Ilmu Pengetahuan Bentuk-Bentuk Konstitusi

Bentuk-Bentuk Konstitusi - Dalam buku ”K.C. Wheare “Modern Constitution (1975) menyatakan bentuk konstitusi adalah sebagai berikut :

A. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution) ;

 Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis  Ilmu Pengetahuan Bentuk-Bentuk Konstitusi
Bentuk-Bentuk Konstitusi
  • Konstitusi Tertulis , yakni konstitusi yang diletakkan dalam suatu naskah tertentu. Ada beberapa laba konstitusi, yaitu :
  1. Organisasi Negara itu sanggup terjamin, dalam arti tidak berubah sewaktu-waktu jadi tidak tunduk kepada kehendak orang tertentu.
  2. Adanya ajaran tertentu untuk perkembangan lebih lanjud. Misalnya pada suautu pasal atau bab, sehingga prkambangan biasa dikembalikan pada norma tertentu.
  • Konstitusi Tidak Tertulis, yakni konstitusi ya ng tidak diletakkan dalam suatu naska tertentu. Namun ada pula beberapa kelemahan tidak adanya naskah (konstitusi tidak tertulis). Misalnya dalam memilih siapa yang berwenang memilih bahwa kebiasaan yang gres dalam masyarakat yang merupakan hokum yang baru. Karena tidak adanya naskah tertentu, bagaimana kita sanggup mengetahui adanya keadaan yang gres yang bertentangan dengan naskah itu. Di inggris hal ini dipecahkan dalam memberi wewenang pada DPR yang disebut omnipotence, yaitu wewenang tertinggi disegala hal pada parlemen.

B. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)

  • Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain :
  1. Sifat elastis, artinya sanggup diadaptasi dengan mudah,
  2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan yakni gampang menyerupai mengubah undang-undang.
  • Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain :
  1. Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang,
  2. Hanya sanggup diubah dengan tata cara khusus/istimewa.

C. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)

Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi yakni konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan menyerupai yang pertama.

D. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)

Bentuk negara akan sangat memilih konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan menyerupai itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, alasannya yakni intinya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.

E. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)

Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain :
  • Presiden mempunyai kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga mempunyai kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan,
  • Presiden dipilih pribadi oleh rakyat atau dewan pemilih,
  • Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak sanggup memerintahkan pemilihan umum
Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer mempunyai ciri-ciri (Sri Soemantri) :
  • Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibuat menurut kekuatan yang menguasai parlemen,
  • Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen,
  • Presiden dengan saran atau pesan tersirat Perdana menteri sanggup membubarkan DPR dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.
Konstitusi dengan ciri-ciri menyerupai itu oleh Wheare disebut “Konstitusi sistem pemerintahan parlementer”. Menurut Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar 1945 tidak termasuk ke dalam kedua konstitusi di atas. Hal ini alasannya yakni di dalam Undang-Undang Dasar 1945 terdapat ciri konstitusi pemerintahan presidensial, juga terdapat ciri konstitusi pemerintahan parlementer. Pemerintahan Indonesia yakni sistem campuran.

Dasar Hukum :

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

Referensi :

  1. (Moh. Kusnardi dan Harmaili Ibrahim 1976 : 65).
  2. Ilmu Negara oleh Prof. H. Daud Busroh, S.H. diterbitkan di Jakarta oleh penerbit Bumi Aksara tahun 2009, cetakan keenam.
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-konstitusi

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment