Ilmu Pengetahuan Pengertian Undang Undang Dasar 1945
 Pengertian Undang Undang Dasar 1945   Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “Undang-undang  Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu.  Undang-undang Dasar ialah aturan dasar yang tertulis, sedang  disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga aturan dasar yang tidak  tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam  praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah  aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek  penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”.
 
 
 ![]()  | 
| Undang Undang Dasar 1945 | 
 Dengan demikian sanggup ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang  Dasar berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki pengertian yang lebih sempit daripada  pengertian aturan dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar ialah  aturan dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann aturan dasar meliputi  juga aturan dasar yang tidak tertulis.
 
  Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain  yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris  constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi  memiliki pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar sebab  pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis  saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang  tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.
 
  Selain aturan dasar yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar masih terdapat lagi aturan  dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para  pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari  bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan  disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan.
 
 
Misalnya , kebiasaan yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melaksanakan pidato kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949, sebab adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah mengubah system pemerintahan dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan Negara ancaman atau genting, cabinet beruah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan Negara menjadi kondusif kebinet berubeh kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,, apabila tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.
 
 Misalnya , kebiasaan yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melaksanakan pidato kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949, sebab adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah mengubah system pemerintahan dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan Negara ancaman atau genting, cabinet beruah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan Negara menjadi kondusif kebinet berubeh kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,, apabila tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.
 Undang-Undang Dasar 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari  Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri  atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari  Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab  (Bab I hingga dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 hingga dengan pasal  37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan  Tambahan. Bab IV perihal DPA dihapus, dalam amandemen keempat klarifikasi  tidak lagi merupakan kesatuan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar  1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan  bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak sanggup dipisahkan.
  Dengan demikian pengertian Undang-Undang Dasar 1945 sanggup digambarkan sebagai berikut :
 - Undang-Undang Dasar 1945
 - PEMBUKAAN
 - Terdiri dari : 4 ALINEA
 - ALINEA 4 : Terdapat rumusan Sila-sila dari Pancasila dan PASAL-PASAL
 - Terdiri dari : Bab I s.d. Bab XVI (20 Bab) Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72 Pasal), ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan
 
Sumber Hukum :
Undang Undang Dasar 1945Refeensi :
- Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta : Liberty, 1986,
 - https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perundang-undangan-statue
 

0 komentar:
Post a Comment