Ilmu Pengetahuan Sistem Ekonomi Indonesia Dalam Uud 1945
 Sistem Ekonomi Indonesia Dalam Undang-Undang Dasar 1945    Salah satu tujuan membentuk Negara Indonesia termuat dengan terperinci dalam  alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu  untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.  Oleh lantaran itu seyogyanya pemerintah Indonesia mengelola perekonomian  sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusinya. Krisis yang kita  alami merupakan momentum bagi pemerintah Indonesia untuk kembali pada sistem ekonomi yang sesuai dengan konstitusi .
  Kajian  konstitusi ekonomi menjadi penting dikala ini, lantaran selama ini  Indonesia belum mengakibatkan konstitusi sebagai referensi perekonomian  nasional. Ekonomi konstitusi merupakan  sistem ekonomi yang didasarkan  kepada ketentuan yang telah diatur oleh konstitusi suatu negara.
   Cabang ilmu ekonomi  ini terutama dikembangkan oleh James Buchanan, pemenang Nobel Ilmu  Ekonomi tahun 1986. Buchanan mempelajari hambatan yang ditimbulkan  konstitusi pada sektor ekonomi. Ilmu ekonomi standar tidak mempelajari  hambatan lain, contohnya terkait dengan pengendalian diri.
   - Ekonomi Indonesia Yang Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar 1945
  
 
  Konstitusi  Indonesia telah  mengatur semenjak soal penguasaan dan kepemilikan  kekayaan sumber daya alam, hak milik perorangan, sampai kiprah negara dan  dalam aktivitas usaha. Sistem ekonomi tidak saja menurut hanya  kepada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, baik yang orisinil maupun sehabis perubahan,  sebagai paradigma pengelolaan ekonomi menyerupai yang banyak dipahami oleh  masyarakat tetapi juga dalam beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang  mengatur perihal paradigma kewajiban sosial Negara kepada masyarakat.
  Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33 sehabis amandemen, bahwa :
 - Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
 - Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
 - Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
 - Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
 - Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
 
 Pasal  33 Undang-Undang Dasar 1945 menekankan politik perekonomian untuk mencapai kemakmuran  rakyat. Yang dimaksudkan dengan kemakmuran tidak lain yaitu kemampuan  pemenuhan kebutuhan material atau kebutuhan dasar. Ukuran untuk  menunjukan berhasil tidaknya politik kemakmuran dan politik  perekonomian yaitu amanat  Undang-Undang Dasar 1945, yaitu peningkatan kemakmuran  rakyat sebesar-besarnya, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab bila  kemakmuran perorangan yang diutamakan, maka tampuk produksi akan jatuh  ke tangan perorangan yang berkuasa. Jika ini terjadi maka rakyat yang  jumlahnya banyak akan ditindasinya.
  Perekonomian harus berdasar demokrasi ekonomi,  yaitu kemakmuran bagi semua orang. Bumi dan air dan kekayaan alam  yaitu pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sehingga harus dikuasai oleh  negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bung Hatta menggambarkan  ukuran dari pencapaian kemakmuran rakyat yaitu sebagai berikut:
  “Negeri  belumlah makmur dan belum menjalankan keadilan sosial, apabila fakir  miskin masih berkeliaran di tengah jalan, dan bawah umur yang diperlukan  akan menjadi tiang masyarakat di masa tiba terlantar hidupnya”.
  Pasal  23 Undang-Undang Dasar 1945 perubahan mengatur perihal APBN yg mengatur penggunaannya  untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tegas dinyatakan  APBN yaitu  untuk kesejahteraan rakyat. Oleh akhirnya kewajiban untuk menjamin  kebutuhan dasar, menunjukkan penghidupan yang layak lewat lapangan kerja,  dan sebagainya seharusnya tercermin dalam alokasi APBN. Hingga dikala ini  APBN tidak  mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut.  Kewajiban negara untuk membuat lapangan kerja, misalnya, telah  diserahkan kepada swasta dengan kewajiban Negara membuat iklim perjuangan  yang baik
  Pasal  27 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi tiap-tiap warga negara Indonesia. Banyak jalan untuk membuat  lapangan kerja. Indonesia yaitu salah satu penghasil beberapa komoditas  pertanian dan pertambangan  terbesar dunia. Tetapi pemerintah mengambil   kebijakan yang tidak menguntungkan rakyat. Contoh, Indonesia penghasil  kayu dan rotan yang besar di dunia yang dihasilkan dari Indonesia  Timur. Tetapi pemerintah tidak mengambil kebijakan industri pengolahan  berbasis kayu dan rotan, yang sanggup membuat lapangan kerja sekaligus  menunjukkan penghidupan yang lebih layak bagi masyarakat. Dengan  demikian juga akan mengurangi kesenjangan pembangunan antara  wilayah  Indonesia Timur dengan Indonesia Barat.
  Pasal  (28) disebutkan bahwa rakyat mempunyai hak untuk dipenuhi hak-hak  dasarnya oleh negara.Pasal (31) dijelaskan negara bertanggung  jawab  atas hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan dan pemerintah  menjamin anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.  Pasal (34) juga ditekankan bahwa fakir miskin dan anak telantar  mempunyai hak untuk mendapat pemenuhan kebutuhan dasar dari negara.
  Pasal  (23) menegaskan untuk menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut,  pengelolaan anggaran dan keuangan harus diprioritaskan untuk  kesejahteraan rakyat. Melihat makna pasal-pasal tersebut dalam  konstitusi kita semakin terperinci bagi kita mengapa pendiri republik ini  menegaskan bahwa negara harus menguasai banyak sekali sumber daya alam (SDA)  strategis menyerupai yang dituangkan dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini  lantaran kiprah sosial-ekonomi negara terhadap rakyat sangat berat sehingga  akan mengandalkan SDA sebagai sumber pembiayaannya.
   - Jalan Menuju Ekonomi Konstitusi
  
 
  Sebelum  dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang tidak sanggup diuji, lantaran  belum ada forum dan prosedur untuk menguji konstitusionalitas  Undang-undang. Akibatnya, undang-undang tidak sanggup diganggu gugat  kecuali forum pembuat undang-undang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat yang  merubahnya. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 perubahan keempat pasal 24 ayat 2, kekuasaan  kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang  berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan  peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan sebuah Mahkamah  Konstitusi. Pasal 26 c Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ayat 1. Mahkamah Konstitusi  berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya  bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
  Kini  segala undang-undang yang terkait dengan kebijakan ekonomi bila tidak  sesuai dengan konstitusi sanggup diajukan pembatalannya melalui Mahkamah  Konstitusi. UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas pernah  dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, lantaran dianggap bertentangan dengan  Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33. Sekarang para perumus kebijakan di bidang  ekonomi harus memerhatikan rambu-rambu konstitusi. Masyarakat juga harus  memperhatikan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ekonomi dan  kesejahteraan dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi bila dirasa  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga perekonomian Negara dikelola  sesuai konstitusi .
   - Undang-undang Demokrasi Ekonomi
  
 
  Demokrasi  ekonomi merupakan konsep yang digagas oleh para pendiri negara  Indonesia. Mereka telah menggagas konsep demokrasi ekonomi untuk  menemukan sebuah bentuk perekonomian yang sempurna dan sesuai dengan  huruf bangsa Indonesia. Menurut Sritua Arief, demokrasi ekonomi  mengandung konsekuensi moral, tetapi secara khusus disoroti sebagai  bentuk perpaduan antara politik, ekonomi, dan susila kultural. Sistem  politik, ekonomi, dan susila kultural bekerja secara dinamis, seimbang,  dan tidak saling mensubordinasikan sehingga masing-masing berinteraksi  secara baik.
  Dalam  pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 perubahan, secara terperinci dikatakan sistem ekonomi  Indonesia diselenggarakan menurut  demokrasi  ekonomi.  Dalam rangka  mewujudkan demokrasi ekonomi tersebut, dewan perwakilan rakyat RI pernah membahas Rancangan  Undang-undang perihal Demokrasi Ekonomi. RUU ini oleh para wakil rakyat  dimaksudkan untuk menyelenggarakan Perekonomian Nasional sebagai perjuangan  bersama dengan mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk  sebesar-besar kemakmuran rakyat. Para wakil rakyat yang membidangi  duduk perkara ini telah berkeliling keberbagai Negara dan kampus di banyak sekali  daerah, namun sampai sekarang tidak lagi terdengar bunyi anggota dewan yang  terhormat yang membicarakan perihal demokrasi ekonomi yang diamanahkan  oleh konstitusi kita.
   - Ekonomi  Konstitusi Menuju Demokrasi Ekonomi
  
 
  Demokrasi  ekonomi yang akan dirumuskan melalui RUU Demokrasi Ekonomi hendaklah  tidak menyimpang dari beberapa pasal dalam konstitusi kita yang telah  mengatur sistem pengelolaan ekonomi dan kewajiban sosial Negara kepada  masyarakat. Momentum krisis ekonomi yang telah kita alami dan keluhan  masyarakat perihal sulitnya beban hidup dikala ini dengan sulitnya  memperoleh pekerjaan lantaran terbatasnya lapangan kerja dan dalam rangka  menyambut kemerdekaan RI yang ke-65 hendaknya  kita semua menyuarakan  akan pentingya Negara Indonesia kembali pada ekonomi konstitusi.  Perekonomian yang semakin menyimpang dari tujuan pembentukan negara  Republik Indonesia terjadi salah satunya lantaran ekonomi tidak dijalankan  sesuai jalan ekonomi konstitusi. Jadi, tidak ada pilihan lain kecuali  melaksanakan koreksi terhadap arah kebijakan ekonomi dan kembali mengakibatkan  Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pola pokok.
  Demikianlah  bahwa konstitusi menjadi landasan hidup bersama dalam satu masyarakat  besar, multi-etnik, multi-kultur, multi-religi, kehidupan dengan  keragaman tinggi. Konstitusi menjamin kemerdekaan setiap individu,  tetapi ada batasnya sedemikian sehingga tidak mengurangi kemerdekaan  orang lain. Masalah ini banyak dibahas dalam disiplin constitutional  politics. Kemerdekaan produksi polutif niscaya mengganggu orang lain,  sehingga perlu pembatasan melalui peraturan atau UU.
  Mahkamah  Konstitusi (MK) membatalkan UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU  Migas, lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33.  Selain itu disebut bahwa dalam banyak UU, pasal 33 hanya ditafsirkan  dengan konsep ekonomi pasar. Dengan menyimak argumen MK sebagaimana  dilaporkan oleh koran ibukota medio Desember 2004, sanggup disimpulkan  beberapa pengertian ekonomi dalam Undang-Undang Dasar yang perlu dibahas lebih jauh:
 - Pasal-Pasal ekonomi dalam UUD,
 - Ekonomi pasar dan UUD,
 - Arti dan tafsir perkataan “negara menguasai”.
 
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Dasar 1945
 
Referensi :
- Putong.Iskandar, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro:Ghalia Indonesia, 2003
 - https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-sistem-ekonomi-economic
 - https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-sistem-ekonomi-economic
 - Case, Karl E. and Ray C.Fair, Principles of Economics, 4th ed.New Jersey:Prentice-Hall,1996
 - Chiang,Alpha C., Fundamental Methods of Mathematical Economics,3rd ed.Manila: McGraw-Hill,1984
 

0 komentar:
Post a Comment