Showing posts sorted by date for query pansus-angket-kpk-gelar-pertemuan. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query pansus-angket-kpk-gelar-pertemuan. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Gelar Pertemuan Tertutup Di Mabes Polri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Panitia Khusus (Pansus) Angket dewan perwakilan rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pertemuan tertutup dengan Kapolri Jendral Tito Karnavian.

Dalam pertemuan tersebut yang berlangsung dua jam lamanya, Kapolri didampingi Wakapolri Komjen Pol Syafruddin dan Pati Polisi Republik Indonesia lainnya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pertemuan tertutup itu hanya sekedar konsultasi dan koordinasi terkait dengan beberapa hal kiprah Polisi Republik Indonesia yang berkaitan dengan Pansuk Angket KPK.
 Angket dewan perwakilan rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Pansus Angket KPK Gelar Pertemuan Tertutup di Mabes Polri

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto (istimewa)
“Tidak ada hal yang menonjol yang disampaikan dan masih bersifat konsultatif,” kata Setyo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).

Pansus Angket yang hadir dalam pertemuan tertutup antara lain Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar, Wakil Ketua Pansus Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya.

Selain itu hadir pula politisi Golkar Bambang Soesatyo dan John Kennedy Aziz, serta politisi PPP Anas Thahir, Politikus Nasional Demokrat Taufiqulhadi, Politikus Nasional Demokrat Akbar Faizal, serta politikus PDIP Risa Mariska dan Arteria Dahlan.
Lebih lanjut, Setyo menyanggah, jikalau pertemuan tersebut terkait dengan pemanggilan paksa Ketua KPK Agus Rahardjo oleh dewan perwakilan rakyat RI ketika dirilis daru Aktual.

Dan sayangnya, Setyo juga enggan untuk menjelaskan secara rinci apa hasil dari pertemuan tersebut. “Materinya tertutup. tidak dapat saya sebutkan di sini,” ujarnya.

Selain membantah pertemuan terkait pemanggilan paksa terhadap Agus, ternyata juga dirinya membantah, jikalau pertemuan itu membahas soal Detasmen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

Pertemuan itu juga merupakan pertemuan yang kedua yang sebelumnya dilakukan pada Juli 2017 lalu.

“Densus tipikor tadi tidak sempat dibahas. alasannya ialah ada beberpaa hal yang mungkin lebih penting dibahas tapi mohon maaf tidak dapat disampaikan,” kilah Setyo. (***)

Ilmu Pengetahuan Ahli: Ini Beberapa Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Yang Menyimpang Hukum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ahli aturan pidana Frederich Yunadi mengemukakan beberapa penyimpangan atas pemahaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hukum. Menyimpannya pemahaman KPK atas aturan pun disebutnya berakibat pada penyimpangan pada praktik aturan yang dilakukan oleh forum anti rasuah tersebut.

Pemahaman pertama ialah mengenai klaim KPK yang mengklaim instansinya sebagai lex specialis derogat legi generali, atau penafsiran aturan yang menyatakan bahwa aturan yang bersifat khusus sanggup mengesampingkan aturan yang bersifat umum.

Pemahaman ini pun menciptakan segala tindakan yang dilakukan KPK sanggup mengesampingkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-undang Nomor 8/1981 yang menjadi satu-satunya dasar aturan pidana di Indonesia.
 Ahli aturan pidana Frederich Yunadi mengemukakan beberapa penyimpangan atas pemahaman Komi Ilmu Pengetahuan Ahli: Ini Beberapa Tindakan KPK Yang Menyimpang Hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kiri) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan), mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/9). Rapat tersebut merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan administrasi aset hasil tindak pidana korupsi di KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano
Frederich pun membantah klaim tersebut karena dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 wacana KPK telah sangat terang menyebutkan kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam UU 8/1981 juga berlaku untuk KPK.

“Dalam pasal 38 sudah sangat terang dan tegas bahwa KPK menjalankan kiprah dan wewenang nya menurut aturan program pidana UU No 8/1981,” tegas Frederich dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual, Rabu (4/10).

KPK sendiri kerap berdalih dengan menyatakan segala tindakannya berdasar pada Pasal 39 dalam UU yang sama. Dalam pasal tersebut memang disebutkan bahwa penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan menurut aturan program pidana yang berlaku dan menurut UU 31/1999.

UU 31/1999 sendiri telah diubah menjadi UU 20/2001 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalih ini pun dianggap Frederich sebagai indikasi bahwa KPK tidak memahami perbedaan antara aturan formil dan aturan materiil.

“Amat memprihatinkan KPK dan sekelompok yang mengaku jago aturan dan LSM tidak sanggup membedakan aturan formal dan aturan materiil,” ucapnya.

Selain itu, Frederich pun menyoroti penetapan tersangka yang kerap dilakukan oleh KPK yang disebutnya bermasalah. Dalam penetapan Setnov misalnya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) gres diterbitkan KPK sehari sesudah Setnov ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sendiri selalu berlindung di balik pasal 44 ayat (1) UU 30/2002 sebagai dasar dari hak KPK dalam memutuskan tersangka.
Pasal 44 ayat (1) sendiri berbunyi,”Jika penyelidik dalam melaksanakan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung semenjak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,”.

Menurut Frederich, tidak ada satu kata pun menunjukkan wewenang pada KPK memilih tersangka menurut pasal tersebut.

“Dengan demikian tidak perlu diragukan lagi bahwa KPK berusaha menbodohi masyarakat dan melaksanakan tindakan melawan hukum,” tegas mantan pengacara Budi Gunawan ini.

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Klaim Penanganan Kasus Rj Lino Tetap Berlanjut

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan terhadap masalah RJ Lino masih tetap berjalan. Salah satunya menyerupai untuk proses perhitungan kerugian keuangan negara dan juga pencarian bukti yang ada di dalam maupun luar negeri.

“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya penanganan masalah indikasi korupsi ini masih terus berjalan dan ada kegiatan-kegiatan menyerupai pemeriksaan saksi atau aktivitas yang lain,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (5/10).
 menegaskan proses penyidikan terhadap masalah RJ Lino masih tetap berjalan Ilmu Pengetahuan KPK Klaim Penanganan Kasus RJ Lino Tetap Berlanjut
Tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010 Richard Joost Lino datang di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (5/2/2016). Mantan Dirut Pelindo II itu diperiksa untuk pertama kalinya sehabis ditetapkan sebagai tersangka.
Terlebih, lanjut Febri, KPK dikala ini mengusut satu saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo. Satu saksi yang diperiksa itu, kata Febri, yaitu pensiunan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ferialdy Noerlan untuk tersangka Richard Joost (RJ) Lino.

“Memang ada satu problem yang mau tidak mau akan terjadi untuk kasus-kasus ketika bukti-bukti itu tersebar tidak hanya di Indonesia tetapi di luar negeri alasannya itu akan bergantung pada kolaborasi internasional yang dilakukan,” ucap Febri dikala dirilis dari Aktual.
Sebelumnya, KPK akan menindaklanjuti hasil audit pemeriksaan BPK RI yang diserahkan Panitia Khusus (Pansus) Angket dewan perwakilan rakyat RI wacana Pelindo II terkait adanya potensi kerugian negara akhir perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) mencapai Rp4,08 triliun dengan membentuk tim gabungan. (***)

Ilmu Pengetahuan Perhimpunan Cowok Hindu Laporkan Eggi Sudjana Ke Polisi, Ini Alasannya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) resmi melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Badan Reserse Kriminal Polri. Ketua Umum Peradah Indonesia Sures Kumar beralasan video ucapan Eggi mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 wacana Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang beredar di Youtube akan memicu kegaduhan sosial.

Dalam video tersebut, kata Sures, Eggi menyampaikan jikalau Perppu Ormas diterima Mahkamah Konstitusi, maka konsekuensi hukumnya ialah membubarkan pedoman lain selain Islam. “Ia menyampaikan dengan sadar, dipertegas dua kali,” kata Sures ketika dilansir dari Tempo, Jumat, 6 Oktober 2017.
 resmi melaporkan pengacara Eggi Sudjana ke Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia Ilmu Pengetahuan Perhimpunan Pemuda Hindu Laporkan Eggi Sudjana ke Polisi, Ini Alasannya
Eggi Sudjana dan Tim Kuasa Hukumnya, sehabis menjalani investigasi di Gedung Bareskrim Cybercrime, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 25 September 2017 (Andita Rahma)
Pelaporan tersebut telah dilakukan Sures pada Kamis kemarin. Ia membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan artikel isu di beberapa media daring untuk melengkapi laporannya. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.

Sures menyampaikan laporannya sudah diterima polisi alasannya ialah bukti-bukti yang dilampirkan sudah cukup lengkap. “Tadi juga sudah dihubungi lagi oleh pihak Direktorat Siber Bareskrim Polri, tapi belum kita respon alasannya ialah masih pagi,” ujarnya.
Dalam video tersebut, Eggi juga memberikan hanya agama Islam yang sesuai dengan Pancasila dan bagi agama lain yang tidak sesuai harus dibubarkan. “Ini menegasikan keberadaan keyakinan-keyakinan lain, padahal itu semua sudah tuntas dibahas,” kata Sures.

Sures menilai Eggi Sudjana tidak pantas memberikan hal tersebut alasannya ialah berbicara di daerah umum dan dalam lembaga yang dihadiri oleh banyak tokoh. Laporan ke Bareskrim ini, kata Sures, merupakan upaya untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. “Paling tidak ada upaya mengerem,” ujarnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Catatan Fbi, Duit Rp 175 M Masuk Rekening Johannes Marliem

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri pemikiran dana proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP yang diduga diputar ke luar negeri. Penyidik KPK mencatat sejumlah nama langsung dan perusahaan yang diduga terlibat dan turut menikmati duit dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

KPK pun bekerja sama dengan otoritas di Amerika Serikat, yaitu Federal Bureau of Investigation (FBI), untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan bukti-bukti perkara e-KTP yang ada di Amerika. "Bukti dan kolaborasi dari FBI ini akan menjadi salah satu faktor yang semakin memperkuat penanganan perkara e-KTP yang tengah dilakukan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2017 dikala dilansir dari Tempo.

 Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri pemikiran dana proyek kartu tanda penduduk berbasis  Ilmu Pengetahuan Catatan FBI, Duit Rp 175 M Masuk Rekening Johannes Marliem
Johannes Marliem (Foto: Twitter/@johannesmarliem)
Perputaran duit e-KTP di luar negeri semakin berpengaruh dalam upaya penelusuran aset Direktur Biomorf Lone Johannes Marliem oleh pegawapemerintah aturan Minnesota, Amerika Serikat. Agen khusus FBI, Jonathan Holden, menyerupai dikutip Star Tribune dan Wehoville, menguraikan seluruh hasil penyelidikan dan pengusutan aset Marliem.

Menurut Holden, FBI mencatat hasil penelusuran pemikiran uang di rekening langsung Marliem, yang menampung duit hingga US$ 13 juta atau setara Rp 175 miliar, berasal dari rekening pemerintah Indonesia pada Juli 2011 hingga Maret 2014. Uang tersebut lalu ia gunakan untuk membeli sejumlah aset dan barang mewah.
Salah satu barang glamor yang dibeli Marliem yakni jam tangan seharga US$ 135 ribu atau Rp 1,8 miliar dari sebuah butik di Beverly Hills. Marliem lalu menyerahkan jam mahal tersebut kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dikala ini tengah dibidik KPK dalam perkara korupsi e-KTP. (***)

Ilmu Pengetahuan Johannes Marliem, Pemilik 500 Gb Rekaman Korupsi E-Ktp Meninggal

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Johannes Marliem merekam seluruh pembicaraan dengan orang-orang yang terlibat proyek e-KTP. Sejak awal pembahasan megaproyek itu, ia telah merencanakan untuk merekam. Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek kartu tanda penduduk elektronik.

“Tujuannya cuma satu: keeping everybody in honest,” kata Johannes Marliem, dikala diwawancara Tempo, pertengahan Juli 2017 melalui aplikasi video call FaceTime, posisinya dikala itu di Amerika Serikat. Proyek itu kemudian menjadi perkara korupsi e-KTP dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Johannes Marliem merekam seluruh pembicaraan dengan orang Ilmu Pengetahuan Johannes Marliem, Pemilik 500 GB Rekaman Korupsi E-KTP Meninggal
Johannes Marliem, saksi kunci perkara dugaan korupsi E-KTP, yang dokabarkan meninggal di AS, Kamis, 10 Agustus 2017. (dok.tempo)
Tak main-main, Marliem secara gamblang menyebutkan ia mempunyai bukti-bukti keterkaitan orang dengan perkara korupsi e-KTP itu. “Hitung saja. Empat tahun dikali berapa pertemuan. Ada puluhan jam rekaman sekitar 500 GB,” kata dia. Johannes Marliem bahkan menantang, “ Mau jerat siapa lagi? Saya punya,” ungkapnya dikala dilansir dari Tempo.
Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik, Johannes Marliem itu kemudian diberitakan meninggal, Kamis, 10 Agustus 2017, waktu setempat.

"Benar, yang bersangkutan, Johannes Marliem, meninggal dunia, tapi kami belum sanggup informasi yang lebih rinci, sebab terjadinya di Amerika," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 11 Agustus 2017. (***)