Showing posts sorted by relevance for query juknis-tpg-madrasah-2018. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query juknis-tpg-madrasah-2018. Sort by date Show all posts

Yuk Mulai Juknis Penyaluran Tpg Guru Madrasah 2017

Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2017 karenanya dirilis untuk umum. Juknis TPG merupakan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Ini tentunya akan menjadi teladan bagi pemangku kepentingan dalam menghitung dan mentapkan beban guru madrasah yang telah lulus sertifikasi sehingga pinjaman profesinya sanggup dibayarkan.

Keputusan Dirjen Pendis Kementerian Agama Nomor : 7394 Tahun 2016 ini sejatinya telah diteken sejak 30 Desember 2016 silam. Namun sepertinya perlu waktu sampai beberapa bulan sebelum karenanya juknis yang ditunggu-tunggu tersebut dibuka untuk umum.

Seperti juknis-juknis sebelumnya, Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 terdiri atas beberapa potongan yang meliputi:


  • Bab I Pendahuluan
  • Bab II Besaran dan Sumber Dana
  • Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
  • Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
  • Bab V Penutup


Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun  Yuk Mulai Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017

Sesuai dengan suara pada Bab III Juknis Penyaluran TPG bagi Guru Madrasah tahun 2017, terdapat 25 kriteria guru yang sanggup mendapatkan pinjaman profesi guru. Kedua puluh lima kriteria tersebut menyakup ihwal satminkal, kualifikasi pendidikan, akta pendidik yang telah mendapatkan Nomor Registrasi Guru, serta mempunyai SKMT dan SKBK yang diterbitkan melalui layanan Simpatika.

Pun terkait dengan rasio penerima didik terhadap guru sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru. Dimana dalam PP tersebut dinyatakan bahwa rasio penerima didik terhadap guru ialah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK.

Kriteria-kriteria lainnya dan lebih jelas, tentu silakan baca dan pelajari sendiri Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Baca Juga: Juknis TPG Madrasah 2018

Download Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017


Untuk mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 ihwal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 secara mendalam, silakan unduh Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 pada LINK BERIKUT INI.

Itulah Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2017 yang dipergunakan sebaga teladan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru Madrasah di tahun ini.

Yuk Mulai Revisi Juknis Tpg Tahun 2017 Terbaru

Revisi Juknis TPG Tahun 2017 memuat 4 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1, rasio akseptor didik terhadap guru dan keringanan rasio, permohonan pembayaran TPG, dan kiprah komplemen sebagai wakil kepala dan kordinator bidang kurikulum. Revisi juknis TPG tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

Sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D Yuk Mulai Revisi Juknis TPG Tahun 2017 Terbaru

Dalam lampiran revisi tersebut memuat beberapa point perubahan sebagai berikut:

Baca Juga: Juknis TPG 2018

1. Bab III karakter A angka 3 (Kualifikasi Akademik S1/D4)


Pada BAB III karakter A angka 3 yang awalnya tertulis:

Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l atau D¬IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus S-l/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Selg'en Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yang dikala ini berada dalam golongan ruang II.

2. Bab III karakter A angka 6 (Dispensasi Rasio)


Pada BAB III karakter A angka 6 yang awalnya tertulis:

Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio akseptor didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Rasio akseptor didik terhadap guru yakni 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata akseptor didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)."


Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio akseptor didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Rasio akseptor didik terhadap guru yakni 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata akseptor didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau akseptor didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)


3. Bab IV karakter A angka 8 poin b


Pada Bab IV karakter A angka 8 poin b yang awalnya tertulis

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

4. Bab III karakter A angka 10 poin d (Wakil Kepala dan Korbid Kurikulum)


Pada BAB III karakter A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:

Mendapat kiprah komplemen sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) akseptor didik paling sedikit 40 (empat puluh) akseptor didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Mendapat kiprah komplemen sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) akseptor didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) akseptor didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.

5. Download Revisi Juknis TPG Tahun 2017


Untuk lebih jelasnya silakan download Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang dilengkapi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017. 

Untuk mengunduh klik link berikut ini.


Sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 sempat juga terbit Surat bernomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2017 perihal Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dan Penetapan NRG melalui Simpatika.

Demikianlah Revisi Juknis TPG 2017 terbaru menurut SE Dirjen Pendis Nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor Nomor 2611 Tahun 2017. Semoga bermanfaat bagi guru madrasah.