Ilmu Pengetahuan Pengertian Undang Undang Dasar 1945

Pengertian Undang Undang Dasar 1945 Dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I dinyatakan bahwa: “Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah aturan dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang dasar itu berlaku juga aturan dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun tidak tertulis”.

undang  Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar Negara itu Ilmu Pengetahuan Pengertian Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Dasar 1945
Dengan demikian sanggup ditarik kesimpulan, pengertian kata Undang-Undang Dasar berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, memiliki pengertian yang lebih sempit daripada pengertian aturan dasar, Karena yang dimaksud Undang-undang Dasar ialah aturan dasar yang tertulis, sedangkan pengertiann aturan dasar meliputi juga aturan dasar yang tidak tertulis.

Di samping istilah undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu Konstitusi. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa Belanda Constitutie. Kata konstitusi memiliki pengertian yang lebih luas dari Undang-undang dasar sebab pengertian Undang-undang Dasar hanya meliputi konstitusi yang tertulis saja, selain itu masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis, yang tidak tercakup dalam pengertian Undang-undang Dasar.

Selain aturan dasar yang tertulis yaitu Undang-Undang Dasar masih terdapat lagi aturan dasar yang tidak tertulis, tetapi berlaku dan dipatuhi oleh para pendukungnya, yaitu yang lazim disebut konvensi, yang berasal dari bahasa Inggris convention, yang dalam peristilahan ketatanegaraan disebut kebiasaan-kebiasaan ketatanegaraan.


Misalnya , kebiasaan yang dilakukan oleh Presiden RI, setiap tanggal 16 agustus melaksanakan pidato kenegaraan di muka Sidang Paripurna DPR. Pada tahun 1945 hingga tahun 1949, sebab adanya maklumat pemerintah tertanggal 14 November 1945, yang telah mengubah system pemerintahan dari cabinet presidensial ke cabinet parlementer. Tetapi apabila keadaan Negara ancaman atau genting, cabinet beruah menjadi presidensiil, dan sewaktu-waktu keadaan Negara menjadi kondusif kebinet berubeh kembali menjadi parlementer lagi. Terhadap tindakan-tindakan tersebut tidak ada peraturan yang tegas secara tertulis, pendapat umum cenderung melakukannya,, apabila tidak dilaksanakan, dianggap tidak benar.

Undang-Undang Dasar 1945 ialah keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila, dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I hingga dengan Bab XVI) dan 72 pasal (pasal 1 hingga dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV perihal DPA dihapus, dalam amandemen keempat klarifikasi tidak lagi merupakan kesatuan Undang-Undang Dasar 1945. Pembukaan dan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak sanggup dipisahkan.
Dengan demikian pengertian Undang-Undang Dasar 1945 sanggup digambarkan sebagai berikut :
  • Undang-Undang Dasar 1945
  • PEMBUKAAN
  • Terdiri dari : 4 ALINEA
  • ALINEA 4 : Terdapat rumusan Sila-sila dari Pancasila dan PASAL-PASAL
  • Terdiri dari : Bab I s.d. Bab XVI (20 Bab) Pasal 1 s.d. Pasal 37 (72 Pasal), ditambah 3 Pasal Aturan Peralihan dan 2 Pasal Aturan Tambahan

Sumber Hukum : 

Undang Undang Dasar 1945

Refeensi :

  1. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta : Liberty, 1986,
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=perundang-undangan-statue

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment