Showing posts sorted by relevance for query usut-dugaan-korupsi-rj-lino-kpk-garap. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query usut-dugaan-korupsi-rj-lino-kpk-garap. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Usut Dugaan Korupsi Rj Lino, Komisi Pemberantasan Korupsi Garap Eksekutif Keuangan Pt Bukit Asam

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino.

Untuk itu, penyidik KPK menilik Direktur Keuangan PT Bukit Asam Orias Petrus Moedak hari ini, guna menyelidiki dugaan korupsi tersangka pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010.



 tengah melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia  Ilmu Pengetahuan Usut Dugaan Korupsi RJ Lino, KPK Garap Direktur Keuangan PT Bukit Asam
Ratusan massa dari aneka macam elemen yang tergabung dalam aliansi Tangkap RJ Lino melaksanakan agresi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016). Dalam aksinya massa Aliansi Tangkap RJ Lino mendesak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan supaya menolak somasi Pra Peradilan RJ Lino dan massa juga memperabukan foto RJ Lino.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Jumat (27/10).

Orias diketahui merupakan mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II. Dia juga sempat menjadi Direktur Utama PT Pelindo III. Belum diketahui secara niscaya apa yang bakal dikorek penyidik forum antirasuah dari Orias.

KPK hampir dua tahun menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan RJ Lino, semenjak ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015. Hingga kini, forum antirasuah itu masih menghitung total kerugian negara dari pembelian tiga unit QCC tersebut.

Tiga unit QCC itu dibeli dari PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM), perusahaan pengadaan alat berat asal Tiongkok. Dari temuan awal, pengadaan alat berat itu diduga merugikan negara sebesar US$3,6 juta atau sekitar Rp47 miliar.

Baca :
KPK juga sudah beberapa kali menilik beberapa mantan pejabat PT Pelindo II, menyerupai mantan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan dan Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro.

Lembaga antikorupsi itu juga harus terbang ke China, guna mencari tahu harga bahwasanya QCC tersebut. Demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Alasan Kejagung Belum Tahan Tersangka Gratifikasi Bpn Priyono

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung belum menahan Priyono yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penanganan dan pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung, HM Prasetyo memberikan alasan pihaknya belum menahan tersangka Priyono alasannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat dalam kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

 Kejaksaan Agung belum menahan Priyono yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Ilmu Pengetahuan Alasan Kejagung Belum Tahan Tersangka Gratifikasi BPN Priyono
Jaksa Agung M Prasetyo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
"Dia masih diharapkan untuk sertifikat yang harus dikeluarkan secara kolektif dalam prona. Di situ kami lihat sisi kemanfaatannya," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (27/10/2017), menyerupai dikutip Antara.

Namun, ia memastikan bahwa proses aturan terhadap tersangka Priyono masih jalan terus. "Tapi proses hukumnya jalan terus," kata dia.

Prasetyo membantah info yang menyampaikan Priyono belum ditahan alasannya adanya intervensi dari menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. "Tidak ada intervensi menyerupai itu. Proses hukumnya jalan terus," kata ia menegaskan.

Dalam masalah ini, satu tersangka lain Muhammad Fadli sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung menurut Surat Perintah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017.

Baca :
Priyono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada JAM Pidsus menurut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-59/Fd.1/03/2017 tanggal 18 Agustus 2017.

Sementara Muhammad Fadili ditetapkan sebagai tersangka menurut Sprindik Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017. Keduanya merupakan pegawai di lingkungan BPN. (***)

Ilmu Pengetahuan Kapolri: Sukses Berantas Korupsi Itu Bukan Dari Jumlah Tangkapan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kapolri Jenderal Tito Karnavian berpandangan banyaknya jumlah operasi tangkap tangan (OTT) bukan jaminan suatu negara sukses menangani duduk kasus korupsi.

“Kesuksesan itu dihitung bukan dari jumlah OTT, jumlah penangkapan, tidak,” ungkap Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (26/10).



 Kapolri Jenderal Tito Karnavian berpandangan banyaknya jumlah operasi tangkap tangan  Ilmu Pengetahuan Kapolri: Sukses Berantas Korupsi itu Bukan dari Jumlah Tangkapan
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10). RDPU tersebut membahas koordinasi Polisi Republik Indonesia dengan penegak aturan lainnya, pembentukan densus tipikor serta penanganan sejumlah kasus ibarat terorisme, korupsi dan narkotika. AKTUAL/Tino Oktaviano
Menurut dia, Indonesia sebaiknya menggandakan langkah negara lain ibarat Georgia dan Ukraina yang berhasil menangani korupsi, tapi tidak mengedepankan prinsip penindakan. Pasalnya negara tersebut, lebih memperbaiki sistem yang ada khususnya dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.

“Yang perlu dilakukan ialah memperbaiki sistem. Kalau nagkap-nangkap saja, sistemnya tidak diperbaiki. Maka jadi pegawai negeri, jadi Bupati, siap-siap saja nanti ketangkap, alasannya ialah niscaya ada salahnya. Karena sistemnya enggak diperbaiki,” sambung dia.

Selama ini, kata Tito, abdnegara penegak aturan masih mengedepankan penindakan daripada pencegahan. Alhasil, penjara penuh sesak dipenuhi para pelaku kejahatan. Oleh alasannya ialah itu, ia menilai pencegahan merupakan solusi terbaik dalam penanganan duduk kasus korupsi.

Baca :
“Keep them out of jail. Biarkan mereka diluar penjara. Maksudnya apa, cegah mereka jangan hingga masuk penjara alasannya ialah berbuat kejahatan. Jangan dibalik jadi ‘put them into the jail’. Jangan tangkap sebanyak-sebanyaknya masuk ke dalam penjara. Ini justru sanggup menciptakan terjadihya ketakutan dalam birokrasi,” tandas mantan Kapolda Metro Jaya itu, kepada Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Satgas Dana Desa Terima 10 Ribu Aduan Hingga Oktober 2017

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Satuan Tugas Dana Desa bentukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sampai Oktober 2017 sudah mendapatkan sekitar 10.000 aduan dari masyarakat.

"Jumlah laporan masyarakat tersebut meningkat dari data pada tahun sebelumnya yang mencapai 900 laporan," kata Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo di sela program Sarasehan Pemuda Membangun Desa di Youth Center, Sleman, Daerah spesial Yogyakarta, pada Jumat (27/10/2017) menyerupai dikutip Antara.

 Satuan Tugas Dana Desa bentukan Kementerian Desa Ilmu Pengetahuan Satgas Dana Desa Terima 10 Ribu Aduan Sampai Oktober 2017
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo (kanan) dan Ketua KPK Agus Raharjo memperlihatkan pemaparan dikala Sarasehan Pemuda Membangun Desa di Youth Center, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.
Menurut Eko, peningkatan jumlah laporan tersebut memperlihatkan sudah ada keberanian dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelaksanaan dana desa.

"Partisipasi masyarakat itu yang diharapkan untuk menghindari adanya penyelewengan dana desa," kata dia.

Laporan masyarakat ke tim Satgas Dana Desa, yang dipimpin mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto tersebut, bukan hanya terkait dengan penyelewengan dana desa saja.

"Ada juga sejumlah laporan lainnya, menyerupai ketidaktahuan masyarakat akan dana desa dan upaya kriminalisasi terhadap kepala desa. Bukan berarti korupsi saja, ada majemuk laporan yang masuk," kata Eko.

Dia menegaskan Kemendes PDTT menjamin kepala desa tidak akan dikriminalisasi kalau hanya terdapat kesalahan manajemen dalam penggunaan dana desa.

"Saya jamin. Kalau memang ada kesalahan administrasi, kepala desa tidak akan didiskriminalisasi. Namun, kalau korupsi, tidak ada pilihan kalau mereka nantinya akan berhadapan dengan penegak hukum," kata dia.

Menurut Eko, Satgas Dana Desa akan menindaklanjuti setiap laporan terkait penyelewengan abdnegara pemerintah desa itu dalam waktu 3 x 24 jam. Satgas juga akan berkoordinasi dengan pihak penegak aturan untuk menyelidiki laporan itu.

"Satgas Dana Desa juga dibantu kepolisian dan juga nantinya akan dibantu KPK," kata dia.

Baca :
Pihak kepolisian, berdasarkan Eko, juga telah membantu untuk melaksanakan pencegahan dengan mengerahkan Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkatibmas) yang mengawasi dan mengajak partisipasi publik di desa.

"Kapolri telah menjamin kalau ada abdnegara kepolisian yang ikut dalam penyelewangan, akan dipidanakan secara umum dan atasannya akan dicopot," kata beliau dikala dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi: Pabrik Petasan Terbakar Pekerjakan Anak Di Bawah Umur

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) PT Panca Buana Cahaya, pabrik petasan yang terbakar Kamis (26/10/2017) kemudian dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya terhadap saksi-saksi diketahui mempekerjakan anak di bawah umur.

"Ini kami sanggup dari keterangan beberapa saksi, adalah antara lain Ibu Sunah, yang kemarin 14 tahun meninggal dunia. Kemudian Wawan 17 tahun, kemudian ada Siti Fatimah 15 tahun," kata Direktur Ditkrimsus Polda Metro Jaya Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).

 kemudian dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya terhadap saksi Ilmu Pengetahuan Polisi: Pabrik Petasan Terbakar Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Nico Afinta, Kabid Humas Komisaris Besar Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memperlihatkan keterangan pers terkait tersangka kebakaran pabrik kembang api di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka atas kejadian terbakarnya pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya di Tangerang yang menewaskan 47 orang.
Anak-anak tersebut bekerja di serpihan pengemasan kembang api bermerk 'Sun'. Mereka digaji sebesar Rp 40 ribu sehari atau setara dengan Rp1,2 juta per bulan.

Mengenai hal ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik pabrik atas nama Indra Liyono dan eksekutif operasional pabrik atas nama Andri Hartanto.

Keduanya dinilai melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan pasal 74. Dalam ayat 2 pasal itu berisi larangan mempekerjakan anak di belum dewasa dalam pekerjaan yang berbahaya.

"Ancamannya 5 tahun penjara," kata Nico.

Meski begitu, kata Nico, pihaknya belum memilih tersangka lain terkait mempekerjakan anak di belum dewasa dari pihak pemberi izin usaha.

"Nanti kita dalam investigasi nanti kita lihat apakah ada sanggup dikembangkan atau tidak," kata Nico.

Namun Nico menegaskan ke depannya kepada semua perusahaan biar memperhatikan pendataan tenaga kerja biar tidak hingga melanggar undang-undang tersebut.

"Yang bersangkutan (Indra dan Andri) ini mengaku tidak mengetahui ada pekerja di bawah umur," kata Nico.

Indra dan Andri juga dijerat dengan pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana perihal kelalaian yang menjadikan hilangnya nyawa dan pasal 188 kitab undang-undang hukum pidana perihal kelalaian yang menimbulkan kebakaran.

"Andri terbukti menyuruh Subarna Ega untuk mengelas pabrik yang percikan apinya mengenai bahan-bahan kembang api yang menjadikan kebakaran dan ledakan," kata Nico.

Sementara, Subarna Ega juga menjadi tersangka dalam kejadian ini. Ia dijerat dengan pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana dan 188 KUHP. Namun, hingga dikala ini ia masih menjadi buron pihak kepolisian.

Baca :
"Dimungkinkan yang bersangkutan (Ega) ikut meninggal dunia," kata Nico.

Akibat dari kejadian ini, dari 103 pekerja 47 meninggal dunia di kawasan kejadian, 1 orang meninggal sehabis mengalami perawatan, 45 luka-luka dan masih dirawat, dan 10 lainnya belum ditemukan, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Serikat Pekerja Sesalkan Minimnya Pengawasan Industri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Berbagai pihak menyoroti kejadian kebakaran yang menewaskan lebih dari 40 orang pekerja di pabrik kembang api PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) yang terletak di Kosambi, Tangerang. Tidak terkecuali serikat buruh. Ucapan belasungkawa tiba dari mereka, juga protes terhadap otoritas terkait alasannya yaitu dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan.

Salah satunya yaitu buruh Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina. Ketua AMT, Nuratmo, menyampaikan bahwa sebagai pihak yang juga jadi korban kelalaian perusahaan menjamin kesehatan dan keselamatan kerja, dirinya turut berduka. Menurut Nuratmo, pemerintah seharusnya dapat mencegah insiden ini apabila pengawasan berjalan dengan baik.

 Berbagai pihak menyoroti kejadian kebakaran yang menewaskan lebih dari  Ilmu Pengetahuan Serikat Pekerja Sesalkan Minimnya Pengawasan Industri
Bangkai truk yang terbakar jawaban ledakan pabrik petasan di Kosambi, Tangerang, Jumat (27/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander
"Harusnya dari awal pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), khususnya bab pengawasan, sudah mengetahui banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan," kata Nuratmo kepada Tirto, Minggu (29/10/2017).

Perusahaan produksi, apalagi yang bekerjasama dengan materi yang gampang terbakar, harusnya punya sistem Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang baik. Namun, tidak sedikit perusahaan lalai soal ini. Nuratmo menyebut salah satunya yaitu daerah ia bekerja. Di tempatnya kerja, katanya, K3 tidak dianggap penting alasannya yaitu buruh bekerja dengan durasi sangat panjang, lebih dari 12 jam.

"Kondisi ini menjadikan sopir kelelahan," kata Nuratmo.

Nuratmo berharap, insiden PT PBCS jadi yang terakhir. Ia ingin Disnaker dapat memantau seluruh perusahaan yang ada di setiap wilayah, termasuk mendata pekerja, izin, dan status kerja. Kalau perlu Disnaker melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan memperlihatkan hukuman kalau menemukan pelanggaran.

Wakil Ketua Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) sekaligus Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, juga berbelasungkawa atas kejadian ini. Menurut Jumisih, kejadian kebakaran tersebut yaitu bukti bahwa ada permasalahan besar dalam dunia perburuhan.

Jumisih menilai, maut para buruh bukan permasalahan kecil. Ini bukti bahwa perusahaan lalai dalam K3. "Ini problem nyawa manusia, tidak dapat diabaikan dan harus jadi perhatian serius pengusaha juga pemerintah, dalam hal ini pengawasan ketenagakerjaan," kata Jumisih.

Kejadian kebakaran tidak gres kali ini saja terjadi. Jumisih mengatakan, banyak buruh menjadi korban kebakaran ibarat di perusahaan garmen PT Usi Aparel Int yang berada di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung. Dua orang meninggal alasannya yaitu kecelakaan itu. Kecelakaan serupa terjadi di perusahaan besar PT Mandom, Bekasi, dua tahun lalu.

Melalui kasus ini, Jumisih menilai bahawa seharusnya pemerintah semakin intensif mengawasi praktik perburuhan. Apalagi, dalam kasus PT PBCS, pelanggaran tidak hanya mengenai K3, tapi juga soal mempekerjakan anak di belum dewasa dengan upah murah.

"Pemilik pabrik semoga dieksekusi sesuai ketentuan yang berlaku, semoga jera dan tidak mengulanginya di masa depan," katanya. PT PBCS sendiri dimiliki oleh Indra Liyono.

Tidak hanya dari serikat, LSM Trade Union Right Center (TURC) juga turut bersuara. Menurut Direktur Eksekutif TURC, Andriko S. Otang, 47 orang meninggal, 46 orang luka-luka serta 10 orang yang hilang di kebakaran Kosambi menjadi catatan hitam dalam sejarah perburuhan Indonesia. Demikian pernyataan yang diterima Tirto dari pernyataan resmi.

Andriko menyoroti fakta yang ditemukan awak media bahwa salah satu mantan pegawai mengundurkan diri alasannya yaitu tidak berpengaruh kedaluwarsa zat kimia. Kemudian, kondisi pabrik yang panas dan sesak juga menguatkan indikasi perusahaan tidak menyiapkan alat pelindung yang memadai bagi para pegawai. Padahal, pemerintah Indonesia telah mengatur wacana ini melalui beberapa regulasi, ibarat UU 1/1970 wacana Keselamatan Kerja, UU 13/2003 wacana Ketenagakerjaan, serta PP 50/2012 wacana Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Baca :

TURC berharap PT PBCS dapat menanggung seluruh pengobatan dan pemulihan korban. Perusahaan juga dibutuhkan membayar ganti rugi serta asuransi kematian.

Sementara untuk pemerintah, Andriko berharap semoga segera dilakukan penyelidikan soal legalitas, izin operasional, serta penerapan K3. Mereka juga berharap pemerintah memperlihatkan hukuman setimpal semoga pelaku jera dan insiden sama tidak terulang serta meningkatkan "inspeksi pada seluruh perusahaan-perusahaan yang berisiko berbahaya semoga menerapkan SMK3 yang memadai", demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Pemerintah Masih Godok Payung Aturan Kendaraan Listrik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pemerintah dikala ini sedang menggodok payung aturan untuk kendaraan listrik. Adapun dasar pembahasan percepatan penerapan kendaraan beroda empat listrik itu diproyeksikan akan berbentuk Peraturan Presiden. Hal tersebut dikatakan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Teknologi, Lingkungan, dan Energi, Prasetyo Boeditjahjono.

Dalam penerapannya, kata Prasetyo, perlu adanya sinergi untuk merancang kebijakan secara dengan sejumlah kementerian dan forum lain, menyerupai Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, sampai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

 Pemerintah dikala ini sedang menggodok payung aturan untuk kendaraan listrik Ilmu Pengetahuan Pemerintah Masih Godok Payung Hukum Kendaraan Listrik
Ilustrasi kendaraan beroda empat listrik. iStock Editorial/Getty Images
Prasetyo menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah sering menyinggung perihal penggunaan kendaraan listrik oleh masyarakat. Maka dari itu, kendaraan listrik pun ditargetkan sanggup mulai beroperasi pada simpulan tahun ini.

“Karena sudah tidak ada pilihan lagi. Kita sudah seharusnya ganti ke kendaraan listrik. Semakin banyak (kendaraan listrik) yang diproduksi, makin bersahabat kita dengan pemanfaatan tenaga listrik untuk transportasi,” ujar Prasetyo di Jakarta, Minggu (29/10/2017).

Dalam prakteknya, pemerintah telah mengajak sejumlah universitas ternama, menyerupai Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Teknologi Surabaya (ITS), Universitas Sebelas Maret (UNS), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk berkolaborasi guna mewujudkan gagasan kendaraan listrik tersebut.

Sampai sejauh ini, setidaknya sudah ada beberapa negara yang menerapkan transportasi bertenaga listrik. Di antaranya yaitu Amerika Serikat, Norwegia, Denmark, dan Australia.

Di sisi lain, dorongan kepada pemerintah untuk membuatkan kendaraan listrik juga semakin besar. Selain untuk mencapai Nawa Cita pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertekad mewujudkan ketahanan energi, kendaraan listrik juga dinilai sebagai solusi dari pemanasan global dan krisis energi.

Menurut Ketua Tim Mobil Listrik Nasional UI, Mohammad Aditya, kendaraan listrik mempunyai sejumlah keunggulan dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak pada umumnya. Salah satunya sanggup meningkatkan efisiensi dan lebih ramah lingkungan.

“Pada kendaraan konvensional, banyak energi yang dibuang. Kalau kendaraan direm, energi akan terbuang. Begitu pula kalau terjadi getaran, ada energi yang dibuang juga,” ungkap Aditya.

Aditya menambahkan, energi listrik mempunyai nol emisi, berbiaya operasi rendah, serta relatif lebih gampang ditransmisikan. “Listrik juga gampang dihasilkan. Sementara untuk BBM (bahan bakar minyak), harus didistribusikan dari kilang minyak ke SPBU terlebih dahulu,” paparnya.

Kendati demikian, dia tidak menampik apabila kendaraan listrik juga mempunyai sejumlah kelemahan. Salah satunya terkait dengan pengisian dan daur ulang baterai yang usianya relatif terbatas.

Baca :

Untuk itu, Aditya mengungkapkan kalau pihaknya masih terus melaksanakan riset guna mencari cara biar baterai yang sudah habis sanggup diolah kembali sehingga tidak mencemari lingkungan.

“Selain itu, meski kendaraan listrik memang ramah lingkungan, namun pembangkitnya tidak ramah lingkungan. Makara sama saja,” tutup Aditya, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)