Berikut ini yaitu beberapa masalah dan solusi terkait dengan permasalahan proses registrasi calon penerima Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2017. Pertanyaan (kasus) dan balasan (solusi) permasalahan tersebut kami dokumentasikan di bawah ini.
Catatan, jawaban-jawaban dalam artikel ini yaitu balasan langsung Admin yang bisa jadi kurang valid atau keliru. Karena itu bersikaplah bijak dan cerdas dengan tetap melaksanakan
dengan banyak sekali sumber dan narasumber terpercaya lainnya.
Untuk persyaratan secara lengkap, baca urat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, atau baca artikel kami
.
Kasus 02 Apakah guru yang TMT-nya 2006 bisa mengajukan diri sebagai calon penerima sertifikasi guru 2017?
Tidak bisa. Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, disebutkan syarat-syarat seorang guru bisa terjaring sebagai kandidat calon penerima sergur 2017, salah satunya yaitu diangkat dalam jabatan fungsional guru (TMT) sebelum tanggal 30 Desember 2005. Ketentuan ini kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia.
Guru yang tidak memenuhi pesyaratan, termasuk terkait TMT, maka tidak akan muncul seruan mendaftar sergur (notifikasi registrasi sertifikasi guru) di akun Simpatika miliknya.
Kasus 03 Bagaimana cara mengecek dan mengupdate data-data supaya sesuai persyaratan?
Di akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing, buka:
- Cek status PNS atau GTY; Klik sajian Karir >> Riwayat Pegawai
- Cek TMT; Klik sajian Karir >> Riwayat Pegawai atau Karir >> Fungsi & Jabatan
- Cek/Update Kualifikasi Pendidikan; Klik sajian Pendidikan >> Riwayat Pendidikan.
Kasus 04
Terkait Updating Data, apakah semua guru calon penerima wajib melakukannya.
Updating data hanya bagi PTK yang data dalam Simpatika belum sesuai dengan persyaratan. Tujuannya supaya sistem mencatatnya sebagai kandidat penerima sergur. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan, apalagi sudah sajian notifikasi pendaftaran, ya tinggal melaksanakan registrasi calon peserta.
Kasus 05 Sudah memenuhi persyaratan. Tetapi kenapa tidak muncul notifikasi berisi seruan (form) registrasi sertifikasi guru 2017?
Pastikan data di akun Simpatika Anda telah belar-benar valid dan memenuhi persyaratan. Jika terdapat data yanga belum sesuai dengan persyaratan (realitanya sudah memenuhi syarat tapi di akun simpatika belum), lakukan perbaikan data (update data) dan cetaklah S12. Kirim S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapat persetujuan (S13).
Kasus 06 Saya mengajukan perubahan TMT, tetapi kenapa tidak segera disetujui Admin Kab/Kota?
Ada gosip dari rekan-rekan Admin Simpatika Kab/Kota, bahwa persetujuan untuk usulan perubahan TMT sepertinya dibekukan oleh sistem (oleh Admin Pusat). Ini sebagai antisipasi supaya tidak terjadi manipulasi data TMT.
Tetapi gosip ini masih membutuhkan konfirmasi kebenarannya. Sehingga bagi PTK yang hendak mengajukan perbaikan data TMT, ada baiknya melaksanakan konsultasi terlebih dahulu dengan Admin Kab/Kota.
Kasus 07 Sudah melaksanakan perbaikan data (update data) menyerupai perubahan kualifikasi pendidikan yang sebelumnya Sekolah Menengan Atas menjadi S1, tetapi kenapa notifikasi registrasi (undangan mendaftar) penerima sergur tidak muncul di akun Simpatika?
Perubahan yang dilakukan harus sudah permanen. Permanen artinya S12 telah diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kab/Kota dengan dengan bukti diterbitkannya S13.
Kasus 08 Apakah form registrasi di notifikasi/undangan sertifikasi tersebut sudah sanggup diisi?
Sudah
Kasus 09 Apa yang terjadi kalau tidak melaksanakan isian pada form registrasi di notifikasi (undangan) penerima sertifikasi guru 2017.
yang bersangkutan dianggap tidak mendaftar aktivitas sertifikasi guru
Kasus 10 Apakah mapel sertifikasi yang saya pilih harus linier dengan ijazah dan mapel yang diajarkan di kelas?
Idealnya, mata pelajaran sertifikasi yang dipilih, harus sesuai dengan ijazah (kualifikasi akademik) dan mata pelajaran yang diampu sehari-hari (sebagaimana terekam di riwayat mengajar di Simpatika).
Jika tidak, maka sesuaikan dengan salah satu diantara ijazah atau mapel yang diajar. Tentu dengan mempertimbangan jenjang madrasah. Sebagai pola kalau satminkalnya di Madrasah Ibtidaiyah; ijazahnya Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia; dan riwayat mengajarnya sebagai Guru Kelas, maka lebih baik menentukan mata pelajaran sertifikasi sebagai Guru Kelas MI saja.
Kasus 11 Saat akan menentukan aba-aba mapel saya galau sebab pilihannya sangat banyak dan banyak yang nyaris sama.
Pemilihan aba-aba mapel sertifikasi silakan diubahsuaikan dengan aba-aba mapel yang ada di Simpatika. Silakan buka halaman, http://simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel kemudian masukkan nama mapel atau aba-aba yang diinginkan.
Dari daftar hasil di halaman simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel tersebut pilihlah yang paling sesuai.
Sebagai contoh, untuk mata pelajaran Bahasa Arab.
Saat mengetikkan 'Bahasa Arab' hasil yang ditampilkan yaitu banyak sekali aba-aba mapel. Untuk tahun 2016 terdiri atas aba-aba 069, 085, 167, dan 239. Kemudian ketikkan masing-masing aba-aba di kolom pencarian. Hasilnya:
- Kode 2016 069 ternyata dipakai juga sebagai aba-aba mata pelajaran lain, untuk satu jenjang (MTs/SMP), yaitu:
- Fiqih MTs/SMP
- Akidah Akhlak MTs/SMP
- Bahasa Arab MTs/SMP
- Kode 2016 085 ternyata dipakai juga untuk mapel lain dan untuk beberapa jenjang, yaitu:
- Quran Hadits MTs/SMP
- Bahasa Arab MTs/SMP
- Bahasa Arab MA/SMA
- Kode 2016 167, hanya dipakai mapel bahasa untuk beberapa jenjang, yaitu:
- Bahasa Arab - (tanpa jenjang)
- Bahasa Arab MA/SMA
- Bahasa Arab MAK/SMK
- Kode 2016 239, dipakai untuk mapel Bahasa Arab untuk semua jenjang (kecuali RA), yaitu:
- Bahasa Arab Madrasah MI/SD
- Bahasa Arab Madrasah MTs/SMP
- Bahasa Arab Madrasah MA/SMA
- Bahasa Arab Madrasah MAK/SMK
- Bahasa Arab Madrasah SLB
Berdasarkan hasil pencarian tersebut, bagi PTK yang satminkalnya berada di MTs atau MA lebih baik menentukan aba-aba mapel 2016 239. Sedangkan bagi guru MI tidak perlu galau sebab pilihannya hanya satu yakni, aba-aba 2016 239 saja.
Kasus 12 Saya salah mendaftar (memilih aba-aba mapel, dll). Apakah registrasi saya bisa diperbaiki (diedit)?
Bisa. caranya melalui sajian "Sertifikasi Guru" di akun PTK masing-masing. Atau lebih lengkapnya baca tutorialnya di artikel:
Cara Mengedit Pendaftaran yang Sudah Dilakukan Kasus 13 Saya sudah final melaksanakan registrasi calon penerima sertifikasi guru 2017, apa yang harus saya lakukan?
Menunggu dan memantau akun Simpatika masing-masing. Karena status registrasi (disetujui atau ditolak) akan diumumkan melalui akun Simpatika yang bersangkutan. Termasuk untuk mengikuti tahapan berikutnya yakni pemilihan LPTK.
Masih terdapat masalah atau
permasalahan terkait registrasi sertifikasi guru lain yang belum tercantum di atas?
Silakan tuliskan permasalahan terkait dengan registrasi calon penerima Sertifikasi Guru 2017 di kolom komentar yang tersedia. Atau bisa juga melalui Fans Page Facebook (Fanspage bisa dikunjungi dengan mengklik logo Facebook yang ada di blog ini).
Tetapi sebab keterbatasan kemampuan dan waktu, mungkin tidak semua pertanyaan sanggup kami layani.