Showing posts sorted by date for query dalil-saksi-ahli-sultan-soal-dasar. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query dalil-saksi-ahli-sultan-soal-dasar. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Anggota Brimob Penembak Kader Gerindra Bekas Asisten Cagub Maluku

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Briptu Achmad Ridhoi anggota Brimob yang diduga menembak kader Partai Gerindra Fernando Wowor pernah menjadi ajun calon gubernur Maluku Murad Ismail ketika masih menjadi Kepala Korps Brigadir Mobil Polisi Republik Indonesia Irjen Polisi Murad Ismail. "Dulu iya, ajudan. Saat Pak Murad masih jadi Kakorbrimob," kata Kadiv Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Irjen Polisi Setyo Wasisto kepada wartawan, Senin (22/1).

Namun begitu Setyo tidak mengetahui apakah Fernando masih menjadi ajun Murad sesudah jabatan Kepala Korps Brimob dipegang Irjen Polisi Rudy Sufahriadi. "Gak tau sekarang," ujarnya.

 Briptu Achmad Ridhoi anggota Brimob yang diduga menembak kader Partai Gerindra Fernando W Ilmu Pengetahuan Anggota Brimob Penembak Kader Gerindra Bekas Ajudan Cagub Maluku
Ilustrasi orang bersenjata api. Getty Images/iStockphoto

Rudy tidak menjawab ketika coba dikonfirmasi wartawan apakah AR merupakan ajudannya atau bukan. Sedangkan Murad menolak memperlihatkan konfirmasi dengan alasan sedang umrah semenjak pekan lalu. "Saya sedang umrah," ujar calon gubernur yang didukung PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, PKP, PPP dan PAN.

Berdasarkan keterangan Rio Endika Putra Perdana, salah satu rekan Fernando yang ada di lokasi kejadian, penembakan terjadi di tengah perselisihan antara AR dan korban di daerah parkir. Motor BMW milik Ridhoi yang ketika itu hendak keluar dari daerah parkir berselisih jalan dengan kendaraan beroda empat yang ditumpangi Fernando dan kawan-kawan yang hendak masuk ke Dunkin Donuts.

Ketika itu, Ridhoi meminta kendaraan beroda empat untuk minggir, tapi Fernando dan kawan-kawan tidak menyetujui. Rekan Fernando, Arif, lantas turun dan menjelaskan bahwa jalan masih luas dan motor masih sanggup bergeser. Tidak terima, Ridhoi dan Arif kemudian terlibat perselisihan mulut, pistol pun dikeluarkan, dikokang dan diarahkan ke beling depan mobil.

Rio pun turun melerai konflik antara Arif dan Ridhoi. Rio juga sempat memegang tangan Ridhoi biar menyarungkan pistolnya, tetapi tidak digubris. Situasi kian panas ketika pistol mulai dipukulkan ke kepala Arif. Fernando yang melihat situasi itu ikut keluar dari kendaraan beroda empat dan memiting leher pelaku sehingga Ridhoi jatuh dari motornya. Rio kemudian berusaha mengambil pistol tersebut dengan dalih self-defense atau membela diri.

Kericuhan tak sanggup dihindari. Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi & Hukum‎ Habiburokhman menjelaskan Rio ketika itu ditarik dari belakang ketika berebut pistol dan kemudian mengalihkan fokusnya dari Ridhoi. Ketika ia berbalik itulah, Fernando yang sedang memiting dari belakang, ditembak oleh Ridhoi. Ia meninggal ketika datang di Rumah Sakit Vania.

Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa “Penggunaan senjata api hanya boleh dipakai jikalau benar-benar diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.”

Ayat berikutnya mengatur 6 poin keadaan yang memperbolehkan polisi memakai senjata api, antara lain, ketika menghadapi keadaan yang luar biasa atau membela diri dari bahaya final hayat dan/atau luka berat.

Aturan ini juga dilengkapi dengan Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa polisi sanggup memakai senjata api apabila :

1. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka sanggup secara segera menimbulkan luka parah atau final hayat bagi anggota Polisi Republik Indonesia atau masyarakat.

2. Anggota Polisi Republik Indonesia tidak mempunyai alternatif lain yang beralasan dan masuk nalar untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;

3. Anggota Polisi Republik Indonesia sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan bahaya segera terhadap jiwa anggota Polisi Republik Indonesia atau masyarakat.

Baca :

Di ayat (2) Pasal 8 ditambahkan juga bahwa : “Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.”

Habiburokhman mempertanyakan aturan polisi mengeluarkan senjata menghadapi kasus sabung mulut. Menurutnya, itu kasus kecil yang tidak perlu diselesaikan dengan senjata. Ia berharap polisi sanggup profesional dalam menangani kasus itu.

“Kami mempertanyakan apakah seorang anggota polisi boleh menodongkan pistol yang sudah terkokang sembarangan, bahkan hanya alasannya cekcok verbal saja,” katanya ketika dilansir dari Tirto. “Kami berharap biar pihak kepolisian sanggup bekerja maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku.”

Saat ini Ridhoi masih menjalani perawatan di RS Polisi Republik Indonesia Kramat Jati alasannya luka usai perselisihan. "Si penembak digebukin banyak orang lain, entah siapa, saya tidak peduli," kata Habiburokhman. (***)

Ilmu Pengetahuan Rkuhp: Berikut Alasan Layak Ditolak Dan Tidak Disahkan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Aliansi Nasional Reformasi kitab undang-undang hukum pidana menuntut pemerintah supaya menarik draf Revisi Undang-Undang kitab undang-undang hukum pidana dan membahasnya kembali dengan berbasis pada data dan pendekatan lintas disiplin dengan melibatkan banyak sekali pihak.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pelaksana Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mewakili 37 ormas dan LSM yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, ketika konferensi pers, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (11/2/2018).

“Hentikan seluruh perjuangan mengesahkan RKUHP yang masih memuat banyak permasalahan dan masih mengandung rasa penjajah kolonial,” kata Erasmus.

 Aliansi Nasional Reformasi kitab undang-undang hukum pidana menuntut pemerintah supaya menarik draf Revisi Undang Ilmu Pengetahuan RKUHP: Berikut Alasan Layak Ditolak Dan Tidak Disahkan
Masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi kitab undang-undang hukum pidana menawarkan tujuh alasan mengapa publik harus menolak RUU kitab undang-undang hukum pidana disahkan/Tirto.


Selain itu, kata Erasmus, aliansi masyarakat sipil ini juga menuntut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya menolak RUU kitab undang-undang hukum pidana menjadi dagangan politik partai-partai di DPR.

Mengapa RKUHP Harus Ditolak?

Setidaknya terdapat 7 alasan yang disampaikan oleh aliansi ini sebagai dasar tuntutan mereka. Pertama, RUU kitab undang-undang hukum pidana dianggap sangat represif dengan persepektif pemenjaraan melebihi kitab undang-undang hukum pidana produk kolonial.

Asril, perwakilan dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LEIP), dalam kesempatan yang sama menyatakan, dari 1.251 perbuatan pidana dalam draf RUU KUHP, 1.198 di antaranya diancam dengan pidana penjara. Menurut dia, kebijakan ini akan semakin membebani permasalahan forum pemasyarakatan yang kekurangan kapasitas.

“Kami mau menghilangkan kolonialisasi, salah satunya dengan mengurangi ancaman hukuman. Saat ini kita malah menaikkan ancaman eksekusi melebihi Belanda itu sendiri," kata Asril.

Ia mencontohkan, pasal penghinaan presiden yang ancaman hukumannya naik satu tahun, dari 4 tahun penjara menjadi 5 tahun yang sanggup menciptakan pelakunya pribadi ditahan. “Di Belanda itu tidak hingga 5 tahun,” kata Asril.

Kedua, aliansi ini berpandangan draf RUU kitab undang-undang hukum pidana yang ketika ini disusun dewan perwakilan rakyat dan pemerintah belum berpihak pada kelompok rentan, terutama perempuan. Menurut Khotimun Sutanti atau yang erat disapa Imun, perwakilan LBH APIK, hal ini terlihat dalam pasal perzinaan dan “samenleven.”

Imun menilai, dua pasal tersebut dibentuk tanpa pertimbangan yang matang dan berpotensi membahayakan 40 hingga 50 juta masyarakat sopan santun dan 55 persen pasangan menikah di rumah tangga miskin yang selama ini kesulitan mempunyai dokumen perkawinan resmi.

"Ini sanggup meningkatkan angka kawin di belum dewasa yang sudah dialami 25 persen anak wanita di Indonesia. Data BPS 5 persen dari anak yang kawin di belum dewasa itu putus sekolah," kata Imun.

Selanjutnya, kata Imun, dua pasal tersebut juga rentan menjerat korban kekerasan seksual dengan pidana dan membatasi hak mereka terhadap saluran kesehatan.

“Korban kekerasan seksual akan takut untuk melapor. Karena beliau sanggup justru dipidanakan ketika tidak sanggup menandakan dirinya sebagai korban. Ketika mereka memeriksakan kerusakan organ tubuhnya akhir kekerasan juga malah sanggup dipidana," kata Imun.

Lagi pula, kata Imun, pemerintah tidak sempurna memidanakan ranah privat. Dua pasal tersebut justru memperlihatkan lemahnya tugas pemerintah dalam menanggulangi kekerasan seksual.

"Pidana itu ultimum remidium yang harusnya menjadi penyelesaian paling selesai dari sebuah persoalan. Apakah tugas agama, budaya dan pendidikan sudah segagal itu hingga ranah privat dipidanakan," kata Imun.

Ketiga, aliansi ini juga berpandangan RUU kitab undang-undang hukum pidana mengancam agenda pembangunan pemerintah, terutama agenda kesehatan, pendidikan, ketahanan keluarga, dan kesejahteraan.

Ricky Gunawan, perwakilan dari LBH Masyarakat, dalam kesempatan yang sama mengatakan, larangan penyebaran informasi perihal kontrasepsi, menyerupai yang termaktub dalam pasal 534 RUU kitab undang-undang hukum pidana berpotensi menghambat agenda pencegahan HIV/AIDS.

“Ini wujud miskoordinasi antarlembaga pemerintah. Ada kriminalisasi terhadap kondom. Kalau kondom dikriminalisasi akan menghambat agenda penanganan HIV/AIDS," kata Ricky.

Keempat, aliansi ini beropini RUU kitab undang-undang hukum pidana mengancam kebebasan berekspresi dan memberangus proses berdemokrasi. Ade Wahyudin, perwakilan dari LBH Pers menyatakan, salah satu bukti dalam hal ini yaitu pasal 309 RUU kitab undang-undang hukum pidana perihal “Berita Bohong” dan pasal 328-329 perihal contempt of court.

Ade menyoroti pasal 309 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang menyiarkan isu bohong atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling usang 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".

Menurut Ade, frasa "mengakibatkan keonaran" pada ayat (1) tersebut berpotensi multitafsir dan sangat rentan untuk mengkriminalisasi wartawan yang kesehariannya mencari berita.

Ade mencontohkan multitafsir ayat tersebut ketika ada wartawan meliput suatu masalah korupsi, kemudian mewawancarai KPK dan mewawancarai narasumber lain untuk mendapat cover both side sesuai etika jurnalistik. Namun, ketika isu tersebut sudah disiarkan dan ternyata narasumber tidak akurat dan tidak betul memberi informasinya, maka wartawanlah yang akan dianggap memberitakan kebohongan.

"Ini sanggup teman-teman kena pasal tersebut," kata Ade.

Hal yang sama, kata Ade, juga sanggup berlaku bagi pasal contempt of court. Menurut dia, ketika wartawan meliput di pengadilan, hakim atau pihak manapun sanggup memperkarakan dengan alasan mempengaruhi integritas hakim sebab isu yang tersiar dianggap tidak sesuai dengan yang mereka inginkan.

Terkait ini, Ade merujuk pada Pasal 329 karakter (d) yang berbunyi "Mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akhir yang sanggup mempengaruhi sifat tidak memihak Hakim dalam sidang pengadilan."

Sementara, kata Ade, apabila merujuk pada pasal 328, maka wartawan sanggup dikenakan pidana 5 tahun penjara sebab perbuatan tersebut.

Pasal lain yang sanggup membungkam kebebasan berekspresi yaitu pasal 494 Tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia yang berbunyi “Setiap orang yang membuka belakang layar yang wajib disimpannya sebab jabatan atau profesinya baik belakang layar yang kini maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III".

Ade menilai, maksud belakang layar di sini masih multitafsir. Sedangkan wartawan dalam melaksanakan wawancara kerap mendapat informasi yang bersinggungan dengan belakang layar instansi tertentu, namun diungkapkan oleh narasumber secara terbuka.

"Jadi nanti ketika teman-teman wartawan mempublikasikan belakang layar jabatan, yang ketika ini memang belum terang apa itu belakang layar jabatan yang berada di RKUHP, teman-teman sanggup juga kena pasal ini," kata Ade ketika dilansir dari Tirto.

Kelima, aliansi ini juga menilai RUU kitab undang-undang hukum pidana masih memuat banyak pasal karet dan tak terang yang mendorong praktik kriminalisasi, termasuk intervensi terhadap ruang privat. Erasmus, perwakilan dari ICJR mengatakan, bukti atas hal ini yaitu masuknya unsur living law atau peraturan yang hidup di masyarakat dalam RUU KUHP, yakni pasal 2.

"Yang ancaman itu aturan itu tidak diinterpretasikan oleh pemangku adat, tapi oleh KUHP. Penegakan hukumnya juga oleh aparat. Ini sanggup menciptakan Anda yang tidak tahu sopan santun suatu tempat terkena pidana sebab dianggap melanggar hal itu," kata Erasmus.


Anggota Brimob Penembak Kader Gerindra Bekas Ajudan Cagub Maluku
  • Dalil Saksi Ahli Sultan Soal Dasar Larangan Cina Punya Tanah di DIY
  • Hukum Jika Terdapat Kemiripan Merek (Brand) Produk Makanan
  • Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena OTT
  • Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini
  • Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
  • Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
  • Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
  • Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru


  • Perwakilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun menilai, adanya delik-delik pidana korupsi dalam RUU kitab undang-undang hukum pidana sanggup menciptakan KPK tidak berfungsi dan melemah. Karena, kitab undang-undang hukum pidana nantinya akan menuntut UU Pemberantasan Korupsi No 28 tahun 1999 dan UU KPK nomor 30 tahun 2002 menyesuaikan yang berpotensi menghilangkan beberapa pasal penindakan korupsi yang spesifik.

    "Penyesuaian dalam kitab undang-undang hukum pidana itu tidak tepat. Makara lebih baik UU Korupsi yang diperkuat," kata Tama.

    Ketujuh, merujuk pada enam alasan sebelumnya, aliansi ini menganggap RUU kitab undang-undang hukum pidana telah kasatmata dibahas tanpa melibatkan forum pemerintah dalam sektor kesehatan masyarakat, sosial, perencanaan pembangunan, pemasyarakatan, dan sektor-sektor terkait lainnya.

    "Presiden Jokowi harus hati-hati, sebab bila RKUHP ini disahkan kini sanggup merugikan pemerintahannya sebab dianggap membangkang konstitusi," kata Erasmus. (***)

    Ilmu Pengetahuan Whatsapp The Family Of Mca: Dari Anti Ahok Ke Warta Kebangkitan Pki

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap 14 anggota grup WhatsApp The Family of MCA, Senin (26/2/2018) dan Selasa (27/2/2018). Penangkapan ke-14 orang ini diduga terkait dengan jaringan penyebar ujaran kebencian yang diduga beroperasi di wilayah siber.

    Grup ini mengasosiasikan diri dengan MCA, istilah yang dikenal warganet sebagai singkatan dari Muslim Cyber Army—. MCA mulai dikenal warganet dikala hiruk pikuk Pilkada DKI 2017, kelompok ini populer karena menjadi oposan dari petahana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

     Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap  Ilmu Pengetahuan WhatsApp The Family of MCA: Dari Anti Ahok ke Isu Kebangkitan PKI
    Ilustrasi hoax. Getty Images/iStockphoto/WhatsApp The Family of MCA: Dari Anti Ahok ke Isu Kebangkitan PKI
    Peneliti dari Departemen Komunikasi dan Informasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Savic Ali menyebutkan tiga hal yang khas dari kelompok MCA: anggotanya anonim, biasa mengembangkan informasi tidak benar, dan berusaha menjatuhkan dapat dipercaya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    “Dulu belum ada nama. Mereka urusannya nyerang Ahok saja,” kata Savic dikala dihubungi Tirto, Selasa (27/2/2018).

    Temuan ini diperoleh Savic dari hasil studinya meneliti kemunculan situsweb dan grup komunitas Islam di dunia siber. Savic menduga kelompok ini tidak terorganisir dan tidak dikomandoi oleh satu orang sebagai sentral pergerakan. Meski begitu, ia menyakini banyak faksi dalam kelompok ini jikalau ditelusuri lebih lanjut.

    Cara kerja kelompok ini, kata Savic, dengan menggunakan warta agama. Isu ini dipilih karena agama yaitu cara tercepat biar menghipnotis rakyat Indonesia. Kemudian, kata dia, mereka menggunakan sumber tidak terperinci untuk menciptakan informasi yang keliru. Apapun yang mereka sampaikan yaitu sesuatu untuk menjatuhkan pemerintah, meski isinya tidak benar.

    “Semangatnya memusuhi pemerintah dan orang-orang yang mendukung pemerintah [sekarang],” ucap alumnus STF Driyarkara ini.

    Dekat dengan Jonru

    Setelah Ahok kalah dalam pilkada, Savic menyebut target kelompok ini beralih ke pemerintahan Joko Widodo. Anggota grup ini belakangan diketahui memainkan warta kebangkitan PKI dalam insiden penyerangan ulama. Menurut Savic warta ini merugikan pemerintah.

    “[Karena] Waktu Jokowi kampanye [dalam Pilpres 2014], beliau di-black campaign oleh Jonru [Jon Riah Ukur Ginting] dan kawan-kawan sebagai PKI,” kata Savic.

    Ihwal kedekatan Jonru dengan MCA terungkap dalam postingan Jonru di akun facebook-nya pada 29 Mei 2017. Jonru pernah mengunggah keterangan soal MCA yang ia sebut “Bukanlah suatu organisasi lembaga, komunitas, yayasan, parpol, perusahaan, ataupun organisasi masyarakat. Namun, siapapun yang menyuarakan dakwah membela kebenaran di media umum yaitu penggalan MCA.”

    Jonru diketahui merupakan orang yang acap mengkritik Presiden Joko Widodo. Pada 3 April 2015, Jonru mengunggah goresan pena berjudul “5 Alasan Jokowi Tidak Layak Makara Presiden” di beranda Facebooknya.

    Humas Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin menilai, MCA yang ditangkap polri bukanlah MCA yang terlibat dalam demonstrasi penentang Ahok dikala Pilkada DKI 2017. Menurut Novel, MCA yang mengembangkan hoax yaitu MCA palsu.

    “MCA sangat berakhlaq, kerjanya hanya melawan hoax rezim ini,” ucap Novel.

    Partisan Politik?

    Dari riset yang dilakukan Savic selama tiga bulan dan melibatkan lebih dari 350 ribu cuitan di twitter,—belum termasuk unggahan Facebook dan Instagram—, kebanyakan ujaran kebencian berasal dari partisan politik, sebagian lainnya terafiliasi atau mengklaim sebagai MCA.

    Di Twitter, akun MCA memang cukup banyak. Tidak satu pun diketahui mana yang asli. Di Facebook, ada salah satu akun MCA yang mempunyai anggota 1,1 akun.

    Savic menyebut, riset yang beliau lakukan masih belum tuntas. Ia tidak mau membeberkan simpatisan partai mana yang menjadi pendonor paling banyak soal ujaran kebencian.

    “MCA ini bukan kelompok tunggal. Saya duga memang ada kelompok lain yang lebih lihai memainkan [mereka],” kata Savic.

    Soal afiliasi politik anggota grup The Family of MCA, polisi belum mau berkomentar. Mereka beralasan akan menjelaskan secara lengkap dalam rilis penangkapan anggota grup yang akan dilaksanakan Rabu siang, (28/2/2018).

    Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal juga belum tahu afiliasi politik 14 tersangka ini dengan grup Facebook dan akun twitter MCA. Ia juga belum mau menawarkan balasan ketika ditanya soal tugas masing-masing pelaku.

    Terpisah, Kasubsit I Dirtipidsiber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Irwan Anwar menyampaikan penangkapan terhadap 14 orang ini tidak ada kekerabatan dengan tahun politik. Menurut Irwan, penangkapan ini murni dilakukan karena pelaku kerap menyebar konten berisi ujaran kebencian.

    Baca :


    “Mereka ‘kan ditangkap alasannya ramai mengembangkan hoaks penyebaran ulama itu,” terangnya dikala dikutip dari Tirto.

    Sementara Novel merasa penangkapan ini memperlihatkan rezim Jokowi sedang membungkam oposisi politiknya. Ia juga menyayangkan perilaku kepolisian yang dinilainya sudah tidak netral.

    “Polisi sudah tidak netral dan sudah secara tidak eksklusif berpolitik alasannya menjadi kepanjangan tangan penguasa dikala ini dengan membabi buta menangkapi orang yang justru memberantas PKI,” tegas Novel. (***)

    Ilmu Pengetahuan Bareskrim Polri Menetapkan 5 Tersangka “The Family Muslim Cyber Army” (Mca) Kasus Info Hoax

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan sedikitnya lima tersangka telah ditetapkan atas dugaan kasus penyebaran hoaks dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan “The Family Muslim Cyber Army” (MCA).

    “Tersangka, terakhir lima. Ini masih dalam proses. Kami kan tidak melihat ini siapa tadinya, tetapi faktanya ada gosip ini. Kami lacak dapatnya begitu. Kami masih dalam proses pendalaman,” kata Ari Dono usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi di Jakarta, Rabu (28/2).

     Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan sedikitnya li Ilmu Pengetahuan Bareskrim Polisi Republik Indonesia Tetapkan 5 Tersangka “The Family Muslim Cyber Army” (MCA) Kasus Berita Hoax
    Ilustrasi “The Family Muslim Cyber Army” (MCA) Kasus Berita Hoax/Aktual.
    Kepolisian Indonesia telah menangkap sedikitnya lima orang yang tergabung dalam grup percakapan “Whatsapp” MCA. Kelima tersangka tersebut ditangkap di kawasan berbeda yaitu di Tanjung Priok (Jakarta Utara), Pangkal Pinang, Bali, Sumedang dan Palu.

    Berdasarkan barang bukti yang diperoleh Polri, kelompok MCA berbagi isu provokatif dan kabar bohong terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), melalui jaringan komunikasi ‘Whatsapp’.

    Baca :


    Isu-isu hoaks yang disebarkan kelompok MCA umumnya terkait paham komunisme dan penganiayaan ulama. Keberadaan kelompok MCA menyerupai dengan kelompok penyebar hoaks Saracen yang telah diungkap polisi.

    “Ya bila putar balik fakta, ya faktanya demikian. Seperti yang aku sampaikan di MUI, ini mana yang benar? Kaprikornus kini sudah sanggup kita buktikan adanya suatu pemberitaan di media sosial, yang faktanya tidak menyerupai itu. Kita proses ini,” ujar Ari Dono, menjelaskan menyerupai yang dikutip dari Aktual. (***)

    Ilmu Pengetahuan Komnas Ham-Menkopolhukam Tangkal Ujaran Kebencian Di Pilpres 2019

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komnas HAM mengadakan rapat audiensi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto. Kedua pihak pun setuju akan bekerja sama dalam menangkal problem kekerasan dan ujaran kebencian menjelang pemilihan presiden 2019 nanti.

    "Lebih lanjut akan ada pertemuan yang lebih teknis dan detail tekait penanganan isu tertentu. Misalnya dinamika politik pilpres pilkada," kata Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

     Komnas HAM mengadakan rapat audiensi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM  Ilmu Pengetahuan Komnas HAM-Menkopolhukam Tangkal Ujaran Kebencian di Pilpres 2019
    Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock
    Sementara berdasarkan Wiranto, memasuki waktu pilkada 2018 dan pilpres 2019 nanti, masuk akal jikalau tensi politik memanas. Namun, jangan hingga ada kelompok atau perorangan yang membuatkan info bohong dan ujaran kebencian.

    Untuk itu, Wiranto mengimbau kepada pegawanegeri kepolisian untuk menindak tegas setiap kelompok yang membuatkan kabar bohong dan ujaran kebencian tersebut.

    "Saya minta pada pegawanegeri kepolisian, kejar! Tangkap! Hukum sekeras-kerasnya. Karena itu akan mengganggu kehidupan kita sebagai bangsa," kata Wiranto ketika dikutip dari Tirto.

    Selain itu, Komnas HAM dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan juga membahas pelanggaran HAM masa lalu, problem intoleransi, dan konflik agraria dalam pertemuan ini.

    "Kita semua tidak hanya mendiskusikan problem HAM masa kemudian tetapi juga mengantisipasi pelanggara HAM yang berkembang terkait intoleransi, konflik agraria," kata Ahmad menambahkan.

    Dalam pertemuan ini, kedua forum menyepakati akan membentuk suatu tim penghubung guna membangun komunikasi antara Kemenkopolhukam dan Komnas HAM.

    Meskipun begitu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan pertemuan kali ini masih membahas problem HAM secara umum. Ke depan akan diadakan pertemuan lebih lanjut guna membahas problem HAM dengan lebih rinci.

    Baca :


    "Kita masih bicara secara umumya jadi pada dasarnya semua setuju dan kedua belah pihak setuju bahwa penanganan ini menjadi kiprah bersama," kata Wiranto.

    Selain itu mantan Ketua Umum Partai Hanura ini juga menyampaikan kedua forum akan bekerja sama untuk mendata kasus-kasus yang dikerjakan kedua forum untuk kemudian dilanjutkan lagi bersama komisioner Komnas HAM yang baru. (***)

    Ilmu Pengetahuan Kisruh Di Balik Pembekuan Kppu Dan Molornya Uji Kepatutan

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Alasan utama molornya uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU periode 2018-2013, Komisi VI dewan perwakilan rakyat menuding Tim Pansel tidak independen atau konflik kepentingan. Sementara Pansel menilai seharusnya dewan perwakilan rakyat mempunyai cukup waktu untuk menggelar fit and proper test.

    Presiden Joko Widodo gres saja kembali tetapkan memperpanjang jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 yang seharusnya berakhir semenjak 27 Desember 2017. Perpanjangan untuk kedua kalinya ini diteken Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/P Tahun 2018 yang berlaku selama dua bulan mulai 27 Februari-27 April 2018.

    Sebab, dalam keputusan perpanjangan yang pertama mulai 27 Desember 2017 hingga 27 Februari 2018 kemarin belum juga menghasilkan Komisioner KPPU yang baru. Kondisi ini mengakibatkan KPPU resmi menyatakan membekukan diri dalam satu hari pada Selasa 27 Februari kemarin. Hingga balasannya Presiden kembali memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPU untuk kedua kalinya hingga 27 April 2018..

    Alasan utama molornya uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU periode  Ilmu Pengetahuan Kisruh di Balik Pembekuan KPPU dan Molornya Uji Kepatutan
    Gedung KPPU. Foto: Facebook/KPPU
    Pemerintah pun meminta biar dewan perwakilan rakyat sanggup segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 calon komisioner KPPU hasil seleksi tim Panitia Seleksi (Pansel). Karena itu, nasib KPPU selanjutnya bergantung uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 nama yang sudah disodorkan Pansel.

    Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijaya menyampaikan dalam rapat pleno komisi yang dipimpinnya sebelum masa reses lalu, sejumlah anggota dewan menengarai tim Pansel dalam melaksanakan uji kompetensi terhadap para calon anggota KPPU dianggap tidak independen.

    Misalnya, Pansel melaksanakan penunjukan pribadi PT Quantum HRM Internasional sebagai pihak ketiga untuk menilai uji kompetensi. Kemudian, Quantum pun menunjuk praktisi aturan untuk menjadi belahan dari penilai. Padahal, kata Azam, hanya Pansel yang berhak melaksanakan penilaian. Profesionalitas Pansel pun dipertanyakan bagi DPR. “Ini problem serius,” ungkapnya dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (2/28/2018).

    Seperti diketahui, Tim Pansel Calon Anggota KPPU terdiri dari enam orang yakni Hendri Saparini (Presiden Komisaris PT Telkom Indonesia); Cecep Sutiawan; Rhenald Kasali (Komisaris Angkasa Pura II); Ine Minara S. Ruky (Ahli dari PT Tirta Investasi dalam masalah KPPU yang masih berproses); Paripurna Sugarda; dan Alexander Lay (Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara).

    Meski Pansel telah menyodorkan 18 nama calon, hingga ketika ini uji kelayakan dan kepatutan pun belum sanggup digelar gara-gara Pansel dipandang tidak independen itu. Namun, Komisi VI dewan perwakilan rakyat telah mengundang Tim Pansel dan pihak Quantum. “Yang pasti, pembahasan perihal kelanjutan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 nama belum mendapat keputusan di tingkat Komisi VI,” ungkapnya.

    Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan Komisi VI telah melayangkan surat ke pemerintah melalui pimpinan dewan perwakilan rakyat pada 14 Februari lalu. Sayangnya, surat tersebut belum dibahas di tingkat pimpinan DPR. Jadi, ada kemungkinan surat Komisi VI belum dikirim ke pemerintah. “Komisi VI bakal menggelar rapat pleno untuk segera tetapkan untuk melanjutkan uji kelayakan atau sebaliknya?”

    Wakil Ketua Komisi VI dewan perwakilan rakyat lain, Mohammad Haekal mengakui pemerintah sudah menyodorkan 18 nama calon semenjak Desember 2017. Namun, karena anggota komisi sedang dalam masa kunjungan ke luar, sehingga belum sempat dibahas. Di masa sidang berikutnya, awal 2018, komisi belum juga mengagendakan uji kepatutan dan kelayakan. Sebab, masih fokus mendalami proses seleksi yang dilakukan Pansel terhadap calon pimpinan KPPU.

    “Pada masa sidang besok ini, gres diputuskan oleh teman-teman komisi apakah sudah bisa kita fit and proper test nama tersebut,” ungkapnya menyerupai dikutip dari Hukumonline.

    Lebih lanjut politisi Partai Gerindra itu menilai anggota Pansel terdapat beberapa komisaris di BUMN. Di sisi lain, beberapa perusahaan BUMN tersebut, kata Haekal, sedang dalam status terlapor di KPPU. Terlepas hal itu, UU No.5 Tahun 1999 ihwal Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat membolehkan masa jabatan komisioner diperpanjang hingga terpilihnya pimpinan KPPU yang baru.

    Hal itu tertuang dalam Pasal 31 ayat (4) yang menyebutkan, “Apabila alasannya yaitu berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota sanggup diperpanjang hingga pengangkatan anggota baru.” Menurutnya, dengan dua kali perpanjangan masa jabatan melalui Keppres yang diterbitkan Presiden Jokowi tak melanggar UU. “Jadi bekerjsama tidak ada masalah,” kata dia.

    Cukup waktu

    Menanggapi lambatnya proses dewan perwakilan rakyat tersebut, salah seorang anggota pansel, Alexander Lay menyampaikan dewan perwakilan rakyat seharusnya mempunyai waktu yang cukup untuk menggelar fit and proper test. Ia menjelaskan presiden telah mengirim hasil seleksi ke dewan perwakilan rakyat semenjak 22 November 2017 dan memperpanjangnya hingga dua bulan.

    Namun dewan perwakilan rakyat belum juga menggelar uji kepatuhan dan kelayakan tersebut. “Jadi enggak benar bila Komisi VI tidak punya waktu untuk melaksanakan seleksi,” kata Alex ketika dihubungi melalui pesan singkat.

    Dalam jadwal DPR, forum tersebut mempunyai kesempatan untuk menggelar seleksi dalam masa sidang 9 Januari-14 Februari 2018. Dengan kata lain, dewan perwakilan rakyat mempunyai masa waktu kerja sebanyak 27 hari. Saat ini, dewan perwakilan rakyat sedang memasuki masa reses selama 15 Februari-4 Maret 2018.

    Praktisi aturan David Tobing beropini dewan perwakilan rakyat semestinya tak perlu memperdebatkan keanggotan Pansel. Sebab, kerja Pansel sudah rampung dengan menyerahkan 18 nama calon ke DPR. Bila sekarang diperdebatkan, kata David, ditengarai terdapat kepentingan lain. “Kalau dirasa ada konflik kepentingan, kenapa nggak dari awal-awal dikritisi semenjak pembentukan,” ungkapnya kepada Hukumonline melalui sambungan telepon.

    David diketahui memang mempunyai tugas dalam melaksanakan evaluasi terhadap beberapa calon anggota KPPU itu. Menurutnya, PT Quantum memintanya untuk menjadi penilai dalam seleksi calon anggota KPPU. Sebab, undangan terhadap dirinya sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya. David Tobing pernah menjadi anggota Kelompok Kerja (Pokja) aturan dan kuasa aturan KPPU semenjak 2002 hingga 2005.

    Penunjukan terhadap dirinya, kata David, selain alasannya yaitu kompetensinya juga satu-satunya orang aturan dari puluhan penilai. Dalam melaksanakan penilaian, David berada di tahap-tahap akhir. Itupun hanya menilai 5 hingga 6 orang calon, khususnya evaluasi dalam bidang pemaparan makalah dan diskusi grup. David tidak melaksanakan evaluasi di tahap wawancara.

    “Saya menjaga independensi, bahwa saya tidak akan conflict of interest, dan saya pun tidak wawancara lho. Saya hanya melaksanakan evaluasi terhadap 5 atau 6 orang untuk presentasi makalah. Itu yang saya lakukan dan itu tidak ada salah satu komisioner (petahana),” lanjutnya.

    Mantan anggota Pansel Komisioner Ombudsman RI periode 2015-2020 ini menyampaikan porsi memberi evaluasi sangat kecil dibandingkan dengan PT Quantum yang sudah lebih dahulu memberi evaluasi terhadap calon-calon lainnya. Dari jumlah calon yang dinilai, hanya 2 nama yang lolos. Namun demikian, instrumen kelulusan calon bukan hanya dari dirinya, namun dari penilai lain.

    David yang juga mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2013-2016 itu merasa terganggu dengan penyebutan namanya dalam kisruh pembekuan KPPU. Sebab, dirinya merasa bersikap independen sesuai keilmuannya di bidang hukum. Itu pun atas undangan Quantum sehabis dirinya dianggap mempunyai kompetensi dan keilmuan di bidang aturan yang dimilikinya.

    Alasan utama molornya uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU periode 2018-2013, Komisi VI dewan perwakilan rakyat menuding Tim Pansel tidak independen atau konflik kepentingan. Sementara Pansel menilai seharusnya dewan perwakilan rakyat mempunyai cukup waktu untuk menggelar fit and proper test.

    “Saya masih mempertimbangkan melaksanakan tindakan hukum, alasannya yaitu nama saya dicemarkan,” katanya.

    Baca :


    Sejak November 2017, Pansel telah menyodorkan 18 nama untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Sayangnya, dewan perwakilan rakyat pun belum bergerak, hingga balasannya presiden menerbitkan Keppres perpanjangan pertama hingga 27 Februari 2018. Sayangnya, hingga 27 Februari, dewan perwakilan rakyat belum juga melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. Alhasil, KPPU resmi menyatakan berhenti beroperasi pada Selasa (27/2) kemarin.

    Namun, hari Rabu (28/2) ini, Presiden Jokowi kembali menerbitkan Keppres perpanjangan masa jabatan komisioner KPPU periode 2012-2017 untuk kedua kalinya. Belakangan diketahui, dewan perwakilan rakyat mempersoalkan keanggotaan tim pansel dan proses seleksi sebagai pemicu keengganan dewan perwakilan rakyat melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. (***)