Sistem Ekonomi Indonesia- Sistem ekonomi  yaitu suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi seluruh kegiatan  perekonomian dalam masyarakat yang dilakukan pemerintah atau swasta  berlandaskan prinsip tertentu dalam rangka meraih kemakmuran atau  kesejahteraan.
   
  Sistem  perekonomian yaitu sistem yang dipakai oleh suatu negara untuk  mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun  organisasi di negara tersebut. Perbedaan fundamental antara sebuah sistem  ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya yaitu bagaimana cara sistem itu  mengatur faktor produksinya.
 
 Dalam beberapa sistem, seorang individu  boleh mempunyai semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya,  semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem  ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut. Selain  faktor produksi, sistem ekonomi juga sanggup dibedakan dari cara sistem  tersebut mengatur produksi dan alokasi.
      | 
 | Sistem Ekonomi Indonesia (Economic System of Indonesia) | 
 
    
   Indonesia  mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional  yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Oleh lantaran itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan  negara harus menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  
  Sistem perekonomian  yang ada di Indonesia juga harus menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  Sistem perekonomian nasional yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945  disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar  pelaksanaan pembangunan ekonomi.
   
  Sistem perekonomian Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi.
  
  Dengan demikian sistem ekonomi  demokrasi sanggup didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian  nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945  yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk  rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
  
  Pada  sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan  ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam perjuangan mencapai kemakmuran  bangsa.
   - Pengertian & Ciri Sistem Ekonomi Demokrasi
  
 
  Selain  itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan  kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kolaborasi dan saling  membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
  1.Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi
  Berikut ini yaitu ciri-ciri positif  dari sistem ekonomi demokrasi, yaitu :
  - Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  - Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  - Bumi,  air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan  dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  - Sumber-sumber  kekayaan dan keuangan negara dipakai untuk permufakatan  lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan  ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
  - Warga  negara mempunyai kebebasan dalam menentukan pekerjaan yang dikehendaki  serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  - Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya dilarang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  - Potensi,  inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya  dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  - Fakir miskin dan belum dewasa terlantar dipelihara oleh negara.
  
  2. Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi
  Selain  mempunyai sistem ekonomi mempunyai ciri-ciri positif, sistem ekonomi  demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan, yaitu :
  - Sistem free fight liberalism,  yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan sanggup  menumbuhkan eksploitasi terhadap insan dan bangsa lain sehingga sanggup  menjadikan kelemahan struktural ekonomi nasional.
  - Sistem  etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat  lebih banyak didominasi serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit  ekonomi di luar sektor negara.
  - Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
  
  
  B.    Ekonomi Kerakyatan
   1. Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan
  Ekonomi  kerakyatan yaitu sistem perekonomian yang di mana pelaksanaan  kegiatan, pengawasannya, dan hasil dari kegiatan ekonomi sanggup dinikmati  oleh seluruh masyarakat. Atau definisi ekonomi kerakyatan yang lainnya  yaitu suatu sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi  rakyat, ekonomi kerakyatan yaitu kegiatan dari ekonomi yang sanggup  menawarkan kesempatan yang luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi  sehingga perekonomian sanggup terealisasi dan berkembang secara baik.
  
  Pemerintah  bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan  ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor  IV/MPR/1999, perihal Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan  bahwa sistem perekonomian Indonesia yaitu sistem ekonomi kerakyatan.
  
  Pada sistem ekonomi  kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan  pemerintah membuat iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan  perkembangan dunia usaha.
  2. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
   - Yang  menguasai kebutuhan hidup masyarakat yaitu negara atau pemerintah  negara tersbut. Misalnya seperti: materi bakar minyak, air dan sumber  daya alam yang lainnya.
  - Bertumpu pada prosedur pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
  - Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
  - Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  - Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
  - Adanya proteksi hak-hak konsumen dan perlakuan yangadil bagi seluruh rakyat.
  - Peran  negara di ekonomi ini sangatlah penting akan tetapi tidak dominan, dan  begitu juga perana dari pihak swasta yang posisinya memang penting akan  tetapi tidak mendominasi juga. Sehingga mustahil terjadi kondisi  sistem ekonomi liberal ataupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak  tersebut yaitu pemerintah dan juga pihak swasta hidup berdampingan  secara tenang dan saling men-support satu sama lain.
  - Di  dalam perekonomian ini masyarakat yaitu belahan yang sangat penting,  lantaran kegiatan produksi yang dilakukan, diawasi dan dipimpin oleh  anggota masyarakat.
  - Buruh maupun modal tidak mendominasi perekonomian lantaran ekonomi ini didasari atas asas kekeluargaan.
  
  3. Tujuan Ekonomi Kerakyatan
  Adapun tujuan dari ekonomi kerakyatan, diantaranya menyerupai di bawah ini:
  - Untuk  membangun negara yang berdikari secara ekonomi, yang berdaulat secara  politik, serta mempunyai berkepribadian yang berkebudayaan.
  - Untuk mendorong pemerataan pendapatan masyarakat.
  - Dapat mendorong pertumbuhan perekonomi yang berkesinambungan.
  - Dan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.
  
  4. Kelebihan Dari Sistem Ekonomi Kerakyatan
  Inilah beberapa kelebihan dari sistem ekonomi kerakyatan, yaitu :
  - Rakyat yang kurang bisa bisa mendapat perlakuan aturan yang sama atau secara adil dalam problem perekonomian.
  - Dapat menawarkan perhatian yang lebih pada rakyat kecil melalui banyak sekali macam kegiatan operasional yang nyata.
  - Sistem ekonomi ini sanggup mewujudkan kedaulatan rakyat.
  - Dapat merangsang kegiatan ekonomi yang lebih produktif di tingkat rakyat sekaligus sanggup melahirkan jiwa kewirausahaan.
  - Transaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat baik.
  - Hubungan antara produksi, distribusi dan juga konsumsi akan saling membutuhkan dan sangat baik.
  
  5. Kelemahan Dari Sistem Ekonomi Kerakyatan
  Dimana ada kelebihan niscaya ada juga kelemahan atau kekurangannya, berikut ini kelemahan dari sistem ekonomi kerakyatan, yaitu :
  - Dalam  ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi uang kepada rakyat,  peraktek ini sangat tidak menguntungkan bagi pihak manapun, termasuk  rakyat itu sendiri.
  - Aksi  membagi-bagi uang ini secara tidak sadar sanggup menimbulkan perjuangan mikro  atau kecil dan menengah serta koperasi yang selama ini tidak berdaya  sanggup bersaing dalam suatu prosedur pasar, bias menjadi sangat  bergantung pada agresi tersebut.
  - Masih  kurangnya pengetahuan rakyat mengenai Investasi, hasilnya sanggup  menimbulkan kemiskinan terlalu usang atau perputaran roda yang lambat.
  - Kurangnya penerapan dari manajemen.
  - Tidak adanya dukungan yang optimal dari pemerintah, meskipun tugas pemerintah sangat penting tapi tidak dominan.
  - Harus di awasi, jikalau tidak diawasi dengan baik akan banyak koruptor.
  
  6. Konsep Ekonomi Kerakyatan
  Konsep ekonomi kerakyatan  yang dikembangkan melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yaitu  untuk melepaskan rakyat dari belenggu kapitalisme global kala 19 dan  20. Maka perlawanan terhadap globalisasi dan liberalisasi simpulan kala 20  dan awal kala 21 yang kembali mengancam kehidupan ekonomi rakyat hanya  sanggup dilakukan melalui penguatan sistem ekonomi yang berjiwa kerakyatan  pula.
  
  Perhatian  terhadap sistem ekonomi kerakyatan dicurahkan oleh Bung Hatta, ia  beropini bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada hakekatnya yaitu  pembangunan ekonomi kerakyatan. Maka yang perlu dilakukan yaitu  mengubah struktur ekonomi umumnya dari ekonomi kolonial atau semacamnya  ke ekonomi nasional yang berkerakyatan, ia mencoba mempraktekan  pemikirannya itu pada koperasi, sebagaimana yang telah ada dan terbukti  hingga kini ini.
  
  Pengertian ekonomi kerakyatan  dan ekonomi rakyat, lebih makro secara sosiologis sanggup saya katakan  yaitu suatu paham ekonomi yang lebih menghendaki pertumbuhan ekonomi  seiring dengan pemerataannya, meski pengertian ekonomi kerakyatan  merupakan istilah yang relatif gres waktu itu, yang dipopulerkan untuk  menggantikan ekonomi rakyat itu sendiri.
  
  Secara  formal, yuridis dan politis, konsep ekonomi kerakyatan mulai  diperbincangkan dalam sidang umum MPR tahun 1992 dan berhasil dimasukan  kedalam GBHN pada tahun 1993, konsep ekonomi yang muncul dalam  perbincangan tersebut yaitu seputar tugas koperasi dan perjuangan kecil yang  dijabarkan dalam bentuk penyuluhan dan pelatihan, penyediaan skim  perkreditan khusus, tunjangan permodalan dari BUMN dan konglomerat besar  serta himbauan untuk pengembangan kegiatan kemitraan.
  
  Dibandingkan  dengan ekonomi panjajah yang berada dilapisan tengah, konsep ekonomi  kerakyatan Indonesia ketika itu sangat jauh memprihatinkan dan  tertinggal. Sedemikian mendalam kegusaran Bung Hatta, maka pada tahun  1934 ia kembali menulis sebuah artikel dengan nada serupa, judulnya kali  ini yaitu “Ekonomi Rakyat dalam Bahaya”.
  
  Salim Siagian  seiring dengan Bung Hatta mengungkapkan, bahwa ekonomi rakyat yaitu  kegiatan ekonomi rakyat banyak disuatu negara atau kawasan yang pada  umumnya tertinggal bila dibandingkan dengan perekonomian negara atau  kawasan bersangkutan secara rata-rata.
  
  Dengan  demikian. pengertian konsep ekonomi kerakyatan yaitu perekonomian atau  perkembangan ekonomi kelompok masyarakat yang berkembang relatif  lambat, sesuai dengan kondisi yang menempel pada kelompok masyarakat  tersebut. Sedangkan sistem ekonomi kerakyatan yaitu sistem ekonomi yang  mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat kedalam proses pembangunan.
  7. Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Potensi Lokal
  Ekonomi kerakyatan sangat  berbeda dari neoliberalisme. Neoliberalisme yaitu sebuah sistem  perekonomian yang dibangun dan dijalankan di atas tiga prinsip sebagai  berikut:
   - Tujuan utama ekonomi neoliberal yaitu pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar;
  - Kepemilikan eksklusif terhadap faktor-faktor produksi diakui; dan
  - Pembentukan  harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari  penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan  undang-undang (Giersch, 1961).
  
  Berdasarkan  ketiga prinsip tersebut maka peranan negara dalam neoliberalisme  dibatasi hanya sebagai pengatur dan penjaga bekerjanya prosedur pasar.  Dalam perkembangannya, tugas negara dalam neoliberalisme ditekankan  untuk melaksanakan empat hal sebagai berikut:
  - Pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi;
  - Liberalisasi sektor keuangan;
  - Liberalisasi perdagangan; dan
  - Pelaksanaan privatisasi BUMN (Stiglitz, 2002).
  
  Sedangkan 
ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebuah sistem perekonomian  yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi.  Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan yaitu sebagai berikut:
   Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas azas kekeluargaan; 
  Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan 
  Bumi,  air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh  negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
  
  Berdasarkan ketiga prinsip tersebut sanggup disaksikan betapa sangat besarnya tugas negara dalam 
sistem ekonomi kerakyatan.  Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, tugas negara  dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain mencakup lima hal sebagai  berikut:
   - Mengembangkan koperasi;
  - Mengembangkan BUMN;
  - Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  - Memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak;
  - Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
  
  Mencermati  perbedaan mencolok antara ekonomi kerakyatan dengan neoliberalisme  tersebut, tidak terlalu berlebihan bila disimpulkan bahwa ekonomi  kerakyatan intinya yaitu antitesis dari neoliberalisme. Sebab  itu, neoliberalisme, ekonomi negara kesejahteraan (Keynesianisme) dan  ekonomi pasar sosial sebagai salah satu varian awal dari neoliberalisme  yang digagas oleh Alfred Muller-Armack (Giersch (1961) tidak sanggup  disamakan dengan ekonomi kerakyatan, lantaran keduanya yaitu system  ekonomi yang dibangun menurut prinsip persaingan bebas.
  8. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
  Tujuan utama penyelenggaraan
 sistem ekonomi kerakyatan  yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia  melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya  roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan  lebih lanjut, maka target pokok ekonomi kerakyatan mencakup lima hal  berikut:
   - Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
  - Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan belum dewasa terlantar.
  - Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
  - Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
  - Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
  
  9. Alasan Ekonomi Kerakyatan Perlu Dijadikan Strategi Pembangunan Ekonomi
  Ada  4 (empat) alasan mengapa ekonomi kerakyatan perlu dijadikan seni administrasi  pembangunan ekonomi Indonesia (Mardi Yatmo Hutomo). Keempat alasan,  dimaksud yaitu :
  a. Karakteristik Indonesia
  Pengalaman  keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, menggandakan konsep  pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan  Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya menawarkan hasil  yang berbeda. Pengalaman Indonesia yang mengandalkan dana pinjaman luar  negeri untuk membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar  negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua hingga tiga  dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang  cukup tinggi dan menawarkan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat.  Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu dari delapan negara di Asia  sebagai Asian Miracle, lantaran tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup  mantap selama tiga dasawarsa, tetapi ternyata sangat rentan dengan  terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata  dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan  dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.
  
  Fakta  ini memperlihatkan kepada kepada kita, bahwa konsep dan seni administrasi  pembangunan ekonomi yang berhasil diterapkan di suatu negara, belum  tentu akan berhasil bila diterapkan di negara lain. Teori pertumbuhan  Harrod-Domar – Rostow – David Romer – Solow, dibangun dari struktur  masyarakat pelaku ekonomi yang berbeda dengan struktur ekonomi  masyarakat Indonesia. Setiap teori selalu dibangun dengan asumsi-asumsi  tertentu, yang tidak semua negara mempunyai syarat-syarat yang  diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk membangun ekonomi Indonesia yang  kuat, stabil dan berkeadilan, tidak sanggup memakai teori generik yang  ada. Kita harus merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang  cocok dengan tuntutan politik rakyat, tuntutan konstitusi kita, dan  cocok dengan kondisi obyektif dan situasi subyektif kita.
  b. Tuntutan Konstitusi
  Walaupun  rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata ekonomi yang seharusnya  dibangun, belum cukup terang sehingga tidak gampang untuk dijabarkan bahkan  sanggup diinterpretasikan majemuk (semacam ekonomi bandul jam,  tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari analisis  historis gotong royong makna atau ruhnya cukup jelas. Ruh tata ekonomi  perjuangan bersama yang berasas kekeluargaan yaitu tata ekonomi yang  menawarkan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk berpartisiasi sebagai  pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang seharusnya dibangun yaitu bukan tata  ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang  dituntut konstitusi yaitu tata ekonomi yang memberi peluang kepada  seluruh rakyat atau warga negara untuk mempunyai aset dalam ekonomi  nasional. Tata ekonomi nasional yaitu tata ekonomi yang membedakan  secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah  dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh sektor private.  Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam klarifikasi pasal 33  dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, tetapi tentu harus  menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan.
  c. Fakta Empirik
  Dari  krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai  tukar rupiah terhadap valas, ternyata tidak hingga melumpuhkan  perekonomian nasional. Bahwa akhir krisis ekonomi, harga kebutuhan  pokok melonjak, inflasi hampir tidak sanggup dikendalikan, ekspor menurun  (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun,  produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, yaitu  benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap  perekonomian rakyat penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja.
  
  Usaha-usaha  yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya tidak  memakai materi impor, hampir tidak mengalami goncangan yang berarti.  Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan  kapital, ternyata ekonomi Indonesia bisa tumbuh 3,4 persen pada tahun  1999. Ini semua menunjukan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau  pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.
  d. Kegagalan Pembangunan Ekonomi
  Pembangunan  ekonomi yang telah kita laksanakan selama ini, dilihat dari aspek makro  ekonomi memang memperlihatkan hasil-hasil yang cukup baik. Pertumbuhan  ekonomi masih di atas 6 persen pertahun. Pendapatan perkapitan meningkat  cukup tajam, volume dan nilai eksport non migas juga meningkat. Tetapi  pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin  jumlahnya tetap banyak, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk  dan atar kawasan makin lebar, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari  rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat. Terjadi paradok  ekonomi.
  
  Walaupun  banyak sekali kegiatan penanggulangan kemiskinan telah kita dilaksanakan,  kegiatan pemerataan telah kita jalankan, tetapi ternyata semuanya tidak  bisa memecahkan masalah-masalah dimaksud. Oleh lantaran itu, yang kita  butuhkan ketika ini gotong royong bukan hanya kegiatan penanggulangan  kemiskinan, tetapi merumuskan kembali seni administrasi pembangunan ekonomi yang  cocok untuk Indonesia. Kalau seni administrasi pembangunan ekonomi yang kita  tempuh benar, maka gotong royong semua kegiatan pembangunan yaitu sekaligus  menjadi kegiatan penanggulangan kemiskinan.
  10. Agenda Pokok Ekonomi Kerakyatan
  Berkaitan dengan uraian diatas, semoga 
sistem ekonomi  kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah kegiatan  nyata ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara  garis besar ada lima kegiatan pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera  diperjuangkan. Kelima kegiatan tersebut merupakan inti dari politik  ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk (entry point) bagi  terselenggarakannya sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.
   - Menciptakan sistem politik yang pro rakyat;
  - Peningkatan disiplin anggaran dengan memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya;
  - Menciptakan persaingan yang berkeadilan (fair competition);
  - Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah kawasan dan pro rakyat;
  - Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap;
  - Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “sesungguhnya” dalam banyak sekali bidang perjuangan dan kegiatan.
  
   C. Sistem Ekonomi Indonesia Dalam Undang-Undang Dasar 1945
  Salah  satu tujuan membentuk Negara Indonesia termuat dengan terang dalam  alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu  untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.  Oleh lantaran itu seyogyanya pemerintah Indonesia mengelola perekonomian  sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusinya. Krisis yang kita  alami merupakan momentum bagi pemerintah Indonesia untuk kembali pada 
sistem ekonomi yang sesuai dengan konstitusi .
   
  Kajian  konstitusi ekonomi menjadi penting ketika ini, lantaran selama ini  Indonesia belum menjadikan konstitusi sebagai tumpuan perekonomian  nasional. Ekonomi konstitusi merupakan sistem ekonomi yang didasarkan  kepada ketentuan yang telah diatur oleh konstitusi suatu negara.
  
  Cabang 
ilmu ekonomi  ini terutama dikembangkan oleh James Buchanan, pemenang Nobel Ilmu  Ekonomi tahun 1986. Buchanan mempelajari hambatan yang ditimbulkan  konstitusi pada sektor ekonomi. Ilmu ekonomi standar tidak mempelajari  hambatan lain, contohnya terkait dengan pengendalian diri.
   Ekonomi Indonesia Yang Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar 1945 
  
  Konstitusi  Indonesia telah mengatur semenjak soal penguasaan dan kepemilikan kekayaan  sumber daya alam, hak milik perorangan, hingga tugas negara dan dalam  kegiatan usaha. Sistem ekonomi tidak saja menurut hanya kepada pasal  33 Undang-Undang Dasar 1945, baik yang orisinil maupun sesudah perubahan, sebagai paradigma  pengelolaan ekonomi menyerupai yang banyak dipahami oleh masyarakat tetapi  juga dalam beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur perihal  paradigma kewajiban sosial Negara kepada masyarakat.
  
  Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33 sesudah amandemen, bahwa :
  - Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  - Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  - Bumi  dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh  negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  - Perekonomian  nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip  kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan  lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan  kesatuan ekonomi nasional.
  - Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
  
  Pasal  33 Undang-Undang Dasar 1945 menekankan politik perekonomian untuk mencapai kemakmuran  rakyat. Yang dimaksudkan dengan kemakmuran tidak lain yaitu kemampuan  pemenuhan kebutuhan material atau kebutuhan dasar. Ukuran untuk  menunjukan berhasil tidaknya politik kemakmuran dan politik  perekonomian yaitu amanat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu peningkatan kemakmuran rakyat  sebesar-besarnya, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab jikalau kemakmuran  perorangan yang diutamakan, maka tampuk produksi akan jatuh ke tangan  perorangan yang berkuasa. Jika ini terjadi maka rakyat yang jumlahnya  banyak akan ditindasinya.
  
  Perekonomian harus berdasar demokrasi ekonomi,  yaitu kemakmuran bagi semua orang. Bumi dan air dan kekayaan alam  yaitu pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sehingga harus dikuasai oleh  negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bung Hatta menggambarkan  ukuran dari pencapaian kemakmuran rakyat yaitu sebagai berikut:
  
  “Negeri  belumlah makmur dan belum menjalankan keadilan sosial, apabila fakir  miskin masih berkeliaran di tengah jalan, dan belum dewasa yang diperlukan  akan menjadi tiang masyarakat di masa tiba terlantar hidupnya”.
  
  Kini  segala undang-undang yang terkait dengan kebijakan ekonomi jikalau tidak  sesuai dengan konstitusi sanggup diajukan pembatalannya melalui Mahkamah  Konstitusi. UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas pernah  dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, lantaran dianggap bertentangan dengan  Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33. Sekarang para perumus kebijakan di bidang  ekonomi harus memerhatikan rambu-rambu konstitusi. Masyarakat juga harus  memperhatikan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ekonomi dan  kesejahteraan dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi jikalau dirasa  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga perekonomian Negara dikelola  sesuai konstitusi .
  
  Mahkamah  Konstitusi (MK) membatalkan UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU  Migas, lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33.  Selain itu disebut bahwa dalam banyak UU, pasal 33 hanya ditafsirkan  dengan konsep ekonomi pasar. Dengan menyimak argumen MK sebagaimana  dilaporkan oleh koran ibukota medio Desember 2004, sanggup disimpulkan  beberapa pengertian ekonomi dalam Undang-Undang Dasar yang perlu dibahas lebih jauh :
  - Pasal-Pasal ekonomi dalam UUD,
  - Ekonomi pasar dan UUD,
  - Arti dan tafsir perkataan “negara menguasai”.
  
   Dasar Hukum :
   Referensi :
  - Putong.Iskandar, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro:Ghalia Indonesia, 2003
  - https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-sistem-ekonomi-economic
  - https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-sistem-ekonomi-economic
  - Case, Karl E. and Ray C.Fair, Principles of Economics, 4th ed.New Jersey:Prentice-Hall,1996
  - Chiang,Alpha C., Fundamental Methods of Mathematical Economics,3rd ed.Manila: McGraw-Hill,1984
  - https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-sistem-ekonomi-economic
  - https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-sistem-ekonomi-economic
  - Rahardja,Prathama, Pengantar Teori Ekonomi Mikro, Universitas Indonesia, 1999
  - Salvatore,Dominic,Teori Mikro Ekonomi, Erlangga, 1992
  - Sukirno, Sadono, Pengantar Teori Ekonomi, Rajawali Pers, 2002