Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi Guru. Show all posts

Yuk Mulai Kma No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 sepertinya menjadi balasan atas keresahan guru-guru mata pelajaran yang selama ini berada di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka ini terjaring sertifikasi guru dan mendapatkan akta pendidik sebagai guru mata pelajaran. Padahal mereka berada di satminkal Madrasah Ibtidaiyah.

Akibatnya...

Pada beberapa periode pencairan derma profesi guru terakhir ini, derma mereka tidak sanggup tercairkan.

Hal ini lalu menjadikan keresahan di kalangan guru-guru madrasah. Guru MI dengan akta pendidik Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), Matematika, sampai Ilmu Pengetahuan Alam tidak sanggup menikmati derma profesi guru.

Apalagi ketika mereka dihadapkan pada kenyataan tidak tersedianya lagi sertifikasi ulang. Kalau pun (dalam beberapa kasus) sanggup mengikuti sertifikasi ulang, toh karenanya harus tetap terkendala dikala melaksanakan verval NRG.

Lho?

Karena memang Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki tetap mengacu pada sertifikasi yang pertama kali.

Setelah sekian usang terkatung-katung dalam ketidakjelasan, karenanya keresahan guru Mata pelajaran di satminkal Madrasah Ibtidaiyah terjawab.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Tanggal 22 Juni 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Keputusan yang ditandatangani pribadi oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini dalam amar putusannya, berisikan:

Menetapkan :
Keputusan Menteri Agama perihal Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
KESATU:
Menetapkan Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas.
KEDUA:
Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
KETIGA:
Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak mendapatkan pembayaran derma profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEEMPAT:
Pembayaran derma profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2015.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tersebut sanggup dilihat pada screenshoot di bawah ini.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Atau jikalau ingin mendownload format PDF silakan klik TAUTAN BERIKUT INI.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 ini biar sanggup mengobati kegalauan dan keresahan para guru Madrasah Ibtidaiyah yang terlanjur mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran.

Dan akhirnya, sanggup meningkatkan etos kerja dan pengabdiannya dalam membimbing murid-murid di Madrasah Ibtidaiyah. Amin.

Yuk Mulai Tahapan Dan Persyaratan Calon Penerima Sergur Madrasah Kemenag 2016

Bagi guru madrasah, guru PAI, dan agama lainnya di bawah naungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru, jangan khawatir. Kementerian Agama Republik Indonesia masih akan membuka sertifikasi guru melalui jalur PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) di tahun 2016 ini.

Akhir Mei 2016 kemarin, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, mengeluarkan surat bernomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016. Surat berperihal Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang isinya salah satunya ialah wacana penyusunan data longlist calon penerima sertifikasi guru. Penyusunan ini akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016.

Tahapan dan persyaratan calon penerima sergur Madrasah Kemenag 2016 ialah sebagai berikut.

 dan agama lainnya di bawah naungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru Yuk Mulai Tahapan dan Persyaratan Calon Peserta Sergur Madrasah Kemenag 2016


Persyaratan Peserta Sergur 2016


Jika dibuka kesempatan untuk mengikuti kegiatan sertifikasi guru (sergu) tentu pertanyaan selanjutnya ialah persyaratan calon penerima sergur tahun 2016 tersebut apa saja?.

Sebagaimana disebutkan dalam isi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016, guru-guru RA/Madrasah yang sanggup masuk ke dalam longlist calon penerima sertifikasi guru melalui contoh PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru;
  2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
  3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
  4. Memiliki NUPTKdan/atau NPK;
  5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan;
  6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

 dan agama lainnya di bawah naungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru Yuk Mulai Tahapan dan Persyaratan Calon Peserta Sergur Madrasah Kemenag 2016


Melihat beberapa syarat di atas, penting bagi guru untuk melaksanakan update data yang benar di dalam layanan Simpatika.


Sedangkan untuk persyaratan lebih lengkap, akan diatur melalui petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Hingga artikel ini ditulis, petunjuk teknis tersebut belum dikeluarkan.

Tahapan Pelaksanaan Sergur Madrasah Kemenag 2016


Tentang tahapan pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah Kemenag Tahun 2016 pun sama, masih menunggu info lebih lanjut dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ke depan, Blog akan mencoba mengupdate info dan artikel ini jikalau Dirjen Pendis telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan terkait sertifikasi guru tahun 2016.

Yuk Mulai Kma No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 sepertinya menjadi balasan atas keresahan guru-guru mata pelajaran yang selama ini berada di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka ini terjaring sertifikasi guru dan mendapatkan akta pendidik sebagai guru mata pelajaran. Padahal mereka berada di satminkal Madrasah Ibtidaiyah.

Akibatnya...

Pada beberapa periode pencairan derma profesi guru terakhir ini, derma mereka tidak sanggup tercairkan.

Hal ini lalu menjadikan keresahan di kalangan guru-guru madrasah. Guru MI dengan akta pendidik Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), Matematika, sampai Ilmu Pengetahuan Alam tidak sanggup menikmati derma profesi guru.

Apalagi ketika mereka dihadapkan pada kenyataan tidak tersedianya lagi sertifikasi ulang. Kalau pun (dalam beberapa kasus) sanggup mengikuti sertifikasi ulang, toh karenanya harus tetap terkendala dikala melaksanakan verval NRG.

Lho?

Karena memang Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki tetap mengacu pada sertifikasi yang pertama kali.

Setelah sekian usang terkatung-katung dalam ketidakjelasan, karenanya keresahan guru Mata pelajaran di satminkal Madrasah Ibtidaiyah terjawab.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Tanggal 22 Juni 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Keputusan yang ditandatangani pribadi oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini dalam amar putusannya, berisikan:

Menetapkan :
Keputusan Menteri Agama perihal Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
KESATU:
Menetapkan Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas.
KEDUA:
Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
KETIGA:
Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak mendapatkan pembayaran derma profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEEMPAT:
Pembayaran derma profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2015.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tersebut sanggup dilihat pada screenshoot di bawah ini.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Atau jikalau ingin mendownload format PDF silakan klik TAUTAN BERIKUT INI.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 ini biar sanggup mengobati kegalauan dan keresahan para guru Madrasah Ibtidaiyah yang terlanjur mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran.

Dan akhirnya, sanggup meningkatkan etos kerja dan pengabdiannya dalam membimbing murid-murid di Madrasah Ibtidaiyah. Amin.

Yuk Mulai Tahapan Dan Persyaratan Calon Penerima Sergur Madrasah Kemenag 2016

Bagi guru madrasah, guru PAI, dan agama lainnya di bawah naungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru, jangan khawatir. Kementerian Agama Republik Indonesia masih akan membuka sertifikasi guru melalui jalur PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) di tahun 2016 ini.

Akhir Mei 2016 kemarin, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, mengeluarkan surat bernomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016. Surat berperihal Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang isinya salah satunya ialah wacana penyusunan data longlist calon penerima sertifikasi guru. Penyusunan ini akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016.

Tahapan dan persyaratan calon penerima sergur Madrasah Kemenag 2016 ialah sebagai berikut.

 dan agama lainnya di bawah naungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru Yuk Mulai Tahapan dan Persyaratan Calon Peserta Sergur Madrasah Kemenag 2016


Persyaratan Peserta Sergur 2016


Jika dibuka kesempatan untuk mengikuti kegiatan sertifikasi guru (sergu) tentu pertanyaan selanjutnya ialah persyaratan calon penerima sergur tahun 2016 tersebut apa saja?.

Sebagaimana disebutkan dalam isi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016, guru-guru RA/Madrasah yang sanggup masuk ke dalam longlist calon penerima sertifikasi guru melalui contoh PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru;
  2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
  3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
  4. Memiliki NUPTKdan/atau NPK;
  5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai ijin penyelenggaraan;
  6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

 dan agama lainnya di bawah naungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru Yuk Mulai Tahapan dan Persyaratan Calon Peserta Sergur Madrasah Kemenag 2016


Melihat beberapa syarat di atas, penting bagi guru untuk melaksanakan update data yang benar di dalam layanan Simpatika.


Sedangkan untuk persyaratan lebih lengkap, akan diatur melalui petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Hingga artikel ini ditulis, petunjuk teknis tersebut belum dikeluarkan.

Tahapan Pelaksanaan Sergur Madrasah Kemenag 2016


Tentang tahapan pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah Kemenag Tahun 2016 pun sama, masih menunggu info lebih lanjut dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ke depan, Blog akan mencoba mengupdate info dan artikel ini jikalau Dirjen Pendis telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan terkait sertifikasi guru tahun 2016.

Yuk Mulai Kma No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 sepertinya menjadi balasan atas keresahan guru-guru mata pelajaran yang selama ini berada di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka ini terjaring sertifikasi guru dan mendapatkan akta pendidik sebagai guru mata pelajaran. Padahal mereka berada di satminkal Madrasah Ibtidaiyah.

Akibatnya...

Pada beberapa periode pencairan derma profesi guru terakhir ini, derma mereka tidak sanggup tercairkan.

Hal ini lalu menjadikan keresahan di kalangan guru-guru madrasah. Guru MI dengan akta pendidik Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), Matematika, sampai Ilmu Pengetahuan Alam tidak sanggup menikmati derma profesi guru.

Apalagi ketika mereka dihadapkan pada kenyataan tidak tersedianya lagi sertifikasi ulang. Kalau pun (dalam beberapa kasus) sanggup mengikuti sertifikasi ulang, toh karenanya harus tetap terkendala dikala melaksanakan verval NRG.

Lho?

Karena memang Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki tetap mengacu pada sertifikasi yang pertama kali.

Setelah sekian usang terkatung-katung dalam ketidakjelasan, karenanya keresahan guru Mata pelajaran di satminkal Madrasah Ibtidaiyah terjawab.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Tanggal 22 Juni 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Keputusan yang ditandatangani pribadi oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini dalam amar putusannya, berisikan:

Menetapkan :
Keputusan Menteri Agama perihal Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
KESATU:
Menetapkan Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas.
KEDUA:
Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
KETIGA:
Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak mendapatkan pembayaran derma profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEEMPAT:
Pembayaran derma profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2015.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tersebut sanggup dilihat pada screenshoot di bawah ini.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Atau jikalau ingin mendownload format PDF silakan klik TAUTAN BERIKUT INI.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 ini biar sanggup mengobati kegalauan dan keresahan para guru Madrasah Ibtidaiyah yang terlanjur mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran.

Dan akhirnya, sanggup meningkatkan etos kerja dan pengabdiannya dalam membimbing murid-murid di Madrasah Ibtidaiyah. Amin.

Yuk Mulai Perubahan Sk Dirjen Nrg 2015 (No. 3653 Tahun 2016) Atas Sk Dirjen 2406 Dan 1715

Kepastian akan pencabutan atas SK Dirjen perihal Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifikasi tahun 2015 risikonya terjawab. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ri risikonya merilis SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 perihal Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 yang diteken pada 27 Juni 2016 ini menjawab kekhawatiran para guru pemilik NRG lulusan sergur tahun 2015 yang sempat mengalami ketidakjelasan waktu mulai pembayaran derma profesi bagi mereka.

 Kepastian akan pencabutan atas SK Dirjen perihal Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifik Yuk Mulai Perubahan SK Dirjen NRG 2015 (No. 3653 Tahun 2016) Atas SK Dirjen 2406 dan 1715

1. SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016


Pada tanggal 28 Maret 2016 terbit SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Pada poin keempat Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa derma profesi bagi pemilik NRG lulusan Sertifikasi Guru tahun 2015 akan dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU:
Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - XXXIII Keputusan ini sebagai guru yang telah mempunyai akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru serta dinyatakan sebagai guru profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KEDUA:
Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I- XXXIII Keputusan ini berhak mendapatkan derma profesi guru dari Kementerian Agama.
KETIGA:
Nomor Registrasi Guru dinyatakan berlaku semenjak akta pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat penghapusan kelulusan dari LPTK penyelenggara sertfikasi guru, maka Nomor Registrasi Guru bagi guru yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT:
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.
KELIMA:
Pelaksanaan Pembayaran derma profesi guru berpedoman kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
KEENAM:
Anggaran Tunjangan Profesi guru dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tencantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota atau satuan kerja lainnya yang relevan.
KETUJUH:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 (SK dan Lampiran lengkap per provinsi)

2. SK Dirjen Pendis Nomor 2406 Tahun 2016


Di bulan April 2016, muncul revisi terhadap SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016. Adalah SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen ini merevisi diktum keempat dari SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 yang semula berbunyi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016" menjadi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2017".

Alias ada pemunduran pembayaran sampai 1 tahun.

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Ketentuan Diktum KEEMPAT dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 perihal Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah yang berbunyi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016 diubah, sehingga berbunyi menjadi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2017.
KEDUA ;
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tak urung SK Dirjen ini memunculkan kekecewaan dan protes oleh para guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.

> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016


3. Press Release Dirjen Pendis


23 Juni 2016, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan 'Press Release' perihal Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Inti dari 'Press Release' tersebut yaitu rencana pencabutan dan revisi diktum kesatu SK Dirjen No. 1715 Tahun 2016. Pembayaran derma profesi yang sedianya mulai dibayarkan mulai 2 Januari 2017 (sebagaimana isi SK Dirjen No. 1715/2016) akan direncakan akan dikembalikan menyerupai semula, dibayarkan mulai 2 Januari 2016 (sebagaimana isi SK Dirjen No. 1715/2016)

Bahwa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah akan DICABUT dan SEGERA DIREVISI Diktum Kesatu dengan merujuk kembali kepada Diktum Keempat sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016;

Meskipun belume mempunyai kekuatan hukum, 'Press Release' tersebut cukup memperlihatkan impian bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.

> Download Press Release Dirjen Pendis


4. SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016


Pada tanggal 27 Juni 2016, ditetapkan SK Direktur Jenderal Nomor 3653 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen ini memutuskan mencabut SK Dirjen No. 2406 Tahun 2016 dan mengembalikan pelaksanaan pembayaran derma profesi guru sebagaimana tersebut dalam SK Dirjen No. 1715 Tahun 2015.

Tunjangan profesi guru bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015 dibayarkan mulai 2 Januari 2016.

Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2406 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 perihal Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 perihal Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan
Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUA :
Pelaksanaan pembayaran derma profesi guru merujuk kembali kepada ketentuan Diktum Keempat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016  tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Terbitnya SK ini menjadi kepastian aturan atas waktu mulai dibayarkannya derma profesi guru untuk pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.

> Download SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016

Setelah terbitnya SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 ini agar saja tidak akan disusul lagi dengan SK Dirjen perubahan maupun pencabutan kembali.

Yuk Mulai Daftar Calon Penerima Plpg 2016 Kemenag Mapel Umum (Sk Dirjen No 5971 Tahun 2016)

Daftar calon peserta sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2016 yang dinanti-nanti alhasil muncul juga. Melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016, Direktur Jenderal Pendidikan Islam alhasil merilis Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016.

SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2016 yang tandatangani pada tanggal 24 Oktober 2016 tersebut memuat daftar calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016. Nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut akan mengikuti sertifikasi guru melalui rujukan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan rujukan proteksi akta pendidik secara pribadi pada LPTK/PTU yang ditunjuk.

Adapun daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 tersebut terdiri atas guru-guru pada tingkatan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah di-Indonesia. Jumlahnya 'hanya' 1504 pendidik saja.

 Melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor  Yuk Mulai Daftar Calon Peserta PLPG 2016 Kemenag Mapel Umum (SK Dirjen No 5971 Tahun 2016)


Download SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016


Untuk lebih jelasnya wacana daftar daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016, tersebut silakan download SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2016 di bawah ini.

SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016, DOWNLOAD

Download Lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016


SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016 tersebut dilengkapi dengan lampiran yang berisikan daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 per provinsi.

Seperti disampaikan di di atas, SK Dirjen ini memuat daftar 1504 calon penerima sertifikasi guru. Ke-1504 pendidik tersebut paling banyak berasal dari provinsi Jawa Timur dengan jumlah mencapai 478 pendidik, disusul oleh Jawa Tengah (246 pendidik), Jawa Barat (178 pendidik), Sumatera Utara (94 pendidik) dan Nusa Tenggara Barat (58 pendidik).

Untuk mengunduh lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016 wacana Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016, klik tautan berikut ini.


  • Lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016, semua provinsi, DOWNLOAD
  • Lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016 perprovinsi

Demikian SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2016 wacana Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 beserta lampirannya. Semoga bermanfaat.

Yuk Mulai Kapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2016?

Kapan pelaksanaan sertifikasi guru madrasah tahun 2016? Pertanyaan penuh harap yang muncul pasca terbitnya SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016 tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016.

Namun rupanya keinginan untuk segera mengikuti pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah tahun 2016 harus pupus sejenak. Beberapa hari silam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran Nomor 4395/DJ.I/PP.00.6/11/2016. Surat edaran tertanggal 10 November 2016 yang ditandatangani Kamarudin Amin tersebut berisi perihal penundaan pelaksanaan aktivitas sertifikasi guru madrasah tahun 2016.

Lho?

 Pertanyaan penuh harap yang muncul pasca terbitnya SK Dirjen No Yuk Mulai Kapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2016?

Ya, dengan alasan efisiensi anggaran maka pelaksanaan aktivitas sertifikasi guru madrasah dalam jabatan tahun 2016 ditunda pada tahun berikutnya. Sedangkan calon penerima sertifikasi guru madrasah tahun 2016 yang terlanjur ditetapkan menurut SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016, urung mengikuti sertifikasi guru tahun ini, dan akan dijadikan sebagai bakal calon penerima sertifikasi guru di tahun berikutnya.

Bunyi surat edaran Dirjen Pendis Nomor 4395/DJ.I/PP.00.6/11/2016 tersebut selengkapnya ialah sebagai berikut.

Sehubungan dengan pelaksanaan efisiensi anggaran pada aktivitas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, bersama ini kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pembiasaan dengan penghematan anggaran pada DIPA tahun anggaran 2016.
Oleh sebab itu, pelaksanaan aktivitas sertifikasi guru madrasah dalam jabatan tahun 2016 ditunda pada tahun berikutnya. Adapun calon penerima yang sudah ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016 akan dijadikan sebagai bakal calon penerima sertifikasi guru tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Atau simak surat selengkapnya sebagaimana gambar berikut ini (klik untuk memperbesar gambar):


Meskipun pelaksanaan sertifikasi guru madrasah mengalami penundaan hingga tahun depan, biar para guru madrasah tetap semangat. Semangat dalam mencerdaskan putra-putri bangsa, semangat mengabdi pada madrasah.

Yuk Mulai Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2017

Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2017 karenanya dirilis untuk umum. Juknis TPG merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Ini tentunya akan menjadi teladan bagi pemangku kepentingan dalam menghitung dan mentapkan beban guru madrasah yang telah lulus sertifikasi sehingga pinjaman profesinya sanggup dibayarkan.

Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016 ini sejatinya telah diteken sejak 30 Desember 2016 silam. Namun sepertinya perlu waktu sampai beberapa bulan sebelum karenanya juknis yang ditunggu-tunggu tersebut dibuka untuk umum.

Seperti juknis-juknis sebelumnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 terdiri atas beberapa potongan yang meliputi:


  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran dan Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup


Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun  Yuk Mulai Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017

Sesuai dengan suara pada Bab III Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2017, terdapat 25 kriteria guru yang sanggup mendapatkan pinjaman profesi guru. Kedua puluh lima kriteria tersebut menyakup ihwal satminkal, kualifikasi pendidikan, akta pendidik yang telah mendapatkan Nomor Registrasi Guru, serta mempunyai SKMT dan SKBK yang diterbitkan melalui layanan Simpatika.

Pun terkait dengan rasio penerima didik terhadap guru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru. Dimana dalam PP tersebut dinyatakan bahwa rasio penerima didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK.

Kriteria-kriteria lainnya dan lebih jelas, tentu silakan baca dan pelajari sendiri Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Baca Juga: Juknis TPG Madrasah 2018

Download Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017


Untuk mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 secara mendalam, silakan unduh Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 pada LINK BERIKUT INI.

Itulah Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 yang dipergunakan sebaga teladan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah di tahun ini.

Yuk Mulai Linieritas Mapel Sertifikasi Di Madrasah Ibtidaiyah

Linieritas mata pelajaran sertifikasi pada guru yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) sanggup diartikan sebagai kesesuaian mata pelajaran yang diampu seorang guru dengan akta pendidik dan NRG yang dimiliki guru tersebut. Artikel ini akan khusus membahas di Madrasah Ibtidaiyah. Sedang untuk jenjang lainnya akan dibahas dalam artikel tersendiri.

Linieritas kerap dikenal sebagai linier atau tidaknya mata pelajaran yang diajarkan seorang guru. Linier atau tidak, menjadi sangat penting, terutama dalam penghitungan beban mengajar bagi guru-guru yang mendapatkan pertolongan profesi guru (TPG).

Sebagaimana diketahui, seorang guru mempunyai beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) sampai maksimal 40 JTM dalam setiap minggunya. JTM yang diakui yaitu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran inilah yang dinamakan sebagai linieritas.

Jika seorang guru meskipun mengajar lebih dari 24 JTM, namun bila yang linier tidak mencapai 24 JTM maka beban kerja guru tersebut tidak memenuhi persyaratan guna pencairan pertolongan profesi guru.

Linieritas mata pelajaran sertifikasi pada guru yang mengajar di  Yuk Mulai Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah

Di tahun 2017 ini pun soal linieritas, termasuk di Madrasah Ibtidaiyah, dipertegas dalam Juknis Pencairan TPG 2017. Pada Bab III Poin A perihal kriteria guru akseptor Tunjangan Profesi Guru, slah satunya disebutkan bahwa, "Beban kerja guru yaitu paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya."

Linieritas Mapel Bagi Guru Madrasah Ibtidaiyah


Dalam Juknis TPG 2017 (Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016) menyertakan juga lampiran terkait Tabel Linieritas sebagai dasar kesesuaian mata pelajaran akta pendidik. Salah satunya yaitu untuk guru Madrasah Ibtidaiyah.

Tabel tersebut merupakan turunan dari :

  1. KMA Nomor 103 Tahun 2015 perihal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
  2. KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
  3. Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Linieritas sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015

No Bidang Studi Sertifikasi Kode Bidang Sertifikasi Mapel yang Sesuai
1 Guru Kelas MI 011, 023, 027, 028 Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, Bahasa Arab
2 Pendidikan Agama Islam 030, 067, 127, 300 Pendidikan Agama Islam, Quran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam
3 Alquran Hadist 022, 085, 093, 236, 711, 712 Alquran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Tafsir ilmu Tafsir, Hadis Ilmu Hadis
4 Aqidah Akhlak 068, 069, 128, 235, 629, 712 Aqidah Akhlak, Quran Hadist, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Ilmu kalam, Tasawuf
5 Fiqih 068, 069, 129, 133, 237, 271, 713 Fiqih, Aqidah Akhlak, Quran Hadist, Sejarah Kebudayaan Islam, Fiqih-Ushul Fiqih, Qawaid-Fiqhiyah, Tarikh-Tasyri
6 Sejarah Kebudayaan Islam 068, 083, 117, 204, 238, 714 Sejarah Kebudayaan Islam , Quran Hadist, Aqidah Akhlak, Fiqih
7 Bahasa Arab 069, 085, 167, 239, 314 Bahasa Arab, Nahwu, Shorof, Balaghah

Untuk point 2 - 7, selain pada Madrasah Ibtidaiyah, juga berlaku untuk jenjang MTs, MA, dan MAK.

Atau lihat gambar berikut:

Linieritas mata pelajaran sertifikasi pada guru yang mengajar di  Yuk Mulai Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah


Linieritas sesuai KMA Nomor 303 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016

No Bidang Keilmuan Bidang Studi dan Kode Sertifikasi yang Sesuai Keterangan
1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Agama Islam (127), Pendidikan Agama Kristen (134), Pendidikan Agama Kristen (130), Pendidikan Agama Budha (140), Pendidikan Agama Hindu (137), Pendidikan Agama Konghucu (143) Sertifikat pendidik bagi setiap guru pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya tidak berwenang mengajar peserta didik yang tidak sesuai dengan agama yang dianutnya dan pembayaran pertolongan profesi oleh Kementerian Agama sesuai kewenangannya
2 Guru Kelas Guru Kelas (027), Umum (kelas awal dan akhir) (027), Matematika (047), PKn (050), Bahasa Indonesia (054), Ilmu Pengetahuan Alam (Fisika) (057), Ilmu Pengetahuan Sosial (060) Guru Kelas sanggup diampu juga oleh guru yang mempunyai instruksi akta 084, 154, 310, 087, 023, 028, 156, 094, 180, 318, 097, 184, 187, 190, 319, 320, 321, 100, 114, 117, 120, 204, 207, 214, dan 215
3 Seni Budaya dan Prakarya Mata pelajaran seni budaya dan prakarya pada jenjang Sekolah Dasar sanggup diampu oleh guru yang mempunyai akta pendidik seni budaya atau prakarya dari jenjang SMP, SMA, SMK, serta Guru Kelas pada Sekolah Dasar
4 Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan Pendidikan Jasmani (olah raga & kesehatan) (107), Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (220) -

Atau lihat gambar berikut:

Linieritas mata pelajaran sertifikasi pada guru yang mengajar di  Yuk Mulai Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah


Demikian linieritas mata pelajaran di Madrasah Ibtidaiyah yang menjadi lampiran dari Juknis Tunjangan Profesi Guru 2017.

Yuk Mulai Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas Dan Linier

Jika mencermati Juknis TPG 2017, ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas. Linierkah? Ternyata Guru Kelas yang mengajar mapel Bahasa Arab dianggap linier dan dihitung JTM-nya sebagai pemenuhan beban kerja guru dalam pertolongan Tunjangan Profesi Guru di RA dan Madrasah.

Sesuai dengan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan peraturan lainnya, beban kerja guru minimal ialah 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 JTM dalam satu ahad untuk mata pelajaran yang diampu sesuai dengan akta pendidik (dan NRG) yang dimilikinya.

Terkait dengan pelajaran Bahasa Arab, banyak yang beranggapan pelajaran ini merupakan mapel yang bangun sendiri. Artinya, pelajaran Bahasa Arab hanya sanggup diajarkan oleh guru dengan akta pendidik Bahasa Arab, dengan instruksi bidang sertifikasi 069, 085, 167, 239, atau 314. Guru dengan bidang studi sertifikasi lainnya tidak sanggup mengajarkannya. Jika pun tetap diampu, maka JTM Bahasa Arab tersebut tidak diakui.

Dan hal ini pun sepertinya diberlakukan dalam SKMT, SKBK, dan Analisa Kelayakan Tunjangan di Simpatika pada semester gasal kemarin.



1. Guru Kelas Linier Mengampu Bahasa Arab


Namun anggapan mata pelajaran Bahasa Arab tidak sanggup diampu oleh guru yang bukar bersertifikat Bahasa Arab, nampaknya harus pupus. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang menegaskannya.

Dalam Lampiran 3 Juknis TPG 2017 (Kesesuaian Mata Pelajaran di Madrasah yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik) disertakan tabel linieritas yang salah satunya terkait dengan guru dan mata pelajaran Bahasa Arab.

Tabel ini sebelumnya juga telah ditulis Blog dalam artikel berjudul Linieritas Mapel Sertifikasi di Madrasah Ibtidaiyah.

Intinya, Guru Kelas di Madrasah Ibtidaiyah sanggup mengampu mata pelajaran Bahasa Arab, selain Matematika, PKn, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, serta Seni Budaya dan Prakarya.

Lihat tabel berikut ini.

No
Bidang Studi Sertifikasi
Kode Bidang Sertifikasi
Mapel yang Sesuai
1 Guru Kelas MI 011, 023, 027, 028 Guru Kelas MI, Matematika, PKn, Bhs Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Seni Budaya dan Prakarya, Bahasa Arab

Atau gambar berikut.

 ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas Yuk Mulai Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas dan Linier

2. Diakui Simpatika


Pertanyaan selanjutnya, apakah diakui oleh Simpatika?

Jangan khawatir, Simpatika hasil 'penyesuaian dengan Juknis TPG' mengakui mata pelajaran Bahasa Arab yang diampu oleh Guru Kelas sebagai JTM yang linier.

Berdasarkan hasil percobaan yang dilakukan , JTM Bahasa Arab tersebut dihitung linier. Lihat gambar berikut ini.

 ternyata mata pelajaran Bahasa Arab boleh diampu Guru Kelas Yuk Mulai Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas dan Linier

Dengan diakuinya JTM Bahasa Arab yang diampu oleh Guru Kelas, tentu menjadi kabar bangga bagi Guru Kelas MI. Apalagi bagi guru kelas yang harus membuatkan jam mengajar dengan guru mata pelajaran lain, semisal Seni Budaya dan Prakarya. Oke, silakan manfaatkan Bahasa Arab linier diampu Guru Kelas tersebut!

Yuk Mulai Keringanan Untuk Rasio Guru Siswa Di Ra/Madrasah

Dispensasi bagi RA dan Madrasah yang mempunyai rasio guru berbanding siswa, kurang dari 1:15. Adakah keringanan untuk rasio guru siswa tersebut? Apa syarat bagi RA dan Madrasah untuk mendapatkan keringanan itu? Bagaimana cara mengajaukan keringanan itu?

Itulah sederetan pertanyaan terkait dispensasi rasio guru banding siswa yang muncul di benak para guru RA dan Madrasah, sejak terbitnya Juknis Pencairan TPG 2017. Apalagi dikala update sistem Simpatika kemudian menerapkan isi Juknis berdasar  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 itu.

Akibatnya banyak guru calon akseptor Tunjangan Profesi Guru yang menjadi galau. Jam Tatap Muka (JTM) mengajarnya tidak diakui oleh Simpatika karena siswa yang diajar tidak memenuhi rasio.

Dispensasi bagi RA dan Madrasah yang mempunyai rasio guru berbanding siswa Yuk Mulai Dispensasi untuk Rasio Guru Siswa di RA/Madrasah

Baca Juga: Bahasa Arab Boleh Diampu Guru Kelas dan Linier

1. Benarkan Madrasah sanggup Mengajukan Dispensasi


Di beberapa media umum beredar 'kabar liar' bahwa RA dan madrasah yang mempunyai rombongan berguru (kelas) dengan siswa dibawah 15 (tidak memenuhi rasio ideal guru : siswa) sanggup mengajukan dispensasi.

Benarkah kabar tersebut?

Benar, RA dan Madrasah sanggup mengajukan dispensasi. Sehingga meskipun rasio guru berbanding siswanya tidak memenuhi standar, tetap sanggup mendapatkan TPG.

Akan tetapi harus diingat, santunan keringanan tersebut tidak sanggup diberikan secara serta merta. Ada sedikitnya tiga syarat yang salah satunya harus dipenuhi.

Ketiga syarat bagi RA dan Madrasah yang hendak mengajukan keringanan alasannya yaitu terkendala rasio telah ditulis secara terang di Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Pada Bab III Poin A.6 SK Dirjen Pendis No. 7394 Tahun 2016 disebutkan, keringanan sanggup diberikan bila guru mengajar di madrasah yang memenuhi salah satu dari 3 kriteria, yaitu:

  • Terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • Terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis mengakibatkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
  • Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).

Jika memenuhi salah satu syarat dari ketiga syarat tersebut, RA dan Madrasah, berhak mengajukan dispensasi.

Nah untuk memperjelas, mari kita bahasa satu persatu tiga kriteria tersebut.

2. Terletak di Daerah 3T


Kriteria pertama ini yang kadang diperdebatkan. Terletak di tempat Terdepan, Terpencil, atau Tertinggal. Tidak sedikit diantara kita yang mengaku-aku wilayahnya termasuk dalam kriteria tempat tertinggal ataupun tempat terpencil.

Penetapan suatu tempat menjadi tempat Terdepan, Terpencil, atau Tertinggal tidak sanggup menurut klaim pribadi, apalagi sepihak. Ada forum khusus yang berhak dan mempunyai otoritas untuk menetapkannya.

Penetapan suatu tempat sebagai Daerah 3T menjadi kewenangan Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS). Khusus untuk tempat tertinggal bahkan telah diatur (termasuk daftar daerahnya) menurut Perpres Nomor 131 tahun 2015 wacana Penetapan tempat Tertinggal Tahun 2015-2019.

Jika suatu tempat tidak termuat dalam data Bappenas dan Lampiran Perpres Nomor 131 tahun 2015, tidak usah berharap mendapatkan keringanan rasio guru berbanding siswa atas kriteria terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

3. Kriteria Kedua dan Ketiga


Kriteria kedua untuk sanggup memperoleh keringanan yaitu bila terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis mengakibatkan jumlah penduduknya sangat minim. Penetapan melalui prosedur yang berlaku di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Karena yang berhak menerbitkan surat keterangan terkait hal ini yaitu Kankemenag Kab/Kota.

Dan tentunya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tidak sanggup sesuka hati mengeluarkan surat keterangan. Pasti membutuhkan rujukan dan rekomendasi dari lembaga/badan terkait di Kabupaten/Kota tersebut.

Kriteria ketiga cukup jelas. Jika madrasah menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus. Jika tidak, maka tidak usah berhadap mendapatkan keringanan terkait rasio guru : siswa yang kurang memenuhi standar.

So, bagi RA atau Madrasah yang memenuhi salah satu dari kriteria yang telah tercantum dalam Juknis Pencairan TPG 2017 tersebut, silakan untuk mengajukan dispensasi pemenuhan rasio guru : siswa, 1 : 15. Namun bila tidak memenuhi persyaratan, caranya hanya satu, cari murid sebanyak-banyaknya.


Yuk Mulai Revisi Juknis Tpg Tahun 2017 Terbaru

Revisi Juknis TPG Tahun 2017 memuat 4 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1, rasio akseptor didik terhadap guru dan keringanan rasio, permohonan pembayaran TPG, dan kiprah komplemen sebagai wakil kepala dan kordinator bidang kurikulum. Revisi juknis TPG tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D Yuk Mulai Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru

Dalam lampiran revisi tersebut memuat beberapa point perubahan sebagai berikut:

Baca Juga: Juknis TPG 2018

1. Bab III karakter A angka 3 (Kualifikasi Akademik S1/D4)


Pada BAB III karakter A angka 3 yang awalnya tertulis:

Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l atau D¬IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus S-l/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Selg'en Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yang dikala ini berada dalam golongan ruang II.

2. Bab III karakter A angka 6 (Dispensasi Rasio)


Pada BAB III karakter A angka 6 yang awalnya tertulis:

Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio akseptor didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Rasio akseptor didik terhadap guru yakni 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata akseptor didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)."


Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio akseptor didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Rasio akseptor didik terhadap guru yakni 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata akseptor didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau akseptor didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)


3. Bab IV karakter A angka 8 poin b


Pada Bab IV karakter A angka 8 poin b yang awalnya tertulis

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

4. Bab III karakter A angka 10 poin d (Wakil Kepala dan Korbid Kurikulum)


Pada BAB III karakter A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:

Mendapat kiprah komplemen sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) akseptor didik paling sedikit 40 (empat puluh) akseptor didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Mendapat kiprah komplemen sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) akseptor didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) akseptor didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.

5. Download Revisi Juknis TPG Tahun 2017


Untuk lebih jelasnya silakan download Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang dilengkapi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017. 

Untuk mengunduh klik link berikut ini.


Sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 sempat juga terbit Surat bernomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 perihal Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dan Penetapan NRG melalui Simpatika.

Demikianlah Revisi Juknis TPG 2017 terbaru menurut SE Dirjen Pendis Nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor Nomor 2611 Tahun 2017. Semoga bermanfaat bagi guru madrasah.

Yuk Mulai Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat yang memuat berberapa poin penting terkait sertifikasi guru madrasah tahun 2017 ini tentunya menjadi kabar baik bagi guru-guru yang mengajar di madrasah di naungan Kemenag, utamanya terkait dengan kepastian akan dilaksanakannya kembali sertifikasi guru melalu jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebagaimana diketahui, tahun 2016 silam, Kementerian Agama urung menyelenggarakan sertifikasi guru.

Adalah Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat tertanggal 12 Juni 2017 ini menyatakan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementarian Agama akan kembali membuka registrasi kegiatan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Berkenaan dengan dibukanya registrasi kegiatan Sertifikasi Guru tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua guru madrasah.

baru ini mengeluarkan Surat Edaran wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Yuk Mulai Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Yang pertama, data yang dipakai sebagai contoh registrasi yakni data Simpatika. Karenanya, masing-masing guru wajib melaksanakan updating data dan status sertifikasi di layanan Simpatika, sebelum 3 Juli 2017. Pastikan data terkait dengan status sertifikasi, status pendidikan, satminkal, jam pelajaran dan mapel yang diampu telah benar, sesuai dengan persyaratan calon penerima Sertifikasi Guru 2017 (lihat syaratnya di bawah).

Kedua, kegiatan sertifikasi guru 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru. Jika ada guru bersertifikat pendidik yang ingin melaksanakan sertifikasi ulang belum sanggup diakomodasi dikala ini.

Ketiga, proses dan tahapan registrasi dilakukan secara online melalui layanan Simpatika. Setiap guru yang layak mengikuti sertifikasi guru tahun 2017, akan muncul notifikasi (pesan) di akun Simpatika masing-masing. Kemudian, guru yang bersangkutan berhak menentukan akan mengikuti kegiatan sertifikasi guru tersebut atau tidak. Termasuk dalam menentukan LPTK mana yang akan digunakan.

Karena itu, setiap guru madrasah yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon penerima sertifikasi guru tahun 2017, hendaknya aktif membuka akun Simpatika masing-masing untuk mengecek statusnya, apakah menjadi calon sergur 2017 atau tidak.

1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017


Keempat yakni terkait dengan persyaratan umum.

Adapun persyaratan untuk sanggup menjadi calon penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017 yakni sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah mempunyai akta pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi tinggi yang terakreditasi dan mempunyai prodi yang telah mempunyai izin penyelenggaraan.
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Hal-hal dan ketentuan lainnya, secara lebih lanjut, akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang akan segera diterbitkan.

2. Download Surat Edaran Persiapan Sergur 2017


Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan persiapan registrasi calon penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017, silakan download dan baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.

Surat Edaran tersebut sanggup diunduh di LINK INI.

Dengan terbitnya Surat Edaran terkait persiapan pelaksanaan registrasi calon penerima Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 ini tentu menjadi kabar menyegarkan bagi guru-guru madrasah yang belum bersertifikat pendidik. Oleh alasannya yakni itu, hendaknya masing-masing guru untuk aktif melaksanakan pembenahan data (updating data) di akun Simpatika masing-masing dan melaksanakan pemantauan status calon penerima sertifikasi guru di akunnya masing-masing.

Yuk Mulai Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 Via Simpatika

Pendaftaran Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 telah dibuka. Kali ini, menunjukkan tata cara dan tahapan dalam melaksanakan registrasi Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 melalui layanan Simpatika.

Selain itu, juga bagaimana caranya melaksanakan edit registrasi Calon Peserta Sertifikasi Guru. So, bagi guru RA/Madrasah yang sudah terlanjur melaksanakan registrasi namun ingin melaksanakan perubahan, baik perubahan jenjang maupun mata pelajaran sertifikasi, sanggup melaksanakan perubahan pendaftaran.

Bagi guru RA/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017, akan eksklusif muncul pesan / notifikasi untuk melaksanakan pendaftaran. Jika noitifikasi tersebut tidak muncul, sanggup jadi terdapat persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi.

  menunjukkan tata cara dan tahapan dalam melaksanakan registrasi Calon Peserta S Yuk Mulai Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017


Apa saja pesrsyaratan untuk menjadi penerima sertifikasi 2017?

Terkait persyaratan ini telah pernah diulas di artikel sebelumnya yakni, Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017.

Syarat itu meliputi:

  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah mempunyai akta pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi tinggi yang terakreditasi dan mempunyai prodi yang telah mempunyai izin penyelenggaraan
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Jika data PTK belum tertulis sesuai dengan persyaratan tersebut, silakan lakukan perbaikan data (edit data) dan lakukan anjuran S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk menerima persetujuan (S13).

2. Cara Mendaftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017


Untuk melaksanakan registrasi calon penerima Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2017, langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut:
  • Login ke akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing
  • Saat masuk ke dasbor PTK akan muncul notifikasi / pesan Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi.
Yth. (Nama PTK), Sehubungan dengan aktivitas Sertifikasi Guru Periode 2017 melalui PLPG. Saudara terundang untuk menjadi kandidat calon penerima sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bilamana Saudara berminat mengikuti aktivitas Sertifikasi Guru 2017, silakan melengkapi isian bidang studi sertifikasi (jenjang dan mata pelajaran) yang sesuai dengan kompetensi Saudara.

  menunjukkan tata cara dan tahapan dalam melaksanakan registrasi Calon Peserta S Yuk Mulai Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

  • Klik pada hidangan "Jenjang Materi" untuk menentukan jenjang sesuai satminkal masing-masing
  menunjukkan tata cara dan tahapan dalam melaksanakan registrasi Calon Peserta S Yuk Mulai Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

  • Klik pada hidangan "Mata Pelajaran" untuk menentukan mata pelajaran yang diinginkan sesuai dengan kompetensi masing-masing
  • Jika sudah, klik "Lanjut"
  • Akan muncul pesan perihal rangkuman isian yang telah dipilih. Jika sudah benar, klik "Simpan", sedang jikalau keliru, silakan klik "Kembali" untuk melaksanakan pengeditan kembali.
  menunjukkan tata cara dan tahapan dalam melaksanakan registrasi Calon Peserta S Yuk Mulai Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

  • Pendaftaran selesai. Anda akan tercatat dalam sistem Simpatika sebagai kandidat calon penerima Sertifikasi Guru Periode 2017 melalui PLPG.
  • Pantau terus akun Simpatika masing-masing untuk mengetahui perkembangan registrasi tersebut.

3. Mengedit Pendaftaran yang Sudah Dilakukan


Setelah final mendaftar, Anda akan otomatis terdaftar sebagai kandidat calon penerima sertifikasi guru periode 2017. Status registrasi dan langkah-langkah berikutnya akan muncul di akun Simpatika masing-masing. Karena itu, pantau terus perkembangannya di akun PTK Simpatika.

Jika ada kekeliruan ketika mendaftar?

Tidak masalah. PTK sanggup melaksanakan pengeditan atau perbaikan pendaftaran.

Cara melaksanakan pengeditan registrasi calon penerima sertifikasi yaitu sebagai berikut:
  • Login ke akun Simpatika (akun PTK) masing-masing
  • Klik hidangan "Sertifikasi Guru" yang terdapat di kolom sebelah kiri
  • Muncul 
  • Klik "Edit"
  menunjukkan tata cara dan tahapan dalam melaksanakan registrasi Calon Peserta S Yuk Mulai Cara Mendaftar Sertifikasi Guru 2017 via Simpatika

  • Akan dimunculkan kembali pilihan untuk mengedit jenjang dan mata pelajaran sertifikasi guru. Pilih yang sesuai.
  • Klik Lanjut
Semikianlah cara melaksanakan registrasi calon penerima sertifikasi guru Tahun 2017 dan cara melaksanakan edit registrasi sertifikasi guru RA/Madrasah Periode 2017 melalui Simpatika.

Yuk Mulai Daftar Kasus Dan Solusi Terkait Registrasi Sergur Kemenag 2017

Terkait dengan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag 2017 secara Online melalui layanan Simpatika, tidak sedikit pembaca yang mengajukan pertanyaan. Pertanyaan terkait banyak sekali masalah tersebut diungkap di Fanspage , Blog , ataupun yang sempat admin simak dari banyak sekali grup dan forum.

Berikut ini yaitu beberapa masalah dan solusi terkait dengan permasalahan proses registrasi calon penerima Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2017. Pertanyaan (kasus) dan balasan (solusi) permasalahan tersebut kami dokumentasikan di bawah ini.

Catatan, jawaban-jawaban dalam artikel ini yaitu balasan langsung Admin yang bisa jadi kurang valid atau keliru. Karena itu bersikaplah bijak dan cerdas dengan tetap melaksanakan crosceck dengan banyak sekali sumber dan narasumber terpercaya lainnya.

 Terkait dengan Pendaftaran Sertifikasi Guru Kemenag  Yuk Mulai Daftar Kasus dan Solusi Terkait Pendaftaran Sergur Kemenag 2017

Kasus 01: 

Apa saja persyaratan untuk sanggup mendaftar sebagai calon penerima Sertifikasi Guru 2017?

Untuk persyaratan secara lengkap, baca urat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, atau baca artikel kami Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017.

Singkatnya, memenuhi:
  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah mempunyai akta pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan mempunyai prodi yang telah mempunyai izin penyelenggaraan
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Kasus 02

Apakah guru yang TMT-nya 2006 bisa mengajukan diri sebagai calon penerima sertifikasi guru 2017?

Tidak bisa. Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017, disebutkan syarat-syarat seorang guru bisa terjaring sebagai kandidat calon penerima sergur 2017, salah satunya yaitu diangkat dalam jabatan fungsional guru (TMT) sebelum tanggal 30 Desember 2005. Ketentuan ini kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia.

Guru yang tidak memenuhi pesyaratan, termasuk terkait TMT, maka tidak akan muncul seruan mendaftar sergur (notifikasi registrasi sertifikasi guru) di akun Simpatika miliknya.

Kasus 03

Bagaimana cara mengecek dan mengupdate data-data supaya sesuai persyaratan?

Di akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing, buka:

  • Cek status PNS atau GTY; Klik sajian Karir >> Riwayat Pegawai
  • Cek TMT; Klik sajian Karir >> Riwayat Pegawai atau Karir >> Fungsi & Jabatan
  • Cek/Update Kualifikasi Pendidikan; Klik sajian Pendidikan >> Riwayat Pendidikan. 


Kasus 04

Terkait Updating Data, apakah semua guru calon penerima wajib melakukannya.

Updating data hanya bagi PTK yang data dalam Simpatika belum sesuai dengan persyaratan. Tujuannya supaya sistem mencatatnya sebagai kandidat penerima sergur. Bagi yang sudah memenuhi persyaratan, apalagi sudah sajian notifikasi pendaftaran, ya tinggal melaksanakan registrasi calon peserta.

Kasus 05

Sudah memenuhi persyaratan. Tetapi kenapa tidak muncul notifikasi berisi seruan (form) registrasi sertifikasi guru 2017?

Pastikan data di akun Simpatika Anda telah belar-benar valid dan memenuhi persyaratan. Jika terdapat data yanga belum sesuai dengan persyaratan (realitanya sudah memenuhi syarat tapi di akun simpatika belum), lakukan perbaikan data (update data) dan cetaklah S12. Kirim S12 ke Admin Simpatika Kab/Kota untuk mendapat persetujuan (S13).

Kasus 06

Saya mengajukan perubahan TMT, tetapi kenapa tidak segera disetujui Admin Kab/Kota?

Ada gosip dari rekan-rekan Admin Simpatika Kab/Kota, bahwa persetujuan untuk usulan perubahan TMT sepertinya dibekukan oleh sistem (oleh Admin Pusat). Ini sebagai antisipasi supaya tidak terjadi manipulasi data TMT.

Tetapi gosip ini masih membutuhkan konfirmasi kebenarannya. Sehingga bagi PTK yang hendak mengajukan perbaikan data TMT, ada baiknya melaksanakan konsultasi terlebih dahulu dengan Admin Kab/Kota.

Kasus 07

Sudah melaksanakan perbaikan data (update data) menyerupai perubahan kualifikasi pendidikan yang sebelumnya Sekolah Menengan Atas menjadi S1, tetapi kenapa notifikasi registrasi (undangan mendaftar) penerima sergur tidak muncul di akun Simpatika?

Perubahan yang dilakukan harus sudah permanen. Permanen artinya S12 telah diajukan dan disetujui oleh Admin Simpatika Kab/Kota dengan dengan bukti diterbitkannya S13.

Kasus 08

Apakah form registrasi di notifikasi/undangan sertifikasi tersebut sudah sanggup diisi?

Sudah

Kasus 09

Apa yang terjadi kalau tidak melaksanakan isian pada form registrasi di notifikasi (undangan) penerima sertifikasi guru 2017.

yang bersangkutan dianggap tidak mendaftar aktivitas sertifikasi guru

Kasus 10

Apakah mapel sertifikasi yang saya pilih harus linier dengan ijazah dan mapel yang diajarkan di kelas?

Idealnya, mata pelajaran sertifikasi yang dipilih, harus sesuai dengan ijazah (kualifikasi akademik) dan mata pelajaran yang diampu sehari-hari (sebagaimana terekam di riwayat mengajar di Simpatika).

Jika tidak, maka sesuaikan dengan salah satu diantara ijazah atau mapel yang diajar. Tentu dengan mempertimbangan jenjang madrasah. Sebagai pola kalau satminkalnya di Madrasah Ibtidaiyah; ijazahnya Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia; dan riwayat mengajarnya sebagai Guru Kelas, maka lebih baik menentukan mata pelajaran sertifikasi sebagai Guru Kelas MI saja.

Kasus 11

Saat akan menentukan aba-aba mapel saya galau sebab pilihannya sangat banyak dan banyak yang nyaris sama.
Pemilihan aba-aba mapel sertifikasi silakan diubahsuaikan dengan aba-aba mapel yang ada di Simpatika. Silakan buka halaman, http://simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel kemudian masukkan nama mapel atau aba-aba yang diinginkan.

Dari daftar hasil di halaman simpatika.kemenag.go.id/#!/mapel tersebut pilihlah yang paling sesuai.

Sebagai contoh, untuk mata pelajaran Bahasa Arab.

Saat mengetikkan 'Bahasa Arab' hasil yang ditampilkan yaitu banyak sekali aba-aba mapel. Untuk tahun 2016 terdiri atas aba-aba 069, 085, 167, dan 239. Kemudian ketikkan masing-masing aba-aba di kolom pencarian. Hasilnya:

  • Kode 2016 069 ternyata dipakai juga sebagai aba-aba mata pelajaran lain, untuk satu jenjang (MTs/SMP), yaitu:
    • Fiqih MTs/SMP
    • Akidah Akhlak MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
  • Kode 2016 085 ternyata dipakai juga untuk mapel lain dan untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Quran Hadits MTs/SMP
    • Bahasa Arab MTs/SMP
    • Bahasa Arab MA/SMA
  • Kode 2016 167, hanya dipakai mapel bahasa untuk beberapa jenjang, yaitu:
    • Bahasa Arab - (tanpa jenjang)
    • Bahasa Arab MA/SMA
    • Bahasa Arab MAK/SMK
  • Kode 2016 239, dipakai untuk mapel Bahasa Arab untuk semua jenjang (kecuali RA), yaitu:
    • Bahasa Arab Madrasah MI/SD
    • Bahasa Arab Madrasah MTs/SMP
    • Bahasa Arab Madrasah MA/SMA
    • Bahasa Arab Madrasah MAK/SMK
    • Bahasa Arab Madrasah SLB
Berdasarkan hasil pencarian tersebut, bagi PTK yang satminkalnya berada di MTs atau MA lebih baik menentukan aba-aba mapel 2016 239. Sedangkan bagi guru MI tidak perlu galau sebab pilihannya hanya satu yakni, aba-aba 2016 239 saja.


Kasus 12

Saya salah mendaftar (memilih aba-aba mapel, dll). Apakah registrasi saya bisa diperbaiki (diedit)?

Bisa. caranya melalui sajian "Sertifikasi Guru" di akun PTK masing-masing. Atau lebih lengkapnya baca tutorialnya di artikel: Cara Mengedit Pendaftaran yang Sudah Dilakukan

Kasus 13

Saya sudah final melaksanakan registrasi calon penerima sertifikasi guru 2017, apa yang harus saya lakukan?

Menunggu dan memantau akun Simpatika masing-masing. Karena status registrasi (disetujui atau ditolak) akan diumumkan melalui akun Simpatika yang bersangkutan. Termasuk untuk mengikuti tahapan berikutnya yakni pemilihan LPTK.

Masih terdapat masalah atau permasalahan terkait registrasi sertifikasi guru lain yang belum tercantum di atas?

Silakan tuliskan permasalahan terkait dengan registrasi calon penerima Sertifikasi Guru 2017 di kolom komentar yang tersedia. Atau bisa juga melalui Fans Page Facebook (Fanspage bisa dikunjungi dengan mengklik logo Facebook yang ada di blog ini).

Tetapi sebab keterbatasan kemampuan dan waktu, mungkin tidak semua pertanyaan sanggup kami layani.