Ilmu Pengetahuan Sistem Ekonomi Indonesia (Economic System Of Indonesia)

Sistem Ekonomi Indonesia- Sistem ekonomi yaitu suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi seluruh kegiatan perekonomian dalam masyarakat yang dilakukan pemerintah atau swasta berlandaskan prinsip tertentu dalam rangka meraih kemakmuran atau kesejahteraan.

Sistem perekonomian yaitu sistem yang dipakai oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan fundamental antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya yaitu bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya.

Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh mempunyai semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga sanggup dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi.

  yaitu suatu cara untuk mengatur dan mengorganisasi seluruh kegiatan  perekonomian dalam Ilmu Pengetahuan Sistem Ekonomi Indonesia (Economic System of Indonesia)
Sistem Ekonomi Indonesia (Economic System of Indonesia)

A. Sistem Ekonomi Demokrasi

Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Oleh lantaran itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Sistem perekonomian yang ada di Indonesia juga harus menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sistem perekonomian nasional yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi.

Sistem perekonomian Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi.

Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi sanggup didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.

Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam perjuangan mencapai kemakmuran bangsa.

  • Pengertian & Ciri Sistem Ekonomi Demokrasi

Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kolaborasi dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

1.Ciri-Ciri Positif Sistem Ekonomi Demokrasi

Berikut ini yaitu ciri-ciri positif dari sistem ekonomi demokrasi, yaitu :
  • Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
  • Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara dipakai untuk permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijakan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
  • Warga negara mempunyai kebebasan dalam menentukan pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya dilarang bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
  • Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan belum dewasa terlantar dipelihara oleh negara.

2. Ciri-Ciri Negatif Sistem Ekonomi Demokrasi

Selain mempunyai sistem ekonomi mempunyai ciri-ciri positif, sistem ekonomi demokrasi juga mempunyai hal-hal yang harus dihindarkan, yaitu :
  • Sistem free fight liberalism, yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan sanggup menumbuhkan eksploitasi terhadap insan dan bangsa lain sehingga sanggup menjadikan kelemahan struktural ekonomi nasional.
  • Sistem etatisme, di mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat lebih banyak didominasi serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
  • Persaingan tidak sehat dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

B. Ekonomi Kerakyatan

Sistem Ekonomi Kerakyatan berlaku di Indonesia semenjak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998.

1. Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan

Ekonomi kerakyatan yaitu sistem perekonomian yang di mana pelaksanaan kegiatan, pengawasannya, dan hasil dari kegiatan ekonomi sanggup dinikmati oleh seluruh masyarakat. Atau definisi ekonomi kerakyatan yang lainnya yaitu suatu sistem perekonomian yang dibangun pada kekuatan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan yaitu kegiatan dari ekonomi yang sanggup menawarkan kesempatan yang luas untuk masyarakat dalam berpartisipasi sehingga perekonomian sanggup terealisasi dan berkembang secara baik.

Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, perihal Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia yaitu sistem ekonomi kerakyatan.

Pada sistem ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah membuat iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha.

2. Ciri-ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan

Sistem ekonomi kerakyatan mempunyai ciri-ciri sebagai berikut ini, yaitu :
  • Yang menguasai kebutuhan hidup masyarakat yaitu negara atau pemerintah negara tersbut. Misalnya seperti: materi bakar minyak, air dan sumber daya alam yang lainnya.
  • Bertumpu pada prosedur pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan yang sehat.
  • Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan, kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
  • Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  • Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja.
  • Adanya proteksi hak-hak konsumen dan perlakuan yangadil bagi seluruh rakyat.
  • Peran negara di ekonomi ini sangatlah penting akan tetapi tidak dominan, dan begitu juga perana dari pihak swasta yang posisinya memang penting akan tetapi tidak mendominasi juga. Sehingga mustahil terjadi kondisi sistem ekonomi liberal ataupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak tersebut yaitu pemerintah dan juga pihak swasta hidup berdampingan secara tenang dan saling men-support satu sama lain.
  • Di dalam perekonomian ini masyarakat yaitu belahan yang sangat penting, lantaran kegiatan produksi yang dilakukan, diawasi dan dipimpin oleh anggota masyarakat.
  • Buruh maupun modal tidak mendominasi perekonomian lantaran ekonomi ini didasari atas asas kekeluargaan.

3. Tujuan Ekonomi Kerakyatan

Adapun tujuan dari ekonomi kerakyatan, diantaranya menyerupai di bawah ini:
  • Untuk membangun negara yang berdikari secara ekonomi, yang berdaulat secara politik, serta mempunyai berkepribadian yang berkebudayaan.
  • Untuk mendorong pemerataan pendapatan masyarakat.
  • Dapat mendorong pertumbuhan perekonomi yang berkesinambungan.
  • Dan untuk meningkatkan efisiensi perekonomian nasional.

4. Kelebihan Dari Sistem Ekonomi Kerakyatan

Inilah beberapa kelebihan dari sistem ekonomi kerakyatan, yaitu :
  • Rakyat yang kurang bisa bisa mendapat perlakuan aturan yang sama atau secara adil dalam problem perekonomian.
  • Dapat menawarkan perhatian yang lebih pada rakyat kecil melalui banyak sekali macam kegiatan operasional yang nyata.
  • Sistem ekonomi ini sanggup mewujudkan kedaulatan rakyat.
  • Dapat merangsang kegiatan ekonomi yang lebih produktif di tingkat rakyat sekaligus sanggup melahirkan jiwa kewirausahaan.
  • Transaksi antara produksi, distribusi dan konsumsi sangat baik.
  • Hubungan antara produksi, distribusi dan juga konsumsi akan saling membutuhkan dan sangat baik.

5. Kelemahan Dari Sistem Ekonomi Kerakyatan

Dimana ada kelebihan niscaya ada juga kelemahan atau kekurangannya, berikut ini kelemahan dari sistem ekonomi kerakyatan, yaitu :
  • Dalam ekonomi ini akan terjadi praktek membagi-bagi uang kepada rakyat, peraktek ini sangat tidak menguntungkan bagi pihak manapun, termasuk rakyat itu sendiri.
  • Aksi membagi-bagi uang ini secara tidak sadar sanggup menimbulkan perjuangan mikro atau kecil dan menengah serta koperasi yang selama ini tidak berdaya sanggup bersaing dalam suatu prosedur pasar, bias menjadi sangat bergantung pada agresi tersebut.
  • Masih kurangnya pengetahuan rakyat mengenai Investasi, hasilnya sanggup menimbulkan kemiskinan terlalu usang atau perputaran roda yang lambat.
  • Kurangnya penerapan dari manajemen.
  • Tidak adanya dukungan yang optimal dari pemerintah, meskipun tugas pemerintah sangat penting tapi tidak dominan.
  • Harus di awasi, jikalau tidak diawasi dengan baik akan banyak koruptor.

6. Konsep Ekonomi Kerakyatan

Konsep ekonomi kerakyatan yang dikembangkan melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yaitu untuk melepaskan rakyat dari belenggu kapitalisme global kala 19 dan 20. Maka perlawanan terhadap globalisasi dan liberalisasi simpulan kala 20 dan awal kala 21 yang kembali mengancam kehidupan ekonomi rakyat hanya sanggup dilakukan melalui penguatan sistem ekonomi yang berjiwa kerakyatan pula.

Perhatian terhadap sistem ekonomi kerakyatan dicurahkan oleh Bung Hatta, ia beropini bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada hakekatnya yaitu pembangunan ekonomi kerakyatan. Maka yang perlu dilakukan yaitu mengubah struktur ekonomi umumnya dari ekonomi kolonial atau semacamnya ke ekonomi nasional yang berkerakyatan, ia mencoba mempraktekan pemikirannya itu pada koperasi, sebagaimana yang telah ada dan terbukti hingga kini ini.

Pengertian ekonomi kerakyatan dan ekonomi rakyat, lebih makro secara sosiologis sanggup saya katakan yaitu suatu paham ekonomi yang lebih menghendaki pertumbuhan ekonomi seiring dengan pemerataannya, meski pengertian ekonomi kerakyatan merupakan istilah yang relatif gres waktu itu, yang dipopulerkan untuk menggantikan ekonomi rakyat itu sendiri.

Secara formal, yuridis dan politis, konsep ekonomi kerakyatan mulai diperbincangkan dalam sidang umum MPR tahun 1992 dan berhasil dimasukan kedalam GBHN pada tahun 1993, konsep ekonomi yang muncul dalam perbincangan tersebut yaitu seputar tugas koperasi dan perjuangan kecil yang dijabarkan dalam bentuk penyuluhan dan pelatihan, penyediaan skim perkreditan khusus, tunjangan permodalan dari BUMN dan konglomerat besar serta himbauan untuk pengembangan kegiatan kemitraan.

Dibandingkan dengan ekonomi panjajah yang berada dilapisan tengah, konsep ekonomi kerakyatan Indonesia ketika itu sangat jauh memprihatinkan dan tertinggal. Sedemikian mendalam kegusaran Bung Hatta, maka pada tahun 1934 ia kembali menulis sebuah artikel dengan nada serupa, judulnya kali ini yaitu “Ekonomi Rakyat dalam Bahaya”.

Salim Siagian seiring dengan Bung Hatta mengungkapkan, bahwa ekonomi rakyat yaitu kegiatan ekonomi rakyat banyak disuatu negara atau kawasan yang pada umumnya tertinggal bila dibandingkan dengan perekonomian negara atau kawasan bersangkutan secara rata-rata.

Dengan demikian. pengertian konsep ekonomi kerakyatan yaitu perekonomian atau perkembangan ekonomi kelompok masyarakat yang berkembang relatif lambat, sesuai dengan kondisi yang menempel pada kelompok masyarakat tersebut. Sedangkan sistem ekonomi kerakyatan yaitu sistem ekonomi yang mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat kedalam proses pembangunan.

7. Upaya Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan Berbasis Potensi Lokal

Ekonomi kerakyatan sangat berbeda dari neoliberalisme. Neoliberalisme yaitu sebuah sistem perekonomian yang dibangun dan dijalankan di atas tiga prinsip sebagai berikut:
  • Tujuan utama ekonomi neoliberal yaitu pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar;
  • Kepemilikan eksklusif terhadap faktor-faktor produksi diakui; dan
  • Pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang (Giersch, 1961).
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut maka peranan negara dalam neoliberalisme dibatasi hanya sebagai pengatur dan penjaga bekerjanya prosedur pasar. Dalam perkembangannya, tugas negara dalam neoliberalisme ditekankan untuk melaksanakan empat hal sebagai berikut:
  • Pelaksanaan kebijakan anggaran ketat, termasuk penghapusan subsidi;
  • Liberalisasi sektor keuangan;
  • Liberalisasi perdagangan; dan
  • Pelaksanaan privatisasi BUMN (Stiglitz, 2002).
Sedangkan ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan yaitu sebagai berikut:
Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas azas kekeluargaan;
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan
Bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan ketiga prinsip tersebut sanggup disaksikan betapa sangat besarnya tugas negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, tugas negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain mencakup lima hal sebagai berikut:
  • Mengembangkan koperasi;
  • Mengembangkan BUMN;
  • Memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  • Memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak;
  • Memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Mencermati perbedaan mencolok antara ekonomi kerakyatan dengan neoliberalisme tersebut, tidak terlalu berlebihan bila disimpulkan bahwa ekonomi kerakyatan intinya yaitu antitesis dari neoliberalisme. Sebab itu, neoliberalisme, ekonomi negara kesejahteraan (Keynesianisme) dan ekonomi pasar sosial sebagai salah satu varian awal dari neoliberalisme yang digagas oleh Alfred Muller-Armack (Giersch (1961) tidak sanggup disamakan dengan ekonomi kerakyatan, lantaran keduanya yaitu system ekonomi yang dibangun menurut prinsip persaingan bebas.

8. Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan

Tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka target pokok ekonomi kerakyatan mencakup lima hal berikut:
  • Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
  • Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan belum dewasa terlantar.
  • Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
  • Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
  • Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.

9. Alasan Ekonomi Kerakyatan Perlu Dijadikan Strategi Pembangunan Ekonomi

Ada 4 (empat) alasan mengapa ekonomi kerakyatan perlu dijadikan seni administrasi pembangunan ekonomi Indonesia (Mardi Yatmo Hutomo). Keempat alasan, dimaksud yaitu :

a. Karakteristik Indonesia

Pengalaman keberhasilan Korea Selatan, Taiwan, Singapura, Brazil, menggandakan konsep pembangunan ekonomi yang dilakukan oleh negara-negara Eropa Barat dan Amerika, ternyata bagi negara-negara berkembang lainnya menawarkan hasil yang berbeda. Pengalaman Indonesia yang mengandalkan dana pinjaman luar negeri untuk membiayai pembangunan, mengandalkan investasi dari luar negeri, memperkuat industri substitusi ekspor, selama dua hingga tiga dasawarsa memang berhasil mendorong pertumbuhan output nasional yang cukup tinggi dan menawarkan lapangan kerja cukup luas bagi rakyat. Indonesia pernah dijuluki sebagai salah satu dari delapan negara di Asia sebagai Asian Miracle, lantaran tingkat pertumbuhan ekonominya yang cukup mantap selama tiga dasawarsa, tetapi ternyata sangat rentan dengan terjadinya supply shock. Krisis mata uang Bath di Thailand, ternyata dengan cepat membawa Indonesia dalam krisis ekonomi yang serius dan dalam waktu yang amat singkat, ekonomi Indonesia runtuh.

Fakta ini memperlihatkan kepada kepada kita, bahwa konsep dan seni administrasi pembangunan ekonomi yang berhasil diterapkan di suatu negara, belum tentu akan berhasil bila diterapkan di negara lain. Teori pertumbuhan Harrod-Domar – Rostow – David Romer – Solow, dibangun dari struktur masyarakat pelaku ekonomi yang berbeda dengan struktur ekonomi masyarakat Indonesia. Setiap teori selalu dibangun dengan asumsi-asumsi tertentu, yang tidak semua negara mempunyai syarat-syarat yang diasumsikan. Itulah sebabnya, untuk membangun ekonomi Indonesia yang kuat, stabil dan berkeadilan, tidak sanggup memakai teori generik yang ada. Kita harus merumuskan konsep pembangunan ekonomi sendiri yang cocok dengan tuntutan politik rakyat, tuntutan konstitusi kita, dan cocok dengan kondisi obyektif dan situasi subyektif kita.

b. Tuntutan Konstitusi

Walaupun rumusan konstitusi kita yang menyangkut tata ekonomi yang seharusnya dibangun, belum cukup terang sehingga tidak gampang untuk dijabarkan bahkan sanggup diinterpretasikan majemuk (semacam ekonomi bandul jam, tergantung siapa keyakinan ideologi pengusanya); tetapi dari analisis historis gotong royong makna atau ruhnya cukup jelas. Ruh tata ekonomi perjuangan bersama yang berasas kekeluargaan yaitu tata ekonomi yang menawarkan kesempatan kepada seluruh rakyat untuk berpartisiasi sebagai pelaku ekonomi. Tata ekonomi yang seharusnya dibangun yaitu bukan tata ekonomi yang monopoli atau monopsoni atau oligopoli. Tata ekonomi yang dituntut konstitusi yaitu tata ekonomi yang memberi peluang kepada seluruh rakyat atau warga negara untuk mempunyai aset dalam ekonomi nasional. Tata ekonomi nasional yaitu tata ekonomi yang membedakan secara tegas barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh pemerintah dan barang dan jasa mana yang harus diproduksi oleh sektor private. Mengenai bentuk kelembagaan ekonomi, walaupun dalam klarifikasi pasal 33 dinterpretasikan sebagai bentuk koperasi, tetapi tentu harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan lingkungan.

c. Fakta Empirik

Dari krisis moneter yang berlanjut ke krisis ekonomi dan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap valas, ternyata tidak hingga melumpuhkan perekonomian nasional. Bahwa akhir krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak sanggup dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, yaitu benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap perekonomian rakyat penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja.

Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat banyak yang produknya tidak memakai materi impor, hampir tidak mengalami goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia bisa tumbuh 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua menunjukan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.

d. Kegagalan Pembangunan Ekonomi

Pembangunan ekonomi yang telah kita laksanakan selama ini, dilihat dari aspek makro ekonomi memang memperlihatkan hasil-hasil yang cukup baik. Pertumbuhan ekonomi masih di atas 6 persen pertahun. Pendapatan perkapitan meningkat cukup tajam, volume dan nilai eksport non migas juga meningkat. Tetapi pada aspek lain, kita juga harus mengakui, bahwa jumlah penduduk miskin jumlahnya tetap banyak, kesenjangan pendapatan antar golongan penduduk dan atar kawasan makin lebar, dan pemindahan pemilikan aset ekonomi dari rakyat ke sekelompok kecil warga negara juga meningkat. Terjadi paradok ekonomi.

Walaupun banyak sekali kegiatan penanggulangan kemiskinan telah kita dilaksanakan, kegiatan pemerataan telah kita jalankan, tetapi ternyata semuanya tidak bisa memecahkan masalah-masalah dimaksud. Oleh lantaran itu, yang kita butuhkan ketika ini gotong royong bukan hanya kegiatan penanggulangan kemiskinan, tetapi merumuskan kembali seni administrasi pembangunan ekonomi yang cocok untuk Indonesia. Kalau seni administrasi pembangunan ekonomi yang kita tempuh benar, maka gotong royong semua kegiatan pembangunan yaitu sekaligus menjadi kegiatan penanggulangan kemiskinan.

10. Agenda Pokok Ekonomi Kerakyatan

Berkaitan dengan uraian diatas, semoga sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah kegiatan nyata ekonomi kerakyatan harus segera diangkat kepermukaan. Secara garis besar ada lima kegiatan pokok ekonomi kerakyatan yang harus segera diperjuangkan. Kelima kegiatan tersebut merupakan inti dari politik ekonomi kerakyatan dan menjadi titik masuk (entry point) bagi terselenggarakannya sistem ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.
  • Menciptakan sistem politik yang pro rakyat;
  • Peningkatan disiplin anggaran dengan memerangi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuknya;
  • Menciptakan persaingan yang berkeadilan (fair competition);
  • Peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan negara kepada pemerintah kawasan dan pro rakyat;
  • Penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada petani penggarap;
  • Pembaharuan UU Koperasi dan pendirian koperasi-koperasi “sesungguhnya” dalam banyak sekali bidang perjuangan dan kegiatan.

C. Sistem Ekonomi Indonesia Dalam Undang-Undang Dasar 1945

Salah satu tujuan membentuk Negara Indonesia termuat dengan terang dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh lantaran itu seyogyanya pemerintah Indonesia mengelola perekonomian sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusinya. Krisis yang kita alami merupakan momentum bagi pemerintah Indonesia untuk kembali pada sistem ekonomi yang sesuai dengan konstitusi .

Kajian konstitusi ekonomi menjadi penting ketika ini, lantaran selama ini Indonesia belum menjadikan konstitusi sebagai tumpuan perekonomian nasional. Ekonomi konstitusi merupakan sistem ekonomi yang didasarkan kepada ketentuan yang telah diatur oleh konstitusi suatu negara.

Cabang ilmu ekonomi ini terutama dikembangkan oleh James Buchanan, pemenang Nobel Ilmu Ekonomi tahun 1986. Buchanan mempelajari hambatan yang ditimbulkan konstitusi pada sektor ekonomi. Ilmu ekonomi standar tidak mempelajari hambatan lain, contohnya terkait dengan pengendalian diri.
Ekonomi Indonesia Yang Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar 1945

Konstitusi Indonesia telah mengatur semenjak soal penguasaan dan kepemilikan kekayaan sumber daya alam, hak milik perorangan, hingga tugas negara dan dalam kegiatan usaha. Sistem ekonomi tidak saja menurut hanya kepada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, baik yang orisinil maupun sesudah perubahan, sebagai paradigma pengelolaan ekonomi menyerupai yang banyak dipahami oleh masyarakat tetapi juga dalam beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur perihal paradigma kewajiban sosial Negara kepada masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33 sesudah amandemen, bahwa :
  • Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menekankan politik perekonomian untuk mencapai kemakmuran rakyat. Yang dimaksudkan dengan kemakmuran tidak lain yaitu kemampuan pemenuhan kebutuhan material atau kebutuhan dasar. Ukuran untuk menunjukan berhasil tidaknya politik kemakmuran dan politik perekonomian yaitu amanat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu peningkatan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab jikalau kemakmuran perorangan yang diutamakan, maka tampuk produksi akan jatuh ke tangan perorangan yang berkuasa. Jika ini terjadi maka rakyat yang jumlahnya banyak akan ditindasinya.

Perekonomian harus berdasar demokrasi ekonomi, yaitu kemakmuran bagi semua orang. Bumi dan air dan kekayaan alam yaitu pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sehingga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bung Hatta menggambarkan ukuran dari pencapaian kemakmuran rakyat yaitu sebagai berikut:

“Negeri belumlah makmur dan belum menjalankan keadilan sosial, apabila fakir miskin masih berkeliaran di tengah jalan, dan belum dewasa yang diperlukan akan menjadi tiang masyarakat di masa tiba terlantar hidupnya”.

Kini segala undang-undang yang terkait dengan kebijakan ekonomi jikalau tidak sesuai dengan konstitusi sanggup diajukan pembatalannya melalui Mahkamah Konstitusi. UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33. Sekarang para perumus kebijakan di bidang ekonomi harus memerhatikan rambu-rambu konstitusi. Masyarakat juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ekonomi dan kesejahteraan dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi jikalau dirasa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga perekonomian Negara dikelola sesuai konstitusi .

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas, lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33. Selain itu disebut bahwa dalam banyak UU, pasal 33 hanya ditafsirkan dengan konsep ekonomi pasar. Dengan menyimak argumen MK sebagaimana dilaporkan oleh koran ibukota medio Desember 2004, sanggup disimpulkan beberapa pengertian ekonomi dalam Undang-Undang Dasar yang perlu dibahas lebih jauh :
  • Pasal-Pasal ekonomi dalam UUD,
  • Ekonomi pasar dan UUD,
  • Arti dan tafsir perkataan “negara menguasai”.

Dasar Hukum :

  • Undang-Undang Dasar 1945

Referensi :

  1. Putong.Iskandar, Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro:Ghalia Indonesia, 2003
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-sistem-ekonomi-economic
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-sistem-ekonomi-economic
  4. Case, Karl E. and Ray C.Fair, Principles of Economics, 4th ed.New Jersey:Prentice-Hall,1996
  5. Chiang,Alpha C., Fundamental Methods of Mathematical Economics,3rd ed.Manila: McGraw-Hill,1984
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-sistem-ekonomi-economic
  7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-sistem-ekonomi-economic
  8. Rahardja,Prathama, Pengantar Teori Ekonomi Mikro, Universitas Indonesia, 1999
  9. Salvatore,Dominic,Teori Mikro Ekonomi, Erlangga, 1992
  10. Sukirno, Sadono, Pengantar Teori Ekonomi, Rajawali Pers, 2002

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment