Ilmu Pengetahuan Kapolri: Sukses Berantas Korupsi Itu Bukan Dari Jumlah Tangkapan
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kapolri Jenderal Tito Karnavian berpandangan banyaknya jumlah operasi tangkap tangan (OTT) bukan jaminan suatu negara sukses menangani duduk kasus korupsi.
“Kesuksesan itu dihitung bukan dari jumlah OTT, jumlah penangkapan, tidak,” ungkap Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (26/10).
Menurut dia, Indonesia sebaiknya menggandakan langkah negara lain ibarat Georgia dan Ukraina yang berhasil menangani korupsi, tapi tidak mengedepankan prinsip penindakan. Pasalnya negara tersebut, lebih memperbaiki sistem yang ada khususnya dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi.
“Yang perlu dilakukan ialah memperbaiki sistem. Kalau nagkap-nangkap saja, sistemnya tidak diperbaiki. Maka jadi pegawai negeri, jadi Bupati, siap-siap saja nanti ketangkap, alasannya ialah niscaya ada salahnya. Karena sistemnya enggak diperbaiki,” sambung dia.
Selama ini, kata Tito, abdnegara penegak aturan masih mengedepankan penindakan daripada pencegahan. Alhasil, penjara penuh sesak dipenuhi para pelaku kejahatan. Oleh alasannya ialah itu, ia menilai pencegahan merupakan solusi terbaik dalam penanganan duduk kasus korupsi.
Baca :
- Usut Dugaan Korupsi RJ Lino, KPK Garap Direktur Keuangan PT Bukit Asam
- Usut Korupsi e-KTP, Eks Sekjen Kemendagri dan Keponakan Setnov Digarap KPK
- Fadli Zon Bandingkan Anggaran Gedung Baru dewan perwakilan rakyat dan Pertemuan IMF
- Perdebatan Pimpinan KPK Soal Sanksi Bagi Aris Budiman
- Fakta Menarik Kronologi OTT KPK Bupati Nganjuk Terkait Suap Jabatan
- Deretan Masalah Pembentukan Densus Tipikor
“Keep them out of jail. Biarkan mereka diluar penjara. Maksudnya apa, cegah mereka jangan hingga masuk penjara alasannya ialah berbuat kejahatan. Jangan dibalik jadi ‘put them into the jail’. Jangan tangkap sebanyak-sebanyaknya masuk ke dalam penjara. Ini justru sanggup menciptakan terjadihya ketakutan dalam birokrasi,” tandas mantan Kapolda Metro Jaya itu, kepada Aktual. (***)
0 komentar:
Post a Comment