Showing posts with label Juknis. Show all posts
Showing posts with label Juknis. Show all posts

Yuk Mulai Wewenang, Syarat, Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Dan Sttb

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) pada Madrasah di lingkungan Kemenag telah diatur khusus melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015. Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 17 September 2015 ini mengatur wacana kewenangan, persyaratan, dan mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar).

Juknis ini juga mengatur wacana tatacara legalisasi fotocopi ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pada madrasah di lingkungan Kemenag.

Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) diberikan alasannya ialah suatu hal ibarat hilang, kesalahan penulisan, atau rusak (baik tidak sanggup dibaca sebagian ataupun seluruhnya).

Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB  Yuk Mulai Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB


Tata hukum untuk mendapatkan atau menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), sebagaimana diatur dalam Bab III Juknis Nomor 5343 Tahun 2015 ialah sebagai mana berikut.

Yang Berwenang Menerbitkan


Tata urutan pejabat yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) alasannya ialah hilang, rusak atau terdapat kesalahan dalam penulisan, beserta bentuknya yaitu:

  1. Karena hilang; SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09).
  2. Karena kesalahan penulisan; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10).
  3. Karena rusak (baik tidak sanggup dibaca sebagian ataupun seluruhnya); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (FM-SKP-11).
Apabila dikarenakan keberadaan Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB telah berganti nama, beralih status, dan tidak beroperasi (tutup), kewenangan menerbitkannya ialah sebagai berikut:
  1. Madrasah telah digabung dengan madrasah lain; Penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  2. Madrasah telah berganti nama; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui Kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  3. Madrasah telah beralih status (dari Madrasah Swasta menjadi Madrasah Negeri); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  4. Madrasah telah tidak beroperasi (tutup); Madrasah ini seperti adrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya, SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Dirjen Pendis.
  5. Madrasah telah tidak beroperasi (tutup) tetapi bukan yang tercantum di atas (poin 4), Diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  6. Madrasah di Timor Timur (saat masih menjadi bab NKRI); Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kawasan domisili dengan diketahui oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Syarat Memperoleh Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB


Syarat untuk penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB alasannya ialah hilang, adalah:
  1. Pemohon ialah pemilik Ijazah/STTB yang hilang.
  2. Jika bukan, sanggup dikuasakan oleh pemilik Ijazah/STTB dengan mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-01)
  4. Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor orisinil (dan atau dokumen lain yang terkait) sebagai bahan memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB.
  6. Menyerahkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
  7. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka:
    1. menghadirkan 2 (dua) orang saksi sobat lulus satu angkatan pada madrasah yang sama
    2. menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah
Syarat penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, adalah:
  1. Pemohon ialah pemilik Ijazah/STTB
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-02)
  4. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya
  5. Menunjukkan Ijazah/STTB orisinil yang salah penulisannya
  6. Menandatangani dan memberikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06)
  7. Menyampaikan dan/atau memperlihatkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB
Syarat penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB, adalah:
  1. Pemohon ialah pemilik Ijazah/STTB yang rusak
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-03)
  4. Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak sanggup dibaca sebagian/seluruhnya.
  6. Menunjukkan Ijazah/STTB orisinil yang rusak tidak sanggup dibaca sebagian/seluruhnya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB  Yuk Mulai Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB


Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB


Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB dibedakan menjadi dua yaitu bagi Jazah/STTB yang dikeluarga oleh madrasah yang masih beroperasi dan madrasah yang sudah tidak beroperasi (tutup).

  1. Bagi madrasah yang masih beroperasi, prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB
    2. Petugas mendapatkan dan mengarsipkan permohonan dan memperlihatkan bukti tanda terima
    3. Petugas melaksanakan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan ke Kepala Madrasah (Karena Hilang) 
    5. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon
  2. Bagi madrasah yang sudah tidak beroperasi (tutup), prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
    2. Petugas mendapatkan dan mengarsipkan permohonan dan memperlihatkan bukti tanda terima
    3. Petugas melaksanakan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
    5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan (atau pejabat yang berwenang) menerbitkan SKP Ijazah/STTB
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon

Selengkapnya mengenai wewenang, syarat, dan mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.

Download SK Dirjen Nomor 5343 Tahun 2015 DI SINI

Yuk Mulai Wewenang, Syarat, Mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Dan Sttb

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) pada Madrasah di lingkungan Kemenag telah diatur khusus melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015. Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 17 September 2015 ini mengatur wacana kewenangan, persyaratan, dan mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar).

Juknis ini juga mengatur wacana tatacara legalisasi fotocopi ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pada madrasah di lingkungan Kemenag.

Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) diberikan alasannya ialah suatu hal ibarat hilang, kesalahan penulisan, atau rusak (baik tidak sanggup dibaca sebagian ataupun seluruhnya).

Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB  Yuk Mulai Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB


Tata hukum untuk mendapatkan atau menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), sebagaimana diatur dalam Bab III Juknis Nomor 5343 Tahun 2015 ialah sebagai mana berikut.

Yang Berwenang Menerbitkan


Tata urutan pejabat yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) alasannya ialah hilang, rusak atau terdapat kesalahan dalam penulisan, beserta bentuknya yaitu:

  1. Karena hilang; SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09).
  2. Karena kesalahan penulisan; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10).
  3. Karena rusak (baik tidak sanggup dibaca sebagian ataupun seluruhnya); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (FM-SKP-11).
Apabila dikarenakan keberadaan Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB telah berganti nama, beralih status, dan tidak beroperasi (tutup), kewenangan menerbitkannya ialah sebagai berikut:
  1. Madrasah telah digabung dengan madrasah lain; Penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  2. Madrasah telah berganti nama; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui Kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  3. Madrasah telah beralih status (dari Madrasah Swasta menjadi Madrasah Negeri); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  4. Madrasah telah tidak beroperasi (tutup); Madrasah ini seperti adrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya, SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Dirjen Pendis.
  5. Madrasah telah tidak beroperasi (tutup) tetapi bukan yang tercantum di atas (poin 4), Diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  6. Madrasah di Timor Timur (saat masih menjadi bab NKRI); Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kawasan domisili dengan diketahui oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Syarat Memperoleh Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB


Syarat untuk penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB alasannya ialah hilang, adalah:
  1. Pemohon ialah pemilik Ijazah/STTB yang hilang.
  2. Jika bukan, sanggup dikuasakan oleh pemilik Ijazah/STTB dengan mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-01)
  4. Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor orisinil (dan atau dokumen lain yang terkait) sebagai bahan memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB.
  6. Menyerahkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
  7. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka:
    1. menghadirkan 2 (dua) orang saksi sobat lulus satu angkatan pada madrasah yang sama
    2. menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah
Syarat penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, adalah:
  1. Pemohon ialah pemilik Ijazah/STTB
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-02)
  4. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya
  5. Menunjukkan Ijazah/STTB orisinil yang salah penulisannya
  6. Menandatangani dan memberikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06)
  7. Menyampaikan dan/atau memperlihatkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB
Syarat penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB, adalah:
  1. Pemohon ialah pemilik Ijazah/STTB yang rusak
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-03)
  4. Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak sanggup dibaca sebagian/seluruhnya.
  6. Menunjukkan Ijazah/STTB orisinil yang rusak tidak sanggup dibaca sebagian/seluruhnya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB  Yuk Mulai Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB


Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB


Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB dibedakan menjadi dua yaitu bagi Jazah/STTB yang dikeluarga oleh madrasah yang masih beroperasi dan madrasah yang sudah tidak beroperasi (tutup).

  1. Bagi madrasah yang masih beroperasi, prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB
    2. Petugas mendapatkan dan mengarsipkan permohonan dan memperlihatkan bukti tanda terima
    3. Petugas melaksanakan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan ke Kepala Madrasah (Karena Hilang) 
    5. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon
  2. Bagi madrasah yang sudah tidak beroperasi (tutup), prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
    2. Petugas mendapatkan dan mengarsipkan permohonan dan memperlihatkan bukti tanda terima
    3. Petugas melaksanakan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
    5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan (atau pejabat yang berwenang) menerbitkan SKP Ijazah/STTB
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon

Selengkapnya mengenai wewenang, syarat, dan mekanisme Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 wacana Petunjuk Teknis Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.

Download SK Dirjen Nomor 5343 Tahun 2015 DI SINI

Yuk Mulai Pemikiran Ppdb Ra Dan Madrasah 2017/2018

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018. Pedoman ini merupakan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : 361 Tahun 2017 ihwal Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 - 2018.

Sesuai dengan Kalender Pendidikan 2016/2017, Tahun Pelajaran 2017/2018 akan dimulai pada 17 Juli 2017. Sebelum permulaan Tahun Pelajaran Baru tersebut tentu sebelumnya diawali dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) sanggup berjalan dengan lancar, tentu diharapkan pedoman PPDB. Untuk itu kehadiran buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi contoh bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Pedoman Peneri Yuk Mulai Pedoman PPDB RA dan Madrasah 2017/2018

Baca juga:



Download Buku Pedoman PPDB 2017/2018


Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 - 2018 terdiri atas 24 halaman (termasuk sampul).

Pedoman ini sendiri terdiri atas 10 Bab yang meliputi:

  1. Bab I Ketentuan Umum
  2. Bab II Tujuan, Prinsip dan Asas
  3. Bab III Calon Peserta Didik
  4. Bab IV Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru
  5. Bab V Dasar Seleksi, Perpindah, Tata Cara Pendaftaran, dan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
  6. Bab VI Peningkatan Akses, Pernyataan Tertulis
  7. Bab VII Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama)
  8. Bab VIII Kepanitiaan dan Pembiayaan
  9. Bab IX Monitoring, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan
  10. Bab X Penutup


Untuk mengunduhnya, klik TAUTAN INI.

Dengan buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru tersebut biar setiap satuan forum pendidikan sanggup menyelenggarakan PPDB secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminatif. Pun sanggup memperlihatkan peluang seluas-luasnya bagi warga masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan di madrasah dengan sebaik-baiknya.

Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah!


Yuk Mulai Juknis Bop Ra Tahun 2017

Sebagai pola dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2017, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017, atau yang lebih dikenal sebagai Juknis BOP RA 2017.

Juknis ini berupa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017.

BOP ialah salah satu kegiatan pemerintah untuk Pendidikan Anak Usia Dini yang berupa pemberian dana eksklusif kepada Raudlatul Athfal di seluruh Indonesia. Besaran bantuannya didasarkan pada jumlah siswa pada masing-masing RA. Bantuan ini sanggup dipakai untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima.

Adapun besaran BOP yang diterimakan kepada RA ialah Rp. 300.000 persiswa pertahun yang disalurkan dalam satu periode. Pada Tahun Anggaran 2017 ini BOP direncanakan akan disalurkan satu tahap dengan waktu pencairan paling simpulan bulan April 2017.

BOP sendiri sanggup dipakai untuk membiayai komponen kegiatan sebagai berikut:

  1. Pengembangan perpustakaan 
  2. Pembelian alat peraga edukatif 
  3. Pembelian materi habis pakai
  4. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa 
  5. Langganan daya dan jasa lainnya 
  6. Kegiatan penerimaan siswa baru 
  7. Biaya pemantauan/pendeteksian tumbuh kembang anak 
  8. Biaya peningkatan gizi anak atau pemberian makan tambahan 
  9. Penyusunan dan pelaporan 
  10. Pembelian perangkat pengolahan data 
  11. Perawatan sarana dan prasarana RA 
  12. Pengembangan profesi guru 
  13. Pembayaran honorarium bulanan Guru dan Tenaga Kependidikan yang bukan PNS 


Untuk mensukseskan kegiatan BOP tersebut, Kemenag lalu menyusun Petunjuk Teknis BOP 2017. Diharapkan Juknis BOP ini sanggup menjadi pola bagi seluruh pengelola BOP di tiap tingkat dalam melakukan kegiatan BOP. Agar BOP RA sanggup terealisasi secara tertib, sempurna sasaran, sempurna guna, dan akuntabel.

Sebagai pola dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Angg Yuk Mulai Juknis BOP RA Tahun 2017


Baca Juga : Kurikulum RA 2016 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)

Download Juknis BOP 2017


Mengingat pentingnya Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal, perlu kiranya masing-masing RA mempunyai dan mempelajari Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7382 Tahun 2016 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2017 ini.

Untuk mengunduh Juknis BOP RA Tahun 2017, silakan klik DOWNLOAD DI SINI.

Demikian Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2017. Semoga bermanfaat.

Yuk Mulai Juknis Sumbangan Rehab Ruang Kelas Madrasah/Ra 2017

Petunjuk teknis pemberian rehabilitasi ruang kelas bagi Madrasah dan RA/BA Tahun Anggaran 2017 ini melengkapi artikel sebelumnya, Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru 2017. Selain pembangunan RKB, Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam juga menetapkan pedoman perihal pemberian rehab ruang kelas bagi Madrasah dan RA untuk tahun 2017.

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7386 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017 yang mengaturnya.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam selalu berupaya berbagi Madrasah/RA/BA dengan banyak sekali kebijakan dan pemberian bantuan. Salah satunya yakni dengan menunjukkan pemberian peningkatan mutu sarana dan prasarana pendidikan. Pemberian pemberian ini terdiri atas Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Rehabilitasi Ruang Kelas.

Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA dimaksudkan untuk memperbaharui ruang kelas yang mengalami kerusakan baik lantaran di makan usia maupun alasannya yakni lainnya. Di lain sisi, kebutuhan madrasah akan ruang kelas, mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya jumlah akseptor didik dan ekspektasi masyarakat akan madrasah.

Petunjuk teknis pemberian rehabilitasi ruang kelas bagi Madrasah dan RA Yuk Mulai Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah/RA 2017

Dengan pemenuhan sarana dan prasarana Madrasah/RA/BA yang proporsional dan berkualitas akan mengakibatkan proses pembelajaran di ruang kelas berjalan dengan baik. Dampak hasilnya yakni meningkatnya kualitas lulusan madrasah.

Rehabilitasi Ruang Kelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/Prt/M/2007 perihal Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yakni perbaikan terhadap ruang kelas yang mengalami kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan. Kerusakan tersebut terjadi baik pada struktural maupun non struktural yang apabila sehabis diperbaiki masih sanggup berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya.

Adapun jenis bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA tahun anggaran 2017, meliputi:

  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Raudlatul Athfal (RA), atau Bustanul Athfal (BA)
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah Aliyah (MA)

Download Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas 2017


Segala sesuatu terkait dengan pemberian rehab ruang kelas Madrasah/RA, diatur oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7386 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017.

Untuk mempelajarinya silakan download juknis tersebut DI SINI

Demikian juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas 2017 yang menjadi contoh bagi semua pihak dalam proses realisasi Bantuan Rehabilitasi Ruang Kelas yang berlangsung pada Tahun Anggaran 2017.

Yuk Mulai Juknis Penulisan Ijazah Shuambn Mi, Mts, Dan Ma 2016/2017

Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan SHUAMBN untuk Madrasah (MI, MTs, dan MA) Tahun Pelajaran 2016/2017 jadinya dirilis oleh Dijen Pendis Kemenag RI. Juknis yang telah ditunggu-tunggu pihak madrasah ini tentu menjadi teladan utama dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) yang dikeluarkan oleh pihak madrasah.

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2094 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2016/2017. Juknis ini diteken pada 10 April 2017.

Baca juga : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB

1. Ijazah dan SHUAMBN


Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yaitu salah satu dokumen negara yang diberikan kepada penerima didik yang telah menamatkan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu. Ijazah yaitu surat pernyataan resmi dan sah yang menunjukan bahwa seorang penerima didik telah tamat berguru pada suatu jenjang pendidikan sehingga sanggup melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah dan Yuk Mulai Juknis Penulisan Ijazah SHUAMBN MI, MTs, Dan MA 2016/2017

Ijazah untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah diberikan kepada penerima didik yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikannya. Sedang untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, ijazah diberikan kepada penerima didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikannya.

SHUAMBN yaitu surat pernyataan resmi dan sah yang menunjukan bahwa seorang penerima didik telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). SHUAMBN diberikan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama islam dan Bahasa Arab di jenjang MTs dan MA.

2. Download Juknis Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2016/2017


Sebagai pedoman dalam penulisan dan pengisian Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN), masing-masing madrasah sanggup mengunduh Surat Keputusan dan Lampiran Petunjuk Pengisian Ijazah dan SHUAMBN untuk MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2016/2017.

Silakan download SK Dirjen Pendis No. 2094 Tahun 2017 beserta lampirannya:


  • Juknis Penulisan Ijazah SHUAMBN MI, MTs, Dan MA 2016/2017, DOWNLOAD


Dalam Juknis tersebut juga telah dilengkapi dengan contoh Blanko Ijazah untuk Kurikulum 2006 (KTSP); contoh format Blanko Ijazah untuk Kurikulum 2013 (Kurtilas), dan contoh blanko SHUAMBN.

Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pendis No. 2094 Tahun 2017 ihwal Juknis Penulisan Ijazah dan SHUAMBN Madrasah 2017 agar sanggup memperlancar proses penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN.

Yuk Mulai Revisi Juknis Tpg Tahun 2017 Terbaru

Revisi Juknis TPG Tahun 2017 memuat 4 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1, rasio akseptor didik terhadap guru dan keringanan rasio, permohonan pembayaran TPG, dan kiprah komplemen sebagai wakil kepala dan kordinator bidang kurikulum. Revisi juknis TPG tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D Yuk Mulai Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru

Dalam lampiran revisi tersebut memuat beberapa point perubahan sebagai berikut:

Baca Juga: Juknis TPG 2018

1. Bab III karakter A angka 3 (Kualifikasi Akademik S1/D4)


Pada BAB III karakter A angka 3 yang awalnya tertulis:

Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l atau D¬IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus S-l/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Selg'en Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yang dikala ini berada dalam golongan ruang II.

2. Bab III karakter A angka 6 (Dispensasi Rasio)


Pada BAB III karakter A angka 6 yang awalnya tertulis:

Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio akseptor didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Rasio akseptor didik terhadap guru yakni 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata akseptor didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)."


Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio akseptor didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Rasio akseptor didik terhadap guru yakni 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata akseptor didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau akseptor didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)


3. Bab IV karakter A angka 8 poin b


Pada Bab IV karakter A angka 8 poin b yang awalnya tertulis

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

4. Bab III karakter A angka 10 poin d (Wakil Kepala dan Korbid Kurikulum)


Pada BAB III karakter A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:

Mendapat kiprah komplemen sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) akseptor didik paling sedikit 40 (empat puluh) akseptor didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Mendapat kiprah komplemen sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) akseptor didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) akseptor didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.

5. Download Revisi Juknis TPG Tahun 2017


Untuk lebih jelasnya silakan download Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang dilengkapi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017. 

Untuk mengunduh klik link berikut ini.


Sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 sempat juga terbit Surat bernomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 perihal Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dan Penetapan NRG melalui Simpatika.

Demikianlah Revisi Juknis TPG 2017 terbaru menurut SE Dirjen Pendis Nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor Nomor 2611 Tahun 2017. Semoga bermanfaat bagi guru madrasah.

Yuk Mulai Juknis Pinjaman Fungsional Guru Ra/Madrasah 2017

Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 atau STF-GBPNS, kembali diberikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, telah memutuskan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

Petunjuk Teknis ini bahwasanya telah ditetapkan sejak 30 Desember 2017, tetapi gres saja diupload dan dipublikasi melalui http://madrasah.kemenag.go.id/ pada 2 Juni 2017 ini.

STF-GBPNS yakni pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melakukan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melakukan kiprah secara optimal.

Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA Yuk Mulai Juknis Tunjangan Fungsional Guru RA/Madrasah 2017

Baca Juga: Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru

1. Penerima Tunjangan Fungsional 2017


Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, adalah:

  1. Guru RA/Madrasah
  2. Bukan PNS atau CPNS
  3. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) dan atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Kemenag.
  6. Bukan akseptor pemberian sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag, 
  7. Guru akseptor Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus sanggup menjadi akseptor STF-GBPNS jikalau memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia.

2. Besarnya Tunjangan Fungsional 2017


Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 yakni Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang, perbulan yang berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2017. Sehingga dalam setahun seorang guru RA/Madrasah akan mendapatkan STF-GBPNS sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

3. Download Juknis STF-GBPNS 2017


Untuk memperlajari lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan ini, silakan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017.

Surat Keputusan tersebut sanggup DIDOWNLOAD DI SINI.

Demikian terkait dengan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 lengkap dengan Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional 2017 yang telah diterbitkan.

Yuk Mulai Juknis Pembayaran Tpg Dan Inpassing Terhutang 2017

Kabar bangga bagi guru-guru madrasah yang mempunyai TPG dan inpassing terhutang. Realisasi pembayaran pemberian terhutang tersebut kian mendekati kenyataan. Seiring dnegan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017. SK Ditjen Pendis ini mengatur perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017.

Sebagaimana diketahui, berbagai guru-guru madrasah yang TPG dan inpassingnya terhutang alias belum terbayarkan. Jumlah terhutang masing-masing guru bervariasi mulai beberapa bulan hingga setahunan. Menurut data Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, total pemberian yang terhutang mencapai Rp. 4.630.322.496. Data ini telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan diverifikasi ulang oleh BPKP.

guru madrasah yang mempunyai TPG dan inpassing terhutang Yuk Mulai Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang 2017

Dalam SK Ditjen Pendis yang diteken pada tanggal 4 September 2017 tersebut, sasaran dalam pembayaran TPG dan inpassing terhutang tahun 2017 meliputi:

  • Guru PNS yang telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang sudash disetarakan (inpassing) dan telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Pengawas sekolah pada madrasah dan pengawas PAI pada sekolah yang telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan


Adapun waktu pembayaran TPG dan inpassing terutang yakni hingga dengan batas selesai tahun anggaran 2017.

Download Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang


Untuk mempelajarai lebih mendalam dan mendetail perihal teknis pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan inpassing yang terhutang, silakan unduh dan baca dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017 dan Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2017.

Link download silakan klik tautan berikut ini:

  • SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2017; DONWLOAD
  • Lampiran SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2017; DOWNLOAD

Demikianlah terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2017. SK Ditjen Pendis ini mengatur perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2017.