Ilmu Pengetahuan Polisi: Pabrik Petasan Terbakar Pekerjakan Anak Di Bawah Umur

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) PT Panca Buana Cahaya, pabrik petasan yang terbakar Kamis (26/10/2017) kemudian dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya terhadap saksi-saksi diketahui mempekerjakan anak di bawah umur.

"Ini kami sanggup dari keterangan beberapa saksi, adalah antara lain Ibu Sunah, yang kemarin 14 tahun meninggal dunia. Kemudian Wawan 17 tahun, kemudian ada Siti Fatimah 15 tahun," kata Direktur Ditkrimsus Polda Metro Jaya Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/10/2017).

 kemudian dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya terhadap saksi Ilmu Pengetahuan Polisi: Pabrik Petasan Terbakar Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Nico Afinta, Kabid Humas Komisaris Besar Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memperlihatkan keterangan pers terkait tersangka kebakaran pabrik kembang api di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/10/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka atas kejadian terbakarnya pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya di Tangerang yang menewaskan 47 orang.
Anak-anak tersebut bekerja di serpihan pengemasan kembang api bermerk 'Sun'. Mereka digaji sebesar Rp 40 ribu sehari atau setara dengan Rp1,2 juta per bulan.

Mengenai hal ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik pabrik atas nama Indra Liyono dan eksekutif operasional pabrik atas nama Andri Hartanto.

Keduanya dinilai melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan pasal 74. Dalam ayat 2 pasal itu berisi larangan mempekerjakan anak di belum dewasa dalam pekerjaan yang berbahaya.

"Ancamannya 5 tahun penjara," kata Nico.

Meski begitu, kata Nico, pihaknya belum memilih tersangka lain terkait mempekerjakan anak di belum dewasa dari pihak pemberi izin usaha.

"Nanti kita dalam investigasi nanti kita lihat apakah ada sanggup dikembangkan atau tidak," kata Nico.

Namun Nico menegaskan ke depannya kepada semua perusahaan biar memperhatikan pendataan tenaga kerja biar tidak hingga melanggar undang-undang tersebut.

"Yang bersangkutan (Indra dan Andri) ini mengaku tidak mengetahui ada pekerja di bawah umur," kata Nico.

Indra dan Andri juga dijerat dengan pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana perihal kelalaian yang menjadikan hilangnya nyawa dan pasal 188 kitab undang-undang hukum pidana perihal kelalaian yang menimbulkan kebakaran.

"Andri terbukti menyuruh Subarna Ega untuk mengelas pabrik yang percikan apinya mengenai bahan-bahan kembang api yang menjadikan kebakaran dan ledakan," kata Nico.

Sementara, Subarna Ega juga menjadi tersangka dalam kejadian ini. Ia dijerat dengan pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana dan 188 KUHP. Namun, hingga dikala ini ia masih menjadi buron pihak kepolisian.

Baca :
"Dimungkinkan yang bersangkutan (Ega) ikut meninggal dunia," kata Nico.

Akibat dari kejadian ini, dari 103 pekerja 47 meninggal dunia di kawasan kejadian, 1 orang meninggal sehabis mengalami perawatan, 45 luka-luka dan masih dirawat, dan 10 lainnya belum ditemukan, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment