Showing posts sorted by relevance for query surat-persiapan-sertifikasi-guru-2017. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query surat-persiapan-sertifikasi-guru-2017. Sort by date Show all posts

Yuk Mulai Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat yang memuat berberapa poin penting terkait sertifikasi guru madrasah tahun 2017 ini tentunya menjadi kabar baik bagi guru-guru yang mengajar di madrasah di naungan Kemenag, utamanya terkait dengan kepastian akan dilaksanakannya kembali sertifikasi guru melalu jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebagaimana diketahui, tahun 2016 silam, Kementerian Agama urung menyelenggarakan sertifikasi guru.

Adalah Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat tertanggal 12 Juni 2017 ini menyatakan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementarian Agama akan kembali membuka registrasi kegiatan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Berkenaan dengan dibukanya registrasi kegiatan Sertifikasi Guru tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua guru madrasah.

baru ini mengeluarkan Surat Edaran wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Yuk Mulai Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Yang pertama, data yang dipakai sebagai contoh registrasi yakni data Simpatika. Karenanya, masing-masing guru wajib melaksanakan updating data dan status sertifikasi di layanan Simpatika, sebelum 3 Juli 2017. Pastikan data terkait dengan status sertifikasi, status pendidikan, satminkal, jam pelajaran dan mapel yang diampu telah benar, sesuai dengan persyaratan calon penerima Sertifikasi Guru 2017 (lihat syaratnya di bawah).

Kedua, kegiatan sertifikasi guru 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru. Jika ada guru bersertifikat pendidik yang ingin melaksanakan sertifikasi ulang belum sanggup diakomodasi dikala ini.

Ketiga, proses dan tahapan registrasi dilakukan secara online melalui layanan Simpatika. Setiap guru yang layak mengikuti sertifikasi guru tahun 2017, akan muncul notifikasi (pesan) di akun Simpatika masing-masing. Kemudian, guru yang bersangkutan berhak menentukan akan mengikuti kegiatan sertifikasi guru tersebut atau tidak. Termasuk dalam menentukan LPTK mana yang akan digunakan.

Karena itu, setiap guru madrasah yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon penerima sertifikasi guru tahun 2017, hendaknya aktif membuka akun Simpatika masing-masing untuk mengecek statusnya, apakah menjadi calon sergur 2017 atau tidak.

1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017


Keempat yakni terkait dengan persyaratan umum.

Adapun persyaratan untuk sanggup menjadi calon penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017 yakni sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah mempunyai akta pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi tinggi yang terakreditasi dan mempunyai prodi yang telah mempunyai izin penyelenggaraan.
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Hal-hal dan ketentuan lainnya, secara lebih lanjut, akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang akan segera diterbitkan.

2. Download Surat Edaran Persiapan Sergur 2017


Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan persiapan registrasi calon penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017, silakan download dan baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.

Surat Edaran tersebut sanggup diunduh di LINK INI.

Dengan terbitnya Surat Edaran terkait persiapan pelaksanaan registrasi calon penerima Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 ini tentu menjadi kabar menyegarkan bagi guru-guru madrasah yang belum bersertifikat pendidik. Oleh alasannya yakni itu, hendaknya masing-masing guru untuk aktif melaksanakan pembenahan data (updating data) di akun Simpatika masing-masing dan melaksanakan pemantauan status calon penerima sertifikasi guru di akunnya masing-masing.

Yuk Mulai Verval Berkas Calon Penerima Sertifikasi Guru Madrasah 2017

Verval berkas calon penerima sertifikasi guru madrasah Tahun 2017 merupakan tahap lanjutan dari registrasi calon penerima sergur kemenag 2017. Sebelumnya, pada Juni 2017 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 telah dibuka registrasi melalui akun Simpatika PTK masing-masing.

Sebagai tindak lanjut dari proses registrasi tersebut Ditjen Pendis telah mengeluarkan Surat Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2017 perihal Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017. Surat tersebut sanggup diunduh di bab final artikel ini.

Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ini menandai dibukanya tahapan selanjutnya dari proses registrasi calon penerima Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Tahapan tersebut yaitu verifikasi berkas dan pengumuman hasil verifikasi.

Verval berkas calon penerima sertifikasi guru madrasah Tahun  Yuk Mulai Verval Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2017

1. Tahapan Verval Berkas (30 Agustus - 8 September 2017)


Tahapan selanjutnya bagi guru madrasah yang mendapat permintaan sebagai calon penerima sergur 2017 yaitu verifikasi berkas (Cetak S34). Tahap ini hanya berlangsung dari tanggal 30 Agustus - 8 September 2017.

Pada tahap ini seorang PTK harus masuk ke dalam akun PTK Simpatika masing-masing. Tahapan proses dan tata cara melaksanakan verifikasi kurang lebih sebagai berikut:

  • Cetak S34 oleh PTK
    • Klik sajian Sertifikasi Guru
    • Muncul Halaman Status Sertifikasi Guru, klik sajian "Ajuan"
    • Akan muncul form pengisian Ajuan Sergur. Isilah data-data yang diharapkan termasuk melaksanakan unggah file hasil scan ijazah terakhir dan SK Pengangkatan.
    • Cetak Surat Ajuan Mengikuti Sertifikasi Pendidik (S34)
    • Bawa dan serahkan S34 ke Admin Kab/Kota dengan dilampiri:
      • Copy Ijazah D4/S1
      • Copy SK Pengangkatan sebagai Pendidik
      • Copy SK PNS (bagi PNS))
      • Berkas lainnya sanggup saja disyaratkan oleh Admin Penma Kab/Kota masing-masing
  • Verifikasi oleh Admin Kab/Kota
    • Admin Penma Kab/Kota akan melaksanakan verifikasi data yang diunggah ke Simpatika dan bukti fisik yang dilampirkan (berkas)
    • Jika memenuhi persyaratan, Admin Kab/Kota akan menawarkan persetujuan. Sebaliknya, kalau ada yang kurang atau salah akan melaksanakan penolakan/pembatalan ajuan.
    • Hasil verifikasi Admin Kab/Kota akan sanggup dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada sajian Sertifikasi Guru
  • Verifikasi oleh Admin Kanwil Kemenag
    • Admin Kanwil akan memverifikasi ulang setiap tawaran yang disetujui oleh Admin Kab/Kota.
    • Hasil verifikasi Admin Kanwil akan sanggup dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada sajian Sertifikasi Guru
  • Verifikasi oleh Admin LPTK yang dituju
    • Admin LPTK akan memverifikasi ulang setiap tawaran yang disetujui oleh Admin Kanwil yang ditujukan pada LPTK tersebut
    • Hasil verifikasi Admin LPTK akan sanggup dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada sajian Sertifikasi Guru
    • Jika disetujui akan muncul nomor penerima Sertifikasi Guru dan sajian untuk mencetak Dokumen A1
Selama tahap verifikasi ini, PTK yang mengjukan sebagai penerima sertifikasi guru berstatus sebagai "Calon Peserta Sertifikasi".

Catatan: Artikel ini ditulis sebelum fitur Ajuan Verifikasi Peserta Sertifikasi (S34) muncul. Sehingga sanggup saja terdapat perbedaan. Jangan lupa untuk berkordinasi dengan Admin Kab/Kota setempat.

2. Tahapan Pengumuman (10 September 2017)


Hasil verifikasi oleh Admin LPTK sekaligus sebagai pengumuman penerima sertifikasi guru madrasah sanggup dilihat diakun PTK masing-masing mulai tanggal 10 September 2017.

Calon Peserta yang lolos menjadi penerima akan muncul status di sajian Sertifikasi Guru. "Selamat Anda Terpilih sebagai Peserta Sertifikasi Guru 2017 dengan nomor penerima xxxxxxxxxxx. Silakan mencetak berkas berikut untuk diserahkan ke LPTK. Cetak Dokumen A1"

3. Video Tutorial Pengerjakan Verifikasi Berkas (S34)


Bagi yang masih gundah dengan langkah-langkah, tahapan, dan proses pengajuan S34 (Ajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2017), silakan simak video tutorial berikut ini.


4. Download Surat Edaran Verifikasi Berkas Sertifikasi


Untuk lebih jelasnya perihal Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tentang Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017, silakan unduh Surat Ditjen Pendis Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2017 DI SINI.

Demikianlah tahapan, proses dan langkah-langkah untuk melaksanakan verifikasi berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Mengingat waktu pelaksanaannya yang singkat, hanya mulai tanggal 30 Agustus s.d 8 September 2017, diharapkan PTK sanggup mengikuti dengan baik.

Yuk Mulai Daftar Kasus Dan Solusi Terkait Registrasi Sergur Kemenag 2017

Terkait dengan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017 secara Online melalui layanan Simpatika, tidak sedikit pembaca yang mengajukan pertanyaan. Pertanyaan terkait banyak sekali masalah tersebut diungkap di Fanspage , Blog , ataupun yang sempat admin simak dari banyak sekali grup dan forum.

Berikut ini yaitu beberapa masalah dan solusi terkait dengan permasalahan proses registrasi calon penerima Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2017. Pertanyaan (kasus) dan balasan (solusi) permasalahan tersebut kami dokumentasikan di bawah ini.

Catatan, jawaban-jawaban dalam artikel ini yaitu balasan langsung Admin yang bisa jadi kurang valid atau keliru. Karena itu bersikaplah bijak dan cerdas dengan tetap melaksanakan crosceck dengan banyak sekali sumber dan narasumber terpercaya lainnya.

 Terkait dengan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag  Yuk Mulai Daftar Kasus dan Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2017

Kasus 01: 

Apa saja persyaratan untuk sanggup mendaftar sebagai calon penerima Sertifikasi Guru 2017?

Untuk persyaratan secara lengkap, baca urat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, atau baca artikel kami Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017.

Singkatnya, memenuhi:
  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah mempunyai akta pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan mempunyai prodi yang telah mempunyai izin penyelenggaraan
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Kasus 02

Apakah guru yang TMT-nya 2006 bisa mengajukan diri sebagai calon penerima sertifikasi guru 2017?

Tidak bisa. Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, disebutkan syarat-syarat seorang guru bisa terjaring sebagai kandidat calon penerima sergur 2017, salah satunya yaitu diangkat dalam jabatan fungsional guru (TMT) sebelum tanggal 30 Desember 2005. Ketentuan ini kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia.

Guru yang tidak memenuhi pesyaratan, termasuk terkait TMT, maka tidak akan muncul seruan mendaftar sergur (notifikasi registrasi sertifikasi guru) di akun Simpatika miliknya.

Kasus 03

Bagaimana cara mengecek dan mengupdate data-data supaya sesuai persyaratan?

Di akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing, buka:

  • Cek status PNS atau GTY; Klik sajian Karir >> Riwayat Pegawai
  • Cek TMT; Klik sajian Karir >> Riwayat Pegawai atau Karir >> Fungsi & Jabatan
  • Cek/Update Kualifikasi Pendidikan; Klik sajian Pendidikan >> Riwayat Pendidikan. 


Kasus 04

Terkait Updating Data, apakah semua guru calon penerima wajib melakukannya.

Updating data hanya bagi PTK yang data dalam Simpatika belum sesuai dengan persyaratan. Tujuannya supaya sistem mencatatnya sebagai kandidat penerima sergur. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan, apalagi sudah sajian notifikasi pendaftaran, ya tinggal melaksanakan registrasi calon peserta.

Kasus 05

Sudah memenuhi persyaratan. Tetapi kenapa tidak muncul notifikasi berisi seruan (form) registrasi sertifikasi guru 2017?

Pastikan data di akun Simpatika Anda telah belar-benar valid dan memenuhi persyaratan. Jika terdapat data yanga belum sesuai dengan persyaratan (realitanya sudah memenuhi syarat tapi di akun simpatika belum), lakukan perbaikan data (update data) dan cetaklah S12. Kirim S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapat persetujuan (S13).

Kasus 06

Saya mengajukan perubahan TMT, tetapi kenapa tidak segera disetujui Admin Kab/Kota?

Ada gosip dari rekan-rekan Admin Simpatika Kab/Kota, bahwa persetujuan untuk usulan perubahan TMT sepertinya dibekukan oleh sistem (oleh Admin Pusat). Ini sebagai antisipasi supaya tidak terjadi manipulasi data TMT.

Tetapi gosip ini masih membutuhkan konfirmasi kebenarannya. Sehingga bagi PTK yang hendak mengajukan perbaikan data TMT, ada baiknya melaksanakan konsultasi terlebih dahulu dengan Admin Kab/Kota.

Kasus 07

Sudah melaksanakan perbaikan data (update data) menyerupai perubahan kualifikasi pendidikan yang sebelumnya Sekolah Menengan Atas menjadi S1, tetapi kenapa notifikasi registrasi (undangan mendaftar) penerima sergur tidak muncul di akun Simpatika?

Perubahan yang dilakukan harus sudah permanen. Permanen artinya S12 telah diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kab/Kota dengan dengan bukti diterbitkannya S13.

Kasus 08

Apakah form registrasi di notifikasi/undangan sertifikasi tersebut sudah sanggup diisi?

Sudah

Kasus 09

Apa yang terjadi kalau tidak melaksanakan isian pada form registrasi di notifikasi (undangan) penerima sertifikasi guru 2017.

yang bersangkutan dianggap tidak mendaftar aktivitas sertifikasi guru

Kasus 10

Apakah mapel sertifikasi yang saya pilih harus linier dengan ijazah dan mapel yang diajarkan di kelas?

Idealnya, mata pelajaran sertifikasi yang dipilih, harus sesuai dengan ijazah (kualifikasi akademik) dan mata pelajaran yang diampu sehari-hari (sebagaimana terekam di riwayat mengajar di Simpatika).

Jika tidak, maka sesuaikan dengan salah satu diantara ijazah atau mapel yang diajar. Tentu dengan mempertimbangan jenjang madrasah. Sebagai pola kalau satminkalnya di Madrasah Ibtidaiyah; ijazahnya Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia; dan riwayat mengajarnya sebagai Guru Kelas, maka lebih baik menentukan mata pelajaran sertifikasi sebagai Guru Kelas MI saja.

Kasus 11

Saat akan menentukan aba-aba mapel saya galau sebab pilihannya sangat banyak dan banyak yang nyaris sama.
Pemilihan aba-aba mapel sertifikasi silakan diubahsuaikan dengan aba-aba mapel yang ada di Simpatika. Silakan buka halaman, http://simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel kemudian masukkan nama mapel atau aba-aba yang diinginkan.

Dari daftar hasil di halaman simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel tersebut pilihlah yang paling sesuai.

Sebagai contoh, untuk mata pelajaran Bahasa Arab.

Saat mengetikkan 'Bahasa Arab' hasil yang ditampilkan yaitu banyak sekali aba-aba mapel. Untuk tahun 2016 terdiri atas aba-aba 069, 085, 167, dan 239. Kemudian ketikkan masing-masing aba-aba di kolom pencarian. Hasilnya:

  • Kode 2016 069 ternyata dipakai juga sebagai aba-aba mata pelajaran lain, untuk satu jenjang (MTs/SMP), yaitu:
    • Fiqih MTs/SMP
    • Akidah Akhlak MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
  • Kode 2016 085 ternyata dipakai juga untuk mapel lain dan untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Quran Hadits MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
    • Bahasa Arab MA/SMA
  • Kode 2016 167, hanya dipakai mapel bahasa untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Bahasa Arab - (tanpa jenjang)
    • Bahasa Arab MA/SMA
    • Bahasa Arab MAK/SMK
  • Kode 2016 239, dipakai untuk mapel Bahasa Arab untuk semua jenjang (kecuali RA), yaitu:
    • Bahasa Arab Madrasah MI/SD
    • Bahasa Arab Madrasah MTs/SMP
    • Bahasa Arab Madrasah MA/SMA
    • Bahasa Arab Madrasah MAK/SMK
    • Bahasa Arab Madrasah SLB
Berdasarkan hasil pencarian tersebut, bagi PTK yang satminkalnya berada di MTs atau MA lebih baik menentukan aba-aba mapel 2016 239. Sedangkan bagi guru MI tidak perlu galau sebab pilihannya hanya satu yakni, aba-aba 2016 239 saja.


Kasus 12

Saya salah mendaftar (memilih aba-aba mapel, dll). Apakah registrasi saya bisa diperbaiki (diedit)?

Bisa. caranya melalui sajian "Sertifikasi Guru" di akun PTK masing-masing. Atau lebih lengkapnya baca tutorialnya di artikel: Cara Mengedit Pendaftaran yang Sudah Dilakukan

Kasus 13

Saya sudah final melaksanakan registrasi calon penerima sertifikasi guru 2017, apa yang harus saya lakukan?

Menunggu dan memantau akun Simpatika masing-masing. Karena status registrasi (disetujui atau ditolak) akan diumumkan melalui akun Simpatika yang bersangkutan. Termasuk untuk mengikuti tahapan berikutnya yakni pemilihan LPTK.

Masih terdapat masalah atau permasalahan terkait registrasi sertifikasi guru lain yang belum tercantum di atas?

Silakan tuliskan permasalahan terkait dengan registrasi calon penerima Sertifikasi Guru 2017 di kolom komentar yang tersedia. Atau bisa juga melalui Fans Page Facebook (Fanspage bisa dikunjungi dengan mengklik logo Facebook yang ada di blog ini).

Tetapi sebab keterbatasan kemampuan dan waktu, mungkin tidak semua pertanyaan sanggup kami layani.