Ilmu Pengetahuan Tujuan Konstitusi

Tujuan Konstitusi - Dalam ketatanegaraan Indonesia konstitusi disamakan dengan Undang-Undang Dasar yang berarti sebuah peraturan dasar yang berisikan segala ketentuan pokok dan utama dan merupakan sumber perundang-undangan, baik tertulis maupun tidak. 
 
konstitusi disamakan dengan Undang-Undang Dasar yang berarti sebuah peraturan dasar yang berisikan segala  Ilmu Pengetahuan Tujuan Konstitusi
Tujuan Konstitusi
Dalam perkara bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi sanggup diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Adapun tujuan dari adanya konstitusi yakni sebagai berikut :
  • Membatasi kekuasaan penguasa semoga tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan sanggup saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan sanggup merugikan rakyat banyak sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik,
  • Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri,
  • Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh pinjaman aturan dalam hal melakukan haknya,
  • Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya aliran konstitusi negara kita tidak akan bangun dengan kokoh.
Nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi yakni :
  1. Nilai normatif yakni suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti aturan (legal), tetapi juga kasatmata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal yakni suatu konstitusi yang berdasarkan aturan berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik yakni suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa memakai konstitusi sebagai alat untuk melakukan kekuasaan politik.
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu :
  • Jaminan terhadap HAM dan warga negara.
  • Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
  • Pembagian dan pembatasan kiprah ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat perihal :
  • Organisasi negara.
  • Hak Asasi Manusia.
  • Prosedur penyelesaian persoalan pelanggaran hukum.
  • Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
  • Pernyataan ideologis.
  • Pembagian kekuasaan negara.
  • Jaminan Hak Asasi Manusia
  • Perubahan konstitusi.
  • Larangan perubahan konstitusi.
Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara. Makara fungsi dari konstitusi yakni sebagai berikut :
  1. Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah semoga tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah semoga hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)
  2. Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)
  3. Konstitusi berfungsi sebagai sumber aturan tertinggi
  4. Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan
  5. Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
  6. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi insan dan kebebasan warga suatu negara.

Dasar Hukum :

Undang Undang Nomor 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia. 

Referensi :

  1. Ilmu Negara oleh Prof. H. Daud Busroh, S.H. diterbitkan di Jakarta oleh penerbit Bumi Aksara tahun 2009, cetakan keenam.
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-konstitusi
  3. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-konstitusi

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment