Showing posts sorted by relevance for query arifin-ilham-tak-ada-rush-money-tak-ada. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query arifin-ilham-tak-ada-rush-money-tak-ada. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Arifin Wangsit : Tak Ada Rush Money, Tak Ada Agresi Lagi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pimpinan Majelis Zikir Az-Zikra Sentul, Muhammad Arifin Ilham, menegaskan tidak ada rencana agresi rush money atau penarikan uang oleh umat muslim di Indonesia secara bersama pada 25 November 2016. “Untuk apa rush money, itu tidak ada. Ini khusus untuk kasus penistaan Al-Quran. Jangan hingga negeri ini kacau balau, nanti yang akan menjadi korban yakni umat Islam,” kata Arifin Ilham sesudah memimpin doa dan zikir akbar di Masjid Az-zikra Sentul, Jumat, 18 November 2016.

Dia menyampaikan negeri ini sudah susah payah dibangun bersama dengan penuh rasa binneka tunggal ika, dan sudah banyak darah dan jasa para pendekar yang terus mengalir memperjuangkan negeri ini. “Tidak ada rush money.

Damai sudah kembali beribadah. Untuk penegak hukum, tegakkan dengan amanah. Presiden bekerja, rakyat kembali bekerja, ayo berdoa bersama untuk negara yang kita cintai ini,” katanya.

 menegaskan tidak ada rencana agresi rush money atau penarikan uang oleh umat muslim di Indo Ilmu Pengetahuan Arifin Ilham : Tak Ada Rush Money, Tak Ada Aksi Lagi
K. H. Arifin Ilham menunjukkan keterangan sesudah doa bersama untuk keamanan dan kelancaran Pilkada serentak 2017 di Mesjid Al Kautsar Polda Metro Jaya, 3 November 2017. TEMPO/REZA SYAHPUTRA
Bahkan Arifin Ilham, yang sempat menjadi korban tembakan asap oleh pihak keamanan yang melaksanakan penjagaan agresi hening pada 4 November lalu, menegaskan tidak akan ada agresi kembali. “Tidak ada agresi lagi, namun kita akan nonton dan menyaksikan. Tapi penonton akan turun ke jalan jikalau Ahok tidak hingga masuk penjara, alasannya ibarat terdahulu penista agama masuk penjara,” katanya.
Dia mengatakan, dalam perkembangan kasus Ahok ini, seluruh umat Islam mengamati dan menyaksikan, bahkan dipantau oleh MUI dan para ulama. "Kita terus menonton dan selalu damai. Percayakan saja kepada Kapolri, dan jangan hingga separuh jalan, demi menegakkan supremasi aturan di negeri ini,” katanya ketika gosip ini dilansir dari Tempo.co.

Ilmu Pengetahuan Uang Suap Mantan Penyidik Kpk; Polisi Lakukan Penelusuran Asal Usulnya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mabes Polisi Republik Indonesia melalui jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polisi Republik Indonesia terus mendalami asal seruan uang suap pengamanan masalah cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat yang diperoleh dari hasil operasi tangkap tangan terhadap AKBP Brotoseno.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto menyampaikan mantan penyidik KPK dan pamen berinisial D awalnya dijanjikan uang pengamanan masalah sebesar Rp 3 miliar dari pengacara berinisial HR.

“Rencana seluruhnya Rp 3 miliar, namun dari saudara HR itu gres menyerahkan Rp 1,9 miliar. Yang sisanya belum,” ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11).

 Mabes Polisi Republik Indonesia melalui jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan  Ilmu Pengetahuan Uang Suap Mantan Penyidik KPK; Polisi Lakukan Penelusuran Asal Usulnya
Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno (istimewa).
Kata dia, menurut investigasi sementara terhadap D dan Brotoseno, ternyata uang suap pengaman masalah tersebut ditujukan untuk memudahkan investigasi terhadap klien HR yakni DI, yang diduga pihak berberkara dalam masalah korupsi cetak sawah.

“Seperti yang bersangkutan DI, itu sering keluar negeri baik urusan bisnis maupun urusan berobat sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil atau memeriksanya jadi agak diperlambat saja. Dari situ, seorang pengacara inisial HR berikan sejumlah uang kepada penyidik ialah sodara D dan BR (Brotoseno),” jelas Rikwanto, ketika info ini dilansir dari Aktual .com.
Namun Rikwanto masih belum dapat memastikan apakah uang suap tersebut diberikan atas perintah DI. Oleh karenanya, sambung dia, Propam masih akan mendalami keterangan dari dua pamen tersebut dan sejumlah saksi lainnya.

“Sementara dari investigasi internal tidak ada indikasi hanya minta tolong agar agak diperlambat buat penyelidikan kasusnya,” tandas Rikwanto

Ilmu Pengetahuan Dpr Sependapat Dengan Icw, Dua Tahun Kejagung Dipimpin Prasetyo Layak Sanggup Rapor Merah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI Wenny Warouw merasa sepaham dengan perilaku ICW yang menawarkan rapor merah terhadap dua tahun kinerja Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan HM Prasetyo.

“Ya memang agak sedikit lamban, adakala kasusnya jalan di tempat, lama, dan ini sudah berulang kali kami sampaikan ke Kejaksaan Agung, supaya ia lebih cepat dalam rangka penyelesaian suatu perkara,” kata Wenny dikala dihubungi, di Jakarta, Jumat (18/11).

“ICW punya statement menyerupai itu, ya tentunya ada dasarnya mereka memberikan itu ke masyarakat,” tambah dia.
 Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI Wenny Warouw merasa sepaham dengan perilaku ICW yang menawarkan ra Ilmu Pengetahuan dewan perwakilan rakyat Sependapat dengan ICW, Dua Tahun Kejagung Dipimpin Prasetyo Layak Dapat Rapor Merah
Ilustrasi :Kantor Kejaksaan Agung
Politikus Gerindra itu pun bahkan menyarankan semoga ICW secara resmi menyerahkan hasil rapor merah kinerja Kejaksaan Agung, untuk lalu dipertanyakan kepada kawan kerjanya tersebut, dikala info ini dilansir dari Aktual.com.
“Ya itu lebih cantik supaya, ahad ini kan hari Rabu kami rapat dengan Kejaksaan Agung, kita sanggup tanya lagi itu,” tandas dia.

Ilmu Pengetahuan Berkas Ahok : Kejagung Minta Polri Cepat Dikirimkan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung mengharapkan Bareskrim Polisi Republik Indonesia untuk segera melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan atau penodaan agama Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Kita tunggu berkasnya menyerupai apa, kita harapkan secepat mungkin sanggup dikirimkan ke kejaksaan,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Saat isu ini dilansir dari Aktual.com Jumat (18/11).

Ia memprediksi, penyidikan kasus Ahok tersebut akan berlangsung cepat mengingat Bareskrim Polisi Republik Indonesia telah menyidik semua pihak terkait kasus tersebut.

 Kejaksaan Agung mengharapkan Bareskrim Polisi Republik Indonesia untuk segera melimpahkan berkas kasus dugaan Ilmu Pengetahuan  Berkas Ahok : Kejagung Minta Polisi Republik Indonesia Cepat Dikirimkan
Jaksa Agung HM Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9). Rapat tersebut membahas penilaian sanksi terpidana mati tahap III, dan contoh rotasi serta mutasi pejabat struktural di lingkungan kejaksaan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO
“Asumsinya tadi, penyidikannya sudah akan tepat alasannya yaitu semua sudah dilakukan oleh penyidik. Tentunya kita berharap akan meringankan kiprah kita dalam penelitian berkas perkaranya, nanti untuk sanggup kita limpahkan ke pengadilan. Biar hakim memutus menyerupai apa,” katanya.
Kejagung sendiri mengaku telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia kasus tersebut.

Ilmu Pengetahuan Penggusuran Lahan Petani Tidak Manusiawi Di Sukamulya, Gmni Sesalkan Tindakan Pemerintah Jawa Barat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melalui Komite Reforma Agraria, Desta Ardiyanto, mengungkapkan tindakan represif pegawapemerintah kepolisian, tentara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada petani Sukamulya, Majalengka, Jawa Barat, Kamis (17/11), merupakan bencana ketujuh kalinya sejak 4 Agustus 2016.

Rencana pengukuran terhadap warga Desa Sukamulya bagi pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) itu bahkan sudah terjadi penggusuran yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, Tentara Nasional Indonesia dan Satpol PP atas perintah pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Majalengka.

“Dari 11 desa yang yang terkena imbas penggusuran yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Perhubungan No. 34/2005 yang diperbarui melalui KP 457 tahun 2012, 10 desa telah diratakan tanpa proses yang jelas,” ungkap Desta dalam keterangan tertulisnya, ketika gosip ini dilansir dari Aktual.com, Jumat (18/11).

 Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia  Ilmu Pengetahuan Penggusuran Lahan Petani Tidak Manusiawi Di Sukamulya, GMNI Sesalkan Tindakan Pemerintah Jawa Barat
Ilustrasi : Lambang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Desa Sukamulya, kata dia, merupakan satu-satunya desa yang masih berjuang mempertahankan tanah dan kampungnya. Rencana pengukuran hari ini telah mengancam 1.478 KK dengan luas lahan lebih dari 500 hektar di Desa Sukamulya.

“Penggusuran yang terjadi di Desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat merupakan sebuah tindakan yang tidak manusiawi apalagi sempat diwarnai dengan ditembakkannya gas air mata dan terjadi bentrokan antara petani dan pihak dari pemerintah,” tegas Destas.

Seharusnya, pihak pemerintah sebelum melaksanakan penggusuran melaksanakan obrolan terlebih dahulu bersama dengan masyarakat alasannya negara ini merupakan negara yang Pancasilais.

Azas musyawarah mufakat harus senantiasa dikedepankan dan semestinya pula pemerintah lebih berpihak kepada para petani ketimbang berpihak kepada kepentingan elit tertentu yang dimana sangat-sangat merugikan kepentingan rakyat khususnya petani.

Dengan tidak dijalankannya proses-proses musyawarah antara dua pihak, lanjut Desta, sangat terang telah melanggar prosedural dan tahapan yang tercantum dalam UU No.41/2009 perihal pemberian lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Dimana dalam UU pemberian lahan pertanian pangan berkelanjutan menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi semua lahan pertanian pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Pemerintah juga melanggar UU No.19/2013, dalam UU No.19/2013 terang ditegaskan bahwa petani yang luas tanahnya dibawah 2 hektar wajib dilindungi oleh pemerintah baik sentra maupun daerah.

Melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, GMNI menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang izin pendirian Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB). Selain itu mempertimbangkan imbas lebih luas secara sosial ekonomi bagi kedaulatan dan kesejahteraan warga petani.
“Jangan terkesan pemerintah lebih bahagia untuk menindas rakyatnya dengan cara-cara intimidasi dan penggusuran,” kata Desta.

Tindakan sepihak pemerintah di Sukamulya, menurutnya juga telah melanggar peraturan UN Basic Principles and Guidelines on Develpoment Based Evictions dan Displacement. Sebuah kebijakan yang menekankan pentingnya memelihara hak-hak warga yang digusur demi kepentingan pembangunan yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

“GMNI mendesak pemerintah Jokowi-JK biar segera melaksanakan Reforma Agraria sejati sesuai dengan UUPA No.5/1960 melalui UU turunannya ialah UU Landreform yang menjamin tanah untuk keluarga petani minimum 2 hektar,” ucapnya.

Kepada Komnas HAM, GMNI mendesak dilakukannya pemeriksaan kekerasan yang dilakukan oleh aparatur Negara baik TNI, Polisi Republik Indonesia maupun Satpol PP terhadap warga dan petani di Desa Sukamulya, Majalengka, Jawa Barat.