Showing posts sorted by relevance for query pengertian-konstitusi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-konstitusi. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pengertian Konstitusi

Pengertian Konstitusi - Secara umum Konstitusi ialah Suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur dengan mengikat dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Secara etimologi, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin "constitutio, constituere" artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa Prancis "constituer" yang berarti membentuk. Pada zaman dahulu, istilah pada konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi yakni, constitutions principum. Kemudian, di Italia difungsikan untuk memperlihatkan undang-undang dasar "Diritton Constitutionale". Sedangkan Konstitusi dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah "Grondwet".

 Secara umum Konstitusi ialah Suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruha Ilmu Pengetahuan Pengertian Konstitusi
Pengertian Konstitusi
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara ialah sebuah norma sistem politik dan aturan bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

Dalam masalah bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk memutuskan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar aturan termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi sanggup diterapkan kepada seluruh aturan yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Istilah konstitusi telah ada semenjak zaman Yunani Purba walaupun dalam artian materiil, lantaran ketika itu belum ada konstitusi dalam bentuk tertulis. Hal ini terang terlihat pada paham Aristoteles yang membedakan antara istilah Politiea dan Nomoi. Politiea sanggup diartikan sebagai konstitusi sedangkan nomoi diartikan sebagai undang undang. Politiea mengandung kekuasaan tertinggi dari pada nomoi.

Setelah itu, Romawi juga mempunyai konstitusi yang kita kenal sebagai Lex Regia yang berisikan perjanjian perpindahan kekuasaan rakyat ke Caesar yang berkuasa mutlak. Dalam kurun menengah dikenal pula sejenis konstitusi yang disebut Leges Fundamentalis yang mengandung hak dan kewajiban rakyat atau rex dan raja atau regnum.

Konstitusi atau Constitution atau Verfassung berbeda dengan undang-undang dasar atauGrundgesetz. Bila kita memperhatikan adanya Lex Regia atau Leges Fundamentalis akan terlihat bahwa dalam perkembangan sejarah, perjanjian-perjanjian antara yang diperintah dan pemerintah mulai dibuatkan naskah. Tujuan menaskahkan ialah untuk mempermudah pihak-pihak mematuhi hak dan kewajibannya.

Dalam ketatanegaraan Indonesia konstitusi disamakan dengan Undang-Undang Dasar yang berarti sebuah peraturan dasar yang berisikan segala ketentuan pokok dan utama dan merupakan sumber perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak. Dalam masalah bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk memutuskan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi sanggup diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Analisis teori konstitusi sanggup kita tinjau dari sisi hukum (yuridis) dan tertulis ataugrundgesetz atau grondswetConstitutional Recht atau konstitusi yang ditinjau dari sisi aturan memperhatikan pengutamaan pada faktor faktor kekuasaan positif dalam masyarakat sedangkan Grondswet hanya memperhatikan konstitusi dalam arti sempit yaitu tertulis atau Undang Undang Dasar saja. Dapat diambil kesimpulan bahwa konstitusi mempunyai cakupan yang lebih luas dari Grondswet.

Konstitusi berdasarkan makna katanya berarti dasar susunan suatu tubuh politik yang dinamakan negara. Konstitusi merupakan menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang berfungsi untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan, ada yang sifatnya tertulis sebagai keputusan tubuh yang berwenang dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Pada perkembangannya, istilah pada konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu pengertian konstitusi arti luas dan pengertian konstitusi dalam arti sempit ibarat dibawah ini.

Berikut klarifikasi para andal mengenai pengertian konstitusi :
  • Richard S. Kay, Konstitusi ialah pelaksanaan dari aturan-aturan aturan atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme membuat situasi yang sanggup memupuk rasa kondusif lantaran adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan lebih awal.
  • Cart J. Friedrich, Konstitusi merupakan sekumpulan aktivitas yang dibentuk oleh dan tas nama rakyat, akan tetapi dikenakan beberapa pembatasan dan berharap sanggup menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh kiprah untuk memerintah.
  • Cf. Strong, Konstitusi ialah sekumpulan asas yang mengatur, memutuskan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
  • Chairul Anwar, Konstitusi merupakan mendasar laws mengenai pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.
  • Sri Soemantri, Konstitusi merupakan naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari sistem pemerintahan.
  • E. C. S. Wade, Konstutusi yaitu sebuah naskah yang menjelaskan rangka dan kiprah pokok dari suatu tubuh pemerintahan di suatu negara juga memilih cara kerja dari tubuh pemerintahan tersebut.
  • Lord James Brice, Konstitusi ialah kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana aturan memutuskan secara tetap terhadap aneka macam forum yang mempunyai fungsi dan hak yang diakui.
  • L. J. Van Apeldoorn, Beliau menyatakan bahwa konsitusi merupakan sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.
  • Miriam Budiarjo, Konstitusi merupakan piagam yang menyatakan perihal keinginan suatu bangsadan dasar organisasi suatu bangsa. Didalamnya berisi aneka macam peraturan pokok dan utama yang berafiliasi dengan pembagian kekuasaan, keinginan negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan duduk masalah politi, ekonomi dan lain sebagainya.
  • A. A. H. Struijcken, Konstitusi itu sama dengan UUD, hanya memuat garis-garis besar dan asas perihal organisasi kenegaraan.
  • Herman Heller, Membagi konstitusi kedalam tiga pengertian, yaitu:
  1. Konstitusi yang tertulis dalam sebuah naskah merupakan undang-undang yang paling tinggi dan berlaku dalam suatu negara.
  2. Konstitusi ialah satu kesatuan kaidah hidup dalam suatu masyarakat, dimana konstitusi mengandung pengertian yuridis.
  3. Konstitusi merupakan cermin kehidupan politik sebagai realita dalam suatu masyarakat.Dalam hal ini konstitusi mengandung arti sosiologis dan politis.
  • K. C. Wheare, Mengemukakan bahwa konstitusi ialah seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk ataupun memerintah dalam suatu negara.
  • F. Lassalle, Ada dua pengertian yang dikemukakan oleh beliau, yakni :
  1. Pengertian secara yuridis konstitusi merupakan naskah yang berisikan segala bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan dalam suatu negara.
  2. Secara sosiologis dan politis, konstitusi merupakan sinthese faktor-faktor dari kekuatan yang realita dalam suatu masyarakat. Konstitusi disini menjelaskan perihal hubungan antara kekuasaan yang ada di suatu negara seprti kabinet, parlemen, raja, parpol.
  • Ni'matul HudaKonstitusi terdiri dari konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Adapun batas-batasannya yaitu :
  1. Gambaran dari lembaga-lembaga negara,
  2. Gambaran yang manyangkut HAM,
  3. Sekumpulan kaidah yang menawarkan pembatasan kekuasaan kepada penguasa,
  4. Dokumen mengenai pembagian kiprah sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dalam suatu negara.
  • James Bryce, Konstitusi merupakan keranga negara yang dikoordinir oleh hukum. Yang mana aturan memutuskan :
  1. Fungsi dari segala alat kelengkapan,
  2. Hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,
  3. Pengaturan perihal pendirian aneka macam lembagayang permanen.
  • Koernimanto Soetopawiro, Konstitusi ialah memutuskan secara bersama-sama. Yang diambil dari bahasa latin cisme yang artinya bersama, dan statute artinya membuat sesuatu gar sanggup berdiri.
  • Prajudi Atmosudirjo, Konstitusi merupakan hasil dari sejarah atau proses dari usaha bangsa yang bersangkutan, ibarat apa sejarah perjuangannya, ibarat itulah konstitusinya.
  • Carl Schmitt, Ada empat pengertian yang ia kemukakan, yaitu :
  1. Dalam arti yang diktatorial : dimana konstitusi sebagai faktor integrasi, bentuk negara, sistem tertutup dari setiap norma aturan yang paling tinggi dalam suatu negara, dan sebagai kesatuan organisasi.
  2. Relatif : konstutusi sebagai tuntutan untuk golongan borjuis semoga haknya bissa terjamin dalam negara dan konstitusi dalam arti yang formil dimana konstitusi sanggup berupa tertulis dan materiil yang melihat konstitusi dari segi isi.
  3. Positif : konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi sehingga sanggup mengubah tatanan kehidupan dalam negara.
  4. Ideal : dimana kosntitusi memuat jaminan atas HAM dan perlindungannya.
  • Pengertian konstitusi menurut Maurice Haurio, andal aturan politik, (meninjau dari kelembagaan/institusi), bahwa konstitusi merupakan perwujudan dari institusi, oleh lantaran itu pedoman Haurio disebut institusionalisme. Menurut Hario, konstitusi merupakan suatu institusi yang merupakan penjelmaan ide-ide yang ada dalam masyarakat yang berbentuk sebagai aturan yang hidup dalam masyarakat. Penjelmaan konstitusi ini baik didasari oleh kenyataan masyarakat, yang sebagiannya merupakan unsur unsur normatif dan sebagian lagi ada pada pembuat undang undang yang selanjutnya akan menjadi forum hukum. Hario juga menyampaikan bahwa tujuan dari konstitusi ialah untuk menjaga keseimbangan antara:
  1. Ketertiban (de orde), atau ketertiban masyarakat,
  2. Kekuasaan (het gezag), yang mempertahakan orde/masyarakat,
  3. Kebebasan (de vrijheid) yaitu kebebasan langsung dan kebebasan manusia.

Konstitusi dalam arti diktatorial mengandung arti bahwa konstitusi disamping memuat perihal bentuk negara, faktor integrasi dan norma norma dasar/struktur pemerintahan, juga meliputi semua hal yang pokok yang terdapat pada setiap negara pada umumnya.

Kemudian pengertian pokok pertama terbagi menjadi 4 sub pengertian, yaitu :
  • Konstitusi menggambarkan hubungan antara faktor faktor kekuatan yang positif dalam suatu negara yakni hubungan antara raja, parlemen, kabinet, partai, politik, kelompok penekan, dan lain lain, serta meliputi semua bangunan aturan dan semua organisasi yang ada dalam negara. Makara sama dengan pengertian konstitusi berdasarkan paham Lassalle.
  • Konstitusi memuat forma formarum, yakni bentuk yang memilih bentuk bentuk lainnya. Sesungguhnya sudah ada semenjak ahli-ahli negara Yunani telah menganggap bahwa bentuk negara ialah hal yang sangat penting bagi hal ihwal kenegaraan.
  • Konstitusi sebagai faktor integrasi
  • Konstitusi merupakan norm der normen yakni norma dasar yang menjadi sumber bagi norma norma lainnya yang berlaku.
Terdapat beberapa istilah konstitusi yaitu:
  • Konstitusi dalam arti materil ialah perhatian terhadap isinya, yang terdiri atas poko yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara,
  • Konstitusi dalam arti formil ialah perhatian terhadap prosedur, pembentukannya harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan undang undang lain,
  • Konstitusi dalam arti tertulis maksudnya konstitusi itu dinaskahkan tertentu guna memudahkan pihak pihak mengetahuinya,
  • Konstitusi dalam arti merupakan undang undang tertinggi ialah baik pembentukan dan perubahan melalui mekanisme istimewa dan juga ia merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara itu.

Dasar Hukum :

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia

Referensi :

  1. (Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim 1976 : 65).
  2. Ilmu Negara oleh Prof. H. Daud Busroh, S.H. diterbitkan di Jakarta oleh penerbit Bumi Aksara tahun 2009, cetakan keenam.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-undang-undang_17
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-undang-undang_17

Ilmu Pengetahuan Konstitusi

Konstitusi Kata Konstitusi berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi mempunyai arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari aturan tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari aturan tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menyampaikan arti yang sama dengan aturan tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam aturan tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.

 dan kata kedua berarti susunan atau pranata  Ilmu Pengetahuan Konstitusi
Konstitusi ("Constitutio")
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara yakni sebuah norma sistem politik dan aturan bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk tetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar aturan termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi sanggup diterapkan kepada seluruh aturan yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Secara umum Pengertian konstitusi yakni sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi sanggup diterapkan kepada seluruh aturan yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.

Jenis organisasi yang memakai konsep Konstitusi termasuk :
  1. Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional);
  2. Organisasi sukarela;
  3. Persatuan dagang;
  4. Partai politik;
  5. Perdagangan beras dan rempah-rempah. 

1. Pengertian konstitusi

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun berdasarkan para jago ilmu aturan maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk akad politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat bermacam-macam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau aturan akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi. 

Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris mempunyai konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.

Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / Undang-Undang Dasar sanggup diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi yakni keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara

Pengertian konstitusi berdasarkan para jago

Choirul Anwar yang menyampaikan bahwa pengertian konstitusi yakni mendasar law ihwal pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.

Bolingbroke menyampaikan bahwa konstitusi yakni kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum dan masyarakat sepakat untuk diperintah berdasarkan sistem itu.

Paul B. Barthollomew bahwa konstitusi yakni seperangkat hukum-hukum mendasar dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan.

Sri Soemantri, bahwa pengertian konstitusi yakni suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

K. C. Wheare, konstitusi yakni keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

Lasalle, konstitusi yakni korelasi antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat menyerupai golongan yang mempunyai kedudukan konkret di dalam masyarakat contohnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.

L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.

Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti menciptakan sesuatu biar berdiri. Kaprikornus konstitusi berarti tetapkan secara bersama.

Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu :
  • Konstitusi dalam arti otoriter mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
  1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang meliputi aturan dan semua organisasi yang ada di dalam negara;
  2. Konstitusi sebagai bentuk negara;
  3. Konstitusi sebagai faktor integrasi;
  4. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma aturan yang tertinggi di dalam negara.
  • Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis biar haknya sanggup dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi sanggup berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
  • Konstitusi dalam arti positif yakni sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga bisa mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
  • Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

2. Tujuan Konstitusi

Adapun tujuan dari konstitusi yakni untuk :
  1. Membatasi kekuasaan penguasa biar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh pertolongan aturan dalam hal melakukan haknya.
  3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pemikiran konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

3. Nilai Konstitusi

Nilai-nilai pada konstitusi yakni :
  1. Nilai normatif yakni suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti aturan (legal), tetapi juga konkret berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal yakni suatu konstitusi yang berdasarkan aturan berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik yakni suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa memakai konstitusi sebagai alat untuk melakukan kekuasaan politik. 
 

4. Jeni-Jenis Konstitusi

Macam – macam konstitusi berdasarkan CF. Strong konstitusi terdiri dari :
  • Konstitusi tertulis (documentary constitution / written constitution) yakni aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam komplotan aturan negara.
  • Konstitusi tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) yakni berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi yakni :
  1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara,
  2. Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,
  3. Memperhatikan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi :
  1. Konstitusi politik yakni berisi ihwal norma- norma dalam penyelenggaraan negara, korelasi rakyat dengan pemerintah, korelasi antar forum negara.
  2. Konstitusi sosial yakni konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
  1. Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
  2. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar kalau sulit untuk diubah. 

5. Unsur-Unsur Konstitusi

Unsur/substansi sebuah konstitusi yaitu :
  • Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
  1. Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
  2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
  3. Pembagian dan pembatasan kiprah ketatanegaraan.
  • Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat ihwal
  1. Organisasi negara.
  2. HAM.
  3. Prosedur penyelesaian problem pelanggaran hukum.
  4. Cara perubahan konstitusi.
  • Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi ihwal
  1. Pernyataan ideologis.
  2. Pembagian kekuasaan negara.
  3. Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
  4. Perubahan konstitusi.
  5. Larangan perubahan konstitusi.

6. Parameter Konstitusi

Parameter terbentuknya Pasal-Pasal UU yaitu :
  1. Agar suatu bentuk pemerintahan sanggup dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat;
  2. Melindungi asas demokrasi;
  3. Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat;
  4. Untuk melakukan dasar negara;
  5. Menentukan suatu aturan yang bersifat adil.

7. Kedudukan Konstitusi

  • Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
  1. Dengan adanya Undang-Undang Dasar baik penguasa sanggup mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
  2. Sebagai aturan dasar.
  3. Sebagai aturan yang tertinggi.
  • Perubahan konstitusi/UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan gres terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang menciptakan sesuatu Undang-Undang Dasar yang lalu menerima persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur–angsur yang sanggup menjadikan suatu UUD, secara otomatis Undang-Undang Dasar yang sama tidak berlaku lagi.
  • Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu :
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
  • Keterkaitan konstitusi dengan Undang-Undang Dasar yaitu :
Konstitusi yakni aturan dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan Undang-Undang Dasar yakni aturan dasar tertulis. Undang-Undang Dasar mempunyai sifat mengikat oleh alhasil makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

Hukum Konstitusi yakni aturan cabang atau spesialisasi Hukum Tata Negara yang mempelajari konstitusi sebagai objek material dan aturan dasar sebagai objek formal termasuk undang-undang dasar sebagai aturan dasar tertulis yang menjadi dasar aturan tertulis tertinggi dari tata aturan nasional. Dengan metode :
  • filosofis,
  • yuridis, dan
  • konstitutif metode empiris.
Konstitutif, Hukum Konstitusi mengkaji secara kritis dan mendasar konstitusi pada umumnya dan aturan dasar pada khususnya teristimewa Undang Undang Dasar 1945 sebagai basis penegakan negara hukum.

Dasar Hukum :

Undang Undang Dasar 1945

Referensi :

  1. Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003),
  2. Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta Mahkamah Konstitusi,
  3. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitutionalisme Indonesia, Cetakan Pertama, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2005,
  4. Max Boli Sabon, Fungsi Ganda Konstitusi, Suatu Jawaban Alternatif Tentang Tepatnya Undang-Undang Dasar 1945 Mulai Berlaku, PT. Grafttri, Bandung, 1991 
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-konstitusi
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-konstitusi

Ilmu Pengetahuan Tujuan Konstitusi

Tujuan Konstitusi - Dalam ketatanegaraan Indonesia konstitusi disamakan dengan Undang-Undang Dasar yang berarti sebuah peraturan dasar yang berisikan segala ketentuan pokok dan utama dan merupakan sumber perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak. 
 
konstitusi disamakan dengan Undang-Undang Dasar yang berarti sebuah peraturan dasar yang berisikan segala  Ilmu Pengetahuan Tujuan Konstitusi
Tujuan Konstitusi
Dalam perkara bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi sanggup diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Adapun tujuan dari adanya konstitusi yakni sebagai berikut :
  • Membatasi kekuasaan penguasa semoga tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan sanggup saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan sanggup merugikan rakyat banyak sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik,
  • Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri,
  • Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh pinjaman aturan dalam hal melakukan haknya,
  • Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya aliran konstitusi negara kita tidak akan bangun dengan kokoh.
Nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi yakni :
  1. Nilai normatif yakni suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti aturan (legal), tetapi juga kasatmata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal yakni suatu konstitusi yang berdasarkan aturan berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik yakni suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa memakai konstitusi sebagai alat untuk melakukan kekuasaan politik.
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu :
  • Jaminan terhadap HAM dan warga negara.
  • Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
  • Pembagian dan pembatasan kiprah ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat perihal :
  • Organisasi negara.
  • Hak Asasi Manusia.
  • Prosedur penyelesaian persoalan pelanggaran hukum.
  • Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
  • Pernyataan ideologis.
  • Pembagian kekuasaan negara.
  • Jaminan Hak Asasi Manusia
  • Perubahan konstitusi.
  • Larangan perubahan konstitusi.
Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara. Makara fungsi dari konstitusi yakni sebagai berikut :
  1. Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah semoga tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah semoga hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)
  2. Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)
  3. Konstitusi berfungsi sebagai sumber aturan tertinggi
  4. Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan
  5. Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
  6. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi insan dan kebebasan warga suatu negara.

Dasar Hukum :

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. 

Referensi :

  1. Ilmu Negara oleh Prof. H. Daud Busroh, S.H. diterbitkan di Jakarta oleh penerbit Bumi Aksara tahun 2009, cetakan keenam.
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-konstitusi
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-konstitusi

Ilmu Pengetahuan Bentuk-Bentuk Konstitusi

Bentuk-Bentuk Konstitusi - Dalam buku ”K.C. Wheare “Modern Constitution (1975) menyatakan bentuk konstitusi adalah sebagai berikut :

A. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution) ;

 Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis  Ilmu Pengetahuan Bentuk-Bentuk Konstitusi
Bentuk-Bentuk Konstitusi
  • Konstitusi Tertulis , yakni konstitusi yang diletakkan dalam suatu naskah tertentu. Ada beberapa laba konstitusi, yaitu :
  1. Organisasi Negara itu sanggup terjamin, dalam arti tidak berubah sewaktu-waktu jadi tidak tunduk kepada kehendak orang tertentu.
  2. Adanya ajaran tertentu untuk perkembangan lebih lanjud. Misalnya pada suautu pasal atau bab, sehingga prkambangan biasa dikembalikan pada norma tertentu.
  • Konstitusi Tidak Tertulis, yakni konstitusi ya ng tidak diletakkan dalam suatu naska tertentu. Namun ada pula beberapa kelemahan tidak adanya naskah (konstitusi tidak tertulis). Misalnya dalam memilih siapa yang berwenang memilih bahwa kebiasaan yang gres dalam masyarakat yang merupakan hokum yang baru. Karena tidak adanya naskah tertentu, bagaimana kita sanggup mengetahui adanya keadaan yang gres yang bertentangan dengan naskah itu. Di inggris hal ini dipecahkan dalam memberi wewenang pada DPR yang disebut omnipotence, yaitu wewenang tertinggi disegala hal pada parlemen.

B. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)

  • Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain :
  1. Sifat elastis, artinya sanggup diadaptasi dengan mudah,
  2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan yakni gampang menyerupai mengubah undang-undang.
  • Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain :
  1. Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang,
  2. Hanya sanggup diubah dengan tata cara khusus/istimewa.

C. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)

Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi yakni konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan menyerupai yang pertama.

D. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)

Bentuk negara akan sangat memilih konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan menyerupai itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, alasannya yakni intinya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.

E. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)

Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain :
  • Presiden mempunyai kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga mempunyai kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan,
  • Presiden dipilih pribadi oleh rakyat atau dewan pemilih,
  • Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak sanggup memerintahkan pemilihan umum
Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri (Sri Soemantri) :
  • Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibuat menurut kekuatan yang menguasai parlemen,
  • Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen,
  • Presiden dengan saran atau pesan tersirat Perdana menteri sanggup membubarkan DPR dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
Konstitusi dengan ciri-ciri menyerupai itu oleh Wheare disebut “Konstitusi sistem pemerintahan parlementer”. Menurut Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 tidak termasuk ke dalam kedua konstitusi di atas. Hal ini alasannya yakni di dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat ciri konstitusi pemerintahan presidensial, juga terdapat ciri konstitusi pemerintahan parlementer. Pemerintahan Indonesia yakni sistem campuran.

Dasar Hukum :

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Referensi :

  1. (Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim 1976 : 65).
  2. Ilmu Negara oleh Prof. H. Daud Busroh, S.H. diterbitkan di Jakarta oleh penerbit Bumi Aksara tahun 2009, cetakan keenam.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-konstitusi

Ilmu Pengetahuan Pengertian Undang Undang Dasar 1945

Pengertian Undang Undang Dasar 1945 Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah aturan dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga aturan dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”.

undang  Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu Ilmu Pengetahuan Pengertian Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Dasar 1945
Dengan demikian sanggup ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki pengertian yang lebih sempit daripada pengertian aturan dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar ialah aturan dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann aturan dasar meliputi juga aturan dasar yang tidak tertulis.

Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi memiliki pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar sebab pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.

Selain aturan dasar yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar masih terdapat lagi aturan dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan.


Misalnya , kebiasaan yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melaksanakan pidato kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949, sebab adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah mengubah system pemerintahan dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan Negara ancaman atau genting, cabinet beruah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan Negara menjadi kondusif kebinet berubeh kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,, apabila tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.

Undang-Undang Dasar 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I hingga dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 hingga dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV perihal DPA dihapus, dalam amandemen keempat klarifikasi tidak lagi merupakan kesatuan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak sanggup dipisahkan.
Dengan demikian pengertian Undang-Undang Dasar 1945 sanggup digambarkan sebagai berikut :
  • Undang-Undang Dasar 1945
  • PEMBUKAAN
  • Terdiri dari : 4 ALINEA
  • ALINEA 4 : Terdapat rumusan Sila-sila dari Pancasila dan PASAL-PASAL
  • Terdiri dari : Bab I s.d. Bab XVI (20 Bab) Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72 Pasal), ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan

Sumber Hukum : 

Undang Undang Dasar 1945

Refeensi :

  1. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta : Liberty, 1986,
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perundang-undangan-statue

Ilmu Pengetahuan Sistem Ekonomi Indonesia Dalam Uud 1945

Sistem Ekonomi Indonesia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Salah satu tujuan membentuk Negara Indonesia termuat dengan terperinci dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh lantaran itu seyogyanya pemerintah Indonesia mengelola perekonomian sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusinya. Krisis yang kita alami merupakan momentum bagi pemerintah Indonesia untuk kembali pada sistem ekonomi yang sesuai dengan konstitusi .

Kajian konstitusi ekonomi menjadi penting dikala ini, lantaran selama ini Indonesia belum mengakibatkan konstitusi sebagai referensi perekonomian nasional. Ekonomi konstitusi merupakan sistem ekonomi yang didasarkan kepada ketentuan yang telah diatur oleh konstitusi suatu negara.

  Salah satu tujuan membentuk Negara Indonesia termuat dengan terperinci dalam  alinea keempat  Ilmu Pengetahuan Sistem Ekonomi Indonesia Dalam Undang-Undang Dasar 1945
Sistem Ekonomi Indonesia Dalam Undang-Undang Dasar 1945

Cabang ilmu ekonomi ini terutama dikembangkan oleh James Buchanan, pemenang Nobel Ilmu Ekonomi tahun 1986. Buchanan mempelajari hambatan yang ditimbulkan konstitusi pada sektor ekonomi. Ilmu ekonomi standar tidak mempelajari hambatan lain, contohnya terkait dengan pengendalian diri.

  • Ekonomi Indonesia Yang Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar 1945

Konstitusi Indonesia telah mengatur semenjak soal penguasaan dan kepemilikan kekayaan sumber daya alam, hak milik perorangan, sampai kiprah negara dan dalam aktivitas usaha. Sistem ekonomi tidak saja menurut hanya kepada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, baik yang orisinil maupun sehabis perubahan, sebagai paradigma pengelolaan ekonomi menyerupai yang banyak dipahami oleh masyarakat tetapi juga dalam beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur perihal paradigma kewajiban sosial Negara kepada masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33 sehabis amandemen, bahwa :
  1. Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menekankan politik perekonomian untuk mencapai kemakmuran rakyat. Yang dimaksudkan dengan kemakmuran tidak lain yaitu kemampuan pemenuhan kebutuhan material atau kebutuhan dasar. Ukuran untuk menunjukan berhasil tidaknya politik kemakmuran dan politik perekonomian yaitu amanat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu peningkatan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab bila kemakmuran perorangan yang diutamakan, maka tampuk produksi akan jatuh ke tangan perorangan yang berkuasa. Jika ini terjadi maka rakyat yang jumlahnya banyak akan ditindasinya.

Perekonomian harus berdasar demokrasi ekonomi, yaitu kemakmuran bagi semua orang. Bumi dan air dan kekayaan alam yaitu pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sehingga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bung Hatta menggambarkan ukuran dari pencapaian kemakmuran rakyat yaitu sebagai berikut:

Negeri belumlah makmur dan belum menjalankan keadilan sosial, apabila fakir miskin masih berkeliaran di tengah jalan, dan bawah umur yang diperlukan akan menjadi tiang masyarakat di masa tiba terlantar hidupnya”.

Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 perubahan mengatur perihal APBN yg mengatur penggunaannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tegas dinyatakan APBN yaitu untuk kesejahteraan rakyat. Oleh akhirnya kewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar, menunjukkan penghidupan yang layak lewat lapangan kerja, dan sebagainya seharusnya tercermin dalam alokasi APBN. Hingga dikala ini APBN tidak mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. Kewajiban negara untuk membuat lapangan kerja, misalnya, telah diserahkan kepada swasta dengan kewajiban Negara membuat iklim perjuangan yang baik

Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi tiap-tiap warga negara Indonesia. Banyak jalan untuk membuat lapangan kerja. Indonesia yaitu salah satu penghasil beberapa komoditas pertanian dan pertambangan terbesar dunia. Tetapi pemerintah mengambil kebijakan yang tidak menguntungkan rakyat. Contoh, Indonesia penghasil kayu dan rotan yang besar di dunia yang dihasilkan dari Indonesia Timur. Tetapi pemerintah tidak mengambil kebijakan industri pengolahan berbasis kayu dan rotan, yang sanggup membuat lapangan kerja sekaligus menunjukkan penghidupan yang lebih layak bagi masyarakat. Dengan demikian juga akan mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah Indonesia Timur dengan Indonesia Barat.

Pasal (28) disebutkan bahwa rakyat mempunyai hak untuk dipenuhi hak-hak dasarnya oleh negara.Pasal (31) dijelaskan negara bertanggung jawab atas hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan dan pemerintah menjamin anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Pasal (34) juga ditekankan bahwa fakir miskin dan anak telantar mempunyai hak untuk mendapat pemenuhan kebutuhan dasar dari negara.

Pasal (23) menegaskan untuk menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut, pengelolaan anggaran dan keuangan harus diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat. Melihat makna pasal-pasal tersebut dalam konstitusi kita semakin terperinci bagi kita mengapa pendiri republik ini menegaskan bahwa negara harus menguasai banyak sekali sumber daya alam (SDA) strategis menyerupai yang dituangkan dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini lantaran kiprah sosial-ekonomi negara terhadap rakyat sangat berat sehingga akan mengandalkan SDA sebagai sumber pembiayaannya.

  • Jalan Menuju Ekonomi Konstitusi

Sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang tidak sanggup diuji, lantaran belum ada forum dan prosedur untuk menguji konstitusionalitas Undang-undang. Akibatnya, undang-undang tidak sanggup diganggu gugat kecuali forum pembuat undang-undang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat yang merubahnya. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 perubahan keempat pasal 24 ayat 2, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 26 c Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ayat 1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Kini segala undang-undang yang terkait dengan kebijakan ekonomi bila tidak sesuai dengan konstitusi sanggup diajukan pembatalannya melalui Mahkamah Konstitusi. UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33. Sekarang para perumus kebijakan di bidang ekonomi harus memerhatikan rambu-rambu konstitusi. Masyarakat juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ekonomi dan kesejahteraan dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi bila dirasa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga perekonomian Negara dikelola sesuai konstitusi .

  • Undang-undang Demokrasi Ekonomi

Demokrasi ekonomi merupakan konsep yang digagas oleh para pendiri negara Indonesia. Mereka telah menggagas konsep demokrasi ekonomi untuk menemukan sebuah bentuk perekonomian yang sempurna dan sesuai dengan huruf bangsa Indonesia. Menurut Sritua Arief, demokrasi ekonomi mengandung konsekuensi moral, tetapi secara khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan antara politik, ekonomi, dan susila kultural. Sistem politik, ekonomi, dan susila kultural bekerja secara dinamis, seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan sehingga masing-masing berinteraksi secara baik.

Dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 perubahan, secara terperinci dikatakan sistem ekonomi Indonesia diselenggarakan menurut demokrasi ekonomi. Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi tersebut, dewan perwakilan rakyat RI pernah membahas Rancangan Undang-undang perihal Demokrasi Ekonomi. RUU ini oleh para wakil rakyat dimaksudkan untuk menyelenggarakan Perekonomian Nasional sebagai perjuangan bersama dengan mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Para wakil rakyat yang membidangi duduk perkara ini telah berkeliling keberbagai Negara dan kampus di banyak sekali daerah, namun sampai sekarang tidak lagi terdengar bunyi anggota dewan yang terhormat yang membicarakan perihal demokrasi ekonomi yang diamanahkan oleh konstitusi kita.

  • Ekonomi Konstitusi Menuju Demokrasi Ekonomi

Demokrasi ekonomi yang akan dirumuskan melalui RUU Demokrasi Ekonomi hendaklah tidak menyimpang dari beberapa pasal dalam konstitusi kita yang telah mengatur sistem pengelolaan ekonomi dan kewajiban sosial Negara kepada masyarakat. Momentum krisis ekonomi yang telah kita alami dan keluhan masyarakat perihal sulitnya beban hidup dikala ini dengan sulitnya memperoleh pekerjaan lantaran terbatasnya lapangan kerja dan dalam rangka menyambut kemerdekaan RI yang ke-65 hendaknya kita semua menyuarakan akan pentingya Negara Indonesia kembali pada ekonomi konstitusi. Perekonomian yang semakin menyimpang dari tujuan pembentukan negara Republik Indonesia terjadi salah satunya lantaran ekonomi tidak dijalankan sesuai jalan ekonomi konstitusi. Jadi, tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan koreksi terhadap arah kebijakan ekonomi dan kembali mengakibatkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pola pokok.

Demikianlah bahwa konstitusi menjadi landasan hidup bersama dalam satu masyarakat besar, multi-etnik, multi-kultur, multi-religi, kehidupan dengan keragaman tinggi. Konstitusi menjamin kemerdekaan setiap individu, tetapi ada batasnya sedemikian sehingga tidak mengurangi kemerdekaan orang lain. Masalah ini banyak dibahas dalam disiplin constitutional politics. Kemerdekaan produksi polutif niscaya mengganggu orang lain, sehingga perlu pembatasan melalui peraturan atau UU.

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas, lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33. Selain itu disebut bahwa dalam banyak UU, pasal 33 hanya ditafsirkan dengan konsep ekonomi pasar. Dengan menyimak argumen MK sebagaimana dilaporkan oleh koran ibukota medio Desember 2004, sanggup disimpulkan beberapa pengertian ekonomi dalam Undang-Undang Dasar yang perlu dibahas lebih jauh:
  1. Pasal-Pasal ekonomi dalam UUD,
  2. Ekonomi pasar dan UUD,
  3. Arti dan tafsir perkataan “negara menguasai”.


Dasar Hukum :

  •  Undang-Undang Dasar 1945

Referensi :

Ilmu Pengetahuan Sistem Ekonomi Indonesia (Economic System Of Indonesia)

Sistem Ekonomi Indonesia- Sistem ekonomi yaitu suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi seluruh kegiatan perekonomian dalam masyarakat yang dilakukan pemerintah atau swasta berlandaskan prinsip tertentu dalam rangka meraih kemakmuran atau kesejahteraan.

Sistem perekonomian yaitu sistem yang dipakai oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan fundamental antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya yaitu bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya.

Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh mempunyai semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga sanggup dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi.

  yaitu suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi seluruh kegiatan  perekonomian dalam Ilmu Pengetahuan Sistem Ekonomi Indonesia (Economic System of Indonesia)
Sistem Ekonomi Indonesia (Economic System of Indonesia)

A. Sistem Ekonomi Demokrasi

Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Oleh lantaran itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem perekonomian nasional yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi.

Sistem perekonomian Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi.

Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi sanggup didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.

Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam perjuangan mencapai kemakmuran bangsa.

  • Pengertian & Ciri Sistem Ekonomi Demokrasi

Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kolaborasi dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

1.Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi

Berikut ini yaitu ciri-ciri positif dari sistem ekonomi demokrasi, yaitu :
  • Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipakai untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
  • Warga negara mempunyai kebebasan dalam menentukan pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya dilarang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan belum dewasa terlantar dipelihara oleh negara.

2. Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi

Selain mempunyai sistem ekonomi mempunyai ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan, yaitu :
  • Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan sanggup menumbuhkan eksploitasi terhadap insan dan bangsa lain sehingga sanggup menjadikan kelemahan struktural ekonomi nasional.
  • Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat lebih banyak didominasi serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  • Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

B. Ekonomi Kerakyatan

Sistem Ekonomi Kerakyatan berlaku di Indonesia semenjak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998.

1. Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi kerakyatan yaitu sistem perekonomian yang di mana pelaksanaan kegiatan, pengawasannya, dan hasil dari kegiatan ekonomi sanggup dinikmati oleh seluruh masyarakat. Atau definisi ekonomi kerakyatan yang lainnya yaitu suatu sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan yaitu kegiatan dari ekonomi yang sanggup menawarkan kesempatan yang luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi sehingga perekonomian sanggup terealisasi dan berkembang secara baik.

Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, perihal Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia yaitu sistem ekonomi kerakyatan.

Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah membuat iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

2. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut ini, yaitu :
  • Yang menguasai kebutuhan hidup masyarakat yaitu negara atau pemerintah negara tersbut. Misalnya seperti: materi bakar minyak, air dan sumber daya alam yang lainnya.
  • Bertumpu pada prosedur pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
  • Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
  • Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  • Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
  • Adanya proteksi hak-hak konsumen dan perlakuan yangadil bagi seluruh rakyat.
  • Peran negara di ekonomi ini sangatlah penting akan tetapi tidak dominan, dan begitu juga perana dari pihak swasta yang posisinya memang penting akan tetapi tidak mendominasi juga. Sehingga mustahil terjadi kondisi sistem ekonomi liberal ataupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak tersebut yaitu pemerintah dan juga pihak swasta hidup berdampingan secara tenang dan saling men-support satu sama lain.
  • Di dalam perekonomian ini masyarakat yaitu belahan yang sangat penting, lantaran kegiatan produksi yang dilakukan, diawasi dan dipimpin oleh anggota masyarakat.
  • Buruh maupun modal tidak mendominasi perekonomian lantaran ekonomi ini didasari atas asas kekeluargaan.

3. Tujuan Ekonomi Kerakyatan

Adapun tujuan dari ekonomi kerakyatan, diantaranya menyerupai di bawah ini:
  • Untuk membangun negara yang berdikari secara ekonomi, yang berdaulat secara politik, serta mempunyai berkepribadian yang berkebudayaan.
  • Untuk mendorong pemerataan pendapatan masyarakat.
  • Dapat mendorong pertumbuhan perekonomi yang berkesinambungan.
  • Dan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.

4. Kelebihan Dari Sistem Ekonomi Kerakyatan

Inilah beberapa kelebihan dari sistem ekonomi kerakyatan, yaitu :
  • Rakyat yang kurang bisa bisa mendapat perlakuan aturan yang sama atau secara adil dalam problem perekonomian.
  • Dapat menawarkan perhatian yang lebih pada rakyat kecil melalui banyak sekali macam kegiatan operasional yang nyata.
  • Sistem ekonomi ini sanggup mewujudkan kedaulatan rakyat.
  • Dapat merangsang kegiatan ekonomi yang lebih produktif di tingkat rakyat sekaligus sanggup melahirkan jiwa kewirausahaan.
  • Transaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat baik.
  • Hubungan antara produksi, distribusi dan juga konsumsi akan saling membutuhkan dan sangat baik.

5. Kelemahan Dari Sistem Ekonomi Kerakyatan

Dimana ada kelebihan niscaya ada juga kelemahan atau kekurangannya, berikut ini kelemahan dari sistem ekonomi kerakyatan, yaitu :
  • Dalam ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi uang kepada rakyat, peraktek ini sangat tidak menguntungkan bagi pihak manapun, termasuk rakyat itu sendiri.
  • Aksi membagi-bagi uang ini secara tidak sadar sanggup menimbulkan perjuangan mikro atau kecil dan menengah serta koperasi yang selama ini tidak berdaya sanggup bersaing dalam suatu prosedur pasar, bias menjadi sangat bergantung pada agresi tersebut.
  • Masih kurangnya pengetahuan rakyat mengenai Investasi, hasilnya sanggup menimbulkan kemiskinan terlalu usang atau perputaran roda yang lambat.
  • Kurangnya penerapan dari manajemen.
  • Tidak adanya dukungan yang optimal dari pemerintah, meskipun tugas pemerintah sangat penting tapi tidak dominan.
  • Harus di awasi, jikalau tidak diawasi dengan baik akan banyak koruptor.

6. Konsep Ekonomi Kerakyatan

Konsep ekonomi kerakyatan yang dikembangkan melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yaitu untuk melepaskan rakyat dari belenggu kapitalisme global kala 19 dan 20. Maka perlawanan terhadap globalisasi dan liberalisasi simpulan kala 20 dan awal kala 21 yang kembali mengancam kehidupan ekonomi rakyat hanya sanggup dilakukan melalui penguatan sistem ekonomi yang berjiwa kerakyatan pula.

Perhatian terhadap sistem ekonomi kerakyatan dicurahkan oleh Bung Hatta, ia beropini bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada hakekatnya yaitu pembangunan ekonomi kerakyatan. Maka yang perlu dilakukan yaitu mengubah struktur ekonomi umumnya dari ekonomi kolonial atau semacamnya ke ekonomi nasional yang berkerakyatan, ia mencoba mempraktekan pemikirannya itu pada koperasi, sebagaimana yang telah ada dan terbukti hingga kini ini.

Pengertian ekonomi kerakyatan dan ekonomi rakyat, lebih makro secara sosiologis sanggup saya katakan yaitu suatu paham ekonomi yang lebih menghendaki pertumbuhan ekonomi seiring dengan pemerataannya, meski pengertian ekonomi kerakyatan merupakan istilah yang relatif gres waktu itu, yang dipopulerkan untuk menggantikan ekonomi rakyat itu sendiri.

Secara formal, yuridis dan politis, konsep ekonomi kerakyatan mulai diperbincangkan dalam sidang umum MPR tahun 1992 dan berhasil dimasukan kedalam GBHN pada tahun 1993, konsep ekonomi yang muncul dalam perbincangan tersebut yaitu seputar tugas koperasi dan perjuangan kecil yang dijabarkan dalam bentuk penyuluhan dan pelatihan, penyediaan skim perkreditan khusus, tunjangan permodalan dari BUMN dan konglomerat besar serta himbauan untuk pengembangan kegiatan kemitraan.

Dibandingkan dengan ekonomi panjajah yang berada dilapisan tengah, konsep ekonomi kerakyatan Indonesia ketika itu sangat jauh memprihatinkan dan tertinggal. Sedemikian mendalam kegusaran Bung Hatta, maka pada tahun 1934 ia kembali menulis sebuah artikel dengan nada serupa, judulnya kali ini yaitu “Ekonomi Rakyat dalam Bahaya”.

Salim Siagian seiring dengan Bung Hatta mengungkapkan, bahwa ekonomi rakyat yaitu kegiatan ekonomi rakyat banyak disuatu negara atau kawasan yang pada umumnya tertinggal bila dibandingkan dengan perekonomian negara atau kawasan bersangkutan secara rata-rata.

Dengan demikian. pengertian konsep ekonomi kerakyatan yaitu perekonomian atau perkembangan ekonomi kelompok masyarakat yang berkembang relatif lambat, sesuai dengan kondisi yang menempel pada kelompok masyarakat tersebut. Sedangkan sistem ekonomi kerakyatan yaitu sistem ekonomi yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat kedalam proses pembangunan.

7. Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Potensi Lokal

Ekonomi kerakyatan sangat berbeda dari neoliberalisme. Neoliberalisme yaitu sebuah sistem perekonomian yang dibangun dan dijalankan di atas tiga prinsip sebagai berikut:
  • Tujuan utama ekonomi neoliberal yaitu pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar;
  • Kepemilikan eksklusif terhadap faktor-faktor produksi diakui; dan
  • Pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961).
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut maka peranan negara dalam neoliberalisme dibatasi hanya sebagai pengatur dan penjaga bekerjanya prosedur pasar. Dalam perkembangannya, tugas negara dalam neoliberalisme ditekankan untuk melaksanakan empat hal sebagai berikut:
  • Pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi;
  • Liberalisasi sektor keuangan;
  • Liberalisasi perdagangan; dan
  • Pelaksanaan privatisasi BUMN (Stiglitz, 2002).
Sedangkan ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan yaitu sebagai berikut:
Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas azas kekeluargaan;
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan
Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan ketiga prinsip tersebut sanggup disaksikan betapa sangat besarnya tugas negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, tugas negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain mencakup lima hal sebagai berikut:
  • Mengembangkan koperasi;
  • Mengembangkan BUMN;
  • Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  • Memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak;
  • Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Mencermati perbedaan mencolok antara ekonomi kerakyatan dengan neoliberalisme tersebut, tidak terlalu berlebihan bila disimpulkan bahwa ekonomi kerakyatan intinya yaitu antitesis dari neoliberalisme. Sebab itu, neoliberalisme, ekonomi negara kesejahteraan (Keynesianisme) dan ekonomi pasar sosial sebagai salah satu varian awal dari neoliberalisme yang digagas oleh Alfred Muller-Armack (Giersch (1961) tidak sanggup disamakan dengan ekonomi kerakyatan, lantaran keduanya yaitu system ekonomi yang dibangun menurut prinsip persaingan bebas.

8. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan

Tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka target pokok ekonomi kerakyatan mencakup lima hal berikut:
  • Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
  • Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan belum dewasa terlantar.
  • Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
  • Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
  • Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.

9. Alasan Ekonomi Kerakyatan Perlu Dijadikan Strategi Pembangunan Ekonomi

Ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi kerakyatan perlu dijadikan seni administrasi pembangunan ekonomi Indonesia (Mardi Yatmo Hutomo). Keempat alasan, dimaksud yaitu :

a. Karakteristik Indonesia

Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, menggandakan konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya menawarkan hasil yang berbeda. Pengalaman Indonesia yang mengandalkan dana pinjaman luar negeri untuk membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua hingga tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan menawarkan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu dari delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle, lantaran tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasawarsa, tetapi ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.

Fakta ini memperlihatkan kepada kepada kita, bahwa konsep dan seni administrasi pembangunan ekonomi yang berhasil diterapkan di suatu negara, belum tentu akan berhasil bila diterapkan di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar – Rostow – David Romer – Solow, dibangun dari struktur masyarakat pelaku ekonomi yang berbeda dengan struktur ekonomi masyarakat Indonesia. Setiap teori selalu dibangun dengan asumsi-asumsi tertentu, yang tidak semua negara mempunyai syarat-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk membangun ekonomi Indonesia yang kuat, stabil dan berkeadilan, tidak sanggup memakai teori generik yang ada. Kita harus merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik rakyat, tuntutan konstitusi kita, dan cocok dengan kondisi obyektif dan situasi subyektif kita.

b. Tuntutan Konstitusi

Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata ekonomi yang seharusnya dibangun, belum cukup terang sehingga tidak gampang untuk dijabarkan bahkan sanggup diinterpretasikan majemuk (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari analisis historis gotong royong makna atau ruhnya cukup jelas. Ruh tata ekonomi perjuangan bersama yang berasas kekeluargaan yaitu tata ekonomi yang menawarkan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk berpartisiasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang seharusnya dibangun yaitu bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi yaitu tata ekonomi yang memberi peluang kepada seluruh rakyat atau warga negara untuk mempunyai aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional yaitu tata ekonomi yang membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh sektor private. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam klarifikasi pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, tetapi tentu harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan.

c. Fakta Empirik

Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap valas, ternyata tidak hingga melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa akhir krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak sanggup dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, yaitu benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap perekonomian rakyat penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja.

Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya tidak memakai materi impor, hampir tidak mengalami goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia bisa tumbuh 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua menunjukan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.

d. Kegagalan Pembangunan Ekonomi

Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama ini, dilihat dari aspek makro ekonomi memang memperlihatkan hasil-hasil yang cukup baik. Pertumbuhan ekonomi masih di atas 6 persen pertahun. Pendapatan perkapitan meningkat cukup tajam, volume dan nilai eksport non migas juga meningkat. Tetapi pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin jumlahnya tetap banyak, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar kawasan makin lebar, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat. Terjadi paradok ekonomi.

Walaupun banyak sekali kegiatan penanggulangan kemiskinan telah kita dilaksanakan, kegiatan pemerataan telah kita jalankan, tetapi ternyata semuanya tidak bisa memecahkan masalah-masalah dimaksud. Oleh lantaran itu, yang kita butuhkan ketika ini gotong royong bukan hanya kegiatan penanggulangan kemiskinan, tetapi merumuskan kembali seni administrasi pembangunan ekonomi yang cocok untuk Indonesia. Kalau seni administrasi pembangunan ekonomi yang kita tempuh benar, maka gotong royong semua kegiatan pembangunan yaitu sekaligus menjadi kegiatan penanggulangan kemiskinan.

10. Agenda Pokok Ekonomi Kerakyatan

Berkaitan dengan uraian diatas, semoga sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah kegiatan nyata ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima kegiatan pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima kegiatan tersebut merupakan inti dari politik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk (entry point) bagi terselenggarakannya sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.
  • Menciptakan sistem politik yang pro rakyat;
  • Peningkatan disiplin anggaran dengan memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya;
  • Menciptakan persaingan yang berkeadilan (fair competition);
  • Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah kawasan dan pro rakyat;
  • Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap;
  • Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “sesungguhnya” dalam banyak sekali bidang perjuangan dan kegiatan.

C. Sistem Ekonomi Indonesia Dalam Undang-Undang Dasar 1945

Salah satu tujuan membentuk Negara Indonesia termuat dengan terang dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh lantaran itu seyogyanya pemerintah Indonesia mengelola perekonomian sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusinya. Krisis yang kita alami merupakan momentum bagi pemerintah Indonesia untuk kembali pada sistem ekonomi yang sesuai dengan konstitusi .

Kajian konstitusi ekonomi menjadi penting ketika ini, lantaran selama ini Indonesia belum menjadikan konstitusi sebagai tumpuan perekonomian nasional. Ekonomi konstitusi merupakan sistem ekonomi yang didasarkan kepada ketentuan yang telah diatur oleh konstitusi suatu negara.

Cabang ilmu ekonomi ini terutama dikembangkan oleh James Buchanan, pemenang Nobel Ilmu Ekonomi tahun 1986. Buchanan mempelajari hambatan yang ditimbulkan konstitusi pada sektor ekonomi. Ilmu ekonomi standar tidak mempelajari hambatan lain, contohnya terkait dengan pengendalian diri.
Ekonomi Indonesia Yang Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar 1945

Konstitusi Indonesia telah mengatur semenjak soal penguasaan dan kepemilikan kekayaan sumber daya alam, hak milik perorangan, hingga tugas negara dan dalam kegiatan usaha. Sistem ekonomi tidak saja menurut hanya kepada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, baik yang orisinil maupun sesudah perubahan, sebagai paradigma pengelolaan ekonomi menyerupai yang banyak dipahami oleh masyarakat tetapi juga dalam beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur perihal paradigma kewajiban sosial Negara kepada masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33 sesudah amandemen, bahwa :
  • Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menekankan politik perekonomian untuk mencapai kemakmuran rakyat. Yang dimaksudkan dengan kemakmuran tidak lain yaitu kemampuan pemenuhan kebutuhan material atau kebutuhan dasar. Ukuran untuk menunjukan berhasil tidaknya politik kemakmuran dan politik perekonomian yaitu amanat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu peningkatan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab jikalau kemakmuran perorangan yang diutamakan, maka tampuk produksi akan jatuh ke tangan perorangan yang berkuasa. Jika ini terjadi maka rakyat yang jumlahnya banyak akan ditindasinya.

Perekonomian harus berdasar demokrasi ekonomi, yaitu kemakmuran bagi semua orang. Bumi dan air dan kekayaan alam yaitu pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sehingga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bung Hatta menggambarkan ukuran dari pencapaian kemakmuran rakyat yaitu sebagai berikut:

“Negeri belumlah makmur dan belum menjalankan keadilan sosial, apabila fakir miskin masih berkeliaran di tengah jalan, dan belum dewasa yang diperlukan akan menjadi tiang masyarakat di masa tiba terlantar hidupnya”.

Kini segala undang-undang yang terkait dengan kebijakan ekonomi jikalau tidak sesuai dengan konstitusi sanggup diajukan pembatalannya melalui Mahkamah Konstitusi. UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33. Sekarang para perumus kebijakan di bidang ekonomi harus memerhatikan rambu-rambu konstitusi. Masyarakat juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ekonomi dan kesejahteraan dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi jikalau dirasa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga perekonomian Negara dikelola sesuai konstitusi .

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas, lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33. Selain itu disebut bahwa dalam banyak UU, pasal 33 hanya ditafsirkan dengan konsep ekonomi pasar. Dengan menyimak argumen MK sebagaimana dilaporkan oleh koran ibukota medio Desember 2004, sanggup disimpulkan beberapa pengertian ekonomi dalam Undang-Undang Dasar yang perlu dibahas lebih jauh :
  • Pasal-Pasal ekonomi dalam UUD,
  • Ekonomi pasar dan UUD,
  • Arti dan tafsir perkataan “negara menguasai”.

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Dasar 1945

Referensi :

  1. Putong.Iskandar, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro:Ghalia Indonesia, 2003
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-sistem-ekonomi-economic
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-sistem-ekonomi-economic
  4. Case, Karl E. and Ray C.Fair, Principles of Economics, 4th ed.New Jersey:Prentice-Hall,1996
  5. Chiang,Alpha C., Fundamental Methods of Mathematical Economics,3rd ed.Manila: McGraw-Hill,1984
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-sistem-ekonomi-economic
  7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-sistem-ekonomi-economic
  8. Rahardja,Prathama, Pengantar Teori Ekonomi Mikro, Universitas Indonesia, 1999
  9. Salvatore,Dominic,Teori Mikro Ekonomi, Erlangga, 1992
  10. Sukirno, Sadono, Pengantar Teori Ekonomi, Rajawali Pers, 2002