Ilmu Pengetahuan Alasan Kejagung Belum Tahan Tersangka Gratifikasi Bpn Priyono

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung belum menahan Priyono yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi penanganan dan pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung, HM Prasetyo memberikan alasan pihaknya belum menahan tersangka Priyono alasannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat dalam kegiatan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

 Kejaksaan Agung belum menahan Priyono yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi Ilmu Pengetahuan Alasan Kejagung Belum Tahan Tersangka Gratifikasi BPN Priyono
Jaksa Agung M Prasetyo. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
"Dia masih diharapkan untuk sertifikat yang harus dikeluarkan secara kolektif dalam prona. Di situ kami lihat sisi kemanfaatannya," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (27/10/2017), menyerupai dikutip Antara.

Namun, ia memastikan bahwa proses aturan terhadap tersangka Priyono masih jalan terus. "Tapi proses hukumnya jalan terus," kata dia.

Prasetyo membantah info yang menyampaikan Priyono belum ditahan alasannya adanya intervensi dari menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN. "Tidak ada intervensi menyerupai itu. Proses hukumnya jalan terus," kata ia menegaskan.

Dalam masalah ini, satu tersangka lain Muhammad Fadli sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung menurut Surat Perintah Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017.

Baca :
Priyono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada JAM Pidsus menurut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-59/Fd.1/03/2017 tanggal 18 Agustus 2017.

Sementara Muhammad Fadili ditetapkan sebagai tersangka menurut Sprindik Nomor: Print-06/F.2/Fd.1/08/2017 tanggal 18 Agustus 2017. Keduanya merupakan pegawai di lingkungan BPN. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment