Ilmu Pengetahuan Pengertian Konstitusi

Pengertian Konstitusi - Secara umum Konstitusi ialah Suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur dengan mengikat dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Secara etimologi, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin "constitutio, constituere" artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa Prancis "constituer" yang berarti membentuk. Pada zaman dahulu, istilah pada konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi yakni, constitutions principum. Kemudian, di Italia difungsikan untuk memperlihatkan undang-undang dasar "Diritton Constitutionale". Sedangkan Konstitusi dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah "Grondwet".

 Secara umum Konstitusi ialah Suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruha Ilmu Pengetahuan Pengertian Konstitusi
Pengertian Konstitusi
Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara ialah sebuah norma sistem politik dan aturan bentukan pada pemerintahan negara—biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.

Dalam masalah bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk memutuskan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar aturan termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi sanggup diterapkan kepada seluruh aturan yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Istilah konstitusi telah ada semenjak zaman Yunani Purba walaupun dalam artian materiil, lantaran ketika itu belum ada konstitusi dalam bentuk tertulis. Hal ini terang terlihat pada paham Aristoteles yang membedakan antara istilah Politiea dan Nomoi. Politiea sanggup diartikan sebagai konstitusi sedangkan nomoi diartikan sebagai undang undang. Politiea mengandung kekuasaan tertinggi dari pada nomoi.

Setelah itu, Romawi juga mempunyai konstitusi yang kita kenal sebagai Lex Regia yang berisikan perjanjian perpindahan kekuasaan rakyat ke Caesar yang berkuasa mutlak. Dalam kurun menengah dikenal pula sejenis konstitusi yang disebut Leges Fundamentalis yang mengandung hak dan kewajiban rakyat atau rex dan raja atau regnum.

Konstitusi atau Constitution atau Verfassung berbeda dengan undang-undang dasar atauGrundgesetz. Bila kita memperhatikan adanya Lex Regia atau Leges Fundamentalis akan terlihat bahwa dalam perkembangan sejarah, perjanjian-perjanjian antara yang diperintah dan pemerintah mulai dibuatkan naskah. Tujuan menaskahkan ialah untuk mempermudah pihak-pihak mematuhi hak dan kewajibannya.

Dalam ketatanegaraan Indonesia konstitusi disamakan dengan Undang-Undang Dasar yang berarti sebuah peraturan dasar yang berisikan segala ketentuan pokok dan utama dan merupakan sumber perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak. Dalam masalah bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk memutuskan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi sanggup diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.

Analisis teori konstitusi sanggup kita tinjau dari sisi hukum (yuridis) dan tertulis ataugrundgesetz atau grondswetConstitutional Recht atau konstitusi yang ditinjau dari sisi aturan memperhatikan pengutamaan pada faktor faktor kekuasaan positif dalam masyarakat sedangkan Grondswet hanya memperhatikan konstitusi dalam arti sempit yaitu tertulis atau Undang Undang Dasar saja. Dapat diambil kesimpulan bahwa konstitusi mempunyai cakupan yang lebih luas dari Grondswet.

Konstitusi berdasarkan makna katanya berarti dasar susunan suatu tubuh politik yang dinamakan negara. Konstitusi merupakan menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang berfungsi untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan, ada yang sifatnya tertulis sebagai keputusan tubuh yang berwenang dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Pada perkembangannya, istilah pada konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu pengertian konstitusi arti luas dan pengertian konstitusi dalam arti sempit ibarat dibawah ini.

Berikut klarifikasi para andal mengenai pengertian konstitusi :
  • Richard S. Kay, Konstitusi ialah pelaksanaan dari aturan-aturan aturan atau rule of law dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintahan. Konstitualisme membuat situasi yang sanggup memupuk rasa kondusif lantaran adanya batasan pada wewenang pemerintah yang sudah ditetapkan lebih awal.
  • Cart J. Friedrich, Konstitusi merupakan sekumpulan aktivitas yang dibentuk oleh dan tas nama rakyat, akan tetapi dikenakan beberapa pembatasan dan berharap sanggup menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang memperoleh kiprah untuk memerintah.
  • Cf. Strong, Konstitusi ialah sekumpulan asas yang mengatur, memutuskan pemerintah dan kekuasaannya, hak-hak yang diperintah, dan juga hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
  • Chairul Anwar, Konstitusi merupakan mendasar laws mengenai pemerintahan dalam suatu negara dengan nilai-nilai fundamentalnya.
  • Sri Soemantri, Konstitusi merupakan naskah yang berisikan suatu bangunan negara dan sendi-sendi dari sistem pemerintahan.
  • E. C. S. Wade, Konstutusi yaitu sebuah naskah yang menjelaskan rangka dan kiprah pokok dari suatu tubuh pemerintahan di suatu negara juga memilih cara kerja dari tubuh pemerintahan tersebut.
  • Lord James Brice, Konstitusi ialah kerangka masyarakat dalam dunia politik yang diatur oleh hukum, dimana aturan memutuskan secara tetap terhadap aneka macam forum yang mempunyai fungsi dan hak yang diakui.
  • L. J. Van Apeldoorn, Beliau menyatakan bahwa konsitusi merupakan sesuatu yang memuat peraturan tertulis dan tidak tertulis.
  • Miriam Budiarjo, Konstitusi merupakan piagam yang menyatakan perihal keinginan suatu bangsadan dasar organisasi suatu bangsa. Didalamnya berisi aneka macam peraturan pokok dan utama yang berafiliasi dengan pembagian kekuasaan, keinginan negara, ideologi negara, undang-undang, kedaulatan duduk masalah politi, ekonomi dan lain sebagainya.
  • A. A. H. Struijcken, Konstitusi itu sama dengan UUD, hanya memuat garis-garis besar dan asas perihal organisasi kenegaraan.
  • Herman Heller, Membagi konstitusi kedalam tiga pengertian, yaitu:
  1. Konstitusi yang tertulis dalam sebuah naskah merupakan undang-undang yang paling tinggi dan berlaku dalam suatu negara.
  2. Konstitusi ialah satu kesatuan kaidah hidup dalam suatu masyarakat, dimana konstitusi mengandung pengertian yuridis.
  3. Konstitusi merupakan cermin kehidupan politik sebagai realita dalam suatu masyarakat.Dalam hal ini konstitusi mengandung arti sosiologis dan politis.
  • K. C. Wheare, Mengemukakan bahwa konstitusi ialah seluruh sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang mengatur, membentuk ataupun memerintah dalam suatu negara.
  • F. Lassalle, Ada dua pengertian yang dikemukakan oleh beliau, yakni :
  1. Pengertian secara yuridis konstitusi merupakan naskah yang berisikan segala bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan dalam suatu negara.
  2. Secara sosiologis dan politis, konstitusi merupakan sinthese faktor-faktor dari kekuatan yang realita dalam suatu masyarakat. Konstitusi disini menjelaskan perihal hubungan antara kekuasaan yang ada di suatu negara seprti kabinet, parlemen, raja, parpol.
  • Ni'matul HudaKonstitusi terdiri dari konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Adapun batas-batasannya yaitu :
  1. Gambaran dari lembaga-lembaga negara,
  2. Gambaran yang manyangkut HAM,
  3. Sekumpulan kaidah yang menawarkan pembatasan kekuasaan kepada penguasa,
  4. Dokumen mengenai pembagian kiprah sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik dalam suatu negara.
  • James Bryce, Konstitusi merupakan keranga negara yang dikoordinir oleh hukum. Yang mana aturan memutuskan :
  1. Fungsi dari segala alat kelengkapan,
  2. Hak-hak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,
  3. Pengaturan perihal pendirian aneka macam lembagayang permanen.
  • Koernimanto Soetopawiro, Konstitusi ialah memutuskan secara bersama-sama. Yang diambil dari bahasa latin cisme yang artinya bersama, dan statute artinya membuat sesuatu gar sanggup berdiri.
  • Prajudi Atmosudirjo, Konstitusi merupakan hasil dari sejarah atau proses dari usaha bangsa yang bersangkutan, ibarat apa sejarah perjuangannya, ibarat itulah konstitusinya.
  • Carl Schmitt, Ada empat pengertian yang ia kemukakan, yaitu :
  1. Dalam arti yang diktatorial : dimana konstitusi sebagai faktor integrasi, bentuk negara, sistem tertutup dari setiap norma aturan yang paling tinggi dalam suatu negara, dan sebagai kesatuan organisasi.
  2. Relatif : konstutusi sebagai tuntutan untuk golongan borjuis semoga haknya bissa terjamin dalam negara dan konstitusi dalam arti yang formil dimana konstitusi sanggup berupa tertulis dan materiil yang melihat konstitusi dari segi isi.
  3. Positif : konstitusi sebagai keputusan politik tertinggi sehingga sanggup mengubah tatanan kehidupan dalam negara.
  4. Ideal : dimana kosntitusi memuat jaminan atas HAM dan perlindungannya.
  • Pengertian konstitusi menurut Maurice Haurio, andal aturan politik, (meninjau dari kelembagaan/institusi), bahwa konstitusi merupakan perwujudan dari institusi, oleh lantaran itu pedoman Haurio disebut institusionalisme. Menurut Hario, konstitusi merupakan suatu institusi yang merupakan penjelmaan ide-ide yang ada dalam masyarakat yang berbentuk sebagai aturan yang hidup dalam masyarakat. Penjelmaan konstitusi ini baik didasari oleh kenyataan masyarakat, yang sebagiannya merupakan unsur unsur normatif dan sebagian lagi ada pada pembuat undang undang yang selanjutnya akan menjadi forum hukum. Hario juga menyampaikan bahwa tujuan dari konstitusi ialah untuk menjaga keseimbangan antara:
  1. Ketertiban (de orde), atau ketertiban masyarakat,
  2. Kekuasaan (het gezag), yang mempertahakan orde/masyarakat,
  3. Kebebasan (de vrijheid) yaitu kebebasan langsung dan kebebasan manusia.

Konstitusi dalam arti diktatorial mengandung arti bahwa konstitusi disamping memuat perihal bentuk negara, faktor integrasi dan norma norma dasar/struktur pemerintahan, juga meliputi semua hal yang pokok yang terdapat pada setiap negara pada umumnya.

Kemudian pengertian pokok pertama terbagi menjadi 4 sub pengertian, yaitu :
  • Konstitusi menggambarkan hubungan antara faktor faktor kekuatan yang positif dalam suatu negara yakni hubungan antara raja, parlemen, kabinet, partai, politik, kelompok penekan, dan lain lain, serta meliputi semua bangunan aturan dan semua organisasi yang ada dalam negara. Makara sama dengan pengertian konstitusi berdasarkan paham Lassalle.
  • Konstitusi memuat forma formarum, yakni bentuk yang memilih bentuk bentuk lainnya. Sesungguhnya sudah ada semenjak ahli-ahli negara Yunani telah menganggap bahwa bentuk negara ialah hal yang sangat penting bagi hal ihwal kenegaraan.
  • Konstitusi sebagai faktor integrasi
  • Konstitusi merupakan norm der normen yakni norma dasar yang menjadi sumber bagi norma norma lainnya yang berlaku.
Terdapat beberapa istilah konstitusi yaitu:
  • Konstitusi dalam arti materil ialah perhatian terhadap isinya, yang terdiri atas poko yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara,
  • Konstitusi dalam arti formil ialah perhatian terhadap prosedur, pembentukannya harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan undang undang lain,
  • Konstitusi dalam arti tertulis maksudnya konstitusi itu dinaskahkan tertentu guna memudahkan pihak pihak mengetahuinya,
  • Konstitusi dalam arti merupakan undang undang tertinggi ialah baik pembentukan dan perubahan melalui mekanisme istimewa dan juga ia merupakan dasar tertinggi dari perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara itu.

Dasar Hukum :

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia

Referensi :

  1. (Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim 1976 : 65).
  2. Ilmu Negara oleh Prof. H. Daud Busroh, S.H. diterbitkan di Jakarta oleh penerbit Bumi Aksara tahun 2009, cetakan keenam.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-undang-undang_17
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-undang-undang_17

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment