Pengertian Dan Macam-Macam Keputusan Hakim (Yurisprudensi/Jurisprudentie)   Adapun yang merupakan Peraturan Pokok yang pertama pada jaman Hindia-Belanda dahulu ialah 
Algemene Bepalingen van wetgeping voor Indonesia yang disingkat 
A.B. (Ketentuan-ketentuan Umum Tentang 
Peraturan-perundangan Indonesia).
   
  
    | 
 | Keputusan Hakim (Yurisprudensi/Jurisprudentie) | 
 
  
 I. Pengertian Keputusan Hakim 
   A.B. ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang  termuat dalam Staatsblad 1847 No. 23, dan sehingga dikala ini masih belaku  bedasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang  menyatakan: "Segala tubuh negara dan peraturan yang masih berlangsung  berlaku selama sebelum diadakan yang gres berdasarkan Undang·Undang Dasar  ini.
 
  
  Menurut pasal 22 A.B. "de regter, die wegert regt te spreken onder  voorwendsel van stilzwijgen, duisterheid der wet kan uit hoofde van  rechtswijgering vervolgd worden",yang mengandung arti, "Hakim  yang menolak untuk menuntaskan suatu masalah dengan alasan bahwa  peraturan perundangan yang bersangkutan tidak menyebutkan, tidak terang  atau tidak lengkap, maka ia akan dituntut untuk dieksekusi alasannya menolak  mengadili".
 
  
  Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang  hakim memiliki hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menuntaskan  suatu perkara. Dengan demikian, apabila undang-undang ataupun kebiasaan  tidak memberi peraturan yang sanggup dipakainya untuk menuntaskan  masalah itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
 
  
  Keputusan hakim yang berisikan suatu peraturan sendiri berdasarkan  wewenang yang diberikan oleh pasal 22 A.B. menjadilah dasar keputusan  hakim lainnya/kemudian untuk mengadili masalah yang serupa dan keputusan  hakim tersebut kemudian menjadi sumber aturan bagi pengadilan. Dan Keputusan  Hakim yang demikian disebut aturan Jurispudensi.
 
  
  Kaprikornus Jurisprudensi ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti  dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai duduk masalah yang  sama. Ada dua macam Jurisprudensi yaitu :
  - Jurisprudensi tetap; dan
  - Jurisprudensi tidak tetap.
  
  Adapun yang dinamakan jurisprudensi tetap, ialah keputusan hakim yang  terjadi alasannya rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi  pengadilan (Standart-arresten) untuk mengambil keputusan.
 
  
  Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu alasannya ia  sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya digunakan  sebagai aliran dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu masalah  yang serupa.
 
  
  Kaprikornus bahwa jurisprudensi yakni merupakan 
sumber hukum tersendiri yang berlaku.
   
  
 II. Macam-Macam Putusan Hakim 
   Produk hakim dari hasil investigasi masalah di persidangan ada 3 macam yaitu :
   - Putusan yakni pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis  dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil  dari investigasi masalah somasi (kontentius);
  - Penetapan yakni pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan  diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari  investigasi masalah permohonan (voluntair); dan 
  - Akta Perdamaian  yakni sertifikat yang dibentuk oleh hakim yang berisi hasil musyawarah antara  para pihak dalam sengketa untuk mengakhiri sengketa dan berlaku sebagai  putusan.
  
 Ada banyak sekali jenis Putusan Hakim dalam pengadilan sesuai dengan sudut  pandang yang kita lihat. Dari segi fungsinya dalam mengakhiri masalah  putusan hakim yakni sebagai berikut : 
 1. Putusan Akhir
 Putusan simpulan yakni : 
 - Putusan yang mengakhiri investigasi di persidangan,  baik telah melalui semua tahapan investigasi maupun yang tidak/belum  menempuh semua tahapan pemeriksaan,
  - Putusan yang dijatuhkan sebelum tahap simpulan dari tahap-tahap pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri investigasi yaitu :
  
  - putusan gugur;
  - putusan verstek yang tidak diajukan verzet;
  - putusan tidak menerima; dan
  - putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang memeriksa,
  
  - Semua putusan simpulan sanggup dimintakan akhir, kecuali bila undang-undang memilih lain.
  
  2. Putusan Sela
 Putusan sela yakni : 
 - Putusan yang dijatuhkan masih dalam proses  investigasi masalah dengan tujuan untuk memperlancar jalannya  pemeriksaan,
  - Putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan kuat terhadap arah dan jalannya pemeriksaan,
  - Putusan sela dibentuk ibarat putusan biasa, tetapi tidak  dibentuk secara terpisah, melainkan ditulis dalam isu program persidangan  saja,
  - Putusan sela harus diucapkan di depan sidang terbuka untuk  umum serta ditanda tangani oleh majelis hakim dan panitera yang turut  bersidang,
  - Putusan sela selalu tunduk pada putusan simpulan alasannya tidak  bangkit sendiri dan karenanya dipertimbangkan pula pada putusan akhir,
  - Hakim tidak terikat pada putusan sela, bahkan hakim sanggup merubahnya sesuai dengan keyakinannya,
  - Putusan sela tidak sanggup dimintakan banding kecuali bahu-membahu dengan putusan akhir,
  - Para pihak sanggup meminta supaya kepadanya diberi salinan yang sah dari putusan itu dengan biaya sendiri. 
  
 Kemudian kalau dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada dikala putusan dijatuhkan, putusan dibagi sebagai berikut : 
 1. Putusan Gugur
 Putusan gugur yakni : 
 - Putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan  gugur alasannya penggugat/pemohon tidak pernah hadir, meskipun telah  dipanggil sedangkan tergugat hadir dan mohon putusan,
  - Putusan gugur dijatuhkan pada sidang pertama atau sesudahnya sebelum tahapan pembacaan gugatan/permohonan,
  - Putusan gugur sanggup dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat :
  
  - penggugat/pemohon telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu;
  - penggugat/pemohon ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut,  dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak  hadirannya itu alasannya suatu halangan yang sah;
  - Tergugat/termohon hadir dalam sidang; dan
  - Tergugat/termohon mohon keputusan,
  
  - Dalam hal penggugat/pemohon lebih dari seorang dan tidak hadir semua, maka sanggup pula diputus gugur,
  - Dalam putusan gugur, penggugat/pemohon dieksekusi membayar biaya perkara,
  - Tahapan putusan ini sanggup dimintakan banding atau diajukan masalah gres lagi 
  
  2. Putusan Verstek
 Putusan Verstek yakni : 
 - Putusan yang dijatuhkan alasannya tergugat/termohon  tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi, sedang  penggugat hadir dan mohon putusan,
  - Verstek artinya tergugat tidak hadir,
  - Putusan verstek sanggup dijatuhkan dalam sidang pertama atau  sesudahnya, sehabis tahapan pembacaan somasi sebelum tahapan tanggapan  tergugat, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya belum hadir dalam  sidang padahal telah dipanggil dengan resmi dan patut,
  - Putusan verstek sanggup dijatuhkan apabila memenuhi syarat :
  
  - Tergugat telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu;
  - Tergugat ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan  tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya  itu alasannya suatu halangan yang sah;
  - Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan;
  - Penggugat hadir dalam sidang; dan
  - Penggugat mohon keputusan,
  
  - Dalam hal tergugat lebih dari seorang dan tidak hadir semua, maka sanggup pula diputus verstek,
  - Putusan verstek hanya bernilai secara formil surat somasi  dan belum menilai secara materiil kebenaran dalil-dalil tergugat,
  - Apabila somasi itu beralasam dan tidak melawan hak maka  putusan verstek berupa mengabulkan somasi penggugat, sedang mengenai  dalil-dalil gugat, oleh alasannya dibantah maka harus dianggap benar dan  tidak perlu dibuktikan kecuali dalam masalah perceraian,
  - Apabila somasi itu tidak beralasan dan atau melawan hak  maka putusan verstek sanggup berupa tidak mendapatkan somasi penggugat  dengan verstek,
  - Terhadap putusan verstek ini maka tergugat sanggup melaksanakan perlawanan (verzet),
  - Tergugat dihentikan mengajukan banding sebelum ia  menggunakan hak verzetnya lebih dahulu, kecuali kalau penggugat yang  banding,
  - Terhadap putusan verstek maka penggugat sanggup mengajukan banding,
  - Apabila penggugat mengajukan banding, maka tergugat tidak  boleh mengajukan verzet, melainkan ia berhak pula mengajukan banding,
  - Khusus dalam masalah perceraian, maka hakim wajib  menunjukan dulu kebenaran dalil-dalil tergugat dengan alat bukti yang  cukup sebelum menjatuhkan putusan verstek,
  - Apabila tergugat mengajukan verzet, maka putusan verstek  menjadi mentah dan investigasi dilanjutkan pada tahap selanjutnya,
  - Perlawanan (verzet berkedudukan sebagai tanggapan tergugat),
  - Apabila perlawanan ini diterima dan dibenarkan oleh hakim  berdasarkan hasil pemeriksaan/pembuktian dalam sidang, maka hakim akan  membatalkan putusan verstek dan menolak somasi penggugat,
  - Tetapi bila perlawanan itu tidak diterima oleh hakim, maka dalam putusan simpulan akan menguatkan verstek,
  - Terhadap putusan simpulan ini sanggup dimintakan banding,
  - Putusan verstek yang tidak diajukan verzet dan tidak pula  dimintakan banding, dengan sendirinya menjadi putusan simpulan yang telah  memperoleh kekuatan aturan tetap. 
  
  3. Putusan Kontradiktoir
 Putusan Kontradiktoir yakni : 
 - Putusan simpulan yang pada dikala dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu atau para pihak,
  - Dalam pemeriksaan/putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam sidang,
  - Terhadap putusan kontradiktoir sanggup dimintakan banding.
  
 Jika dilihat dari isinya terhadap gugatan/perkara, putusan hakim dibagi sebagai berikut: 
 1.  Putusan Tidak Menerima
 Putusan tidak mendapatkan yakni : 
 - Putusan yang menyatakan bahwa hakim tidak mendapatkan  somasi penggugat/permohonan pemohon atau dengan kata lain somasi  penggugat/pemohonan pemohon tidak diterima alasannya gugatan/permohonan  tidak memenuhi syarat aturan baik secara formil maupun materiil,
  - Dalam hal terjadi eksepsi yang dibenarkan oleh hakim, maka  hakim selalu menjatuhkan putusan bahwa somasi penggugat tidak sanggup  diterima atau tidak mendapatkan somasi penggugat,
  - Meskipun tidak ada eksepsi, maka hakim alasannya jabatannya  sanggup menetapkan somasi penggugat tidak diterima kalau ternyata tidak  memenuhi syarat aturan tersebut, atau terdapat hal-hal yang dijadikan  alasan eksepsi,
  - Putusan tidak mendapatkan sanggup dijatuhkan setelah tahap  jawaban, kecuali dalam hal verstek yang gugatannya ternyata tidak  beralasan dan atau melawan hak sehingga sanggup dijatuhkan sebelum tahap  jawaban,
  - Putusan tidak mendapatkan belum menilai pokok masalah (dalil  gugat) melainkan gres menilai syarat-syarat somasi saja. Apabila syarat  gugat tidak terpenuhi maka somasi pokok (dalil gugat) tidak sanggup  diperiksa,
  - Putusan ini berlaku sebagai putusan akhir,
  - Terhadap putusan ini, tergugat sanggup mengajukan banding atau mengajukan masalah baru. Demikian pula pihak tergugat,
  - Putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang mengadili suatu masalah merupakan suatu putusan simpulan 
  
  2.      Putusan Menolak Gugatan Penggugat
 Putusan menolak somasi penggugat yakni : 
 - Putusan simpulan yang dijatuhkan setelah menempuh semua  tahap investigasi dimana ternyata dalil-dalil gugat tidak terbukti,
  - Dalam menyidik pokok somasi (dalil gugat) maka hakim  harus terlebih dahulu menyidik apakah syarat-syarat gugat telah  terpenuhi, biar pokok somasi sanggup diperiksa dan diadili,
  
  3. Putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian Dan Menolak/Tidak Menerima Selebihnya
 Putusan ini merupakan : 
 - Suatu putusan akhir,
  - Dalam masalah ini, dalil gugat ada yang terbukti dan ada  pula yang tidak terbukti atau tidak memenuhi syarat sehingga  :
  
  - Dalil gugat yang terbukti maka tuntutannya dikabulkan;
  - Dalil gugat yang tidak terbukti makan tuntutannya ditolak; dan
  - Dalil gugat yang tidak memenuhi syarat maka diputus dengan tidak diterima.
  
  4. Putusan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya
 Putusan ini bertujuan untuk : 
 - Putusan ini dijatuhkan apabila syarat-syarat gugat telah  terpenuhi dan seluruh dalil-dalil tergugat yang mendukung petitum  ternyata terbukti,
  - Untuk mengabulkan suatu petitum harus didukung dalil  gugat. Satu petitum mungkin didukung oleh beberapa dalil gugat. Apabila  diantara dalil-dalil gugat itu ada sudah ada satu dalil gugat yang sanggup  dibuktikan maka telah cukup untuk dibuktikan, meskipun mungkin  dalil-dalil gugat yang lain tidak terbukti,
  - Prinsipnya, setiap petitum harus didukung oleh dalil gugat
  
 Sedangkan kalau dilihat dari segi sifatnya terhadap akhir aturan yang ditimbulkan, maka putusan dibagi sebagai berikut : 
 1. Putusan Diklatoir
 Putusan diklatoir yakni : 
 - Putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai keadaan yang resmi berdasarkan hukum,
  - Semua masalah voluntair diselesaikan dengan putusan diklatoir dalam bentuk penetapan atau beschiking,
  - Putusan diklatoir biasanya berbunyi menyatakan,
  - Putusan diklatoir tidak memerlukan eksekusi,
  - Putusan diklatoir tidak merubah atau membuat suatu  aturan baru, melainkan hanya memperlihatkan kepastian aturan semata terhadap  keadaan yang telah ada
  
  2. Putusan Konstitutif
 Putusan konstitutif yakni : 
 - Suatu putusan yang menciptakan/menimbulkan keadaan aturan baru, berbeda dengan keadaan aturan sebelumnya,
  - Putusan konstitutif selalu berkenaan dengan status aturan seseorang atau hubungan keperdataan satu sama lain,
  - Putusan konstitutif tidak memerlukan eksekusi,
  - Putusan konstitutif diterangkan dalam bentuk putusan,
  - Putusan konstitutif biasanya berbunyi menetapkan atau  menggunakan kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsug dengan pokok  perkara, contohnya memutuskan perkawinan, dan sebagainya,
  - Keadaan aturan gres tersebut dimulai semenjak putusan memperoleh kekuatan huum tetap 
  
  3. Putusan Kondemnatoir
 Putusan kondemnatoir yakni : 
 - Putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu  pihak untuk melaksanakan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak  lawan, untuk memenuhi prestasi,
  - Putusan kondemnatoir terdapat pada masalah kontentius,
  - Putusan kondemnatoir selaku berbunyi “menghukum” dan memerlukan eksekusi,
  - Apabila pihak terhukum tidak mau melaksanakan isi putusan  dengan suka rela, maka atas permohonan tergugat, putusan sanggup dilakukan  dengan paksa oleh pengadilan yang memutusnya,
  - Putusan sanggup dieksekusi setelah memperoleh kekuatan aturan  tetap, kecuali dalam hal vitvoer baar bijvoorraad, yaitu putusan yang  dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya aturan (putusan serta  merta),
  - Putusan kondemnatoir sanggup berupa penghukuman untuk :
  
  - menyerahkan suatu barang;
  - membayar sejumlah uang;
  - melakukan suatu perbuatan tertentu;
  - menghentikan suatu perbuatan/keadaan; dan
  - mengosongkan tanah/rumah.
  
    
 Dasar Hukum :
   Algemene Bepalingen van wetgeping voor Indonesia (A.B.) Ini dikeluarkan pada tanggal 30 April 1847 yang  termuat dalam Staatsblad 1847 No. 23, dan sehingga dikala ini masih belaku  bedasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945. 
  
 Referensi :
   -  C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta, 1989
  -  Sajtipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2000
  -  Lawrence M. Friedmaan, American Law In Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar), Scond Edition, Penerjemah : Wisnu Basuki, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2001
  -  Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
  - https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perundang-undangan-statue
  - https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perundang-undangan-statue