitu dengan mengganti foto profil akun sosial media yang dimiliki dengan templat foto profil yang bernuansakan peringatan Hari Santri Nasional.

1. Templat Foto Profil Hari Santri Nasional


Tersedia beberapa pilihan templat foto profil peringatan Hari Santri Nasional yang sanggup dipilih. Tempalt tersebut adalah:

A. Hari Santri Nasional, Santri untuk Negeri


Pilihan templat foto profil facebook dan twitter yang pertama yaitu "Hari Santri Nasional, Santri untuk Negeri". Templat yang sanggup dikombinasikan dengan foto profil masing-masing ini bertuliskan tagline #HariSantri dan 'Santri untuk Negeri' dengan nuansa hijau dan merah.

Untuk memakai templat foto profil ini, klik TAUTAN BERIKUT INI.
(Cara memasangnya silakan lihat di bab tamat artikel)

B. Hari Santri Nasional, Nahdlatul Ulama


Templat dengan nuansa hijau dan putih ini memuat goresan pena #HariSantri Nasional, 22 Oktober, dan logo NU.

Untuk memakai templat foto profil ini, klik TAUTAN BERIKUT INI.
(Cara memasangnya silakan lihat di bab tamat artikel)

C. Hari Santri Nasional, 1 Milyar Sholawat Nariyah


Salah satu agenda peringatan Hari Santri Nasional yaitu pembacaan 1 Milyar Sholawat Nariyah yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 21 Oktober 2016 pukul 19.00 WIB. Templat ini ditujukan sebagai kampanye dan sosialisasi acara tersebut.

Untuk memakai templat foto profil ini, klik TAUTAN BERIKUT INI.
(Cara memasangnya silakan lihat di bab tamat artikel)

2. Cara Memasang Templat Foto Profil Hari Santri


Untuk memasang dan menggunkan templat foto profil ini tidak terlalu sulit. mendesain dan membagikan dengan derma layanan situs twibbon yang telah biasa dipakai untuk banyak sekali templat foto profil dalam banyak sekali event.

Caranya adalah:
1. Masuk ke tautan sebagaimana tersebut di atas, atau link berikut iNI:

     - Hari Santri Nasional, Santri untuk Negeri > LINK
     - Hari Santri Nasional, Nahdlatul Ulama > LINK
     - Hari Santri Nasional, 1 Milyar Sholawat Nariyah > LINK

2. Klik tombol "Add to Facebook" atau "Add to Twitter"

 mendesain beberapa foto profil dengan templat Hari Santri Nasional Yuk Mulai Foto Profil FB-Twitter Sambut Hari Santri Nasional

3. Jika belum login ke FB, akan diminta login terlebih dulu
4. Muncul jendela "Add a Twibbon to Facebook"

 mendesain beberapa foto profil dengan templat Hari Santri Nasional Yuk Mulai Foto Profil FB-Twitter Sambut Hari Santri Nasional

5. Tulis pesan pada kotak "message of support" untuk mengajak orang lain memasang FP tersebut.
6. Klik tombol "Add The Twibbon to Facebook"

 mendesain beberapa foto profil dengan templat Hari Santri Nasional Yuk Mulai Foto Profil FB-Twitter Sambut Hari Santri Nasional

7. Muncul kotak ijin Facebook, klik saja "OK"
8. Klik tombol "Set as your Facebook profil picture"

 mendesain beberapa foto profil dengan templat Hari Santri Nasional Yuk Mulai Foto Profil FB-Twitter Sambut Hari Santri Nasional

9. Gambar akan diposting di facebook
10. Klik gambar dan set sebagai foto profil dengan mengklik hidangan "Jadikan Foto Profil"
11. Gambar mungkin ditampilkan kurang pas, atur besar kecilnya.
12. Klik "Simpan"

 mendesain beberapa foto profil dengan templat Hari Santri Nasional Yuk Mulai Foto Profil FB-Twitter Sambut Hari Santri Nasional


Selesai. Kini foto profil facebook atau twitter telah berganti dengan kombinasi antara foto profil usang dengan templat foto profil Hari Santri Nasional

Akhirnya, mari kira ramaikan facebook, twitter, jejaring sosial lainnya dengan foto profil bernuansakan peringatan Hari Santri Nasional.

Yuk Mulai Lagu Hari Santri Nasional Syuhada Kemerdekaan (Lirik Video, Mp3)

Syuhada Kemerdekaan menjadi salah satu lagu dalam Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Dalam artikel kali ini dibagikan video + lirik, MP3, dan lirik Lagu Syuhada Kemerdekaan tersebut.

Lagu Mars Hari Santri Nasional - Syuhada Kemerdekaan diciptakan oleh M Ridwan Taiyeb. Liriknya sendiri terinspirasi dari 'Syair Kemerdekaan' karya KH. Raden Asnawi, salah satu tokoh NU asal kota Kudus, Jawa Tengah. Syair Kemerdekaan tersebut lalu ditulis ulang oleh M Ridwan Taiyeb dengan Nova DS sebagai aransemen sekaligus vokalisnya.

Jangan lupa, untuk menyambut Hari Santri Nasional, pasang foto profil facebook bernuansa Hari santri, baca : Foto Profil FB-Twitter Sambut Hari Santri Nasional

Syuhada Kemerdekaan menjadi salah satu lagu dalam Hari Santri Nasional yang diperingati se Yuk Mulai Lagu Hari Santri Nasional Syuhada Kemerdekaan (Lirik Video, MP3)

1. Video Lagu Hari Santri Nasional Syuhada Kemerdekaan


bersama akun youtube MegaAlmoon (www.youtube.com/user/MegaAlmoon), mengupload ulang lagu Hari Santri Nasional (Syuhada Kemerdekaan) di situs menyebarkan video youtube. Video tersebut selain dilengkapi dengan qoute-qoute para ulama, pun dilengkapi dengan lirik lagu Hari Santri Nasional Syuhada Kemerdekaan. Harapannya, akan semakin mempermudah para santri dalam ikut menyanyikan lagu tersebut.

Untuk memutar video lagu Hari Santri Nasional Syuhada Kemerdekaan silakan klik gambar di bawah ini.



2. Lirik Lagu Hari Santri Nasional Syuhada Kemerdekaan


Adapun lirik lagu Hari Santri Nasional "Syuhada Kemerdekaan" ialah sebagai berikut:

SYUHADA KEMERDEKAAN
(Lagu Hari Santri Nasional)
Ciptaan: M Ridwan Taiyeb

Sungguh telah nyata
Kemerdekaan Indonesia
Bergembiralah dan bersyukurlah
Selamanya

Butuh perjuangan
Dengan darah dan kepedihan
Butuh pengorbanan
Dengan jiwa dan raga terpenjara

Miliki jiwa suci mulia
Jiwa kebangsaan
Ikhlas berkhidmah
Berjuang dan berkorban secara nyata

Khidmahkan diri untuk perjuangan
Demi bangsa dan negara
Khidmahkan diri untuk perjuangan
Demi bangsa dan negara

Merdekalah Indonesia Raya!

Butuh perjuangan
Dengan darah dan kepedihan
Butuh pengorbanan
Dengan jiwa dan raga terpenjara

Demi kemerdekaan!

Miliki jiwa suci mulia
Jiwa kebangsaan
Ikhlas berkhidmah
Berjuang dan berkorban secara nyata

Khidmahkan diri untuk perjuangan
Demi bangsa dan negara
Khidmahkan diri untuk perjuangan
Demi bangsa dan negara

Jagalah dan isi kemerdekaan
Tegakkan demokrasi
Wujudkan keadilan sosial dan
kemakmuran negeri

Semoga Allah
Membalas segala khidmah
Syuhada...
Kemerdekaan...

Download MP3 Lagu Hari Santri Nasional "Syuhada Kemerdekaan"


Untuk mengunduh lagu Hari Santri Nasional Syuhada Kemerdekaan versi MP3, silakan klik DI SINI (5,8 MB)