Showing posts sorted by relevance for query kasus-penyuapan-panitera-pn-jakarta. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kasus-penyuapan-panitera-pn-jakarta. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kasus Penyuapan Panitera Pn Jakarta Rohadi, Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyanya dangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah divonis 2 tahun penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan alasannya ialah terbukti bersalah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

Sedangkan pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta subsider 2 bulan kurungan dalam masalah yang sama. Keputusan vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/11/2016).

"Menyatakan terdakwa 1 Berthanatalia Ruruk Kariman dan terdakwa 2 Samsul Hidayatullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melaksanakan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama," kata Baslin Sinaga.
 bulan kurungan alasannya ialah terbukti bersalah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara  Ilmu Pengetahuan Kasus Penyuapan Panitera PN Jakarta Rohadi, Saipul Jamil Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa masalah dugaan suap hakim dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Samsul Hidayatullah (kiri). ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Berthanatalia Ruruk Kariman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 2 Samsul Hidayatullah dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, demikian hakim Baslin Sinaga menjebarkan.

Putusan keduanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta semoga Samsul divonis 3 tahun penjara dan Bertha divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan menurut dua dakwaan yaitu pasal 5 ayat 1 abjad a dan pasal 5 ayat 1 abjad b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Haryono, Ugo dan Anwar juga menolak status "justice collaborator" atau pelaku yang bekerja sama untuk membongkar tindak pidana yang diajukan oleh Bertha.

"Menimbang permohonan terdakwa 1 dan penasihat hukumnya yang meminta semoga terdakwa dijadikan 'justice collaborator' (JC, majelis hakim tidak sependapat alasannya ialah seorang terdakwa sanggup dijadikan JC harus mempunyai peranan yang kecil atau sedikit dalam perbuatan tindak pidana sedangkan terdakwa 1 sudah semenjak awal melaksanakan komunikasi pengurusan kasus Saipul Jamil semenjak awal," kata hakim Haryono.

Lagipula penuntut umum KPK tidak mengajukan Bertha sebagai JC tapi majelis hakim menunjukkan apresiasi kepada terdakwa yang mengaku terus jelas perbuatannya dan menjadi pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim Dalam dakwaan pertama, Bertha dan Samsul dinilai majelis hakim terbukti menunjukkan uang sebesar Rp50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti pada PN Jakarta Utara dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan menunjukkan saluran dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim kasus Saipul Jamil.

Rohadi meminta uang Rp50 juta tersebut dari Bertha untuk membantu pengaturan majelis hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi.

Selanjutnya Bertha, Samsul dan tim penasihat aturan berkumpul di rumah Saipul Jamil di Kelapa Gading Jakarta Utara. Pada pertemuan itu disepakati adanya dukungan uang sebesar Rp50 juta. Uang pun diberikan pada April 2016 di area parkir PN Jakarta Utara Ancol.

"Dengan diterimanya uang Rp50 juta oleh Rohadi selaku panitera PN Jakut dan bertentangan dengan aturan yang menyatakan penyelenggara negara untuk bertindak higienis dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme maka unsur dengan maksud semoga pegawai negeri berbuat sesuatu atau tidak dan bertentangan dengan kewajibannya ada dalam diri terdakwa," kata hakim Anwar.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Bertha dan Samsul juga dinilai terbukti menunjukkan Rp250 juta kepada Rohadi dengan tujuan mempengaruhi putusan kasus atas nama Saipul Jamil untuk sanggup menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

Saipul Jamil dalam kasus asusila dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan menurut pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 ihwal Perlindungan Anak. Rohadi meminta semoga disediakan uang Rp500 juta semoga kasus itu sanggup diputus pidana penjara selama 1 tahun.

Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni, Rohadi kembali menyarankan semoga putusan kasus Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi Rp400 juta.

Samsul risikonya hanya bersedia menunjukkan Rp300 juta. Bertha memberikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan menunjukkan uang sebesar Rp300 juta dengan alasan putusan kasus Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagiamana disampaikan Rohadi sebelumnya.

Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Sebagai ketua tim pengacara Saipul, Kasman Sangaji meminta penyerahan uang hanya Rp250 juta sehingga ada selisih sebesar Rp50 juta yang sanggup dipergunakan bagi Kasman, Bertha dan seluruh tim penasihat aturan Saipul Jamil Bertha menyerahkannya uang Rp250 juta itu pada 15 Juni di area parkir kampus Universitas 17 Agustus dan menyerahkan ke Rohadi.
"Dengan adanya dukungan dari terdakwa 1 ke Rohadi selaku panitera PN Jakut sebesar Rp250 juta dimana uang itu bersal dari Abang Saipul Samsul Hidayatullah yang diserahkan ke terdakwa 1 sebesar Rp300 juta dan dukungan uang itu baik asal seruan maupun peruntukannya untuk memutuskan seringan-ringannya kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil ialah sepengetahuan Kasman selaku ketua tim penasihat aturan maka unsur memberi sesuatu telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," ungkap hakim Haryono.

Atas vonis tersebut, baik jaksa penuntut umum KPK maupun Bertha dan Samsul menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

"Kami mengambil perilaku untuk pikir-pikir," kata pengacara Bertha, Nazaruddin Lubis.

"Kami juga pikir-pikir," kata ketua tim jaksa penuntut umum KPK Dzakiyul Fikri.

Terkait dengan kasus ini, ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji sudah divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim yang sama.

Ilmu Pengetahuan Maklumat Kapolda Metro Jaya Bahaya Eksekusi Mati Oleh Polri Di Kritik Lbh Jakarta

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sangat menyayangkan bahaya eksekusi pidana mati dalam maklumat Kapolda Metro Jaya untuk menyikapi rencana agresi 2 Desember 2016. Namun, LBH Jakarta mengapresiasi Polisi Republik Indonesia atas larangan provokasi yang mengarah kepada sentimen terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal tersebut diungkapkan Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, Rabu (23/11/2016). “Ancaman itu [hukuman mati] menyampaikan Polisi Republik Indonesia dan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak aib dengan eksekusi mati yang merupakan eksekusi yang kejam dan tidak berperikemanusiaan," ungkapnya melalui pesan singkat.

Menurut Ghiffari, sebagai negara demokrasi, Indonesia seharusnya meninggalkan eksekusi mati. Alaih-alaih meninggalkan eksekusi mati, malah justru salah satu pimpinan Polisi Republik Indonesia malah mengancam dengan eksekusi mati dalam maklumat wacana penyampaian pendapat di muka umum.
 Jakarta sangat menyayangkan bahaya eksekusi pidana mati dalam maklumat Kapolda Metro Jaya Ilmu Pengetahuan Maklumat Kapolda Metro Jaya Ancaman Hukuman Mati oleh Polisi Republik Indonesia Di Kritik LBH Jakarta
Ilustrasi. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.
"Itu menyampaikan pidato Presiden Jokowi di Australia pada Oktober lalu, yang menyampaikan Indonesia akan mengevaluasi eksekusi mati hanya sekadar 'lip service' saja," tuturnya.

Ghiffari mengatakan, dalam demokrasi di kala reformasi justru pegawanegeri keamanan yang lebih sering melaksanakan pelanggaran hukum. Contohnya yakni tindakan pembubaran paksa agresi demonstrasi buruh pada 30 Oktober 2015.

Saat membubarkan agresi buruh 30 Oktober 2015 itu, polisi menangkap 23 penggagas buruh, satu mahasiswa dan dua pengabdi aturan LBH Jakarta.

Selain membubarkan paksa, Ghiffari menyampaikan polisi juga melaksanakan kekerasan dengan memukul para aktivis, termasuk empat buruh peremppuan, dan merusak kendaraan beroda empat komando serikat buruh. Padahal, ketika itu agresi dilakukan dengan damai.
"LBH Jakarta mengapresiasi Polisi Republik Indonesia atas larangan provokasi yang mengarah kepada sentimen terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Ujaran kebencian dan sentimen SARA yang mengarah pada serangan kepada etnis tertentu merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi," tuturnya.

Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian telah mengeluarkan pernyataan melarang agresi lanjutan pada 2 Desember 2016. Kepala Polda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan juga telah mengeluarkan maklumat Mak/04/XI/2016 wacana Penyampaian Pendapat di Muka Umum. (***)

Ilmu Pengetahuan Serahkan Masalah Ahok Pada Prosedur Aturan Ujar Ketum Muhammadiyah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta umat Islam berlapang dada menyerahkan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada prosedur hukum. Umat Islam tidak perlu melaksanakan demo yang lebih luas pada 2 Desember mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Haedar Nashir dalam refleksi milad Nabi Muhammadiyah ke-104 dan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) ke-59 di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

“Kami sangat mendukung pegawapemerintah penegak aturan untuk menegakkan keadilan bagi siapapun yang berbuat salah," ungkapnya dikutip Antara.
 Haedar Nashir meminta umat Islam berlapang dada menyerahkan kasus dugaan penistaan agama  Ilmu Pengetahuan Serahkan Kasus Ahok Pada Mekanisme Hukum Ujar Ketum Muhammadiyah
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir (kiri). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.
Menurut Haedar, umat Islam jangan terjebak pada masalah pemilihan kepala tempat (pilkada) yang berlarut-larut, tetapi lebih menentukan bekerja untuk umat dan bangsa. "Tidak perlu lagi melaksanakan demo yang lebih luas. Karena kita akan kehilangan kesempatan yang baik, sebab umat dan bangsa membutuhkan kerja kita," katanya.

Haedar juga berpesan biar umat tetap menjaga keutuhan bangsa, tetap berpikir rasional, menghargai proses aturan dan membuat kondisi yang nyaman dan aman biar dapat memperoleh masa depan bangsa yang lebih baik.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Haedar juga mengingatkan wacana rendahnya daya saing bangsa Indonesia yang secara global berada di peringkat ke-37, sementara Singapura di peringkat ke-2, Malaysia ke-18 dan Thailand ke-32. Padahal di masa lalu, Indonesia memimpin segala hal di Asia Tenggara.

"Mengumpulkan orang demo memang lebih mudah, berbeda dengan mengajak orang ke perpustakaan atau menyebarkan ilmu pengetahuan," katanya.
Ia mengingatkan hadis Nabi Muhammad SAW wacana banyaknya jumlah umat Islam tetapi ibarat buih, padahal yang disukai Allah yakni mukmin yang kuat.

Dalam kesempatan itu Haedar juga menyampaikan biar pemerintah menyuarakan protes kepada pemerintah Myanmar yang kembali melaksanakan kekerasan kepada umat Islam Rohingya.

"Kami percaya pemerintah akan melaksanakan langkah-langkah tegas untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan terhadap muslim Rohingya, sebab setiap warga dunia mempunyai hak asasi," katanya. (***)

Ilmu Pengetahuan Buni Yani Jadi Tersangka Bukan Problem Video Tetapi Alasannya Status-Nya Di Facebook

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/11/2016) lalu, bukan karena mengunggah atau mengedit video Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama ketika berbicara di Kepulauan Seribu, melainkan "status" yang ia tulis pada akun Facebooknya terkait video tersebut.

Seperti diwartakan Antara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono di Jakarta ketika konferensi pers pada Rabu (23/11) malam mengungkapkan rekaman video orisinil pernyataan Ahok yang disunting melalui akun jejaring sosial Buni Yani pada 6 Oktober 2016 berdurasi 30 detik dari menit 00.24.16 sampai 00.24.46.

Awi menjelaskan video orisinil yang diperiksa di Laboratorium Forensik berdurasi 1 jam 40 menit, menurut analisis tidak ada penambahan bunyi pada video yang disunting Buni.
 Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu  Ilmu Pengetahuan Buni Yani Kaprikornus Tersangka Bukan Masalah Video Tetapi Karena Status-nya di Facebook
Terlapor masalah dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kanan), didampingi kuasa hukumnya ketika memenuhi panggilan Bareskrim Polisi Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani dipanggil sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ANTARA FOTO/Reno Esnir.
"Artinya video itu utuh cuma dipotong atau video asli," ucap Awi.

Awi menambahkan permasalahan yang muncul ialah perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Buni ialah penulisan tiga paragraf kalimat pada akun Facebook.

Penelusuran tirto.id pada tanggal 6 Oktober 2016 Buni Yani menuliskan keterangan pada video Ahok sebagai berikut:

"PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu [pemilih Muslim]... dibohongi Surat Al Maidah 51"... [dan] "masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi".

Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini."

Menurut Awi tiga paragraf yang ditulis Buni Yani tersebut dinilai saksi hebat sanggup menghasut, mengajak seseorang membenci dengan alasan SARA.
Terhadap masalah ini penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan investigasi terhadap Buni Yani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan yang bermuatan SARA.

Polisi memakai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 "tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang ditujukan untuk menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan menurut SARA" untuk menjerat Buni Yani. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. (***)

Ilmu Pengetahuan Ahmad Dhani Segera Diperiksa Polda Metro Atas Dugaan Penghinaan Presiden

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Musisi Ahmad Dhani akan segera diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ketika dirinya melaksanakan orasi pada agresi demonstrasi 4 November 2016 silam.

Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis (24/11/2016) memberikan bahwa pihaknya belum mendapat kepastian musisi Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan atau tidak yang niscaya tetap akan memanggil mantan suami Maia Estianty tersebut.

"Diagendakan investigasi sebagai saksi," kata Awi.
 Musisi Ahmad Dhani akan segera diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas laporan dugaan pe Ilmu Pengetahuan Ahmad Dhani Segera Diperiksa Polda Metro Atas Dugaan Penghinaan Presiden
Bakal calon Wakil Bupati Bekasi yang juga musisi Ahmad Dhani (kiri) menghibur massa pendukungnya usai melaksanakan registrasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/9). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.
Seperti dikabarkan Antara, Awi memberikan selain Ahmad Dhani, polisi juga memanggil saksi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, juru bicara FPI Munarman, politikus Amien Rais, pengacara Eggy Sudjana, pelopor Ratna Sarumpaet dan istri Dhani, Mulan Jameela.

"Mudah-mudahan saksi dapat memenuhi panggilan," ujar Awi.

LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait orasi ketika unjuk rasa pada 4 November 2016.

Ahmad Dhani membantah tudingan telah menghina Presiden Joko Widodo sebagaimana ditunjukkan dalam video yang viral di media sosial. Melalui pengacaranya Ramdan Alamsyah menyebutkan video yang beredar tidak sempurna.

"Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari fakta sebenarnya," kata Ramdan, Senin (7/11).

Ia menjelaskan, dalam video tersebut kata-kata "tapi tidak boleh" telah dipotong sehingga menjadi ibarat penghinaan. Padahal berdasarkan dia, kalau tidak dipotong, kalimat tersebut bertujuan justru mengedukasi dan meredam demonstran.
"Kami menghormati Presiden. Kami merasa terfitnah. Ini men-downgrade Ahmad Dhani. Kami yakin ucapan itu sama sekali tidak bertujuan untuk menistakan siapapun," kata Ramdan.

Karena tudingan ini Ahmad Dhani melapor balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.

Indra dipersangkakan melanggar Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 311 kitab undang-undang hukum pidana perihal pencemaran nama baik melalui media sosial. (***)