Showing posts sorted by relevance for query karyawan-adhi-karya-kena-sp3-akibat. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query karyawan-adhi-karya-kena-sp3-akibat. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Program Fgd : Kekuasaan Kehakiman Perlu Ditata Kembali

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pasca-amandemen Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, lembaga-lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Bab IX, Pasal 24, 24A, 24B, dan 24C perlu ditata ulang, tapi bukan berarti kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Pemikiran itu mencuat dalam program focus group discussion (FGD) yang digelar Lembaga Pengkajian MPR RI di Hotel Java Paragon, Surabaya, Kamis, 24 November 2016.

Acara FGD yang dibuka Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar itu dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Universitas Dr. Soetomo dan dihadiri belasan perguruan tinggi tinggi di Jawa Timur, menyerupai dari Malang, Jember, Bangkalan, Gresik, dan Madiun. Hadir sebagai narasumber di program ini mantan hakim MK Haryono, serta pakar aturan Himawan Estu Bagyo dan Abdul Wahid.

lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Bab IX Ilmu Pengetahuan Acara FGD : Kekuasaan Kehakiman Perlu Ditata Kembali
Banyak problem yang menciptakan lembaga-lembaga penegak keadilan masih memperoleh penilaian negatif dari masyarakat.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Dr. Soetomo Bachrul Amiq menegaskan, meski pasca-amandemen kekuasaan kehakiman sudah dikelola dalam satu atap di Mahkamah Agung (MA), masih terjadi banyak problem yang menciptakan lembaga-lembaga penegak keadilan memperoleh penilaian negatif dari masyarakat. Contohnya, kekuasaan kehakiman yang belum bebas dari problem korupsi. “Padahal ini dihentikan terjadi alasannya di lembaga-lembaga ini orang mencari keadilan,” katanya.

Rully juga menyatakan, kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 menjadi salah satu topik bahasan. Lembaga Pengkajian menangkap aspirasi masyarakat bahwa lembaga-lembaga penyelenggara kekuasaan kehakiman, menyerupai MA dan Mahkamah Konstitusi (MK), belum menjalankan fungsinya sesuai dengan yang dibutuhkan dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Demikian juga dengan Komisi Yudisial yang bertugas menjaga integritas lembaga-lembaga kehakiman, belum bisa menjalankan kewenangannya secara maksimal.

Dalam paparannya, Haryono memberikan ketidaksetujuannya kalau forum menyerupai MK dibubarkan. Kalaupun MK akan direevaluasi, berdasarkan dia, hal itu hanya terkait dengan kewenangannya. “Tapi yang dihentikan hilang dari MK ialah kewenangan judicial review dan penanganan sengketa antarlembaga tinggi negara. Terkait impeachment, itu biar urusan MA alasannya menyangkut pelanggaran pidana,” ujarnya.
Pembicara lain, Abdul Wahid, berpendapat, aturan terkait MK yang ada di Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 tidak perlu dirombak, tapi justru harus diperkuat. Ia mencontohkan dalam perkara impeachment, MK terkesan hanya menjadi forum pedoman alasannya keputusan terakhir tetap ada di MPR. “Ini kan terkesan tidak konsisten. Kita kan ingin pemakzulan itu didasari alasan hukum, tapi alasannya kata putus tetap ada di MPR, kesudahannya lebih berpengaruh aspek politisnya,” tuturnya ketika dirilis isu ini dari Tempo. (***

Mengenai Komisi Yudisial (KY), semua narasumber menyatakan KY belum cukup berpengaruh kewenangannya sehingga perlu diperkuat. Misalnya, konstitusi harus secara tegas mengatur supaya kewenangan pengawasan KY mencakup juga hakim konstitusi, tidak semata hakim agung. Selain itu, diusulkan supaya KY mempunyai kewenangan mengangkat serta memberhentikan hakim agung dan hakim konstitusi. (***)

Ilmu Pengetahuan Kapolda Metro: Belum Ada Potensi Makar Di Demo 2 Desember

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengklarifikasi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian perihal potensi makar pada demo akbar 2 Desember 2016. Iriawan memberikan bahwa potensi makar itu belum ada, tapi diwaspadai.

"Bukan yang demo nanti itu niscaya makar. Bukan itu maksudnya. Kalau nanti (saat demo) ada indikasi mau menggulingkan pemerintah, gres itu disebut makar," ujar Iriawan di tengah pengamanan Indonesia Franchise and SME Expo 2016 di Jakarta Convention Center, Jumat, 25 November 2016.

 Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengklarifikasi p Ilmu Pengetahuan Kapolda Metro: Belum Ada Potensi Makar di Demo 2 Desember
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. TEMPO/Ijar Karim
Sebelumnya, Tito mengklaim telah mendapatkan gosip intelijen bahwa akan ada upaya penggulingan pemerintah dalam demo 2 Desember mendatang. Selain itu, akan ada upaya pendudukan gedung pemerintah. Sebab, kata dia, bakal ada penyusup di demo itu.

Demo 2 Desember sendiri ialah kelanjutan dari demo 4 November yang diinisiasi Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Tujuan demo ini ialah mendesak kepolisian menahan calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya.

Iriawan menyampaikan Kepolisian siap menindak tegas siapa pun yang akan mencoba makar misalkan memang benar ada upaya tersebut. Namun, untuk ketika ini, kata dia, bahaya itu belum ada.
Terakhir, Iriawan kembali memberikan sebaiknya demo 2 Desember tidak terjadi. Kalaupun mau tetap berdemo sebaiknya dilakukan di lokasi yang telah ditentukan Kepolisian, bukan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin menyerupai yang dikabarkan.

"Daripada demo di lapangan hijau, mending lihat proses di meja hijau nanti. Ahok ini kan sudah tersangka, dua hari lagi berkas akan dilimpahkan ke pengadilan. Kalau dinyatakan lengkap, akan masuk tahap penuntutan," katanya ketika diwartakan Tempo. (***)

Ilmu Pengetahuan Berkas Ahok Diserahkan Ke Kejaksaan, Tebalnya 826 Halaman

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak baru. Polisi hari ini menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Berkas kasus diserahkan Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Agus Adrianto kepada Ali Mukartono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 25 November 2016. Ali ditunjuk sebagai ketua tim jaksa peneliti untuk masalah itu.

 Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki  Ilmu Pengetahuan Berkas Ahok Diserahkan ke Kejaksaan, Tebalnya 826 Halaman
Direktur Tindak Pidana Umum Polisi Republik Indonesia Brigadir Jenderal Agus Adrianto bersama penyidik mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 25 November 2016. Mereka menyerahkan berkas kasus masalah dugaan penodaan agama oleh tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. TEMPO/BRIAN HIKARI
Agus menyampaikan berkas kasus Ahok terdiri atas tiga bundel yang jumlahnya 826 halaman. Pada halaman sampul kertas berwarna merah itu, tampak gambar Ahok. "Semua berkas kasus memang kami cantumkan foto untuk memudahkan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polisi Republik Indonesia Kombes Rikwanto .

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad menuturkan pihaknya akan melaksanakan penelitian, apakah berkas kasus itu sudah memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Nantinya, jika sudah memenuhi syarat, kami menerbitkan P-21 (berkas kasus dinyatakan lengkap)" ketika diwartakan Tempo.
Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka masalah dugaan penistaan agama pada Rabu, 16 November 2016. Dia dikenai Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus ini bekerjasama dengan pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Dalam pidatonya, Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51. Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian berjanji masalah ini akan cepat selesai. (***)

Ilmu Pengetahuan Selamatkan Generasi : Kejahatan Industri Tembakau Anak Muda Suarakan Kebenaran

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kementerian Kesehatan dan Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia menggelar Indonesian Conference on Tobacco or Health pada 25-27 November 2016 di Ballroom Sheraton Mustika Hotel, Yogyakarta. “Konferensi ini merupakan program tahunan lembaga ilmiah untuk membahas seluruh aspek pengendalian konsumsi tembakau,” kata Wakil Ketua Panitia Theresia Sandra, Jumat, 27 November 2016.

Konferensi kali ini, ucap Sandra, mengambil tema “Suarakan Kebenaran Selamatkan Generasi Bangsa”. Menurut dia, industri rokok bergotong-royong sudah melaksanakan penelitian perihal pengaruh rokok bagi kesehatan. Tapi, “Selama ini, mereka menutup kebenaran itu demi mencapai sasaran pendapat dan pasar mereka.”
 Kementerian Kesehatan dan Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli  Kesehatan Masyaraka Ilmu Pengetahuan Selamatkan Generasi : Kejahatan Industri Tembakau Anak Muda Suarakan Kebenaran
Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten via Getty Images
Dari tema inilah, panitia mengundang ratusan anak muda mengikuti konferensi ini. “Merekalah yang akan menyuarakan kebenaran perihal kejahatan industri tembakau,” ujarnya.

Selain itu, ketika ini anak muda mempunyai kepedulian besar terhadap pengendalian tembakau. “Dan ini akan menjadi barometer bagi seluruh komponen bangsa supaya lebih serius mencari jalan untuk memecahkan persoalan epidemi tembakau" ketika dilansir dari Tempo.
Sandra menuturkan, dari program ini, diperlukan timbul ide-ide gres melalui penelitian-penelitian yang akan membantu seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan hukum pengendalian konsumsi tembakau.

Dari buku Fakta Tembakau Indonesia, penerimaan cukai rokok pada 2013 sebesar 103,57 triliun. Jumlah ini hanya sepertiga dari beban ekonomi akhir tembakau pada tahun yang sama, yaitu sebesar Rp 378,75 triliun. (***)