Ilmu Pengetahuan Kisruh Di Balik Pembekuan Kppu Dan Molornya Uji Kepatutan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Alasan utama molornya uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU periode 2018-2013, Komisi VI dewan perwakilan rakyat menuding Tim Pansel tidak independen atau konflik kepentingan. Sementara Pansel menilai seharusnya dewan perwakilan rakyat mempunyai cukup waktu untuk menggelar fit and proper test.

Presiden Joko Widodo gres saja kembali tetapkan memperpanjang jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 yang seharusnya berakhir semenjak 27 Desember 2017. Perpanjangan untuk kedua kalinya ini diteken Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/P Tahun 2018 yang berlaku selama dua bulan mulai 27 Februari-27 April 2018.

Sebab, dalam keputusan perpanjangan yang pertama mulai 27 Desember 2017 hingga 27 Februari 2018 kemarin belum juga menghasilkan Komisioner KPPU yang baru. Kondisi ini mengakibatkan KPPU resmi menyatakan membekukan diri dalam satu hari pada Selasa 27 Februari kemarin. Hingga balasannya Presiden kembali memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPU untuk kedua kalinya hingga 27 April 2018..

Alasan utama molornya uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU periode  Ilmu Pengetahuan Kisruh di Balik Pembekuan KPPU dan Molornya Uji Kepatutan
Gedung KPPU. Foto: Facebook/KPPU
Pemerintah pun meminta biar dewan perwakilan rakyat sanggup segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 calon komisioner KPPU hasil seleksi tim Panitia Seleksi (Pansel). Karena itu, nasib KPPU selanjutnya bergantung uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 nama yang sudah disodorkan Pansel.

Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijaya menyampaikan dalam rapat pleno komisi yang dipimpinnya sebelum masa reses lalu, sejumlah anggota dewan menengarai tim Pansel dalam melaksanakan uji kompetensi terhadap para calon anggota KPPU dianggap tidak independen.

Misalnya, Pansel melaksanakan penunjukan pribadi PT Quantum HRM Internasional sebagai pihak ketiga untuk menilai uji kompetensi. Kemudian, Quantum pun menunjuk praktisi aturan untuk menjadi belahan dari penilai. Padahal, kata Azam, hanya Pansel yang berhak melaksanakan penilaian. Profesionalitas Pansel pun dipertanyakan bagi DPR. “Ini problem serius,” ungkapnya dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (2/28/2018).

Seperti diketahui, Tim Pansel Calon Anggota KPPU terdiri dari enam orang yakni Hendri Saparini (Presiden Komisaris PT Telkom Indonesia); Cecep Sutiawan; Rhenald Kasali (Komisaris Angkasa Pura II); Ine Minara S. Ruky (Ahli dari PT Tirta Investasi dalam masalah KPPU yang masih berproses); Paripurna Sugarda; dan Alexander Lay (Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara).

Meski Pansel telah menyodorkan 18 nama calon, hingga ketika ini uji kelayakan dan kepatutan pun belum sanggup digelar gara-gara Pansel dipandang tidak independen itu. Namun, Komisi VI dewan perwakilan rakyat telah mengundang Tim Pansel dan pihak Quantum. “Yang pasti, pembahasan perihal kelanjutan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 nama belum mendapat keputusan di tingkat Komisi VI,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan Komisi VI telah melayangkan surat ke pemerintah melalui pimpinan dewan perwakilan rakyat pada 14 Februari lalu. Sayangnya, surat tersebut belum dibahas di tingkat pimpinan DPR. Jadi, ada kemungkinan surat Komisi VI belum dikirim ke pemerintah. “Komisi VI bakal menggelar rapat pleno untuk segera tetapkan untuk melanjutkan uji kelayakan atau sebaliknya?”

Wakil Ketua Komisi VI dewan perwakilan rakyat lain, Mohammad Haekal mengakui pemerintah sudah menyodorkan 18 nama calon semenjak Desember 2017. Namun, karena anggota komisi sedang dalam masa kunjungan ke luar, sehingga belum sempat dibahas. Di masa sidang berikutnya, awal 2018, komisi belum juga mengagendakan uji kepatutan dan kelayakan. Sebab, masih fokus mendalami proses seleksi yang dilakukan Pansel terhadap calon pimpinan KPPU.

“Pada masa sidang besok ini, gres diputuskan oleh teman-teman komisi apakah sudah bisa kita fit and proper test nama tersebut,” ungkapnya menyerupai dikutip dari Hukumonline.

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra itu menilai anggota Pansel terdapat beberapa komisaris di BUMN. Di sisi lain, beberapa perusahaan BUMN tersebut, kata Haekal, sedang dalam status terlapor di KPPU. Terlepas hal itu, UU No.5 Tahun 1999 ihwal Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat membolehkan masa jabatan komisioner diperpanjang hingga terpilihnya pimpinan KPPU yang baru.

Hal itu tertuang dalam Pasal 31 ayat (4) yang menyebutkan, “Apabila alasannya yaitu berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota sanggup diperpanjang hingga pengangkatan anggota baru.” Menurutnya, dengan dua kali perpanjangan masa jabatan melalui Keppres yang diterbitkan Presiden Jokowi tak melanggar UU. “Jadi bekerjsama tidak ada masalah,” kata dia.

Cukup waktu

Menanggapi lambatnya proses dewan perwakilan rakyat tersebut, salah seorang anggota pansel, Alexander Lay menyampaikan dewan perwakilan rakyat seharusnya mempunyai waktu yang cukup untuk menggelar fit and proper test. Ia menjelaskan presiden telah mengirim hasil seleksi ke dewan perwakilan rakyat semenjak 22 November 2017 dan memperpanjangnya hingga dua bulan.

Namun dewan perwakilan rakyat belum juga menggelar uji kepatuhan dan kelayakan tersebut. “Jadi enggak benar bila Komisi VI tidak punya waktu untuk melaksanakan seleksi,” kata Alex ketika dihubungi melalui pesan singkat.

Dalam jadwal DPR, forum tersebut mempunyai kesempatan untuk menggelar seleksi dalam masa sidang 9 Januari-14 Februari 2018. Dengan kata lain, dewan perwakilan rakyat mempunyai masa waktu kerja sebanyak 27 hari. Saat ini, dewan perwakilan rakyat sedang memasuki masa reses selama 15 Februari-4 Maret 2018.

Praktisi aturan David Tobing beropini dewan perwakilan rakyat semestinya tak perlu memperdebatkan keanggotan Pansel. Sebab, kerja Pansel sudah rampung dengan menyerahkan 18 nama calon ke DPR. Bila sekarang diperdebatkan, kata David, ditengarai terdapat kepentingan lain. “Kalau dirasa ada konflik kepentingan, kenapa nggak dari awal-awal dikritisi semenjak pembentukan,” ungkapnya kepada Hukumonline melalui sambungan telepon.

David diketahui memang mempunyai tugas dalam melaksanakan evaluasi terhadap beberapa calon anggota KPPU itu. Menurutnya, PT Quantum memintanya untuk menjadi penilai dalam seleksi calon anggota KPPU. Sebab, undangan terhadap dirinya sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimilikinya. David Tobing pernah menjadi anggota Kelompok Kerja (Pokja) aturan dan kuasa aturan KPPU semenjak 2002 hingga 2005.

Penunjukan terhadap dirinya, kata David, selain alasannya yaitu kompetensinya juga satu-satunya orang aturan dari puluhan penilai. Dalam melaksanakan penilaian, David berada di tahap-tahap akhir. Itupun hanya menilai 5 hingga 6 orang calon, khususnya evaluasi dalam bidang pemaparan makalah dan diskusi grup. David tidak melaksanakan evaluasi di tahap wawancara.

“Saya menjaga independensi, bahwa saya tidak akan conflict of interest, dan saya pun tidak wawancara lho. Saya hanya melaksanakan evaluasi terhadap 5 atau 6 orang untuk presentasi makalah. Itu yang saya lakukan dan itu tidak ada salah satu komisioner (petahana),” lanjutnya.

Mantan anggota Pansel Komisioner Ombudsman RI periode 2015-2020 ini menyampaikan porsi memberi evaluasi sangat kecil dibandingkan dengan PT Quantum yang sudah lebih dahulu memberi evaluasi terhadap calon-calon lainnya. Dari jumlah calon yang dinilai, hanya 2 nama yang lolos. Namun demikian, instrumen kelulusan calon bukan hanya dari dirinya, namun dari penilai lain.

David yang juga mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2013-2016 itu merasa terganggu dengan penyebutan namanya dalam kisruh pembekuan KPPU. Sebab, dirinya merasa bersikap independen sesuai keilmuannya di bidang hukum. Itu pun atas undangan Quantum sehabis dirinya dianggap mempunyai kompetensi dan keilmuan di bidang aturan yang dimilikinya.

Alasan utama molornya uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU periode 2018-2013, Komisi VI dewan perwakilan rakyat menuding Tim Pansel tidak independen atau konflik kepentingan. Sementara Pansel menilai seharusnya dewan perwakilan rakyat mempunyai cukup waktu untuk menggelar fit and proper test.

“Saya masih mempertimbangkan melaksanakan tindakan hukum, alasannya yaitu nama saya dicemarkan,” katanya.

Baca :


Sejak November 2017, Pansel telah menyodorkan 18 nama untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan. Sayangnya, dewan perwakilan rakyat pun belum bergerak, hingga balasannya presiden menerbitkan Keppres perpanjangan pertama hingga 27 Februari 2018. Sayangnya, hingga 27 Februari, dewan perwakilan rakyat belum juga melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. Alhasil, KPPU resmi menyatakan berhenti beroperasi pada Selasa (27/2) kemarin.

Namun, hari Rabu (28/2) ini, Presiden Jokowi kembali menerbitkan Keppres perpanjangan masa jabatan komisioner KPPU periode 2012-2017 untuk kedua kalinya. Belakangan diketahui, dewan perwakilan rakyat mempersoalkan keanggotaan tim pansel dan proses seleksi sebagai pemicu keengganan dewan perwakilan rakyat melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment