Ilmu Pengetahuan Konstitusi

Konstitusi Kata Konstitusi berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi mempunyai arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari aturan tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari aturan tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menyampaikan arti yang sama dengan aturan tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam aturan tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.

 dan kata kedua berarti susunan atau pranata  Ilmu Pengetahuan Konstitusi
Konstitusi ("Constitutio")
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara yakni sebuah norma sistem politik dan aturan bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk tetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar aturan termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi sanggup diterapkan kepada seluruh aturan yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Secara umum Pengertian konstitusi yakni sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi sanggup diterapkan kepada seluruh aturan yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.

Jenis organisasi yang memakai konsep Konstitusi termasuk :
  1. Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional);
  2. Organisasi sukarela;
  3. Persatuan dagang;
  4. Partai politik;
  5. Perdagangan beras dan rempah-rempah. 

1. Pengertian konstitusi

Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun berdasarkan para jago ilmu aturan maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk akad politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat bermacam-macam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau aturan akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi. 

Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris mempunyai konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.

Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / Undang-Undang Dasar sanggup diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi yakni keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara

Pengertian konstitusi berdasarkan para jago

Choirul Anwar yang menyampaikan bahwa pengertian konstitusi yakni mendasar law ihwal pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.

Bolingbroke menyampaikan bahwa konstitusi yakni kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum dan masyarakat sepakat untuk diperintah berdasarkan sistem itu.

Paul B. Barthollomew bahwa konstitusi yakni seperangkat hukum-hukum mendasar dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan.

Sri Soemantri, bahwa pengertian konstitusi yakni suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.

K. C. Wheare, konstitusi yakni keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.

Lasalle, konstitusi yakni korelasi antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat menyerupai golongan yang mempunyai kedudukan konkret di dalam masyarakat contohnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.

L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.

Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti menciptakan sesuatu biar berdiri. Kaprikornus konstitusi berarti tetapkan secara bersama.

Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu :
  • Konstitusi dalam arti otoriter mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
  1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang meliputi aturan dan semua organisasi yang ada di dalam negara;
  2. Konstitusi sebagai bentuk negara;
  3. Konstitusi sebagai faktor integrasi;
  4. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma aturan yang tertinggi di dalam negara.
  • Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis biar haknya sanggup dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi sanggup berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
  • Konstitusi dalam arti positif yakni sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga bisa mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
  • Konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.

2. Tujuan Konstitusi

Adapun tujuan dari konstitusi yakni untuk :
  1. Membatasi kekuasaan penguasa biar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh pertolongan aturan dalam hal melakukan haknya.
  3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pemikiran konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

3. Nilai Konstitusi

Nilai-nilai pada konstitusi yakni :
  1. Nilai normatif yakni suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti aturan (legal), tetapi juga konkret berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal yakni suatu konstitusi yang berdasarkan aturan berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik yakni suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa memakai konstitusi sebagai alat untuk melakukan kekuasaan politik. 
 

4. Jeni-Jenis Konstitusi

Macam – macam konstitusi berdasarkan CF. Strong konstitusi terdiri dari :
  • Konstitusi tertulis (documentary constitution / written constitution) yakni aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam komplotan aturan negara.
  • Konstitusi tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) yakni berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi yakni :
  1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara,
  2. Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,
  3. Memperhatikan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi :
  1. Konstitusi politik yakni berisi ihwal norma- norma dalam penyelenggaraan negara, korelasi rakyat dengan pemerintah, korelasi antar forum negara.
  2. Konstitusi sosial yakni konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
  1. Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
  2. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar kalau sulit untuk diubah. 

5. Unsur-Unsur Konstitusi

Unsur/substansi sebuah konstitusi yaitu :
  • Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
  1. Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
  2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
  3. Pembagian dan pembatasan kiprah ketatanegaraan.
  • Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat ihwal
  1. Organisasi negara.
  2. HAM.
  3. Prosedur penyelesaian problem pelanggaran hukum.
  4. Cara perubahan konstitusi.
  • Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi ihwal
  1. Pernyataan ideologis.
  2. Pembagian kekuasaan negara.
  3. Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
  4. Perubahan konstitusi.
  5. Larangan perubahan konstitusi.

6. Parameter Konstitusi

Parameter terbentuknya Pasal-Pasal UU yaitu :
  1. Agar suatu bentuk pemerintahan sanggup dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat;
  2. Melindungi asas demokrasi;
  3. Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat;
  4. Untuk melakukan dasar negara;
  5. Menentukan suatu aturan yang bersifat adil.

7. Kedudukan Konstitusi

  • Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
  1. Dengan adanya Undang-Undang Dasar baik penguasa sanggup mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
  2. Sebagai aturan dasar.
  3. Sebagai aturan yang tertinggi.
  • Perubahan konstitusi/UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan gres terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang menciptakan sesuatu Undang-Undang Dasar yang lalu menerima persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur–angsur yang sanggup menjadikan suatu UUD, secara otomatis Undang-Undang Dasar yang sama tidak berlaku lagi.
  • Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu :
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
  • Keterkaitan konstitusi dengan Undang-Undang Dasar yaitu :
Konstitusi yakni aturan dasar tertulis dan tidak tertulis sedangkan Undang-Undang Dasar yakni aturan dasar tertulis. Undang-Undang Dasar mempunyai sifat mengikat oleh alhasil makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

Hukum Konstitusi yakni aturan cabang atau spesialisasi Hukum Tata Negara yang mempelajari konstitusi sebagai objek material dan aturan dasar sebagai objek formal termasuk undang-undang dasar sebagai aturan dasar tertulis yang menjadi dasar aturan tertulis tertinggi dari tata aturan nasional. Dengan metode :
  • filosofis,
  • yuridis, dan
  • konstitutif metode empiris.
Konstitutif, Hukum Konstitusi mengkaji secara kritis dan mendasar konstitusi pada umumnya dan aturan dasar pada khususnya teristimewa Undang Undang Dasar 1945 sebagai basis penegakan negara hukum.

Dasar Hukum :

Undang Undang Dasar 1945

Referensi :

  1. Miriam Budiardjo, Miriam B dkk. Dasar-dasar ilmu politik, Gramedia Pustaka Utama (2003),
  2. Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut Undang-Undang Dasar 1945 serta Mahkamah Konstitusi,
  3. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitutionalisme Indonesia, Cetakan Pertama, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2005,
  4. Max Boli Sabon, Fungsi Ganda Konstitusi, Suatu Jawaban Alternatif Tentang Tepatnya Undang-Undang Dasar 1945 Mulai Berlaku, PT. Grafttri, Bandung, 1991 
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-konstitusi
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-konstitusi

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment