Showing posts sorted by relevance for query juknis-penyaluran-tpg-guru-madrasah-2017. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query juknis-penyaluran-tpg-guru-madrasah-2017. Sort by date Show all posts

Yuk Mulai Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2017

Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2017 karenanya dirilis untuk umum. Juknis TPG merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Ini tentunya akan menjadi teladan bagi pemangku kepentingan dalam menghitung dan mentapkan beban guru madrasah yang telah lulus sertifikasi sehingga pinjaman profesinya sanggup dibayarkan.

Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016 ini sejatinya telah diteken sejak 30 Desember 2016 silam. Namun sepertinya perlu waktu sampai beberapa bulan sebelum karenanya juknis yang ditunggu-tunggu tersebut dibuka untuk umum.

Seperti juknis-juknis sebelumnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 terdiri atas beberapa potongan yang meliputi:


  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran dan Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup


Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun  Yuk Mulai Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017

Sesuai dengan suara pada Bab III Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2017, terdapat 25 kriteria guru yang sanggup mendapatkan pinjaman profesi guru. Kedua puluh lima kriteria tersebut menyakup ihwal satminkal, kualifikasi pendidikan, akta pendidik yang telah mendapatkan Nomor Registrasi Guru, serta mempunyai SKMT dan SKBK yang diterbitkan melalui layanan Simpatika.

Pun terkait dengan rasio penerima didik terhadap guru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru. Dimana dalam PP tersebut dinyatakan bahwa rasio penerima didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK.

Kriteria-kriteria lainnya dan lebih jelas, tentu silakan baca dan pelajari sendiri Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Baca Juga: Juknis TPG Madrasah 2018

Download Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017


Untuk mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 secara mendalam, silakan unduh Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 pada LINK BERIKUT INI.

Itulah Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 yang dipergunakan sebaga teladan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah di tahun ini.

Yuk Mulai Revisi Juknis Tpg Tahun 2017 Terbaru

Revisi Juknis TPG Tahun 2017 memuat 4 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1, rasio akseptor didik terhadap guru dan keringanan rasio, permohonan pembayaran TPG, dan kiprah komplemen sebagai wakil kepala dan kordinator bidang kurikulum. Revisi juknis TPG tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D Yuk Mulai Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru

Dalam lampiran revisi tersebut memuat beberapa point perubahan sebagai berikut:

Baca Juga: Juknis TPG 2018

1. Bab III karakter A angka 3 (Kualifikasi Akademik S1/D4)


Pada BAB III karakter A angka 3 yang awalnya tertulis:

Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l atau D¬IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus S-l/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Selg'en Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yang dikala ini berada dalam golongan ruang II.

2. Bab III karakter A angka 6 (Dispensasi Rasio)


Pada BAB III karakter A angka 6 yang awalnya tertulis:

Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio akseptor didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Rasio akseptor didik terhadap guru yakni 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata akseptor didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)."


Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio akseptor didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Rasio akseptor didik terhadap guru yakni 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata akseptor didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau akseptor didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)


3. Bab IV karakter A angka 8 poin b


Pada Bab IV karakter A angka 8 poin b yang awalnya tertulis

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

4. Bab III karakter A angka 10 poin d (Wakil Kepala dan Korbid Kurikulum)


Pada BAB III karakter A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:

Mendapat kiprah komplemen sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) akseptor didik paling sedikit 40 (empat puluh) akseptor didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Mendapat kiprah komplemen sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) akseptor didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) akseptor didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.

5. Download Revisi Juknis TPG Tahun 2017


Untuk lebih jelasnya silakan download Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang dilengkapi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017. 

Untuk mengunduh klik link berikut ini.


Sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 sempat juga terbit Surat bernomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 perihal Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dan Penetapan NRG melalui Simpatika.

Demikianlah Revisi Juknis TPG 2017 terbaru menurut SE Dirjen Pendis Nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor Nomor 2611 Tahun 2017. Semoga bermanfaat bagi guru madrasah.

Yuk Mulai Balasan Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Pemutakhiran sistem Simpatika berbasis Juknis TPG 2017, sempat menciptakan kebingungan aneka macam kalangan madrasah. Baik guru, kepala madrasah, operator madrasah, sampai operator kabupaten/kota, tidak sedikit yang dibentuk kalang-kabut oleh penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan Simpatika berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 ini.

Apalagi usai pemutakhiran yang berakhir pada 4 April 2017 tersebut masih dilanjut dengan perbaikan-perbaikan kecil oleh admin Simpatika Pusat. Bahkan tawaran S25 (Keaktifan Kolektif Kepala Madrasah), dan SKMT-SKBK (S29) pun direset otomatis oleh sistem, dan berlaku pada semua jenjang di seluruh Indonesia. Belum cukup, khusus untuk Madrasah Ibtidaiyah ternyata harus mengalami reset otomatis sampai dua kali.

Pemutakhiran sistem Simpatika berbasis Juknis TPG  Yuk Mulai Jawaban Admin Simpatika Atas Pertanyaan Pasca Pemutakhiran Sistem

Berbagai pertanyaan pun mengemuka di aneka macam media sosial. Tidak terkecuali di fanspage resmi Simpatika. Ini mengambarkan banyaknya pihak yang gamang, resah, dan bingung.

Admin mencoba merangkum beberapa pertanyaan yang diajukan oleh guru, operator madrasah, sampai kepala madrasah yang diajukan di fanspage facebook @layanan.simpatika sebagai halaman resmi Admin Simpatika Pusat.

Beberapa pertanyaan tersebut mendapat tanggapan pribadi dari Admin Simpatika.

Inilah daftar jawaban admin Simpatika atas pertanyaan pasca pemutakhitran sistem Simpatika.


  • Yth. Admin... Apakah yg rasionya kurang sanggup d atasi dg keringanan kelayakan tunjangan? (www.facebook.com/InsanVaniaIrma)




Terkait keringanan ini, baca juga: Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah


  • rasio guru BK ko ndak sanggup terisi padahal udah jalanin kiprah pada 2 istansi yang sekolahnya satu daerah (www.facebook.com/ahsanul.farisi.7)





  • Apakah ini berlaku juga untuk guru pai pak admin ??? Juknis TPG 2017 untuk PAI belum ada. (www.facebook.com/rahmayanti.arsyad.9)





  • Yth. Admin pusat. Tolong di cek ulang sistem perhitungan rasio guru dan siswa pada simpatika tidak sesuai dengan juknis tpg 2017. Pada sistem simpatika perhitungan rasio dihitung per rombel/kelas Sementara pada juknis perhitungan rasio dihitung menurut jumlah rata rata akseptor asuh dari seluruh kelas/rombel yang diampu oleh setiap guru. Apakah simpatika yg keliru atau juknis yg perlu diralat. Mohon pencerahannya. Ini penting pak admin (www.facebook.com/andi.waje)





  • Selamat sore. Apakah Juknis TPG 2017, berlaku untuk Guru Pendidikan Agama Katolik, Kristen, Hindu dan Buddha, dan apakah SKBK, SKMT juga bagi guru2 tersebut sudah terfasilitasi di simpatika. Mengingat tidak semua kab/kota ada pengawas. Terimaksih (www.facebook.com/aryo.mahir)





  • Panduan penyusunan agenda untk jenjang MI khususnya kelas bawah alokasinya berapa kami susun 30 jtm kok laporannya kelebihan jtm diatas agenda mingguan (www.facebook.com/heru.nurhuda.7)





  • d simpatika layak sanggup tunjangan. Tp d pendmad kabupaten gak mo bayar cz gak punya sk dirjen lulusan 2014. Mana sk dirjen versi simpatika nya min. GTY itu kerja min jangan dikerjain? (www.facebook.com/agus.n.rudiana)





  • Simpatika kok ga sanggup nambah mapel IPA dan IPS di kelas 3 dan 6 yg masih KTSP...? Tanda + di daftar mapel ga ada...? (www.facebook.com/profile.php?id=100008229430486)





  • AdminYth. Apakah kebijakan itu juga berlaku bagi GPAI di Sekolah Umum???? (www.facebook.com/abid.maulana.146)




Terkait dengan pemutakhiran sistem Simpatika menurut Juknis TPG 2017, ternyata pertanyaan-pertanyaan yang diajukan minim mendapat respon. Tercatat tanggapan dari Admin Pusat Simpatika hanya pada beberapa pertanyaan saja. Padahal status pengumuman pemutakhiran sistem tersebut mendapat respon pertanyaan yang sangat tinggi. Sedikitnya ada 354 komentar dari para guru dan operator se-Indonesia.

Semoga beberapa tanggapan dari Admin Simpatika yang diplihkan , ikut menjawab pertanyaan-pertanyaan yang selama ini menggelayuti pembaca.

Yuk Mulai Keringanan Untuk Rasio Guru Siswa Di Ra/Madrasah

Dispensasi bagi RA dan Madrasah yang mempunyai rasio guru berbanding siswa, kurang dari 1:15. Adakah keringanan untuk rasio guru siswa tersebut? Apa syarat bagi RA dan Madrasah untuk mendapatkan keringanan itu? Bagaimana cara mengajaukan keringanan itu?

Itulah sederetan pertanyaan terkait dispensasi rasio guru banding siswa yang muncul di benak para guru RA dan Madrasah, sejak terbitnya Juknis Pencairan TPG 2017. Apalagi dikala update sistem Simpatika kemudian menerapkan isi Juknis berdasar  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 itu.

Akibatnya banyak guru calon akseptor Tunjangan Profesi Guru yang menjadi galau. Jam Tatap Muka (JTM) mengajarnya tidak diakui oleh Simpatika karena siswa yang diajar tidak memenuhi rasio.

Dispensasi bagi RA dan Madrasah yang mempunyai rasio guru berbanding siswa Yuk Mulai Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

Baca Juga: Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas dan Linier

1. Benarkan Madrasah sanggup Mengajukan Dispensasi


Di beberapa media umum beredar 'kabar liar' bahwa RA dan madrasah yang mempunyai rombongan berguru (kelas) dengan siswa dibawah 15 (tidak memenuhi rasio ideal guru : siswa) sanggup mengajukan dispensasi.

Benarkah kabar tersebut?

Benar, RA dan Madrasah sanggup mengajukan dispensasi. Sehingga meskipun rasio guru berbanding siswanya tidak memenuhi standar, tetap sanggup mendapatkan TPG.

Akan tetapi harus diingat, santunan keringanan tersebut tidak sanggup diberikan secara serta merta. Ada sedikitnya tiga syarat yang salah satunya harus dipenuhi.

Ketiga syarat bagi RA dan Madrasah yang hendak mengajukan keringanan alasannya yaitu terkendala rasio telah ditulis secara terang di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Pada Bab III Poin A.6 SK Dirjen Pendis No. 7394 Tahun 2016 disebutkan, keringanan sanggup diberikan bila guru mengajar di madrasah yang memenuhi salah satu dari 3 kriteria, yaitu:

  • Terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • Terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis mengakibatkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  • Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).

Jika memenuhi salah satu syarat dari ketiga syarat tersebut, RA dan Madrasah, berhak mengajukan dispensasi.

Nah untuk memperjelas, mari kita bahasa satu persatu tiga kriteria tersebut.

2. Terletak di Daerah 3T


Kriteria pertama ini yang kadang diperdebatkan. Terletak di tempat Terdepan, Terpencil, atau Tertinggal. Tidak sedikit diantara kita yang mengaku-aku wilayahnya termasuk dalam kriteria tempat tertinggal ataupun tempat terpencil.

Penetapan suatu tempat menjadi tempat Terdepan, Terpencil, atau Tertinggal tidak sanggup menurut klaim pribadi, apalagi sepihak. Ada forum khusus yang berhak dan mempunyai otoritas untuk menetapkannya.

Penetapan suatu tempat sebagai Daerah 3T menjadi kewenangan Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Khusus untuk tempat tertinggal bahkan telah diatur (termasuk daftar daerahnya) menurut Perpres Nomor 131 tahun 2015 wacana Penetapan tempat Tertinggal Tahun 2015-2019.

Jika suatu tempat tidak termuat dalam data Bappenas dan Lampiran Perpres Nomor 131 tahun 2015, tidak usah berharap mendapatkan keringanan rasio guru berbanding siswa atas kriteria terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

3. Kriteria Kedua dan Ketiga


Kriteria kedua untuk sanggup memperoleh keringanan yaitu bila terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis mengakibatkan jumlah penduduknya sangat minim. Penetapan melalui prosedur yang berlaku di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Karena yang berhak menerbitkan surat keterangan terkait hal ini yaitu Kankemenag Kab/Kota.

Dan tentunya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak sanggup sesuka hati mengeluarkan surat keterangan. Pasti membutuhkan rujukan dan rekomendasi dari lembaga/badan terkait di Kabupaten/Kota tersebut.

Kriteria ketiga cukup jelas. Jika madrasah menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus. Jika tidak, maka tidak usah berhadap mendapatkan keringanan terkait rasio guru : siswa yang kurang memenuhi standar.

So, bagi RA atau Madrasah yang memenuhi salah satu dari kriteria yang telah tercantum dalam Juknis Pencairan TPG 2017 tersebut, silakan untuk mengajukan dispensasi pemenuhan rasio guru : siswa, 1 : 15. Namun bila tidak memenuhi persyaratan, caranya hanya satu, cari murid sebanyak-banyaknya.


Yuk Mulai Juknis Santunan Khusus Guru (Tkg) Ra Dan Madrasah

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis ternyata telah menyiapkan sumbangan Tunjangan Khusus Guru atau TKG untuk guru RA dan Madrasah se-Indonesia. Tunjangan Khusus Guru ini berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Besaran tunjangan yang sanggup diperoleh oleh guru bermacam-macam antara 1,35 juta sampai 2,3 juta perbulannya. Tunjangan ini sanggup diberikan kepada guru PNS maupun Non PNS yang mengajar di RA maupun Madrasah.

Awal Januari 2017 silam telah disahkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2017 ihwal Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2017.

mari kita simak secara jelas apa dan bagaimana Tunjangan Khusus Guru atau TKG tersebut, siapa saja guru RA dan Madrasah yang berhak untuk mendapatkan TKG (mekanisme penerima), prosedur penyaluran dan pembayarannya, nominal atau besar tunjangan, serta hal-hal lain terkait prosedur pelaksanaannya. Tentunya berdasar pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 123 Tahun 2017 tersebut.

Untuk file SK Dirjen Nomor : 123 Tahun 2017 sanggup diunduh di situs resmi Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag ataupun melalui link mirror download yang disediakan Blog di final artikel ini.

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis ternyata telah menyiapkan sumbangan Tunjangan Khus Yuk Mulai Juknis Tunjangan Khusus Guru (TKG) RA dan Madrasah

1. Mengenal Tunjangan Khusus Guru


Tunjangan Khusus Guru atau TKG yakni sumbangan tunjangan sebagai upaya untuk perbaikan kesejahteraan guru PNS dan Non PNS yang yang bertugas di tempat khusus. Pemberiannya sebagai wujud apresiasi dan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi guru di tempat khusus.

Jadi, jenis tunjangan ini khusus diberikan kepada guru-guru yang bertugas di tempat khusus.

Apa itu tempat khusus?

Daerah khusus sebagaimana yang dimaksud dalam Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru terdiri atas tempat terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat budbahasa yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang sedang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau keadaan darurat lainnya, serta pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.

Besar tunjangan yang diperoleh bervariasi. Untuk guru Non PNS perbulannya mendapatkan Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan berlaku selama 12 bulan. Sehingga total TKG yang diperoleh yakni Rp. 16.200.000,-

Sedang untuk guru PNS memperoleh Rp. 2.300.000,- perbulannya. Atau total setahunnya mencapai Rp. 27.600.000,-.

2. Download Juknis Tunjangan Khusus Guru


Untuk mempelajari petunjuk teknis Tunjangan Khusus Guru ini secara detail dan menyeluruh silakan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2017 ihwal Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2017.

File tersebut sanggup diunduh di laman resmi Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag. Atau sanggup juga melalui mirror download di LINK INI.

Semoga sumbangan Tunjangan Khusus Guru ini sanggup meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi para siswa RA/Madrasah serta selain meningkatkan kesejahteraan guru pun berimbas pada peningkatan kompetensi, profesialisme, dan kinerja guru RA/Madrasah.

Yuk Mulai Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas Dan Linier

Jika mencermati Juknis TPG 2017, ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas. Linierkah? Ternyata Guru Kelas yang mengajar mapel Bahasa Arab dianggap linier dan dihitung JTM-nya sebagai pemenuhan beban kerja guru dalam pertolongan Tunjangan Profesi Guru di RA dan Madrasah.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan peraturan lainnya, beban kerja guru minimal ialah 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM dalam satu ahad untuk mata pelajaran yang diampu sesuai dengan akta pendidik (dan NRG) yang dimilikinya.

Terkait dengan pelajaran Bahasa Arab, banyak yang beranggapan pelajaran ini merupakan mapel yang bangun sendiri. Artinya, pelajaran Bahasa Arab hanya sanggup diajarkan oleh guru dengan akta pendidik Bahasa Arab, dengan instruksi bidang sertifikasi 069, 085, 167, 239, atau 314. Guru dengan bidang studi sertifikasi lainnya tidak sanggup mengajarkannya. Jika pun tetap diampu, maka JTM Bahasa Arab tersebut tidak diakui.

Dan hal ini pun sepertinya diberlakukan dalam SKMT, SKBK, dan Analisa Kelayakan Tunjangan di Simpatika pada semester gasal kemarin.



1. Guru Kelas Linier Mengampu Bahasa Arab


Namun anggapan mata pelajaran Bahasa Arab tidak sanggup diampu oleh guru yang bukar bersertifikat Bahasa Arab, nampaknya harus pupus. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang menegaskannya.

Dalam Lampiran 3 Juknis TPG 2017 (Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik) disertakan tabel linieritas yang salah satunya terkait dengan guru dan mata pelajaran Bahasa Arab.

Tabel ini sebelumnya juga telah ditulis Blog dalam artikel berjudul Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah.

Intinya, Guru Kelas di Madrasah Ibtidaiyah sanggup mengampu mata pelajaran Bahasa Arab, selain Matematika, PKn, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, serta Seni Budaya dan Prakarya.

Lihat tabel berikut ini.

No
Bidang Studi Sertifikasi
Kode Bidang Sertifikasi
Mapel yang Sesuai
1 Guru Kelas MI 011, 023, 027, 028 Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, Bahasa Arab

Atau gambar berikut.

 ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas Yuk Mulai Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas dan Linier

2. Diakui Simpatika


Pertanyaan selanjutnya, apakah diakui oleh Simpatika?

Jangan khawatir, Simpatika hasil 'penyesuaian dengan Juknis TPG' mengakui mata pelajaran Bahasa Arab yang diampu oleh Guru Kelas sebagai JTM yang linier.

Berdasarkan hasil percobaan yang dilakukan , JTM Bahasa Arab tersebut dihitung linier. Lihat gambar berikut ini.

 ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas Yuk Mulai Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas dan Linier

Dengan diakuinya JTM Bahasa Arab yang diampu oleh Guru Kelas, tentu menjadi kabar bangga bagi Guru Kelas MI. Apalagi bagi guru kelas yang harus membuatkan jam mengajar dengan guru mata pelajaran lain, semisal Seni Budaya dan Prakarya. Oke, silakan manfaatkan Bahasa Arab linier diampu Guru Kelas tersebut!