Showing posts with label Madrasah Ibtidaiyah. Show all posts
Showing posts with label Madrasah Ibtidaiyah. Show all posts

Yuk Mulai Kma No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 sepertinya menjadi balasan atas keresahan guru-guru mata pelajaran yang selama ini berada di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka ini terjaring sertifikasi guru dan mendapatkan akta pendidik sebagai guru mata pelajaran. Padahal mereka berada di satminkal Madrasah Ibtidaiyah.

Akibatnya...

Pada beberapa periode pencairan derma profesi guru terakhir ini, derma mereka tidak sanggup tercairkan.

Hal ini lalu menjadikan keresahan di kalangan guru-guru madrasah. Guru MI dengan akta pendidik Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), Matematika, sampai Ilmu Pengetahuan Alam tidak sanggup menikmati derma profesi guru.

Apalagi ketika mereka dihadapkan pada kenyataan tidak tersedianya lagi sertifikasi ulang. Kalau pun (dalam beberapa kasus) sanggup mengikuti sertifikasi ulang, toh karenanya harus tetap terkendala dikala melaksanakan verval NRG.

Lho?

Karena memang Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki tetap mengacu pada sertifikasi yang pertama kali.

Setelah sekian usang terkatung-katung dalam ketidakjelasan, karenanya keresahan guru Mata pelajaran di satminkal Madrasah Ibtidaiyah terjawab.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Tanggal 22 Juni 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Keputusan yang ditandatangani pribadi oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini dalam amar putusannya, berisikan:

Menetapkan :
Keputusan Menteri Agama perihal Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
KESATU:
Menetapkan Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas.
KEDUA:
Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
KETIGA:
Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak mendapatkan pembayaran derma profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEEMPAT:
Pembayaran derma profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2015.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tersebut sanggup dilihat pada screenshoot di bawah ini.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Atau jikalau ingin mendownload format PDF silakan klik TAUTAN BERIKUT INI.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 ini biar sanggup mengobati kegalauan dan keresahan para guru Madrasah Ibtidaiyah yang terlanjur mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran.

Dan akhirnya, sanggup meningkatkan etos kerja dan pengabdiannya dalam membimbing murid-murid di Madrasah Ibtidaiyah. Amin.

Yuk Mulai Verval Npsn Madrasah Dan Prosedur Pengajuan Akta Npsn

Sebagian madrasah masih ada yang belum mempunyai Sertifikat NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional). Bahkan tidak sedikit yang masih memakai (terdata) dengan NPSN yang lama. Padahal madrasah telah memakai NPSN yang baru, yang umumnya diawali dengan angka "6". Untuk itulah dibuka kesempatan untuk melaksanakan Verval NPSN atau Verifikasi dan Validasi Nomor Pokok Sekolah Nasional sekaligus pengajuan Sertifikat NPSN.

Sebagaimana di wilayah Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah gres saja mengeluarkan surat dengan nomor: 14961/Kw.11.2/5/PP.00/06/2016 tertanggal 9 Juni 2016. Surat ini terkait dengan pelaksanaan Verval NPSN.

Dalam Surat tersebut tercatat beberapa point yang diantaranya adalah:

  1. Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Dirjen Pendis (RA/Madrasah) berhak untuk mendapat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  2. Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh PDSPK Kemdikbud melalui prosedur sistem EMIS.
  3. Penerbitan Sertifikat NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.


NPSN sendiri merupakan adalah standar arahan pengenal yang unik untuk Satuan Pendidikan (Sekolah) yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dan berlaku secara nasional.

 masih ada yang belum mempunyai Sertifikat NPSN  Yuk Mulai Verval NPSN Madrasah dan Mekanisme Pengajuan Sertifikat NPSN


Mekanisme Verval NPSN dan Pengajuan Sertifikat NPSN


Untuk mendapat Sertifikat NPSN, RA dan Madrasah melalui proses Verval NPSN. Untuk melaksanakan Verval NPSN dan mendapat Sertifikat NPSN langkah-langkah yang harus dilalui yaitu sebagai berikut.

Mendaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan


  1. Madrasah mendaftarkan Operator Pengelola Data pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan. Pendaftaran melalui situs sdm.data.kemdikbud.go.id
  2. Jika sebelumnya telah mempunyai akun di Jaringan Pengelola Data Pendidikan, misalnya bagi RA/Madrasah yang sebelumnya pernah melaksanakan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), berarti tidak perlu melaksanakan registrasi ulang.
  3. Jika belum, silakan mendaftar dengan cara:
    1. Buatlah Surat Tugas Operator Sekolah. Contoh surat kiprah tersebut sanggup dilihat di sini.
    2. Setelah ditandatangani Kepala Madrasah dan distempel Madrasah, silakan scan Surat Tugas tersebut, kemudian simpan dalam format PDF.
    3. Buka situs http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
    4. Klik hidangan "Registrasi Anggota"
    5. Klik hidangan "Operator Sekolah"
    6. Lengkapi isian yang tersedia
    7. Upload hasil scan Surat Tugas Operator Sekolah yang telah disiapkan tadi dengan mengklik tombol "Pilih File"
    8. Jika sudah selesai, klik Registrasi.
  4. Tunggu beberapa ketika (pengalaman penulis sampai hampir satu hari) sampai registrasi disetujui. Untuk mengecek apakah registrasi Operator Sekolah telah disetujui atau belum gunakan hidangan "Status Pendaftaran" kemudian masukkan email yang didaftarkan, dan klik "Cek".

Update Data Madrasah


Setelah akun Operator Sekolah disetujui, silakan melaksanakan update data RA/Madrasah di situs Verval SP. Langkah-langkahnya adalah:
  1. Buka situs http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/
  2. Klik hidangan login yang terletak di pojok kanan atas
  3. Muncul halaman " Kemdikbud Login". Masukkan email dan password Operator Sekolah yang telah didaftarkan.
  4. Klik goresan pena "Menu" di bab kiri atas. Muncul beberapa pilihan hidangan yang terdiri atas:
    1. Beranda
    2. Pengelolaan, yang mempunyai sub menu:
      1. Perbaikan Data. Menu ini untuk mengupdate identitas madrasah dan dokumen perijinan madrasah.
      2. Perbaikan Akreditasi
    3.  Spasial. Menu ini untuk mengupdate lokasi madrasah menurut peta google.
    4. Citra. Menu ini untuk mengupdate foto-foto Madrasah, mulai dari plang papan nama, gedung, acara siswa, kerusakan, dan lain-lain.
  5. Update data Identitas dan perijinan RA/Madrasah melalui hidangan Pengelolaan >> Perbaikan Data. Data yang diupdate antara lain:
    1. Alamat RA/Madrasah
    2. SK Operasional
    3. Tanggal SK Operasional
    4. SK Pendirian
    5. Tanggal SK Pendirian
    6. Upload File SK Operasional dalam format PDF (sebelumnya silakan scan Ijin Operasional dan simpan dalam format PDF dengan besar file maksimal 1 MB).
  6. Update data Spasial (peta lokasi RA/Madrasah) melalui hidangan "Spasial".
    1. Setelah mengklik hidangan Spasial, akan muncul peta google dengan tanda balon berwarna merah. Tanda balon tersebut menawarkan lokasi/tempat RA/Madrasah.
    2. Amati balon tersebut. Jika telah benar lokasinya silakan diabaikan. Jika masih salah, silakan lakukan pembetulan dengan cara mengklik balon kemudian sekali kemudian klik kembali ke lokasi yang tepat.
    3. Untuk memudahkan, peta sanggup dibesarkan atau dikecilkan dengan cara mengkil tanda plus dan minus di pojok kiri bawah peta. Juga sanggup dipilih tampilan peta medan atau satelit dengan mengklik tombol pilihan di pojok kanan atas peta.
    4. Setelah dilakukan pembetulan letak balon, maka "lintang" dan "bujur" di sebelah kiri akan menyesuaikan dengan otomatis.
    5. Klik "Simpan"
  7. Update data Cita (Foto RA/Madrasah) melalui hidangan "Citra". Untuk mengupdate, langkah-langkahnya adalah:
    1. Pilih Jenis Foto (Profil, Sarana, Prasarana, Aktifitas Peserta Didik, Aktifitas PTK, dll)
    2. Tulis Judul Foto
    3. Upload Foto
    4. Klik Simpan
Untuk UPDATE DATA MADRASAH dan UPLOAD PERIJINAN baca artikel: VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional

 masih ada yang belum mempunyai Sertifikat NPSN  Yuk Mulai Verval NPSN Madrasah dan Mekanisme Pengajuan Sertifikat NPSN
Tampilan Situs Verval SP


Mengecek Hasil Update


Biasanya hasil update data tidak pribadi disetujui. Memerlukan sampai beberapa ketika sampai disetujui dan muncul. Untuk melaksanakan pengecekan data RA/Madrasah yang diupdate sanggup melihat di situs Data Referensi Kemdikbud dengan alamat http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ atau pribadi dengan mengetikkan alamat referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=xxxxxxxxxx (ganti "xxxxxxxxxx" dengan NPSN RA/Madrasah masing-masing).

 masih ada yang belum mempunyai Sertifikat NPSN  Yuk Mulai Verval NPSN Madrasah dan Mekanisme Pengajuan Sertifikat NPSN



Pencetakan Sertifikat NPSN


Setelah data dalam Jaringan Pengelola Data Pendidikan diupdate, Operator tingkat Kabupaten/Kota dan Kanwil akan melaksanakan pengecekan data. Bagi RA/Madrasah yang telah melaksanakan update data dengan benar akan dicetakkan Sertifikat NPSN.

Demikianlah mekanisme Verval NPSN dan Pengajuan Sertifikat NPSN yang harus dijalani oleh setiap Ra/Madrasah.

Yuk Mulai Kalender Pendidikan Kemenag 2016/2017 Versi Excel

Kalender Pendidikan atau kaldik menjadi salah satu manajemen dasar dalam perencanaan proses dan kegiatan selama satu tahun di sekolah atau madrasah. Kalender Pendidikan memegang tugas penting alasannya ialah menjadi pengaturan waktu kegiatan pembelajaran penerima didik selama satu tahun pelajaran. Termasuk Kalender Pendidikan Kemenag Tahun pelajaran 2016/2017 bagi RA dan Madrasah.

Karena itu menjadi wajib bagi setiap RA/Madrasah untuk menyusun Kalender Pendidikan di awal tahun pelajaran. Yang paling mudah, tentunya menciptakan Kalender Pendidikan dalam format excel.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017


Penyusunan Kalender Pendidikan bagi RA dan Madrasah tentunya mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Di wilayah Jawa Tengah, kanwil Kemenag telah mengeluarkan panduan itu melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1936 Tahun 2016 wacana Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017. Pedoman ini ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2016 silam.

Kalender Pendidikan atau kaldik menjadi salah satu manajemen dasar dalam perencanaan pr Yuk Mulai Kalender Pendidikan Kemenag 2016/2017 Versi Excel


Dari Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017, RA dan Madrasah sanggup menyusun kalender Pendidikan masing-masing yang tentunya diadaptasi dengan Ra/Madrasahnya.

Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1936 Tahun 2016 antara lain berisikan poin-poin sebagai berikut:

  1. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah simpulan pada tanggal 18 Juli 2016
  2. Permulaan tahun pelajaran 2016/2017 ialah hari Senin tanggal 18 Juli 2016.
  3. Pada awal tahun pelajaran baru, penerima didik gres mengikuti kegiatan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MASTAMA) yang diselenggakan pada tanggal 18 - 20 Juli 2016.
  4. Minggu efektif berguru bagi Madrasah yang memakai Kurikulum 2006 dalam 1 tahun pelajaran ialah antara 34 - 38 minggu.
  5. Minggu efektif berguru bagi Madrasah yang memakai Kurikulum 2013 dalam 1 tahun pelajaran ialah antara 36 - 40 minggu.
  6. Madrasah melakukan kegiatan Jeda tengah semester sehabis UTS selama 4 hari, yaitu:
    1. Jeda tengah semester gasal pada tanggal 26-29 September 2016
    2. Jeda tengah semester genap pada tanggal 13-16 Maret 2017

Dan hal-hal lain yang diatur secara mendetail dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk itu silakan download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017 Kanwil Kemenag Jawa Tengah DI SINI.

Sayangnya, Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan yang dikeluarkan Kanwil tersebut (termasuk lampiran Kaldik) dibagikan dalam format PDF. Sehingga dikala menyusun Kaldik, madrasah harus menciptakan file gres (seperti excel).

Uraian Kegiatan dalam Kalender Pendidikan Madrasah 2016/2017


Uraian kegiatan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah selengkapnya ialah sebagai berikut:


NO TANGGAL, BULAN, TAHUN URAIAN KEGIATAN
1 18 Juli 2016 Permulaan Tahun Pelajaran 2016/2017
2 18 - 20 Juli 2016 Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MASTAMA)
3 17 Agustus 2016 Mengikurti Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-71
4 12 September 2016 Libur Idul Adha 1437 H
5 19 - 24 September 2016 Ulangan Tengah Semester Gasal
6 26 - 29 September 2016 Jeda Tengah Semester Gasal
7 1 Oktober 2016 Mengikurti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
8 2 Oktober 2016 Libur Tahun Baru Hijriyah (1 Muhamram 1438 H)
9 22 Oktober 2016 Hari Santri Nasional
10 28 Oktober 2016 Mengikurti Upacara Hari Sumpah Pemuda
11 10 November 2016 Mengikurti Upacara Hari Pahlawan
12 5 - 10 Desember 2016 Ulangan Akhir Semester Gasal
13 12 Desember 2016 Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
14 13 - 16 Desember 2016 Classmeeting dan Pengelolaan Nilai LHB
15 17 Desember 2016 Penyerahan buku LHB Peserta Didik
16 19 - 31 Desember 2016 Libur Akhir Semester Gasal
17 25 - 26 Desember 2016 Libur Hari raya Natal dan Cuti Bersama
18 1 Januari 2017 Libur Tahun Baru Masehi 2017
19 3 Januari 2017 Mengikuti Upacara HAB Kemenag RI
20 28 Januari 2017 Libur Tahun Baru Imlek 2568
21 6 - 11 Maret 2017 Ulangan tengah Semester Genap
22 13 - 16 Maret 2017 Jeda Tengah Semester Genap
23 13 - 22 Maret 2017 UAMBN dan UM MA Utama (Perkiraan)
24 28 Maret 2017 Libur Hari Raya Nyepi dan Tahun Baru Saka 1939
25 3 - 5 April 2017 UN MA Utama (Perkiraan)
26 6 - 15 April 2017 UAMBN dan UM MTs Utama (Perkiraan)
27 14 April 2017 Libur Wafat Isa Al Masih
28 21 April 2017 Mengikuti Upacara Hari Kartini
29 24 April 2017 Libur Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW 1438 H
30 1 Mei 2017 Libur Hari Buruh Internasional
31 2 Mei 2017 Mengikuti Upacara Hari Pendidikan Nasional
32 3 - 6 Mei 2017 UN MTs Utama (Perkiraan)
33 4 - 13 Mei 2017 UM dan US/M MI Utama (perkiraan)
34 11 Mei 2017 Libur Hari Raya Waisak 2561
35 20 Mei 2017 Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional
36 25 Mei 2017 Libur Kenaikan Isa Al Masih
37 26 - 27 Mei 2017 Libur Awal bulan mulia 1438 (perkiraan)
38 5 - 10 Juni 2017 Ulangan Kenaikan Kelas
39 12 - 16 Juni 2017 Pesantren Kilat bulan mulia dan Pengolahan Nilai LHB
40 17 Juni 2017 Penyerahan buku LHB Peserta Didik
41 19 - 30 Juni 2017 Libur Akhir Tahun pelajaran, Ramadan, dan Idul Fitri
42 25 - 26 Juni 2017 Libur Hari Raya Idul Fitri 1438 H
43 1 - 15 Juli 2017 Libur Akhir Tahun Pelajaran, Libur Idul Fitri
44 17 Juli 2017 Permulaan Tahun Pelajaran 2017/2018

Download Kalender Pendidikan 2016/2017 dalam Format Excel


Kalender Pendidikan atau kaldik menjadi salah satu manajemen dasar dalam perencanaan pr Yuk Mulai Kalender Pendidikan Kemenag 2016/2017 Versi Excel


Untuk memudahkan RA/Madrasah yang hendak menyusun Kalender Pendidikan, admin menciptakan Kalender Pendidikan dalam versi excel. File tersebut dalam diedit dan diadaptasi dengan keadaan madrasah.

Dengan format excel tersebut tentunya RA/Madrasah akan lebih gampang dalam merencanakan, membuat, dan memutuskan Kalender Pendidikan di madrasah masing-masing.

Silakan download file excel Kaldik 2016/2017 DI SINI

Dalam file excel Kalender Pendidikan Tahun pelajaran 2016/2017 tersebut terdapat empat buat sheet. Yaitu sheet "Uraian Kaldik" yang berisi daftar kegiatan selama satu tahun pelajaran; sheet Kaldik RA dan MI; sheet Kaldik MTs; dan shet Kaldik MA.

Semoga Kalender Pendidikan 2016/2017 versi excel ini bermanfaat untuk meringankan kerja Ra/Madrasah dalam menyusun Kaldik. Tetap semangat dalam mencerdaskan titipan Ilahi.

Yuk Mulai Vervalsp: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan Dan Sk Ijin Operasional

Salah satu yang harus dilakukan ketika Verval SP (Satuan Pendidikan) ialah melaksanakan perbaikan data dan dokumen perizinan menyerupai SK Ijin Operasional atau Piagam Pendirian Madrasah. Melakukan perbaikan data dan menambahkan dokumen perizinan (Ijin Operasional atau Ijin Pendirian) madrasah menjadi salah satu tahapan dalam Verval NPSN dan untuk mendapat piagam NPSN.

Untuk mengimputkan SK Ijin Operasional dan SK Pendirian Madrasah dilakukan melalui aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan sistem rujukan pendidikan. Web ini berada di alamat http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Aplikasi ini dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dan berlaku secara nasional baik untuk Sekolah dinaungan Kemdikbud maupun bagi Madrasah di naungan Kemenag.

Salah satu yang harus dilakukan ketika Verval SP  Yuk Mulai VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional


Berikut ini ialah langkah-langkah yang dilakukan untuk melaksanakan perbaikan data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional Madrasah.

Langkah-Langkah Perbaikan Data Dokumen Perijinan


Untuk melaksanakan Verval SP, perbaikan data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional, langkah-langkah yang harus dilakukan ialah sebagai berikut:

Persiapan


Sebalum melaksanakan Verval SP untuk mengupdate data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional, perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. SK Ijin Operasional Sekolah yang sudah dibentuk dalam bentuk digital (scan) dengan format Gambar (JPG) dan dibentuk dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimum ialah 2 MB.
  2. Data Identitas madrasah yang mencakup desa dan alamat
  3. Data dokumen madrasah yang meliputi:
    1. Nomor SK Operasional
    2. Tanggal SK Operasional
    3. Nomor SK Pendirian
    4. Tanggal SK Pendirian


Login ke VervalSP


Yang pertama harus dilakukan ialah login ke layanan Verval SP, bagi yang telah mempunyai akun.

Cara untuk login ialah sebagai berikut:


1. Masuk ke Web http://referensi.data.kemdikbud.go.id
2. Pilih sajian "Pengelolaan Referensi"
3. Pilih sajian "e-Verval SP"

Salah satu yang harus dilakukan ketika Verval SP  Yuk Mulai VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional

4. Selain langkah tersebut di atas, sanggup juga melaksanakan login dengan masuk ke situs http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
5. Klik sajian "Login" yang terletak di pojok kanan atas
6. Masukkan username (email oeprator yang sudah didaftarkan) dan password

Salah satu yang harus dilakukan ketika Verval SP  Yuk Mulai VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional

7. Jika berhasil, akan muncul tampilan menyerupai ini

Salah satu yang harus dilakukan ketika Verval SP  Yuk Mulai VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional

Jika belum mempunyai akun atau operator belum terdaftar, silakan lakukan registrasi Operator Pengelola Data pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan melalui situs sdm.data.kemdikbud.go.id.

Cara registrasi sanggup dibaca di artikel Mekanisme Verval NPSN dan Pengajuan Sertifikat NPSN

Lakukan Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional


Setelah berhasil login dan masuk ke situs http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/, silakan lakukan perbaikan data identitas dan dokumen Madrasah. Caranya adalah:

1. Klik Pada Kotak "Menu" di bab Pojok Kiri atas yang berada di samping goresan pena E-VervalSP
2. Pilih sajian "Pengelolaan"
3. Pilih sajian "Perbaikan Data"

Salah satu yang harus dilakukan ketika Verval SP  Yuk Mulai VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional

4. Muncul tampilan menyerupai berikut ini

Salah satu yang harus dilakukan ketika Verval SP  Yuk Mulai VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional

5. Isikan data-data yang diperlukan, yang meliputi:
  1. Desa dan alamat (jika terdapat kekeliruan)
  2. Nomor SK Operasional
  3. Tanggal SK Operasional
  4. Nomor SK Pendirian
  5. Tanggal SK Pendirian
6. Upload SK Ijin Operasional dengan cara:
  1. Klik sajian "Browse"
  2. Cari file PDF hasil scan SK Ijin Operasional
  3. Klik "Simpan"
7. Setelah mengklik "Simpan" akan muncul pemberitahuan bahwa "Data dan dokumen berhasil disimpan"

Setelah mengklik sajian "Simpan", semua perubahan yangg dilakukan otomatis akan hilang. Namun jangan khawatir alasannya ialah data akan tersimpan dan akan muncul apabila update data yang ibu lakukan sudah disetujui oleh admin sentra PDSP-K.

Cek Hasil VervalSP


Setelah perbaikan data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional disetujui oleh admin sentra e-VervalSP, data tersebut akan muncul di situs Data Referensi Kemdikbud. Untuk mengecek apakah data sudah disetujui atau belum caranya adalah:
  1. Masuk ke situs 
  2. http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=******** (Ganti tanda ******** dengan NPSN madrasah masing-masing)
  3. Klik sajian "Dokumen dan Perijinan"
  4. Berikut ialah tampilan apabila data hasil e-VerVal SP sudah disetujui oleh admin PDSP-K (gambar atas) dan apabila belum disetujui (gambar bawah).
Salah satu yang harus dilakukan ketika Verval SP  Yuk Mulai VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional

Salah satu yang harus dilakukan ketika Verval SP  Yuk Mulai VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional


Jangan Lupa Update Spasial dan Citra


Selain melakukan Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional, jangan lupa untuk melaksanakan update data Spasial (peta lokasi RA/Madrasah) dan data Cita (Foto RA/Madrasah). Langkah-langkah hampir sama.

So, bagi madrasah yang belum, silakan untuk segera melaksanakan Verval SP (Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan yang salah satunya ialah melaksanakan perbaikan data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional.

Yuk Mulai Revisi Juknis Penulisan Ijazah Dan Shuambn Madrasah 2015/2016

Revisi Juknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA, dan SHUAMBN (Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional MTs dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016. Sebelumnya telah beredar Petunjuk Teknis (Juknis) wacana penulisan dan pengisian blangko ijazah dan SHUAMBN ini, namun lalu pada tanggal 14 Juni 2016, kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan Surat bernomor 15242/Kw.11.2/1/PP.00/06/2016 dengan perihal Revisi Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN.

Surat juga disertai dengan 1 bendel lampiran juknis yang dimaksud.

Sehubungan dengan adanya perubahan atau ralat pada Juknis Penulisan Blangko Ijazah dan SHUAMBN dari Direktorat Pendidikan Madrasah Ditjen Pendis Kemenag Rl, bersama ini kami sampaikan Revisi Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah Ml, MTs, MA dan SHUAMBN MTs dan MA Tahun 2016 sebagaimana terlampir untuk dipedomani dan disosialisasikan ke seluruh Madrasah di wilayahnya, demikian suara isi surat tersebut.

Juknis yang dimaksud sendiri merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016. Keputusan ditetapkan tanggal 10 April 2016.

Sebelumnya Juknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah dan SHUAMBN diatur menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 636 Tahun 2016 tanggal 2 Februari 2016.

Revisi Juknis Penulisan dan Pengisian Blangko Ijazah MI Yuk Mulai Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016


Ijazah dan SHUAMBN


Ijazah merupakan dokumen negara yang resmi dan sah yang isinya membuktikan seorang siswa telah selesai mencar ilmu pada suatu jenjang pendidikan tertentu. Ijazah sanggup dipakai untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan sanggup juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian.

Ijazah untuk tingkat MI diberikan kepada penerima didik yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan bagi tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepada penerima didik yang telah menuntaskan Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan tersebut.

Sedangkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional atau disingkat SHUAMBN merupakan dokumen negara yang diberikan kepada penerima didik yang telah menuntaskan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).  UAMBN diikuti oleh penerima didik tingkat MTs dan MA dengan mengujikan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Mengingat pentingnya Ijazah dan SHUAMBN tersebut, dibutuhkan Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN. Diharapkan bermanfaat untuk meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN.

Download Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2015/2016


Bagi Madrasah (MI, MTs, dan MA) yang membutuhkan Revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN untuk MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2015/2016, silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 tersebut

  • Contoh Ijazah MI, MTs, MA 2016 DI SINI


Demikian gosip terkait revisi Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2060 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016.

Semoga bermanfaat.



Yuk Mulai Berapakah Jumlah Ra & Madrasah Di Indonesia?

Berapakah jumlah RA dan Madrasah yang ada di Indonesia? Sebuah pertanyaan iseng yang cukup menggelitik buat warga madrasah yang setiap hari berkecipung di dunia pendidikan madrasah. Baik jumlah total keseluruhan forum madrasah dari semua jenjang ataupun jumlah forum madrasah perjenjang, mulai RA, MI, MTs, dan MA.

Pun berapakah jumlah forum Madrasah di setiap provinsi?

Madrasah ialah institusi pendidikan atau sekolah umum yang mempunyai kurikulum dengan penambahan pelajaran-pelajaran ihwal keislaman. Berbeda dengan sekolah lainnya yang pembinaanya di bawah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Madrasah dikelola di bawah pembina Kementerian Agama. Terdapat tiga jenjang Madrasah yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang setara dengan SD, Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang setara SMP, dan Madrasah Aliyah (MA) yang setara SMA. Sedangkan RA ialah jenjang pendidikan anak usia dini yang setara dengan Taman Kanak-Kanak (TK) dengan pengelolaan di bawah binaan Kementerian Agama.

Berapakah jumlah RA dan Madrasah yang ada di Indonesia Yuk Mulai Berapakah Jumlah RA & Madrasah di Indonesia?


Jumlah RA & Madrasah di Indonesia Per Jenjang


Sebagaimana kutip dari situs Emis Pendis Kemenag, sampai Semester Genap 2015/2016, jumlah RA dan Madrasah di Indonesia mencapai 77.336 lembaga.

Jumlah tersebut terdiri atas:

NoJenjangJumlah lembaga
1RA (Raudlatul Athfal)27,999
2MI (Madrasah Ibtidaiyah)24,560
3MTs (Madrasah Tsanawiyah)16,934
4MA (Madrasah Aliyah)7,843

Berapakah jumlah RA dan Madrasah yang ada di Indonesia Yuk Mulai Berapakah Jumlah RA & Madrasah di Indonesia?


Jumlah Madrasah Negeri dan Swasta di Indonesia


Dari total 49.337 Madrasah (tidak termasuk RA) yang ada di Indonesia, sebagian besar, sekitar 92,1 % (45.451) ialah madrasah swasta. Dan hanya 7,9 % (3.886) saja yang merupakan Madrasah Negeri.

Untuk masing-masing jenjang, jumlahnya ialah sebagai berikut:

  1. Madrasah Ibtidaiyah Negeri sejumlah 1.686
  2. Madrasah Ibtidaiyah Swasta sejumlah 22.874
  3. Madrasah Tsanawiyah Negeri sejumlah 1.437
  4. Madrasah Tsanawiyah Swasta sejumlah 15.497
  5. Madrasah Aliyah Negeri sejumlah 763
  6. Madrasah Aliyah Swasta sejumlah 7.080
Grafik Perbandingan Madrasah Negeri dan Swasta

Berapakah jumlah RA dan Madrasah yang ada di Indonesia Yuk Mulai Berapakah Jumlah RA & Madrasah di Indonesia?


Jumlah Madrasah di Indonesia ini tentunya terpaut cukup signifikan kalau dibandingkan dengan sekolah yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari kesemua jenjang dan statusnya, hanya Madrasah Aliyah Swasta saja yang jumlahnya melebihi jumlah Sekolah Menengan Atas Swasta di Indonesia.

NoJenjangNegeriSwastaJumlah
1SD132,77715,948148,725
2MI1,68622,87424,560
3SMP22,70215,23037,932
4MTs1,43715,49716,934
5SMA6,5127,05813,570
6MA7637,0807,843

Jumlah Madrasah Per-Provinsi di Indonesia


Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah RA/Madrasah terbanyak di Indonesia. Provinsi paling timur di pulau Jawa ini mempunyai 19.122 lembaga. Disusul oleh Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan jumlah masing-masing 14.197 dan 10.901 lembaga.

Jawa Timur juga menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak di setiap jenjang dan status madrasah, kecuali untuk jumlah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di mana provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tercatat mempunyai MIN terbanyak yaitu 433 lembaga.

Berapakah jumlah RA dan Madrasah yang ada di Indonesia Yuk Mulai Berapakah Jumlah RA & Madrasah di Indonesia?

Itulah data jumlah RA dan Madrasah di Indonesia baik perjenjang pendidikan, status negeri/swasta, maupun jumlah di tiap provinsi.

Referensi: emispendis.kemenag.go.id/madrasah1516

Yuk Mulai Soal Ulangan Harian Ipa Kelas 6 Ciri Khusus Makhluk Hidup

Soal Ulangan Harian IPA Kelas 6 SD/MI Bab Ciri Khusus Makhluk Hidup merupakan kepingan dari Seri Soal Ulangan Harian dan Media Pembelajaran di blog ini.

Soal-soal Ulangan Harian ini bisa menjadi media latihan bagi bawah umur siswa kelas 6 SD/MI dalam mendalami bahan pelajaran yang diterimanya. Sebagai salah satu alat ukur indikator hasil berguru yang diraihnya.

Bagi rekan-rekan guru Madrasah, Soal Ulangan Harian ini pun sanggup dipakai sebagai soal ulangan di kelas masing-masing. Karena soal disusun dalam format microsoft word, maka rekan-rekan guru madrasah sanggup melaksanakan editing (perbaikan) baik dari segi bahan soal maupun tampilan soal. tentunya semoga lebih sesuai dengan bahan pelajaran yang telah diajarkan.

 merupakan kepingan dari Seri Soal Ulangan Harian dan Media Pembelajaran di blog  Yuk Mulai Soal Ulangan Harian IPA Kelas 6 Ciri Khusus Makhluk Hidup


Di samping itu, menyediakan dua versi Soal Ulangan Harian mata pelajaran Ilmu pengetahuan Alam kelas 6 pada bahan Ciri-ciri Khusus Makhluk Hidup. Dengan dua versi soal tersebut, rekan-rekan guru sanggup menentukan mana soal yang diinginkan. Versi pertama terdiri atas dua jenis soal ialah soal pilihan ganda dengan 15 butir soal dan uraian dengan 5 butir soal. Sedangkan versi kedua terdiri atas 10 soal pilihan ganda, 5 soal tanggapan singkat, dan 5 soal uraian.

Soal-soal pada kepingan ini secara garis besar berisikan wacana setiap binatang dan flora mempunyai kemampuan atau ciri khusus tersendiri. Dengan ciri khusus tersebut makhluk hidup tersebut sanggup memperoleh masakan dan mempertahankan hidupnya.

Silakan dipilih mana jenis soal yang dikehendaki.

Masih belum cukup?

Jika menghendaki, tersedia juga soal dalam bentuk kuis online yang sanggup dikerjakan secara langsung. Soal dalam bentuk kuis interaktif ini telah dilengkapi akomodasi koreksi online sehingga anak didik yang mengerjakan pribadi sanggup mengetahui hasil jawabannya lengkap dengan skor (nilai) yang diperolehnya.

Kuis Online IPA Kelas 6 SD/MI Materi Ciri-ciri Khusus Makhluk Hidup


Untuk mengerjakan soal Ulangan Harian versi kuis online interaktif, pribadi mengerjakan di bawah ini. Tunggu sebentar sampai tampilannya muncul sempurna. Untuk mulai mengerjakan, silakan masukkan password: ayomadrasah



Jika ingin mengerjakan kuis tersebut secara ofline, silakan download filenya di bawah ini.
Download File Kuis Uji Kompetensi IPA Kelas 6 DI SINI

Download Soal Ulangan Harian IPA SD/MI Kelas 6


Sedangkan kalau ingin mendownload dan mencetaknya, silakan klik tautan yang tersedia di bawah ini.

  • Soal Ulangan Harian IPA Kelas 6 SD/MI Bab Ciri-ciri Khusus Makhluk Hidup VERSI 1
  • Soal Ulangan Harian IPA Kelas 6 SD/MI Bab Ciri-ciri Khusus Makhluk Hidup VERSI 2

Itulah beberapa versi Uji Kompetensi atau Soal Ulangan Harian IPA Kelas 6 SD/MI Materi Ciri-Ciri Khusus Makhluk Hidup. Simak juga seri soal ulangan harian lainnya. Semoga bermanfaat.

Yuk Mulai Soal Ulangan Harian Ipa Kelas 5 Pecahan I Sd/Mi

Soal Ulangan Harian IPA Kelas 5 Bab I SD/MI ini yakni salah satu Soal Ulangan Harian IPA Kelas 6 Ciri Khusus Makhluk Hidup.

Pada Soal Ulangan Harian Kelas 5 SD/MI untuk Pelajaran IPA Bab I kali ini, telah menyiapkan tiga jenis soal dalam format microsoft word dan satu soal dalam bentuk kuis interaktif.

Soal dalam bentuk microsoft word ini ditujukan semoga guru sanggup mengedit dan memperbaiki soal ulangan harian tersebut sebelum diberikan kepada siswa untuk dikerjakan. Baik perbaikan dalam bentuk tampilan maupun perbaikan butir-butir soal menurut kisi-kisi soal yang dipunyai atau indikator yang hendak diraih.

Sedangkan soal dalam bentuk kuis interaktif lebih ditujukan sebagai madia latihan yang menyenangkan bagi penerima didik. Peserta didik, siswa kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah ataupun Sekolah dasar, sanggup mencoba mengerjakannya secara online (langsung di blog ) ataupun diunduh terlebih dahulu sehingga sanggup dikerjakan secara offline (tanpa tersambung internet).

 Blog  sebelumnya juga telah merilis Yuk Mulai Soal Ulangan Harian IPA Kelas 5 Bab I SD/MI


Download Soal Ulangan Harian IPA Kelas 5 Bab I


Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) Kelas 5 SD/MI Bab I membuktikan tentang Alat Pernapasan Manusia dan Hewan atau Organ Tubuh Manusia dan Hewan (Alat Pernafasan pada Manusia dan Hewan, Alat Pencernaan dan Peredaran darah Manusia).

Untuk itu, menyediakan tiga paket soal ulangan harian atau uji kompetensi dalam format microsoft word. Ketiganya adalah:

  1. Versi 1 : Tentang Alat Pernapasan Manusia dan Hewan yang terdiri atas 15 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian.
  2. Versi 2 : Tentang Organ Tubuh Manusia dan Hewan yang terdiri atas 10 soal pilihan ganda, 5 soal isian singkat, dan 5 soal uraian.
  3. Versi 3 : Tentang Alat Pernapasan Manusia dan Hewan yang terdiri atas 10 soal pilihan ganda dan 5 soal uraian.
Ketiganya dibentuk dalam format microsoft word sehingga memudahkan bagi para guru jikalau ingin melaksanakan perubahan dan perbaikan, tentunya untuk diubahsuaikan dengan kondisi siswa di madrasah masing-masing.

Untuk mendowload ketiga versi Soal Ulangan Harian IPA Kelas 5 SD/MI tersebut klik tautan di bawah ini.

  • Soal Ulangan Harian IPA Kelas 5 SD/MI Bab 1 Versi I, DOWNLOAD
  • Soal Ulangan Harian IPA Kelas 5 SD/MI Bab 2 Versi I, DOWNLOAD
  • Soal Ulangan Harian IPA Kelas 5 SD/MI Bab 3 Versi I, DOWNLOAD

Sila pilih yang disukai!

Kuis Interaktif IPA Kelas 5 SD/MI Bab Alat Pernapasan Manusia dan Hewan


Untuk memperkaya media pembelajaran dan media latihan bagi siswa, blog menciptakan sebuah kuis interaktif sederhana. Kuis interaktif sebagai pemanis soal Uji Kompetensi ini sanggup dikerjakan secara online (membutuhkan sambungan internet) maupun secara offline (tanpa sambungan internet).

Untuk mengerjakan secara online, kuis interaktif IPA ini sanggup dikerjakan eksklusif di bab bawah halaman ini. Sedangkan jikalau ingin mengerjakan secara offline, silakan download dulu (link download di bab bawah), lalu simpan di laptop atau komputer masing-masing. 

Sebelum menjalankan secara offline, pastikan komputer sudah terinstal aktivitas (aplikasi) untuk memutar file flash (swf) menyerupai GOM Media Player, Flash Player, atau jikalau tidak mempunyai sanggup juga membukanya dengan menggunakan browser layaknya Mozilla Firefox atau Google Chrome.

Saat pertama kuis interaktif akan meminta memasukkan password. Ketikkan saja password : ayomadrasah

Kuis Interaktif Online. Silakan eksklusif mengerjakan di bawah ini (tunggu sejenak proses loading sampai terbuka penuh).



Kuis interaktif Offline. Silakan download di bawah ini.

Kuis Interaktif IPA Kelas 5 SD/MI Bab Alat Pernapasan Manusia dan Hewan, DOWNLOAD

Itulah tiga versi soal Uji Kompetensi (Ulangan Harian) dalam bentuk microsoft word dan Kuis Interaktif ihwal Bab I Ilmu Pengetahuan Alam Kelas 5 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Semoga semakin menambah semangat guru dan siswa dalam mencar ilmu mengajar materi Ilmu Pengetahuan Alam.

Yuk Mulai Kma No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran Ke Guru Kelas Mi

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 sepertinya menjadi balasan atas keresahan guru-guru mata pelajaran yang selama ini berada di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka ini terjaring sertifikasi guru dan mendapatkan akta pendidik sebagai guru mata pelajaran. Padahal mereka berada di satminkal Madrasah Ibtidaiyah.

Akibatnya...

Pada beberapa periode pencairan derma profesi guru terakhir ini, derma mereka tidak sanggup tercairkan.

Hal ini lalu menjadikan keresahan di kalangan guru-guru madrasah. Guru MI dengan akta pendidik Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), Matematika, sampai Ilmu Pengetahuan Alam tidak sanggup menikmati derma profesi guru.

Apalagi ketika mereka dihadapkan pada kenyataan tidak tersedianya lagi sertifikasi ulang. Kalau pun (dalam beberapa kasus) sanggup mengikuti sertifikasi ulang, toh karenanya harus tetap terkendala dikala melaksanakan verval NRG.

Lho?

Karena memang Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki tetap mengacu pada sertifikasi yang pertama kali.

Setelah sekian usang terkatung-katung dalam ketidakjelasan, karenanya keresahan guru Mata pelajaran di satminkal Madrasah Ibtidaiyah terjawab.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Tanggal 22 Juni 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Keputusan yang ditandatangani pribadi oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini dalam amar putusannya, berisikan:

Menetapkan :
Keputusan Menteri Agama perihal Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
KESATU:
Menetapkan Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas.
KEDUA:
Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
KETIGA:
Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak mendapatkan pembayaran derma profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEEMPAT:
Pembayaran derma profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2015.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 perihal Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tersebut sanggup dilihat pada screenshoot di bawah ini.

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia  Yuk Mulai KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI


Atau jikalau ingin mendownload format PDF silakan klik TAUTAN BERIKUT INI.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 ini biar sanggup mengobati kegalauan dan keresahan para guru Madrasah Ibtidaiyah yang terlanjur mempunyai akta pendidik sebagai guru mata pelajaran.

Dan akhirnya, sanggup meningkatkan etos kerja dan pengabdiannya dalam membimbing murid-murid di Madrasah Ibtidaiyah. Amin.

Yuk Mulai Verval Npsn Madrasah Dan Prosedur Pengajuan Akta Npsn

Sebagian madrasah masih ada yang belum mempunyai Sertifikat NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional). Bahkan tidak sedikit yang masih memakai (terdata) dengan NPSN yang lama. Padahal madrasah telah memakai NPSN yang baru, yang umumnya diawali dengan angka "6". Untuk itulah dibuka kesempatan untuk melaksanakan Verval NPSN atau Verifikasi dan Validasi Nomor Pokok Sekolah Nasional sekaligus pengajuan Sertifikat NPSN.

Sebagaimana di wilayah Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah gres saja mengeluarkan surat dengan nomor: 14961/Kw.11.2/5/PP.00/06/2016 tertanggal 9 Juni 2016. Surat ini terkait dengan pelaksanaan Verval NPSN.

Dalam Surat tersebut tercatat beberapa point yang diantaranya adalah:

  1. Setiap satuan pendidikan di bawah naungan Dirjen Pendis (RA/Madrasah) berhak untuk mendapat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  2. Pemberian NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh PDSPK Kemdikbud melalui prosedur sistem EMIS.
  3. Penerbitan Sertifikat NPSN RA/Madrasah dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.


NPSN sendiri merupakan adalah standar arahan pengenal yang unik untuk Satuan Pendidikan (Sekolah) yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dan berlaku secara nasional.

 masih ada yang belum mempunyai Sertifikat NPSN  Yuk Mulai Verval NPSN Madrasah dan Mekanisme Pengajuan Sertifikat NPSN


Mekanisme Verval NPSN dan Pengajuan Sertifikat NPSN


Untuk mendapat Sertifikat NPSN, RA dan Madrasah melalui proses Verval NPSN. Untuk melaksanakan Verval NPSN dan mendapat Sertifikat NPSN langkah-langkah yang harus dilalui yaitu sebagai berikut.

Mendaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan


  1. Madrasah mendaftarkan Operator Pengelola Data pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan. Pendaftaran melalui situs sdm.data.kemdikbud.go.id
  2. Jika sebelumnya telah mempunyai akun di Jaringan Pengelola Data Pendidikan, misalnya bagi RA/Madrasah yang sebelumnya pernah melaksanakan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), berarti tidak perlu melaksanakan registrasi ulang.
  3. Jika belum, silakan mendaftar dengan cara:
    1. Buatlah Surat Tugas Operator Sekolah. Contoh surat kiprah tersebut sanggup dilihat di sini.
    2. Setelah ditandatangani Kepala Madrasah dan distempel Madrasah, silakan scan Surat Tugas tersebut, kemudian simpan dalam format PDF.
    3. Buka situs http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
    4. Klik hidangan "Registrasi Anggota"
    5. Klik hidangan "Operator Sekolah"
    6. Lengkapi isian yang tersedia
    7. Upload hasil scan Surat Tugas Operator Sekolah yang telah disiapkan tadi dengan mengklik tombol "Pilih File"
    8. Jika sudah selesai, klik Registrasi.
  4. Tunggu beberapa ketika (pengalaman penulis sampai hampir satu hari) sampai registrasi disetujui. Untuk mengecek apakah registrasi Operator Sekolah telah disetujui atau belum gunakan hidangan "Status Pendaftaran" kemudian masukkan email yang didaftarkan, dan klik "Cek".

Update Data Madrasah


Setelah akun Operator Sekolah disetujui, silakan melaksanakan update data RA/Madrasah di situs Verval SP. Langkah-langkahnya adalah:
  1. Buka situs http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/
  2. Klik hidangan login yang terletak di pojok kanan atas
  3. Muncul halaman " Kemdikbud Login". Masukkan email dan password Operator Sekolah yang telah didaftarkan.
  4. Klik goresan pena "Menu" di bab kiri atas. Muncul beberapa pilihan hidangan yang terdiri atas:
    1. Beranda
    2. Pengelolaan, yang mempunyai sub menu:
      1. Perbaikan Data. Menu ini untuk mengupdate identitas madrasah dan dokumen perijinan madrasah.
      2. Perbaikan Akreditasi
    3.  Spasial. Menu ini untuk mengupdate lokasi madrasah menurut peta google.
    4. Citra. Menu ini untuk mengupdate foto-foto Madrasah, mulai dari plang papan nama, gedung, acara siswa, kerusakan, dan lain-lain.
  5. Update data Identitas dan perijinan RA/Madrasah melalui hidangan Pengelolaan >> Perbaikan Data. Data yang diupdate antara lain:
    1. Alamat RA/Madrasah
    2. SK Operasional
    3. Tanggal SK Operasional
    4. SK Pendirian
    5. Tanggal SK Pendirian
    6. Upload File SK Operasional dalam format PDF (sebelumnya silakan scan Ijin Operasional dan simpan dalam format PDF dengan besar file maksimal 1 MB).
  6. Update data Spasial (peta lokasi RA/Madrasah) melalui hidangan "Spasial".
    1. Setelah mengklik hidangan Spasial, akan muncul peta google dengan tanda balon berwarna merah. Tanda balon tersebut menawarkan lokasi/tempat RA/Madrasah.
    2. Amati balon tersebut. Jika telah benar lokasinya silakan diabaikan. Jika masih salah, silakan lakukan pembetulan dengan cara mengklik balon kemudian sekali kemudian klik kembali ke lokasi yang tepat.
    3. Untuk memudahkan, peta sanggup dibesarkan atau dikecilkan dengan cara mengkil tanda plus dan minus di pojok kiri bawah peta. Juga sanggup dipilih tampilan peta medan atau satelit dengan mengklik tombol pilihan di pojok kanan atas peta.
    4. Setelah dilakukan pembetulan letak balon, maka "lintang" dan "bujur" di sebelah kiri akan menyesuaikan dengan otomatis.
    5. Klik "Simpan"
  7. Update data Cita (Foto RA/Madrasah) melalui hidangan "Citra". Untuk mengupdate, langkah-langkahnya adalah:
    1. Pilih Jenis Foto (Profil, Sarana, Prasarana, Aktifitas Peserta Didik, Aktifitas PTK, dll)
    2. Tulis Judul Foto
    3. Upload Foto
    4. Klik Simpan
Untuk UPDATE DATA MADRASAH dan UPLOAD PERIJINAN baca artikel: VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional

 masih ada yang belum mempunyai Sertifikat NPSN  Yuk Mulai Verval NPSN Madrasah dan Mekanisme Pengajuan Sertifikat NPSN
Tampilan Situs Verval SP


Mengecek Hasil Update


Biasanya hasil update data tidak pribadi disetujui. Memerlukan sampai beberapa ketika sampai disetujui dan muncul. Untuk melaksanakan pengecekan data RA/Madrasah yang diupdate sanggup melihat di situs Data Referensi Kemdikbud dengan alamat http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ atau pribadi dengan mengetikkan alamat referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=xxxxxxxxxx (ganti "xxxxxxxxxx" dengan NPSN RA/Madrasah masing-masing).

 masih ada yang belum mempunyai Sertifikat NPSN  Yuk Mulai Verval NPSN Madrasah dan Mekanisme Pengajuan Sertifikat NPSN



Pencetakan Sertifikat NPSN


Setelah data dalam Jaringan Pengelola Data Pendidikan diupdate, Operator tingkat Kabupaten/Kota dan Kanwil akan melaksanakan pengecekan data. Bagi RA/Madrasah yang telah melaksanakan update data dengan benar akan dicetakkan Sertifikat NPSN.

Demikianlah mekanisme Verval NPSN dan Pengajuan Sertifikat NPSN yang harus dijalani oleh setiap Ra/Madrasah.

Yuk Mulai Kalender Pendidikan Kemenag 2016/2017 Versi Excel

Kalender Pendidikan atau kaldik menjadi salah satu manajemen dasar dalam perencanaan proses dan kegiatan selama satu tahun di sekolah atau madrasah. Kalender Pendidikan memegang tugas penting alasannya ialah menjadi pengaturan waktu kegiatan pembelajaran penerima didik selama satu tahun pelajaran. Termasuk Kalender Pendidikan Kemenag Tahun pelajaran 2016/2017 bagi RA dan Madrasah.

Karena itu menjadi wajib bagi setiap RA/Madrasah untuk menyusun Kalender Pendidikan di awal tahun pelajaran. Yang paling mudah, tentunya menciptakan Kalender Pendidikan dalam format excel.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017


Penyusunan Kalender Pendidikan bagi RA dan Madrasah tentunya mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Di wilayah Jawa Tengah, kanwil Kemenag telah mengeluarkan panduan itu melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1936 Tahun 2016 wacana Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017. Pedoman ini ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2016 silam.

Kalender Pendidikan atau kaldik menjadi salah satu manajemen dasar dalam perencanaan pr Yuk Mulai Kalender Pendidikan Kemenag 2016/2017 Versi Excel


Dari Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017, RA dan Madrasah sanggup menyusun kalender Pendidikan masing-masing yang tentunya diadaptasi dengan Ra/Madrasahnya.

Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor 1936 Tahun 2016 antara lain berisikan poin-poin sebagai berikut:

  1. Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran harus sudah simpulan pada tanggal 18 Juli 2016
  2. Permulaan tahun pelajaran 2016/2017 ialah hari Senin tanggal 18 Juli 2016.
  3. Pada awal tahun pelajaran baru, penerima didik gres mengikuti kegiatan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MASTAMA) yang diselenggakan pada tanggal 18 - 20 Juli 2016.
  4. Minggu efektif berguru bagi Madrasah yang memakai Kurikulum 2006 dalam 1 tahun pelajaran ialah antara 34 - 38 minggu.
  5. Minggu efektif berguru bagi Madrasah yang memakai Kurikulum 2013 dalam 1 tahun pelajaran ialah antara 36 - 40 minggu.
  6. Madrasah melakukan kegiatan Jeda tengah semester sehabis UTS selama 4 hari, yaitu:
    1. Jeda tengah semester gasal pada tanggal 26-29 September 2016
    2. Jeda tengah semester genap pada tanggal 13-16 Maret 2017

Dan hal-hal lain yang diatur secara mendetail dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk itu silakan download Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017 Kanwil Kemenag Jawa Tengah DI SINI.

Sayangnya, Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan yang dikeluarkan Kanwil tersebut (termasuk lampiran Kaldik) dibagikan dalam format PDF. Sehingga dikala menyusun Kaldik, madrasah harus menciptakan file gres (seperti excel).

Uraian Kegiatan dalam Kalender Pendidikan Madrasah 2016/2017


Uraian kegiatan dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah selengkapnya ialah sebagai berikut:


NO TANGGAL, BULAN, TAHUN URAIAN KEGIATAN
1 18 Juli 2016 Permulaan Tahun Pelajaran 2016/2017
2 18 - 20 Juli 2016 Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MASTAMA)
3 17 Agustus 2016 Mengikurti Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-71
4 12 September 2016 Libur Idul Adha 1437 H
5 19 - 24 September 2016 Ulangan Tengah Semester Gasal
6 26 - 29 September 2016 Jeda Tengah Semester Gasal
7 1 Oktober 2016 Mengikurti Upacara Hari Kesaktian Pancasila
8 2 Oktober 2016 Libur Tahun Baru Hijriyah (1 Muhamram 1438 H)
9 22 Oktober 2016 Hari Santri Nasional
10 28 Oktober 2016 Mengikurti Upacara Hari Sumpah Pemuda
11 10 November 2016 Mengikurti Upacara Hari Pahlawan
12 5 - 10 Desember 2016 Ulangan Akhir Semester Gasal
13 12 Desember 2016 Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
14 13 - 16 Desember 2016 Classmeeting dan Pengelolaan Nilai LHB
15 17 Desember 2016 Penyerahan buku LHB Peserta Didik
16 19 - 31 Desember 2016 Libur Akhir Semester Gasal
17 25 - 26 Desember 2016 Libur Hari raya Natal dan Cuti Bersama
18 1 Januari 2017 Libur Tahun Baru Masehi 2017
19 3 Januari 2017 Mengikuti Upacara HAB Kemenag RI
20 28 Januari 2017 Libur Tahun Baru Imlek 2568
21 6 - 11 Maret 2017 Ulangan tengah Semester Genap
22 13 - 16 Maret 2017 Jeda Tengah Semester Genap
23 13 - 22 Maret 2017 UAMBN dan UM MA Utama (Perkiraan)
24 28 Maret 2017 Libur Hari Raya Nyepi dan Tahun Baru Saka 1939
25 3 - 5 April 2017 UN MA Utama (Perkiraan)
26 6 - 15 April 2017 UAMBN dan UM MTs Utama (Perkiraan)
27 14 April 2017 Libur Wafat Isa Al Masih
28 21 April 2017 Mengikuti Upacara Hari Kartini
29 24 April 2017 Libur Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW 1438 H
30 1 Mei 2017 Libur Hari Buruh Internasional
31 2 Mei 2017 Mengikuti Upacara Hari Pendidikan Nasional
32 3 - 6 Mei 2017 UN MTs Utama (Perkiraan)
33 4 - 13 Mei 2017 UM dan US/M MI Utama (perkiraan)
34 11 Mei 2017 Libur Hari Raya Waisak 2561
35 20 Mei 2017 Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional
36 25 Mei 2017 Libur Kenaikan Isa Al Masih
37 26 - 27 Mei 2017 Libur Awal bulan mulia 1438 (perkiraan)
38 5 - 10 Juni 2017 Ulangan Kenaikan Kelas
39 12 - 16 Juni 2017 Pesantren Kilat bulan mulia dan Pengolahan Nilai LHB
40 17 Juni 2017 Penyerahan buku LHB Peserta Didik
41 19 - 30 Juni 2017 Libur Akhir Tahun pelajaran, Ramadan, dan Idul Fitri
42 25 - 26 Juni 2017 Libur Hari Raya Idul Fitri 1438 H
43 1 - 15 Juli 2017 Libur Akhir Tahun Pelajaran, Libur Idul Fitri
44 17 Juli 2017 Permulaan Tahun Pelajaran 2017/2018

Download Kalender Pendidikan 2016/2017 dalam Format Excel


Kalender Pendidikan atau kaldik menjadi salah satu manajemen dasar dalam perencanaan pr Yuk Mulai Kalender Pendidikan Kemenag 2016/2017 Versi Excel


Untuk memudahkan RA/Madrasah yang hendak menyusun Kalender Pendidikan, admin menciptakan Kalender Pendidikan dalam versi excel. File tersebut dalam diedit dan diadaptasi dengan keadaan madrasah.

Dengan format excel tersebut tentunya RA/Madrasah akan lebih gampang dalam merencanakan, membuat, dan memutuskan Kalender Pendidikan di madrasah masing-masing.

Silakan download file excel Kaldik 2016/2017 DI SINI

Dalam file excel Kalender Pendidikan Tahun pelajaran 2016/2017 tersebut terdapat empat buat sheet. Yaitu sheet "Uraian Kaldik" yang berisi daftar kegiatan selama satu tahun pelajaran; sheet Kaldik RA dan MI; sheet Kaldik MTs; dan shet Kaldik MA.

Semoga Kalender Pendidikan 2016/2017 versi excel ini bermanfaat untuk meringankan kerja Ra/Madrasah dalam menyusun Kaldik. Tetap semangat dalam mencerdaskan titipan Ilahi.

Yuk Mulai Vervalsp: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan Dan Sk Ijin Operasional

Salah satu yang harus dilakukan ketika Verval SP (Satuan Pendidikan) ialah melaksanakan perbaikan data dan dokumen perizinan menyerupai SK Ijin Operasional atau Piagam Pendirian Madrasah. Melakukan perbaikan data dan menambahkan dokumen perizinan (Ijin Operasional atau Ijin Pendirian) madrasah menjadi salah satu tahapan dalam Verval NPSN dan untuk mendapat piagam NPSN.

Untuk mengimputkan SK Ijin Operasional dan SK Pendirian Madrasah dilakukan melalui aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan sistem rujukan pendidikan. Web ini berada di alamat http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Aplikasi ini dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dan berlaku secara nasional baik untuk Sekolah dinaungan Kemdikbud maupun bagi Madrasah di naungan Kemenag.

Salah satu yang harus dilakukan ketika Verval SP  Yuk Mulai VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional


Berikut ini ialah langkah-langkah yang dilakukan untuk melaksanakan perbaikan data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional Madrasah.

Langkah-Langkah Perbaikan Data Dokumen Perijinan


Untuk melaksanakan Verval SP, perbaikan data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional, langkah-langkah yang harus dilakukan ialah sebagai berikut:

Persiapan


Sebalum melaksanakan Verval SP untuk mengupdate data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional, perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. SK Ijin Operasional Sekolah yang sudah dibentuk dalam bentuk digital (scan) dengan format Gambar (JPG) dan dibentuk dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimum ialah 2 MB.
  2. Data Identitas madrasah yang mencakup desa dan alamat
  3. Data dokumen madrasah yang meliputi:
    1. Nomor SK Operasional
    2. Tanggal SK Operasional
    3. Nomor SK Pendirian
    4. Tanggal SK Pendirian


Login ke VervalSP


Yang pertama harus dilakukan ialah login ke layanan Verval SP, bagi yang telah mempunyai akun.

Cara untuk login ialah sebagai berikut:


1. Masuk ke Web http://referensi.data.kemdikbud.go.id
2. Pilih sajian "Pengelolaan Referensi"
3. Pilih sajian "e-Verval SP"

Salah satu yang harus dilakukan ketika Verval SP  Yuk Mulai VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional

4. Selain langkah tersebut di atas, sanggup juga melaksanakan login dengan masuk ke situs http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
5. Klik sajian "Login" yang terletak di pojok kanan atas
6. Masukkan username (email oeprator yang sudah didaftarkan) dan password

Salah satu yang harus dilakukan ketika Verval SP  Yuk Mulai VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional

7. Jika berhasil, akan muncul tampilan menyerupai ini

Salah satu yang harus dilakukan ketika Verval SP  Yuk Mulai VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional

Jika belum mempunyai akun atau operator belum terdaftar, silakan lakukan registrasi Operator Pengelola Data pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan melalui situs sdm.data.kemdikbud.go.id.

Cara registrasi sanggup dibaca di artikel Mekanisme Verval NPSN dan Pengajuan Sertifikat NPSN

Lakukan Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional


Setelah berhasil login dan masuk ke situs http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/, silakan lakukan perbaikan data identitas dan dokumen Madrasah. Caranya adalah:

1. Klik Pada Kotak "Menu" di bab Pojok Kiri atas yang berada di samping goresan pena E-VervalSP
2. Pilih sajian "Pengelolaan"
3. Pilih sajian "Perbaikan Data"

Salah satu yang harus dilakukan ketika Verval SP  Yuk Mulai VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional

4. Muncul tampilan menyerupai berikut ini

Salah satu yang harus dilakukan ketika Verval SP  Yuk Mulai VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional

5. Isikan data-data yang diperlukan, yang meliputi:
  1. Desa dan alamat (jika terdapat kekeliruan)
  2. Nomor SK Operasional
  3. Tanggal SK Operasional
  4. Nomor SK Pendirian
  5. Tanggal SK Pendirian
6. Upload SK Ijin Operasional dengan cara:
  1. Klik sajian "Browse"
  2. Cari file PDF hasil scan SK Ijin Operasional
  3. Klik "Simpan"
7. Setelah mengklik "Simpan" akan muncul pemberitahuan bahwa "Data dan dokumen berhasil disimpan"

Setelah mengklik sajian "Simpan", semua perubahan yangg dilakukan otomatis akan hilang. Namun jangan khawatir alasannya ialah data akan tersimpan dan akan muncul apabila update data yang ibu lakukan sudah disetujui oleh admin sentra PDSP-K.

Cek Hasil VervalSP


Setelah perbaikan data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional disetujui oleh admin sentra e-VervalSP, data tersebut akan muncul di situs Data Referensi Kemdikbud. Untuk mengecek apakah data sudah disetujui atau belum caranya adalah:
  1. Masuk ke situs 
  2. http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=******** (Ganti tanda ******** dengan NPSN madrasah masing-masing)
  3. Klik sajian "Dokumen dan Perijinan"
  4. Berikut ialah tampilan apabila data hasil e-VerVal SP sudah disetujui oleh admin PDSP-K (gambar atas) dan apabila belum disetujui (gambar bawah).
Salah satu yang harus dilakukan ketika Verval SP  Yuk Mulai VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional

Salah satu yang harus dilakukan ketika Verval SP  Yuk Mulai VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional


Jangan Lupa Update Spasial dan Citra


Selain melakukan Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional, jangan lupa untuk melaksanakan update data Spasial (peta lokasi RA/Madrasah) dan data Cita (Foto RA/Madrasah). Langkah-langkah hampir sama.

So, bagi madrasah yang belum, silakan untuk segera melaksanakan Verval SP (Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan yang salah satunya ialah melaksanakan perbaikan data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional.