Showing posts with label Akreditasi. Show all posts
Showing posts with label Akreditasi. Show all posts

Yuk Mulai Pola Surat Permohonan Perpanjangan Akreditasi

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) mengeluarkan surat terkait perpanjangan akreditasi. Surat bernomor 030/BAN-SM/LL/I/2017 tertanggal 31 Januari 2017 itu ditujukan kepada Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) se-Indonesia.

Hal ini terkait dengan banyaknya sekolah dan madrasah yang masa berlaku akreditasinya telah habis. Namun belum terakomodasi untuk dilaksanakan proses visitasi dan akreditasi. Sehingga diharapkan upaya untuk melaksanakan perpanjangan akreditasi. Salah satu efek dari habisnya masa berlaku pengukuhan yakni dianggap tidak terakreditasi dan (konon) tidak sanggup menyelenggarakan Ujian Nasional sendiri.

 mengeluarkan surat terkait perpanjangan pengukuhan Yuk Mulai Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Akreditasi

Oleh sebab itu, menunjukkan teladan Surat Pengajuan Perpanjangan Akreditasi.

Surat tersebut berisikan perihal kebijakan bagi Sekolah dan Madrasah yang masa berlaku akreditasinya telah habis. Kebijakan tersebut diantaranya adalah:

  1. Sekolah/Madrasah yang habis masa berlaku akreditasinya dan sudah mengajukan pengukuhan ulang, sanggup diberikan surat keterangan perpanjangan pengukuhan oleh BAP-S/M. Data Sekolal/Madrasah atau prograrn keahlian yang diperpanjang masa berlakunya dikirimkan ke BAN-S/M sebagai basis data penetapan kuota dan sasaran akreditasi;
  2. Jika dalam masa satu tahun sehabis mendapat surat keterangan pengukuhan sekolah/madrasah atau kegiatan keahlian belum sanggup diakreditasi ulang, maka sekolah/madrasah atau kegiatan keahlian tersebut sanggup mengajukan perpanjangan untuk satu tahun berikutnya;
  3. Sekolah/Madrasah yang habis masa berlaku akreditasinya dan tidak mengajukan pengukuhan ulang, dinyatakan tidak terakreditasi terhitung semenjak masa berlaku akreditasinya berakhir;
  4. Sekolah/Madrasah atau kegiatan keahlian Sekolah Menengah kejuruan yang sudah meluluskan dan belum terakreditasi, segera melaksanakan pendaftaraan untuk diakreditasi ke UPA-S/M Kab./Kota masing-masing.
Pengajuan perpanjangan pengukuhan ditujukan kepada BAP-S/M Provinsi dan diketahui UPA-S/M Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Baca Juga:


Contoh Surat Permohonan Perpanjangan Akreditasi


Berikut ini yakni teladan Surat Permohonan Perpanjangan Akreditasi bagi sekolah/madrasah yang masa berlaku akreditasinya telah habis. Surat ini ditujukan kepada Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) diketahui dan melalui BAP-SM Kab./Kota masing-masing.

Download Surat Permohonan Perpanjangan Akreditasi (format Word) DI SINI.

Sedangkan untuk Surat BAN-S/M No. 030/BAN-SM/LL/I/2017 perihal Perpanjangan Akreditasi sanggup diunduh DI SINI

Demikianlah contoh Surat Permohonan Perpanjangan Akreditasi bagi sekolah dan madrasah yang masa berlaku akreditasinya telah habis.

Yuk Mulai Download Instrumen Dan Perangkat Ratifikasi Sd-Mi 2017

Instrumen dan Perangkat Akreditasi untuk SD dan MI Tahun 2017 ini merupakan instrumen terbaru yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. Karena sebagaimana diketahui, pada tahun 2017 ini BAN S/M sebagai tubuh pelaksana pengukuhan Sekolah/Madrasah akan memakai instrumen atau perangkat pengukuhan terbaru. Di lain sisi, banyak blog dan website yang masih saja membagikan perangkat pengukuhan yang lama.

Termasuk dalam membagikan Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI Tahun 2017 tetapi alih-alih berisikan instrumen yang terbaru, justru berisikan instrumen tahun sebelumnya.

Padahal sejak Maret 2017, telah diterbitkan rangkaian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk SD / Madrasah Ibtidaiyah, untuk SMP / Madrasah Tsanawiyah, untuk Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah, serta untuk Sekolah Menengah Kejuruan.

Untuk jenjang SD dan MI telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk SD / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI).

Perangkat dan Instrumen tersebut pun bergotong-royong telah juga diupload di website resmi BAN-SM, bansm.or.id.

Instrumen dan Perangkat Akreditasi untuk SD dan MI Tahun  Yuk Mulai Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017


1. Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI Tahun 2017


Sebagaimana disebutkan di atas, perangkat dan instrumen pengukuhan untuk SD dan MI terbaru tahun 2017 didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 002/H/AK/2017 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk SD / Madrasah Ibtidaiyah (SD / MI) yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2017.

Peraturan ini berisikan:

  • Instrumen Akreditasi
  • Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
  • Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
  • Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi

Untuk Instrumen pengukuhan SD/MI Tahun 2017 terdiri atas 119 butir yang meliputi:
  • Komponen Standar Isi, nomor 1 - 10 (10 butir)
  • Komponen Standar Proses, nomor 11 - 31 (21 butir)
  • Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 32 - 38 (7 butir)
  • Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 39 - 54 (16 butir)
  • Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 55 - 75 (21 butir)
  • Komponen Standar Pengelolaan, nomor 76 - 90 (15 butir)
  • Komponen Standar Pembiayaan, nomor 91 - 106 (16 butir)
  • Komponen Standar Penilaian, nomor 107 - 119 (13 butir)


2. Peringkat Nilai Akreditasi 2017


Sistem evaluasi dan pemeringkatan pengukuhan 2017 mengalami sedikit perubahan dibadingkan sebelumnya. Termasuk akreditas untuk SD/MI.

Untuk pemeringkatan hasil akreditasi, dikelompokkan menjadi dua, yaitu:

  • Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat pengukuhan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Peringkat A (Unggul) bila memperoleh nilai 91 - 100
    • Peringkat B (Baik) bila memperoleh nilai 81 - 90
    • Peringkat C (Cukup) bila memperoleh nilai 71 - 80
  • Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi yaitu yang mendapat nilai tamat sebagai berikut:
    • 61 - 70 (Peringkat pengukuhan D atau Kurang)
    • 0 - 60 (Peringkat pengukuhan E atau Sangat Kurang)

3. Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017


Instrumen dan perangkat pengukuhan SD/MI Tahun 2017 sanggup diunduh di situs resmi BAN SM. Untuk memudahkan, telah menyediakan link mirror download. Untuk mengunduhnya, silakan klik tautan berikut:
  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017, KLIK DI SINI
  • POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2017, KLIK DI SINI
Demikianlah instrumen dan perangkat pengukuhan terbaru untuk SD/MI Tahun 2017. Semoga bermanfaat bagi madrasah-madrasah yang akan mengikuti pengukuhan di tahun 2017 ini.

Yuk Mulai Download Instrumen Dan Perangkat Pengukuhan Smp-Mts 2017

Instrumen dan Perangkat Akreditasi untuk SMP dan MTs Tahun 2017 ini merupakan seri artikel terkait instrumen pengakuan terbaru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, di tahun 2017 ini, telah memakai perangkat dan instrumen terbaru dalam melakukan akreditasi. Termasuk bagi SMP dan Madrasah Tsanawiyah.

Namun di dunia maya, sering kali dijumpai blog yang masih menyajikan perangkat dan instrumen pengakuan tahun sebelumnya. Padahal terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara instrumen tahun 2017 dengan tahun sebelumnya.

Bagi SMP dan MTs telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 003/H/AK/2017 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs).

Pun pada jenjang pendidikan lainnya yaitu SD/MI, SMA/MA, dan SMK.

Baca Juga:


 ini merupakan seri artikel terkait instrumen pengakuan terbaru Yuk Mulai Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMP-MTs 2017

Perangkat dan instrumen tersebut pun telah diupload di situs resmi BAN-SM yang beralamat di bansm.or.id.

1. Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMP-MTs Tahun 2017


Di awal artikel sudah dijelaskan bahwa perangkat pengakuan terbaru telah ditetapkan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 003/H/AK/2017 perihal Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs). Peraturan ini sendiri, telah disahkan pada tanggal 10 Maret 2017 silam.

Dalam peraturan Nomor : 003/H/AK/2017 tersebut memuat antara lain:

  • Instrumen Akreditasi
  • Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi
  • Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung
  • Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi

Instrumen pengakuan SMP/MTs tahun 2017 memuat 8 komponen standar pendidikan nasional. Yang kesemuanya memuat 124 butir yang terdiri atas:
  • Komponen Standar Isi, nomor 1 - 9 (9 butir)
  • Komponen Standar Proses, nomor 10 - 30 (21 butir)
  • Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 31 - 37 (7 butir)
  • Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 38 - 56 (19 butir)
  • Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 57 - 80 (24 butir)
  • Komponen Standar Pengelolaan, nomor 81 - 95 (15 butir)
  • Komponen Standar Pembiayaan, nomor 96 - 111 (16 butir)
  • Komponen Standar Penilaian, nomor 112 - 124 (13 butir)

2. Peringkat Nilai Akreditasi 2017


Yang juga mengalami perubahan yaitu sistem evaluasi dan pemeringkatan hasil pengakuan tahun 2017. Ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan termasuk pengakuan SMP/MTs.

Pemeringkatannya dikategorikan dalam dua kelompok yaitu Sekolah/Madrasah terakreditasi dengan peringkat A, B, dan C, serta Sekolah/Madrasah tidak terakreditasi.
  • Sekolah/Madrasah memperoleh peringkat pengakuan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Memperoleh nilai antara 91 - 100, mendapat peringkat A (Unggul)
    • Memperoleh nilai antara 81 - 90, mendapat peringkat B (Baik), dan\
    • Memperoleh nilai antara 71 - 80, mendapat peringkat C (Cukup)
  • Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi yaitu yang mendapat nilai simpulan sebagai berikut:
    • Memperoleh nilai antara 61 - 70 (Peringkat pengakuan D atau Kurang)
    • Memperoleh nilai antara 0 - 60 (Peringkat pengakuan E atau Sangat Kurang)

3. Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMP-MTs 2017


Instrumen dan perangkat pengakuan SMP/MTs Tahun 2017 sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 003/H/AK/2017 sanggup diunduh di situs resmi BAN-SM. Sebagai alternatif, Blog telah menyediakan link mirror download. Untuk mengunduhnya, silakan klik link berikut ini:
  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMP-MTs 2017, KLIK DI SINI
  • POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2017, KLIK DI SINI
Demikian instrumen dan perangkat pengakuan SMP/MTS tahun 2017. Tentunya instrumen dan perangkat tersebut akan sangat bermanfaat bagi madrasah yang hendak mengikuti pengakuan di tahun 2017 ini.

Yuk Mulai Download Instrumen Dan Perangkat Legalisasi Sma-Ma 2017

Instrumen dan perangkat legalisasi untuk Sekolah Menengan Atas dan MA tahun 2017 ini melanjutkan seri artikel ihwal perangkat dan instrumen legalisasi terbaru bagi Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah. Sebelumnya, telah dipublikasikan juga untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs.

Mulai tahun ini, Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN-SM) akan memakai instrumen dan perangkat legalisasi yang berbeda dari tahun sebelumnya. Bagi Sekolah Menengan Atas dan MA, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 004/H/AK/2017 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Akreditasi Sekolah/Madrasah, berdasarkan Permendikbud No. 59 Tahun 2012 yaitu acara evaluasi guna penjaminan mutu pendidikan terhadap kelayakan jadwal dan satuan pendidikan dasar dan menengah. Pelaksanaannya dibawah kewenangan Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah. Untuk itulah kemudian disusun Kriteria dan Perangkat Akreditasi.

Instrumen dan perangkat legalisasi untuk Sekolah Menengan Atas dan MA tahun  Yuk Mulai Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMA-MA 2017

Baca Juga :



1. Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMA-MA 2017


Perangkat legalisasi untuk Sekolah Menengan Atas dan MA tahun 2017, menyerupai pada jenjang-jenjang pendidikan formal lainnya, terdiri atas empat dokumen, yaitu:

  • Instrumen Akreditasi
  • Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi
  • Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi
  • Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Keempat dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Keempatnya menjadi lampiran dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 004/H/AK/2017 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah (SMA/MA).

Pada tahun 2017 ini instrumen legalisasi bagi Sekolah Menengan Atas dan MA meski tetap mengacu pada standar nasional pendidikan yang memuat 8 komponen, tetapi mengalami beberapa penyesuaian. Kesemuanya tersusun atas 129 butir pernyataan yang terdiri atas:

  • Komponen Standar Isi, nomor 1 - 9 (9 butir)
  • Komponen Standar Proses, nomor 10 - 30 (21 butir)
  • Komponen Standar Kompetensi Lulusan, nomor 31 - 37 (7 butir)
  • Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, nomor 38 - 56 (19 butir)
  • Komponen Standar Sarana dan Prasarana, nomor 57 - 84 (28 butir)
  • Komponen Standar Pengelolaan, nomor 85 - 100 (16 butir)
  • Komponen Standar Pembiayaan, nomor 101 - 116 (16 butir)
  • Komponen Standar Penilaian, nomor 117 - 129 (13 butir)

2. Peringkat Hasil Akreditasi 2017


Yang juga mengalami perubahan yaitu pemikiran Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Pemeringkatannya dikategorikan dalam dua kelompok yaitu Sekolah/Madrasah yang berhasil terakreditasi dan Sekolah/Madrasah yang tidak terakreditasi.

Sekolah/Madrasah terakreditasi akan memperoleh peringkat A (Unggul), B (baik), dan C (Cukup), dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Mendapat peringkat A bila memperoleh nilai antara 91 s.d 100
  • Mendapat peringkat B bila memperoleh nilai antara 81 s.d 90
  • Mendapat peringkat C bila memperoleh nilai antara 71 s.d 80
Sedangkan Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi bila mendapat peringkat D (Kurang) atau E (Sangat Kurang) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Mendapat peringkat D bila nilainya antara 61 s.d 70
  • Mendapat peringkat E bila nilaianya antara 0 - 60

3. Download Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMA-MA 2017


Instrumen dan perangkat Akreditasi SMA-MA 2017 sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 004/H/AK/2017 ihwal Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas dan Madrasah Aliyah (SMA/MA) telah disediakan di situs resmi BAN-SM yang beralamat di bansm.or.id. Sebagai alternatif, Blog berbagi mirror download yang sanggup diakses melalui:
  • Instrumen dan Perangkat Akreditasi SMA-MA 2017, KLIK DI SINI
  • POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2017, KLIK DI SINI

Demikianlah instrumen dan perangkat Akreditasi SMA-MA Tahun 2017. Bagi madrasah yang telah berakhir masa akreditasinya, tentu harus mencermatinya sehingga mendapat hasil terbaik.